Tampilkan postingan dengan label Akhmad Sahal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akhmad Sahal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Agustus 2017

Akhmad Sahal: Pancasila, Kawah Candradimuka, dan Anti Absolutisme



Pancasila, Kawah Candradimuka, dan Anti Absolutisme
Oleh: Akhmad Sahal

Dalam pidatonya tentang Pancasila yang masyhur itu, Sukarno berbicara tentang Pancasila sebagai Weltanschauung, sebuah pandangan tentang dunia dan kehidupan. Di mata Bung Karno, Pancasila merupakan “dasar filsafat”, philosophische grondslag. Yakni, sebuah fondasi yang berfungsi sebagai perekat kebhinnekaan, sekaligus sebagai payung persatuan kebangsaan.

Tapi, di sisi lain, Bung Karno juga menyadari bahwa kehidupan politik senantiasa mengandung “perjuangan faham.” Kehidupan politik meniscayakan bukan hanya pertukaran tapi juga pertarungan ide-ide, bukan hanya deliberasi, tapi juga kontestasi gagasan. Secara berseloroh Bung Karno pernah berkata, “tak ada sebuah negara yang hidup yang tak mengandung ‘kawah candradimuka’ yang ‘mendidih’ di mana pelbagai ‘faham’ beradu di dalam badan perwakilannya. Tak ada sebuah negara yang dinamis ‘kalau tidak ada perjuangan faham di dalamnya’.

Bertolak dari pandangan Sukarno di atas, kita melihat bahwa sejak awal, Pancasila tak pernah diniatkan untuk menjadi ideologi yang kekal, tertutup, dan absolut. Sebagai Weltanchauung bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila memang tak boleh diganti. Mengganti Pancasila sama dengan mengubah hakikat NKRI. Tapi pada saat yang sama, Pancasila senantiasa berada dalam “kawah candradimuka” politik yang diwarnai oleh “perjuangan faham.”

Artinya, Bung Karno sedari awal mengakui bahwa Pancasila mesti dilihat sebagai ideologi yang fleksibel di tengah konteks sosial politik yang senantiasa berubah, dan membuka diri terhadap perkembangan dan modifikasi diri, karena adanya kesadaran bahwa masyarakat Indonesia yang majemuk merupakan “tatanan-dalam-proses.”

Dengan kata lain, penerimaan terhadap Pancasila berarti adalah suatu penolakan terhadap faham politik yang mengklaim berlaku mutlak dan absolut. Sebagai rumusan yang mangkus dan sangkli dari ikhtiar bangsa kita untuk mencapai persatuan dalam perbedaan, Pancasila menegaskan dirinya sebagai paham yang bertentangan secara diametral dengan absolutisme.

Perspektif Bung Karno tentang Pancasila sebagai “anti absolutisme” di atas menarik untuk ditengok kembali manakala kita hendak berbicara tentang “demokrasi Pancasila yang diperbaharui,” seperti diusulkan oleh Denny J.A dalam tulisannya baru-baru ini. Usulan ini menurut saya penting dan mendesak, setidaknya karena dua hal:

Pertama, untuk waktu yang lama, telah terjadi semacam the disenchantment of Pancasila, melenyapnya marwah Pancasila, akibat ulah Orde Baru yang secara terstruktur, sistematis, dan masif melakukan manipulasi terhadap dasar negara kita. Di masa Orde Baru, Pancasila dikeramatkan dan di-sakti-kan. Pada saat yang sama, penafsirannya dimonopoli penguasa, dan dianggap identik dengannya. Siapa pun yang menentang penguasa langsung dicap menentang Pancasila.

Kedua, makin maraknya wacana “negara Islam, “NKRI bersyariah,” atau “Khilafah” yang mendasarkan diri pada paham keagamaan yang absolutis dan mutlak-mutlakan. Mereka gemar mengklaim, lebih baik memilih dasar Syariah karena syariah datang dari Allah, sedang Pancasila itu hasil buatan manusia.

Di mata mereka, jika hukum Allah adalah hukum yang hendak diterapkan, mau tak mau hasil yang akan tercipta adalah sebuah kehidupan sosial yang tanpa cacat. Probemnya adalah, mereka seringkali merasa mewakili suara Tuhan, meskipun tak jelas dari mana dan bagaimana ‘mandat’ itu bisa mereka perolah.

Akibatnya, mereka merasa berhak untuk memaksakan paham keIslamannya sebagai satu-satunya “the law of the land” di Indonesia. Inilah sikap yang mencerminkan apa yang disebut Bung Karno sebagai ‘egoisme-agama’ yang menafikan karakter dasar Indonesia yang berbineka.

Dalam situasi semacam itulah kita membutuhkan pembaharuan pemahaman tentang Pancasila: untuk menangkis sikap absolut yang sewenang-wenang: sikap mereka yang mengklaim kesempurnaan karena merasa mewakili suara Tuhan.

Demokrasi dan Anti Absolutisme

Dalam perspektif yang lebih luas, upaya memperbarui demokrasi Pancasila seperti diusulkan Denny J.A. bisa juga dikaitkan dengan falsafah dan karakteristik demokrasi modern itu sendiri.

Sejarah demokrasi modern adalah sejarah kebebasan individu dan pembebasannya dari absolutisme kekuasaan sistem feodal dan aristoktat yang mencirikan Abad Pertengahan. Sejak akhir abad ke-17, seiring dengan semakin kokohnya perdagangan dan Pencerahan di tanah Eropa, muncul kesadaran di kalangan masyarakat Eropa akan pentingnya kebebasan dan persamaan individu. Mereka merasa letih dengan perang Katolik dan Protestan yang berlarut-larut, dikenal sebagai “Perang 30 Tahun.” Di samping itu, mereka juga sudah muak dengan tatanan sosial politik yang represif.

Mereka kemudian merancang suatu tatanan baru berdasarkan rasionalitas, yang melindungi hak dan kebebasan warga negara, mengakhiri perang agama, dan mencegah bercokolnya kembali absolutisme. Untuk itu, kedaulatan mesti bersumber pada rakyat; pluralisme dan toleransi mesti dijaga; serta kekuasaan mesti dibatasi dan dikontrol.

Demokrasi pada intinya adalah mekanisme pengaturan kehidupan publik yang mendasarkan diri pada kontrak sosial. Karena itu, ia bersandar pada aturan yang disepakati bersama. Dengan demikian, ia niscaya berwatak sekuler karena dasar legitimasinya bukanlah kitab suci agama tertentu, melainkan rasionalitas publik. Tujuannya agar kekuasaan bisa dikontrol dan dikoreksi, juga agar absolutisme yang menyulut perang agama tidak terulang lagi.

Demokrasi merayakan pluralisme dan toleransi, karena pertukaran dan pertengkaran pikiran dalam pasar bebas ide-ide justru memungkinkan masyarakat untuk mengoreksi kesalahannya sendiri dan berkembang maju. Suara minoritas mendapat hak hidup yang sama dengan pendapat mayoritas. Politik di sini bukan ajang pertarungan antara “kawan” dan “musuh” yang gampang menyulut kerelaan untuk mati demi keyakinan buta terhadap agama tertentu. Politik dalam arti liberal adalah ajang bagi kompromi dan negosiasi.

Dasar filsafatnya bertumpu pada kombinasi dari dua cara pandang terhadap manusia, katakan saja cara pandang yang optimistis dan pesimistis.

Optimisme yang saya maksud adalah pandangan yang melihat manusia sebagai makhluk yang bisa mengatur diri mereka sendiri dan pada saat yang sama bisa berkembang ke arah kemungkinannya yang paling kaya. Optimisme inilah yang mendasari demokrasi karena esensi demokrasi adalah mengatur diri sendiri (self rule).

Optimisme ini pula yang oleh John Stuart Mill, dalam traktatnya, On Liberty, dianggap sebagai alasan kenapa kebebasan individu dan pluralisme harus dipertahankan dari ancaman tirani mayoritas. Karena, hanya dengan kebebasan dan keragaman pandanganlah manusia bisa selalu memperbaiki kesalahannya.

Namun, bersamaan dengan itu, demokrasi modern juga melantunkan semacam ketidakpercayaan (distrust) terhadap manusia, termasuk mereka yang berkuasa. Demokrasi memandang manusia dengan tatapan curiga. Manusia tidak digambarkan sebagai sosok yang ikhlas tanpa pamrih dan memikirkan orang lain, melainkan sosok yang bisa culas, ambisius, dan hanya memikirkan diri sendiri. Inilah yang saya sebut pandangan pesimistis terhadap manusia (atau realistis?).

Atas dasar kecurigaan semacam inilah tatanan republik melembagakan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan. Ungkapan James Madison, salah satu founding fathers Amerika, di dalam The Federalist Papers menarik untuk disimak, “If men were angels no government would be necessary. If angels were to govern men, neither external nor internal control on government would be necessary.” Karena manusia bukan malaikat, maka kontrol internal dan eksternal terhadap kekuasaan menjadi niscaya.

Kombinasi antara optimisme dan pesimisme inilah yang mendasari tatanan demokrasi modern. Yakni sistem yang menampung kepercayaan terhadap kebaikan manusia, melembagakan kecurigaan terhadap watak manusia, dan mengakui bahwa manusia bisa lurus dan amanah, tapi juga bisa korup dan culas. Karena itu, rule of law sebagai sistem kontrol terhadap negara maupun masyarakat agar tak sewenang-wenang menjadi hal yang niscaya.

Yang khas dari demokrasi modern: tak ada pretensi untuk menjadi sistem yang sempurna, absolut, dan berlaku abadi. Demokrasi justru bertolak dari ketidaksempurnaan, sehingga selalu ada peluang untuk koreksi dan perbaikan di kemudian hari. Inilah yang membedakannya dengan absolutisme dalam Islamisme, misalnya, yang mengklaim bersifat lengkap dan berlaku abadi karena bersandar pada Kedaulatan Tuhan (Hakimiyyah).

Walhasil, upaya menyegarkan kembali demokrasi Pancasila adalah suatu penegasan bahwa Pancasila merupakan proses negosiasi terus menerus dari sebuah bangsa yang tak pernah tunggal dan seragam, dan tak perlu ditunggalkan dan diseragamkan. Sebagaimana dinyatakan Bung Karno, Pancasila merupakan Weltanschauung NKRI, yang sekaligus menjadi identitasnya. Mengubah atau mengganti Pancasila sama saja dengan membubarkan identitas NKRI itu sendiri.

Tapi Pancasila tak perlu dipahami sebagai sesuatu yang absolut, kekal, dan kedap dari perkembangan zaman, karena ia berada dalam “kawah candradimuka” kehidupan sosial politik masyarakatnya. Masyarakat yang merupakan “tatanan-dalam-proses,” yang mengakui bahwa sistem apa pun yang dibangunnya senantiasa tak sempurna dan menunutut adanya perbaikan terus menerus, sekaligus menampik ilusi tentang kesempurnaan yang menjadi ciri utama absolutisme. []

GEOTIMES, 14 May 2017
Akhmad Sahal | Kandidat PhD, University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika.

Rabu, 26 Juli 2017

Akhmad Sahal: HTI, Yahudi Madinah, dan Perongrong Negara Kesepakatan



HTI, Yahudi Madinah, dan Perongrong Negara Kesepakatan
Oleh: Akhmad Sahal

Dari perspektif sejarah Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tampaknya bisa disejajarkan dengan Yahudi Madinah yang merongrong Piagam Madinah di era Nabi.

Ketika Nabi membangun tatanan politik di Yastrib (nama asal Madinah), beliau tidak mendirikan Negara Syariah dengan menjadikan Islam sebagai agama resmi negara, dan al-Qur’an sebagai konstitusinya. Nabi justru mendasarkan Negara Madinah pada kesepakatan bersama antar warganya. Kesepakatan bersama yang dikenal dengan “Piagam Madinah” ini menjadi landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat Madinah yang majemuk, agar kaum Muhajirin dari Mekkah, kaum Ansor, penganut Yahudi, Kristen, Majusi, dan agama pagan di Madinah bisa hidup berdampingan dan bersama-sama mempertahankan wilayahnya dari agresi musuh.

Dalam Konstitusi Madinah, misalnya, terdapat pasal yang menegaskan bahwa kaum Muslim dan Yahudi merupakan satu umat. “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan kaum Muslim. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka.” Juga ada pasal tentang perlindungan terhadap kebebasan menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Pakta ini memang menempatkan Nabi Muhammad sebagai wasit dan pemutus perkara manakala ada perselisihan. Tapi ingat, posisi Nabi di sini bukan lantaran beliau adalah Rasulullah, karena warga Madinah yang non-Muslim jelas tidak mengimaninya, dan tidak ada paksaan bagi mereka untuk mengakui kerasulannya, melainkan karena seluruh komponen yang terlibat dalam Piagam Madinah bersepakat mendapuknya sebagai kepala negara Madinah.

Dengan kata lain, dasarnya adalah kesepakatan bersama warga Madinah. Nabi begitu kukuh memegang kesepakatan yang tertuang dalam Konstitusi Madinah dan dengan tegas memberi sanksi pada para pelanggarnya, apa pun agamanya. Ketika ada satu kabilah yang Muslim melanggar Konstitusi Madinah, Nabi tak segan menghukum mereka.

Begitu juga terhadap beberapa kabilah Yahudi mengkhianati Konstitusi Madinah dengan perbuatan makar mereka, Nabi mengusir dan memerangi mereka. Itulah yang dilakukan Nabi terhadap kaum Yahudi Madinah dari Bani Nadzir, Bani Qainuqa’, dan Bani Quraidzah. Mereka masih terikat dengan kesepakatan Piagam Madinah, tapi mereka merongrongnya.

Penting untuk dicatat, pengusiran kaum Yahudi dari Madinah ini sama sekali bukan karena keyakinan agama mereka, bukan karena mereka non-Muslim. Buktinya, kalangan Yahudi dan non-Muslim lain yang loyal terhadap Piagam Madinah tetap hidup damai di Madinah. Kaum Yahudi Madinah diusir karena pengingkaran mereka terhadap kesepakatan yang mendasari berdirinya Negara Madinah.

NKRI sebagai Negara Kesepakatan

Sebagaimana Negara Madinah adalah Negara Kesepakatan, republik kita juga lahir sebagai hasil kesepakatan para pendirinya. Pancasila dipilih sebagai dasar negara karena dengan cara itulah kebhinnekaan terjaga. Ikatan politik yang mendasarinya bukanlah sentimen primordial, melainkan kesatuan sebagai bangsa. Sebagaimana Piagam Madinah menjadi titik temu yang menyatukan kaum Muslim dan Yahudi Madinah dalam persaudaraan keumatan, maka Pancasila menjadi titik temu yang menyatukan warga Muslim dan non-Muslim dalam persaudaraan kebangsaan.

Para tokoh Islam yang ikut dalam kesepakatan tersebut sebagai wakil umat Islam menyatakan setuju dengan negara kebangsaan tersebut ketimbang mendesakkan berlakunya Piagam Jakarta yang memberi mandat kepada negara untuk mewajibkan penerapan syariah pada pemeluknya. Dengan keputusannya itu, mereka selintas tampak tidak menerapkan syariah dalam bernegara. Tapi itu hanya lahiriahnya saja. Dari segi substansi, mereka justru menerapkan tujuan utama syariah, yakni merealisasikan kemaslahatan bersama yang notabene merupakan tujuan syariah.

Para tokoh Islam tersebut menyadari, tuntutan menegakkan dawlah Islamiyah atau khilafah dalam konteks Indonesia yang majemuk akan berujung pada perpecahan bangsa dan sektarianisme politiik yang justru bertentangan dengan prinsip maslahat.

Kesepakatan bersama yang mendasari Negara Pancasila termanifestasi dalam konstitusi RI. Konstitusi merupakan dokumen kontrak sosial yang mengikat semua pihak yang terlibat, langsung ataupun tidak langsung. Artinya, kontrak sosial tersebut juga mengikat warga negara yang lahir belakangan. Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan terhadap konstitusi, karena konstitusi merupakan manifestasi dari perjanjian sosial seluruh warga negara.

Jadi, meskipun warga negara yang hidup pada masa sekarang tidak ikut merumuskan konstitusi, ia tetap harus loyal terhadapnya. Mengapa? Karena begitu seseorang menjadi warga negara dan memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur negara, membayar pajak, menggunakan sertifikat tanah, akte kelahiran, KTP, SIM, surat nikah, paspor dan dokumen-dokumen negara lainnya, maka sesungguhnya itu mengekspresikan persetujuannya terhadap negara dan kesepakatan yang mendasarinya.

Dalam nomenklatur ilmu politik, persetujuan yang tak dinyatakan secara eksplisit ini dikenal dengan istilah “tacit consent.” Dengan kata lain, kewarganegaraan adalah penanda bagi persetujuan untuk terikat dengan kontrak sosial yang termaktub dalam konstitusi. Tentu saja kesepakatan bisa diubah, konstitusi bisa diamandemen, ditambah, atau dikurangi sesuai dengan kalkulasi kemaslahatan hidup yang dinamis. Namun, selama itu belum terjadi, maka warga negara harus menaati konstitusi yang ada.

Mengingkari Kesepakatan: Kontra Syariah

HTI berkeras menegakkan khilafah karena dalam pandangan mereka, penerapan syariah tidak akan lengkap dan sempurna tanpa berdirinya institusi kekhilafahan. Absurdnya, upaya mereka menerapkan syariah justru bertolak dari pelanggaran terhadap ajaran syariah itu sendiri.

Dalam pandangan Islam, menaati kesepakatan sama artinya dengan memenuhi janji yang wajib sifatnya. Pengingkaran sepihak terhadap kesepakatan adalah perbuatan yang sangat tercela. Al-Qur’an dengan tegas mewajibkan umatnya untuk menaati kesepakatan yang mereka buat, seperti dalam ayat “Penuhilah perjanjian kalian; sesungguhnya janji itu akan dituntut pertanggungjawabannya” (QS 17:34). Ayat yang senada bisa kita temukan pada QS 5:1, 2: 177, 16: 91, dan 13: 19.

Di samping itu, Nabi Muhammad juga bersabda, “umat Islam terikat dengan perjanjian yang mereka buat.” Karena itulah tatkala terlibat dalam kesepakatan, Nabi mewajibkan umatnya untuk menaatinya dan menindak tegas para pelanggar.

Patut dicatat, watak mengikat dari kesepakatan dan perjanjian ini tidak hanya berlaku antara sesama Muslim, melainkan juga antara pihak Muslim dan non-Muslim. Dengan demikian, bahkan kalau NKRI divonis sebagai negara kafir pun, sebagaimana yang sering dikampanyekan HTI, tak lantas warga negara Indonesia yang Muslim boleh seenaknya mengkhianati NKRI.

Dari sudut pandang hukum Islam, orang Islam yang tinggal dan menjadi warga negara di negara kafir tetaplah terikat kontrak dengan negara tersebut selama negara tersebut memberikan jaminan keamanan kepada Muslim. Dan patut diingat, kontrak dengan pihak non-Muslim punya kekuatan mengikat juga. Dengan begitu, jika ia merongrong konstitusi negara tersebut, maka ia sesunggunya menjadi pengkhianat kesepakatan. Di Indonesia, kaum Muslim mendapatkan jaminan keamanan penuh serta bebas menjalankan agamanya.

Ibnu Qudamah, ulama bermazhab Hanbali abad ke-6 H, menulis dalam magnum opus-nya Al Mughni: “Muslim yang tinggal di negara kaum kafir dalam keadaan aman haruslah mematuhi kontraknya terhadap negara tersebut, karena mereka memberikan jaminan keamanan semata-mata karena adanya kontrak bahwa si Muslim tidak akan berkhianat. Ketahuilah, pengkhianatan terhadap kontrak (ghadr) adalah tindakan yang dilarang dalam Islam. Nabi bersabda: “Al-muslimun ‘inda syuruthihim“ (Kaum Muslim terikat dengan perjanjian yang telah mereka sepakati)”

Senada dengan pendapat Ibnu Qudamah, Imam Al-Sarakhsi, ulama abad ke-5 H bermazhab Hanafi  menyatakan dalam Kitab al-Mabsuth: “Sungguh tercela bagi seorang Muslim yang memohon keamanan dari (negara kafir) berdasarkan perjanjian, tapi lalu mengkhianatinya. Rasul berkata: “Siapa mengkhianati suatu kesepakatan, maka pada hari kiamat nanti, di tubuhnya dipasang bendera sehingga perbuatan khianatnya akan diketahui secara terbuka.” Artinya, bahkan seandainya klaim HTI yang memvonis NKRI sebagai negara kafir atau thaghut diterima, tak lantas kampanye khilafah HTI di NKRI bisa dibenarkan secara syar’i.

Ketaatan terhadap konstitusi hukumnya wajib secara syar’i, karena itu sama artinya dengan memenuhi kesepakatan, yang diwajibkan dalam Islam. Mempertentangakan antara ketaatan terhadap konstitusi dan ketaatan terhadap Kitab Allah adalah pandangan yang salah alamat, karena menaati konstitusi merupakan manifestasi dari menaati Kitab Allah.

Ini berarti kalangan Muslim Indonesia yang mengkampanyekan khilafah atau negara Islam sejatinya telah melakukan pengingkaran sepihak terhadap kesepakatan bersama. Mereka mengkampanyekan penegakan syariah, tapi yang mereka lakukan justru melanggar syariah.

Kalau mereka memang konsisten dengan syariah, hanya ada dua opsi yang tersedia: menjadi warga negara yang mematuhi NKRI sebagai Negara Kesepakatan, atau tetap memperjuangkan khilafah tapi dengan syarat melepaskan kewarganegaraan Indonesia mereka. Mengkampanyekan khilafah sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan RI bukan hanya sebuah hipokrisi, tapi juga pelanggaran terhadap ajaran syariah yang justru mewajibkan Muslim untuk mematuhi kesepakatan.

Kalau terus dibiarkan, para perongrong Negara Kesepakatan akan menjadi benalu yang bisa mencekik mati NKRI sebagai pohon induknya. Sudah waktunya pemerintah bersikap tegas menindak para perongrong Negara Kesepakatan, sebagaimana Nabi Muhammad dulu juga bersikap tegas menghukum perongrong Negara Kesepakatan Madinah.

Kalau mereka ngotot dengan khilafah boleh-boleh saja, asalkan jangan di NKRI. Atau dalam bahasa mendiang Imam Besar Masjid Istiqlal KH. Mustofa Ya’qub, silakan pejuang khilafah untuk angkat kaki dari Indonesia. []

GEOTIMES, 28 April 2017
Akhmad Sahal | Kandidat PhD, University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika.

Senin, 24 Juli 2017

Akhmad Sahal: “Islam Adalah Saya:” Cap Munafik dan Tirani Agama



“Islam Adalah Saya:” Cap Munafik dan Tirani Agama
Oleh: Akhmad Sahal

Sulit untuk disangkal bahwa spanduk-spanduk penolakan salat jenazah Muslim yang dicap munafik sangatlah kental dengan aroma politik Pilkada Jakarta. Simbol-simbol Islam dipakai sebagai instrumen intimidasi terhadap Muslim pemilih Ahok. Tapi spanduk jenazah bukanlah gejala tunggal yang muncul sendirian, melainkan terkait dengan makin menguatnya tendensi sejumlah kalangan Muslim yang gampang mengkafirkan atau memunafikkan Muslim lain yang berseberangan dengan mereka. Mengapa perilaku semacam ini kini makin merebak?

Padahal kalau kita menengok doktrin Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja), yang kita temukan justru peringatan keras agar Muslim tidak melaknat sesama Muslim. Imam Ghazali (1058-1111 M), misalnya, dalam Bidayatul Hidayah melarang tindakan memvonis kafir, munafik, atau musyrik pada orang Islam lain. Alasannya, karena keimanan adalah rahasia hati yang hanya menjadi urusan pribadi masing-masing kita dengan Allah SWT. Dan memvonis keimanan seseorang berarti mengintervensi ranah yang menjadi pengetahuan Allah semata.

Muslim seharusnya tak memvonis keimanan siapa pun, karena itu justru lebih aman bagi keimanannya sendiri. Kata Al-Ghazali, “Ketahuilah, pada hari kiamat kalian tak akan ditanya, Mengapa engkau tidak mau mengutuk si fulan? Mengapa engkau mendiamkannya? Bahkan, walaupun engkau tidak pernah mencela iblis sepanjang hidupmu dan melupakannya, engkau tak akan ditanyai dan dtuntut oleh Allah pada hari kiamat. Namun jika engkau melaknat siapa pun dari makhluk Allah, engkau justru akan dimintai pertanggungjawaban oleh-Nya (atas tindakanmu itu).”

Pandangan Imam Ghazali tersebut sejalan dengan pesan moral sebuah hadits tentang Usamah bin Zaid yang dalam satu pertempuran memutuskan untuk membunuh seorang musuh yang, setelah kalah dalam duel dan terdesak, kemudian menyerukan kalimat syahadat. Usamah beralasan, syahadat si musuh hanyalah akal-akalan saja, agar tak dibunuh. Namun, Rasulullah justru mengecam tindakan Usamah, dan bertanya: “Apa kamu sudah periksa hatinya untuk memastikan dia jujur atau pura-pura.”

Rasul kemudian bersabda: “Kita berhukum berdasarkan penampakn lahiriah, dan Allahlah yang memutuskan apa yang sejatinya tersembunyi dalam batin.” (Baihaqi, Kitab Sunan al-Kubro, vol 8: 196).

Dalam kitabnya yang lain, Fayshalut Tafriqah, Imam Ghazali juga melarang keras umat Islam memvonis kafir terhadap sesama Muslim (ahlul qiblah), selama mereka masih berpegang pada tiga pokok iman: tauhid, kenabian Muhammad, dan Hari Pembalasan. Di luar tiga pokok iman tersebut adalah perkara cabang (furu’), yang apabila terjadi perbedaan pendapat, tak akan menyebabkan kekafiran. Misalnya, soal imamah (kepemimpinan politik), yang dalam doktrin Sunni merupakan soal cabang. Kalau perbedaan paham keagamaan dalam imamah antara Sunni dan Syiah saja tak membuat masing-masing menjadi kafir, apalagi berbeda pilihan tentang pemimpin politik.

Dari paparan di atas bisa kita simpulkan betapa doktrin Aswaja menekankan kehati-hatian yang ekstra ketat dalam soal laknat melaknat. Hal ini ada hubungannya dengan doktrin Aswaja yang menekankan keluasan rahmat/kasih sayang Ilahi (the Divine grace). Allah berfirman, “Warahmati wasi’at kullla syai`I,” (rahmat-Ku meliputi segala sesuatu). Juga hadits qudsi , “Sabaqat rahmatî ghadhabî,” (rahmat-Ku mendahului/mengalahkan murkaku).

Selain itu, soal surga dan neraka adalah hak prerogatif Allah sepenuhnya. Ingatlah hadits tentang perempuan yang rajin ibadah tapi masuk neraka karena menyiksa kucing piaraan, dan hadits tentang pelacur yang masuk surga karena memberi minum anjing yang kehausan. Pesan moral hadits tersebut: jangan terlalu memastikan diri kita masuk surga, dan jangan menghakimi orang lain pasti masuk neraka. Karena semua itu terserah pada keputusan Allah semata.

Orang yang gampang mengkafirkan/memunafikkan adalah orang yang merasa tahu tentang nasib manusia di akhirat, padahal mereka sendiri belum tentu juga selamat di sana. Selain itu, sikap gampang mengkafirkan/memunafikkan justru mengerdilkan keagungan rahmat Allah pada makhluk-Nya.

Pemahaman Qur’an Disamakan dengan Qur’an

Mereka yang gampang memvonis kafir/munafik terhadap sesama Muslim umumnya hanya mencomot satu dua ayat/ hadits yang diartikan harfiah dan saklek, tanpa tahu/peduli dengan kompleksitas masalahnya sebagaimana terekam dalam kitab-kitab tafsir dan ilmu keislaman. Bahkan tak jarang mereka hanya bersandar pada terjemahan.

Contohnya soal spanduk jenazah. Dalil yang dipakai adalah QS al-Taubah: 84: “Dan janganlah sekali-kali kamu menyalatkan (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir pada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.”

Dari kitab-kitab tafsir kita tahu, ayat tersebut berbicara tentang ‘Abdullah bin Ubay bin Salul, pemimpin kaum munafik. Nabi diberi tahu langsung oleh Allah bahwa dia sejatinya kafir yang memusuhi Islam. Nabi dilarang menyalatinya, selain karena aturan Islam memang melarang menyalati jenazah orang kafir, melainkan juga karena doa Nabi jelas maqbul (dikabulkan). Kalaupun Nabi akhirnya bisa memastikan ‘Abdullah bin Ubay itu kafir, karena mendapat “info A-1” dari Allah. Karena itu, Nabi dilarang menyalatkan ‘Abdullah bin Ubay bin Salul.

Karena kita semua bukan Nabi yang mendapatkan wahyu untuk mampu mengetahui dunia batin seseorang, kita tak bisa, dan tak boleh menuduh munafik pada sesama Muslim. Karena yang bisa memastikannya hanya Allah. Cukuplah kita berpatokan pada penampakan lahiriah dalam menghukumi status keimanan seseorang. Selama dia mengaku Muslim, ia harus diterima dan diakui sebagai Muslim.

Ciri-ciri munafik yang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadits seharusnya kita jadikan sebagai bahan introspeksi, bukan malah digunakan untuk memvonis Muslim lain. Sebab, jangan-jangan, tanpa kita sadari, justru kitalah yang sejatinya munafik di mata Allah. Na’udzu billahi min dzalik.

Bagaimana orang bisa mengambil putusan hukum agama hanya dengan satu ayat yang dipahami harfiah dengan mengabaikan tafsir dan doktrin Islam, dan dipelintir artinya untuk tujuan politik?

Sebenarnya ini bukan gejala baru dalam sejarah Islam. Khawarij juga melakukan hal yang sama. Khawarij adalah sekte yang lahir pada awal sejarah Islam yang mengaku sebagai penegak hukum Allah yang paling murni, dengan slogannya la hukma illa lillah (Tidak ada hukum kecuali hukum Allah).
Sebagaimana spanduk jenazah yang hanya berpatokan pada satu ayat yang diterjemahkan harfiah dan dipelintir artinya untuk kepentingan politik, Khawarij juga mendasarkan slogannya pada satu ayat: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah 44).

Atas dasar itulah Khawarij lalu mengkafirkan kubu Khalifah Ali dan kubu Mu’awiyah bin Abu Sufyan, lantaran kedua pihak sama-sama menempuh tahkim (arbitrase) demi mengakhiri Perang Shiffin.  Arbitrase semacam itu, bagi Khawarij, sama halnya dengan berhukum dengan aturan buatan manusia dan mengabaikan hukum Allah. Dan berpedoman dengan hukum manusia, buat Khawarij, adalah suatu tindakan kufur. Pelakunya layak dibunuh.

Maka, seorang aktivis Khawarij bernama Abdurrahman bin Muljam membunuh Khalifah Ali. Ada juga dua aktivis Khawarij lain yang mencoba membunuh Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan ‘Amru bin ‘Ash, tapi digagalkan.

Mengapa Khawarij yang begitu getol membela kedaulatan hukum Allah justru akhirnya menebar pengkafiran yang  berujung pada pembunuhan menantu dan sepupu Nabi?

Di sini mungkin ada baiknya kita menyimak “polemik” antara Ali dengan pihak Khawarij sebagaiman direkam dalam Tarikh al-Tabari. Khalifah Ali pernah mengadakan pertemuan dengan pihak Khawarij, sambil membawa mushaf al-Qur’an. Ketika berada di hadapan mereka, Ali lalu berseru kepada al-Qur’an yang dibawanya: “Bicaralah ke kita!” Kontan saja hadirin dalam pertemuan tersebut heran dan bingung melihat ulah Sang Khalifah tersebut.

Bagaimana mungkin al-Qur’an yang benda mati bisa berbicara, begitu kira-kira pikir mereka. Ali lantas berseru: “Wa hadza al-Qur’an innama huwa khatthun masthur bayna daffatayn la yanthiqu. Innama yatakallamu bihi al-rijal.” Artinya: “Dan al-Qur’an  tidak lain hanyalah teks tertulis yang diapit dua sampul. Al-Qur’an tidak bisa bicara sendiri. Manusialah yang berbicara melaluinya.”

Ali dengan jitu mematahkan klaim kaum Khawarij yang mengaku menegakkan hukum Allah. Pertanyaannya, dari mana mereka mengetahui hukum Allah? Dari al-Qur’an, bukan? Masalahnya, “Al-Qur’an tidak bisa bicara sendiri. Manusialah yang berbicara melaluinya.”  Artinya, hukum Allah tidak bisa muncul begitu saja dari al-Qur’an tanpa adanya campur tangan  manusia, melalui pemahamannya. Dengan kata lain, yang diklaim Khawarij sebagai “hukum Allah” tak lain adalah pemahaman mereka tentang hukum Allah.

Patut dicatat, al-Qur’an memang wahyu Allah yang abadi (qadim), tapi sekaligus juga “teks tertulis yang diapit di antara dua sampul.” Sebagai teks tertulis,  al-Qur’an hanya bisa berbunyi melalui pembacaan, entah itu berupa penerjemahan, penafsiran,  pantakwilan atau yang lain.

Dan perlu diingat, pembacaan terhadap al-Qur’an bukanlah al-Qur’an itu sendiri. Al-Qur’an bersifat permanen dan mutlak, sedangkan manusia sebagai pembacanya bersifat nisbi dan terbatas. Al-Qur’an tak mungkin salah, sedangkan pemahaman manusia terhadap al-Qur’an sangat mungkin salah.

Singkatnya, ada perbedaan fundamental antara al-Qur’an dan pembacaan atas al-Qur’an. Keduanya tidak sama, dan jangan disama-samakan. Perbedaan inilah yang sama sekali diabaikan oleh Khawarij. Bagi mereka, al-Qur’an bisa berbicara sendiri. Artinya, di mata mereka, pembacaan mereka terhadap al-Qur’an adalah al-Qur’an itu sendiri.

Dengan begitu, mereka bukan hanya tidak mengakui keragaman penafsiran terhadap al-Qur’an sesuai dengan keragaman konteks penafsirnya, melainkan juga menganggap hanya pemahaman mereka sendirilah yang paling Qur’ani. Selain mereka dicap sesat. Inilah mengapa Khawarij begitu mudah mengkafirkan Muslim lain yang berbeda dengannya.

Gejala Tirani Agama

Perilaku menyamakan pemahaman terhadap al-Qur’an dengan al-Qur’an ala Khawarij tampaknya juga diadposi kalangan Islam yang mudah menebar cap kafir, munafik, ahli neraka, dan sejenisnya. Dan karena mereka meyakini pemahaman mereka tentang al-Qur’an identik dengan al-Qur’an, mereka merasa Islam identik dengan mereka. Siapa pun yang tak setuju atau menentang mereka langsung divonis sebagai “anti-Islam” atau “memusuhi Islam.” Para penentang mereka akan divonis sebagai munafik atau kafir, diusut keimanannya dengan ditanya “agamamu apa?”, dan seterusnya.

Implikasi logisnya, Islam di mata kelompok ini adalah apa yang sesuai dengan paham mereka. Sedangkan kekafiran adalah apa yang bertentangan dengan paham mereka. Meminjam ungkapan Syekh Sulaiman bin ‘Abdul Wahab ketika mengkritik kaum Wahabi yang gemar menuduh musyrik kepada Muslim lain: “wa taj’aluna mizana kufrin nas mukhalafatakum wa mizanal Islam muwafaqatakum: ”kalian menjadikan penolakan terhadap kalian sebagai tolok ukur kekafiran, dan persetujuan dengan kalian sebagai ukuran keislaman.” Ini sama saja dengan menjadikan diri mereka sebagai kriteria dan tolok ukur keislaman.

Menjadikan keislaman sendiri sebagai standar untuk menilai keislaman orang lain pada akhirnya melahirkan apa yang oleh al-Kawakibi, tokoh modernism Islam Syiria, sebagai al- istibdad al-dini, tirani agama.

Apa itu tirani agama? Kalau ungkapan terkenal dari Raja Luois XIV, “Negara Adalah Saya,” bisa dianggap pas melukiskan “tirani politik,” maka tirani agama bisa dirangkum dalam ungkapan “Agama adalah Saya.”

Dalam ungkapan “Negara adalah Saya” tergambar bagaimana tirani muncul: sang tiran melakukan personifikasi negara dengan dirinya sendiri, sehingga ia menganggap dirinya identik dengan negara. Siapa pun yang menentangnya langsung divonis sebagai menentang negara dan melawan hukum.

Kalangan Islam yang dengan mudah mencap munafik dan kafir terhadap Muslim lain yang tak setuju dengan mereka sejatinya juga melakukan personifikasi Islam dengan dirinya sendiri, sehingga menganggap dirinya identik dengan Islam. “Islam adalah saya,” begitu kira-kira yang mereka yakini. Karena itulah siapa pun yang menyatakan antipati terhadap mereka langsung dicap anti-Islam.

Walhasil, perilaku mudah mencap munafik dan kafir pada hakikatnya merupakan manifestasi dari tirani agama. Dan berhadapan dengan tirani semacam ini, hanya ada satu kata: lawan!

Wallahu a’lam bi al-shawab. []

GEOTIMES, 12 March 2017
Akhmad Sahal | Kandidat PhD, University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika.