Selasa, 13 Maret 2012

(Ngaji of the Day) Kaum Sufi Melawan Kolonialisme dan Imperialisme


Kaum Sufi Melawan Kolonialisme dan Imperialisme

Oleh: Zainal Fanani*



"Kaum sufi seperti bumi, yang diinjak oleh orang saleh maupun pendosa; juga seperti mendung, yang memayungi segala yang ada; seperti air hujan, mengaliri segala sesuatu." [Al-Junaid Al-Baghdady]



Prolog

Diskursus tasawuf telah menarik banyak perhatian, baik dari kalangan sarjana barat maupun para pemikir muslim sendiri. Keberadaannya seakan menjadikan decak kagum' bagi para pengagungnya sekaligus menjadi bahan cibiran orang yang membencinya. Uniknya, ada sederet model pembacaan yang ditawarkan. Ini penting penulis sebut di sini, supaya nanti bisa nyambung dengan apa yang penulis uraikan. Kalangan Orientalis-meski tidak semuanya-misalnya, dengan teori borrowing and influence (meminjam dan keterpengaruhan) mendaku bahwa tasawuf dalam tradisi Islam hanyalah sekedar proses copy paste dari tradisi di luar Islam (filsafat Yunani, Neo-Platonisme, Hellenisme, dan tasawuf Kristen). Sebagian peneliti Muslim dari kalangan Salafi-Wahabi memandang bahwa tasawuf adalah barang haram, lebih dari itu, seorang sufi dalam pandangan mereka berbanding lurus dengan Kafir-Musyrik. Argumen kelompok terakhir ini berdasarkan pandangan literal (harfiyah), bahwa, dalam Qur'an ataupun Hadis tidak ditemukan kata Tasawuf. Muara dari dua kelompok di atas pada akhirnya adalah sama, yakni ingin menegaskan bahwa dalam Islam tidak ada istilah tasawuf.


Terlepas dari perbedaan cara pandang di atas, sampai saat ini masih ada saja sebagian orang yang mempunyai persepsi bahwa tasawuf adalah penyebab kemunduran umat Islam. Dalam masalah ini penulis tidak dalam keadaan bersepakat dengan Dr Mahmud Qasim yang menyatakan bahwa tasawuf adalah biang keladi kemunduran dunia Islam, Amir Syakib Arselan yang menilai tasawuf telah menyebabkan kaum Muslim mundur karena ajaran-ajarannya yang mengakibatkan jiwa "melempem", atau akhir-akhir ini dengan Hartono Ahmad Jaiz yang mengarang buku Tasawuf Belutan Iblis. Nah, tulisan ini ingin menjawab tuduhan-tuduhan di atas, dengan menjadikan kajian historis sebagai tolak ukurnya.


Kaum Sufi Sebagai Aktor Revolusi


Nun jauh di sana, adalah As'ad al-Khatib, seorang sejarawan kontemporer yang menekankan untuk menuliskan kembali sejarah tokoh-tokoh sufi dengan menjadikannya sebagai subyek (fa'il) bukan sebagai objek (maf'ul). Diakui ataupun tidak, tasawuf tidaklah terlahir dari ruang yang hampa. Tetapi ia lahir dari perpaduan antara unsur eksoterik dan esoteric sekaligus. Qiro'ah tarikhiyah menemukan relevansinya di sini. As'ad al-Khatib mengajak kita untuk memahami sufisme secara realistis. Karena, hanya dengan cara ini kajian akan terasa lebih komprehensif dan diharapkan akan melampaui kajian islamic studiesnya para orientalis. Oleh karenanya, ia pernah mengkampanyekan gagasannya ini dengan menulis di majalah Turâts al-Arâbi al-Dimisyqiyyah secara panjang lebar tentang kontribusi dan sumbangsih kaum sufi di tengah-tengah masyarakat Arab pada khususnya dan Islam pada umumnya.


Dengan terbitnya tulisan itu ternyata mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, di antaranya datang dari Prof Dr Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, Dr Wahbah Az-Zuhaili, Dr Nuruddin 'Ietr, Dr Muhammad Abd Latif Forfor, Dr Syauqi Abu Khalil, dan Ust.Muhammad Hisyam Burhani. Untuk melanjutkan proyek kanonikalnya ini, al-Khatib akhirnya menyusun sebuah buku yang sistematis dengan judul: al-Buthûlah wa al-Fidâ' Inda al-Sûfiyah: Dirâsah Târîkhiyah.


Syahdan, Ketika zaman pemerintahan Al-Hakam al-Ayyûbi, kebutuhan akan penyucian jiwa seakan sudah tidak bisa terelakkan lagi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah meruyaknya fitnah-fitnah yang terjadi di tengah masyarakat dan munculnya sekte-sekte keagamaan yang semakin menambah keruh suasana, ditambah dengan ekspansi militer yang dilancarkan tertantara salibis terhadap negara-negara Islam saat itu. Dari sinilah kaum sufi dengan tasawufnya menemukan momentumnya. Jika demikian, maka tidak ada cara lagi selain mengambil jalan tasawuf, atau Ibn Taimiyah lebih suka menyebutnya sebagi suluk.


Di antara tokoh yang mempunyai andil besar dalam hal ini adalah: Aly ibn Husain al-Wâ'idz, Abdullah al-Yuniny, Abu Umar al-Maqdisy al-Hambali (w:607 H), Abu Abbas al-Maqdisy, Abu Thâlib al-Khafîfy al-Abhary (w:624), Hasan ibn Yusuf al-Makzun al-Sanjârî (w:638 H), Abdurrahman al-Jaljûlî (w:543 H), Al-Hajjâj al-Fundulâwy al-Mâliky, Abu Bakar al-Thûsy al-Shûfy (w:492 H), Yahya ibn Yusuf al-Sharsharî (w:656H), Najmuddin al-Kubrâ (w:618 H). Semua tokoh ini adalah representasi dari kaum sufi sejati dan orang yang paling berjasa dalam membentuk akhlak serta suluk masyarakat. Tetapi yang perlu dicatat, bahwa ke-sufiannya bukanlah menjadi penyebab kemunduran umat, tetapi malah menjadi pelecut untuk berjihad melawan tentara Salib yang tidak mengenal rasa humanisme.


Lalu kontribusi apakah yang telah disumbangkan oleh Al-Ghazali (w:505 H)? Benarkah Al-Ghazali termasuk salah satu 'pentolan' sufi yang tidak ikut bertempur dalam perang Salib, sebagaimana tuduhan-tuduhan para kritikusnya? Untuk mengetahui jawabannya, maka dua poin penting pemaparan penulis berikut perlu untuk diperhatikan. Pertama, sosok Al-Ghazali di kalangan umum lebih dikenal sebagai seorang filosof, juris (faqîh), sufi, politikus, dan pakar ilmu sosial. Kedua, Al-Ghazali hidup dalam suasana masyarakat yang sedang carut-marut dalam segala aspek kehidupan (sosial, politik, agama, adat-etika, dst). Maka, oleh sebab itu, Al-Ghazali melihat cara yang paling cespleng untuk mengembalikan kejayaan Islam adalah dengan cara memperbaiki etika-moral umat Islam itu sendiri, tidak yang lain! Akhirnya, dikaranglah magnum opus-nya yang berjudul Ihya' Ulûm al-Dîn. Karena Al-Ghazali dan pemikirannya yang tertuang dalam Ihya' inilah yang membentuk karakteristik dua panglima perang besar sepanjang sejarah perang salib, yaitu sultan Nuruddin Mahmud Zangki (w:569 H) dan sultan Shalahuddin Al-Ayyubi (w:589).


Membincang revolusi yang pernah diperoleh negara muslim dari kolonialisme Inggris, Perancis, dan Italia di belahan dunia Arab dan Afrika pada umumnya, dan Indonesia secara khusus, tidak bisa dilepaskan dari peranan para tokoh sufi yang mengitarinya. Alkisah, pada saat itu, ribat (pesantren) yang biasanya digunakan sebagai media tranformasi ilmu agama an sich, merangkap sebagai benteng pertahanan laskar jihad yang tidak boleh dipandang sebelah mata oleh kalangan koloni.


Untuk membuktikan tesis di atas, kita bisa melirik misalnya tarekat Sanusiyah di Libia yang didirikan oleh Muhammad Ibn Ali al-Sanusi (w:1859 M), kemudian diteruskan Umar al-Mukhtar (w:1931 M) dan Ahmad Syarif al-Sanusi (w:1933 M) mampu mempecundangi tentara-tentara Italia dari bumi Libia. Raja Abdul Qadir al-Jazâiri (w:1885M) seorang penganut thariqah Qadiriyah tulen dan Syech Muhammad al-Haddad seorang pemimpin thariqah Syâdziliyah berhasil membuat Perancis bertekuk lutut sampai tidak berdaya. Di Sudan ada Muhammad Ahmad al-Mahdi (w:1885H) juga seorang pengikut thariqah Syâdziliyah yang merupakan representasi sufi yang berhasil melepaskan Sudan dari jajahan Inggris.


Para sufi di Mesir pun juga tidak mau ketinggalan, dengan ketokohan Ahmad Arâbi yang sedari kecil terdidik di lingkungan sufi, beserta para sufi-sufi yang lain, seperti Syech Hasan al-Adwa, Syech Muhammad 'Ulaisy (w:1882M), Syech Mahmud al-Syadzili, Syech Mahmud al-Qâyâti, Syech Muhammad Thanthawi (w:1888M) adalah orang-orang yang paling getol menyuarakan isu revolusi Mesir di lingkungan Al-Azhar. Maka, ketika Napoleon Bonaparte menjajah Mesir tahun 1798 M, kelompok sufi-lah yang paling gerah dengan kondisi ini, dan merekalah yang mempunyai ide untuk menyatukan visi dan misi seluruh ulama untuk mengadakan perlawanan terhadap penjajah. Demikian juga di negara-negara Arab yang lain, di Yaman ada Syech Al-Hakîmi (w:1959 M), di Maroko ada Muhammad Ibn Abd Kariem al-Khatthabi (w:1962M), Syech Muhammad Abdullah Hasan (w:1920 M) berjuang di Somalia, Syech 'Utsman Ibn Faudâ (w:1817 M) seorang sufi dan pejuang di Nigeria, dll.


Untuk konteks ke-Indonesiaan, konsep tasawuf dibawa oleh para penyebar Islam dari Hadramaut yang akhirnya lebih dikenal dengan sebutan Wali Songo. Dari tangan wali songo inilah yang akhirnya menelorkan para sufi selanjutnya. Kontribusi para sufi di Indonesia semakin terasa ketika pertempuran 10 November 1945. Dimana 18 hari sebelum pertempuran itu, Nahdlatul Ulama (NU) menfatwakan resolusi jihad. KH.Hasyim Asy'ary memerintahkan KH.Wahab Hasbullah dan KH. Bisri Syamsuri mengadakan rapat dengan Kiai se-Jawa dan Madura di kantor PB Ansor NU, jalan Bubutan VI/2, 22 oktober 1945. Pada 23 Oktober 1945, atas nama Pengurus Besar NU, Kiai Hasyim mendeklarasikan jihad fi sabilillah.


Resolusi jihad mampu menyulap berbagai pesantren dari tempat pendidikan menjadi markas laskar Sabilillah dan Hisbullah untuk diberangkatkan ke Surabaya. Para kiai dan pendekar tua membentuk barisan non regular Sabilillah yang dikomandani oleh KH.Maskur. Para santri dan pemuda berjuang dalam barisan pasukan Hisbullah yang dipimpin oleh H.Zainul Arifin. Diantara alumnus kedua laskar yang masyhur ikut bertempur di Surabaya adalah KH Munasir Ali, KH Yusuf Hasyim, KH Baidowi, KH Mukhlas Rawi, KH Sulanam Samsun, KH Amien, KH Anshari, dan KH Adnan Nur.


Epilog


Dari fakta historis ini, maka kita dapat menyimpulkan bahwa tasawuf mempunyai konribusi dan peran yang sangat signifikan dalam membangun peradaban umat manusia. Tuduhan bahwa tasawuf sebagai penyebab sekaligus yang bertanggung jawab atas kemunduran umat Muslim pun akhirnya termentahkan dengan fakta sejarah bahwa banyak di antara para mursyid tarekat dan jamaahnya yang justru berada di garda terdepan dalam melawan kolonialisme. Bukan yang lain! Fakta-fakta seperti inilah yang jarang dituliskan dalam buku-buku sejarah. Adapun tindakan sebagian pimpinan tarekat untuk mengasingkan diri dari keramaian manusia dengan berkhalwat di gunung misalnya, itu hanya khusus untuk mereka saja. Dan hendaknya tidak dipahami sebagai kewajiban kepada yang lain, sebagaimana diterangkan oleh Prof Dr Muhammad Said Ramadlan al-Buthi dalam bukunya Fiqh al-Sirah al-Nabawiyah.


* Penulis adalah mahasiswa tinggkat III Fakultas Syariah Wal Qonun Universitas Al-Ahgaff, Hadramaut-Yaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar