Jumat, 30 Agustus 2019

Zuhairi: Fundamentalisme Israel


Fundamentalisme Israel
Oleh: Zuhairi Misrawi

Selama ini berlaku sebuah tesis bahwa Israel adalah satu-satunya negara di kawasan Timur-Tengah yang paling demokratis dan modern. Pasalnya, sejak berdiri pada 1948, Israel berhasil melaksanakan pemilu secara reguler dan pergantian kekuasaan berlangsung secara damai dan demokratis. Tidak seperti negara-negara tetangganya yang kerap berlumuran darah akibat kudeta dan konflik politik yang berkepanjangan, Israel mampu melangsungkan pemilu yang secara umum berlangsung damai.

Pemandangan tersebut seolah-olah menghilangkan aneka ragam kritik dan antitesis terhadap Israel. Benarkah Israel benar-benar sebagai negara demokratis, menjunjung kesetaraan, dan hak asasi manusia?

Jika melihat Israel dari kulit luarnya, kita akan mudah berpandangan bahwa Israel telah berhasil menggelar pemilu yang demokratis. Adu argumen dalam setiap pemilihan umum dan pemilihan umum yang berlangsung secara demokratis di Israel memang menarik untuk dicermati. Apa yang terjadi di Israel sulit rasanya ditemukan di negara-negara Timur-Tengah yang sebagian besar masih mempertahankan otoritarianisme.

Meskipun demikian, demokrasi Israel bukan tanpa cacat. Bahkan, cacatnya demokrasi Israel dapat menjadi perhatian kita semua, sehingga kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga. Betapa demokrasi secara prosedural saja tidak cukup sebagai prasyarat untuk membangun sebuah negara-bangsa yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kedamaian.

Fareed Zakaria (2007) memberikan distingsi antara dua model demokrasi, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi iliberal. Demokrasi liberal adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai luhur dalam demokrasi, yaitu keadilan, kesetaraan, dan kedamaian. Sedangkan demokrasi iliberal adalah demokrasi tuna-nilai. Demokrasi yang hanya berhenti pada tataran prosedur dan secara terang-terangan memberangus nilai-nilai demokrasi.

Dilema Israel adalah dilema yang menyejarah, bahkan berakar kuat dalam ideologi zionisme. Mimpi Israel untuk mendirikan negara-agama, Negara Yahudi, menjadi batu sandungan yang serius dalam mengharmonikan antara demokrasi dan hak asasi manusia. Mimpi tersebut telah menyebabkan solusi politik yang kerap digunakan Israel cenderung identik dengan diskriminasi dan kekerasan.

Penindasan dan pendudukan yang dilakukan Israel, baik di Jalur Gaza maupun Tepi Barat pada hakikatnya berasal dari nalar Zionisme yang ingin membangun Negara Yahudi dan tidak mengakui adanya Negara Palestina. Bukan hanya itu, nalar tersebut juga menghalalkan pembunuh dan pembantaian. Maka jangan aneh, jika hampir hari kita melihat pembantaian yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Asal muasalnya adalah nalar fundamentalistik yang selalu dibangun oleh tokoh-tokoh agama Yahudi yang bersekongkol dengan para politisi. Setidaknya ada 3 kelompok fundamentalis Yahudi yang selama ini menguasai ruang publik dan ruang politik. Pertama, kaum militan Zionis. Kedua, kaum ultra ortodoks Ashkenazim (Yahudi yang berasal dari Eropa Barat), dan kaum ultra ortodoks Sephardim (Yahudi yang berasal dari Timur-Tengah) yang diwakili oleh Partai Shas.

Ketiga kelompok tersebut menghendaki lahirnya hukum-hukum Yahudi yang ketat dan meniscayakan pengamalan moralitas yang tertuang dalam teks-teks suci Yahudi, seperti Taurat dan Talmud. Mereka bersepakat untuk mendirikan Negara Yahudi, entah kapan.

Kini, mimpi tersebut berhasil diwujudkan oleh Netanyahu setelah amandemen konstitusi yang terakhir. Israel yang dulunya menganut secara negara modern yang menjunjung tinggi kesetaraan dan kebhinnekaan, lalu berubah menjadi Negara Agama. Di dalam konstitusi terbaru pasca-amandemen, Israel resmi mengubah konstitusinya menjadi "Negara Yahudi".

Maknanya, fundamentalisme Yahudi berhasil menjadi fundamentalisme Israel. Agama resmi masuk ke negara dalam wajahnya yang fundamentalistik. Kelompok minoritas yang selama ini mendapatkan kebebasan dan bangga menjadi bagian dari Israel harus menerima kenyataan sebagai warga kelas kedua.

Meskipun Israel selama ini relatif baik terhadap kelompok minoritas, tetapi tidak menutup kemungkinan akan menghidupkan kembali diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Yang paling menderita sebenarnya warga Arab Israel. Mereka mulai kehilangan harapan dan menyoal masa depan mereka di Israel.

Fundamentalisme Israel tidak hanya mengancam keragaman di dalam negeri mereka, tetapi juga dapat mengancam masa depan Palestina. Karena bagaimanapun Israel semakin kukuh untuk tidak mengakui Palestina. Di mata Israel yang saat ini dikuasai oleh kelompok sayap kanan, mimpi Palestina yang merdeka dan berdaulat sepertinya akan pudar ditelan badai fundamentalisme.

Hampir tidak mungkin Palestina mendapatkan haknya untuk merdeka jika Israel tidak mau mengakui kemerdekaan Palestina. Kaum fundamentalis Yahudi yang sekarang berkuasa di Israel merupakan batu sandungan yang sesungguhnya, karena mereka menganut nalar monolitik-monistik. Yang benar dan berkuasa hanya Yahudi, sedangkan kelompok yang lain tidak benar dan tidak boleh berkuasa.

Memang ada beberapa kelompok Yahudi Ortodoks yang mengkritik dan mengecam ideologi zionisme tersebut. Menurut mereka, Negara Yahudi bukanlah sebuah gagasan yang dapat dibenarkan karena realitas sosial-politik adalah beragam dan majemuk.

Namun suara-suara mereka mulai tidak terdengar, dan justru suara-suara kaum fundamentalis yang makin menguasai ruang publik. Bahkan, kelompok fundamentalisme Yahudi kian menekan Netanyahu, sehingga partainya gagal membangun koalisi pemerintahan yang menyebabkan Israel harus menggelar pemilu pada September yang akan datang.

Kita patut mengambil pelajaran berharga dari fundamentalisme Israel ini. Ketika fundamentalisme agama menjadi fundamentalisme negara, maka pada saat itu sebenarnya nilai-nilai luhur demokrasi dan hak asasi manusia sedang dipertaruhkan. Demokrasi sedang menuju kebangkrutan, yang pada akhirnya negara hanya menjadi alat bagi kaum fundamentalis.

Sebelum terlambat, mari terus kita gaungkan nilai-nilai substansial demokrasi yang akan memperkuat kebhinnekaan dan kesetaraan dalam bingkai kebangsaan dan kemanusiaan. Kita tidak ingin fundamentalisme agama menguasai ruang publik dan politik, sehingga menjelma sebagai fundamentalisme negara. []

DETIK, 29 Agustus 2019
Zuhairi Misrawi | Cendekiawan Nahdlatul Ulama, analis pemikiran dan politik Timur-Tengah di The Middle East Institute, Jakarta

(Ngaji of the Day) Hukum Mengubur Jenazah Korban Bencana Tanpa Menghadap Kiblat


Hukum Mengubur Jenazah Korban Bencana Tanpa Menghadap Kiblat

Dalam tayangan live di salah satu stasiun TV swasta, penulis sempat membahas hal ihwal tentang Fiqih Bencana, mulai dari bagaimana seharusnya kita menyikapi suatu bencana alam yang terjadi, ayat dan hadits yang berkaitan dengannya.

Utamanya adalah bagaimana menjadikan bencana alam sebagai media yang dapat menyatukan kita sebagai anak bangsa untuk bersatu dalam satu frame kemanusiaan. Namun di luar itu ada pertanyaan menarik dari salah seorang pemirsa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lulu, berkaitan dengan pemakaman massal korban bencana alam yang dilakukan tidak sebagaimana umumnya, yaitu jenazah tidak menghadap kiblat, bagaimana hukumnya? 

Pendapat Mazhab Syafi’i

Menurut pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. Bahkan ketika tidak diperlakukan seperti itu dan liang kubur terlanjur ditutup, maka wajib menggalinya untuk menghadapkannya ke arah kiblat selama jenazah tersebut belum berubah (mulai membusuk), sebagaimana dikatakan oleh pakar fiqih dan hadits asal Hauran Suriah Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi (631-676 H/1233-1277 M):

وَوَضْعُهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَاجِبٌ، كَذَا قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ. قَالُوا: فَلَوْ دُفِنَ مُسْتَدْبِرًا أَوْ مُسْتَلْقِيًا نُبِشَ وَوُجِّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ. فَإِنْ تَغَيَّرَ لَمْ يُنْبَشُ.

Artinya, “Dan meletakkan mayit menghadap kiblat hukumnya wajib, demikian jumhur ulama memastikan hukumnya. Mereka berpendapat: “Andaikan mayit dikubur dengan membelakangi kiblat atau terlentang, maka harus digali dan dihadapkan ke arah kiblat selama belum berubah. Bila sudah berubah maka tidak boleh digali,” (Lihat An-Nawawi, Raudhat Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz II, halaman 134).

Namun demikian, dalam mazhab Syafi’i terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad hanya sunnah. Adalah tokoh fiqih Syafi’i kenamaan pada masanya asal Thabaristan, Al-Qadhi Abu At-Thayyib Thahir bin Abdillah At-Thabari (348-450 H) dalam Kitab Al-Mujarrad sebagaimana disampaikan pula oleh Imam An-Nawawi:

اَلتَّوْجِيهُ إِلَى الْقِبْلَةِ سُنَّةٌ. فَلَوْ تُرِكَ اسْتُحِبَّ أَنْ يُنْبَشَ وَيُوَجَّهَ وَلَا يَجِبَ

Artinya, “Menghadapkan ke arah kiblat jenazah (di dalam liang kubur) hukumnya sunnah. Sebab itu, andaikan tidak dilakukan maka sunnah digali dan dihadapkan ke arah kiblat, dan hal itu tidak wajib,” (Lihat An-Nawawi, Raudhat Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, [Beirut, Al-Maktab Al-Islami: 1405 H], juz II, halaman 134).

Namun demikian, pendapat ini terkadang menjadi bermasalah bagi orang yang disiplin dalam bermazhab. Sebab pendapat Al-Qadhi oleh Imam An-Nawawi sendiri dikategorikan sebagai muqabilus shahih (yang berbandingan/berlawanan dengan pendapat yang shahih di dalam mazhab Syafi’i) sehingga tidak bisa diamalkan, (Lihat Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz V, halaman 293).

Lalu apakah pendapat tersebut benar-benar tidak boleh diamalkan? Berkaiatan dengan hal ini, menarik sekali kita simak penjelasan Syekh Al-Qulyubi (wafat 1069 H/1659 M) yang menyatakan bahwa pendapat muqabilus shahih tetap boleh diamalkan. Ia berkata:

قَوْلُهُ (مُشْعِرٌ) أَيْ مِنْ حَيْثُ اللَّفْظُ لَا أَنَّ مُقَابِلَهُ فَاسِدٌ مِنْ حَيْثُ الْحُكْمُ لِمَا مَرَّ مِنْ جَوَازِ الْعَمَلِ بِهِ

Artinya, “Ungkapan Al-Mahalli, ‘Mengisyaratkan fasidnya muqabilus shahih’, maksudnya dari tinjauan lafalnya. Bukan berarti muqabilus shahih rusak dari tinjauan hukumnya, karena alasan yang telah disebutkan di depan, yaitu boleh mengamalkannya,” (Lihat Ahmad bin Ahmad Al-Qulyubi, Hasyiyatul Qulyubi pada Hasyiyatu Qulyubi wa Umairah, [Beirut, Dar Ihya` Al-Kutub Al-‘Arabiyah: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 14).

Dengan demikian diketahui, bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i berkaitan dengan hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad. Menurut mayoritas ulama, hokum menghadapkan jenazah ke arah kiblat adalah wajib. Tetapi menurut Al-Qadhi Abu Thayyib, itu hanya sunnah. Kedua pendapat ini pun boleh diamalkan.

Mazhab Selain Syafi’i

Menurut mazhab Maliki dan Hanafi, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah sunnah. Ini berbeda dengan mazhab Hanbali yang mewajibkannya sebagaimana umumnya ulama mazhab Syafi’i. Semua itu berdasarkan semangat sabda Rasulullah SAW:

قِبْلَتُكُمْ أَحيَاءً وأمواتًا. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَالْحَاكِم وَقَالَ صَحِيح الْإِسْنَادِ

Artinya, ‘(Ka’bah adalah) kiblat kalian, kalian dalam kondisi hidup dan mati,’ HR Abu Dawud dan Al-Hakim yang mengatakan, “(Hadits ini) shahih sanadnya,’ (Lihat Ibnul Mulaqqin Umar bin Ali Al-Mishri, Tuhfatul Muhtaj ila Adillatil Minhaj, [Makkah, Daru Harra’: 1406 H], cetakan pertama, tahqiq: Abdullah bin Sa’af al-Lihyani], juz I, halaman 580).

Selain itu, praktik ini juga didasari oleh tradisi penguburan jenazah yang sudah berlangsung sejak generasi salaf hingga sekarang. Nabi Muhammad SAW sendiri pun dimakamkan dengan cara demikian, (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 663).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, hukum menghadapkan jenazah ke arah kiblat di dalam liang lahad adalah wajib. sementara menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i (Al-Qadhi Abu Thayyib), Maliki dan Hanafi, hokum praktik ini adalah sunnah. Dengan demikian, pertanyaan ‘Bagaimana hukum pemakaman massal korban bencana alam di mana jenazah tidak menghadap kiblat’ sudah terjawab. Wallahu a‘lam. []

Ahmad Muntaha AM, Sekretaris LBM NU Jatim

Azyumardi: Konservatisme Agama (4)


Konservatisme Agama (4)
Oleh: Azyumardi Azra

Santrinisasi atau 'Islamisasi' berskala luas yang terjadi di Indonesia sejak awal 1980- an tidak homogen. Meski 'santrinisasi' itu umumnya tetap menampilkan mayoritas Muslim Wasatiyah, terdapat juga perbedaan tingkat 'new attachment to Islam' (kedekatan baru pada Islam) yang sedikit banyak menampilkan corak atau bentuk tertentu konservatisme agama.

Karena itu, untuk memahami fenomena kebangkitan dan pertumbuhan konservatisme agama di kalangan kaum Muslimin Indonesia, perlu adanya kategorisasi atau pengelompokan sederhana. Hal ini penting, karena pertumbuhan konservatisme Islam tidak seragam sama sekali, baik dalam ekspresi keislaman, maupun sosial, budaya, dan politik.

Pertama, adalah peningkatan amal ibadah atau ritual sejak dari yang wajib sampai sunah yang merupakan gejala yang diekspresikan mayoritas kaum Muslimin Indonesia. Gejala ini terlihat dalam peningkatan jumlah jamaah masjid (dengan jumlah masjid yang juga terus bertambah), jamaah haji dengan masa tunggu yang makin lama dan umrah serta berbagai bentuk ibadah lain, misalnya shalat Dhuha di tempat kerja dan sebagainya.

Fenomena ini disertai dengan adopsi gaya hidup yang diyakini lebih Islami, seperti pemakaian jilbab di kalangan kaum perempuan. Fenomena ini memunculkan homogenisasi gaya hidup banyak Muslim di Indonesia; kini perempuan berjilbab dapat ditemukan di manamana; tidak lagi terbatas di tempat, suku, atau kelompok tertentu yang sebelum dianggap lebih Islami—lebih menampilkan gaya hidup Islami.

Kaum mayoritas yang mengalami 'increased attachment to Islam' terlihat semakin santri, mungkin juga dalam batas tertentu kadangkadang terlihat sedikit ketat. Tetapi, umumnya mereka tetap berpegang pada paradigma pemahaman dan praksis Islam wasathiyah yang telah dominan di Indonesia selama berabad-abad. Sedangkan dalam sikap sosial-budaya dan politik, kaum Muslim mayoritas ini tetap fleksibel.

Berbagai penelitian dan kajian akademik-ilmiah menemukan, tidak adanya hubungan atau korelasi positif antara 'increased attachment to Islam' atau bahkan 'religious piety' (kesalehan keagamaan) dengan politik. Gejala ini terlihat dalam pemilu dari waktu ke waktu sejak 1999 sampai 2019, di mana parpol yang berhasil mendapatkan suara terbanyak adalah parpol-parpol berasas Pancasila, bukan partai berasas Islam. Karena itu kebangkitan konservatisme Islam di kalangan mayoritas Muslim tidak mendorong bangkitnya politik identitas Islam.

Kedua, kebangkitan konservatisme di kalang an kaum Muslim Indonesia secara lebih ketat. Kelompok ini juga sebenarnya memiliki subke lom pok yang sedikit berbeda satu sama lain dalam tingkat keketatan pada apa yang dipandang seba gai pemahaman dan praktik Islam yang lebih benar.
Umumnya, terdapat kecenderungan kuat kelompok ini untuk mengorientasikan kehidupan keislaman mereka pada tradisi pada masa pasca-Nabi Muhammad atau pada sahabat atau thabi'in. Bagi mereka, Islam yang dipahami dan dipraktikkan mereka inilah yang paling sempurna dan paling murni—dan oleh karena itu menjadi sumber rujukan dan ikutan. Oleh sebab itu, mereka 'hijrah'—pindah dari kehidupan sekarang kepada pemahaman dan praktik Islam lebih ketat.

Namun, rujukan pada pemahaman dan praktik Islam generasi awal ini juga berbeda di antara sub-sub kelompok yang ada. Ada yang merujuk secara sedikit lebih longgar, tapi juga ada yang mengacu secara sangat literal dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Karena itu, kelompok konservatif ini menolak realitas dan gejala modern atau modernisme tertentu, seperti gaya hidup, sosialbudaya, sampai politik. Bagi mereka, tema-tema modern, seperti kesetaraan gender, HAM, demokrasi, dan semacamnya tidak kompatibel, dan karena itu harus ditolak.
Pada tahap ini, dalam bidang politik kelompok konservatif ketat ini berorientasi pada pembentukan sistem dan institusi politik yang mereka pandang sebagai paling Islam. Mereka berusaha membangun dawlah Islamiyah yang merupakan satu negara-bangsa tunggal, atau khilafah yang merupakan entitas politik universal bagi semua umat Islam sedunia.

Dengan adanya kedua kelompok umat Islam yang mengalami proses santrinisasi atau konser vatisasi berbeda-beda tingkat keketatannya, bisa dipastikan pergumulan dan tarik tambang di antara keduanya bakal terus terjadi. Dalam pergumulan itu, peran negara—tegasnya pemerintah—juga ormas Islam dan masyarakat madani sangat krusial dan menentukan. []

REPUBLIKA, 27 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Cara Keluarkan Setan saat Bangun Tidur


Cara Keluarkan Setan saat Bangun Tidur

Di antara sunnah yang perlu dilaksanakan sebelum mulai wudhu adalah membaca basmalah, cuci tangan, berkumur, dan istinsyâq.

Istinsyâq adalah menghisap air ke dalam hidung hingga sampai atas (insang/khaisyûm). Untuk mengantarkan air supaya bisa sampai masuk ke hidung, kita dapat menggunakan bantuan tangan sebagai media gayung atau bisa juga tanpa menggunakan bantuan tangan.

Namun sunnahnya adalah menggunakan tangan sebagai alat bantu. Sebab, seumpama hidung turun ke kulah untuk menyedot air, nanti akan mirip dengan hewan seperti kerbau, sapi dan sejenisnya. Ini perlu dihindari.

Sunnahnya lagi, Selain itu, gunakan tangan kiri saat mengambil air. Jika mampu, saat mengambil air dari pancuran atau kulah, ambillah dengan sekali ambil air. Sebagian masuk mulut. Sebagian lagi masuk hidung. Hal itu diulangi sebanyak tiga kali.

Hukum hirup air ke dalam hidung sebagaimana perintah Rasulullah dalam sebuah hadits, menurut madzhab Syafi’I, bukan menjadi wajib, tetapi sunnah. Sebab tidak ada petunjuk jika ada orang meninggalkan menghirup air ke hidung, lalu disuruh mengulanginya lagi. Ini menunjukkan bahwa menghisap air ke hidung itu tidak wajib.

Meski begitu, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Bathal, ada sebagian pendapat ulama yang menyatakan istinsyâq hukumnya wajib.

Setelah orang menghirup air ke pangkal hidung, sebagai penyempuna, kemudian orang menyemprotkan air dari bagian depan kepala tersebut untuk kemudian dikeluarkan dengan dorongan semprotan yang cukup kuat.

Salah satu hikmahnya selain membuat hidung menjadi bersih adalah berfungsi untuk mengeluarkan setan bagi orang yang baru bangun dari tidur.

Sabda Rasulullah bersabda sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah RA:

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشِيمِهِ 

Artinya “Jika salah satu dari kalian bangun dari tidurnya, maka keluarkan air dari pangkal hidung sebanyak tiga kali. Sungguh setan itu menginap pada masing-masing pangkal hidung seseorang,” (Muttafaq alaih).

Hadits di atas, setidaknya ulama terbagi pada dua pendapat. 

Pertama, orang yang pangkal hidungnya ada setan saat tidur sebagaimana yang diisyaratkan pada hadits di atas adalah orang yang sebelum tidurnya tidak membaca-bacaan doa terlebih dahulu.

Kalau baca doa, tidak akan ada setan numpang menginap di dalam tubuh. Maka bagi orang yang hidungnya dibuat menginap setan, supaya setan tersebut keluar, dengan cara mengisap air ke hidung, lalu menyemprotkannya kembali. Setan akan ikut keluar.

Ada ulama yang memandang lain. Orang yang sebelum tidur membaca doa semacam ayat kursi misalnya, hatinya tidak akan sampai kemasukan setan. Tapi setan hanya akan berhenti di pangkal hidung saat ia mencoba masuk ke dalam tubuh. Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online