Tampilkan postingan dengan label Mutawakkil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutawakkil. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2017

Mutawakkil: Jas Hijau dan Jas Merah



Jas Hijau dan Jas Merah
Oleh: M. Hasan Mutawakkil Alallah

Islam memiliki dimensi zamkaniyah (zaman wa makan) yang jauh dari keberadaan kita. Dari dimensi zaman (waktu), Islam sebagai sebuah ajaran agama muncul dan berkembang lebih dari 14 abad yang lalu. Dari dimensi makan (tempat), Islam turun di tempat yang sangat jauh dari posisi kita di Indonesia. Intinya, Islam memiliki dimensi tempat dan waktu yang jauh dari kita di Indonesia saat ini.

Pertanyaan yang penting diajukan al faqir, bagaimana ceritanya Islam menjadi agama mayoritas di negeri ini? Bagaimana kisahnya hingga Islam bisa menjadi napas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia ini? Tentu jawabannya harus dicari dan jawaban itu mudah didapat dengan mengajukan pertanyaan tambahan: lantas siapa yang membawa Islam ke negeri ini? Siapa yang menyebarkan Islam di negeri yang kemudian dikenal dengan nama Indonesia ini?

Tidak mungkin Islam datang dengan sendirinya atau tiba-tiba dipeluk mayoritas bangsa ini. Padahal, bangsa Indonesia sendiri memiliki latar belakang etnis beserta kultur yang berbeda-beda. Tentu semua itu karena jasa-jasa para ulama. Para walilah yang menyebarkan Islam di negeri ini. Para ulamalah yang berkontribusi besar pada dakwah Islam di negeri ini hingga Islam menjadi agama yang dipeluk mayoritas bangsa ini. Bayangkan jika tidak ada ulama. Bayangkan jika tidak ada wali. Bayangkan jika tidak ada mereka semua. Tentu mustahil kita bisa menikmati Islam seperti saat ini.

Karena itu, zalim rasanya jika kita menghilangkan jasa ulama. Karena itu pula, sesungguhnya tidak berbudi orang atau kelompok yang menghilangkan jasa ulama. Kita bisa menikmati kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sejuk dan penuh kedamaian juga bukan perkara mudah.

Lihatlah bangsa-bangsa lain di dunia ini. Mereka punya masalah besar dengan bangunan kebangsaannya. Mereka juga kerap dilanda masalah besar dengan bangunan sosiologis masyarakatnya. Ada kelompok sosial di internal mereka yang tidak terakomodasi dalam sistem sosial politik kebangsaan dan kenegaraan mereka sendiri. Hidup mereka pun tak bahagia karena selalu menjadi objek intoleransi dan dominasi kelompok lain yang jumlahnya lebih besar.

Lalu kita bangsa Indonesia ini bagaimana? Kita bisa menikmati hidup di negeri ini dengan sangat baik penuh bahagia. Indonesia damai. Indonesia sejuk. Indonesia menjadi rumah bagi semua kelompok sosial di negeri ini. Kita bisa menikmati itu semua hingga kini dengan baik.

Maka, sangat tidak terpuji jika ada orang atau kelompok yang menghilangkan jasa ulama. Sangat lacur jika ada orang atau kelompok yang membutakan mata atas jasa-jasa ulama. Mereka tidak mengerti atau buta atas sejarah Indonesia secara umum dan sejarah Islam Indonesia secara khusus.
Apalagi, ekspresi Islam di negeri ini luar biasa cerdas. Islam bisa berdialog dengan nasionalisme. Islam bisa rukun bersama budaya masyarakat yang beragam di negeri ini. Islam juga tampil penuh kontribusi bagi bangsa ini, termasuk di bidang ekonomi dan politik.

Untuk itu, kita patut mengapresiasi siapa pun yang menjunjung tinggi jasa-jasa ulama. Kita sangat menghargai siapa pun yang ingin mengangkat harkat dan martabat para kiai dan para ulama negeri ini. Kita menaruh hormat kepada siapa pun di negeri ini yang menempatkan para kiai dan ulama di tempat yang luhur.

Maka, jangan sekali-kali mengabaikan jasa ulama. Dan jangan sekali-kali menghilangkan kontribusi mereka untuk negeri ini. Di sinilah patut dihargai jargon Jas Hijau (Jangan Sekali-kali Hilangkan Jasa Ulama). Pada titik ini saya kemudian teringat nasihat dan ungkapan Presiden Soekarno yang disampaikan saat berpidato di depan sidang MPRS pada 17 Agustus 1966 yang menyebut Jas Merah (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah dan Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah).

Bung Karno pun sangat mengerti bahwa berdirinya NKRI ini tidak dapat dipisahkan dari perjuangan para ulama, misalnya terbentuknya Laskar Hizbullah dan Laskar Sabilillah yang berisi barisan kiai dan santri atas restu dan titah KH Hasyim Asy’ari. Peran ulama juga sangat menentukan ketika menunjuk Soekarno-Hatta sebagai waliyyul amri ad-dlaruri bisy-syaukah pada saat ada yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan mereka berdua. Serta keluarnya resolusi jihad dari Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari yang membangkitkan semangat bertempur kepada Bung Tomo dan arek-arek Suroboyo dalam melawan penjajah pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Begitu juga halnya ketika bangsa ini sedang berdebat dalam merumuskan dasar negara. Spirit agama menjadi acuan utama yang terumuskan pada sila pertama dalam Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mencerminkan pandangan ketauhidan dalam Islam sebagaimana yang ditegaskan KH Abdul Wachid Hasyim yang merupakan salah seorang anggota tim sembilan perumus dasar negara.

Terlebih, dalam konstitusi kita dijelaskan, kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia ini adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Sehingga semakin jelas, para ulama juga berperan besar dalam membangun fondasi dan meletakkan dasar negara dalam Pancasila dan UUD 1945.

Dengan melihat secara komprehensif perjalanan sejarah bangsa Indonesia ini, ungkapan Jas Hijau dan Jas Merah memiliki kesatuan makna yang merujuk pada substansi jangan sekali-kali menghilangkan jasa ulama. Sebab, ulamalah yang membuat dan mengukir sejarah terbentuknya bangsa Indonesia ini. Maka, jika ada yang mencoba merusak dan menghancurkan bangsa ini, niscaya ulama akan berada dalam barisan terdepan untuk menghadang dan menghentikannya. Sebab, ulama adalah pilar utama penyangga Indonesia.

Maka, jangan sekali-kali melupakan jasa ulama, juga janganlah sekali-kali menghilangkan jasa ulama, karena tanpa ulama tidak akan ada sejarah bangsa Indonesia ini. []

JAWA POS, 17 Oktober 2017
KH. M. Hasan Mutawakkil Alallah | Ketua Tanfidziyah PW NU Jawa Timur

Senin, 05 Juni 2017

Mutawakkil: Berbagi Berkah dan Menebar Rahmat



Berbagi Berkah dan Menebar Rahmat
Oleh: M. Hasan Mutawakkil Alallah

KEGEMBIRAAN dan keceriaan peserta pawai obor yang dilaksanakan warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, seketika berubah menjadi ketakutan dan kesedihan setelah terdengar ledakan bom bunuh diri di halte bus Transjakarta, Kampung Melayu, yang menewaskan tiga anggota kepolisian yang beberapa saat sebelumnya mengawal pawai obor tersebut. Beberapa orang dikabarkan terluka cukup parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sebuah tragedi memilukan sekaligus memalukan yang terjadi dalam menyambut Ramadan 1438 H akibat ketidakpahaman dan kedangkalan dalam memahami ajaran agama.

Dalam pandangan Al Faqir, keyakinan terhadap suatu doktrin yang diaktualisasikan dalam perilaku destruktif atas nama agama merupakan bentuk kesalahan pemahaman. Terlebih, dalam Alquran telah ditegaskan, Rasulullah Muhammad SAW diutus untuk menebar rahmat bagi semesta alam. Kesantunan perilaku, sikap welas asih, serta kepekaan terhadap lingkungan sosial merupakan hal yang harus menjadi prinsip hidup umat Islam. Dengan demikian, terjadi keseimbangan antara kesalehan vertikal (hablum minallah) dan kesalehan horizontal atau kesalehan sosial (hablum minannas). Ibadah puasa merupakan syariat Islam yang dapat menumbuhkembangkan kesalehan vertikal sekaligus kesalehan sosial sehingga Allah SWT memberikan derajat yang tinggi bagi hamba-hambanya yang sukses melakukan ibadah puasanya, yaitu predikat muttaqin dengan segala keistimewaan, jaminan kemudahan, serta kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.

Karena itu, memperoleh predikat muttaqin tidaklah mudah. Karena menyangkut persoalan mentalitas, diperlukan kekuatan spiritual. Terutama untuk menundukkan nafsu yang senantiasa mengajak manusia ke dalam jurang kenistaan, kehinaan, serta kehancuran karena manusia secara bebas tidak terkendali memperturutkan nafsunya. Untuk itulah, Allah SWT mensyariatkan puasa agar dapat menjadi perisai yang membentengi manusia dari pengaruh destruktif hawa nafsu yang menyesatkan.

Dengan beribadah puasa, kita semua berharap Allah SWT mengampuni seluruh dosa yang telah kita lakukan sebagaimana yang disabdakan Rasulullah: Barang siapa yang berpuasa Ramadan karena iman dan hanya mengharap rida dari Allah, maka akan diampuni segala dosa yang telah diperbuatnya pada masa lalu. Dengan demikian, setelah melaksanakan ibadah puasa, kita harus mencerminkan pribadi-pribadi yang pantas menyandang predikat muttaqin. Yaitu pribadi dengan kualitas spiritual tinggi yang termanifestasi dalam perilaku keseharian, yang menurut Imam Qusyairi tecermin dalam sikap tawadhu’ (rendah hati), qana’ah (berpasrah diri kepada Allah), wara’ (menghindarkan diri dari berbuat dosa dan maksiat kepada Allah), senantiasa berusaha melakukan amal saleh, serta menebar rahmat dan kedamaian kepada makhluk Allah, terlebih kepada sesama mukmin.

Menebar kedamaian dan rahmat atau kasih sayang terhadap orang-orang yang beriman dalam Islam merupakan keharusan sebagaimana sabda Rasulullah, ”Siapa saja yang tidak memiliki rasa kasih kepada makhluk Allah, maka ia tidak akan mendapatkan rahmat dan kasih Allah (HR Bukhari).” Dengan demikian, peringatan tidak mendapatkan rahmat dan kasih Allah menjadi qorinah (indikasi) wajibnya umat Islam untuk menebar rahmat serta kasih terhadap makhluk Allah, khususnya sesama mukmin. Begitu juga hadis riwayat Abu Hurairah ra yang berkata, ”Aku mendengar Abul Qasim SAW, sedang beliau orang jujur dan dapat dipercaya, beliau bersabda: Sesungguhnya kasih sayang itu tidak akan dicabut, kecuali dari orang yang celaka (HR Ibnu Hibban).”

Dalam sebuah riwayat dijelaskan, Rasulullah SAW bersabda, ”Ya Allah, siapa saja yang diberi amanah mengurusi sesuatu di antara urusan umatku, lalu ia menyusahkan umatku, maka susahkanlah ia. Sebaliknya, siapa saja yang diberi amanah mengurusi sesuatu di antara urusan umatku, lalu ia melayani dengan penuh kasih sayang, maka berikanlah rahmat baginya (HR Muslim).”
Berdasar penjelasan riwayat tersebut, marilah kita semua sebagai umat yang beriman kepada Allah SWT dalam bulan yang penuh rahmat dan magfirah ini kita berbagi berkah dan menebar rahmat dengan senantiasa menumbuhkembangkan kedamaian dan rahmat atau cinta kasih kepada sesama makhluk Allah dengan selalu melakukan amal kebajikan. Hentikan prilaku jahat dan brutal yang mengatasnamakan agama. Sebab, pada hakikatnya hal tersebut justru merupakan penyimpangan agama. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua untuk berubah menjadi hamba yang lebih baik, yang senantiasa mendapatkan hidayah dan ma’unah-Nya. Amin.

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1438 H. []

JAWA POS, 30 May 2017
KH M. Hasan Mutawakkil Alallah | Ketua Tanfidziyah PW NU Jawa Timur

Senin, 30 Januari 2017

Mutawakkil: Jurnalisme Fitnah dan Darurat Informasi



Jurnalisme Fitnah dan Darurat Informasi
Oleh: M. Hasan Mutawakkil Alallah

SAAT ini Indonesia dihebohkan kabar dan informasi palsu yang menyesatkan serta menjadi pemicu munculnya konflik sosial di masyarakat. Media sosial merupakan faktor utama yang menjadi penyebab beredar luasnya kebohongan, kebencian, bahkan fitnah melalui viral informasi yang menyebar luas di masyarakat.

Menjadi ironis ketika ada media mainstream menggunakan cara fitnah ala media sosial dalam memberitakan sebuah peristiwa dengan menggunakan asumsi tanpa check and recheck serta klarifikasi. Bahkan, pemimpin negara sekelas Presiden Jokowi pun menjadi objek jurnalisme fitnah. Begitu juga tokoh agama sekaliber Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj menjadi korban fitnah oknum media yang tidak bertanggung jawab dengan memberitakan secara luas bahwa Kiai Said menjadi makelar tanah di Malang untuk dijadikan sekolah seminari.

Pemberitaan yang tidak benar tersebut tentu tidak hanya merugikan integritas pribadi tokoh-tokoh seperti Presiden Jokowi dan Kiai Said, tetapi juga menjadi keprihatinan masyarakat media serta ratusan juta warga bangsa ini.

Bangsa ini pantas prihatin karena para tokoh panutan sering dihina dan dicaci maki melalui media sosial. Karena itu, menjadi keharusan dan tanggung jawab bersama memerangi kesesatan berita dan informasi hoax yang dijadikan alat untuk memfitnah serta menjatuhkan kredebilitas seseorang. Apalagi yang bisa memicu kebencian dan permusuhan antarwarga bangsa. Perwujudan dari tanggung jawab tersebut teraktualisasikan dengan lahirnya gerakan untuk melawan jurnalisme fitnah.
Jurnalisme yang mengumbar gunjingan, kebencian, dan caci maki tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Gerakan perlawanan terhadap maraknya berita hoax itu secara masif tumbuh dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia sehingga masyarakat secara umum telah sadar dan mengerti betapa berbahayanya pemberitaan atau informasi yang menyesatkan tersebut.

Informasi dalam bentuk gunjingan dan cacian serta hate speech atau ujaran kebencian yang bersebar luas di masyarakat melalui media sosial tidak dapat dibendung secara maksimal tanpa kesadaran bersama warga masyarakat untuk melawan dan memeranginya. Tindakan perlawanan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk berita hoax, merupakan bagian dari jihad yang harus dilakukan setiap orang beriman. Sebab, penyebaran berita dusta/hoax tersebut sengaja dilakukan oleh orang-orang munafik untuk tujuan merusak dan menyesatkan.

Berita hoax terjadi karena kita sudah kehilangan tradisi tabayyun atau mencari kejelasan disertai dengan bukti. Berita yang belum terbukti kebenarannya tersebut disebarkan tanpa klarifikasi kepada yang bersangkutan. Kebiasaan tabayyun mulai ditinggalkan masyarakat kita. Padahal, tabayyun merupakan pusaka yang selama ini dipergunakan untuk merajut persaudaraan, persatuan, dan kesatuan bangsa. Kalau tabayyun dilakukan, niscaya berita hoax tidak akan terjadi.

Alquran sudah memperingatkan kita bersama atas bahaya berita tanpa dasar alias hoax itu sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Hujurat ayat 6 yang artinya, ’’Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.’’

Firman Allah SWT tersebut memberikan peringatan kepada orang-orang yang beriman agar tidak begitu saja menerima berita, terlebih yang tidak jelas sumbernya, tanpa dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Allah SWT menyuruh kaum mukminin memastikan kebenaran berita yang sampai kepada mereka. Sebab, tidak semua berita yang diterima itu benar dan juga tidak semua berita yang terucap itu sesuai dengan fakta.

Di tengah gencarnya berita-berita fitnah dan konten hoax di media sosial, masyarakat bersama pemerintah perlu bergerak menyatukan barisan. Semua komponen bangsa ini perlu mengampanyekan bermedia sosial secara inspiratif dan berakhlakul karimah. 

Untuk melawan jurnalisme fitnah tersebut, kita semua perlu mendukung deklarasi damai yang menyeru keaktifan warga untuk menyebarkan konten-konten inspiratif di media sosial. Deklarasi itu juga mendorong warga untuk memenuhi media sosial dengan berita, video, dan grafis yang inspiratif untuk melawan hoax.

Pentingnya bermedia sosial secara inspiratif sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Bahkan, sekarang ini terasa bahwa dakwah menggunakan media sosial sangat penting untuk mengampanyekan Islam rahmatan lil ’alamin.

Lebih dari itu, dibutuhkan gerakan literasi digital untuk melawan jurnalisme fitnah tersebut. Gerakan itu lebih mengedepankan penyadaran atas pentingnya menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan kebenaran dalam memproduksi berita. Gerakan itu sangat penting dilakukan karena saat ini fenomena hoax sudah sedemikian membahayakan. Perlu gerakan sistematis untuk melawan hoax dengan memilah konten-konten di media sosial sekaligus memproduksi konten inspiratif untuk dakwah media sosial.

Program itu penting untuk membangun sistem mewujudkan ketahanan informasi daerah. Dengan begitu, ke depan masyarakat bisa memanfaatkan dengan maksimal kecanggihan teknologi informasi dalam hal yang positif dan inspiratif.

Semua pihak perlu merawat Indonesia dengan menyebarkan informasi yang positif, membangun, inspiratif, dan berpikiran positif atas semua yang terjadi.

Saat ini Indonesia sudah darurat informasi. Indonesia sudah darurat hoax. Karena alasan itu, diperlukan ketahanan informasi, baik pada jenjang nasional maupun daerah.

Dengan fenomena media sosial yang saat ini sudah menjadi ’’gaya hidup’’ dalam kehidupan masyarakat modern, generasi muda dan semua masyarakat harus ikut andil mewarnai media sosial dengan mengunggah informasi yang positif untuk publik.

Kita perlu menggugah nurani bersama agar ikut membangun negeri ini dengan lebih bermartabat. Kita manfaatkan media sosial, tapi dengan cara mengunggah atau menulis informasi yang bersifat membangun dan inspiratif.

Sebaliknya, tinggalkan informasi hoax untuk menjauhi fitnah yang bisa merusak tatanan dan harmoni sosial yang berujung pada perpecahan dan permusuhan. Rasulullah Muhammad SAW menegaskan bahwa Yang disebut dengan muslim sejati adalah orang yang menyelamatkan muslim lainnya dari lisan dan tangannya, sedangkan seorang mukmin (yang sempurna) adalah seseorang yang orang-orang di sekelilingnya merasa aman, serta darah mereka dan harta mereka dari gangguannya (HR: Muttafaq alaih). Hoax jauh dari anjuran agama ini. []

JAWA POS, 27 Januari 2017
M. Hasan Mutawakkil Alallah | Ketua Tanfidziyah PW NU Jawa Timur

Kamis, 25 Juni 2015

Mutawakkil: Sertifikasi Masjid dan Ponpes



Sertifikasi Masjid dan Ponpes
Oleh: M Hasan Mutawakkil Alallah

MANUSIA semakin lama semakin banyak. Bertambahnya jumlah manusia itu biasanya diiringi dengan berbagai masalah yang mungkin muncul untuk melingkupinya. Semakin tinggi pertambahan penduduk itu, semakin kompleks pula tingkat masalahnya. Apalagi, kompleksitas masalah tersebut bisa saja semakin tinggi saat kepentingan pribadi atau bahkan kelompok semakin menonjol. Lebih-lebih lagi, perbedaan masa sering pula diikuti perbedaan kepentingan.

Di sinilah gagasan percepatan sertifikasi aset penting untuk dilakukan. Salah satu aset yang selama ini mendapatkan perhatian paling kecil adalah lahan rumah ibadah maupun pondok pesantren (ponpes). Karena itulah, sertifikasi lahan rumah ibadah dan ponpes menarik untuk diperbincangkan.

Gagasan sertifikasi lahan rumah ibadah dan ponpes mulai menguat melalui kesepakatan antara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Bahkan, di sela-sela acara welcome dinner rakerda DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Timur di Ciputra World Surabaya Rabu (3/6/2015), menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN memberikan kepastian, ”Kemarin melalui menteri agama dan kami akan MoU, menangani secara khusus mempercepat sertifikasi. Supaya di negeri ini tidak ada rumah ibadahpondok pesantren yang tergusur.”

Keseriusan gagasan sertifikasi masjid dan ponpes itu layak didukung. Sebab, langkah menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN sangat konkret. Dia telah mendatangi dan melakukan MoU dengan beberapa kelompok sosial agar menginventarisasi status tanah masjid yang dimiliki. Bahkan, menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN sudah mulai memantapkan desain mengenai tanah wakaf supaya tidak menjadi sumber masalah dalam kaitannya dengan status keberadaan tempat ibadah.

NU Jatim pun pernah menggelar rangkaian seminar nasional yang bertema Gerakan Nasional Penyelamatan Aset-Aset Nahdlatul Ulama di Asrama Haji Sukolilo pada Sabtu (6/6/2015). Dalam rangkaian itu, telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara NU serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Jika melihat pentingnya pendataan dan sertifikasi aset itu, sinergi antara ormas dan pemerintah menjadi sangat bernilai tinggi. Sinergi tersebut dibutuhkan dalam usaha melindungi aset-aset yang dimiliki ormas seperti NU. Salah satu contoh konkret, sinergi tersebut berbentuk pengambilan langkah taktis. Di antaranya, NU bersama tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN membentuk Tim Sertifikasi Aset Nahdlatul Ulama untuk mempercepat pengurusan administrasi aset-aset NU, antara lain masjid dan ponpes.

Kita perlu menghargai gagasan sertifikasi masjid dan ponpes dari menteri agama yang dikonkretkan bersama menteri agraria dan tata ruang/kepala BPN itu. Sebab, tujuannya sangat baik, yakni tidak ada rumah ibadah yang digusur dan timbul sengketa lahan. Jangan sampai ada sengketa tanah atas rumah ibadah dan ponpes.

Menggalakkan sertifikasi aset berbadan hukum adalah keputusan yang rasional. Langkah itu sangat –bagi saya al faqir– berarti upaya untuk menghindari perselisihan antara ahli waris atau dengan organisasi lain yang memiliki kepentingan tertentu. Tentu saja langkah paling awal yang harus dilakukan meliputi pendataan dan pemrosesan aset. Setelah pendataan selesai, langkah selanjutnya adalah sertifikasi atas aset itu supaya berkekuatan hukum tetap.

Selama ini, NU memiliki pengalaman yang cukup pahit. Terhadap aset-asetnya, selalu dinyatakan milik NU. Tapi, klaim kepemilikan itu sangat sering tidak didukung oleh surat-surat dan legalitasnya. Akibatnya, legalitas kepemilikan tersebut sering dipertanyakan.

Sebagai contoh kecil, selama ini ada 13.000 aset milik NU Jatim. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5.000 aset yang sudah berbadan hukum NU. Itu semua berarti bahwa sertifikasi aset kelembagaan cenderung masih sangat rendah, di bawah 50 persen.

Sejarah memberikan nasihat hidup yang penting. Selama ini, para ulama dikenal sangat ikhlas dalam berjuang. Bahkan, untuk kepentingan perjuangan itu, mereka ikhlas menyerahkan aset tanah hingga bangunan di atasnya untuk digunakan sebagai tempat pembinaan umat atau pemberdayaan masyarakat.

Keikhlasan para ulama yang tinggi tersebut harus kita dukung dengan melakukan pengadministrasian atas nilai keikhlasan itu. Kita semua tidak berharap keikhlasan tersebut akan diselewengkan untuk kepentingan sesaat oleh pihak-pihak yang berkepribadian buruk. Karena itu, sertifikasi atas aset yang berupa lahan tempat ibadan dan ponpes adalah bentuk dukungan untuk melanggengkan nilai dan pahala keikhlasan para ulama tersebut.

Kasus-kasus sengketa lahan belakangan ini harus menyadarkan kita semua atas pentingnya sertifikasi aset. Akibatnya akan sangat buruk bila pendataan, pengadministrasian, hingga sertifikasi aset itu lalai dilakukan. Sebab, di sana akan ada orang tua yang dipenjarakan anak kandung gara-gara sengketa lahan. Di sana juga akan ada anggota keluarga yang dibawa ke pengadilan gara-gara rebutan aset tanah dan bangunan.

Sertifikasi ingin menyelamatkan siapa pun yang berkaitan dengan aset, baik dalam kapasitas pemilik maupun pengguna. Rumah ibadah dan ponpes adalah tempat individu dan masyarakat untuk menempa diri dan mengembangkan sumber daya manusia guna kebaikan bersama. Sertifikasi sama artinya dengan penyelamatan bersama atas aset demi kebaikan dan kemajuan bersama pula. Semoga. []

JAWA POS, 20 Juni 2015
M Hasan Mutawakkil Alallah  ;   Ketua Tanfidziyah PW NU Jawa Timur