Kamis, 10 November 2011

(Ngaji of the Day) Bolehkah Ada Kuburan di Samping Masjid?

Bolehkah Ada Kuburan di Samping Masjid?
Oleh: KH. Tubagus Ahmad Rifqi Khan.

Sesungguhnya kejadian adanya kuburan di dalam masjid itu merupakan qodhiyyah fiqhiyyah far’iyyah (kejadian yg bersifat fiqih dan masalah cabang bukan ushul) yang dibesar-besarkan oleh orang bodoh dan pengobar fitnah sehingga menjadi sebab perpecahan di kalangan orang-orang islam dan menyulut pertengkaran sehingga saling mengejek satu sama lain. Celaan dan cercaan kerap kali terdengar: si tukang kuburan (quburiyyun),ahli bid’ah,musyrik dan lain-lain….la haula wala quwwata illa billahil aliyyil adziim.

Oleh karena itu disini akan dihimpun pembahasan-pembahasan yang berserakan tentang masalah ini mudah-mudahan Allah SWT dengan statemen tersebut dapat membukakan mata yang rabun dan telinga yang tuli amiin yarobbal alamiin.

Dalam hal ini ada beberapa hal yang harus dipilah-pilah supaya jangan terjadi pembahasan yang campur baur sehingga mengkaburkan masalah dan kita tidak sampai menyentuh persoalan yang sebenarnya. Oleh karena itu akan dijelaskan dengan sejelas-jelasnya dan akan dipilah dengan proporsional dan akan kami bedakan bahwa:”SHOLAT DI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DI DALAMNYA ITU BUKAN MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID/TEMPAT SUJUD”…..

Dan masalah ini akan dibedakan menjadi tiga hal:
1.     Sholat di dalam pekuburan
2.     Sholat di masjid yang di sampingnya ada kuburan
3.     Menjadikan kuburan menjadi masjid

1. SHOLAT DI DALAM PEKUBURAN

“Al qobru” adalah tempat dimana manusia dikebumikan sedangkan “Al makbaroh” berarti pekuburan.

Al qobru maupun Al makbaroh adalah tempat yang dimuliakan berdasarkan syariat dikarenakan memuliakan mayyit yang di dalamnya. Oleh karena itu para fuqoha sepakat bahwa menginjak kuburan itu hukumnya makruh sesuai dengan hadist riwayat At tirmidzi juz 1 halaman 123 dan imam At thobroni di kitab Al Ausath halaman 153

أن النبي صلي الله عليه سلم نهي ان توطأ القبور

Artinya : bahwasannya nabi saw melarang untuk menginjak kuburan.

Namun ulama madzhab Malikiyah mengkhususkan kemakruhan tersebut atas kuburan yang menonjol (tidak rata dengan tanah) sebagaiman para ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mengecualikan (hilangannya kemakruhan) bila menginjak kuburan dikarenakan ada keperluan misalkan bila seseorang tidak bisa mencapai kuburan tertentu kecuali dengan manginjak kuburan yang lain.

Adapun hukum sholat dikuburan maka para ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa sholat tersebut dihukumi dengan makruh sesuai dengan pendapat imam Sufyan Atsauri,imam Al Auza’ie dikarenakan pekuburan adalah tempat terduaganya berbagai najis (madzon An najasah) dan juga menyerupai perbuatan orang yahudi. Maka kemakruhan tersebut akan hilang dan menjadi mubah bila di pekuburan tersebut terdapat tempat yang disediakan untuk sholat sehingga tidak ada najis disana dan bersih dari kotoran.

Para ulama Malikiyah berpendapat dibolehkan untuk melakukan sholat di pekuburan baik pekuburan yang ramai/dipakai maupun yang tidak terpakai (sudah usang) sudah tergali maupun tidak,pekuburan muslim maupun non muslim.

Para ulama madzhab Syafi’iyah memberi perincian (tafsil) sabagai berikut:
1.     Tidak sah sholat di pekuburan yang tanahnya tergali dengan tanpa khilaf (sepakat) dikarenakan tanah galian tersebut menjadi mutanajjis bercampur dengan nanah orang-orang yang telah mati. Tidak sah tersebut apabila ia tidak menggelar hamparan di bawahnya,adapun apabila ia menggelar hamparan di bawahnya (tikar dan sebagainya) maka menjadi makruh.
2.     Namun bila pekuburan tersebut tidak tahaqquq (nyata,jelas) tidak tergali sehingga aman dari najis maka sholatnya sah dengan tanpa khilaf dikarenakan kesucian tempat yang muttasil dengannya. Namun tetap dihukumi makruh tanzih dikarenakan pekuburan adalah tempat timbunan dari najasah.
3.     Bila diragukan apakah kuburan tersebut tergali apa tidak?maka ada dua qoul (pendapat) yang paling shohih adalah sholat tersebut sah disertai makruh karena yang ashal adalah kesucian tanah tersebut sehingga tidak bisa dihukumi najis yang disebabkan keraguan. Sedangkan qoul yang menjadi muqobilnya adalah sholat tersebut tidak sah dikarenakan sesuai dengan kaidah: yang ashal adalah ketetapan kefardluan atas dzimmahnya sedangkan dia ragu-ragu dalam pengguguran kefardluan sholat itu padahal kefardluan tidak bisa menjadi gugur disebabkan keraguan.

Para ulama madzhab Hanbaliyah sholat di pekuburan itu hukumnya tidak sah baik pekuburan yang sudah lama maupun yang masih baru,sering digali maupun tidak.

Namun demikian tidak boleh dilarang melakukan sholat di tempat yang terdapat satu sampai dua buah kuburan dikarenakan tidak dinamakan pekuburan karena yang dimaksud Al makbaroh adalah nama bagi pekuburan yang mencakup tiga buah kuburan atau lebih. Mereka (Hanabilah) meriwayatkan bahwa segala sesuatu yang termasuk dalam kategori Al makbaroh maka sekalilingnya tidak bisa dipakai untuk tempat sholat. Mereka menyatakan bahwa: BOLEH MELAKUKAN SHOLAT dirumah atau bangunan yang dikubur dirumah tersebut tiga buah kuburan atau lebih sebab yang demikian TIDAK BISA DINAMAKAN AL MAKBAROH (PEKUBURAN).

Inilah pernyataan para fuqoha (ulama ahli fiqih) tentang masalah SHOLAT DI PEKUBURAN. Mereka tidak menyinggung-nyinggung masalah sholat DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI SAMPINGNYA.

2. SHOLAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI DALAMNYA

Adapun melakukan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat seorang nabi AS atau orang-orang yang saleh maka sholat tersebut dipandang shah dan legal menurut syari’at bahkan terkadang mencapai derajat kesunnahan. Hal ini berkenaan dengan berbagai dalil dari Al qur’an,As sunnah,perbuatan para sohabat dan IJMA’ FI’LI dari kalangan umat islam.

SUMBER DARI AL QUR’AN

Dalil yang diambil dari Al qur’an tersebut terdapat dalam firman Allah SWT surat Al kahfi ayat 21:

فقالوا ابنواعليهم بنيانا,ربهم اعلم بهم,قال الذين غلبوا علي أمرهم لنتخذن عليهم مسجدا

Artinya: maka mareka berkata segolongan diantara penduduk kota “Dirikanlah bangunan dimuka pintu gua”. Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka berkatalah orang yang dapat mengalahkan golongan pertama “Demi Allah kami akan menjadikan di atas tempat mereka sebuah masjid (untuk mendapatkan berkah mereka)”.(Terjemah Al qur’an Al bayan oleh prof.TM Hasby As shiddiqi).

Wajah istidlal dari ayat ini adalah bahwa ayat tersebut memberi isyarat tentang kisah Ashabul kahfi ketika orang-orang menemukan gua pembaringan mereka sehingga orang-orang ada yang mengatakan kita buat bangunan ada juga yang mengatakan sungguh akan kami jadikan tempat ini sebagai masjid untuk mengenang dan mencari keberkahan dari mereka.

Siyaq (konotasi) dari ayat tersebut menunjukkan bahwa ucapan yang pertama adalah ucapan orang-orang musyrikin sedangkan ucapan yang kedua adalah ucapan orang-orang yang bertauhid (muwahhidin). Namun ayat tadi mencampakkan kedua perkataan dengan tanpa pengingkaran. kalau saja ada hal yang bathil maka tentu yang pantas dan sesuai adalah ayat tersebut memberi tanda atau isyarat dengan sebuah qorinah. Adapun penetapan kedua macam ucapan dari kedua ayat tersebut itu menunjukkkan bahwa adanya keberlangsungan syari’at bagi kedua glongan tersebut,yakni sayri’at musyrikin dan sayri’at muwahhidin. Namun kita perhatikan bahwa statemen ayat menyebutkan ucapan- ucapan muwahhidin dengan sebuah siyaq (konotasi bahasa) yang memberikan faidah pujian dengan indikasi diperbandingkannya dengan ucapan orang-orang musyrik yang berkonotasi keraguan,sedangkan ucapan Al muwahhidin berkonotasi kepastian (menggunakan la ibtida’ dan nun taukid: لنتخذن) sebagai pancran dari pandangan keimanan,yakni mereka bukan sekedar hanya mau mendirikan bangunan namun mereka akan mendirikan masjid tempat beribadah dan menyembah Allah SWT. Ucapan semacam ini bahwa mereka adalah kaum atau kelompok yang mengenal Allah SWT dan mengetahui cara beribadah dan melakukan sholat.

Imam Al Razi dalam tafsirnya mengatakan: لنتخذن عليهم مسجدا…..Artinya kami menyembah Allah dan beribadah kepadanya dan kami membangun masjid ini untuk mengenang petilasan Ashabul kahfi.(tafsir Al Razi juz 11 halaman 106 daar el-fikr).

Al imam As syaukani berkata: dalam ayat tersebut memberi isyarat bahwa penyebutan “mereka menjadikan masjid” menunjukkan ucapan atau perkataan orang-orang muslim dari glongan yang dapat mengalahkan golongan pertama. Ada pula yang mengatakan mereka itu adalah kerabat penguasa dan para pejabat dikarenakan mereka mengalahkan pendapat dari selain mereka. Namun pendapat yang pertama itulah yang lebih tepat (tafsir fath Al qodir juz 2 halaman 277).

SUMBER DARI AS SUNNAH

Sumber dari As sunnah yaitu hadits Abu busheir r.a yang di riwayatkan oleh Al hafidz Abdurrozaq:”bahwa Abu busheir membelot dari tangan orang-orang musyrik setelah Suluh Al hudaybiah,kemudian dia berangkat menuju Saif Al bahr dan Abu jandal ibn Suheil menyusulnya kemudian sehingga orang-orang berbondong-bondong menyusul mereka berdua sampai berjumlah 300 orang. Abu busheir lah yang mengimami sholat mereka beliau pernah mengatakan :

الله العلي الأكبر # من ينصر الله ينصر

Allah adalah dzat yang maha luhur dan maha agung # barang siapa membela Allah maka ia akan ditolong.

Maka ketika Abu jandal menyusul Abu busheir,Abu jandal lah yang mengimami kaum tersebut
.

Diceritakan apabila rombongan kafir quraisy melintasi meraka pastilah mereka menyandra dan membunuh mereka. Pada akhirnya kafir quraisy mengutus delegasi ke nabi SAW memohon perdamaian dan hubungan persahabatan mereka menyatakan siapapun dari kaum Abi busheir yang tunduk kepada nabi SAW (berkaitan dengan perdamaian Al hudaibiyah) maka dia aman dan dilindungi. Kemudian nabi SAW manulis sepucuk surat untuk Abi jandal dan Abi busheir supaya mendatangi beliau beserta orang-orang islam anak buah mereka berdua. Ketika surat nabi SAW sampai kepada Abi jandal Abu busheir pun meninggal dunia dalam keadaan membaca dan surat dari nabi SAW itu berada di genggangaman tangannya MAKA KEMUDIAN ABU JANDAL MENGUBURKANNYA DAN MEMBANGUN MASJID DIATAS KUBURANNYA. (Riwayat Ibnu Abdil bar di kitab Al isti’ab juz 4 halaman 1614,Ar roudhul Al unf juz 4 halaman 59,Ibnu Sa’ad di kitab At tobakot Al kubro juz 4 halaman 134,As siroh Al halabiyah juz 2 halaman 270,Musa ibn Uqbah di kitab Al maghozi,Ibnu Ishaq di kitab As siroh).(Imam Malik ibn Anas mengatakan hendaklah kalian berpegangan kepada kitab Al maghozi seorang laki-laki yang saleh yaitu Musa ibn Uqbah karena kitab tersebut adalah kitab yang paling shohih diantara kitab Maghozi yang lainnya,Yahya ibn Ma’in berkata kitab Musa ibn Uqbah adalah kitab yang paling shohih).

Adapun perbuatan para shohabat r.a sangat jelas kita dapati ketika mereka bersikap atas kejadian penguburan rasulillah SAW dan perbedaan pendapat mereka,yakni apa yang diriwayatkan imam Malik ibn Anas r.a beliau berkata: “orang-orang berkata sebaiknya nabi di kubur di samping MIMBAR,sedangkan yang lain berkata di kubur di BAQI saja,tiba-tiba Sayyidina Abu bakar As siddiqh datang dan seraya berkata: aku mendengar nabi SAW bersabda tidak di kubur seorang nabi melainkan ditempat dimana ia meninggal……pada akihrnya nabi pun di kebumikan di tempat itu (amar aisyah r.ha)”.(kitab Al muatto’ juz 1 haaman 231).

Wajah istidlal dari hadits di atas adalah:

1.     bahwa para shohabat Nabi SAW mengusulkan bahwa hendaknya Nabi SAW di kebumikan di samping mimbar dimana mimbar tersebut bagian dari dalam masjid nabawi,dan usulan ini tidak diingkari oleh serang shohabat pun.
2.     Sayyidina Abu bakar r.a tidak menyetujui usulan ini BUKAN KARENA KEHARAMAN MENGUBUR NABI SAW DI DALAM MASJID,namun karena beliau menyesuaikan sendiri dengan perintah Nabi SAW untuk di kebumikannya ditempat dimana beliau meninggal.

Kalau kita pikirkan tentang pemakaman Nabi SAW di tempat itu di mana tempat tersebut bersambung langsung dan berhubungan langsung dengan masjid yang digunakan untuk sholat begitu pula tidak jauh dengan kejadian mendirikan masjid disamping ruangan yang terdapat kuburan orang-orang solih atau para aulia di zaman kita sekarang ini,yang berarti kuburan tersebut nyambung dengan masjid sedangkan orang-orang melakukan sholat di pelataran/ruangan di luar ruangan makam tersebut.

Memang ada yang menentang pendapat ini,si penentang tersebut mengatakan bahwa: “hal ini khusus bagi Nabi SAW”. Padahal itu tidak benar sebab khususiah bagi nabi SAW membutuhkan dalil yang menyatakan khususiah,maka hukum pun berlaku sesuai dengan asalnya yakni hukum sesuai dengan asal yang menyeluruh bagi siapapun selagi tidak ada dalil yang menyatakan khususiah. Sehingga jelaslah bahwa pendapat yang menyatakan hal tersebut adalah khususiah bagi Nabi SAW itu pendapat yang BATHIL…!. Apalagi di samping nabi dikubur juga dua orang sahabatnya yang terkemuka yaitu Sayyidina Abu bakar r.a dan Sayyidina Umar ibn Khottob r.a. Apakah itu khususiah juga??sedangkan kita pun tahu bahwa siti Aisyah r.ha selalu melakukan sholat baik sholat fardhu maupun sholat sunnah di kamar tersebut…..bukan kah ini perbuatan shohabat yang disepakati/diijma’ atas kebolehannya….???

SUMBER DARI IJMA’ FI’LY (KONSENSUS)

Hal ini adalah termasuk perkara yang telah disepakati akan keboehan melakukan sholat baik oleh kalangan salaf maupun kholaf bahwa kaum muslimin melakukan sholat di masjid Nabi SAW maupun di masjid-masjid yang terdapat kuburan-kuburan para sholihin dengan TANPA DIINGKARI. Begitu juga iqror para ulama yang tujuh orang di madinah yang telah sepakat untuk memasukkan Al hujroh As syarifah (kamar yang mulia) kedalam masjid nabawi,dimana di dalamnya terdapat tiga buah kuburan. Para fuqoha As sab’ah (tujuh ahli fiqih kalangan tabi’in) tidak ada yang menentang hal ini kecuali IMAM SA’ID IBNUL MUSAYYIB. Beliau menentang bukannya memadang keharaman melakukan sholat di masjid itu dikarenakan ada kuburan akan tetapi dikarenakan beliau berkeinginan agar supaya kamar yang mulia itu tetap utuh dan bisa dilihat oleh orang-orang islam sehingga orang-orang islam dapat mengetahui bagaimana perihidup baginda Nabi SAW agar mereka dapat melakukan kezuhudan dari dunia

3. MENJADIKAN KUBURAN MENJADI MASJID (TEMPAT BERSUJUD) BUKAN BERARTI MASJID YANG TERDAPAT KUBURAN DISAMPINGNYA

Adapun menjadikan kuburan sebagai masjid yang laranganya terdapat dalam hadits Nabi SAW riwayat imam bukhori muslim (muttafaq alaih) juz 1 halaman 446,shohih muslim juz 1 halaman 376

قال رسول الله صلي الله عليه وسلّم : لعن الله اليهود والنصارى اتخذواقبورأنبيائهم مساجد
.....

Imam muslim menambahkan وصالحيهم

Artinya: Allah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,imam muslim menambahkan dan orang-orang sholih mereka.

Para ulama ummat islam ini tidak mengartikan dan memahami bahwa hadits tersebut adalah sebuah larangan untuk membangun masjid yang bersambung atau menempel dengan kuburan Nabi atau orang sholih,para ulama mengartikan menjadikan kuburan menjadi masjid DENGAN PEMAHAMAN YANG BENAR yaitu dengan menjadikan kuburan itu sendiri sebagai tempat sujud sehingga bersujud menghadap kuburan itu dijadikan ibadah seperti yang dilakukan orang Yahudi dan Nasrani seperti apa yang dikatakan Allah SWT dalam Al qur’an surat At taubah ayat 31:

اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله والمسيح ابن مريم وما أمروا الا ليعبدوا الها واحدا لا اله الا هو سبحانه عما يشركون

Artinya: Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah juga Al masih putra maryam,padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah tuhan yang satu tidak ada tuhan selain DIA maha suci DIA dari apa yang mereka sekutukan (QS.At taubah ayat 31).

Inilah makna dari sujud yang dilaknat dari Allah SWT atau menjadikan kuburan sebagai kiblat bukan kiblat yang sesungguhnya yang telah disyari’atkan sebagaimana yang dilakukan oleh kafir ahli kitab ketika mereka melakukan sholat dengan menghadap kuburan-kuburan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka. Itulah pemahaman para ulama dari larangan tersebut.

Maka hendaknya bagi kaum muslimin supaya mengetahui bentuk larangan dari hadits tersebut,objek larangannya terletak yang bagaimana?bukan lantas memandang perbuatan orang-orang islam di masjid-masjid mereka kemudian dikatakanlah bahwa hadits di atas adalah ditujukan untuk orang-orang islam dimana perbuatan yang semacam ini adalah perbuatan kaum KHOWARIJ……naudzu billahi min dzalik……sebagimana yang dikatakan oleh sohabat ibnu umar r.a bahwa kaum KHOWARIJ menggunakan ayat yang diturunkan untuk orang-orang musyrik kemudian menjadikan ayat tersebut ditujukan untuk orang-orang islam.

Padahal kita tahu dimanapun tidak ada gereja orang Kristiani maupun sinagog orang Yahudi daam bentuk masjid milik kaum muslimin dimana masjid tersebut bersambung dengan Nabi atau orang-orang sholih sampai zaman sekarang ini.

Para ulama memahami murod hasits diatas dengan pandangan yang tajam sesuai dengan apa yang terlihat jelas dari komentar-komentar mereka disyarah-syarah kitab hadits diantaranya adalah

1.     As Syeikh As Sindi berkata: Maksud hadits ini adalah Nabi SAW memberi peringatan kepada ummatnya agar jangan sampai menjadikan kuburannya seperti apa yang diperbuat oleh orang Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud,adakalanya bersujud menghadap kuburan itu dengan ta’dzim atau menjadikan kuburan itu sebagai kiblat dalam sholat mereka. Lain halnya sekedar membangun masjid disamping kuburan orang sholih karena tabarruk (mencari keberkahan) maka hal ini tidak dilarang.
2.     Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolany dan para ulama lain yang mensyarahi kitab SUNAN menukil perkatan Al qodhi Al baidhowi beliau mengatakan: ketika orang Yahudi bersujud kepada kuburan para Nabi karena ta’dzim atas keluhuran mereka dan menjadikan kuburan mereka sebagai kiblat sehingga mereka menghadap para Nabi mereka di dalam shalat pada akhirnya mereka menjadikan kuburan-kuburan itu menjadikan berhala sesembahan maka Allah SWT MELAKNAT MEREKA DAN ORANG-ORANG ISLAM PUN DILARANG UNTUK MELAKUKAN YANG SEMACAM INI.

Adapun orang menjadikan masjid atau membangunnya disamping kuburan orang sholih atau melakukan sholat di samping pekuburannya dengan tujuan istidzhar dengan ruhnya dan tersampaikan efek ibadah orang tersebut bukan dengan tujuan ta’dzim atau menghadap kuburan tersebut (di dalam sholatnya) maka tidak mengapa dan tidak berdosa,bukan kah Nabi Ismail As dikuburkan di masjidil harom di tempat yang bernama AL HATHIM kemudian kita tahu bahwa masjid tersebut adalah tempat yang paling afdhol untuk melakukan sholat dan beribadah kepada Allah SWT dan berdo’a di tempat itu. Adapun larangan sholat dikuburan itu khusus untuk kuburan yang telah tergali tanahnya dikarenakan bahwa pekuburan itu terdapat banyak najis.(FATHUL BARI syarah SHOHIH AL BUCHORI juz 1 halaman 524,sayrah AL ZARQONI juz 4 halaman 290,FAIDLUL QODIR juz 4 halaman 466)

3.     Al Mubarok Fury berkata: At Turbasyty berkata: Hadits tersebut dapat diartikan dengan dua wajah:
       Mereka bersujud kepada kuburan Nabi mereka karena ta’dzim dan beribadah
       Mereka bersengaja untuk melakukan sholat di kuburan para Nabi dengan menghadapkan diri mereka ke kuburan tersebut ketika sholat padahal ibadah (menyembah) hanya kepada Allah SWT,mereka berfikirkan bahwa perbuatan tersebut itu lebih diakui oleh Allah SWT.(TUHFATUL AHWADZI SYARAH SUNAN AT TIRMIDZI juz 2 halaman 226)

Dari statemen-statemen di atas dapat kita simpulkan bahwa melakukan sholat di masjid yang terdapat kuburan di sampingnya itu sah dan tidak makruh apalagi haram. Adapun bila kuburan itu berada di masjid maka tidak sah menurut madzhab imam Ahmad ibn Hanbal namun sah menurut tiga madzhab yang lainnya dan boleh dilakukan.

Puncak dari permasalahan mereka semua berkata: makruh melakukan sholat dengan kuburan di depan tempat sholat mereka dikarenakan menyerupai sholat kepada mereka seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi.

Refrensi Al bayan Al qowim halaman 69 sampai 77
Prof.DR.Al imam Ali jum’ah.
WALLAHU A’LAM BISSHOWAB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar