Jumat, 31 Desember 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Membaca Al-Qur’an secara Berjamaah

Pertanyaan:


Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, masyarakat Indonesia kerap berkumpul bersama untuk berbagai acara. Mereka biasanya membaca Al-Qur’an secara bersama-sama. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.

 

Abdul HadiJakarta

 

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pembacaan Al-Qur’an secara bersama-sama atau berjamaah dianjurkan berdasarkan sejumlah dalil. Kita dapat menemukan anjuran tersebut dari hadits Rasulullah SAW dan praktik sejumlah sahabat. Imam An-Nawawi menyebutkan hal ini dalam karyanya, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an:

 

اعلم أن قراءة الجماعة مجتمعين مستحبة بالدلائل الظاهرة وأفعال السلف المتظاهرة

 

Artinya, “Ketahulah, pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah dianjurkan berdasarkan dalil yang nyata dan tindakan ulama salaf yang saling mendukung,” (Imam An-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, [Kairo, Darus Salam: 2020 M/1441 H], halaman 87).

 

Adapun berikut ini adalah keutamaan pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah dari berbagai riwayat:

 

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا يَذْكُرُونَ اَللَّهَ إِلَّا حَفَّتْ بِهِمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

 

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah suatu kaum duduk pada sebuah majelis berzikir kepada Allah, melainkan malaikat menaungi mereka dan rahmat-Nya menyelimuti mereka. Allah menyebut mereka di tengah orang yang ada di sisi-Nya (para malaikat, para rasul, dan para wali),’” (HR Muslim dan Imam At-Timidzi dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudri).

 

Adapun berikut ini adalah riwayat Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Baihaki secara tersurat menyebut pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah:

 

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللَّهِ ويَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

 

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, ‘Tidaklah satu kelompok orang berkumpul di sebuah rumah ibadah, membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya di tengah mereka, melainkan ketenteraman turun di tengah mereka, rahmat menyelimuti mereka, malaikat menaungi mereka, dan Allah menyebut mereka di tengah orang yang ada di sisi-Nya,’” (HR Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Baihaki).

 

Imam An-Nawawi juga mengutip riwayat keutamaan pembacaan Al-Qur’an yang didengarkan oleh orang lain dalam sebuah majelis.

 

عن بن عباس قال : من استمع إلى آية من كتاب الله كانت له نورا

 

Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA, ‘Siapa saja yang mendengarkan satu ayat Al-Qur’an, niscaya ada baginya cahaya,’” (HR Ad-Darimi).

 

Praktik pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah bukan hal baru. Abu Darda RA, salah seorang sahabat, pernah melakukan pembacaan dan kajian Al-Qur’an bersama sekelompok orang.

 

وروى ابن أبي داود أن أبا الدرداء يدرس القرآن مع نفر يقرأون جميعا

 

Artinya, “Ibnu Abi Dawud meriwayatkan, sahabat Abud Darda mempelajari Al-Qur’an bersama sejumlah orang. Mereka membaca Al-Qur’an secara bersama-sama.’”

 

Imam An-Nawawi mengangkat pandangan beberapa ulama yang mengingkari praktik pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah. Mereka berasumsi, kata An-Nawawi, praktik ini bid’ah yang tidak ditemukan pada kalangan salaf. Seorang sahabat pun tidak pernah melakukan ini, kata mereka. Tetapi imam An-Nawawi menjawab sebagai berikut:

 

فهذا الإنكار منهما مخالف لما عليه السلف والخلف ولما يقتضيه الدليل فهو متروك والاعتماد على ما تقدم من استحبابها لكن للقراءة في حال الاجتماع شروط قدمناها ينبغي أن يعتنى بها والله أعلم

 

Artinya, “Pengingkaran keduanya bertentangan dengan perilaku ulama salaf dan dengan tuntutan dalil. Pengingkaran itu ditinggalkan. Dasar patokannya adalah anjuran sebagaimana keterangan sebelumnya. Tetapi pembacaan Al-Qur’an secara berjamaah memiliki syarat yang perlu diperhatikan sebagai yang telah kami sebutkan,’” (An-Nawawi, 2020 M/1441 H: 89).

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar