Jumat, 26 Februari 2021

Nasaruddin Umar: Etika Politik dalam Al-Qur'an (14) Etika Terhadap Non-Muslim

Etika Politik dalam Al-Qur'an (14)

Etika Terhadap Non-Muslim

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Penyebutan Al-Qur'an kata Yahudi yang terulang tidak kurang dari 17 kali, kata Nashrani 15 kali, bahkan aliran kepercayaan (al-shabi'in) membuktikan Al-Qur'an memberi pengakuan terhadap kelompok minoritas, karena pada masa Nabi di Madina kelompok agama tersebut adalah agama dan kepercayaan minoritas. Mungkin tidak ada satu pun Kitab Suci selain Al-Qur'an yang secara eksplisit memberikan pengakuan terhadap agama lain.

 

Sejarah juga mencatat bagaimana warga non-muslim bisa hidup tenang dan berinteraksi dengan saudara-saudaranya yang beragama Islam dalam berbagai bidang di kota suci Mekkkah dan Madinah. Mereka bisa melakukan interaksi bisnis satu sama lain sebagaimana dilakukan kelompok Yahudi dan Nashrani di Madina. Warga non-muslim di masa Nabi tidak pernah merasa warga kelas dua. Mereka bisa menjumpai Nabi dan keluarganya kapan pun dan di manapun. Nabi tidak pernah menggeneralisir para warga non-muslim yang sering memerangi Nabi dengan warga non-muslim yang menjalin perjanjian damai dan hidup terlindungi di dalam otoritas wilayah muslim.


Al-Qur'an menegaskan perlunya melindungi kelompok non-muslim sebagaimana ditegaskan dalam ayat: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang lalim. (Q.S. al-Mumtahinah/60: 7-8). Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (Q.S. al-Taubah/9: 6).


Dalam praktik Nabi pernah didatangi delegasi non-muslim (Nashrani) Najran, negri Yaman sekarang, bertanya kepada Nabi tentang Isa ibn Maryam. Lalu Nabi menjawab Dia adalah ruhullah wa kalimatuhu, dan dia hamba dan rasul-Nya. Kelompok pemuda itu berkata: Apakah engkau siap kami cemo'oh jika kamu keliru? Nabi menanggapi: Apakah itu yang kalian kehendaki? Mereka menjawab: Ia. Kemudian pemimpin mereka datang menegur mereka dengan mengatakan: Jangan cemoh orang ini, karena jika kalian melakukannya kita akan dihancurkan. Setelah itu ia meminta maaf kepada Nabi dan memintakan maaf juga kepada warganya yang lancing itu. Nabi mengatakan: Aku sudah memaafkan kalian.


Safwan ibn Sulaiman meriwayatkan bahwa Nabi pernah mengatakan: "Barang siapa yang mendhalimi orang-orang yang menjalin perjanjian damai (mu'ahhad) atau melecehkan mereka, atau membebaninya sesuatu di luar kesanggupannya, atau mengambil hartanya tanpa persetujuannya, maka saya akan menjadi lawannya nanti di hari kemudian" (HR. Bukhari-Muslim). Nabi juga banyak mencontohkan memberikan keprihatinan dan bantuan terhadap non-muslim, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan tidak mampu. Sikap belas kasih Nabi itu dicontoh juga oleh para sahabatnya.


Umar ibn Khaththab pernah berjumpa seorang kakek tua buta non-muslim sedang meinta-minta. Umar bertanya dari ahli kitab mana engkau? Dijawab: Dari agama Yahudi. Umar membawa kakek tua buta itu ke rumahnya dan Umar membuatkan memo ke Baitul Mal yang isinya: "Tolong perhatikan orang ini dan semacamnya. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memakan hartanya lalu kita mengabaikannya di masa tuanya. Sesungguhnya sedekah untuk para fakir-miskin. Kaum fakir miskin itu ada dari kaum muslim dan ini dari kaum Yahudi".


Nabi bahkan pernah menganjurkan untuk membantu penyelesaian pembangunan gereja yang terbengkalai karena kemiskinan warga kristiani di sekitarnya. Nabi menganjurkan untuk membantu pembangunan gereja itu dengan cara mengambilkan dana hibah, bukan dari Zakat, Waqaf, dan dari Baitul Mal. Nabi selalu mewanti-wanti, sehebat apapun peperangan yang terjadi, rumah-rumah ibadah siapapun dan agama manapun jangan sampai di rusak.
[]

 

DETIK, 05 Oktober 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Apakah Mulut dan Lubang Hidung Wajib Dibasuh saat Mandi Junub?

Pertanyaan:


Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online yang saya hormati, sebelumnya perkenalkan nama saya Ujang Yusup. Saya mau bertanya tentang mandi junub: 1. Apakah mulut dan lubang hidung masih termasuk bagian badan zhahir yang wajib dibasuh? 2. Mohon penjelasannya tentang batas-batas zhahir yang wajib dibasuh di saat mandi. Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr.wb.

 

Ujang Yusup

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada kesempatan kali ini, kami akan menjawab pertanyaan nomor 1, yaitu perihal kedudukan mulut dan lubang hidung dalam kaitannya dengan bagian zhahir yang wajib dibasuh.

 

Untuk menjawab masalah ini, kita perlu merujuk pada dua hal yang menjadi rukun mandi wajib atau mandi junub (janabah), yaitu niat mengangkat hadats besar/janabah dan meratakan air ke seluruh permukaan tubuh (zhahir badan) sebagaimana keterangan Kitab I‘anatut Thalibin berikut ini:

 

وإنما وجب تعميمه لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم أما أنا فيكفيني أن أصب على رأسي ثلاثا ثم أفيض بعد ذلك على سائر جسدي ولأن الحدث عم جميع البدن فوجب تعميمه بالغسل

 

Artinya, “Wajib meratakan air (pada seluruh permukaan tubuh) berdasarkan hadits shahih, ‘Adapun aku, cukup bagiku menuangkan air sebanyak 3 kali di atas kepalaku, kemudian aku menuangkannya setelah itu ke seluruh tubuhku;’ dan berdasarkan kenyataan bahwa hadats itu mengenai seluruh tubuh secara merata sehingga wajib diratakan dengan air melalui basuhan,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 91).

 

Adapun mulut dan lubang hidung bukan termasuk permukaan tubuh (zhahir badan) yang wajib dibasuh pada mandi wajib. Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Fathul Wahhab karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dari Mazhab Syafi’i.

 

فَعُلِمَ أَنَّهُ لَا تَجِبُ مَضْمَضَةٌ وَاسْتِنْشَاقٌ كَمَا فِي الْوُضُوءِ

 

Artinya, “Dapat dimaklum bahwa kumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) tidak wajib pada mandi wajib sebagaimana pada wudhu,” (Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab).

 

Pandangan dalam Kitab Fathul Wahhab ini lebih jauh diterangkan dalam hasyiyahnya oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Kitab At-Tajrid li Naf ‘il Abid atau dikenal Hasyiyatul Bujairimi alal Manhaj.

 

قَوْلُهُ (لَا تَجِبُ مَضْمَضَةٌ إلَخْ) أَيْ لِأَنَّ مَحَلَّهُمَا لَيْسَ مِنْ الظَّاهِرِ وَإِنْ انْكَشَفَ بَاطِنُ الْفَمِ وَالْأَنْفِ بِقَطْعِ سَاتِرِهِمَا

 

Artinya, “Redaksi (kumur…tidak wajib) maksudnya karena tempat keduanya bukan termasuk ‘zahir badan’ meski bagian dalam mulut dan hidung terbuka karena organ penutupnya terputus,” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ala Syarhi Manhajit Thullab, juz I, halaman 381).

 

Kami menganjurkan mereka yang melakukan mandi junub hendaknya memperhatikan sunnah-sunnah mandi termasuk melakukan rukun dan sunnah wudhu (termasuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung atau istinsyaq) sebelum mandi junub.

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Kamis, 25 Februari 2021

(Do'a of the Day) 13 Rajab 1442H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

 

Alhamdu lillaahilladzii manna 'alainaa wa hadaanaa walladzii asyba'anaa wa arwaanaa wa kullal ihsaani aataanaa.

 

Ya Allah, Engkau telah memberi nikmat dan memberi hidayah kepada kami, yang telah mengeyangkan dan memuaskan dahaga kami serta yang telah memberikan segala kebaikan kepada kami.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 12, Bab 14.

KH Zainul Arifin dan Muktamar Ke-13 NU di Menes

"Kakekmu itu murid, teman, kolega dan sahabat seperjuangan bapak saya di NU," tutur Gus Dur padaku di ruang tetirah pribadinya di Ciganjur. Tepat 40 hari sebelum Presiden RI ke-4 itu berpulang ke Rahmatullah, pagi itu saya dan wartawan NU Online sengaja sowan ke Ciganjur dalam rangka peringatan Seabad Kelahiran kakek saya, KH Zainul Arifin. Kami memohon Gus Dur untuk hadir dan memberikan sambutan dalam acara tersebut.

 

Kongres ke-13 NU di Menes

 

Kenyataannya memang Zainul Arifin dan KH Wahid Hasyim sudah saling mengenal dan akrab bersahabat sekira tahun 1936 manakala Kiai Wahid baru kembali dari pendidikannya di Tanah Suci dan memutuskan untuk berpindah ke Batavia. Di Batavia, Kiai Wahid banyak mewakili ayahandanya Hadratussyekh Hasyim Asy'ari yang karena usianya lebih memilih tinggal di Jombang.

 

Tahun 1935, Arifin sudah menjadi ketua Majelis Konsul Jawa Barat setelah sebelumnya aktif berkiprah di GP Ansor sejak wadah pemuda ini belum resmi bernaung di bawah NU. KH Wahid Hasyim, Zainul Arifin, AA Achsien dan Djamaluddin Malik bersinergi memajukan pertumbuhan NU di Batavia, Banten dan Jawa Barat. Pergaulan keempatnya melebar bukan hanya di kalangan pesantren saja, melainkan pula di antara masyarakat luas dari seniman hingga ke pebisnis.

 

Bulan Juni 1938, NU menyelenggarakan kongres (muktamar) ke-13 di Menes, Banten. Atas restu KH Hasyim Asy'ari yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan, Kiai Wahid menugasi KH Zainul Arifin sebagai ketua panitia pelaksana.

 

Dari Dana hingga Perizinan

 

Zainul Arifin memiliki latar belakang pendidikan Belanda HIS dan Normaal School di Sumatera. Karenanya Zainul fasih berbahasa Belanda dan Inggris. Selain itu, Arifin pernah bekerja sebagai pegawai pemerintah kolonial Gemeente selama 5 tahun. Berbekal semua itu, KH Zainul Arifin ditugasi PBNU menghadap pemerintah Residen Serang guna mendapatkan izin keramaian di daerahnya.

 

Zainul Arifin dan rekan-rekan juga menggalang dana yang dikumpulkannya dari kalangan bisnis simpatisan NU. Tugas-tugas tersebut dilaksanakan dengan baik olehnya.

 

Pemimpin Semua Sidang

 

Seluruh persidangan selama muktamar di Menes dipimpin oleh Zainul, kecuali 1 sidang yang berlangsung bertepatan dengan janji temu yang harus dilakukannya untuk menghadap pemda setempat (Residen Serang) agar NU diizinkan melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

 

Kepiawaian Arifin mengatur pelaksanaan Muktamar yang banyak dikenang kesuksesannya itu mendapat banyak pujian dari segenap muktamirin. Tidak kurang dari Ketua PBNU KH Mahfudz Shiddiq menyatakan:

 

"Ketua Majelis Konsul Meester Cornelis Tuan Zainul Arifin namanya berarti perhiasan para mengerti atau ahli terpelajar. Maka, pantaslah beliau menyandang nama itu sebab beliau satu-satunya yang serba cukup pengalamannya, sabar serta tawakkal terhadap apapun yang harus beliau hadapi dan terutama adil serta bijaksana pimpinannya. Tanpa beliau, Kongres NU terasa sunyi, kesepian, kurang hebat dan ramai."

 

Di bawah kewibawaan kepemimpinan KH Zainul Arifin yang piawai dalam mengelola forum, Kongres ke 13 Menes menelurkan hasil-hasil penting berupa masalah-masalah politik, pengembangan ekonomi riil dan perbankan, bahkan hingga ke penentuan pakaian khas untuk anggota Muslimat NU. []

 

(Ario Helmy)

Azyumardi: Kerusakan Alam: Rejuvenasi Islamisitas (2)

Kerusakan Alam: Rejuvenasi Islamisitas (2)

Oleh: Azyumardi Azra

 

Destruksi ekosistem dan lingkungan hidup serta kerusakan alam, paling parah terjadi di banyak bagian dunia Muslim. Kerusakan alam juga parah terjadi di negara berpenduduk besar yang tengah menggenjot ekonominya, seperti Cina, India, Brasil, Argentina, atau banyak negara di Afrika.

 

Sebaliknya, tingkat destruksi ekosistem dan kerusakan alam relatif kian berkurang di negara-negara maju di Eropa Barat dan Amerika Utara. Mereka secara signifikan mengurangi dan mencegah deforestasi dan penambangan. Sebaliknya, mereka menggantungkan diri dalam kebutuhan kayu, minyak fosil, gas misalnya, dari negara-negara lain. 

 

Sepanjang musim semi, musim panas, dan menjelang musim gugur, orang bisa melihat hutan lebat di negara Eropa Barat dan Amerika Utara. Hutan di kawasan ini tidak mengandung banyak jenis flora dan fauna. Keragaman hayatinya jauh lebih rendah dibandingkan hutan tropis yang kaya biodiversitas.  Sekali lagi, kerusakan ekosistem dan lingkungan alam paling parah terlihat di dunia Muslim.

 

Tingkat kerusakan tidak sama di antara satu negara Muslim dan lainnya karena perbedaan lingkungan dan sumber daya alam, sejarah, politik, ekonomi, demografi, dan sosial-budaya. Skor negara-negara Muslim sangat rendah dalam Environmental Performance Index (Indeks Kinerja Lingkungan/IKL). 

 

IKL mengukur keberlanjutan atau ‘sustainabilitas’ lingkungan hidup di 180 negara berdasarkan data 32 indikator dalam 11 isu, yang menyangkut kesehatan lingkungan dan vitalitas ekosistem. Untuk 2020, dalam urutan 1-40 tidak terdapat satupun negara Muslim.

 

Sebagian besar dalam urutan 1-40 itu adalah negara-negara Eropa Barat dan sedikit Eropa Timur dan Amerika Utara semacam Denmark (1) atau Serbia (45). Untuk Asia, ada Jepang (12), Korea Selatan (28), Singapura (39), dan Taiwan (40).

 

Setelah itu, ada negara Muslim: UEA (42) Brunei (46), Kuwait (47), Yordania (48), Bahrain (56), Iran (67), Malaysia (68), Tunisia (71), Azerbaijan (72), Lebanon (78), Arab Saudi (90), Turkmenistan (92), Mesir (94), Turki (99), Kyrgyzstan (105), Irak (106), dan Oman (110).

 

Lalu, Tajikistan (114), Indonesia (116), Qatar (122), Sudan (130), Pakistan (142), Nigeria (151), Bangladesh (162), dan Afghanistan (178). Sebagai perbandingan; Argentina (54), Brasil  (55), Rusia (58), Cina (120), Kampuchea (139), Vietnam (141), India (168).

 

Jika dibandingkan 40 negara teratas dalam daftar IKL, tidak ada negara Muslim yang negara maju (advanced atau first world).

 

Mereka mapan dari segi ekonomi, politik, sosial budaya, dan SDM. Memang, ada negara Muslim ‘kaya’ yang biasa disebut high income economy (HIE) atau negara berpenghasilan tinggi karena pendapatan dari penjualan energi fosil.

 

Namun, energi fosil kian diganti energi terbarukan yang lebih bersahabat pada lingkungan secara berkelanjutan. Negara-negara Muslim HIE, termasuk Arab Saudi, Kuwait, Qatar, UEA, tetapi tidak advanced dalam sains-teknologi, politik, sosial-budaya, dan SDM.

 

Negara-negara Muslim ini, gagal melakukan konservasi ekosistem dan lingkungan alam karena tidak ada atau kurang memadainya dukungan politik, sosial-budaya, dan SDM berkualitas untuk penyelamatan lingkungan alam.

 

Dalam jumlah sedikit lebih banyak, negara Muslim termasuk dalam kategori upper middle income economy (UMIE/negara berpenghasilan menengah atas). Termasuk dalam kategori ini, misalnya Indonesia, Malaysia, Iran, Turki, Kazakhstan, Aljazair, Azerbaijan.

 

Sebagian negara ini juga termasuk kategori ‘emerging economies’ berkat kemajuan industri, pertanian, dan perkebunan. Kemajuan ekonomi tercapai juga lewat eksploitasi tak terkendali atas SDA dengan deforestasi dan penambangan, yang mengakibatkan kerusakan ekosistem sangat parah.

 

Bagian terparah dari kategorisasi dunia Muslim ini adalah negara-negara miskin. Mereka miskin dalam banyak hal mulai dari SDA, lingkungan alam yang tidak kondusif (hanya padang pasir dan gunung batu), kehidupan sosial-budaya yang tidak kondusif, dan SDM yang terbelakang.

 

Lebih parah lagi, negara-negara Muslim kategori ini juga terus menghancurkan diri dengan konflik dan perang, yang berkelanjutan daripada konservasi alam berkelanjutan. Termasuk di antara negara-negara semacam ini adalah Libya, Sudan, Nigeria, Yaman, Afghanistan, Pakistan, atau Bangladesh. 

 

Inilah kenyataan pahit. Lalu, ke mana Islamisitas banyak negara dan umat Muslimin? Ke mana ajaran Islam sebagai rahmat bagi alam semesta? []

 

REPUBLIKA, 04 Februari 2021

Azyumardi: Kerusakan Alam: Rejuvenasi Islamisitas (1)

Kerusakan Alam: Rejuvenasi Islamisitas (1)

Oleh: Azyumardi Azra

 

Awal 2021, banyak bencana alam melanda Tanah Air. Tanah longsor, gunung meletus, banjir, dan bencana alam lainnya melanda banyak daerah di Aceh, Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, atau Papua.

 

Daftar daerah yang terlanda bencana, bisa sangat panjang. Banyak korban jiwa meninggal dalam berbagai bencana alam itu. Juga tidak terhitung kerugian harta benda warga dan kerusakan infrastruktur serta fasilitas publik lainnya.

 

Kehilangan nyawa tidak bisa ditebus, kerugian harta benda memerlukan dana besar untuk pemulihan kembali. Kehilangan nyawa dan kerugian harta benda dalam jumlah besar, pastilah menambah keprihatinan.

 

Di tengah semua bencana itu, terus pula meningkat Covid-19 di Tanah Air. Mereka yang terinfeksi sudah melebihi satu juta orang dan korban meninggal menuju 30 ribu jiwa.

 

Sementara itu, para korban banjir di Kalsel terlunta-lunta, para pejabat tinggi negara sibuk berbeda pendapat. Misalnya, Presiden Jokowi menyatakan, banjir Kalsel disebabkan curah hujan yang luar biasa ekstrem. Pernyataan ini gegabah karena tidak melihat secara lebih komprehensif.

 

Di lain pihak, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, banjir besar di Kalsel juga disebabkan kerusakan lingkungan. Dia mengharapkan, banjir di Kalsel menjadi momentum untuk lebih menata lingkungan.

 

Menko PMK menjelaskan, urgensi membuat koreksi radikal terhadap tata lingkungan dan pertanahan karena bencana dimulai dari pengelolaan tanah yang tidak bijak.

 

“Kalimantan dengan kekayaannya, jadi incaran banyak orang. Jangan sampai, kekayaan dikeruk demi keuntungan sekelompok orang, tetapi berdampak buruk bagi masyarakat banyak”. Pandangan menko PMK sejalan dengan visi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

 

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menyebut, banjir Kalsel Januari 2021 terbesar sejak 2006, membantah pernyataan Presiden Jokowi, yang menyatakan banjir ini terbesar dalam 50 tahun terakhir.

 

Kisworo juga menolak pernyataan Presiden yang menyebut banjir besar itu disebabkan curah hujan ekstrem. Menurut Kisworo, banjir besar Kalsel menandakan peningkatan bencana terkait ruang dan kerusakan ekologis.

 

“Presiden mending tidak usah datang ke Kalsel kalau hanya menyalahkan hujan besar dan sungai. Walhi Kalsel sudah sering mengingatkan, Kalsel dalam kondisi darurat tata ruang dan kerusakan ekologis parah”.

 

 Kalsel atau Pulau Kalimantan secara keseluruhan adalah salah satu kawasan di Indonesia, yang kerusakan lingkungan, ekologis, atau alamnya sangat parah. Kerusakan alam disebabkan oleh kesewenang-wenangan penebangan hutan dan penambangan.

 

Penebangan hutan (deforestasi) Kalimantan telah berlangsung sejak awal 1950an, sejak masa Orde Lama. Deforestasi meningkat drastis ketika pembangunan mulai dilancarkan rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Presiden Soeharto.

 

Sejak 1950, sekitar separuh hutan Kalimantan musnah: dari 51,5 juta hektare menjadi tersisa sekarang 26,7 hektare. Untuk daerah Kalsel yang diamuk banjir besar, deforestasi mengakibatkan wilayah tutupan hutan berkurang drastis dari 1,18 juta hektare pada 2005,  tersisa 0,9 juta hektare pada 2019.

 

Deforestasi hanyalah salah satu penyebab kerusakan alam di Kalimantan dan pulau lainnya. Penebangan hutan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit dan tanaman komoditas lain; juga karena penambangan batu bara dan mineral lain, seperti timah atau nikel.

 

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, ada 814 lubang tambang di Kalsel, baik yang masih aktif ditambang atau sudah ditinggalkan tanpa ditutup dan direboisasi. Lubang-lubang tidak aktif ini menjadi tempat genangan air yang tidak sehat untuk lingkungan.  

 

Keadaan tidak sehat terhadap lingkungan hidup itu, kian terlihat dalam kenyataan dengan adanya sekitar 700 hektare lahan tambang, yang tumpang tindih dengan permukiman warga; 251 ribu hektare daerah penambangan di wilayah pertanian dan perladangan; dan 464 ribu hektare lokasi penambangan berada di kawasan hutan.

 

Kerusakan alam karena deforestasi dan penambangan secara tidak bertanggung jawab, sekali lagi terjadi tidak hanya di Kalsel atau Kaltim. Keadaan ini terjadi di banyak daerah lain.

 

Degradasi lingkungan hidup, ekologi, atau kerusakan alam umumnya karena penambangan juga tidak kurang parahnya, memerlukan pembahasan dan pemahaman. Dengan begitu, diharapkan adanya perbaikan ke depan.

 

Apa hubungan kerusakan alam dengan Islamisitas? Jika Islamisitas dikaitkan, ini tak lain karena Indonesia adalah negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia. Karena itu, faktor Islam dan Muslim sangat penting. []

 

REPUBLIKA, 28 Januari 2021

(Ngaji of the Day) Penjelasan tentang Syafaat Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kitab Allah subhanahu wata’ala yang sangat istimewa. Keistimewaan ini tidak dimiliki oleh kitab-kitab sebelum Al-Qur’an, seperti Taurat, Injil, dan Zabur. Salah satu keistimewaannya adalah ia mampu memberikan syafaat kepada pembacanya.

 

Oleh sebab itu, Nabi menganjurkan kepada umatnya untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an agar kelak mendapatkan syafaat Al-Qur’an, sebagaimana Nabi bersabda:

 

اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

 

“Bacalah Al-Qur’an, sesungguhnya ia akan datang di hari kiamat memberi syafaat kepada pembacanya” (Imam Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ Ihya’ al-Turats al-Arabi, tt, juz 1, hal. 553).

 

Hadits ini diperkuat oleh hadits Nabi yang menyatakan bahwa kelak (di hari kiamat) Al-Qur’an akan datang memohon secara langsung kepada Tuhannya agar menganugerahkan kepada pembacanya sebuah mahkota kemuliaan. Kemuliaan ini tidak dapatkan oleh seseorang kecuali bagi yang gemar dan memperbanyak membaca Al-Qur’an. Nabi bersabda:

 

يَجِيءُ القُرْآنُ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيَقُولُ: يَا رَبِّ حَلِّهِ، فَيُلْبَسُ تَاجَ الكَرَامَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا رَبِّ زِدْهُ، فَيُلْبَسُ حُلَّةَ الكَرَامَةِ، ثُمَّ يَقُولُ: يَا رَبِّ ارْضَ عَنْهُ، فَيَرْضَى عَنْهُ، فَيُقَالُ لَهُ: اقْرَأْ وَارْقَ، وَيُزَادُ بِكُلِّ آيَةٍ حَسَنَةً ":

 

“Kelak di hari kiamat Al-Qur’an akan datang, seraya memohon kepada Tuhannya: ‘Wahai Tuhan, pakaikanlah kepadanya (pembaca Al-Qur’an)!’ Kemudian ia dipakaikan mahkota kemuliaan. Kemudian ia memohon kembali, ‘Wahai Tuhan, tambahkanlah!’ Kemudian dipakaikan pakaian kemuliaan. Kemudian ia memohon lagi, ‘ Wahai Tuhan, ridhailah dia!’ Kemudian Allah pun meridhainya. Maka ia berkata: bacalah dan naiklah. Sebab setiap satu ayat akan dilipatkan satu kebaikan.” (Imam Turmudzi, Sunan Turmudzi, Mesir: Mustafa al-Halabi, tt. juz V, hal. 178).

 

Dari kedua hadits di atas dapat dipahami bahwa kebenaran syafaat Al-Qur’an kelak di hari kiamat memang nyata dan tidak terbantahkan. Meskipun demikian, untuk mendapatkan syafaat Al-Qur’an, seseorang harus memiliki hati yang terikat kuat dengan Al-Qur’an, menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk, pemimpin dan pedoman dalam hidupnya. Tapi, apabila Al-Qur’an hanya dijadikan penghias dinding dan lemari, tidak diamalkan isi kandungannya, maka ia akan menarik pemilik dan pembacanya ke dalam kobaran api neraka. Sebab Al-Qur’an memiliki dua dimensi dan fungsi yang berbeda dalam waktu yang sama; memberi syafaat atau melaknat.

 

القرآن مشفع وماحل مُصَدَّقٌ مَنْ جَعَلَهُ إِمَامَهُ قَادَهُ إِلَى الْجَنَّةِ ومن جعله خلف ظَهْرِهِ سَاقَهُ إِلَى النَّارِ

 

“Al-Qur’an memberi syafaat dan dimintai syafaat, dan menjadi saksi yang diyakini (kebenarannya), barangsiapa yang menjadikannya sebagai imam, panutan, pedoman (dengan mengamalkan isi kandungannya) maka ia akan ditarik ke surga, dan barangsiapa yang menjadikannya di belakang punggungnya (meninggalkan isi kandungannya) maka ia akan ditarik ke neraka” (Ibnu Hibban, Shahih Ibnu Hibban, Beirut: Muassasat al-Risalah, 1988, hal. 332).

 

Nabi juga bersabda:

 

وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ

 

“Al-Qur’an dapat memberi manfaat kepadamu dan mencelakaimu” (Imam Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-Arabi, tt, hal. 203).

 

Jika pembaca Al-Qur’an mampu mendapatkan syafaat, bagaimana dengan penghafal Al-Qur’an (hamil Al-Qur’an)? Pada salah satu hadits Nabi yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Majah dalam karyanya, Sunan Ibnu Majah, bahwa orang yang membaca Al-Qur’an dan menghafalkannya, maka ia akan mendapatkan garansi syafaat beserta sepuluh keluarganya, meskipun sepuluh keluarga tersebut telah divonis masuk neraka.

 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَحَفِظَهُ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ وَشَفَّعَهُ فِي عَشَرَةٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ كُلُّهُمْ قَدْ اسْتَوْجَبُوا النَّارَ

 

“Barangsiapa yang membaca Al-Qur’an dan menghafalkannya, maka Allah masukkan ia ke surga, dan memberikan syafaat kepadanya sepuluh dari keluarganya yang semua divonis masuk neraka.” Kata menghafalkan di sini memiliki dua makna; pertama, mengamalkan isi kandungannya, melaksanakan apa yang diwajibkan kepadanya. Kedua, membaca Al-Qur’an secara kontinyu dan konsisten sehingga ia hafal tanpa ada niat menghafal. (Muhammad bin Abdul Wahhab al-Sanadiy, Kifayat al-Hajah fi Syarh Sunan Ibnu Majah. Beirut: Dar al-Jail, tt, hal. 94).

 

Artinya bahwa dengan konsistensi seorang membaca Al-Qur’an hingga ia mampu hafal dengan baik, tanpa disertai niat untuk menghafalkannya, maka ia berhak mendapatkan kemuliaan berupa syafaat bergaransi sepuluh keluarganya. Ini merupakan suatu anugrah bagi umat Nabi Muhammad semata bahwa syafaat Al-Qur’an syafaat yang sangat agung.

 

Apakah syafaat Al-Qur’an sama dengan syafaat lainnya kelak di hari kiamat?

 

Syekh Abdul Fattah al-Qadi menjelaskan bahwa syafaat Al-Qur’an berbeda dengan syafaat lainnya kelak di hari kiamat. Syafaat Al-Qur’an mencegah seseorang jatuh dalam kobaran api neraka, sedangkan syafaat yang lain mengangkat dan menyelamatkan seseorang dari kobaran api neraka. Artinya seorang yang mendapatkan syafaat Al-Qur’an, ia akan tercegah dan tidak sampai jatuh dalam kobaran api neraka meskipun ia divonis sebagai penghuni neraka.

 

Sementara orang yang mendapatkan syafaat selain Al-Qur’an, maka ia diangkat dari dalam kobaran neraka setelah merasakan panasnya api neraka. Pendapat di atas sesuai dengan apa yang diutarakan oleh Ibnu al-Qashih dalam karyanya Siraj al-Qari’ wa Tidzkar al-Muqri’ al-Muntahi bahwa syafaat Al-Qur’an menyelamatkan seorang pembacanya dari kobaran api neraka. Untuk memperkuat pendapatnya itu Ibnu al-Qashih mengutip hadits Nabi:

 

من شفع له القرآن يوم القيامة نجا

 

“Barangsiapa yang mendapatkan syafaat dari Al-Qur’an, maka ia akan selamat” (Ibnu al-Qashih, Siraj al-Qari’ wa Tidzkar al-Muqri’ al-Muntahi, Mesir, Mustafa al-Halabi, tt, hal, 6).

 

Imam al-Syatibi mengungkapkan lewat bait syairnya tentang kedahsyatan syafaat Al-Qur’an:

 

وإنّ كتاب الله أوثق شافع وأغنى غناء واهبا متفضّلا

 

“Sesungguhnya kitab Allah adalah paling terpercaya syafaatnya, dan terlengkap, juga bertambah keutamaannya (bagi pembacanya)”.

 

Hal ini menunjukkan betapa dahsyatnya Al-Qur’an, ia adalah satu-satunya kitab Allah yang kekal mukjizatanya hingga hari kiamat, ia bagaikan cahaya yang tidak pernah padam sinarnya. Setiap orang butuh cahaya Al-Qur’an yang dapat menyinari jalannya dalam mengarungi kehidupan. Syafaatnya bagaikan air segar, yang didambakan oleh setiap jiwa. Siapapun yang meneguk air cawan Al-Qur’an, maka ia layak mendapatkan kemuliaan dari-Nya. Semoga kita semua mampu mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dan mendapatkan syafaat darinya. Amin. []

 

Ustadz Moh. Fathurrozi, Pembina Tahfidz Al-Qur’an Pondok Pesantren Darussalam Keputih.

Nasaruddin Umar: Etika Politik dalam Al Qur'an (13) Mengenal Siyasah Syar'iyyah

Etika Politik dalam Al Qur'an (13)

Mengenal Siyasah Syar'iyyah

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Meskipun kata siyasah (politik) tidak sekalipun disinggung di dalam Al Quran tetapi Islam tetap mengenal konsep dan etika politik. Islam mengenal konsep kepemimpinan dan pemerintahan yang sering diistilahkan dengan Siyasah Syar'iyyah, yaitu konsep politik di dalam yang mengatur hubungan antara pemimpin dan rakyat, termasuk prinsip-prinsip suksesi kepemimpinan. Di dalam Siyasah Syar'iyyah ini juga diatur pembatasan kewenangan pemimpin dan kepala negara, termasuk hak dan kewajiban warga negara dan hubungan antar negara. Bahkan sejumlah negara muslim memperluas cakupan Siyasah Syar'iyyah ke wilayah penataan ekonomi dan segala hal yang menyangkut hajat umat sebagai warga negara.

 

Kata siyasah sendiri menurut kalangan ahli Bahasa Arab berasal dari akar kata sasa-yasusu-siyasatan, berarti mengatur, memerintah atau melarang. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan seseorang, sekelompok masyarakat, atau negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik. Di kalangan ulama Fikih, siyasah biasa diartikan sebagai interaksi yang dilakukan oleh seorang pemimpin secara evolusioner untuk mencapai satu kemaslahatan, sungguhpun tidak diperkuat oleh ayat-ayat Al Quran dan hadis.

 

Dekade terakhir semakin banyak kosa kata politik Islam (Siyasah Syar'iyyah) masuk menjadi kosakata popular di Indonesia, seperti kata Siyasah al-Syar'iyyah itu sendiri, Dar al-Salam, Dar al-Amn, Dar al-Harb, Ahl al-Zimmah, dll. Bahkan sejak awal terbentuknya NKRI sudah diperkenalkan beberapa konsep kenegaraan. Kata Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rayat (DPR) yang sangat dikenal luar di dalam masyarakat berasal dari bahasa Sitasah Syar'iyyah, yaitu kata majlis (Arab: tempat duduk, kursi), per-musyawara-tan (Arab: bermusyawarah), ra'yah (warga, penduduk); diwan (Arab: Dewan), per-wakil-an (Arab: wakil, representase), ra'yah (warga, penduduk).

 

Siyasah Syar'iyyah atau politik Islam sulit digambarkan dengan penjelasan kata-kata. Akan tetapi dapat dilustrasikan dengan konsep shalat jama'ah. Di dalam shalat berjama'ah ada tiga unsur yang sangat penting untuk diperhatikan, yaitu imam, ma'mum, dan imamah. Imam (pemimpin) yang berwibawa dan dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Ketentuan yang harus dimiliki seorang imam selain fasih bacaan dan ucapan juga dituntut memiliki akhlak mulia, seperti wara', tawadhu, muru'ah, dan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang buruk, seperti mengkonsumsi barang haram, tukang bohong, angkuh, dan egois. Ia harus sensitif mendengarkan suara-suara dan isyarat-isyarat yang sampaikan oleh ma'mum.

 

Selain imam, ada ma'mum (jamaah, rakyat) yang santun tetapi tetap memiliki sikap kritis, memiliki hak untuk menegur imam manakala melakukan kekeliruan. Laki-laki mengucapkan kata 'subhanallah' dan perempuan menepuk pahanya yang diperdengarkan kepada imam. Batas kritis ma'mun tidak melampaui batas-batas yang wajar. Ma'mun tidak boleh juga mendiamkan atau membiarkan kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan imam. Jika ma'mun sudah menyampaikan pembetulan, namun imam masih tetap tidak menggubrisnya, maka ma'mum tetap tidak boleh emosional memaksakan kehendaknya, meskipun nyata-nyata yang diperjuangkannya itu adalah kebenaran. Pada saatnya imam nanti akan mengganti atau menebus kekeliruannya dengan menyelenggarakan sujud sahwi, yaitu menambah dua sujud sebelum salam.

 

Imamah adalah konsep yang mengatur antara imam dan makmum. Imamah adalah ketentuan yang harus ditaati semua pihak, baik imam maupun ma'mum. Imam tidak boleh semena-mena dan egois, tetapi ma'mum juga tidak boleh melampaui batas. Ma'mum tidak boleh mendahului imam di dalam melakukan pergerakan di dalam shalat. Imam juga harus memahami dan menjiwai ma'mumnya. Imam tidak boleh membaca surah-surah panjang secara berlebihan dan membuat ma'mum kelelahan atau mungkin ada yang kurang sehat atau memiliki urusan yang segera harus diselesaikan. Demikianlah ilustrasi siyasah syar'iyyah yang diharapkan tercermin di dalam realitas politik dunia Islam. Meskipun tidak eksplisit disebutkan di dalam konsep hokum dan perundang-undangan kita spirit konsep imam-ma'mum dan imamah sudah terimplementasi di dalam masyarakat. Bahkan konsep ini pernah menyelamatkan Indonesia pada detik-detik sejarahnya mengalami kekosongan pemerintahan sebagai akibat pergantian rezim dalam masa pra dan pro Indonesia. []

 

DETIK, 04 Oktober 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Hukum Talqin Mayit Menurut Mazhab Empat

Talqin secara bahasa berarti mengajar atau memahamkan secara lisan. Sedangkan secara istilah, talqin adalah mengajar dan mengingatkan kembali kepada mayit (orang meninggal dunia) yang baru saja dikubur dengan kalimat-kalimat tertentu. Mentalqin mayit merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang sudah dilakukan secara turun temurun. Lalu, bagaimanakah hukum mentalqin mayit?

 

Para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Pertama, sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya sunnah. Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menyebutkan:

 

وَإِنَّمَا لَا يُنْهَى عَنِ التَّلْقِينِ بَعْدَ الدَّفْنِ، لِأَنَّهُ لَا ضَرَرَ فِيهِ، بَلْ نَفْعٌ، فَإِنَّ الْمَيِّتَ يَسْتَأْنِسُ بِالذِّكْرِ.

 

“Sesungguhnya tidak dilarang mentalqin mayit setelah dikubur hanyalah karena tidak ada kemadharatan di dalamnya, bahkan terdapat manfaat. Sebab, mayit memperoleh manfaat dari pemberitahuan tersebut” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Hasyiyah Raddul Mukhtar Ala Ad-Durril Muhtar, juz 2, h. 205).

 

Syekh Al-Mawwaq dari mazhab Maliki juga menyebutkan:

 

إذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ قَبْرَهُ فَإِنَّهُ يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُهُ فِي تِلْكَ السَّاعَةِ، وَهُوَ فِعْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ الصَّالِحِينَ مِنَ الْأَخْيَارِ، لِأَنَّهُ مُطَابِقٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}. وَأَحْوَجُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ إلَى التَّذْكِيرِ بِاللَّهِ عِنْدَ سُؤَالِ الْمَلَائِكَةِ.

 

“Jika mayit telah dimasukkan ke dalam kuburnya, maka sesungguhnya disunnahkan mentalqinnya pada saat itu. Hal ini merupakan perbuatan penduduk Madinah yang shaleh lagi baik, karena sesuai dengan firman Allah ta’ala: “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” Dan seorang hamba sangat membutuhkan peringatan tentang Allah saat ditanya oleh malaikat” (Muhammad bin Yusuf Al-Mawwaq Al-Maliki, At-Taj Wal Iklil li Mukhtashari Khalil, juz 2, h. 375).

 

Senada dengan kedua ulama di atas, Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i menuturkan:

 

يُسْتَحَبُّ تَلْقِينُ الْمَيِّتِ عَقِبَ دَفْنِهِ فَيَجْلِسُ عِنْدَ رَأْسِهِ إنْسَانٌ، وَيَقُولُ: يَا فُلَانَ ابْنَ فُلَانٍ وَيَا عَبْدَ اللَّهِ ابنَ أَمَةِ اللَّهِ، أُذْكُرِ العَهْدَ الَّذِي خَرَجْتَ عَلَيْهِ مِنَ الدُّنْيَا: شَهَادَةَ أَنْ لَا إِلَهَ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَأَنَّ الْجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَارَيْبَ فِيهَا، وَأَنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي الْقُبُورِ. وَأَنَّكَ رَضِيتَ بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، وَبِالْكَعْبَةِ قِبْلَةً، وَبِالْمُؤْمِنِينَ إِخْوَانًا.

 

“Disunnahkan mentalqin mayit segera setelah menguburnya, di mana seseorang duduk di depan kepala mayit, dan berkata: Wahai fulan anak fulan, dan wahai hamba Allah anak hamba perempuan Allah. Ingatlah janji yang atasnya kamu keluar dari dunia, yaitu persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu baginya, sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan rasulNYA, surga itu benar, neraka itu benar, kebangkitan itu benar, kiamat itu pasti datang; tiada keragu-raguan di dalamnya, Allah akan membangkitkan orang yang ada dalam kubur. Dan sungguh kamu telah meridhai Allah sebagai Tuhan, Islam sebagai agama, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai Nabi, Al-Qur’an sebagai imam, Ka’bah sebagai kiblat, dan kaum Mukminin sebagai saudara” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 303).

 

Sedangkan, Syekh Al-Bahuti dari mazhab Hanbali menulis:

 

وَسُنَّ تَلْقِيْنُهُ أَيْ: الْمَيِّتِ بَعْدَ الدَّفْنِ عِنْدَ الْقَبْرِ؛ لِحَدِيْثِ أَبِي أُمَامَةَ البَاهِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ.

 

“Dan disunnahkan mentalqin mayit setelah dipendam di kuburan, karena hadits riwayat Abi Umamah Al-Bahili radhiyallahu anhu” (Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Syarh Muntahal Iradat, juz 1, h. 374).

 

Kedua, sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya mubah. Syekh Az-Zaila’i dari mazhab Hanafi menyebutkan:

 

أَنَّ تَلْقِينَ الْمَيِّتِ مَشْرُوعٌ، لِأَنَّهُ تُعَادُ إلَيْهِ رُوحُهُ وَعَقْلُهُ، وَيَفْهَمُ مَا يُلَقَّنُ.

 

“Sesungguhnya mentalqin mayit itu disyariatkan, sebab ruhnya dikembalikan kepadanya, begitu pula akalnya. Dia memahami apa yang ditalqinkan (diajarkan)” (Usman bin Ali Az-Zaila’i, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, juz 3, h. 153).

 

Di antara ulama yang membolehkan mentalqin mayit adalah Syekh Ibnu Taimiyyah. Beliau berkata:

 

تَلْقِينُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ لَيْسَ وَاجِبًا بِالْإِجْمَاعِ، وَلَا كَانَ مِنْ عَمَلِ الْمُسْلِمِينَ الْمَشْهُورِ بَيْنَهُمْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَخُلَفَائِهِ. بَلْ ذَلِكَ مَأْثُورٌ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْ الصَّحَابَةِ؛ كَأَبِي أُمَامَةَ، وَوَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ. فَمِنَ الْأَئِمَّةِ مَنْ رَخَّصَ فِيهِ كَالْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَقَدْ اسْتَحَبَّهُ طَائِفَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَأَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ. وَمِنَ الْعُلَمَاءِ مَنْ يَكْرَهُهُ لِاعْتِقَادِهِ أَنَّهُ بِدْعَةٌ. فَالْأَقْوَالُ فِيهِ ثَلَاثَةٌ: الِاسْتِحْبَابُ، وَالْكَرَاهَةُ، وَالْإِبَاحَةُ، وَهَذَا أَعْدَلُ الْأَقْوَالِ.

 

“Mentalqin mayit setelah kematiannya itu tidak wajib, berdasarkan ijma’, juga tidak termasuk perbuatan yang masyhur di kalangan umat Islam pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifahnya. Tetapi, hal itu dicritakan dari sebagian sahabat, seperti Abi Umamah dan Watsilah bin Al-Asqa’. Karenanya, sebagian ulama membolehkannya, seperti imam Ahmad. Sebagian sahabat (murid) imam Ahmad, dan sahabat-sahabat imam Syafi’i mensunnahkannya. Sebagian ulama menghukuminya makruh, karena meyakininya sebagai bid’ah. Dengan demikian, ada tiga pendapat dalam hal ini; sunnah, makruh, dan mubah. Dan pendapat yang terakhir (mubah) merupakan pendapat yang paling adil” (Ahmad bin Abdul Halim bin Taimiyyah, Al-Fatawa Al-Kubra, juz 3, h. 356).

 

Ketiga, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan, mentalqin mayit setelah dikubur hukumnya makruh. Syekh Abdul Wahab Al-Baghdadi Al-Maliki menyebutkan:

 

وَكَذَا يُكْرَهُ عِنْدَهُ – أَيْ عِنْدَ مَالِكٍ – تَلْقِيْنُهُ بَعْدَ وَضْعِهِ فِي قَبْرِهِ

 

“Begitu pula dimakruhkan, menurut imam Malik, mentalqin mayit setelah diletakkan di dalam kubur” (Abdul Wahhab bin Ali Al-Baghdadi, Syarhur Risalah, h. 266).

 

Dengan demikian dapat disimpulkan, para ulama berbeda pendapat tentang hukum mentalqin mayit setelah dikubur. Sebagian ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Maliki, ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menghukuminya sunnah. Sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menghukuminya mubah. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Maliki yang lain menghukuminya makruh.

Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan kesunnahan mentalqin mayit merupakan pendapat yang kuat, sebab didukung oleh hadits riwayat Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 

إِذَا مَاتَ أَحَدٌ مِنْ إِخْوَانِكُمْ، فَسَوَّيْتُمِ التُّرَابَ عَلَى قَبْرِهِ، فَلْيَقُمْ أَحَدُكُمْ عَلَى رَأْسِ قَبْرِهِ، ثُمَّ لِيَقُلْ: يَا فُلانَ بن فُلانَةَ، فَإِنَّهُ يَسْمَعُهُ وَلا يُجِيبُ.....

 

“Bila seseorang dari kalian mati, maka ratakanlah tanah di kuburnya. Lalu hendaknya salah seorang di antara kalian berdiri di atas kuburnya, kemudian berkata: “Wahai Fulan putra si Fulanah’. Sungguh si mayit mendengarnya dan tidak menjawabnya. (HR Thabrani).

 

Imam Nawawi mengomentari hadits tersebut, bahwa sekalipun hadits itu dhaif tetapi dapat dijadikan sebagai dalil penguat. Apalagi, para ulama ahli hadits dan ulama lain sepakat menerima hadits-hadits terkait amal utama, berita gembira, dan peringatan (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 5, h. 304). Wallahu A’lam. []

 

Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung.