Senin, 02 September 2019

(Hikmah of the Day) Nasihat Sayyidina Luqman al-Hakim untuk Anaknya


Nasihat Sayyidina Luqman al-Hakim untuk Anaknya

Dalam kitab al-Zuhd, Imam Ahmad bin Hanbal mengumpulkan beberapa nasihat Sayyidina Luqman al-Hakim untuk anaknya. Berikut dua dari sekian banyak nasihatnya:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا أبِي، حَدَّثَنَا سَيَّارٌ، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنْ مَالِكٍ يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ قَالَ: قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ: يَا بُنَيَّ، اتَّخِذْ طَاعَةَ اللَّهِ تِجَارَةً تَأْتِكَ الْأَرْبَاحُ مِنْ غَيْرِ بِضَاعَةٍ

Diceritakan oleh Abdullah, dari ayahku, dari Sayyar, dari Ja’far, dari Malik, yaitu Ibnu Dinar, ia bekata: ‘Luqman berkata pada anaknya: “Wahai anakku, jadikan ketaatan kepada Allah sebagai perniagaan, maka keuntungan akan mendatangimu tanpa modal barang dagangan.” (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Zuhd, Kairo: Dar al-Rayyan li al-Turats, 1992, h. 64)

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، حَدَّثَنَا أبِي، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ قَالَ: كَانَ لُقْمَانُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَقُولُ لِابْنِهِ: يَا بُنَيَّ، اتَّقِ اللَّهَ، وَلَا تُرِ النَّاسَ أَنَّكَ تَخْشَى اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ؛ لِيُكْرِمُوكَ بِذَلِكَ، وَقَلْبُكَ فَاجِرٌ

Diceritakan oleh Abdullah, dari ayahku, dari Yazid bin Harun, menceritakan Abu al-Asyhab, dari Muhammad bin Wasi’, ia berkata: Luqman al-Hakim as berkata pada anaknya: “Wahai anakku, bertakwalah kepada Allah, dan jangan tunjukkan pada manusia bahwa kau takut kepada Allah ‘azza wa jalla karena (mengharap) mereka memuliakanmu dengan itu, sedangkan hatimu (mudah) terhanyut.” (Imam Ahmad bin Hanbal, al-Zuhd, Kairo: Dar al-Rayyan li al-Turats, 1992, h. 64)

****

Bicara soal Sayyidina Luqman al-Hakim memang tidak ada habisnya. Dari mulai perbedaan pendapat ulama tentang kenabiannya, sampai asal-usulnya. Dalam riwayat Sayyidina Ibnu Abbas (3-68 H), Luqman berasal dari Ethiopia. Menurut riwayat Sayyidina Sa’id bin Musayyab (15-94 H) dan Jabir bin Abdullah (16-78 H), ia berasal dari Nubia, Mesir atau Sudan. Ia berkulit hitam, berhidung pesek, pendek, dan berbibir tebal, menurut sebagian besar riwayat. (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adhîm, Riyadl: Dar Thayyibah, 1999, juz 6, h. 333)

Sayyidina Luqman adalah seorang bijak bestari. Bukti bahwa semua orang punya peluang yang sama menjadi kekasih Tuhan, tanpa memandang warna kulit, latar belakang, dan muasal kelahirannya. Ia tidak sekedar memberi inspirasi, tapi inspirasi itu sendiri. Jejaknya terus hidup, mengajarkan semangat pada generasi setelahnya, terutama orang-orang yang berkeadaan sepertinya. Dalam satu riwayat, ketika seorang berkulit hitam datang, Sayyidina Sa’id bin Musayyab berkata:

لا تحزن من أجل أنك أسود، فإنه كان من أخير الناس ثلاثة من السودان: بلال، ومهجع مولى عمر بن الخطاب، ولقمان الحكيم، كان أسود نوبيا 

“Jangan bersedih karena kau berkulit hitam. Karena sesungguhnya ada tiga manusia terbaik (berkulit hitam) dari Sudan: Bilal, Mahja’ maula (budak) Umar bin Khattab, dan Luqman al-Hakim, ia orang kulit hitam dari Nubia.” (Imam Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adhîm, juz 6, h. 333)

Seorang budak yang tidak memiliki kebebasan dan hak menentukan hidupnya, bisa menjadi orang saleh yang bijaksana. Kenapa kita yang dilahirkan merdeka, dengan segala kemudahannya, kadang tidak menjadi apa-apa. Hanya diingat oleh sebagian kecil keluarga dan teman, yang kemudian perlahan-lahan dilupakan orang-orang, sedangkan Sayyidina Luqman, dari masih berstatus budak, telah menunjukkan kebijaksanaannya. Artinya, di sela-sela keterbatasannya sebagai budak, ia meluangkan waktu untuk belajar, meluaskan kelapangan pikiran dan hatinya.

Dua nasihatnya di atas adalah bukti kecerdasannya. Ia mampu menyederhanakan pengetahuan berlevel tinggi agar dimengerti anaknya. Kita asumsikan “bunayya—anakku” di sini adalah anak kecil atau remaja, yang pemahamannya terhadap sesuatu belum sempurna. Dengan menggunakan diksi “tijârah—perniagaan”, ia sedang menanamkan benih ketulusan di hati anaknya, bahwa untuk permulaan, anggaplah ketaatan kepada Allah sebagai perniagaan, dan kau akan mendapatkan keuntungan tanpa mengeluarkan modal. Seiring berjalannya waktu dan pengalaman hidup (berniaga sesama manusia), perlahan-lahan ia akan menyadari tidak ada mitra niaga yang sebaik Allah subhanahu wa ta’ala.

Di kalimat berikutnya, Sayyidina Luqman mengatakan, “maka keuntungan akan mendatangimu tanpa modal barang dagangan”. Kalimat ini mengandung dua hikmah penting. Pertama, penguat benih ketulusan yang telah ditanamkan. Kalimat, “tanpa modal barang dagangan”, merupakan proses pengajaran agar tidak terlalu terikat dengan sifat kebendaan. Mudahnya begini, ketika seseorang berniaga dengan modal, ia mengharapkan keuntungan yang lebih dari modal yang dikeluarkannya, jika gagal ia akan diselimuti kekecewaan. Berbeda dengan perniagaan yang iming-iming keuntungannya tanpa mengeluarkan modal. Orang yang melakukannya tidak akan berhitung untung-rugi.

Kedua, ajaran untuk berprasangka baik kepada Tuhan (husnudhan), bahwa berbisnis dengan Tuhan tidak mungkin gagal. Karena sebenarnya Tuhan telah memberikan banyak modal kepada kita, dari mulai kehidupan yang tidak pernah diminta, hingga pengetahuan bahwa setiap yang bernyawa pasti mati. Ini menunjukkan pentingnya arti kehidupan dan pentingnya berbuat sesuatu dalam hidup dan memaknainya. Jadi, gagal dan tidaknya tergantung prasangka kita kepada Tuhan sebagaimana firmanNya (hadits qudsi): “Anâ ‘inda dhanni ‘abdî bî—Aku sesuai persangkaan hamba-Ku kepada-Ku.”

Di nasihat yang kedua, Sayyidina Luqman menginginkan anaknya untuk menjadi orang yang bertakwa. Menariknya, nasihat tersebut disertai dengan peringatan, bahwa kebaikan sangat dekat dengan riya dan ujub. Maka, Sayyidina Luqman meminta anaknya untuk menyembunyikan ketakwaannya kepada Allah agar tidak sampai dimuliakan dan dipuji. Sebab, hati manusia itu sangat rapuh, mudah tertarik dan benci atas sesuatu, dan mudah terhanyut dan terbuai akan sesuatu. Sebagai permulaan, cara teraman menghindari pujian adalah menyembunyikan amal baik dari orang lain.

Karena itu, sangat penting bagi kita untuk menasihati diri kita sendiri sebelum menasihati orang lain. Untuk menjadi penasihat dan orangtua yang baik seperti Sayyidina Luqman, kita harus memantaskan diri terlebih dahulu dengan belajar. Karena dengan pengetahuan, kita bisa memilih kata yang paling baik untuk menasihati. Jika Sayyidina Luqman saja, yang tidak tumbuh di lingkungan terbaik bisa menjadi orang saleh dan bijak. Tidak ada alasan bagi kita, yang tidak pernah menjadi budak, tidak bisa melakukannya. Benar, bukan?

Wallahu a’lam... []

Muhammad Afiq Zahara, alumni Pondok Pesantren Darussa’adah, Bulus, Kritig, Petanahan, Kebumen.

(Ngaji of the Day) Hukum Noda Bekas Darah Haid pada Pakaian


Hukum Noda Bekas Darah Haid pada Pakaian

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya sering mendapati bercak (noda) darah haid yang tersisa pada pakaian setelah dicuci. Bagaimana kedudukan pakaian tersebut, apakah sudah terbilang suci atau belum? Pasalnya, pakaian ini biasanya celana dalam dan pakaian luar yang sempat tembus juga dipakai untuk shalat. Mohon penjelasannya. Wassalamu alaikum wr. wb.

Nurhayati

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Darah termasuk darah haid adalah salah satu zat najis yang harus dibersihkan secara tuntas dari pakaian dan benda lain dalam rangka menjaga kesucian, terlebih untuk ibadah shalat.

Rasulullah SAW pada hadits riwayat Asma binti Abu Bakar RA menyatakan keharusan penyucian tuntas pakaian yang terkena najis sebelum dipakai shalat. 

وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ -فِي دَمِ اَلْحَيْضِ يُصِيبُ اَلثَّوْبَ-: - "تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ" - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Artinya, “Dari Asma binti Abu Bakar RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Pada darah haid yang mengenai pakaian, kau mengoreknya, menggosoknya dengan air, membasuhnya, dan melakukan shalat dengannya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits ini, pakaian yang terkena najis darah haid harus dicuci secara sungguhan. Dengan demikian, noda tersebut dapat dihilangkan secara total hingga hilang rasa, warna, dan baunya.

Lalu bagaimana dengan noda bekas darah haid yang tersisa di pakaian meski telah dicuci? Apakah pakaian dengan noda darah haid ini masih terbilang mengandung najis yang tidak bisa digunakan untuk shalat?

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Syarah Bulughul Maram, mengatakan bahwa sisa noda darah haid pada pakaian yang telah dicuci ditoleransi secara syariat.

يعفى عما بقي من أثر اللون بعد الاجتهاد في الغسل بدليل (ولا يضرك أثره) الآتي في الحديث الذي بعده

Artinya, “Bekas warna (najis) yang tersisa pada pakaian dimaafkan setelah pakaian dicuci secara serius dengan dalil hadits selanjutnya yang berbunyi, ‘Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz I, halaman 54).

Adapun hadits yang dimaksud oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki adalah hadits Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَتْ خَوْلَةُ: - يَا رَسُولَ اَللَّهِ, فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ اَلدَّمُ? قَالَ: "يَكْفِيكِ اَلْمَاءُ, وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ" - أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَسَنَدُهُ ضَعِيف

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Khawlah RA berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika darah itu tidak hilang?’ ‘Cukup bagimu (mencuci dengan) air itu. Bekasnya tidak masalah bagimu,’” (HR At-Tirmidzi).

Hadits yang dimasukkan dalam Kitab Bulughul Maram, kumpulan hadits-hadits hukum ini menunjukkan ketiadaan masalah dalam mengenakan pakaian yang masih mengandung noda sisa darah haid setelah dicuci secara sungguhan.

يقف الإنسان أمام ربه طاهر البدن فيجب عليه أن يكون كذالك طاهر الملبس إذا سقطت على ملبوساته إحدى النجاسات كالدم أن يزيل ذلك بكل ما في وسعه ممن مجهود، فإذا تعسرت عليه إزالة لون النجاسة  في الثوب فيغتفر له ذلك (ولن يشاد هذا الدين أحد إلا غلبه) وهذا من سماحة الإسلام وتيسير أحكامه... لا يضر بقاء ريح النجاسة أو لونها إذا تعسرت إزالة ذلك

Artinya, “Seseorang berdiri di hadapan Tuhannya dalam kondisi suci secara fisik sehingga ia juga wajib berdiri dalam kondisi suci di pakaian. Bila salah satu jenis najis seperti darah mengenai pakaiannya, maka ia wajib menyucikan najis tersebut secara sungguhan. Bila penghilangan warna najis di pakaian secara total itu sulit, maka itu dimaafkan sebagaimana hadits ‘Tidak ada seorang pun yang mempersulit agama, kecuali agama itu yang menyulitkannya.’ Ini menjadi bagian dari toleransi Islam dan kemudahan hukum Islam… Sisa bau dan sisa warna najis tidak masalah bila sulit dihilangkan,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz I, halaman 55).

Dari penjelasan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa pakaian yang masih tersisa noda darah haid tidak masalah digunakan untuk shalat dan kepentingan ibadah lainnya yang mengharuskan kesucian pada badan, pakaian, dan tempat ibadah.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

[]

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Jumat, 30 Agustus 2019

(Do'a of the Day) 29 Dzulhijjah 1440H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma a'innii 'alaa ghamaraatil mauti wa sakaaraatil mauti.

Ya Allah, tolonglah aku menghadapi kesengsaraan mati dan kesakitan pada saat mati.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 6, Bab 14.

(Ngaji of the Day) Kapan Boleh Menerima Barang dari Orang Berpenghasilan Haram?


Kapan Boleh Menerima Barang dari Orang Berpenghasilan Haram?

Ada beberapa kemungkinan cara orang mendapatkan harta dari orang lain, antara lain: sebab diberi (hibah), sebab bekerja, menyewa, tukar menukar (jual beli), sebab pengambilan paksa lewat putusan hakim, sebab menggashab, sebab mencuri atau merampok dan sebab lain yang diharamkan, seperti judi, dan lain sebagainya. Sebab-sebab tersebut selanjutnya dikelompokkan menjadi sebab pengambilan yang halal (sah), dan sebab pengambilan yang haram (bathil/tidak sah). Syariat Islam mensyaratkan adanya cara pengambilan dengan jalan yang sah dan mencela serta melaknati cara pengambilan yang bathil.

Efek yang timbul adalah pada saat diterapkan dalam muamalah, seperti dalam jual beli, membayar pajak, dan lain sebagainya. Efek berantai hukum pengambilan barang yang sah dan tidak sah secara syara’ menjadikan kajian ini biasanya lebih banyak diminati oleh kalangan yang menempuh jalan tasawuf, seperti Imam Al-Ghazali. 

Sebuah contoh persoalan misalnya orang yang bekerja di tempat riba, apakah gajinya juga halal? Ataukah hanya pihak manajemennya yang wajib menanggung dosa riba? Ambil contoh misalnya pekerjaan Satpam. Atau pekerjaan yang paling rendah sekalipun misalnya orang membuka warung di tempat lokasi pelacuran. Jika yang membeli adalah seorang pelacur yang notabene mendapatkan uang dari hasil haram, apakah uang pedagang warung tersebut juga termasuk yang haram? Inilah yang menjadi pangkal perhatian utama dari kajian ini. 

Ada sebuah nukilan menarik dari Syekh Zainuddin al-Malaybary dalam kitab Fathu al-Mu’in bi Syarhi Qurrati al-‘Ain. Beliau menyampaikan sebuah maqalah berikut:

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي.

Artinya: "Sebuah faidah: Seandainya ada seseorang mengambil dari orang lain dengan jalan yang jaiz sesuatu yang diduga halalnya, padahal adalah haram secara bathin, maka bila dhahir barang tersebut adalah baik, maka ia tidak akan dituntut di akhirat. Namun, bila dhahir barang tersebut tidak baik, maka sebagaimana pendapat al Baghawy, maka ia kelak akan dituntut di akhirat." (Syekh Zainuddin al-Malaibary, Fathul Muin bi Syarhi Qurrati al-'ain, Surabaya: Al Hidayah, tt., 67).

Beliau Syekh Zainuddin al-Malaibary menyebut ada tiga batasan menerima barang dari orang lain sehingga tetap halal bagi penerimanya, yaitu:

1. Barang diberikan dengan cara yang jaiz (dibolehkan oleh syariat), misalnya hadiah, gaji atau hasil jual beli

2. Barang yang diterima diduga halalnya, meskipun pada kenyataannya ia berasal dari jalan haram

3. Wujud luar barang yang diberi (dhahir al-ma’khudz) adalah baik

Catatan yang diberikan oleh beliau: 

- Apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang tidak keluar dari tiga batasan tersebut maka barang tersebut adalah halal dan kelak ia tidak dituntut di akhirat

- Namun, apabila suatu barang diberi oleh orang lain dengan cara yang keluar dari tiga ketentuan di atas, maka barang tersebut adalah haram dan kelak ia akan dituntut di akhirat.

Syarat ketiga merupakan syarat mutlak. Sebab bila ternyata wujud lahir barang adalah tidak baik (jelas haramnya) karena diperoleh dari cara bathil, maka orang yang menerima pemberian tetap akan mendapatkan tuntutan di akhirat. 

Contoh praktis misalnya adalah pekerjaan penadah barang curian atau barang rampokan. Karena wujud barang adalah jelas diperoleh dari cara haram, maka orang yang berprofesi sebagai penadah tersebut tetap akan mendapatkan tuntutan di akhirat, karena ia membeli barang hasil curian dari pencuri yang menjadi anak buahnya. Meskipun akad dasar dari jual beli ini adalah hukumnya jaiz (dibolehkan). 

Berbeda kondisinya bila orang yang menerima tidak mengetahui. Kita ambil contoh, seorang rentenir menyantuni anak yatim dengan jalan memberikan hibah. Santunannya hukumnya adalah jaiz. Barang yang diberikan juga baik. Namun, status kehalalan barang masih dalam “dugaan” disebabkan profesi rentenir sang penyantun. Inilah yang dimaksudkan sebagai pernyataan Syekh Zainuddin al-Malaibary di atas sebagai أخذ شيأ يظن أنه حلال (menerima sesuatu yang diduga kehalalannya). Syekh Salim Bakri bin Syatha' dalam I'anah al-Thalibin, lebih jauh menjelaskan maksud dari “sesuatu yang diduga halalnya”, sebagai berikut: 

أي أخذ شيئا يظن أنه حلال، وهو في الواقع ونفس الأمر حرام، كأن يكون مغصوبا أو مسروقا.

Artinya: "Mengambil sesuatu yang diduga bahwa ia adalah halal, padahal dalam kenyataannya, barang tersebut adalah haram, seperti misalnya barang hasil menggashab dan barang hasil mencuri." (Syekh Salim bin Syatha', Hasyiyah I'anatu al-thalibin 'ala Fathi al-Mu'in, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 3/12)

Dengan kata lain, Syekh Salim Bakri bin Syatha’ di sini menegaskan bahwa mendapatkan barang dari orang lain yang diduga kehalalannya padahal dalam kenyataannya ia diperoleh dari cara menggashab dan hasil mencuri, atau karena hasil pekerjaan seorang rentenir, asalkan dhahir barang tersebut adalah baik, dan ia tidak mengetahui sisi apakah barang tersebut merupakan bagian yang diperoleh dari cara haram, maka ia kelak tidak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat. Namun, bila wujud dhahir barang tersebut adalah tidak baik, maka ia akan dituntut di akhirat, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh al-Baghawi. Walhasil, ternyata ada risiko menerima barang dari orang lain. Risiko ini tidak hanya ditanggung oleh yang menerima saja, melainkan juga sang pemberi. 

Lebih lanjut Syekh Zainuddin al Malaibary dalam Fathul Mu’in lebih lanjut menjelaskan sebagai berikut:

ولو اشترى طعامه في الذمة وقضى من حرام فإن أقبضه له البائع برضاه قبل توفية الثمن حل له أكله أو بعدها مع علمه أنه حرام حل أيضا وإلا حرم إلى أن يبرئه أو يوفيه من حل قاله شيخنا

Artinya: 

1. Seandainya ada seseorang membeli makanan milik seorang pedagang, sementara penjual tahu bahwa uang pembeli tersebut berasal dari perkara haram, maka apabila penjual menyerahkan makanan tersebut kepada pembeli sebelum si pembeli menunaikan harganya, maka halal bagi si pembeli memakan makanan itu. 

2. Apabila penjual menyerahkan makanan setelah ditunaikan harganya oleh si pembeli, bersama tahunya penjual bahwa uang yang diserahkan pembeli diperoleh dari jalan haram, maka halal bagi pembeli tersebut memakannya. 

3. Namun, apabila pembeli tidak tahu bahwa uang tersebut didapat dari jalan haram, maka haram pula bagi pembeli memakannya sampai ia meminta kerelaan penjual untuk merelakan atau membayarnya dengan harta halal. Pendapat ini disampaikan oleh Syekhuna Ibnu Hajar al-Haitamy." (Syekh Zainuddin al Malaibary, Fathul Muin bi Syarhi Qurrati al-'ain, Surabaya: Al Hidayah, tt., 67).

Ada tiga statemen yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malaibary. Dari ketiga statemen ini, beliau Syekh tidak menyebut batalnya akad transaksi muamalah. Beliau hanya menyebut status halal atau haramnya barang. Statemen ini rupanya senada dengan pernyataan Imam Al Ghazali sebagaimana dikutip oleh Syekh Salim bin Syatha', sebagai berikut:

بين هذه المسألة الغزالي فقال: وأما المعصية التي تشتد الكراهة فيها: أن يشتري شيئا في الذمة ويقضي ثمنه من غصب أو مال حرام، فينظر، فإن سلم إليه البائع الطعام قبل قبض الثمن بطيب قلبه، وأكله قبل قضاء الثمن، فهو حلال. فإن قضى الثمن بعد الأكل من الحرام فكأنه لم يقبض، فإن قضى الثمن من الحرام وأبرأه البائع مع العلم بأنه حرام فقد برئت ذمته، فإن أبرأه على ظن أنه حلال فلا تحصل به البراءة.

Artinya: "Imam al-Ghazali menjelaskan: Termasuk perbuatan ma'shiyat yang sangat dibenci adalah: membeli sesuatu yang menjadi milik orang lain, kemudian membayarnya dengan uang hasil ghasab atau harta haram lainnya. Dalam hal ini hukum muamalahnya perlu diperinci: 

1. Jika si penjual menyerahkan barang dengan kerelaan hatinya kepada pembeli sebelum dibayar harganya, kemudian pembeli tersebut memakannya, maka makanan tersebut adalah halal (bagi pembeli). 

2. Jika pembeli membayarnya setelah makan dengan harta yang diperoleh dari harta haram, maka ia dianggap seolah belum membayar (ia punya utang). 

3. Namun, bila pembeli membayar harganya dari harta haram, sementara penjual rela dengan harta tersebut, padahal ia tahu bahwa uang tersebut dari harta haram, maka bebaslah tanggungannya (tidak punya utang). 

4. Dan bila kerelaan penjual didasarkan atas dugaanya bahwa harta tersebut adalah halal, maka ia (pembeli) belum dianggap bebas dari tanggungan (masih punya utang)." (Syekh Salim bin Syatha', Hasyiyah I'anatu al-thalibin 'ala Fathi al-Mu'in, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 3/12).

Penjelasan di atas merupakan penjelasan yang paling rinci yang ditemui oleh penulis dan semakin menguatkan hubungan sebab akibat antara penjual dan pembeli, antara pemberi dan yang diberi, antara penggaji dan yang digaji, manakala hal itu dikaitkan dengan muamalah jaizah seperti jual beli, hibah dan lain sebagainya. 

Hukum dasarnya menerima gaji, pemberian, dan menjual barang, adalah boleh dan akadnya sah. Hanya saja, terjadi perubahan hukum yang secara tidak langsung terhadap akad yang dibangun, baik sadar ataupun tidak sadar. Secara ringkas, digambarkan sebagai berikut: 

1. Bilamana seorang yang digaji, diberi, atau penjual adalah mengetahui bahwasannya pihak pemberi, penggaji atau pembeli mendapatkan hartanya dari cara haram, maka status gaji, pemberian dan harga yang ditunaikan pada dasarnya bukan untuk wafa’i al-maqshud (menepati maksud akad), melainkan berubah statusnya menjadi pemberian semua dari penggaji, pemberi dan pembeli. Karena hak dasar penggaji dan pembeli belum ditunaikan, maka jadilah ia akad utang-piutang. Itulah sebabnya ia wajib meminta istibra’ (meminta kehalalan/kegratisan) dari penjual, orang yang diberi dan orang yang digaji. Karena bila tanpa istibra’, maka ia kelak akan mendapatkan tuntutan di akhirat sebagai orang yang berutang. Pemberian, gaji dan harga yang diberikan, statusnya adalah halal bagi ketiga pihak yang diberi, digaji atau pedagang.

2. Bilamana orang yang diberi, digaji dan penjual mengetahui asal-usul harta orang yang memberi, menggaji dan membeli, dan ia ridla dengan apa yang diberikan oleh penggaji, pemberi dan pembeli tersebut, padahal nyata bahwa hal itu adalah haram, maka ketiga pihak yang memberi, menggaji dan membeli tidak memiliki tanggungan utang. Penjual, penerima pemberian, dan penggaji kelak akan mendapatkan tuntutan di akhirat sebab disamakan kedudukannya dengan penadah. Uang yang diterima adalah haram sehingga haram pula mendayagunakan harta itu. 

Wallahu a’lam bish shawab. []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim