Selasa, 28 September 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Sedekah kepada Non-Muslim

Di tengah masyarakat yang majemuk, orang tentu tidak dapat terhindar dari bergaul dengan orang yang berbeda latar belakang. Termasuk pula bergaul dengan yang berbeda latar belakang agama. Dalam kondisi seperti ini Islam mengajarkan untuk membangun hubungan yang harmonis di antara sesama. Namun demikian apakah anjuran seperti itu juga mencakup kebolehan bersedekah kepada mereka yang nonmuslim?

 

Berkaitan hal ini Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

 

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ. (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ).

 

Artinya, “Dalam setiap tubuh yang hidup terdapat pahala (sedekah).” (Muttafaq ‘Alaih)

 

Sebenarnya hadits bermula dari kisah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam tentang orang yang memberi minum seekor anjing yang kemudian bersyukur dan mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Lalu para sahabat janggal dan bertanya: “Apakah kita mendapatkan pahala dalam memberi makan hewan?” Lalu Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab: “Dalam setiap tubuh yang hidup terdapat pahala (sedekah).”

 

Melihat keumuman jawaban tersebut kemudian para ulama memahami, demikian pula bersedekah kepada nonmuslim, hukumnya adalah sunnah dan tetap mendapatkan pahala. Sebagaimana Al-Muhallab (w. 435 H), ahli fiqih dan hadits bermazhab Maliki asal kota Almeria Spanyol, hadits tersebut mencakup orang-orang nonmuslim yang menjadi tawanan—dalam konteks dahulu ketika terjadi konflik muslim dan nonmuslim—. Mereka tidak diperbolehkan kehausan dan kelaparan. Karena membiarkan mereka kehausan dan kelaparan berarti merupakan penyiksaan yang tidak diperbolehkan. Al-Muhallab berkata:

 

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ أَنَّ فِي كُلِّ كَبَدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ، كَانَ مَأْمُورًا بِقَتْلِهِ أَوْ غَيْرَ مَأْمُورٍ. فَكَذَلِكَ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ فِي الْأُسَرَى مِنَ الْكُفَّارِ. لِأَنَّ التَّعْطِيشَ وَالتَّجْوِيعَ تَعْذِيبٌ، وَاللهُ تَعَالَى لَا يُرِيدُ أَنْ يُعَذَّبَ خَلْقُهُ بَلْ تَمَثِّلَ فِيهِمْ فَضْلُهُ مِنَ

 

الْإِحْسَانِ عَلَى عِصْيَانِهِمْ.

 

Artinya, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa dalam setiap tubuh hewan yang hidup terdapat pahala sedekah. Baik hewan tersebut dianjurkan untuk dibunuh maupun tidak. Demikian pula pertolongan seperti itu wajib diberikan kepada para tahanan perang nonmuslim. Sebab membiarkan mereka kehausan dan kelaparan merupakan penyiksaan (yang dilarang), sementara Allah Ta’ala tidak menghendaki untuk menyiksa makhluknya, bahkan anugerah Allah dari kebaikan-Nya tetap terlimpahkan kepada mereka yang tetap bermaksiat.”

 

Demikian pula pendapat dari ulama Syafi’iyah, semisal Abul Qasim As-Shaimari, Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Auza’dan lainnya. Mereka berpendapat bahwa hadits tersebut mencakup sedekah kepada nonmuslim. (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyyah Al-Jamal ‘ala Syarhil Manhaj, [Bairut, Dârul Ihyâ-it Turâts Al-‘Arabi: tth.] juz IV, halaman 112).

 

Bahkan menurut Imam As-Syafi’i sedekah kepada nonmuslim masuk dalam keumuman ayat:

 

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا (الإنسان: 8)

 

Artinya, “Dan mereka—orang-orang baik yang beriman—memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (Al-Insân: 8) Namun Imam Syafi’i membedakan antara sedekah wajib atau zakat, dan sedekah sunnah. Yang dibolehkan adalah sedekah sunnah. (Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, [Bairut, Dârul Ma’rifah: 1393 H], juz II, halaman 61).

 

Dalam konteks ini, Sayyidah Asma’ binti Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhumâ pernah diberi izin Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam memberi bantuan harta kepada ibunya, Qutailah binti Abdil ‘Uzza yang masih musyrik.

 

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَتْ: قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قُلْتُ: قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ رَاغِبَةٌ، أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ ، صِلِي أُمَّكِ (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)

 

Artinya, “Diriwayatkan dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhuma, ia berkata: ‘ Pada masa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam Ibuku datang kepadaku sementara ia masih musyrik. Aku lalu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam: ‘Ibuku datang kepadaku dan ia menginginkan suatu pemberian. Apakah Aku boleh memberinya?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pun menjawab: ‘Ya, berilah ibumu’.” (Muttafaqun ‘Alaih).

 

Demikian pula Umar bin Khattab radhiyallâhu ‘anhu juga pernah memberi pakaian dan mengirimnya kepada saudara seibunya Utsman bin Hakim yang masih belum Islam dan tidak hijrah masih tinggal di kota Makkah.

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: رَأَى عُمَرُ حُلَّةً عَلَى رَجُلٍ تُبَاعُ، فَقَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِبْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ تَلْبَسْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَإِذَا جَاءَكَ الْوَفْدُ. فَقَالَ: إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ. فَأُتِيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا بِحُلَلٍ، فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ مِنْهَا بِحُلَّةٍ. فَقَالَ عُمَرُ: كَيْفَ أَلْبَسُهَا وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ؟ قَالَ: إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا، تَبِيعُهَا أَوْ تَكْسُوهَا. فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ. (رواه البخاري)

 

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Umar melihat pakaian sutera dagangan pada seorang laki-laki, lalu ia berkata kepada Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam: ‘Belilah pakaian ini lalu Anda pakai saat hari Jumat dan ketika ada rombongan tamu luar kota datang kepadamu.’ Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Yang memakai pakaian ini hanyalah orang yang tidak mempunyai bagian pahala di akhirat.’ Lalu Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam dibawakan beberapa pakaian tersebut, kemudian salah satunya beliau kirim kepada Umar. Umar pun berkata kepadanya: ‘Bagaimana aku akan memakainya sementara Anda telah berkata seperti itu?’ Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Sungguh Aku maksudku memberikannya kepadamu bukanlah agar Kamu memakainya, juallah atau berikan kepada orang lain.’ Kemudian Umar mengirimkannya kepada saudaranya yang masih tinggal di kota Makkah dan belum masuk Islam.” (HR. Al-Bukhari). (Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bâri, [Bairut, Dârul Ma’rifah, 1379 H], juz I, halaman 549).

 

Dari uraian pendapat para ulama dan beberapa hadits di atas dapat dipahami, hukum sedekah kepada nonmuslim adalah diperbolehkan dan tetap berpahala. Dengan demikian di tengah masyarakat yang majemuk sangat tepat kiranya untuk saling berbagi demi terciptanya masyarakat yang harmonis, rukun dan damai, tanpa terkendala perbedaan keyakinan. Wallâhu a’lam. []

 

Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda

Senin, 27 September 2021

(Do'a of the Day) 20 Safar 1443H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

 

Rabbi najjiniiminal qaumidh dhaalimiina.

 

Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang dhalim itu.

 

Juz 20, QS. Al Qashash (28) ayat 21.

Azyumardi: Afghanistan: Kembalinya Taliban (4)

Afghanistan: Kembalinya Taliban (4)

Oleh: Azyumardi Azra

 

Konflik dan perang saudara antaretnis, antarkabilah, dan antaraliran agama berkelanjutan lebih dari 40 tahun, membuat Afghanistan menjadi ‘negara gagal’ (failed state).

 

Keadaan tersebut mengakibatkan komunitas warga Afghanistan berbeda, gagal membenahi rumah tangganya yang berantakan. Pelajaran pahit dari pengalaman Afghanistan, yakni jangan membiarkan, apalagi mengobarkan konfik antaretnis, antarkabilah, atau antarsektarian agama.

 

Ini hanya membuat keadaan tambah buruk, apalagi jika pihak-pihak Afghan yang bertikai mengundang kekuatan asing (seperti Uni Soviet) ikut ‘membantu menyelesaikan’ konflik politik secara militer.

 

Hasilnya hanya kenestapaan dan penderitaan warga Afghan secara berkelanjutan, baik di ranah domestik maupun dalam pengungsian di banyak negara. Sejak 1980-an ketika Soviet mulai menduduki Afghanistan, banyak warga Afghan lari ke berbagai negara.

 

Belakangan, sejak Taliban menemukan momentum dan akhirnya menguasai kembali Afghanistan, puluhan atau ratusan ribu warga Afghan mengungsi, termasuk ke Indonesia—bertahun-tahun menunggu ada negara ketiga yang mau menerima mereka.

 

Kondisi domestik yang berantakan, mengakibatkan Afghanistan sangat rentan pada campur tangan berbagai kekuatan asing, khususnya dengan negara-negara tetangganya yang berbagi perbatasan, seperti Pakistan, Iran, Uzbekistan, atau Tajikistan.

 

Afghanistan juga rentan dari campur tangan negara yang sedikit lebih jauh, seperti Arab Saudi, Turki, dan India. Afghanistan yang terpecah belah juga rentan terhadap campur tangan, intervensi, dan pendudukan asing yang lebih ‘perkasa’ sejak Uni Soviet dan AS beserta sekutu.

 

Di luar itu, kemudian masih ada pula Rusia dan RRC, yang turut memainkan kartu di Afghanistan untuk kepentingan geo-politik dan geo-ekonomi masing-masing.

 

Soal keterlibatan Soviet dan AS beserta sekutunya, sudah banyak dibahas dan menjadi pengetahuan publik—termasuk di Indonesia—dan tidak perlu diulangi di sini.

 

Namun, belum banyak dibahas berbagai komplikasi dan "reperkusi" politik Afghanistan sejak Mujahidin dan Taliban terhadap negara-negara jiran berpenduduk mayoritas Muslim--bahkan ‘tetangga jauh’ seperti Indonesia.

 

Pemerintah Pakistan di bawah PM Imran Khan pasti paling nervous dengan prahara Afghanistan. Namun, Imran Khan juga menghadapi dilema.

 

Pada satu pihak, dia mengucapkan selamat kepada Taliban atas ‘kemenangan historis’, yang berhasil membebaskan diri dari ‘belenggu perbudakan’ imperialisme Amerika.

 

Namun, pada pihak lain, PM Imran Khan mengkhawatirkan peningkatan momentum berbagai kelompok Pakistani, yang pro-Taliban di perbatasan dan wilayah Pakistan sendiri.

 

Pakistan sudah lama menjadi ‘tempat perlindungan aman’ (safe haven)—sejak masa perjuangan melawan Uni Soviet pada 1980-an. Mujahidin Afghan menjadikan Pakistan ‘tempat pelatihan’ dan markas perlawanan terhadap rezim komunis Afghanistan bentukan Soviet.

 

Bermarkas di Pakistan. Mujahidin mendapat dukungan PM Pakistan Zulfikar Ali Bhutto, Partai Jamaati Islami Pakistan. Mereka juga menerima bantuan militer, logistik, dan finansial dari CIA AS sebagai bagian ‘perang dingin' melawan Soviet.

 

Hasilnya, Mujahidin berjaya mengusir Soviet—15 Februari 1989, pasukan terakhir Soviet meninggalkan Afghanistan. Taliban yang umumnya dari etnis Pashtun juga menjadikan Pakistan sebagai pusat kedua setelah di Afghanistan sendiri sejak berdiri pada 1994.

 

Hal ini dimungkinkan karena Pashtun adalah salah satuh kelompok etnis terbesar di Pakistan—lebih dari 25 persen dari sekitar 225 juta penduduk.

 

Ketika Taliban pertama kali menguasai tiga perempat Afghanistan pada 1996-2001, Pakistan menjadi negara pertama yang mengakui pemerintahan Emirat Afghanistan pimpinan Taliban. Setelah itu, hanya ada dua negara lagi yang mengakui: Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.

 

Berbagai sumber menyatakan, intelijen dan militer Pakistan membantu Taliban dalam gerakan menguasai Kabul dan sebagian besar wilayah Afghanistan lain.

 

Taliban juga kembali menjadikan Pakistan—dengan Peshawar sebagai pusat—setelah tergusur invasi militer AS pada 2001. Pada 2002, berdiri Tehrik-I Taliban Pakistan (TTP), yang sering disebut ‘Pakistani Taliban’.

 

Awalnya terdiri atas  13 faksi, TTP pertama kali dipimpin Baitullah Masud untuk membantu Taliban Afghanistan dan menumbangkan pemerintahan Pakistan. Tetapi faksionalisme berkelanjutan dalam TTP, membuatnya rentan terhadap penyusupan dan intervensi intelijen dan militer Pakistan.

 

Pakistan juga menjadi basis Alqaidah—khususnya sejak AS menyerbu Afghanistan (2001) karena dianggap bertanggung jawab atas peristiwa 11 September 2001.

 

Juga ada, pecahan Taliban Afghanistan, TTP dan militan Uzbek mendirikan ISIS-K (Khurasan), yang juga bergerak dari wilayah Pakistan. Selain itu, gerakan Mujahidin Panjshir Afghanistan juga menjadikan Pakistan sebagai lokus untuk bergerak.

 

Sungguh rumit peta prahara Afghanistan. Kembalinya Taliban ke puncak kekuasaan, tak lantas bisa membuat Afghanistan dapat keluar dari prahara negara gagal, apalagi Taliban tidak menyatu, tetapi berfaksi-faksi. []

 

REPUBLIKA, 16 September 2021

(Ngaji of the Day) Fakhruddin ar-Razi dan Filsafat Yunani

Pada tahun tahun 544 H di Desa Ray, wilayah Iran saat ini, lahirlah seorang anak yang bernama Muhammad bin Dhiyaud-Din Umar bin Husain bin Hasan. Ia adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa hingga kemudian dunia mengenalnya sebagai Syaikhul Islam Fakhruddin ar-Razi atau Ibnu al-Khatib al-Ray. Ia terkenal karena penguasaannya yang luas pada berbagai disiplin ilmu di masanya, mulai ilmu tafsir, hadits, fiqih, hingga filsafat.

 

Syaikhul Islam Fakhruddin ar-Razi selama hidupnya telah menelurkan puluhan karya monumental yang menunjukkan ketinggian ilmunya di berbagai bidang. Di antara magnum opusnya adalah tafsir Mafâtîh al-Ghaib yang tebalnya lebih dari 30 jilid. Akan tetapi beberapa orang menganggapnya menyimpang dengan alasan pemikirannya banyak terpengaruh filsafat Yunani, bahkan sebagian menyebutnya sebagai orang yang ragu-ragu atau kebingungan karena seringkali menyebutkan argumen-argumen yang rumit. Benarkah demikian? Inilah yang akan dibahas secara singkat dalam artikel ini.

 

Sebenarnya petualangan Imam ar-Razi dalam dunia filsafat bukan dalam rangka menguatkannya, tapi justru sebaliknya ia melakukan itu agar bisa menyanggah kekeliruan pemikiran di dalamnya. Sudah pasti untuk mengkritik sebuah pemikiran dengan baik, seorang peneliti haruslah terlebih dahulu memahami seluk beluk pemikiran tersebut secara mendalam sehingga kritiknya tepat sasaran. Dalam salah satu karyanya, ar-Razi bercerita:

 

وكنا نحن في ابتداء اشتغالنا بتحصيل علم الكلام تشوقنا إلى معرفة كتبهم لنرد عليهم فصرفنا شطرا صالحا من العمر في ذلك حتى وفقنا الله تعالى في تصنيف كتب تتضمن الرد عليهم ككتاب نهاية العقول ، وكتاب المباحث المشرقية ، وكتاب الملخص ، وكتاب شرح الإشارات ، و کتاب جوابات المسائل النجارية، كتاب البيان والبرهان في الرد على أهل الزيغ والطغيان، وكتاب المباحث العادية في المطالب المعادية ، وكتاب تهذيب الدلائل في عيون المسائل ، و كتاب إشارة النظار إلى لطائف الأسرار ۔ وهذه الكتب بأسرها تتضمن شرح أصول الدين وإبطال شبهات الفلاسفة وسائر المخالفين

 

"Kami ketika awal menyibukkan diri dengan mempelajari ilmu kalam, kami suka mengenal kitab-kitab para filsuf agar bisa menolak mereka hingga kami menghabiskan separuh umur untuk itu hingga Allah memberi petunjuk pada kami dalam mengarang kitab-kitab yang memuat penolakan atas mereka, seperti kitab Nihayat al-Uqul, al-Mabahits al-Masyriqiyyah, al-Mulakhkhas, Syarh al-Isyarat, Jawaba tal-Masa’il an-Najjariyah, al-Bayan wal Burhan fi ar-Radd ‘ala Ahli az-Zaigh wat-Tughyan, al-Mabahits al-‘Adiyyah fi al-Mathalib, al-Ma’adiyah, Tahdzib al-Dala’il Fi Uyun al-Masa’il, dan Isyarat an-Nuddhar ila Latha’if al-Asrar. Kitab-kitab ini semua memuat penjelasan ilmu ushuluddin dan penolakan kritik para filsuf dan seluruh lawan” (Ar-Razi, I’tiqâd Firaq al-Muslimîn wa al-Musyrikîn, h. 91).

 

Berbagai kritiknya pada pemikiran filsafat ini diakui oleh para peneliti yang hidup setelah era ar-Razi. Bahkan Ibnu Khaldun tak segan merekomendasikan kitab-kitab ar-Razi untuk mereka yang hendak menolak argumen para filsuf. Ia berkata:

 

ومن أراد إدخال الرّدّ على الفلاسفة في عقائده فعليه بكتب الغزاليّ والإمام ابن الخطيب

 

“Siapa yang hendak memasukkan kritik terhadap para filsuf dalam aqidah-aqidahnya, maka ia harus merujuk kitab-kitab al-Ghazali dan Imam Ibnu al-Khatib (ar-Razi).” (Ibnu Khaldun, Târîkh Ibni Khaldûn, I: 591).

 

Dengan berbagai karya yang dibuat secara khusus untuk menolak permikiran filsafat Yunani dalam teologi Islam di atas, cukuplah dapat disimpulkan bahwa tidak tepat anggapan bahwa Imam ar-Razi banyak terpengaruh aqidah filsafat. Yang ada justru sebaliknya, ia merupakan salah satu tokoh kunci dalam memahami kritik Ahlussunnah wal Jama’ah terhadap aqidah filsafat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Peneliti Bidang Aqidah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Azyumardi: Afghanistan: Kembalinya Taliban (3)

Afghanistan: Kembalinya Taliban (3)

Oleh: Azyumardi Azra

 

Mengapa Amerika Serikat (AS) dan sekutu bisa kalah dari Taliban? AS terpaksa keluar dari Afghanistan yang mereka duduki sejak 2001.

 

Padahal, mereka memiliki kekuatan dan peralatan militer canggih dan didukung angkatan bersenjata dan Pemerintah Afghanistan sejak Presiden Hamid Karzai (2001-2002) sampai Presiden Ashraf Ghani (29 September 2014-15 Agustus 2021).

 

Kekalahan AS dan sekutu di tangan Taliban lebih parah dari kekalahan Uni Soviet yang menduduki Afghanistan sejak akhir 1979 sampai angkat kaki pada awal 1989.

 

Soviet takluk menghadapi perlawanan Mujahidin Afghan yang dibantu AS, negara-negara Eropa, Pakistan, dan Arab. Mengapa kekuatan militer asing (AS dan Soviet) yang secara persenjataan dan logistik lebih lengkap bisa dikalahkan barisan perlawanan lokal Taliban atau sebelumnya Mujahidin?

 

Mengapa kekuatan adikuasa yang kalah dari waktu ke waktu itu tidak pernah mau belajar untuk tidak mudah menduduki negara lain—apa pun alasannya?

 

Pertanyaan terkait mengapa pula kekuatan militer asing bisa terjerumus masuk ke Afghanistan. Faktor apa yang membuat Afghanistan rentan pada campur tangan dan pendudukan militer asing?

 

Menjawab beberapa pertanyaan itu, niscaya banyak pelajaran bisa diambil dari pengalaman pahit Afghanistan dalam 40 tahun lebih. Bangsa Afghan dan masyarakat internasional, tak hanya Rusia (pelanjut Uni Soviet), AS, dan sekutu, tapi juga negara lain—termasuk Indonesia harus berupaya agar tidak terjerumus ke dalam kepahitan.

 

Pelajaran pertama, suku bangsa, kabilah, dan kaum yang berbeda mesti belajar hidup rukun, toleran, dan saling mengakomodasi agar bisa hidup berdampingan damai.

 

Suku atau kabilah besar mesti tidak mendominasi kekuasaan; sebaliknya berbagi kekuasaan (power sharing/)—membentuk pemerintahan inklusif buat semua. Jika ini tidak dilakukan, negara-bangsa niscaya selalu dipenuhi konflik dan perang saudara.

 

Negara-bangsa Afghanistan majemuk dalam demografi yang pada 2021, diestimasi berjumlah sekitar 30 juta; terdiri atas sembilan kelompok etnis berbasis kabilah (tribal). Pashtun adalah etnis terbesar; sekitar 38-42 persen.

 

Pashtun penganut Sunni yang dominan atau hegemonik dalam seluruh aspek kehidupan sosial, budaya, dan politik Afghanistan. Suku Tajik etnis kedua terbesar, sekitar 20 persen; mereka berbahasa Persia dan umumnya penganut Suni.

 

Secara historis, dulu banyak orang Tajik menjadi birokrat, intelektual, dan berpunya. Kaum Tajik Afghan--berasal dari negara Tajikistan—terkonsentrasi di Lembah Panjshir, yang dibentengi Pegunungan Hindu Kush, 120 km timur laut Kabul.

 

Mereka lawan perang tangguh yang belum berhasil ditundukkan Taliban. Sebagian besar mereka (mantan) Mujahidin yang berhasil mengusir Soviet pada 1989.

 

Panglima perang etnis Tajik kini Ahmad Massoud, putra panglima barisan pejuang Afghan terkenal melawan Soviet, Ahmad Shah Massoud, yang tewas dibunuh kaki tangan Alqaidah pada 2001.

 

Kemudian etnis lebih kecil: Uzbek, Turkish, Aimaq, Sadat, Baloch, dan Hazara (Syiah). Mereka praktis terpinggirkan dalam kehidupan sosial-budaya, ekonomi, dan politik Afghanistan dari waktu ke waktu. Bahkan, Hazara Syiah menjadi sasaran persekusi etnis Pashtun.

 

Atas alasan itu, etnis atau kabilah kecil ini juga melawan Taliban sebagai kekuatan dominan, walau ditumpas kaum Pashtun. Perlawanan yang juga paling tangguh datang dari suku Uzbek, di utara dekat perbatasan dengan negara asal mereka Uzbekistan.  

 

Perlawanan berlangsung di bawah pimpinan ‘raja perang’ (warlord) Abdul Rashid Dostun. Namun, dia melarikan diri ke negara asalnya Uzbekistan ketika Taliban (16 Agustus 2021) berhasil menguasai Mazar e-Sharif, ibu kota Provinsi Balkh yang mayoritas penduduknya suku Uzbek.

 

Dengan perang antaretnis dan antarkabilah yang berkelanjutan, tak aneh jika Afghanistan adalah ‘negeri para raja perang’ (lands of warlords).

 

Mereka tidak hanya sibuk perang sesama mereka untuk penguasaan wilayah, tetapi juga pengendalian sumber ekonomi dan keuangan yang sangat terbatas, kecuali opium. Perang menjadi ‘gaya hidup’ di kalangan banyak kelompok etnis dan kabilah Afghanistan.

 

Masa damai di Kota Kabul, Kandahar, atau Mazar e-Sharif selalu sementara. Pemerintah pusat di Kabul berkuasa agak efektif hanya di sebagian wilayah ibu kota yang penuh benteng beton, pagar tinggi, dan rintangan jalan raya.

 

Dalam perjalanan waktu, tingkat kekerasan dalam perang intra-Afghan juga meningkat. Puncaknya, penggunaan bom bunuh diri.

 

Koneksi dan jaringan antara berbagai kelompok perang dan organisasi militan semacam Alqaidah dan Usamah bin Ladin atau kemudian juga ISIS, mempercepat peningkatan kecanggihan senjata atau alat pembunuh lain.

 

Dengan perang yang membudaya, daya tahan berbagai warlords, khususnya Taliban sungguh luar biasa. Inilah war of attrition, perang daya tahan yang terbukti tidak bisa dikalahkan kekuatan militer digdaya semacam Uni Soviet atau AS dan sekutunya.

 

Penyebab utamanya, negara-negara adikuasa ini gagal memahami sosiologi konflik religio-etnis, religio-tribal, dan religio-politik Afghanistan.  []

 

REPUBLIKA, 09 September 2021

(Ngaji of the Day) Abdullah bin Mas’ud, Orang Pertama Terang-terangan Membaca Al-Qur’an

Dalam satu hadits riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, Nabi Muhammad Saw bersabda, "Barangsiapa yang ingin membaca Al-Qur’an yang baik seperti pertama kali turun maka bacalah seperti bacaan Abdullah bin Mas’ud."

 

Abdullah bin Mas’ud termasuk dari golongan assabiqunal awwalun (sahabat yang pertama masuk Islam). Beberapa saat setelah masuk Islam, Abdullah bin Mas’ud mengajukan diri menjadi pelayan Nabi Muhammad.

 

Permohonannya pun dikabulkan Nabi. Maka sejak itu, interaksi Bin Mas’ud dengan Nabi begitu intens. Dia selalu mendampingi ke mana pun Nabi pergi. Ia juga selalu menyediakan segala kebutuhan Nabi–mulai dari menyediakan air mandi hingga membawakan sandal dan siwak. Bahkan, kerap kali masuk ke kamar Nabi untuk sekadar mengurus tempat tidurnya.

 

Karena selalu mendampingi Nabi, Abdullan bin Mas’ud menjadi salah satu dari sedikit sahabat yang langsung mengumpulkan dan belajar Al-Qur’an langsung dari mulut Nabi Muhammad. Di samping itu, Abdullah bin Mas’ud memiliki kecerdasan dan ingatan yang kuat sehingga ia mengetahui betul kapan, di mana, dan kepada siapa (asbabun nuzul) sebuah ayat diturunkan. Maka tidak heran, jika Nabi Muhammad menyerukan kepada orang-orang untuk belajar Al-Qur’an–salah satunya--kepada Abdullah bin Mas’ud.

 

"Ambillah Al-Qur’an itu dari empat orang. Yaitu dari Abdullah bin Mas'ud, Salim, Mu'adz bin Jabal dan Ubay bin Ka'ab," kata Nabi Muhammad.

 

Nabi Muhammad suka meminta Abdullah bin Mas’ud untuk membacakan Al-Qur’an untuknya. Selain untuk mengecek bacaan Al-Qur’an sahabatnya itu, Nabi juga suka dengan suara Abdullah bin Mas’ud yang begitu merdu.

 

Terlepas dari itu semua, Abdullah bin Mas’ud adalah sahabat yang pemberani. Setelah Nabi Muhammad, ia tercatat sebagai orang pertama yang membacakan Al-Qur’an dengan terang-terangan di hadapan kaum musyrik Quraisy. Dalam Sirah Nabawiyah (Ibnu Hisyam, 2018) dikisahkan, suatu ketika para sahabat berkumpul dan melontarkan pertanyaan perihal siapa yang berani membacakan Al-Qur’an di hadapan kaum musyrik Quraisy secara terang-terangan. Mengingat pada saat itu orang-orang Quraisy belum pernah mendengarkan Al-Qur’an secala langsung.

 

Seketika itu juga Abdullah bin Mas’ud langsung menawarkan diri untuk menjadi pembaca Al-Qur’an di hadapan musuh-musuh Islam. Para sahabat lainnya awalnya tidak sepakat karena khawatir Abdullah bin Mas’ud akan dicelakai. Mereka ingin orang yang membacakan Al-Qur’an secara terang-terangan adalah sahabat yang keluarganya bisa melindunginya jikalau kaum musyrik berbuat jahat kepadanya.

 

Abdullah bin Mas’ud masih keukeh. Ingin menjadi pembaca Al-Qur’an di hadapan kaum musyrik Quraisy. Dia meyakinkan bahwa pelindungnya adalah Allah. Para sahabat lainnya akhirnya menyetujui permintaan Abdullah bin Mas’ud tersebut.

 

Esok harinya, Abdullah bin Mas’ud datang ke Maqam Ibrahim pada saat waktu dhuha. Pada saat itu, orang-orang musyrik Quraisy tengah duduk-duduk di sekitaran Ka’bah. Di hadapan mereka, Abdullah bin Mas’ud langsung membacakan Surat Ar-Rahman dengan suara merdu nan lantang. Beberapa orang terpesona ketika mendengar bacaan Al-Qur’an Bin Mas’ud. Setelah mendengar beberapa ayat, orang-orang Quraisy mulai sadar perihal apa yang dibaca Abdullah bin Mas’du. Mereka kemudian mendatangi dan memukuli Abdullah bin Mas’ud.

 

Usai kejadian itu, Abdullah bin Mas’ud mendatangi para sahabatnya dengan muka babak belur dan berdarah. Apa yang dikhawatirkan para sahabat terhadap Abdullah bin Mas’ud menjadi kenyataan. Akan tetapi, Abdullah bin Mas’ud tidak gentar sama sekali. Ia bahkan menawarkan diri lagi untuk membacakan Al-Qur’an secara terang-terangan di hadapan kaum musyrik keesokan harinya.

 

"Jika kalian mau, besok pagi aku akan melakukan hal yang sama," kata Abdullah bin Mas’ud.

 

"Tidak. Engkau sudah cukup. Engkau telah memperdengarkan kepada mereka sesuatu yang tidak mereka sukai," jawab para sahabat mencegah Abdullah bin Mas’ud.

 

Abdullah juga banyak meriwayatkan hadits. Ada sekitar 840 hadits yang diriwayatkannya dari Nabi Muhammad. Ali bin Abi Thalib memuji Abdullah bin Mas’ud sebagai sahabat ahli ilmu. Ia begitu menguasai Al-Qur’an dan seluk-beluknya serta meriwayatkan banyak hadits. Abdullah bin Mas’ud meninggal dunia pada saat kekhalifahan Utsman bin Affan, tahun ke-32 Hirjiyah ketika usianya 65 tahun. []

 

(A Muchlishon Rochmat)