Selasa, 29 Desember 2020

Khofifah: Ibu, Pelopor Pembentuk Karakter Bangsa

Ibu, Pelopor Pembentuk Karakter Bangsa

Oleh: Khofifah Indar Parawansa


IBU memiliki peran yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari. Itu terjadi sejak zaman dulu hingga sekarang. Tak ayal, Islam pun menegaskan betapa pentingnya menghargai peran ibu. Seperti hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah Radiyallahu'annhu.


Inti dari hadis tersebut, Rasulullah pernah ditanya salah seorang sahabat tentang kepada siapa saja dia harus berbakti. Rasulullah pun menjawab dengan kata “ibu”. Sahabat tersebut lalu bertanya lagi, kepada siapa lagi dia harus berbakti. Kembali Rasulullah menjawab “ibu”. Pertanyaan yang sama kembali diucapkan sahabat tersebut. Jawabannya sama, ibu. Rasulullah baru menjawab kata ayah setelah sahabat tersebut mengulang pertanyaan yang keempat kalinya.


Hadis tersebut menegaskan bahwa Rasulullah mengajarkan kepada setiap manusia untuk berbakti kepada ibu. Ada pula hadis yang juga mengulas tentang arti penting seorang ibu, yakni hadis berisi bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu.


Hadis tersebut memberi perumpamaan betapa mulianya seorang ibu. Karena itu, sangat tepat ketika pemerintah menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu. Momentum bagi masyarakat di Indonesia untuk senantiasa berbakti dan menghormati sosok ibu.


Memang, peran ibu terlihat sejak manusia berada di alam kandungan. Dia hidup dalam rahim seorang ibu. Dia makan juga dari sari-sari makanan sang ibu. Dia bernapas dan buang air juga melalui bantuan ibu. Bahkan dia lahir ke dunia juga membutuhkan kerja keras seorang ibu.


Dan, ibu tak pernah menghitung jasa tersebut dalam bentuk materi. Sebaliknya, ibu merasa senang dan bahagia melakukannya. Dia tetap menyayangi bayi yang ada di dalam kandungannya. Hal yang membuatnya tak leluasa bergerak. Dan, tak jarang membuatnya lemas ketika mengandung bayi tersebut.


Namun, ibu tak pernah mengeluh. Justru dalam hatinya tersirat rasa tak sabar untuk menanti sang bayi tersebut lahir ke dunia. Dan, untuk lahir ke dunia, butuh pengorbanan seorang ibu. Baik lahir dalam kondisi normal maupun operasi caesar. Keduanya tetap menyakitkan, tapi ibu dengan ikhlas menjalaninya. Sungguh betapa besar jasa seorang ibu.


Belum berhenti. Peran ibu sangat dibutuhkan ketika bayi beranjak besar. Siapa yang mengajari manusia pertama kali makan, adalah ibu. Siapa yang mengajari manusia pertama untuk berbicara, adalah ibu. Setiap kehidupan manusia hampir tidak bisa lepas dari peran seorang ibu.


Masih banyak gambaran lain tentang peran penting seorang ibu. Seperti yang sekarang sedang berjalan, yakni pembelajaran menggunakan metode daring. Peran ibu sangat dibutuhkan, utamanya bagi anak-anak. Ibu menjadi guru kedua saat belajar menggunakan metode tersebut.


Sistem pengajaran yang semula dipasrahkan sepenuhnya kepada guru, kini berubah. Ibu turut berperan dalam mewujudkan sistem pengajaran itu. Tugas ibu bertambah. Fenomena yang semakin menguatkan bahwa peran ibu sangat penting bagi kehidupan sehari-hari.


Ibu mendampingi dan mendidik anak. Dia juga memberi semangat kepada anak-anaknya dalam menimba ilmu. Tak jarang, ibu memberi inspirasi kepada anak-anaknya untuk menjadi manusia yang baik dan terpuji. Menjadi manusia unggulan yang patut dibanggakan.


Pada masa sekarang, ibu memiliki tantangan yang luar biasa. Perkembangan teknologi mampu memengaruhi paradigma tumbuh kembang pendidikan anak. Dampaknya, perubahan perilaku yang bisa mengarah ke positif ataupun negatif. Ibu kembali memiliki tugas dan peran baru.


Sosok perempuan tersebut harus bisa menjadi penyaring segala bentuk informasi yang masuk kepada sang anak. Ibu juga harus mampu memberi fondasi yang kuat kepada anak. Fondasi iman dan takwa yang akan membentengi anak dari perilaku negatif.


Dengan begitu, karakter anak bisa tertata sejak dini. Ibu memiliki jasa besar dalam bidang pembangunan karakter. Ibu membina dan membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, hingga budi pekerti. Tanpa disadari, ibu merupakan pelopor pembentuk karakter bangsa.


Pada masa pandemi Covid-19, peran ibu sangat dibutuhkan. Ibu memahami apa yang menjadi kebiasaan sang anak. Karena itu, peran ibu untuk mengingatkan kepada anak dan keluarga untuk menerapkan standar protokol kesehatan sangat penting.


Langkah tersebut diyakini mampu mencegah penularan virus di lingkungan keluarga. Ibu bisa menjadi pionir bagi keluarganya. Setiap hari mengingatkan dan menerapkan standar protokol kesehatan di lingkungan keluarga.


Momentum Hari Ibu menjadi renungan bersama. Mereka yang berposisi menjadi seorang ibu harus memahami tantangan dan peran yang dimiliki. Dengan memahami itu, ibu bisa melakukan dan memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya.


Tangan dingin seorang ibu memengaruhi pembentukan karakter anak. Perilaku anak bisa menjadi cerminan bangsa pada masa mendatang. Sebab, anak merupakan generasi pada masa mendatang.


Generasi yang memiliki karakter baik akan membawa bangsa menjadi baik. Sebaliknya, generasi dengan karakter yang kurang baik, akan memengaruhi perkembangan bangsa pada masa mendatang. Nasib bangsa banyak ditentukan oleh peran ibu.
[]

 

KORAN SINDO, 22 Desember 2020

Khofifah Indar Parawansa | Gubernur Jawa Timur

(Ngaji of the Day) Tata Cara Shalat dengan Posisi Duduk di Kursi

Sering kita jumpai di masjid-masjid sebagian jamaah yang menderita sakit melaksanakan shalat dengan duduk di atas kursi. Orang yang sedang sakit sehingga tidak mampu berdiri dapat melaksanakan shalat dengan duduk sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW:

 

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ رواه البخاري

 

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,’” (HR Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, [Kairo, Mathba’ah Al-Amiriyyah: 1286 H], 4/377).

 

Hadits di atas merupakan penjelasan terhadap firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 286, yaitu:

 

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

 

Artinya, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuanya.”

 

Duduk sebagai pengganti rukun qiyam (berdiri), bagaimana praktik yang benar? Sakit yang bagaimana seseorang sudah diperbolehkan mengganti berdiri dengan duduk?

 

Mengingat shalat tetap wajib dilakukan sepanjang kesadaran masih sehat, maka seseorang yang tidak mampu melakukanya sebagaimana mestinya tidak berarti boleh meninggalkan shalat. Oleh sebab itu terkait dua pertanyaan di atas, para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah merumuskanya secara detail. Siapapun yang shalat dengan posisi duduk tentu harus mengikuti rumusan para ulama ahli fiqih sehingga dengan demikian ibadah kita terbimbing oleh ahlinya.

 

Batasan kebolehan shalat dengan posisi duduk didasarkan pada masyaqqat syadidah (kesulitan berat) yang dirasakan yaitu kesulitan yang pada umumnya seseorang tidak sanggup menanggung/menahan, walau kesulitan itu belum mencapai batas uzur kerbolehan bertayammum.

 

Mengenai masyaqqat syadidah para ulama berbeda pendapat:

 

1. Menurut Ibnu Hajar tidak sekadar masyaqqat yang menghilangkan kekhusyukan bahkan harus lebih dari itu.

 

2. Menurut Muhammad Ramli adalah masyaqqat yang sudah sampai menghilangkan kekhusyukan.

 

3. Menurut As-Syarqawi adalah masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyuk.

 

قوله (فَإنْ لَمْ يَقْدرْ) عَلىَ الْقيَام بأنْ لَحقَتْهُ به مَشَقةٌ شَديْدَةٌ أوْظَاهرَةٌ عبَارَتَان مَعْنَاهُمَا وَاحدٌ وَهيَ التيْ لاَ تُحْتَمَلُ عَادةً وَإنْ لمْ تُبح التيمُمَ كدَوَرَان رْأس وَهَلْ التيْ تذهبُ الخُشُوْعَ شَديدَةٌ ؟ قَالَ (حج) لاَ و (مر) نَعَمْ بَلْ قاَلَ الشرْقاَويْ أوكَمَالَهُ ( قَعَدَ) كَيْفَ شَاءَ وَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابَه

 

Artinya, “Lalu apabila seseorang tidak kuasa berdiri dengan gambaran sampai timbul masyaqqat syadidah atau zhahirah (kesulitan berat atau yang jelas)–dua ungkapan yang berbeda tetapi maksudnya sama–, yaitu kesulitan yang pada umumnya tidak dapat ditahan walaupun tidak sampai –uzur–membolehkan tayamum seperti rasa berputar-putar pada kepala (kliyeng-kliyeng, mumet). Apakah maksud masyaqqat syadidah itu adalah yang menghilangkan kekhusyukan? Ibnu Hajar berkata, ‘bukan;’ Muhammad Ramli berkata, ‘iya;’ bahkan As-Syarqawi berkata, masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyu, maka seseorang boleh shalat duduk dengan cara apa saja yang ia inginkan dan tidak mengurangi pahala berdiri,” (Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta’lim, halaman 200).

 

Adapun khusyuk memiliki keragaman definisi, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

 

اْلخُشُوْعُ فِي الصَّلاَةِ هُوَجَمْعُ اْلهِمَّةِ وَاْلِإعْرَاضُ عَمَّا سِوَى اللهِ وَالتَّدَبُّرُ فِيْمَا يَجْرِيْ عَلىَ لِسَانِهِ مِنَ اْلقِرَاءَةِ وَالذِّكْرِ

 

Artinya, “Khusyu dalam shalat yaitu memusatkan perhatian, berpaling dari selain Allah, dan merenung terhadap apa yang dibaca oleh lisanya baik bacaan (al-Qur’an) dan zikir,” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghowi, Tafsir Al-Baghowi, [Dar Thaibah, 1417 H/1997 M], juz V, halaman 409).

 

Ulama tidak memberikan ketentuan perihal posisi duduk pengganti rukun berdiri sehingga seseorang boleh duduk di kursi, namun yang utama adalah duduk iftirasy (duduk sebagaimana tasyahhud awwal). Harus dimengerti bahwa duduk adalah penganti rukun berdiri sehingga posisi duduk hanya boleh dilakukan di saat benar-benar merasakan masyaqqat jika shalat dengan posisi berdiri.

 

Orang yang shalat duduk di atas kursi, tetapi masih mampu rukuk dan sujud sebagaimana mestinya wajib melakukan rukuk dan sujud sehingga rukuk dan sujud tidak cukup hanya isyarat membungkuk dengan tetap duduk di kursi.

 

Bahkan jika duduk di lantai dengan posisi apapun, ia malah mampu melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna. Tetapi jika duduk di kursi tidak dapat turun dari kursi untuk sujud di lantai, maka ia wajib duduk di lantai dan tidak diperbolehkan duduk di kursi.

 

Kewajiban duduk di lantai berlaku bagi orang yang dapat melakukan sujud dengan sempurna dengan alasan tidak mampu bangun untuk berdiri agar dapat duduk di kursi sebab bagi dia duduk di kursi justru malah meninggalkan rukun asli (sujud dengan sempurna).

 

Jadi orang yang terakhir ini disebut meninggalkan rukun asli (sujud dengan sempurna) demi mendapatkan posisi rukun pengganti (duduk di kursi), padahal antara duduk di kursi dan di lantai tidak berbeda, sebab keduanya sama-sama rukun pengganti berdiri.

 

فَإِذَا كَانَ يَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ إلَى قَدْرِ الْفَاتِحَةِ ثُمَّ يَعْجِزُ قَدْرَ السُّورَةِ قَامَ إلَى تَمَامِ الْفَاتِحَةِ ثُمَّ قَعَدَ حَالَ قِرَاءَةِ السُّورَةِ ثُمَّ قَامَ لِلرُّكُوعِ وَهَكَذَا

 

Artinya, “Lalu jika seseorang mampu berdiri sampai kadar bacaan Al-Fatihah, kemudian lemah (tidak mampu) dalam kadar bacaan surat, maka ia wajib berdiri sampai bacaan Al-Fatihah-nya sempurna, kemudian duduk ketika membaca surat, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rukuk dan seterusnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyyah Kubro: 1357 H/1983 M], juz II, halaman 21).

 

Al-Haitami menambahkan, apabila seseorang mampu berdiri namun tidak mampu rukuk dan sujud dari posisi berdiri sebab menderita sakit di punggung yang mencegahnya membungkuk, maka ia tetap wajib berdiri sekalipun dengan bantuan orang lain bahkan walaupun dengan posisi miring ke samping, bahkan walaupun dengan membukuk mendekati batas posisi rukuk menurut pendapat yang zhahir.

 

Menurutnya, untuk rukuk dan sujud ia dapat melakukannya sesuai kadar kemampuan yaitu berusaha dengan semampunya membungkukkan punggung, leher, kepala kemudian pandangannya, karena atas dasar kaidah “Sesuatu yang masih mampu dilakukan tidaklah begitu saja gugur sebab sesuatu yang sukar dilakukan.”

 

Adapun seseorang yang hanya mampu rukuk saja, lakukanlah dengan berulang-ulang atas nama rukuk dan sujud, lalu jika masih mampu melakukan (membungkuk) melebihi rukuk yang sempurna, maka jadikanlah posisi lebih membungkuk itu sebagai rukun sujud guna membedakan antara rukuk dan sujud.

 

Cara shalat di atas (tetap berdiri dengan rukuk dan sujud semampunya) tidak berlaku untuk orang yang mampu melakukan rukuk dan sujud jika shalat dengan duduk, maka ia wajib shalat duduk dengan melakukan rukuk dan sujud secara sempurna, bukan shalat berdiri dengan rukuk dan sujud secara isyarat sebagaimana pendapat yang dikuatkan sebagian ulama, alasannya bahwa perhatian Syari’ (Allah) terhadap kesempurnaan rukuk dan sujud adalah di atas perhatian-Nya terhadap berdiri dengan bukti bahwa rukun berdiri menjadi gugur (tidak wajib) dalam shalat sunnah dan tidak demikian halnya rukuk dan sujud (tetap wajib dalam shalat sunnah),” (Al-Haitami, 1357 H/1983 M: II/20-23). []

 

KH Ahmad Asyhar Shafwan, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur.

Nasaruddin Umar: Membaca Trend Globalisasi (25) Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Akomodatif tetapi Kritis

Membaca Trend Globalisasi (25)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Akomodatif tetapi Kritis

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Salah satu kekuatan ajaran Islam ialah mudah beradaptasi dan mengakomodir (tawaquf) dengan nilai-nilai lain tetapi tetap kritis. Tawaquf artinya berhenti mempersoalkan suatu masalah dengan cara mengambil salah satu opsi yang terbaik di antara berbagai opsi yang ada, meskipun opsi itu belum memuaskan semua pihak. Tawaquf juga berarti mengintegrasikan unsur-unsur kebenaran yang ada di dalam berbagai opsi lalu ditetapkan sebagai pegangan sementara. Jika pegangan itu sudah terbukti mendatangkan keharmonisan berbagai pihak maka pegangan ini bisa menjadi permanen dan legitimed. Tawaquf bisa menjadi jalan keluar terhadap sebuah masalah krusial yang terjadi di dalam masyarakat. Taqauf dalam Islam harus disertai dengan kriteria dan diterapkan secara kritis. Tawaquf tanpa kritis bisa menjebak kita ke dalam sikap sinkretisme, bid'ah, dan khurafat. Akan tetapi terlalu kritis dan menekankan keunggulan identitas bisa menyebabkan penolakan dan resistensi nilai-nilai lokal.

 

Sinkretisme ialah penggabungan beberapa nilai-nilai dari luar dengan nilai-nilai Islam yang selama ini dipegang. Sinkretisme yang ditekankan di dalam tulisan ini ialah sinkretisme agama, yaitu penggabungan beberapa paham atau aliran agama atau kepercayaan, diramu menjadi satu kesatuan dan bekerja sebagai suatu sistem nilai religious baru pada diri seseorang atau suatu masyarakat. Mungkin saja sinkretisme itu penggabungan satu atau beberapa agama sekaligus, sehingga tampak adanya sintesa antara suatu kelompok ajaran dan kelompok ajaran agama lain. Contohnya penggabungan antara ajaran Islam dengan aliran atau ajaran yang tidak sejalan dengan doktrin Islam sebagai agama tauhid. Contoh sinkretisme antara lain ialah gnosticisme yang mencampurkan antara filsafat Yunani, agama Yahudi dan agama Kristen di Eropa dan Amerika Utara. Ada juga aliran Buddha Mahayana yang merupakan pencampuran antara ajaran agama Budha dengan Hindu pemuja Dewa Syiwa. Dalam Islam praktek tarekat dan amalan tasawuf sering juga dituding mengakomodasi praktek sinkretisme karena sering dijumpai adanya kemiripan dengan praktik, misalnya metode meditasi sangat dekat dengan metode tafakkur dan tadzakkur.

 

Islam bukan sistem ideologi yang bisa dibentuk berdasarkan persepakatan sang users atau stekehorders. Islam yang oleh pemeluknya diyakini dari Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Mutlak, sehingga kelompok agama tertentu, khususnya agama-agama anak-anak cucu Nabi Ibrahim, yang biasa disebut Abrahamic Religions. Agama-agama ini mempertahankan orisinalitas ajaran agamanya karena mereka sangat yakin agama ini bukan ciptaan manusia tetapi turun dari langit, melalui nabi atau rasul, dan lebih khusus lagu memiliki kitab suci. Apa yang tertera di dalam kitab suci begitulah adanya sebuah agama, tidak perlu diotak-atik lagi.

 

Dalam Islam, sinkretisme ajaran bisa berimplikasi syirik, yaitu penyekutuan terhadap Tuhan. Sinkretisme bisa juga dianggap sebagai sebuah bid'ah dan khurafat. Seorang muslim tidak bisa mencampur ajaran agamanya dengan agama lain. Karena itu, ada sejumlah agama yang dipandang sebagai agama abal-abal, karena dimensi keislamannya tidak lagi utuh tetapi sudah mengakomodasi sejumlah praktek dan ajaran dari agama lain. Cotonya, agama Syik dan agama Bahai, meskipun terdapat persamaan tertentu bahkan diduga unsur persamaan itu adalah memang berasal dari ajaran Islam tetapi dipadukan dengan ajaran agama lain, sehingga Islam tidak mengakuinya sebagai agama Islam. []

 

DETIK, 01 September 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Fenomena Ustadz Tanpa Mazhab

Tanya: bolehkah beragama tanpa mazhab?

Jawab: tidak boleh.

 

Memang ada orang yang beragama terkesan tidak bermazhab, tapi sejatinya mereka bermazhab. Hanya saja mereka tidak mampu menjelaskan ke-bermazhaban-nya karena tidak pernah ngaji (belajar) secara serius soal rincian ilmiah cara beragama.

 

Mereka shalat pakai mazhab, puasa pakai mazhab, haji pakai mazhab, dan seterusnya.

 

Ketika ditanya ikut mazhab siapa, mereka tidak bisa menjawab. Inilah yang disebut sebagai orang awam dalam ilmu-ilmu agama.

 

Salahkah mereka? Tidak. Selama menjalankan semua itu untuk diri sendiri, maka mereka tidak bersalah. Meski demikian, seharusnya setiap muslim tahu dari siapa (imam mazhab) dia mengambil ilmu urusan agamanya; mengikuti mazhab siapa. Muslim model ini adalah sebagian besar.

 

Muslim model begini tidak boleh jadi seperti ustadz, kiai, ulama, atau tokoh agama. Karena, untuk menjadi tokoh agama yang dijadikan rujukan oleh masyakarat, orang harus mengerti soal bermazhab dalam beragama. Tokoh agama harus dapat menjelaskan dengan rinci soal metodologi dan dasar-dasar bermazhab. Jika tidak, sebaiknya jadi pendengar saja, jangan ceramah.

 

Mazhab dalam Islam dibangun berdasarkan akumulasi pemikiran dari generasi ke generasi. Dimulai dari guru utamanya, yaitu Nabi Muhammad SAW, para sahabat, tabi‘in, tabi‘it tabiin, ulama mazhab dan seterusnya, sampai generasi sekarang ini. Jadi, tidak bisa anda beragama kemudian mengaku guru anda adalah Nabi dan para sahabatnya secara langsung. Apalagi kemudian ceramah ke sana ke mari.

 

Para ulama sepakat akan pentingnya bermazhab dalam beragama. Sebagian mereka bahkan menganggap beragama tanpa bermazhab adalah kemungkaran.

 

Dalam Kitab Aqdul Jayyid fi Ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid, hal. 14, Syah Waliyullah ad-Dahlawi al-Hanafi (w. 1176 H.) menyatakan, “Ketahuilah bahwa bermazhab (pada salah satu dari empat mazhab) adalah kebaikan yang besar. Meninggalkan mazhab adalah kerusakan (mafsadah) yang fatal.”

 

Pernyataannya ini didasari oleh beberapa alasan:

 

1. Semua ulama sepakat bahwa untuk mengetahui syariat harus berpegang teguh pada pendapat generasi salaf (Nabi dan sahabat). Generasi tabi‘in berpegang teguh pada para sahabat. Generasi tabi‘it tabi‘in berpegang teguh pada para tabi‘in. Demikian seterusnya: setiap generasi (ulama) berpegang teguh pada generasi sebelumnya. Ini masuk akal karena syariat tidak dapat diketahui kecuali dengan jalan menukil (naql) dan berpikir menggali hukum (istinbath).

 

Tradisi menukil (naql) tidak bisa dilakukan kecuali satu generasi (ulama) menukil dari generasi sebelumnya (ittishal). Dalam berpikir mencari keputusan hukum (istinbath), mereka tidak bisa mengabaikan mazhab-mazhab yang sudah ada sebelumya. Ilmu-ilmu seperti nahwu, sharf, dan lain-lain tidak akan dapat dipahami jika tidak memahaminya melalui ahlinya.

 

2. Rasulullah SAW bersabda, “Ikutilah golongan yang paling besar (as-sawād al-a‘zham).” Setelah aku mempelajari berbagai mazhab yang benar, saya menemukan bahwa empat mazhab adalah golongan yang paling besar. Mengikuti empat mazhab berarti mengikut golongan paling besar.

 

3. Karena zaman telah jauh dari masa awal Islam, maka banyak ulama palsu yang terlalu berani berfatwa tanpa didasari kemampuan menggali hukum dengan baik dan benar. Banyak amanat keilmuan yang ditinggalkan oleh mereka, dan mereka berani mengutip pendapat generasi salaf tanpa dipikirkan. Mereka mengutipnya lebih didasari oleh hawa nafsu belaka.

 

Ayat-ayat Al-Quran dan As-Sunnah langsung dirujuk. Sementara mereka tidak memiliki otoritas keilmuan untuk istinbath. Mereka terlalu jauh dibanding para ulama yang benar-benar memiliki otoritas keilmuan dan selalu berpegang teguh pada amanat ilmiah.

 

Kenyataan ini persis dengan apa yang dikatakan oleh Umar bin Khattab, “Islam akan hancur oleh perdebatan orang-orang yang bodoh terhadap Al-Qur‘an.” Ibnu Mas‘ud RA juga berkata, “Jika kamu ingin mengikuti, ikutilah orang (ulama) terdahulu (yang memegang teguh amanah ilmu pengetahuan).” Wallahu alam. []

 

KH Taufik Damas Lc, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta

Senin, 28 Desember 2020

(Do'a of the Day) 13 Jumadil Awwal 1442H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Allaahumma innii as-aluka khairahaa wa khaira maa fiihaa wa khaira maa ursilat bihi, wa a'uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiiha wa syarri maa ursilat bihi.

 

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan angin ini, kebaikan yang terkandung padanya dan kebaikan yang didatangkan olehnya. Aku berlindung juga kepada-Mu dari kejahatannya, kejahatan yang dikandung padanya dan kejahatan yang didatangkan olehnya.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 7, Bab 6.

Alissa Wahid: Ibu Bangsa

Ibu Bangsa

Oleh: Alissa Wahid

 

Dalam forum British Muslim Conference 2020, mantan Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik menceritakan kesan pertamanya akan kehidupan kaum Muslim di Indonesia. Malik tercengang menyaksikan perempuan-perempuan berjilbab lalu lalang mengendarai sepeda motornya di berbagai kota.

Saat menyaksikan tilawah Al Quran dilantunkan oleh seorang perempuan Muslim dalam peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Malik kembali merevisi pandangan umum masyarakat Barat bahwa perempuan Muslim tidak bisa hadir dalam panggung-panggung publik.

 

Ini mengingatkan saya pada rombongan pertukaran mahasiswa dari Amerika Serikat beberapa tahun lalu yang mengunjungi Fatayat NU dan Nasyiatul Aisyiah, lalu berefleksi bahwa perempuan-perempuan Muslim di Indonesia ternyata hadir penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Berbeda dengan stereotip yang mereka miliki sebelumnya tentang perempuan dalam masyarakat mayoritas Muslim.

 

Bagi saya dan barangkali seluruh bangsa Indonesia, ini fenomena keseharian, sehingga saya tidak pernah membayangkan bahwa ini adalah sesuatu yang istimewa. Jelas, tradisi hadir bermasyarakat ini bukanlah hal baru di bumi Nusantara.

 

Kita mengenal Laksamana Keumalahayati sebagai pemimpin armada kapal perang Aceh di abad ke-17. Ada pula jejak Dewi Sartika, Kartini, Nyi Ageng Serang, Rohana Kudus, dan banyak perempuan Indonesia yang kita akui kepeloporan dan kepemimpinannya di ruang publik.

 

Di dalam kalangan masyarakat Muslim yang sering dituduh menempatkan perempuan ”di ruang dalam” pun, Indonesia mencatatkan tradisi yang berbeda. Setidaknya di acara-acara Nahdlatul Ulama, saya selalu menyaksikan pembagian tempat duduk yang sebaris setara antara bagian hadirin dan hadirat. Area peserta perempuan tidak diletakkan di belakang, tetapi di samping peserta laki-laki.

 

Tahun 2019 dalam acara konferensi besar Silaturahmi Bu Nyai Nusantara, saya menyaksikan doa dibacakan oleh Nyai Sesepuh, sedangkan para hadirin kiai dan tokoh laki-laki mengamini dengan penuh khidmat. Begitu pun dalam berbagai acara lainnya. Tidak tampak sentimen bahwa laki-laki harus lebih berkuasa atas perempuan.

 

Sejak kecil saya menyaksikan para Nyai tidak hanya mengurus rumah tangga sang Kiai, tetapi aktif mengelola pondok-pondok pesantren dengan ratusan sampai ribuan santri mukim. Para Nyai ini juga sibuk memberikan pengajian di berbagai tempat terbuka serta mengembangkan berbagai inisiatif di dalam maupun luar pondok pesantren.

 

Nyai Khoiriyah, putri Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, bahkan mendirikan dan memimpin pondok pesantrennya sendiri setelah berpengalaman mendirikan madrasah perempuan di Mekkah.

 

Lahir dan besar di keluarga besar KH Wahid Hasyim membuat saya tidak pernah tahu persoalan ketidakadilan jender sampai saya berkenalan dengan terminologi tersebut di bangku kuliah di Fakultas Psikologi UGM.

 

Ini karena para perempuan dalam keluarga ini sangat aktif dalam kehidupan masyarakat dan dihormati sebagai manusia yang utuh dengan semua potensinya. Peran para laki-laki dalam keluarga ini juga cukup terasa di dalam rumah tangga, sehingga kesetaraan terjadi bukan hanya dalam peran publik, tetapi juga ruang domestik.

 

Nenek, Nyai Solichah Wahid Hasyim, adalah seorang politisi yang berpengaruh di DPR RI dan dihormati para kiai. Beliau juga memimpin Muslimat NU mengelola berbagai program pelayanan masyarakat seperti Balai Kesehatan Ibu Anak, TK dan PAUD, serta majelis taklim di seluruh Indonesia. Begitu juga Ibunda Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid yang tidak pernah berhenti bekerja di berbagai ruang publik.

 

Apakah semua ini menandakan bahwa ruang bagi perempuan dan keadilan jender sudah terwujud ideal di Indonesia? Tentu saja tidak. Faktanya, masih banyak praktik yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih lemah dan tidak setara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

 

Ini semakin dipersulit dengan meningkatnya ultrakonservatisme agama dalam masyarakat, seperti maraknya praktik nikah siri yang terlindungi oleh negara.

 

Akses terhadap pendidikan belum juga seimbang sehingga banyak perempuan tidak dapat mengembangkan potensi diri secara maksimal. Perkawinan anak masih marak terjadi. Angka kematian ibu juga masih sangat tinggi. Kekerasan terhadap perempuan meningkat terus, sedangkan perlindungan masih minimal. Bahkan, upaya penguatan perlindungan terhadap perempuan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pun masih diganjal oleh DPR.

 

Aspirasi perempuan belum sebanding dengan aspirasi laki-laki dalam pengembangan kebijakan, program, dan layanan masyarakat. Menariknya, cara pandang serupa menjadi pemicu dilaksanakannya Kongres Perempuan Indonesia beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda tahun 1928. Di tanggal 22 Desember itu, 600 perempuan dari berbagai perhimpunan di Nusantara berkumpul. Dengan serius, mereka membincangkan upaya meningkatkan derajat perempuan dan upaya meningkatkan kiprah perempuan dalam gerakan bangsa masa itu.

 

Tanggal ini kemudian ditetapkan Bung Karno sebagai Hari Ibu, yang menimbulkan diskursus sampai saat ini.

 

Sebagian kaum intelektual dan pegiat gerakan keadilan jender menolak istilah Hari Ibu tersebut karena lebih dekat dengan istilah Mother’s Day, yang menjadi hari penghargaan kepada ibu biologis kita. Walaupun peran ibu biologis diamini sebagai sebuah peran yang fundamental, penyebutan Hari Ibu dicemaskan menimbulkan pemaknaan yang menyempit dalam konteks peran domestik.

 

Padahal, tanggal 22 Desember berasal dari semangat khidmat berbangsa, di mana para perempuan menyelami peran dan sumbangsihnya bagi bangsa dan negara Indonesia, bukan hanya bagi anak-anaknya di rumah.

 

Di zaman ketika secara global kepemimpinan perempuan menemukan momentumnya, kita perlu memaknai ulang Hari Ibu. Bukan hanya sebatas Hari Ibu dalam peran keluarga, tetapi sebagai Hari Ibu Bangsa, yang merawat anak-anak bangsa dan kehidupan bangsa. Dengan penghargaan ini, niscaya khidmah perempuan akan makin kuat.

 

Selamat Hari Ibu Bangsa. []

 

KOMPAS, 20 Desember 2020

Kiai Bisri Syansuri tentang Demokrasi, Pancasila, dan Arus Utama Aswaja

Pidato-pidato Rais 'Aam PBNU, KH Abdul Wahab Chasbullah telah dibukukan dengan baik oleh Abdul Mun'im DZ, dalam buku Kaidah Berpolitik dan Bernegara.

 

Bagaimana dengan pidato Rais 'Aam selepasnya, yaitu KH Bisri Syansuri? Hingga saat ini penulis belum menemukan. Tulisan ini sekaligus harapan agar secepatnya pidato Kiai Bisri lekas ditemukan, dan kemudian dibukukan.

 

Memang, pidato Kiai Bisri Syansuri di hadapan muktamrin sudah ada. Ketika itu, sebagai Wakil Rais 'Aam beliau diminta oleh Rais 'Aam KH Abdul Wahab Chasbullah, untuk berpidato mewakili Rais 'Aam.

 

Terkait posisi pidato ini, Kiai Saifuddin Zuhri dalam buku Mbah Wahab Chasbullah Kiai Nasionalis Pendiri NU menyatakan:

 

Menjelang Muktamar ke-25 di Surabaya pada tanggal 20-25 Desember 1971, Kiai Wahab menyerahkan acara Khutbatul Iftitah (Pidato Pembukaan Muktamar yang lazim dilakukan oleh Rais 'Aam sendiri pada tiap-tiap pembukaan muktamar) kepada KH Bisri Syansuri selalu wakilnya. Hal ini sangat tidak memungkinkan untuk beliau kerjakan sendiri karena penglihatan beliau yang tidak dapat membaca teks Khutbatul Iftitah.

 

Inilah khutbatul iftitah terakhir Kiai Wahab selaku Rais 'Aam Partai Nahdlatul Ulama, suatu pidato terakhir yang diserahkan penyusunan dan pembacaannya kepada Wakil Rais 'Aam, KH Bisri Syansuri, yang isinya disetujui seluruhnya oleh Kiai Wahab serta dipertanggungjawabkan olehnya.

 

Pidato ini dimuat dalam empat belas halaman. Ada beberapa ayat Qur'an yang disitir Kiai Bisri, dan ditafsirkan. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengutip pandangan Kiai Bisri tentang Pemilu, Demokrasi, Pancasila, dan Pengarusutamaan Aswaja.

 

Tentang posisi dan urgensi pemilu, Kiai Bisri berkata, "...Suatu proyek dan prasarana demokrasi yang bersifat nasional yang memang diperintahkan oleh Syara' Islam, maka Partai Nahdlatul Ulama merasa wajib memprioritaskan pemilihan umum daripada bermuktamar. Wajib mendahulukan kepentingan yang lebih umum dan bersifat nasional, mengesampingkan buat sementara kepentingan yang bersifat golongan..."

 

Tentang pengokohan Pancasila dan Demokrasi, Kiai Bisri berkata,"...ke dalam usaha yang lebih fundamental lagi, yakni menegakkan serta mengokohkan Pancasila dalam praktik kehidupan sehari-hari bagi bangsa dan negara Republik Indonesia sebagai bangsa dan negara yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sudah barang tentu, cara memanfaatkannya dapat ditempuh serta dituangkan dalam media-media dakwah amar makruf nahi munkar, dalam jalur politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan dan jalan lain yang bermanfaat, dengan menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, perikemanusiaan dan keadilan sosial sebagaimana diajarkan oleh Pancasila sendiri."

 

Dan tentang bahwa yang utama itu adalah aqidah dan himmah (cita-cita) Ahlussunah wal Jamaah, Kiai Bisri menyatakan,"...Kadang-kadang, karena kita terlampau asyik, dan ghirah kita kepada bidang politik dan ekonomi sangat besar, kita sering mengesampingkan norma-norma Ahlussunnah wal Jamaah.

 

Tidak bisa disangkal bahwa urusan politik dan ekonomi memanglah penting dalam mengatur tata hidup kita bernegara dan bermasyarakat; tetapi norma-norma aqidah dan syariah adalah lebih mutlak, karena justru Islam meletakkan aqidah dan syariah untuk melandasi pekerjaan-pekerjaan politik, ekonomi, dan sebagainya, agar sehat dan bermanfaat bagi umat manusia pada umumnya.”

 

Demikian beberapa kutipan Khutbah Iftitah pada Muktamar NU ke-25 di Surabaya (20-25 Desember 1971) yang disusun dan dibaca oleh Wakil Rais 'Aam PBNU KH Bisri Syansuri, yang isinya disetujui oleh Rais 'Aam PBNU KH Abdul Wahab Chasbullah.

 

Sebagaimana diketahui, Muktamar ke-25 NU di Surabaya pada 20-25 Desember 1971 adalah muktamar terakhir yang diikuti oleh KH Abdul Wahab Chasbullah. Sebanyak 25 kali muktamar NU, KH Abdul Wahab Chasbullah selalu hadir, tanpa pernah absen.

 

Kiai Wahab Chasbullah wafat pada Rabu, 29 Desember 1971 di kediamannya, Pesantren Tambakberas Jombang, empat hari setelah Muktamar. Dan pada tanggal dan tahun itu pula, agar tak ada kekosongan jabatan Rais 'Aam, KH Bisri Syansuri diikrar baiat sebagai Rais 'Aam oleh perwakilan PBNU, yaitu KH Idham Chalid, KH Saifuddin Zuhri, dan Nuddin Lubis. []

 

Ustadz Yusuf Suharto, Peneliti Aliran pada Aswaja NU Center PWNU Jatim

BamSoet: Mewujudkan Persepsi Positif Negara dari Sukses Vaksinasi

Mewujudkan Persepsi Positif Negara dari Sukses Vaksinasi

Oleh: Bambang Soesatyo


SUKSES vaksinasi Corona bagi minimal 70 persen dari total penduduk Indonesia akan mengubah persepsi tentang potensi ancaman Covid-19 di Indonesia. Dari persepsi negatif karena tingginya ancaman, akan berbalik menjadi persepsi positif berkat terwujudnya kekebalan komunitas atau herd immunity dari vaksinasi Corona yang mencapai target.


Terbentuknya persepsi positif karena minimnya ancaman penularan Covid-19 akan mendorong pemulihan pada semua aspek kehidupan. Tentu saja, di tengah perekonomian yang berselimut resesi sekarang ini, akselerasi pemulihan bisa dilakukan.


Mesin-mesin perekonomian yang bisa bekerja maksimal akan menarik kembali komunitas pekerja yang dirumahkan atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Juga karena ancaman Covid-19 telah direduksi sedemikian rupa, anak-anak serta remaja bisa kembali beraktivitas di sekolah maupun di kampus.


Target besar dan strategis inilah yang dibidik pemerintah ketika akhirnya sampai pada keputusan untuk tidak setengah-setengah dalam melakukan vaksinasi Corona. Sebagaimana telah diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo, vaksinasi Corona tidak akan menerapkan rencana skema subsidi dan skema mandiri. Oleh negara, seluruh rakyat Indonesia diberi hak mendapatkan vaksinasi, tanpa dipungut biaya karena biaya vaksinasi ditanggung oleh negara.


Pemerintah telah berkeputusan untuk menggunakan sisa anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membiayai vaksinasi. Dari total anggaran Rp695,2 triliun yang dikelola PEN, sudah terserap Rp 481,61 triliun atau 69,3 persen. Sisanya diperkirakan tidak akan terserap hingga akhir 2020, dan karena itu digunakan untuk membiayai vaksinasi corona pada tahun mendatang.


Keputusan ini solutif dan progresif. Sudah menjadi kalkulasi sejumlah kalangan bahwa rencana vaksinasi dengan skema subsidi dan skema mandiri kurang produktif, bahkan bisa saja sarat masalah. Karena bergantung pada kondisi keuangan setiap pribadi atau keluarga di masa pandemi dan resesi ekonomi sekarang, vaksinasi skema mandiri pasti berjalan lamban, memakan waktu dan juga menjadi ribet karena faktor eror di tahap penyimpanan serta distribusi vaksin. Belum lagi faktor risiko penyimpangan, seperti spekulasi dan permainan harga.


Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, target untuk segera mewujudkan persepsi positif dari vaksinasi skema mandiri menjadi tidak mudah. Banyak orang akan menunda-nunda vaksinasi dengan alasan belum punya dana untuk membeli vaksin. Akibatnya justru bisa fatal, karena ketersediaan vaksin malah tidak menyelesaikan masalah.


Ketika banyak orang menunda-nunda vaksinasi, potensi lonjakan kasus Covid-19 tetap terbuka. Lonjakan kasus Covid-19 yang tidak berkesudahan tak hanya membentuk persepsi negatif, tetapi juga terus melipatgandakan kerugian negara dan masyarakat pada umumnya.


Kerugian masyarakat akibat pandemi Covid-19 sangat besar dan bisa dibaca dari berbagai aspek. Misalnya, jutaan pekerja kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Begitu juga kerugian negara. Tahun 2020 ini misalnya, pemerintah kehilangan penerimaan dari pajak sampai tak kurang dari Rp 500 triliun.


Ambruknya aktivitas perekonomian menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar pajak. Dari sektor pariwisata, potensi penerimaan yang mencapai enam miliar dolar AS hilang begitu saja. Kalau negara tidak segera mengambil langkah-langkah luar biasa untuk meminimalisir ancaman Covid-19, nilai kerugian masyarakat dan negara akan terus berlipatganda di tahun-tahun mendatang. Dan, tentu saja akibatnya adalah menghadirkan penderitaan banyak orang.


Karena itu, keputusan pemerintah menanggung semua beban pembiayaan vaksinasi Corona layak disebut solutif dan progresif. Keputusan populis itu menjadi kekuatan negara untuk membalikan persepsi tentang ancaman penularan Covid-19 di dalam negeri.


Semua institusi negara, baik kementerian, lembaga dan semua pemerintah daerah, wajib mengamankan keputusan ini, agar pada waktunya nanti vaksinasi corona oleh negara tepat guna dan tepat sasaran. Ketika semua warga negara diberi hak untuk mendapatkan dan menerima suntikan vaksin Corona tanpa biaya, langkah progresif ini harus dipahami sebagai upaya nyata Indonesia mewujudkan kekebalan komunitas. Bukankah banyak negara juga menempuh langkah yang sama untuk membangun persepsi positif itu?


Kalau diterjemahkan lebih komprehensif, keputusan pemerintah memberi hak vaksinasi kepada seluruh rakyat itu memuat ragam pesan. Ketika nanti vaksinasi berjalan sesuai rencana, pemulihan pada semua aspek kehidupan bisa segera dimulai, termasuk akselerasi pemulihan ekonomi dari resesi.


Pelaku bisnis dan industri bisa mulai menyusun rencana menghidupkan mesin-mesin produksi, termasuk rencana memanggil kembali komunitas pekerja yang dirumahkan atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja). Tidak kalah pentingnya adalah pesan kepada sektor pendidikan untuk mempersiapkan kembalinya anak-anak serta remaja beraktivitas di sekolah dan di kampus.


Juga dari vaksinasi yang sukses, destinasi wisata yang kini lengang punya alasan dan keberanian untuk melakukan promosi. Begitu juga jasa perhotelan yang kini tingkat huniannya nyaris nol persen bisa bersiap-siap. Pemerintah daerah Provinsi Bali, misalnya, bisa mengambil inisiatif dengan semua pelaku bisnis pariwisata, termasuk maskapai peberbangan, untuk melakukan promosi bersama. Dengan ancaman Covid-19 yang sangat minimal, diyakini bahwa baik wisatawan asing maupun lokal tidak akan takut lagi datang ke Bali.


Inisiatif serupa bisa ditempuh pemerintah daerah lain yang mengandalkan obyek wisata di daerahnya masing-masing.


Kini, yang diharapkan masyarakat adalah kerja cepat Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19 dan manajemen PT Bio Farma merampungkan program kerja masing-masing, utamanya terkait produksi dan pengadaan vaksin, serta program vaksinasi corona itu sendiri. Agar masyarakat mendapatkan informasi dan pembahaman yang benar, semua rencana program vaksinasi itu hendaknya selalu disosialisasikan di ruang publik. Kementerian Kesehatan bersama seluruh jajaran Dinas Kesehatan di semua provinsi diharapkan semakin aktif berbagi informasi kepada masyarakat
.


Masyarakat sangat ingin mengetahui rencana program vaksinasi yang dirancang pemerintah. Khususnya tentang jadwal, tempat atau fasilitas kesehatan yang resmi ditunjuk hingga tata cara mendapatkan hak vaksinasi itu. Antusiasme masyarakat itu sebaiknya didukung dengan informasi yang benar dan akurat dari pemerintah.


Tak kalah pentingnya adalah respons dan kesigapan semua pemerintah daerah menyosialisasikan informasi tentang vaksinasi gratis ini kepada masyarakat di daerahnya masing-masing hingga ke level rukun tetangga (RT), termasuk warga pedesaan. Masyarakat harus tahu tentang bebas biaya vaksinasi sebagai hak setiap individu, guna mencegah penipuan atau pungutan liar.
[]

 

SINDONEWS, 19 Desember 2020 - 11:12 WIB

Bambang Soesatyo | Ketua MPR Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia

(Ngaji of he Day) Keharaman Stigma dan Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas

Dalam perspektif Islam, penyandang disabilitas identik dengan istilah dzawil âhât, dzawil ihtiyaj al-khasṣah atau dzawil a’zâr: orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah dengan demikian penyandang disabilitas harus didiskriminasi atau dikucilkan?

 

Tentu tidak, karena penyandang disabilitas juga manusia yang mempunyai hak yang sama untuk bermasyarakat dan bergaul dengan semua orang. Apalagi bila dilihat dari sudut pandang Islam, manusia yang paling mulia di hadapan Allah adalah yang paling bertakwa, seperti ditegaskan dalam firman-Nya berikut:

 

يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ.

 

“Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. Al-Ḥujurât/49: 13)

 

Dalam haditst Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan:

 

إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَشَارَ بِأَصَابِعِهِ إِلَى صَدْرِهِ (رواه مسلم)

 

“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kamu sekalian, tetapi Allah melihat kepada hati kamu sekalian Rasulullah menujuk ke dadanya” (HR. Muslim)

 

Oleh sebab itu, stigma terhadap penyandang disabilitas sebagai kutukan dan penderitanya adalah orang-orang yang terkutuk harus segera dihentikan. Sebaliknya kita perlu menyebarkan pandangan yang positif, yang membuka wawasan masyarakat agar mau menumbuhkan penghormatan dan empati terhadap penyandang disabilitas. Dalam hal ini, kita harus menghindari prasangka buruk (su’udh dhann) kepada penyandang disabilitas. Allah SWT berfirman:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ.

 

Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah banyak prasangka, karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa." (QS. Al-Ḥujurât/49: 12)

 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW. bersabda:

 

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ (متفق عليه)

 

Jauhkan dirimu dari prasangka, karena prasangka adalah perkataan yang paling bohong” (HR.Bukhari Muslim)

 

Bahkan, terhadap orang yang jelas menyimpang, caci maki tidak boleh dilakukan. Dalam menafsirkan firman Allah SWT., “lâ yaskhar qawmun min qawmin”, Syaikh Ibn Zaid berkata:

 

لاَ يَسْخَرْ مَنْ سَتَرَ اللهُ عَلَيْهِ ذُنُوْبَهُ مِمَنْ كَشَفَهُ اللهُ، فَلَعَلَّ إِظْهَارُ ذُنُوْبِهِ فِي الدُّنْيَا خَيْرٌ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ.

 

“Janganlah orang yang telah ditutupi dosanya oleh Allah SWT.. Mengolok-olok orang yang telah dibuka dosanya oleh Allah SWT boleh jadi terbukanya dosanya di dunia lebih baik baginya daripada terbuka dosanya di akhirat” (Al-Qurthubi, Al-Jami` li Ahkami Al-Quran, Tahqiq Hisyam Samir Al-Bukhori, [Rayadh: Dar `Alami Al-Kutub, 1423 H/ 2003 M], vol. XVI, hal. 325).

 

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan:

 

مَنْ عَيَّرَ أَخَاهُ بِذَنْبٍ لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَعْمَلَهُ (أخرجه الترمذي)

 

Barang siapa yang mencerca saudaranya sebab suatu dosa, maka dia tidak akan mati sehingga dia melakukan dosa tersebut (HR. Tirmidzi).

 

Bila kepada yang berdosa saja kita dilarang merendahkan, apalagi kepada orang-orang yang sekadar berbeda kemampuan secara fisik. Hal ini menunjukkan penghormatan Islam yang tinggi terhadap manusia tanpa memandang dari segi keanekaragaman kemampuan atau keterbatasan fisik. Setiap manusia pada dasarnya setara, dan memiliki hak-hak yang setara. Standar kemuliaan dalam Islam adalah ketakwaan, bukan kemampuan fisik atau mental. []

 

Sumber: NU Online