Senin, 30 September 2019

Gus Dur: Konfigurasi Politik Setelah PEMILU


Konfigurasi Politik Setelah PEMILU
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Di sebagian besar daerah pemilu legislatif tahun 2004 telah berlangsung. Pada saat ini KPU tengah menggunakan teknologi informasi (TI) di Hotel Borobudur, Jakarta untuk melakukan tabulasi hasil-hasilnya yang menurut Wakil Ketua KPU DR. Ramlan Surbakti hanya bersifat uji coba, karena hasil tabulasi resmi hanya akan dilakukan berdasarkan laporan-laporan manual, sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pernyataan penggunaan TI, sebuah proses yang memakan biaya 200 miliar rupiah itu, hanya bersifat uji coba berarti sebuah pemborosan luar biasa, yang diakibatkan oleh  tingginya korupsi oleh KPU itu sendiri. Karena itu penulis dan kawan-kawan mengkritik kinerja KPU dan meminta penggantian pimpinan KPU dengan segera, yang oleh Megawati Soekarnoputri dianggap sebagai “memperolok-olok KPU”.  Penulis telah menjawab hal itu, dengan menyatakan bahwa kritik itu serius karena didukung dengan fakta-fakta yang ada dan tidak bermain-main. Dengan tidak boleh komentar apapun, menandakan bahwa pemerintah sendiri dibuat bingung oleh KPU.

Ketika penulis dan kawan-kawan meminta Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin meminta maaf kepada bangsa ini, karena kerja KPU yang dipimpinnya tidak karuan maka dengan muka kusam ia meminta maaf kepada bangsa ini, namun ia tidak berbicara mengenai permintaan agar mundur dari jabatannya itu. Namun Megawati Soekarnoputri tetap tidak meminta maaf kepada bangsa ini karena pelaksanaan pemilu legislatif yang kacau balau. Seperti jutaan orang yang seharusnya menjadi pemilih, tidak menerima surat panggilan memilih; sehingga mereka tidak dapat memilih pilihan mereka. Ditambah begitu banyak orang yang tidak berhak memilih, seperti anak-anak dibawah umur dan orang-orang yang sudah meninggal dunia, ternyata mendapat surat panggilan.

Kejadian-kejadian tragis seperti ini, disertai pula oleh cara-cara menghitung dan melakukan tabulasi yang acak-acakan, pada akhirnya membuat penulis dan kawan-kawan terpaksa membuat kriteria bagi pengumuman KPU akan hasil-hasil pemilu legislatif tahun 2004. Kriteria itu akan menentukan diterima atau ditolaknya hasil tersebut oleh sebagian dari 24 parpol peserta pemilu, pada tanggal 26 April 2004 yang akan datang. Ini adalah akibat dari telah tercapai titik nadir dalam kehidupan politik kita, dan merupakan krisis politik yang terbesar sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh mendiang Presiden Soekarno. Karenanya, dibalik ketenangan yang kita lihat saat ini, ada sebuah proses besar yang tengah berjalan luar biasa, dan anehnya tidak memperoleh responsi terbuka dari pemerintah.

Dalam kesunyian yang mencekam pada proses menentukan kehidupan bangsa ini, penulis bertanya; akan benar-benar demokratiskah hidup bangsa ini atau tidak? Sudah tentu kita harus melihat betapa besarnya resistensi (perlawanan) dari kemapanan yang ada. Terlihat dalam proses demokratisasi kehidupan bangsa ini, ada beberapa pihak luar negeri yang turut serta. Seperti yang dinyatakan mengenai proyeksi hasil pemilu kita, serta yang menyatakan bahwa pemilu legislatif kita tahun ini 80-85% bersih dan demokratis. Kesimpulan itu ditolak oleh CETRO di bawah pimpinan para pejuang demokrasi di negeri kita. Bernarkah “orang luar” lebih tau dari kita sendiri sebagai bangsa akan jalannya pemilu legislatif tahun 2004 di negeri ini?

Sebuah kenyataan lain perlu juga kita perhatikan adalah adanya kenyataan bahwa politik aliran tetap mendominasi kehidupan politik kita. Seperti perolehan suara PDI Perjuangan, terlepas dari tuduhan melakukan money politic, menampilkan diri sebagai perwakilan kaum nasionalis yang berarti nasionalisme masih menjadi kekuatan politik di negeri ini. Demikian pula, golongan Islam, masih diyakini oleh diktomi tradisionalisme (yang diperlihatkan oleh sebagian pemilih dari kalangan NU/PKB),  dan pihak modernis (diwakili terutama oleh pemunculan pendatang baru seperti PKS). Pihak ketiga adalah paham kekaryaan yang diwakili oleh Partai Demokrat dan Golkar, walau terdapat tuduhan berat akan money politic.  Dari fenomena perolehan suara ini, tidak dapat dihindari bahwa terdapat ketidakpastian aliran mana yang dominan dalam kehidupan politik kita. Untuk menebus ketidakpastian tersebut, mau tidak mau, harus ada kerjasama antara dua aliran politik dalam kehidupan kita untuk sementara ini atau mungkin untuk lima tahun mendatang. Kenyataan sejarah ini adalah sesuatu yang harus disadari oleh para pemimpin politik kita. Ketidakmampuan memahami kenyatan sejarah yang demikian gamblang ini, akan menunjukkan kualitas kepemimpinan mereka (dan dengan sendiri para pemimpin aliran-aliran politik kita di masa depan).

Kenyataan sejarah tersebut menurut penulis, adalah sebuah kejujuran dari sebuah proses politik sangat panjang yang dimulai oleh para pendiri negara kita. Apapun itu peran pejuang seperti Soekarno, Hatta, Cipto Mangunkusumo, atau para pemimpin dari angkatan berikut (seperti Panglima Besar Soedirman) dan konfigurasi seperti Djuanda, Leimena, Subhan, M. Natsir dan lain-lain, maupun yang ada sekarang ini, jelas menunjukkan hilangnya politik aliran secara tetap.

Dalam lingkup politik aliran seperti itu, harus dilakukan demokratisasi kehidupan bangsa kita secara sungguh-sungguh. Demokratisasi itu bersandar kepada kedaulatan hukum dan perlakuan sama kepada semua warga negara dihadapan undang-undang, terlepas dari perbedaan asal-usul, agama, bahasa- ibu, satuan etnis, budaya dan daerah mereka. Kita tidak boleh kehilangan kedua hal itu, jika menginginkan bangsa Indonesia yang jaya dan kuat. Dari hal inilah muncul keheranan, mengapa ada pihak-pihak yang tetap dapat menerima KKN di negeri kita, dengan jalan “mengundurkan” proses demokratisasi yang berjalan? Pihak inilah yang harus diperhitungkan, yaitu pihak yang tidak ingin menyaksikan bangsa Indonesia tumbuh kuat, dan menentukan nasib sendiri, serta muncul sebagai salah satu pimpinan dunia yang akan ‘mengganggu’ keseimbangan geo-politis yang telah mapan.

Dari tinjauan di atas menjadi jelas, bahwa perjuangan kita di masa depan terkait dengan 2 hal: tegaknya demokrasi di negeri ini dan pola hubungan internasional seimbang, berdasarkan apa yang diingini Indonesia di masa depan. Perjuangan kita untuk menegakkan kedua hal itu, sangat tergantung cepat atau lambatnya kedua persepsi di atas dipahami orang banyak. Dan juga proses demokratisasi di negeri ini sangat bergantung kepada kemampuan kita menyelesaikan kemelut hasil pemilu legislatif tahun 2004. Tentu saja, ini berarti harus ada cara-cara penyelesaian yang diterima baik oleh pemerintah, KPU dan pihak-pihak yang menentang hasil-hasil pemilu legislatif itu sendiri pada saat ini. Nasib bangsa di kemudian hari akan sangat bergantung kepada kesepakatan yang dicapai oleh pihak-pihak tersebut. Ini adalah sebuah proses politik yang memerlukan kearifan tersendiri dari kita semua sebagai bangsa. Punyakah ia para pemimpin yang memiliki kelas seperti Soekarno dan Hatta, yang  berpikir panjang tentang masa depan bangsa?.

Kesediaan mereka untuk di buang dan bagi Soekarno untuk dipenjara di Sukamiskin (Bandung)  dipadukan dengan kesediaan para pemimpin masyarakat seperti KH. M. Hasyim Asy’ari (Tebu Ireng, Jombang) untuk menetapkan mereka sebagai para pemimpin yang diikuti bangsa ini menuju kemerdekaan, merupakan kenangan mereka bagi kita semua, yang sekarang ini harus mengambil sikap yang jelas tentang apa yang kita ingini di masa depan. Inginkah kita demokrasi tegak di negeri ini dalam waktu tidak lama lagi? Dan inginkah kita berperan di tingkat internasional yang akan mempertinggi martabat bangsa? Memang tidak mudah mewujudkan kedua hal itu dalam kehidupan bangsa kita yang serba kompleks ini, namun mau tidak mau kita harus menjalaninya. Hal itu mudah dikatakan, namun sulit dilaksanakan, bukan? []

Jakarta, 10 April 2004

(Ngaji of the Day) Penggunaan Kata “Tuhan” untuk Allah


Penggunaan Kata “Tuhan” untuk Allah

Sebagian orang saat ini kerap mengoreksi ucapan orang lain yang menggunakan kata “Allah” dan kata “Tuhan” secara bergantian. Mereka yang mengoreksi ini menganggap bahwa penyebutan kata “Tuhan” secara bergantian dengan kata “Allah” memiliki persoalan baik secara akidah maupun secara akhlak.

Masalah ini pernah diangkat dalam tanya-jawab masalah agama yang diampu oleh Almaghfurlah KH M Syafi‘i Hadzami melalui Stasiun Radio Cenderawasih pada awal 1970-an.

Seseorang dari Jakarta Utara yang mengaku awam dalam agama menyatakan bahwa dirinya terganggu dengan ucapan “Tuhan” yang didengarnya dalam ceramah di radio, televisi, majelis taklim, dan khutbah Jumat baik dalam rangka pengajian maupun peringatan hari raya agama yang disampaikan oleh menteri agama ketika itu. Ia kemudian meminta maaf atas keawamannya dan memohon keterangan agama perihal ini.

KH M Syafi‘i Hadzami , salah seorang kiai muda Betawi yang cukup tersohor ketika itu, mengatakan bahwa kata “Allah” berbeda dengan kata lainnya. Lafal jalâlah ini mengandung kekuatan tersendiri sehingga ia menganjurkan umat Islam sedapat mungkin menggunakan kata ini.

“Saya mufakat kalau dalam suatu susuna kata di mana bisa dipergunakan kata ‘Tuhan’ dan kata ‘Allah’, maka kita mengutamakan dan memilih kata ‘Allah’ atau lafzhul jalâlah. Karena lafal ‘Allah’ ini mempunyai i‘jâz dan dapat menggerakkan hati dan jiwa orang mukmin, menjadi takut dan gentar terhadap kehaibatannya.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ

Apabila disebut ‘Allah’, menjadi takutlah hati mereka. bukankah apa yang dinamakan takbir itu lafal ‘Allahu akbar’. Tidak sah lafal takbiratul ihram kalau ‘Allah’-nya diganti dengan ‘Ar-rahmân’, atau Al-jabbâr dan asmaullâh yang lain karena penggantian ini akan dapat menghilangkan i‘jâznya takbir karena keluputan Allah itu,” (Lihat KH M Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1986], jilid VII, halaman 5-6).

Hanya saja, untuk kepentingan praktis komunikasi kita justru perlu menggunakan kata lain, salah satunya kata “Tuhan” dalam konteks bahasa Indonesia. Bahkan pada situasi komunikasi tertentu ketika kita tetap berkukuh mempertahankan kata “Allah”, maka kita menyalahi kaidah dan logika bahasa yang merepotkan, membuat janggal, atau membingungkan lawan bicara.

“Akan tetapi di dalam suatu susunan kata dalam mukhathabah, adakalanya kita tidak bisa menghindarkan kata ‘Tuhan’ itu untuk diucapkan. Seperti kalimat ‘Siapakah Tuhan kita?’ maka dijawab ‘Tuhan kita adalah Allah.’ Dalam bentuk kalimat ini sudah barang tentu tidaklah lurus dari segi bahasa dan makna kalau kita ganti dengan ‘Siapakah Allah kita?’ lalu dijawab ‘Allah kita adalah Allah.’ Lain halnya dengan seruan, ‘Ya Tuhan!’ kita mufakat untuk mengganti dengan ‘Ya Allah.’ Ini pun tidak berarti bahwa kita tidak boleh mengucapkan ‘Ya Tuhanku’ dan ‘Ya Tuhan kami’ karena berapa banyak di dalam kitab suci Al-Quran dihikayatkan doa para anbiya yang mempergunakan ‘Rabbana’ yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa kita menjadi ‘Ya Tuhan kami!’ (Lihat KH M Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1986], jilid VII, halaman 6).

KH M Syafi’i Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999) memberikan sejumlah contoh komunikasi praktis yang terdapat di dalam Al-Quran. Ia menyebutkan tujuh ayat pada surat berbeda terkait penggunaan kata “Tuhan”.

رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Artinya, “Hai Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni dan mengasihi kami, niscaya jadilah kami daripada orang-orang yang merugi,” (Surat Al-A’raf ayat 23).

رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آمِنًا

Artinya, “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Makkah) negeri yang aman sentosa,” (Surat Al-Baqarah ayat 126).

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Artinya, “Ya Tuhan kami, terimalah daripada kami (amalan kami). Sungguh Engkaulah yang maha mendengar lagi maha mengetahui,” (Surat Al-Baqarah ayat 127).

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

Artinya, “Hai Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau keturunan yang baik. Sungguh, Engkau maha mendengar (memperkenankan doa),” (Surat Ali Imran ayat 38).

رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي

Artinya, “Ya Tuhanku, sungguh anakku termasuk keluargaku,” (Surat Hud ayat 45).

رَبِّ السِّجْنُ أَحَبُّ إِلَيَّ

Artinya, “Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku,” (Surat Yusuf ayat 33).

رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ

Artinya, “Ya Tuhanku, tampakkanlah zat Engkau kepadaku, agar aku dapat melihat Engkau,” (Surat Al-A‘raf ayat 143).

Menurutnya, banyak contoh di dalam Al-Quran dan hadits perihal penggunaan kata “Tuhan” dan kata “Allah” secara bergantian. Dari pelbagai ayat di atas, ia menarik simpulan bahwa lafal jalâlah atau kata “Allah” tidak bisa diterjemahkan karena merupakan isim ‘alam, nama pribadi atau personal. Sedangkan kata “rabbun”, “rabbî”, atau “rabbanâ” dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan “Tuhan”, “Tuhanku”, atau “Tuhan kami” karena kata itu menerangkan pangkat atau sifat, bukan nama diri.

“Tampaknya para penafsir Indonesia pun sudah konsensus untuk menerjemahkan lafal ‘rabbî’ dan ‘rabbanâ’ dengan ‘Tuhanku’ dan ‘Tuhan kami’. Tafsir manapun tidak ada yang menafsirkan ‘rabbî’ dengan ‘Allahku’ dan ‘rabbanâ’ dengan ‘Allah kami’ karena ‘rabbun’ itu nama pangkat. Pangkat itu sifat, maka tentu bisa diterjemahkan. Adapun lafzhul  jalâlah atau lafal ‘Allah’ adalah ism ‘alam, nama pribadi tentu tidak diterjemahkan. Allah adalah nama bagi zat yang wajib wujud-Nya. sedang Tuhan adalah sifatnya. Karena para mutakallimin mengatakan bahwa makna ketuhanan adalah:

اسْتِغْنَاؤُهُ عَنْ كُلِّ مَا سِوَاهُ وَافْتِقَارُ مَا عَدَاهُ اِلَيْهِ

Artinya, ‘Terkaya-Nya daripada lain-Nya, dan yang lain-Nya berhajat kepada-Nya,’” (Lihat KH M Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1986], jilid VII, halaman 8).

Dari sini kita mendapat keterangan bahwa kata “Allah” tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia karena merupakan nama diri atau nama zat. Sedangkan kata “rabbun”, “rabbî”, “rabbanâ”, “ilâh”, “ilâhî”, “ilâhanâ”, atau kata lain dalam Bahasa Arab dengan makna serupa dapat diterjemahkan menjadi “Tuhan” karena semua itu merupakan sifat atau pangkat.

Dari sini, kita tidak perlu tergesa-gesa untuk mengoreksi saudara kita yang menggunakan secara bergantian kata “Tuhan” dan “Allah” karena keduanya juga digunakan oleh para nabi di dalam Al-Quran dan di dalam hadits.

Perlu digarisbawahi juga bahwa penggunaan secara bergantian kata “Tuhan” dan “Allah” tidak menyalahi ketentuan agama Islam baik secara akidah maupun secara akhlak. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

(Hikmah of the Day) Sejarah Kelompok Khawarij (5): Perpecahan Internal Khawarij


Sejarah Kelompok Khawarij (5): Perpecahan Internal Khawarij

Sebagaimana disinggung di awal bahasan, kelompok Khawarij terpecah menjadi beberapa faksi. Hal ini bisa dimaklumi sebab nalar mereka memang mengafirkan siapa pun yang berbeda pendapat dengan mereka, akhirnya mereka sendiri pun pecah dan saling mengafirkan satu sama lain atau paling tidak saling berlepas diri dan berperang. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai faksi-faksi tersebut dan sekelumit pola pikir mereka. 

1. Al-Muhakkimahal-Ula

Meskipun nalar Khawarij bisa kita lacak keberadaannya sejak masa Rasulullah hingga masa Khalifah Utsman, tapi kebanyakan sejarawan secara resmi mencatat Khawarij pertama adalah golongan yang keluar menentang Ali sebagaimana dijelaskan pada artikel sebelumnya. Merekalah yang kemudian disebut sebagai al-Muhakkimahal-Ula atau golongan yang berkata “tak ada hukum kecuali milik Allah” yang pertama. Tentu saja, slogan tersebut hanyalah apologi sebab sebenarnya maksud mereka adalah tak ada hukum kecuali hukum versi mereka sendiri. 

Seorang Khawarij bernama Urwah berkata: 

تحكمون فِي أمر اللَّه الرجال لا حكم إلا اللَّه 

“Kalian berhukum dalam hal ajaran Allah pada manusia [saat arbitrase]. Tak ada hukum kecuali milik Allah” (Ibnu al-Jauzi, TalbîsIblîs, 82).

Pasca-arbitrase, Ali dan pasukannya memasuki kota Kufah sedangkan Khawarij menuju Harura’. Pimpinan mereka adalah Abdullah bin al-Kawa’, Itab bin al-A’war, Abdullah bin Wahbar-Rasibi, Urwah bin Jarir, Yazid bin Ashim dan Hurqush bin Zuhair. Jumlah mereka sekitar 12.000 orang yang kesemuanya meneriakkan jargon “tidak ada hukum kecuali milik Allah” sebagai bentuk perlawanan pada arbitrase yang dianggap menjadikan manusia sebagai penentu hukum. Mereka adalah para ahli ibadah yang sayangnya merasa lebih paham agama daripada Ali bin Abi Thalib sehingga sulit disadarkan (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115; Ibnu al-Jauzi, TalbîsIblîs, 82).

Kesemua Khawarij ini terbunuh oleh pasukan Sayyidina Ali di suatu daerah yang bernama Nahrawan hingga tak tersisa kecuali tak lebih dari sepuluh orang saja. Dua di antara mereka lari ke Amman, dua lagi ke Kerman, dua ke Sijistan, dua ke jazirah, dua ke Yaman. Di tempat-tempat itulah faksi Khawarij berikutnya bermunculan (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, I, 115). Di antara yang terbunuh di Nahrawan ini adalah Dzul Khuwaishirah, Khawarij pertama yang merasa lebih adil dari Nabi Muhammad yang kisahnya telah diulas pada artikel sebelumnya.

2. Azariqah

Mereka adalah para pengikut Nafi’ bin Azraq. Faksi ini adalah Khawarij terkuat dan terbanyak jumlahnya yang pernah ada. Jumlah mereka lebih dari 20.000 orang. Mereka menganggap siapa pun di luar mereka sebagai kaum musyrik, berbeda dengan al-Muhakkimahal-Ula yang menganggap para musuhnya sebagai kafir. Yang lebih parah dari Muhakkimah, kalangan Azariqah ini menganggap musyrik kalangan mereka sendiri yang tak mau mengangkat senjata. Mereka mempunyai kebiasaan menguji “keimanan” calon anggota mereka dengan cara menyodorkan tawanan dari kalangan muslimin non Khawarij padanya. Bila calon anggota tersebut mau membunuh tawanan tersebut maka mereka menerimanya. Namun bila ia enggan membunuhnya, maka mereka menyebutnya munafik dan musyrik lalu membunuhnya. Sebagian mereka memperbolehkan membunuh istri dan anak para penentangnya dan berpendapat bahwa anak-anak adalah musyrik. Mereka memastikan anak non-Khawarij berada kekal di neraka.  Dalam hal fikih, mereka mengingkari hukum rajam dan memperbolehkan mengingkari amanat. Selain itu mereka memotong tangan pencuri tanpa peduli seberapa kecil barang yang dicurinya sebab mereka tak memberlakukan batas minimal pencurian (Abdul Qahiral-Baghdadi, al-Farq bain al-Firaq, h. 62-64). Ibnul Jauzi menceritakan bahwa di antara perkataan mereka adalah: “Kami tak mengenal ada satu pun orang islam [di luar mereka]” (Ibnul Jauzi, TalbîsIblîs, h. 19).

3. An-Najdat

Ketika Nafi’ bin Azraq mulai mengafirkan anggotanya yang enggan mengangkat senjata dan menyebut mereka sebagai musyrikin serta menghalalkan pembunuhan atas istri dan anak lawan politiknya, maka sebagian orang yang dipimpin oleh Abu Qudail, Athiyah al-Hanafi, Rasyid at-Thawil dan Ayyub al-Azraq memisahkan diri. Mereka pergi ke Yamamah hingga bertemu dengan Najdah bin Amir al-Hanafi berserta pasukannya di perjalanan. Najdah sebenarnya ingin bergabung dengan para Azariqah, namun ketika mendengar kisah dari orang-orang Azariqah yang memisahkan diri itu, ia pun mengurungkan diri. 

Pasukan Najdah bin Amir al-Hanafi beserta mantan Azariqah itu kemudian berbaiat pada Najdah. Inilah sebab mereka disebut sebagai an-Najdat. Mereka mengafirkan para Azariqah yang menghalalkan darah orang-orang khawarij yang tak mau mengangkat senjata. Namun setelah putra Najdah beserta pasukannya membunuh penduduk Qathif dan mengambil rampasan perang tanpa terlebih dahulu dilakukan pembagian, maka kelompok ini terpecah: Sebagian mendukung Najdah yang mengampuni tindakan putranya itu dengan alasan mereka masih tidak tahu bahwa itu terlarang serta mengafirkan siapa pun yang menganggapnya salah. Sedangkan sebagian lagi menentang dan mengafirkannya karena mendukung aksi pasukan putranya tersebut (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, h. 123-124)

Uniknya, suatu ketika Najdah saling berkorespondensi dengan Khalifah Abdul Malik bin Marwan  dari dinasti Umayyah dan ia menampakkan kecondongan padanya. Akhirnya dia dikritik oleh anak buahnya dan diminta bertobat. Akhirnya Najdah pun bertobat dari itu. Setelah itu sebagian anak buahnya merasa bersalah karena telah memaksa imam mereka bertobat sehingga mereka pun bertobat karena itu. Najdah lagi-lagi dipaksa untuk bertobat dari tobatnya terdahulu, bila tidak maka ia akan dilengserkan dan akhirnya Najdah pun bertobat dari tobatnya. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, h. 124).

Di antara pengikut Najdah yang memisahkan diri darinya adalah Athiyah dan Abu Fudaik. Pendukung Athiyyah dikenal sebagai Athawiyah dan pendukung Abu Fudaik disebut Fudaikiyah. Meskipun keduanya sama-sama sempalan Najdat, tapi keduanya saling berperang satu sama lain. Kekuasaan Athawiyah mencakup Sijistan, Khurasan, Kerman dan Qihistan. Pada perkembangannya, dari Athawiyah muncul sempalan lagi bernama Ajaridah. (asy-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, 124).

4. Ajaridah

Mereka adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad. Secara umum pendapat mereka sama dengan faksi Najdat sebelumnya. Akan tetapi mereka mengafirkan pelaku dosa besar dan mengingkari keberadaan surat Yusuf sebagai bagian dari Al-Qur’an. Alasannya, kisah cinta tak mungkin merupakan ayat Al-Qur’an.  Selain itu mereka berpendapat bahwa anak-anak orang musyrik kekal di neraka bersama orang tuanya. Dalam perkembangannya, Ajaridah terpecah kembali gegara perbedaan pendapat dalam hal fikih dan akidah. Di antara sempalannya adalah Shalthiyah, Maimuniyah, Hamziyah, Khalfiyah, Athrafiyah, Syu’aibiyah dan Hazimiyah. 

Di antara sempalan Ajaridah paling besar adalah Tsa’alibah yang merupakan kaum pengikut Tsa’labah bin Amir. Tsa’alibah ini kemudian terpecah lagi menjadi beberapa golongan, yakni: Akhnasiyah, Ma’badiyah, Rasyidiyah, Syaibaniyah, Mukrimiyah, Ma’lumiyah wal Majhuliyah, dan Bid’iyah.

Selain keempat faksi besar di atas, ada juga faksi yang tergolong lebih kecil, yaitu Baihasiyah dan Ibadliyah. Kesemuanya mempunyai pendapat khas dalam fikih dan sebagian akidah yang menyimpang dari keyakinan Ahlussunnah wal Jama’ah. Ketika mereka berbeda pendapat, maka langsung saja mereka terpecah belah dan saling berlepas diri, bahkan saling mengafirkan.

Bersambung. []

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja Center Jember.

(Ngaji of the Day) Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?


Bolehkah Muslim Masuk ke Gereja?

Jangan Emosi, Kita Ngaji Kitab Fiqh Yuk!. Sahabat dan guru saya, Ustadz Yusuf Mansur meminta saya menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja. Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, “murtad bagi Muslim yang masuk gereja.” Ada lagi yang mengatakan, “haram menurut mazhab Syafi’i”.

Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain.

Sebenarnya tidak ada larangan dalam nash al-Qur’an dan Hadits yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Karena itu, perkara ini  masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.

Saya kutip keterangan dari kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait. Kitab ini ensiklopedia persoalan fiqh dari berbagai mazhab. Begini penjelasannya:

يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأَِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأَِجْل الصُّوَرِ،

Dari penjelasan di atas, paling tidak ada 4 perbedaan pendapat ulama.

Pertama, Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa makruh bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja.

Kedua, Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak boleh bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain berpendapat bahwa tidak haram memasuki tempat ibadah non-Muslim meski tanpa ada izin dari mereka.

Ketiga, Ulama mazhab Hanbali berpendapat boleh bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.

Keempat, Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya. Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Masalah ini ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.

Penjelasan di atas terdapat dalam juz 20, halaman 245. Adapun dalam juz 38, halaman 155, masih di kitab yang sama, ada tambahan keterangan:

وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا

“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”

Bayangkan, kita masih berdebat soal boleh memasuki gereja atau tidak, para ulama bahkan sudah membahas bolehkah shalat di dalam gereja. Seperti tercantum di atas, mereka mengatakan shalatnya sah, dan ada yang membolehkan secara mutlak, namun ada yang mengatakan sah, namun makruh karena ada gambar di dalam gereja.

Kita tambahkan dengan mengutip satu kitab fiqh perbandingan mazhab lainnya, yaitu kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Dalam juz 2, halaman 57:

[فَصْلٌ الصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَة]
(٩٦٩) فَصْلٌ: وَلَا بَأْسَ بِالصَّلَاةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ، رَخَّصَ فِيهَا الْحَسَنُ وَعُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالشَّعْبِيُّ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَرُوِيَ أَيْضًا عَنْ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الْكَنَائِسَ؛ مِنْ أَجْلِ الصُّوَرِ. وَلَنَا «، أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - صَلَّى فِي الْكَعْبَةِ وَفِيهَا صُوَرٌ» ، ثُمَّ هِيَ دَاخِلَةٌ فِي قَوْلِهِ - عَلَيْهِ السَّلَامُ -: «فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ، فَإِنَّهُ مَسْجِدٌ»

Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja.

Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi: “Jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”

Ibn Qudamah juga mengutip kisah menarik dalam juz 7, halaman 283:

وَرَوَى ابْنُ عَائِذٍ فِي " فُتُوحِ الشَّامِ "، أَنَّ النَّصَارَى صَنَعُوا لَعُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، حِينَ قَدِمَ الشَّامَ، طَعَامًا، فَدَعَوْهُ، فَقَالَ: أَيْنَ هُوَ؟ قَالُوا: فِي الْكَنِيسَةِ، فَأَبَى أَنْ يَذْهَبَ، وَقَالَ لَعَلِيٍّ: امْضِ بِالنَّاسِ، فَلِيَتَغَدَّوْا. فَذَهَبَ عَلِيٌّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - بِالنَّاسِ، فَدَخَلَ الْكَنِيسَةَ، وَتَغَدَّى هُوَ وَالْمُسْلِمُونَ، وَجَعَلَ عَلِيٌّ يَنْظُرُ إلَى الصُّوَرِ، وَقَالَ: مَا عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ لَوْ دَخَلَ فَأَكَلَ، وَهَذَا اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى إبَاحَةِ دُخُولِهَا وَفِيهَا الصُّورُ، وَلِأَنَّ دُخُولَ الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ غَيْرُ مُحَرَّمٍ

Ketika Umar bin Khattab memasuki negeri Syam dan itu diketahui oleh kaum Nasrani negeri tersebut, mereka berinisiatif untuk menyambut Umar dengan menyajikannya makanan. Namun jamuannya itu disajikan di dalam gereja mereka. Lalu Umar menolak hadir dan memrintahkan ‘Ali untuk menggantikannya. Datanglah ‘Ali ke undangan tersebut lalu masuk ke dalamnya dan menyantap hidangan yang disediakan. Kemudian Ali berkata: “aku tidak tahu kenapa Umar menolak datang?” Kata Ibn Qudamah, ini bukti kesepakatan mereka para sahabat bahwa memasuki gereja/sinagog tidaklah haram.

Nah, mungkin ada yang bertanya: mengapa Umar menolak datang? Kalau haram, mengapa Umar mengutus Ali?

Kelihatannya alasan Umar tidak mau masuk dan menghadiri jamuan di  gereja adalah karena khawatir umat Islam akan memahami bahwa boleh merebut gereja itu dan mengubahnya dijadikan masjid. Ini juga yang dilakukan Umar saat menolak masuk ke gereja di Palestina. Umar menghindari kerusakan dan kekerasan. Namun, jelas bahwa Imam Ali dan para sahabat memasuki gereja dan menghadiri jamuan di dalamnya.

Demikianlah penjelasan dari kitab klasik yang otoritatif agar kita tidak memahami persoalan ini dengan emosi dan mudah mengkafirkan atau memurtadkan suadara kita yang masuk ke dalam gereja. Ini bukan jawaban orang liberal, syi’ah, orientalis, sekuler atau sebagainya. Ini murni jawaban dari kitab fiqh berdasarkan pendapat para ulama, dan praktik Nabi Saw dan para sahabat. Mari kita hormati keragaman pendapat ulama. Tabik. []

Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI NU Australia-New Zealand.