Jumat, 14 Desember 2012

(Ngaji of the Day) Berhenti yang Menyebabkan Kemacetan


Berhenti yang Menyebabkan Kemacetan

 

Di beberapa kota besar, kemacetan menjadi masalah utama. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengurai kemacetan. Namun apa boleh buat, kemacetan sudah terlanjur diyakini sebagai masalah kompleks yang susah diatasi. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari pengguna jalan, baik pengguna kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Khusunya dalam hal tata cara dan etika mengemudi termasuk di dalamnya pengendara motor dan pengemudi mobil.Demikian usaha pemda setempat hingga mementingkan pembangunan halte-halte sebagai ruang tunggu dan naik-turun para penumpang. Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan yang semakin akut. Namun dalam kenyataannya seringkali para sopir angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Bahkan juga ngetem dipinggiran jalan dalam tempo yang cukup lama, sehingga menyebabkan antrian dan kemacetan lalu lintas.

 

Selama pemberhentian ini tidak mengganggu kepentingan umum masih dapat ditolelir, akan tetapi jika menyebabkan kemacetan dan gangguan pada lalu lintas maka harus dilarang. Hal ini senada dengan nash dalam kitab Raudhotut Thalibin

 

قلت واذا وضع الناس الامتعة والات البناء ونحو ذلك فى مسالك الاسواق والشوارع ارتفاقا لينقلوها شيئا بعد شيئ منعوا منه ان أضر بالمارة اضرارا ظاهرا والا فلا ذكره الماوردى فى الاحكام السلطانية...

 

Begitu juga dalam khasyiayat Qulyubi wa ‘Umairah

 

قوله (بما يضر المارة) أي ضررا دائما لا يحتمل عادة فيجوز نحو عجن طين ونقل حجارة ونحتها مدة العمارة اذاترك من الطريق مقدار المرور ويجوز وقوف دابة بقدر الحاجة اهـ

 

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar