Rabu, 30 September 2015

(Ngaji of the Day) Obat dengan Bahan Semut, Cacing, dan Undur-undur



Obat dengan Bahan Semut, Cacing, dan Undur-undur

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb. Ustadz yang saya hormati, di tempat saya ada beberapa orang yang menjual obat herbal dimana bahan pokoknya adalah semut, cacing dan undur-undur. Bagaimana sebetulnya Islam mengatur hal ini, adakah dalil yang mendasari kehalalannya berobat dengan bahan-bahan demikian? Lalu bagaimana hukum budi daya hewan-hewan tersebut dengan tujuan diperjualbelikan? Atas penjelasannya kami sampaikan terima kasih.

Wassalam.
Achsib – Surabaya

Jawaban:

Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.

Saudara Achsib, mudah-mudahan Allah selalu menaungi kehidupan anda dengan ridha dan kasih sayang-Nya.

Pada dasarnya Islam telah mengatur apa saja yang boleh dikonsumsi ataupun dihindari oleh umatnya. Hal ini tentu saja berlaku pada makanan, minuman, obat-obatan serta berbagai penunjang kebutuhan manusia lainnya. Prinsip yang dikembangkan oleh Islam adalah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk dampaknya bagi keberlangsungan kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam firman Allah surat al-A’raf ayat 157:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya: dan Nabi yang ummi serta didapati dalam kitab Taurat dan Injil tersebut (Rasulullah saw) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.

Ayat diatas kemudian dijabarkan oleh Rasulullah saw melalui hadis-hadis beliau yang cukup banyak dan kemudian ditafsiri oleh generasi setelahnya dengan berbagai macam penafsiran.

Saudara penanya yang kami hormati, sebelum menanggapi pertanyaan yang saudara sampaikan, ada baiknya apabila kita mengetahui pandangan para ilmuwan Islam (ulama) mengenai status kehalalan maupun keharaman hewan-hewan ini mengingat konsekuensi yang akan muncul dari tiap-tiap pendapat tentu akan berbeda.

Semut, cacing, dan undur-undur dalam istilah biologi termasuk hewan yang tidak mempunyai tulang belakang atau tulang punggung (Avertebrata/invertebrata), sementara dalam bahasa Arab ketiga jenis hewan ini dimasukkan dalam kategori serangga (al-hasyarat). Khusus untuk Semut hampir mayoritas ulama mengatakan bahwa hewan ini haram dimakan karena termasuk salah satu hewan yang dilarang oleh Nabi untuk dibunuh. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Abu Dawud bersumber dari Ibnu Abbas Rasulullah saw bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ: النَّمْلَةُ، وَالنَّحْلَةُ، وَالْهُدْهُدُ، وَالصُّرَدُ

Artinya: Dari Ibnu Abbas, Ia berkata: “Sesungguhnya Nabi saw melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurod.”

Hadis di atas kemudian dijadikan dasar oleh para ulama mengenai tidak diperbolehkannya semut untuk dikonsumsi sebagai makanan, meskipun masih banyak diantara mereka yang beranggapan bahwa jenis semut yang dilarang untuk dibunuh hanyalah satu jenis semut tertentu.

Sementara untuk kedua jenis binatang lainnya (cacing dan Undur-undur), para ulama terbagi dalam dua kelompok:

Kelompok pertama berpandangan bahwa kedua jenis hewan ini termasuk dalam kategori al-hasyarat (serangga) dan hukumnya haram (tidak boleh dimakan) dengan alasan menjijikkan (al-khabaist). Ulama yang berpendapat demikian diantaranya adalah Imam Abu Hanifah dan asy- Syafi'i.

Kelompok kedua dipelopori oleh Imam Malik, Ibn Abi Laila, dan Auza'i berpendapat bahwa al-hasyarat hukumnya halal.

Selanjutnya mengenai tentang boleh tidaknya berobat dengan hal-hal yang haram, para ulama’ dengan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan, berbeda pendapat menjadi empat:

1.     Pendapat pertama menyatakan boleh berobat dengan yang haram dalam keadaan darurat (kritis) dan tidak ditemukan obat lain.
2.     Pendapat kedua menyatakan haram secara mutlak.
3.     Pendapat ketiga menyatakan dalam kondisi darurat boleh berobat dengan yang haram/najis, kecuali khamar.
4.     Pendapat keempat menyatakan tidak haram menggunakan obat dari jenis-jenis serangga meskipun menjijikkan.

Dari keempat pendapat ini tentunya akan berdampak pula pada jawaban atas pertanyaan berikutnya dari saudara yakni hukum budidaya hewan-hewan tersebut dengan tujuan untuk diperjualbelikan. Di antara para ulama ada yang membolehkan disamping juga ada yang tidak memperbolehkan.

Untuk masalah ini sebenarnya Muktamar ke-30 NU di Lirboyo tahun 1999 telah menjelaskan secara terperinci. Dalam hal ini kami lebih cenderung mengikuti pendapat yang memperbolehkan budidaya hewan-hewan tersebut dengan tujuan diperjualbelikan. Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat. Amin. []

Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU

Selasa, 29 September 2015

(Do'a of the Day) 15 Dzulhijjah 1436H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Tawakkaltu 'alaa rabbiyal kariimi.

Aku bertawakkal kepada Tuhanku Yang Maha Murah.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 17, Bab 23.

(Tokoh of the Day) KH. Abdul Halim, Leuwimunding, Majalengka - Jawa Barat



Kiai Abdul Halim Leuwimunding dan Kesederhanaannya


Seorang alim dari Jawa Barat yang menjadi salah satu pendiri NU awal. Namanya terabadikan dalam dokumen kepengurusan NU. Setelah jam'iyyah ini didirikan pada 26 Januari 1926, menjabat sebagai Katib Tsani (Katib Awwal dijabat KH. Wahab Hasbullah). Selain dirinya, semua pengurus NU awal itu adalah tokoh-tokoh Jawa Tengah dan Jawa Timur (termasuk Madura).

Ia juga dipandang sebagai satu-satunya pendiri NU yang saat itu belum memiliki pesantren. Nama Abdul Halim selalu dikaitkan dengan Leuwimunding, untuk membedakan nama Abdul Halim lain yang juga berasal dari daerah yang sama. Abdul Halim yang lain ini adalah pendiri Persyarikatan Ulama yang berpusat di Majalengka.

Abdul Halim Leuwimunding sering dikelirukan dengan Abdul Halim yang menjadi pendiri Persyarikatan Ulama itu. Padahal, keduanya berbeda, meskipun sama-sama pernah ke Makkah dan bahkan hingga saat ini dimajalengka Nama Abdul Halim yang jadi nama jalan dikota hanya tokoh PUI saja.

Leuwimunding adalah nama sebuah desa yang di masa lalu merupakan kawedanan yang membawahi dukuh-dukuh Leuwimunding. Lebak (Leuwikujang), Cirabat (Mirat), dan Cibatur/Nyebrak (Ciparay). Sekarang,Leuwimunding nama kecamatan dengan 14 desa, dan diantaranya Desa Leuwimunding sendiri, yang semuanya berbahasa Sunda kecuali satu desa yang menggunakan Bahasa Jawa, yaitu Desa Patuanan. Secara harfiah, nama Leuwimunding berarti "danau tempat minumnya kerbau", karena di masa lalu,tempat ini adalah hutan yang terdapat danau yang dijadikan tempat minum satwa liar, termasuk kerbau.

Dari Makkah ke Tebuireng

Abdul Halim Leuwimunding dilahirkan pada Juni 1898 dari pasangan Mbah Kedung Wangsagama dan Nyai Santamah. Para buyutnya adalah tokoh-tokoh setempat, yaitu Buyut Kreteg, Buyut Liuh, dan Buyut Kedung Kertagam. Setelah itu, Abdul Halim belajar mengaji di Pesantren Trajaya Majalengka, kemudian meneruskan ke Pesantren Kedungwuni, Majalengka, dan dilanjutkan di Pesantren Kempek, Cirebon.

Sebagaimana tokoh-tokoh di masanya yang berkelana sampai Makkah untuk menuntut ilmu, Abdul Halim juga menempuh hal yang sama. Ini dilakukan ketika ia baru berusia 16 tahun, yaitu pada sekitar tahun 1914.

Sebelumnya dua pamannya telah berada di sana, yaitu H. Ali dan H. Jen. Di Makkah Abdul Halim bertemu dan berkawan baik dengan K.H.Abdul Wahab Hasbullah. Ia kemudian pulang ke tanah asalnya pada 1917, dan satu tahun kemudian ia mencari ilmu di pesantren yang ada di Jawa Timur.

Abdul Halim memutuskan berangkat ke Tebuireng, Jombang, yang saat itu diasuh oleh kiai yang sangat dihormati di seluruh Jawa dan Madura yaitu K.H. Hasyim Asy'ari. Dengan demikian, sejak awal Abdul Halim sudah memiliki jaringan dengan pendiri NU, baik dengan K.H. Abdul Wahab maupun K.H. Hasyim Asy'ari. Abdul Halim kemudian menjadi salah satu peserta diskusi-diskusi dalam perbincangan pendirian NU, dan salah seorang yang hadir dalam pendirian NU pada 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 H di Kertopaten, Surabaya. Ia sendiri kemudian mendapat kehormatan untuk menjabat sebagai Katib Tsani dalam kepengurusan NU awal itu.

Selama berguru kepada KH Wahab Hasbullah, Abdul Chalim telah mendarmabhaktikan hidupnya demi perkembangan ilmu di kalangan para santri. Di mana Nahdlatul Wathan merupakan tempat yang sangat baik bagi Abdul Chalim dalam berguru dan menularkan kemampuan ilmiahnya.

Pendekatan ilmiah terhadap masyarakat dengan interaksi sosial keagamaan dalam Nahdlatul Wathan merupakan salah satu sumbangsih KH Abdul halim. Bagi KH Abdul halim pendekatan sosial kepada masyarakat untuk menerapkan kaidah-kaidah keilmuan syariat bagi kehidupan masyarakat menumpakan sebuah terobosan yang sangat urgen dalam menyebarkan konsep-konsep keislaman yang membumi.

Abdul Halim juga memerintah dan mengembangkan NU di Jawa Barat, khususnya sekitar Majalengka, bersama kiai-kiai yang merintis NU di Jawa Barat, seperti K.H. Abbas dan keluarga Pesantren Buntet, K.H. Mas Abdurrahman dan masih banyak lagi yang lain.

Sebagai pendiri NU, Abdul Halim tidak memiliki pesantren, tetapi atas saran K.H. Wahab Hasbullah yang bertemu di Bandung pada 1954, kemudian Abdul Halim mendirikan pusat pendidikan. Baru pada tahu 1963 ia mendirikan dan mengembangkan Madrasah Ibtidaiyyah Nahdlatul Ulama (MI-NU) yang menjadi Madrsah Dinyah pertama di Majalengka. Pada perkembangan selanjutnya, pendidikan ini bertambah dengan Madrasah Tsanawiyah Leuwimunding di bawah payung Yayasan Sabilul Halim.
Sosok yang Sederhana

Selama perjalanannya dalam mengembangkan NU di Jawa barat, ia hanya berbekal dua sarung dan makanan seadanya. Lalu, pada saat menjadi anggota DPR GR tak pernah sedikit pun memakai uang atau fasilitas negara. Bahkan mushola dan mesjid menjadi tempat istirahat di kala perjalanan menuju ibu kota Jakarta.

Tidak hanya berkiprah di dunia pendidikan. Pada tahun 1955 KH Abdul Halim menjadi anggota DPR dari partai NU dari perwakilan Jawa Barat. Sejak saat ini perjuangan KH Abdul halim lebih dititikberatkan pada pemberdayaan warga NU Jawa Barat dengan membentuk berbagai wadah pemberdayaan masyarakat seperti PERTANU (Perkumpulan Petani NU), PERGUNU (Perkumpulan Guru NU) dan pendirian lembaga-lembaga pendidikan NU di Jawa Barat lainnya.

Sang alim ini meninggal dunia pada 11 April 1972 dengan meninggalkan kenangan kesederhanaan hidup dan kesahajaan disemayamkan di sekitar area Gedung MTs Sabilul Chalim Leuwimunding. []

Dikutip dari buku "KH Abdul Chalim Kenapa Harus Dilupakan?" karya J. Fikri Mubarok), dan wawancara dengan Drs Arifin Muslim (Wakil Ketua PCNU Majalengka, 13 Januari 2015)

(Aris Prayuda/Anam)

Quraish Shihab: Dakwah yang Bijak



Dakwah yang Bijak
Oleh: M. Quraish Shihab

Dakwah adalah ajakan kepada kebaikan dengan cara yang terbaik. Ia adalah upaya memberi hidayah yakni petunjuk. Hidayah seakar dengan kata hadiah, yakni sesuatu yang seyogianya baik/bermanfaat, yang dikemas dengan indah dan diserahkan dengan lemah lembut. Sejak dini, Nabi Muhammad saw. diingatkan al-Qur’an bahwa: Sekiranya engkau berucap kasar lagi berhati keras, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu (QS. Âli ‘Imrân [3]: 159).

Berucap kasar menggambarkan sisi luar manusia dan berhati keras menunjuk sisi dalamnya. Keduanya, “berucap kasar” dan “berhati keras”, perlu disingkirkan secara bersamaan karena boleh jadi ada yang berucap kasar tapi hatinya lembut, atau ucapannya manis tapi hatinya busuk. Yang berdakwah hendaknya menggabung perilaku yang sopan, kata-kata yang indah, sekaligus hati yang luhur, penuh kasih walau terhadap sasaran yang durhaka dan kejam.

Informasi yang diberikan bukan saja harus benar, tapi juga bermanfaat bagi sasaran. Itulah cermin  kasih dalam berdakwah. Sedang kata-kata yang indah, halus, dan lemah-lembut merupakan kunci kesediaan sasaran mendengar ajakan.

Sekali lagi, ucapan harus bermanfaat bagi yang mendengarnya, karena kalau tidak, pengucap dan pendengarnya merugi. Yang ini dalam mengucapkan, sedang yang itu dalam mendengarnya. Paling sedikit  kerugian waktu dan energi, bahkan boleh jadi kerugian berupa dampak yang dihasilkan apa yang didengar itu, karena boleh jadi ucapan itu mengubah pikiran pendengarnya yang telah benar, atau memberi ide keliru kepadanya.

Terdapat sekian banyak tuntunan kitab suci menyangkut kriteria kata-kata yang dinformasikan, antara lain balighâ (QS. an-Nisâ’ [4]: 63). Dari sini seorang dai dinamai juga mubaligh. Kata itu mengandung arti sampainya sesuatu ke sesuatu yang lain dengan cukup. Seorang yang pandai menyusun kata sehingga mampu menyampaikan pesannya dengan baik lagi cukup dinamai mubaligh. Ciri ini baru terwujud bila seluruh pesan yang hendak disampaikannnya tertampung dalam rangkaian kata-katanya. Tidak bertele-tele yang membosankan, tidak pula singkat yang mengaburkan. Tidak menggunakan kata yang asing di telinga pendengarnya, tidak juga berat di lidah pengucapnya.

Kata lain yang digunakan al-Qur’an untuk menyifatkan informasi yang baik adalah sadîdâ (QS. al-Ahzâb [33]: 70). Kata ini mengandung makna meruntuhkan sesuatu kemudian memperbaikinya. Ini berarti kritik yang disampaikan hendaknya disertai dengan usul perbaikan, yakni kritik haruslah yang membangun. Kata sadîdâ juga berarti tepat. Seseorang bukan saja dituntut untuk menyampaikan yang benar dan baik susunan kalimatnya, tetapi juga harus tepat waktu dan sasarannya.

Apabila Anda berkata kepada teman Anda pada hari Jumat saat imam berkhutbah: “Diamlah (dengarkan khutbah),” maka Anda telah melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Ini  bukan karena kandungan larangan itu salah, tetapi sasaran dan waktunya tidak tepat.

Jika demikian, tidak semua harus disampaikan. Pilihlah yang bermanfaat dan perhatikan pula sasaran karena ada yang  pandai, yang bodoh, atau anak kecil dan dewasa. Atas dasar tuntunan ini, maka terlebih dahulu sebelum menyampaikan pesan, hendaklah Anda memaparkan masalah yang akan Anda informasikan kepada tuntunan agama. Kalau kandungannya sudah benar, maka perhatikanlah dampaknya berkaitan dengan waktu dan masayarakat. Kalau ia tidak menimbulkan dampak negatif, maka paparkan lagi masalah itu, kepada pertimbangan nalar. Kalau nalar memperkenankannya, maka Anda boleh menyampaikannya, kepada umum, atau orang-orang tertentu saja, bila penyampaian kepada umum dapat menimbulkan dampak negatif atau kesalahpahaman.

Selanjutnya ketika Nabi Musa as. dan Harun as. menghadapi penguasa kejam Fir’aun, mereka berdua dipesan Allah: agar menyampaikan kandungan pesan dengan qaulâ layyina (QS. Thaha [20]: 44), yakni lemah-lembut. Ini bukan berarti tidak menyampaikan kebenaran atau menyembunyikannya, tetapi kebenaran yang disampaikan, bahkan kritik yang dilontarkan, hendaknya tidak menyinggung perasaan, apalagi menimbulkan amarah. Demikian sekelumit tuntunan al-Qur’an menyangkut dakwah yang baik. Wa Allâh A’lam. []