Senin, 04 Januari 2021

Sejarah Awal Perumusan NDP PMII (2)

Tahun 1985-1986 merupakan masa di antara tahun 1984, di mana NU pada Muktamar ke-27 di Situbondo menyatakan diri untuk kembali kepada Khittah NU 1926, dan tahun 1987 yang terdapat momen Pemilihan Umum (Pemilu), di mana NU tak lagi berstatus sebagai partai politik maupun bagian dari partai politik, setelah sebelumnya sempat fusi dalam wadah PPP.

 

Situasi ini tentu memiliki beberapa keuntungan bagi NU, di antaranya para pengurus NU kini dapat lebih fokus dalam membangun kembali jati diri sebagai sebuah organisasi sosial keagamaan. Sebelum menyatakan khittah dan menjadi bagian dari PPP ini, NU menjadi kehilangan jati dirinya tersebut. Seperti yang dikutip Afif Amrullah (2015) dari M. Said Budairy (Sekum PMII 1960-1963):

 

“Sebagai organisasi politik sudah bukan, sedangkan merubah diri menjadi organisasi sosial keagamaan, baru nerupa pernyataan. Perilaku masih tetap saja seperti masih sebagai partai politik. Kantor NU ramai dan sibuk hanya ketika menyongsong pemilihan umum. Ketika memasuki fase penyusunan calon untuk Pemilu, Ormas ini tiba-tiba saja persis seperti Parpol, repot banget menyusun daftar calon. Orang-orang berdatangan dari daerah. Khawatir susunan calon di daerahnya, tidak sesuai dengan yang diinginkan.”

 

Situasi ini, barangkali yang ikut mendorong organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk menyatakan independen (melalui Deklarasi Murnajarti tahun 1972 dan ditegaskan pada Kongres PMII tahun 1973) dari urusan politik praktis, termasuk dengan NU yang kala itu masih menjadi partai politik.

 

Hal ini pula, yang kemudian menjadi faktor yang mendesak untuk segera melakukan penyusunan Nilai-nilai dasar Perjuangan PMII, yang kemudian pada perkembangannya disempurnakan menjadi Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII.

 

NDP ini menjadi penting bagi PMII, terutama setelah menyatakan diri sebagai organisasi yang independen. Dalam buku Fragmen Seperempat Abad PMII yang ditulis Nukhbah El Mankhub dkk dari Dinamika Studi Club (DSC) PMII Surakarta pada tahun 1985. Dijelaskan bahwa meski telah menyatakan independen dari NU, namun PMII tetap teguh dalam asas Islam berhaluan Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja). Dalam buku tersebut (hlm. 117) dijelaskan:

 

“Tetapi nilai-nilai Aswaja itu bagi warga pergerakan (sebutan untuk anggota PMII, pen) masih banyak berserakan dalam buku (kitab) kuning maupun tersimpan dalam benak ajaran ulama yang menjadi panutan PMII. Tentu saja hal itu akan menyulitkan warga pergerakan yang masih banyak yang awam terhadap nilai-nilai Aswaja itu sendiri, di samping menyulitkan rujukan penyusunan langkah program kerjanya.”

 

Pasca-pernyataan Independensi ini, model perekrutan anggota PMII kala itu sempat hanya menggunakan pendekatan program, bukan lagi pendekatan ideologi maupun kultur-historis. Namun, hal ini pada akhirnya menjadi bumerang bagi PMII, yang perlahan mulai kehilangan identitas sebagai organisasi berlandaskan Islam Aswaja.

 

Nilai-nilai Dasar Perjuangan

 

NDP ini kemudian menjadi salah satu pembahasan penting pada acara Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 PMII pada tahun 1976. Dalam forum tersebut, antara lain diputuskan mengenai penyusunan Nilai-nilai Dasar Perjuangan PMII yang meliputi Urgensi NDP bagi PMII, Posisi NDP bagi PMII, Pengertian NDP PMII, dan Kerangka Permasalahan NDP PMII. Sayangnya, gagasan penyusunan NDP PMII ini tak kunjung terwujud dan berlalu hingga silih berganti kepengurusan baru.

 

Hingga pada Kongres ke-8 di Bandung tahun 1985, persoalan mengenai penyusunan NDP ini kembali dibahas secara serius. Bahkan dibuat sebuah keputusan: “Menugaskan pada PB PMII periode 1985-1988 untuk melengkapi dan menyusun secara utuh dan menyeluruh NDP PMII.” Keputusan ini kemudian ditindak lanjuti dengan membuat tim pembantu penyiap bahan NDP, pada tahun 1986. Tim perumus ini diisi para kader PMII Surakarta atau juga dikenal dengan Solo, yang diketuai Nuhkbah El Mankhub (Ketua PC PMII Surakarta 1982-1983).

 

Mulailah tim ini menyusun dan menguraikan kerangka NDP PMII, sesuai dengan yang dihasilkan dari komisi organisasi Kongres VIII PMII di Bandung. Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah yang dulu ikut menjadi wakil ketua tim perumus NDP di Solo, KH M. Dian Nafi’, menjelaskan proses penyusunan dilakukan dengan berbagai metode, yakni dari hasil diskusi tim dan konsultasi kepada para kiai.

 

“Tim Solo ini bekerja berkesinambungan. Paling tidak kita kumpul seminggu sekali pada akhir pecan. Kegiatan tim ada yang berupa konsultasi, dengan cara sowan kepada para kiai. Tim juga mendorong PC PMII untuk mengadakan seminar yang temanya kita tentukan sesuai dengan kebutuhan rumusan NDP. Begitu juga dengan diskusi. Sebisanya hasil konsultasi, seminar, dan diskusi itu dihimpun sedikit demi sedikit jadi rumusan,” ungkap Kiai Dian.

 

Selain itu, tim juga mengumpulkan dari pertanyaan-pertanyaan apabila dari para peserta Mapaba dan LKD (sekarang disebut PKD). Pertanyaan-pertanyaan dari peserta dan jawaban dari narasumber, yang sesuai dengan kisi-kisi NDP juga dipertimbangkan masuk ke dalam rumusan NDP itu.

 

“Yang saya pahami saat itu, jika ada masalah-masalah, maka kader PMII harus dapat menghadapinya secara teguh kepada karakternya. Kemudian kalimat yang sering saya dengar saat itu, kader-kader PMII tidak boleh terombang-ambing oleh pasang surut keadaan dan masalah-masalah yang ada. Kader-kader PMII harus memiliki mentalitas yang kokoh dan baik sebagai generasi Aswaja,” kenang Kiai Dian.

 

Hasil dari pengumpulan rumusan NDP tersebut kemudian dibahas secara terbuka dengan mengundang sejumlah cabang-cabang lainnya, dalam sebuah kegiatan bertajuk “Lokakarya Penyusunan NDP Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia” yang diselenggarakan di Kantor PCNU Surakarta, pada bulan Mei 1986.

 

Kemudian juga didiskusikan dengan mendatangi cabang-cabang terdekat, seperti Yogyakarta, Salatiga dan Semarang. Hasil dari lokakarya dan berbagai proses diskusi inilah yang nantinya akan dibawa ke Kongres PMII tahun 1988. []

 

(Ajie Najmuddin)

Satrawi: Keberagamaan Halal-Haram

Keberagamaan Halal-Haram

Oleh: Hasibullah Satrawi


HALAL dan haram, dua istilah kunci di kalangan umat beragama, khususnya umat Islam. Umat Islam harus melakukan hal-hal yang dihalalkan sekaligus menjauhi hal-hal yang diharamkan. Halal-haram pun menjadi kunci perilaku keberagamaan umat Islam.


Secara keagamaan, halal-haram sama penting untuk diketahui oleh umat Islam, yaitu untuk dilakukan dalam konteks halal dan untuk dijauhi dalam konteks haram. Namun, secara ekonomi dan bisnis halal-haram menimbulkan sikap berbeda, khususnya di dunia usaha. Halal menjadi daya tarik secara marketing mengingat status halal akan meyakinkan konsumen untuk membeli sebuah produk. Sebaliknya, status haram akan membuat konsumen menjauhi (tidak membeli) sebuah produk, khususnya dari kalangan konsumen yang taat dalam beragama.


Daya tarik secara marketing seperti ini akhirnya membuat label halal menjadi kebutuhan dunia usaha. Sedangkan label haram tidak menjadi kebutuhan mengingat label haram justru membuat konsumen menjauhi suatu produk. Padahal, secara keagamaan, label haram sejatinya sama pentingnya dengan label halal untuk diketahui oleh masyarakat.


Karenanya, jangan heran bila banyak produk yang dipasangi label halal, walaupun produk tersebut bukan makanan atau minuman. Sebagai contoh, penulis pernah menemukan wajan (tempat penggorengan) yang diberi label halal. Pun demikian dengan sebagian produk kosmetik. Bahkan pemerintah belakangan tampak bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang dipakai pemerintah adalah halal. Hal ini dilakukan agar masyarakat (khususnya yang beragama Islam) tidak ragu untuk menggunakan vaksin Covid-19.


Padahal, sebagai obat dan karena pertimbangan darurat, kehalalan vaksin tidak menjadi keharusan secara hukum Islam. Karena untuk kebutuhan obat atau darurat, “yang terlarang” pun diperbolehkan sesuai kaidah hukum Islam, ad-dharuratu tubihul mahdzurat (darurat membuat yang terlarang menjadi boleh).


Secara kebahasaan, halal berasal dari bahasa Arab yang bisa diartikan sebagai “yang boleh dilakukan, digunakan atau dikonsumsi”. Sebaliknya, haram juga berasal dari bahasa Arab yang bisa diartikan sebagai “yang tidak boleh dilakukan, digunakan atau dikonsumsi”. Dalam Islam, yang menentukan halal dan haram adalah Tuhan: Allah menghalalkan transaksi jual beli dan mengharamkan praktik riba (QS Al-Baqarah [2]: 275).


Karenanya, dalam Islam, seorang ulama (biasa disebut dengan istilah mujtahid) tugasnya bukan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu, melainkan hanya menyatakan atau menampakkan (mudzhir) kehalalan atau keharaman sesuatu yang belum tampak dalam pandangan maupun pengetahuan masyarakat umum. Ismail Kuksal dalam buku Taghayyurul Ahkam fis Syariah Al-Islamiyah (2000) menyebut ini dengan istilah penetapan hukum dalam Islam (at-tasyri’ fil islam) adalah hak Allah (haqqullah). Adapun hak manusia (haqqulbasyar) adalah ijtihad—atau menampakkan hukum Allah yang ada—(hlm 38).


Secara umum, halal-haram bisa terkait dengan status dan proses transaksi. Sebagai contoh, minuman keras dan bangkai adalah barang yang berstatus haram, khususnya untuk diminum atau dimakan. Sebaliknya, air putih dan nasi adalah berstatus halal. Barang-barang yang berstatus haram tetaplah haram walaupun sudah melalui transaksi yang dibolehkan seperti jual beli, terkecuali untuk kebutuhan darurat seperti berobat. Artinya, barang-barang yang berstatus haram melekat pada dirinya yang tidak akan berubah karena transaksi apa pun.


Adapun contoh dari halal-haram secara transaksi adalah jual beli dan riba. Jual-beli adalah contoh dari transaksi yang dibolehkan dalam Islam. Sedangkan riba adalah contoh dari transaksi yang tidak diperbolehkan. Semua barang yang berstatus halal (tapi bukan milik sendiri) bisa menjadi halal manakala telah melalui transaksi yang dibolehkan seperti jual-beli atau pinjam-meminjam. Sebaliknya, semua barang yang berstatus halal (tapi bukan milik sendiri) tetap tidak menjadi halal manakala transaksinya tidak diperbolehkan dalam Islam seperti riba ataupun pencurian.


Di luar konteks hukum Islam di atas, halal-haram tak jarang juga digunakan untuk konteks sosial-kemasyarakatan. Halal-haram kerap dijadikan sebagai “kode” untuk merujuk kepada hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tak boleh dilakukan, khususnya dalam sebuah pertemuan yang melibatkan umat Islam dari pelbagai macam suku, bangsa dan bahasa. Adapun istilah “haram” digunakan untuk hal-hal yang terlarang.


Dalam pelaksanaan ibadah haji, contohnya, Kerajaan Arab Saudi kerap memberikan bantuan makanan dan minuman kepada para jamaah haji. Untuk memastikan bahwa ini bantuan dan boleh dikonsumsi, petugas distributor biasanya menggunakan istilah “halal”. Halal dalam pengertian ini tentu berbeda dengan dua pengertian halal-haram di atas. Mengingat halal dalam konteks ini bermakna barang-barang yang ada boleh dikonsumsi sebagai sebuah sedekah atau pemberian.


Contoh lainnya, dengan transaksi di antara para pihak yang saling tidak mengerti bahasa yang digunakan, namun para pihak mengerti kualitas barang dan jumlah uang yang digunakan. Kondisi seperti ini biasanya terjadi di sebuah pertemuan yang melibatkan masyarakat dari pelbagai macam suku, bangsa, dan bahasa yang berbeda-beda (seperti pada saat pelaksanaan ibadah haji). Setelah selesai transaksi yang ada, kedua belah (atau salah satu) pihak biasanya menggunakan istilah “halal” untuk menekankan bahwa transaksi yang ada sudah selesai.


Dalam beberapa waktu terakhir, ada kecenderungan penggunaan istilah halal-haram secara kurang tepat. Sebagai contoh, label halal yang diberikan kepada sebuah produk nonmakanan seperti dijelaskan di atas. Sudah pasti label halal tersebut tidak dimaksudkan bahwa “barang tersebut” boleh dimakan, mengingat hal tersebut bukan makanan. Sementara pada waktu yang bersamaan, label halal tersebut tidak berarti bahwa barang tersebut boleh dimiliki tanpa dibeli (sebagaimana sedekah dalam contoh di Arab Saudi di atas). Label halal yang ada hanya digunakan sebagai strategi marketing untuk menarik minat beli dari konsumen.


Dalam perspektif Islam, label yang dibutuhkan masyarakat sejatinya tak hanya label halal, melainkan juga label haram. Pada tahap tertentu, label haram bisa jauh lebih dibutuhkan sekaligus lebih mudah daripada label halal. Dikatakan lebih dibutuhkan karena masyarakat harus menjaga sekaligus menjauhkan diri dari perkara haram. Dikatakan lebih mudah karena hal-hal yang diharamkan jauh lebih sedikit daripada hal-hal yang dihalalkan. Memberikan label terhadap hal-hal yang lebih sedikit jauh lebih mudah daripada memberikan label terhadap hal-hal yang lebih banyak.


Agama apa pun (khususnya Islam), tidak hanya terkait dengan hukum halal-haram. Dengan merujuk kepada salah satu hadis Nabi Muhammad Saw, justru tujuan pengutusan beliau adalah untuk menyempurnakan moralitas (liutammima makarimal akhlaq). Bahkan, merujuk pada salah satu ayat Alquran, tujuan pengutusan beliau (dengan membawa agama Islam) adalah sebagai rahmat bagi alam semesta (wama arsalnaka illa rahmatan lil’alamin, QS Al-Anbiya’ [21]: 107). Tujuan agung ini membutuhkan upaya dan penalaran keberagamaan nyata yang justru tidak berkembang dalam keberagamaan hitam-putih atau keberagamaan halal-haram.
[]

 

SINDONEWS, 28 Desember 2020

Hasibullah Satrawi | Alumni Al-Azhar, Kairo, Mesir

Sejarah Awal Perumusan NDP PMII (1)

Meski peristiwanya terjadi sudah lebih dari 30 tahun yang lalu, namun kenangan akan dinamika forum yang terjadi pada saat itu, masih begitu melekat dalam ingatan tokoh NU asal Cirebon, KH Nukhbatul Mankhub. Kala itu ia dipercaya untuk menyampaikan materi terkait hasil perumusan NDP PMII pada forum Kongres PMII di Surabaya tahun 1988.

 

Nukhbah, begitu sapaan akrabnya, merupakan perwakilan dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Surakarta. Di Kota Bengawan tersebut, ia pernah menjadi Ketua PC PMII periode 1982-1983.

 

Sedangkan pada saat Kongres PMII tahun 1988, meski sudah berstatus sebagai guru PNS di SMPN 1 Gumelar Banyumas, namun ia dipercaya untuk menyampaikan rumusan NDP yang telah dibuat tim PC PMII Surakarta, selama hampir 2 tahun.

 

“Alhamdulillah, kerja keras seluruh komponen PMII Surakarta selesai dan dipresentasikan di Kongres PMII Surabaya tahun 1988. Saya ingat betul, datang ke arena Kongres malam hari, bayar uang bakti Kongres dan dapat ikut Kongres. Kemudian pagi dan siang harinya saya presentasikan dalam forum. Naskah yang kami presentasikan dalam forum dianggap paling orisinil dibanding dengan naskah NDP dari cabang lain,” kenang Nukhbah, yang kini menjadi pengasuh Pesantren As-Shobirin dan Puket Bidang Akademik STAIMA Cirebon.

 

Kenangan momen yang diingat Nukhbah tersebut, rupanya juga terdokumentasikan dalam buku PMII dalam Simpul-simpul Sejarah Perjuangan (Fauzan Alfas, 2004) Dalam buku tersebut, diterangkan peran Nukhbah (dalam dokumen tersebut namanya tertulis Nukbah El-Mankhub) bersama pengurus PMII Cabang Surakarta lainnya, sebagai tim yang membantu menyiapkan bahan NDP PMII.

 

“Penulisan rancangan NDP PMII (sudah) diniati (sejak lama), karena berkali-kali Kongres PMII, mulai dari periode Sahabat Ahmad Bagdja, Muhyidin Arubusman, sampai dengan Kongres tahun 1985 di Bandung yang memilih Suryadarma Ali,” kata Nukhbah.

 

Selama beberapa masa kepengurusan itu pula, perumusan NDP PMII terus mengalami perkembangan untuk disempurnakan hingga menjadi seperti yang sekarang diajarkan dalam materi pengkaderan formal PMII, seperti Mapaba dan lain-lain.

 

Dimulai pada tahun 1973, ketika Kongres PMII di Bogor yang memutuskan bahwa perumusan NDP Dinilai sangat penting, hingga pada Kongres ke VIII di Bandung (tahun 1985) di mana salah satu keputusannya yakni membuat kerangka dasar Nilai Dasar Perjuangan, yang kelak dikembangkan menjadi NDP PMII.

 

NDP atau yang kini dikenal dengan kepanjangan Nilai Dasar Pergerakan PMII, dalam kedudukannya bagi kader PMII, merupakan landasan teologis, normatif, dan etis dalam pola pikir dan perilaku warga PMII.

 

Dari keputusan Kongres tersebut kemudian PB PMII memberikan mandat kepada sejumlah cabang, di antaranya Surakarta untuk menyiapkan bahan, guna melengkapi dan menyusun secara utuh dan menyeluruh NDP PMII. Melalui SK No. 019/ PB-IX/IV/1986 disusunlah tim sebagai berikut:

 

1. Ketua: Nukbah El-Mankhub

2. Wakil Ketua: M. Dian Nafi’ AP

3. Sekretaris: A. Taufiq Hidayat TR

4. Wakil Sekretaris: Khalid Anwar

5. Anggota: Ismail Thayeb, Imam Yaskur, Akhmad Khamim, Mukhlis Yahya, Sugeng Wisnu H, Mufrod Teguh M, Munifatul Barroh

 

Kemudian juga ditunjuk sejumlah narasumber, yakni para ulama dan tokoh NU Surakarta pada masa itu, yakni: KH Abdurrochim (Rais Syuriah PCNU Solo), KH Yasin (kiai sepuh, tokoh NU Surakarta, menantu KH Manshur Popongan), KH Baidlawi Syamsuri LC (Pengajar di Pesantren Al Muayyad Solo, kelak menjadi pengasuh Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo), KH Drs Luqman Suryani (PCNU Surakarta, Pengasuh Pesantren Suryani, Pegawai Depag, Dosen UNNU Surakarta), KH Slamet Iskandar (PCNU Surakarta, Guru di MA Al Muayyad, Dosen di UNU Surakarta dan IAIN Walisongo Semarang), KH Sholeh Mahfud, dan Nurtontowi, BA

 

Proses Awal

 

Sejak dibentuk tim pasca-Kongres di Bandung ini, PMII Surakarta giat menyelenggarakan diskusi dan lokakarya. Tentu geliat pergerakan ini menjadi sebuah perkembangan yang baik bagi para kader PMII di Kota Bengawan tersebut, mengingat para periode sebelumnya, PMII Surakarta sempat vakum selama 6 tahun (1972-1978).

 

“Diskusi dan lokakarya, bukan hanya (membahas) NDP. PMII Solo bekerjasama dengan Semarang dan Yogyakarta, juga menyusun (naskah) Sejarah PMII yang diberi judul Fragmen Seperempat Abad PMII 1960-1985. Selain itu juga panduan Latihan Kader dan Instruktur,” ungkap Nukhbah.

 

Lalu, mengapa PMII Cabang Kota Surakarta yang dipilih untuk perumusan awal NDP PMI ini? A.Taufiq Hidayat, sekretaris tim perumus NDP, mengungkapkan alasan pemilihan cabang Surakarta, yakni sejak awal memang gagasan ini berasal dari PMII Kota Surakarta atau sering disebut juga Kota Solo.

 

“Mengapa Solo? Karena gagasan awal (memang) berangkat dari PC (PMII) Solo. Solo mengawali proses penyusunan awal dengan diskusi tingkat lokal, kemudian menyelenggarakan lokakarya dengan mengundang cabang-cabang lain. Setelah digodog, konsep diserahkan kepada PB PMII, dan dibawa ke Kongres di Surabaya,” terang Taufik, yang kini aktif di LP2M UNU Surakarta.

 

Sedangkan menurut penuturan Wakil Rais Syuriah PWNU Jateng KH M Dian Nafi’, yang kala itu menjadi wakil ketua tim perumus NDP, Kota Surakarta (bersama Jember dan Yogyakarta) dipilih sebab pada saat itu di Kota Solo terdapat cukup banyak tokoh ulama besar yang juga sekaligus sebagai akademisi.

 

“Solo juga cukup diuntungkan karena banyak ragam wadah pergerakan mahasiswa di Solo, sehingga banyak tantangan sekaligus wawasan. Di masa itu, masih banyak kiai sekaligus akademisi yang masih sugeng, seperti KH Baidlowi, KH Luqman Suryani, H. Mustahal Ahmad, KH Slamet Iskandar, juga kiai sepuh seperti KH Yasin, KH Abdurrochim, dan lainnya,” terang Kiai Dian, yang kini menjadi pengasuh Pesantren Al-Muayyad Windan.

 

Peran para kader PMII Surakarta dalam perumusan NDP ini bak mengulang sejarah awal berdirinya PMII pada tahun 1960. Pada saat pendeklarasian lahirnya PMII, terdapat 3 orang wakil dari Surakarta.

 

Mereka adalah dua utusan dari PTINU (kini UNU) Surakarta, Nuril Huda dan Laily Mansur, dan seorang lagi, Chalid Mawardi, yang meskipun ia tercatat sebagai wakil dari Jakarta, namun ia lahir dan dibesarkan di Keprabon Surakarta dan bahkan ikut andil dalam awal pendirian IPNU di daerah tersebut, di tahun 1950-an.

 

Kemudian, mengenai dinamika proses perumusan NDP PMII, mulai dari tim Solo hingga akhirnya diputuskan di Kongres PMII tahun 1988, insyaallah akan penulis paparkan di tulisan berikutnya.

 

Sumber:

1. Wawancara Nukbah El-Mankhub, 9 Mei 2020

2. Wawancara M. Dian Nafi, 7 Mei 2020

3. Wawancara A. Taufik Hidayat, 9 Mei 2020

4. Fauzan Alfas, PMII dalam Simpul-simpul Sejarah Perjuangan, 2004, PB PMII

 

[]

 

(Ajie Najmuddin)

Zuhairi: Suka-Cita Natal di Timur-Tengah

Suka-Cita Natal di Timur-Tengah

Oleh: Zuhairi Misrawi

 

Natal adalah momen kebahagiaan dan kedamaian di Timur-Tengah. Umat Kristiani di seantero dunia juga merayakan hari suci tersebut. Natal tahun ini berbeda dengan perhelatan tahun-tahun sebelumnya karena dilalui di tengah pandemi. Meskipun demikian, mereka tetap menyambut Natal dengan suka-cita, penuh makna, dan gegap-gempita.

 

Tidak seperti yang dibayangkan banyak orang selama ini, hampir semua negara di Timur-Tengah terdapat umat Kristiani. Kisah tentang umat Kristiani tersebut diabadikan di dalam Alkitab dan al-Quran. Bahkan menurut Philips K Hitty dalam The History of Arabs, kehadiran umat Kristiani sudah ada jauh sebelum Islam, karena hakikatnya Yesus lahir di Bethlehem dan murid-muridnya berasal dari bumi para Nabi. Arab yang selama ini kita pahami sebagai Islam tidak selamanya absah, karena Arab adalah entitas kebudayaan yang mempersatukan agama-agama samawi: Yahudi, Kristen, dan Islam. Mereka dipersatukan bahasa, tradisi, geografi, dan lain-lain.

 

Di jalur Gaza, yang selama ini kita kenal sebagai basis gerakan Hamas, rupanya ada sekitar 1.000 umat Kristiani di sana. Mereka juga mengalami penderitaan yang sama, sebagaimana dirasakan mayoritas warga Gaza yang Muslim. Saat Gaza digempur, yang meluluhlantakkan rumah-rumah warga, mereka juga menjadi korban dari kebrutalan tentara Israel. Ketika Gaza menangis dan menderita, maka umat Kristiani di sana juga mengalami derita yang sama, sebagaimana umat Islam.

 

Banyak yang tidak tahu bahwa umat Kristiani juga menjadi warga di seantero Timur-Tengah. Mereka lahir, besar, dan mengakhiri hayatnya di Timur-Tengah. Mereka juga menggunakan bahasa Arab dalam kehidupan sehari-hari. Sebab itu, jangan kaget jika umat Kristiani di Timur-Tengah juga melafazkan kalimat subhanallah, alhamdulillah, assalamu'aikum, biidznillah, dan lain-lain.

 

Setiap Natal, umat Kristiani di Timur-Tengah merupakan warga yang paling bersuka-cita. Mereka kerap merayakannya di Bethlehem, tempat kelahiran Yesus, yang berada di Tepi Barat. Kawasan tersebut masih berada di bawah Otoritas Palestina. Mahmud Abbas, Presiden Palestina selalu hadir dalam perayaan Natal di Bethlehem.

 

Umat Kristiani yang berada di seantero Timur-Tengah juga menjadikan perayaan Natal sebagai momen sakral dengan berbondong-bondong berziarah ke Bethlehem, dan menyusuri jejak-jejak Yesus di Palestina. Umat Kristiani yang tinggal di Gaza juga meluangkan waktu selama perayaan Natal untuk merayakannya di tanah kelahiran sosok agung itu.

 

Momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Kristiani di Timur-Tengah dan seantero dunia adalah perayaan Natal di Bethlehem, yang biasanya disiarkan langsung di media nasional dan internasional. Mereka ingin merasakan momen bersejarah bagi peradaban manusia, sehingga ajaran cinta-kasih dan damai berkecambah subur di muka bumi, membentang dari Timur hingga Barat.

 

Kita semua maklum, Timur-Tengah menjadi kawasan yang dalam sejarahnya berlumuran darah. Konflik, perang, dan kekerasan menjadi teater yang kerap dipertontonkan kepada warga dunia. Namun, mereka tidak pernah kehilangan harapan untuk menemukan kembali jalan damai, karena mereka mempunyai sumber inspirasi yang melimpah, yang jejaknya ditulis dengan tinta emas oleh Nabi Ibrahim dan keturunannya.

 

Dari Ishaq, lahirlah Nabi Musa dan Nabi Isa. Sedangkan dari Ismail, lahirlah sosok agung Nabi Muhammad SAW. Umat agama-agama samawi ini, pada akhirnya disebut sebagai agama-agama Ibrahim (Abrahamic religions). Mereka adalah keluarga besar yang mempunyai sejarah manis di masa lampau. Al-Azhar membentuk komunitas agama-agama, yang dikenal "rumah besar umat agama-agama" atau dalam bahasa Arab disebut dengan Bayt al-'Ailah.

 

Pemandangan tersebut menyebabkan perayaan Natal di Timur-Tengah tidak hanya dirayakan oleh umat Kristiani, melainkan juga dirayakan oleh umat Islam.Mereka tidak hanya mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani, tetapi juga mengunjungi gereja dan mengikuti misa Natal, sebagaimana dilakukan oleh Presiden Palestina, Mahmud Abbas.

 

Bagi warga Muslim di Timur-Tengah, mengucapkan selamat Natal dan turut serta merayakannya menjadi bagian dari budaya yang mempererat persaudaraan dan toleransi. Mereka hidup di tengah-tengah budaya toleransi yang kukuh sejak masa lampau. Al-Quran menyebut umat Kristiani sebagai Ahlul Kitab atau umat yang meyakini Alkitab, yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (QS. Al-Maidah [5]: 46).

 

Setahu saya, hanya ada satu negara yang berpandangan eksklusif dengan melarang mengucapkan selamat Natal dan menghadiri perayaannya, yaitu Arab Saudi. Wahabisme memang sangat keras terhadap paham Kristen, karena mereka mempedomani pemikiran Ibnu Taymiah yang dihantui bayang-bayang Perang Salib di masa lampau.

 

Jadi, paham yang keras, kaku, dan rigid yang selama ini dijadikan pedoman untuk mengharamkan ucapan selamat Natal adalah mereka yang berpedoman pada Wahabisme Arab Saudi. Paham ini yang kemudian digunakan oleh kelompok ekstremis dan teroris. Itu pun Arab Saudi pelan-pelan mulai memoderasi Wahabisme, karena paham ini sudah tidak relevan lagi dengan konteks kekinian.

 

Tahun ini, perayaan Natal di Timur-Tengah tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, karena bersamaan dengan suasana pandemi. Umat Kristiani memilih untuk melaksanakan ibadah dan misa Natal secara daring. Hampir sebagian besar negara-negara di Timur-Tengah masih berada dalam suasana karantina, karena dalam beberapa minggu terakhir pandemi masih terus mengalami peningkatan.

 

Meskipun demikian, mereka tidak kehilangan suka-cita. Mereka menjadikan momen Natal untuk membangkitkan kembali harapan dengan menghadirkan kembali pesan kedamaian dan perdamaian di Timur-Tengah dan seantero dunia. Pandemi mengajarkan banyak hal, terutama meneguhkan kembali perdamaian dan cinta-kasih pada sesama.

 

Lebih-lebih di Timur-Tengah yang masih berjuang untuk bangkit dari keterpurukan akibat konflik dan perang yang berkepanjangan. Umat Kristiani menjadi korban dari perseteruan politik yang tiada berujung itu. Mereka kerapkali menjadi target sasaran kelompok ekstrem dan teroris. Namun, mereka tidak pernah kehilangan harapan, bahwa spirit Natal akan selalu hadir, karena Yesus membawa pesan cinta-kasih pertama kali di Timur-Tengah, lalu disebarluaskan ke seantero dunia. Karenanya, spirit Natal selalu relevan sepanjang masa. []

 

DETIK, 25 Desember 2020

Zuhairi Misrawi | Cendekiawan Muslim, analis pemikiran dan politik Timur-Tengah di The Middle East Institute, Jakarta

 

(Ngaji of the Day) Fenomena Ustadz Prematur dalam Kajian Hadits

 ولا حرَج، ومَن كذب عليَّ متعمِّدًا فليتبوَّأْ مقعدَه من النار .رواه البخاري

 

Artinya, “Dari Abdillah bin Amr bin Ash RA, sungguh Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat. Berkisahlah tentang Bani Israel dan tidak apa-apa. Barangsiapa berdusta atas namaku, maka bersiaplah mendapatkan kursinya dari api neraka.” (HR Bukhari).

 

Hadits ini sangat populer di kalangan para penceramah anyaran. Mereka sering menjadikan hadits ini sebagai landasan “kewajiban” menyampaikan ajaran agama Islam. Sayangnya, banyak di antara mereka mengutip hadits ini secara tidak utuh sehingga lepas dari konteksnya. Mereka mengutipnya hanya sebatas “sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat”.

 

Inilah yang membuat mereka merasa punya otoritas (klaim kewajiban) untuk menceramahi orang lain, walaupun ilmu mereka masih sangat minim. Karena, dari apa yang mereka kutip, seolah Nabi memerintahkan kepada semua orang untuk ceramah walau modalnya cuma hafal satu ayat atau satu hadits.

 

Kita bisa mengatakan, mereka salah besar jika menjadikan hadits ini sebagai landasan kewajiban menyampaikan “dakwah,” atau tepatnya, dijadikan landasan nafsu berceramah. Salah besar. Hadits tersebut bahkan mengandung ancaman agar orang—ketika itu—harus hati-hati dalam menyampaikan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi SAW.

 

Nabi Muhammad SAW mengingatkan, orang yang berdusta atas nama Nabi Muhammad SAW akan masuk neraka. Ancaman inilah yang membuat Anas bin Malik merasa harus menahan diri dari meriwayatkan hadits terlalu banyak. Hadits-hadits yang ia riwayatkan dapat dipastikan benar-benar disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW. (HR Bukhari dan Muslim).

 

Kita tahu, Anas termasuk anak-anak yang sangat antusias menunggu kehadiran Nabi Muhammad SAW di Madinah dalam peristiwa hijrah. Sejak usia sepuluh tahu, Anas sudah mendampingi Nabi Muhammad SAW di Madinah. Anas mendampingi Nabi Muhammad SAW sampai beliau wafat. Nabi memiliki panggilan kesayangan untuk Anas: “Uneis.”

 

Selanjutnya, hadits di atas merupakan perintah Nabi Muhammad SAW kepada para sahabat yang mendengarkan Nabi SAW menyampaikan wahyu kepada mereka. Tidak semua sahabat selalu ada di sisi Nabi ketika Nabi menyampaikan wahyu. Kadangkala Nabi menyampaikan wahyu di hadapan empat sahabat, sepuluh sahabat, dua puluh sahabat, dan seterusnya.

 

Para sahabat yang mendengarkan wahyu—yang baru disampaikan—diperintahkan untuk menyampaikan kepada sahabat lain yang tidak hadir (tidak mendengar). Dan, Rasulullah beberapa kali memesankan hal ini dalam beberapa haditsnya: hendaknya yang hadir (mendengar) menyampaikan kepada yang tidak hadir (tidak mendengar). Fal yuballigh asy-syahid al-gha’iba. Inilah konteksnya.

 

Sabda Nabi “sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” sebenarnya tidak dapat dijadikan alasan orang untuk segera ceramah karena sabda itu terbatas dalam konteks penyampaian wahyu dan apa adanya. Itupun bagi yang sudah paham.

 

Jika belum paham, maka diperintahkan untuk bertanya hingga mendapatkan penjelasan yang memadai. Setelah paham, baru boleh menyampaikan. Itu dulu, di zaman Nabi, ketika wahyu masih belum lengkap dan turun dengan proses berangsur-angsur.

 

Sekarang wahyu (Al-Qur’an) sudah lengkap. Al-Qur’an sudah ada di rumah, kantor, sekolah, kampus, dan lain-lain: di depan mata kita. Maka, hadits di atas sudah kehilangan konteksnya.

 

Jika pun hadits tersebut “dipaksakan” relevansianya, maka harus disesuaikan dengan konteks kekinian, yaitu sebagai perintah untuk belajar ilmu-ilmu agama dan mengajarkannya kepada orang lain yang tidak memahami ilmu-ilmu agama. Inilah relevansinya. Dalam Al-Qur’an ditegaskan:

 

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

 

Artinya, “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Hendaknya ada yang pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka, beberapa orang, untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan (mengajarkan) kepada kaumnya apabila mereka kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Surat At-Taubah ayat 122).

 

Ayat ini menceritakan tentang peperangan yang tidak diikuti oleh Nabi. Perang ini disebut “sariyah”. Maka, jangan semuanya berangkat perang. Harus ada wakil (beberapa orang) dari setiap kelompok yang tetap bersama Nabi Muhammad SAW untuk memperdalam pemahaman tentang Islam. Sehingga, ketika pasukan yang selamat kembali dari medan perang, mereka dapat belajar (bertanya) kepada mereka yang tetap belajar bersama Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, mereka paham ajaran agama.

 

Berdasarkan ayat ini, sebagian dari orang-orang beriman harus memperdalam ilmu-ilmu agama (tafaqquh fid din) baru kemudian mengajarkannnya kepada orang lain (masyakarat). Harus paham betul soal agama dan ilmunya, baru ceramah, jadi ustadz, guru, kiai, ulama, dan tokoh agama.

 

Dalam Kitab Fathul Bari Syarah Sahih Al-Bukhari, ada bab khusus tentang keharusan bertanya jika tidak paham. Bab “Barangsiapa Mendengar Satu Pelajaran dan Dia Tidak Paham, Maka Dia Harus Bertanya Sampai Paham.”

 

باب مَنْ سَمِعَ شَيْئًا فَلَمْ يَفْهَمْهُ فَرَاجَعَ فِيهِ حَتَّى يَعْرِفَهُ

 

Dalam bab ini, ada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yang menunjukkan Aisyah tidak paham akan sabda Rasulullah, kemudian Aisyah bertanya agar mendapatkan penjelasan yang benar:

 

أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَتْ لَا تَسْمَعُ شَيْئًا لَا تَعْرِفُهُ إِلَّا رَاجَعَتْ فِيهِ حَتَّى تَعْرِفَهُ وَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ أَوَلَيْسَ يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فَسَوْفَ يُحَاسَبُ حِسَابًا يَسِيرًا قَالَتْ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكِ الْعَرْضُ وَلَكِنْ مَنْ نُوقِشَ الْحِسَابَ يَهْلِكْ

 

Artinya, “Jika Aisyah, istri Nabi SAW, mendengarkan sesuatu (sabda Nabi) yang ia tidak paham, ia pasti mempertanyakannya hingga ia paham. Nabi SAW pernah bersabda, ‘Barangsiapa dihisab, sama dengan disiksa.’“ Aisyah RA lantas bertanya, “Bukankah Allah Ta’ala berfirman, ‘Maka dia akan dihisab dengan hisab yang ringan.’” Nabi menjawab, “Yang demikian itu (ringan) maksudnya hanya ketika diajukan untuk dihisab (al-‘ardhu). Ketika dihisabnya (dengan teliti), dia akan celaka.” Jadi, begitulah penjelasan singkat tentang hadits yang sering dipenggal, ”Sampaikan dariku walau hanya satu ayat.”

 

Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk kita. Intinya: belajar dulu ilmu-ilmu agama, baru deh jadi ustadz. Paham dulu baru ngomong. Wallahu a’lam. []

 

KH Taufik Damas Lc., Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta

Nasaruddin Umar: Membaca Trend Globalisasi (27) Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Dampak Spiritual Globalisasi

Membaca Trend Globalisasi (27)

Karakter Khusus Nilai Universal Islam: Dampak Spiritual Globalisasi

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Dampak globalisasi terhadap kehidupan beragama kita beberapa di antaranya tak terelakkan. Kita semua perlu berbenah dan mempersiapkan generasi kita dengan pemahaman yang lebih komprehensif di dalam menghadapi masa depan. Pemahaman yang bersifat doktrinal-normatif sudah harus diperkuat dengan metode dialogis-rasional, sehingga nilai-nilai positif agama bisa dicerna oleh akan dan merasuk ke dalam jiwa.

 

Ada sejumlah fenomena menarik untuk dikaji bersama, dan fenomena ini berpotensi menggerus inklusivisme keagamaan di masa depan. Fenomena tersebut ada yang bersifat makro, global, massif, dan umum, seperti factor globalisasi nilai-nilai sebagai akibat dari Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah sedang eksis. Fenomena lebih khusus globalisasi apa yang pernah disebut K.H. Hasyim Muzadi sebagai sebagai ideologi transnasional. Kelihatannya umat kita belum mendapatkan "pembekalan" bagaimana menghadapi dampak kedua fenomena ini. Apa jadinya jika dampak globalisasi nilai global ini terus menyerbu sampai ke ruang privat bangsa kita? Lingkungan keluarga terutama generasi muda penerus bangsa paling tampak pengaruhnya kepada mereka.

 

Fenomena umum yang dapat kita saksikan ialah adanya jarak antara umat dengan ajaran agama yang dianutnya. Agama mengajarkan apa tetapi keinginan umatnya apa, masih amt berjarak. Hal ini menimbulkan kepribadian ganda (split personality) yang amat dalam dan susah dideteksi orang banyak. Penyelesaian masalah umat kita selama ini lebih banyak membicarakan akibat, bukan sebab yang menyebabkan masalah itu terjadi. Dengan kata lain, kita hanya lebih banyak bicara tentang sesuatu yang dihilir, bukan penyebabnya yang ada di hulu. Analoginya, kita lebih banyak sibuk mengusir awan, bukan menyelesaikan masalah pembakar hutan, sehingga pesta pemadaman asap berlangsung secara rutin di musim kemarau, sebuah musim yang dicari oleh pelancong barat untuk menjalani musim liburnya.

 

Sederet masalah dalam rumah lain yang tidak mungkin dimuat di dalam kolom sempit ini. Di antaranya yang amat mendasar ialah fenomena maraknya aliran sempalan, seperti sempalan keyakinan, budaya, dan politik. Sudah mulai muncul saling kafir mengkafirkan seperti pemandangan yang terjadi di abad pertengahan yang mengantar runtuhnya kerajaan-kerajaan Islam. Radikalisme di dalam beragama sudah masif. Bukan rahasia lagi di media-media sosial sudah dikuasai oleh kelompok garis keras. Sebuah hasil survei menunjukkan forum-forum agama di media sosial 80% didominasi kelompok garis keras. Ironisnya organisasi Islam besar seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain tidak antisipatif. Apa jadinya umat kita di masa depan jika 'guru agama' mereka adalah garis keras?

 

Masalah sosial lainnya ialah semakin maraknya angka perceraian. Semenjak 10 tahun lalu penulis meneriakkan masalah ini. Angka perceraian sudah menembus angka lebih dari 10% per tahun. Artinya, jika perkawinan setiap tahun 2 juta pasang (sama dengan 4 juta orang) maka tahun terakhir sudah menembus ke angka 115 ribu pasang perceraian per tahun. Bahayanya lagi, perceraian tersebut didominasi (80%) oleh pasangan usia muda, usia rumah tangga lima tahun ke bawah. Itu artinya anak-anak mereka masih kecil-kecil, para jandanya masih mudah, pikiran dan kepribadian belum matang, dan menariknya lagi, 3/4 perceraian itu adalah cerai gugat, artinya isteri yang menceraikan suami, yang resiko hukumnya akan memberatkan kaum perempuan.

 

Tidak heran jika terjadi perceraian maka akan terjadi orang miskin baru, yaitu perempuan (muda) dan anak-anak. Menjadi janda muda serba salah di dalam budaya masyarakat Indonesia. Bersolek salah tidak juga salah. Keluar rumah salah tidak keluar rumah lebih salah. Sementara anak-anak yang tadinya di sekolah unggulan kini terpaksa sekolah di dekat rumah dengan alasan tidak ada biaya dan tidak ada yang antar jemput. Belum lagi masalah kenakalan remaja dan korban kekerasan anak yang semakin meningkat, yang datanya sudah sangat memprihatinkan. Kesemuanya ini membutuhkan perhatian serius oleh semua pihak. []

 

DETIK, 03 September 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Ragam Pendapat Ulama soal Berjabat Tangan Setelah Shalat

Berjabat tangan setelah shalat berjamaah merupakan tradisi mayoritas umat Islam Indonesia. Setelah shalat selesai, makmum menoleh ke arah kanan dan kiri, sambil mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan makmum yang ada di sampingnya. Tradisi ini merupakan kebiasaan yang berlaku turun-temurun, dan sudah mendarah daging di lingkungan mayoritas umat Islam Indonesia.

 

Hanya saja, sebagian umat Islam tidak melaksanakannya, karena berasumsi bahwa hal tersebut merupakan bid’ah, sebab tidak pernah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum. Benarkah demikian?

 

Para ulama berbeda pendapat soal hukum berjabat tangan sesudah shalat. Pertama, sebagian ulama mazhab Hanafi, seperti Syekh Ath-Thahawi dan An-Nablisi, menyatakan bahwa berjabat tangan setelah shalat adalah sunnah. Syekh Ath-Thahawi menyebutkan:

 

وَكَذَا تُطْلَبُ الْمُصَافَحَةُ، فَهِيَ سُنَّةٌ عَقِبَ الصَّلَاةِ كُلِّهَا

 

“Dan begitu juga dianjurkan berjabat tangan. Hukumnya sunnah setelah shalat apa pun” (Ahmad bin Muhammad Ath-Thahawi, Hasyiyatut Thahawi Ala Maraqil Falah, juz 1, h. 345).

 

Senada dengan Syekh Ath-Thahawi, Syekh An-Nablisi menuturkan:

 

إِنَّهَا دَاخِلَةٌ تَحْتَ عُمُوْمِ سُنَّةِ الْمُصَافَحَةِ مُطْلَقًا

 

“Berjabat tangan setelah shalat masuk dalam generalitas (keumuman) kesunnahan berjabat tangan secara mutlak” (Abdul Ghani An-Nablisi, Syarhut Thariqah Al-Muhammadiyyah, juz 2, h. 150).

 

Kedua, sebagian ulama mazhab Hanafi mengatakan, hukum berjabat tangan dimaksud adalah makruh, sebab dikhawatirkan adanya asumsi bahwa berjabat tangan setelah shalat hukumnya sunnah karena dilaksanakan terus-menerus.

 

Syekh Ibnu Abidin menerangkan:

 

وَقَدْ صَرَحَ بَعْضُ عُلَمَائِنَا وَغَيْرُهُمْ بِكَرَاهَةِ الْمُصَافَحَةِ الْمُعْتَادَةِ عَقِبَ الصَّلَوَاتِ مَعَ أَنَّ الْمُصَافَحَةَ سُنَّةٌ وَمَا ذَاكَ إِلَّا لِكَوْنِهَا لَمْ تُؤَثِّرْ فِي خُصُوْصِ هَذَا الْمَوْضِعِ فَالْمُوَاظَبَةُ عَلَيْهَا فِيْهِ تُوْهِمُ الْعَوَامَ بِأَنَّهَا سُنَّةٌ

 

“Sebagian ulama kita dan ulama lain menerangkan kemakruhan berjabat tangan setelah shalat, padahal hukum berjabat tangan (pada umumnya) adalah sunnah. Hal itu tidak lain karena tidak adanya riwayat tentang berjabat tangan pada waktu ini (setelah shalat), sehingga mentradisikannya dapat menimbulkan prasangka bagi orang awam bahwa hal itu merupakan kesunnahan” (Muhammad Amin Ibnu Abidin, Raddul Muhtar Alad Durril Mukhtar, juz 2, h. 235).

 

Walaupun demikian, ulama yang memakruhkan berjabat tangan sesudah shalat menerangkan, jika ada seorang Muslim mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan maka sebaiknya kita tidak menolaknya. Syekh Al-Qari menulis:

 

وَمَعَ هَذَا إِذَا مَدَّ مُسْلِمٌ يَدَهُ لِلْمُصَافَحَةِ فَلَا يَنْبَغِي الْإِعْرَاضُ عَنْهُ بِجَذْبِ الْيَدِ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ أَذًى

 

“Meskipun demikian, jika seorang muslim mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan maka tidak layak berpaling darinya (menolaknya) dengan menarik tangan, sebab hal itu bisa menyakiti perasaannya” (Ali bin Muhammad Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, juz 8, h. 494).

 

Ketiga, ulama mazhab Syafi’i menegaskan, hukum berjabat tangan setelah shalat adalah mubah. Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Adzkar an-Nawawiyyah:

 

وَأَمَّا مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ مِنَ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاتَيِ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ، فَلَا أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرْعِ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ، وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهِ.

 

“Adapun apa yang menjadi kebiasaan masyarakat berupa jabat tangan setelah shalat Subuh dan shalat Ashar, tidak ada dasarnya dalam syariat Islam, sesuai cara ini, tetapi tidak apa-apa dilaksanakan” (Yahya bin Syaraf Annawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyyah, juz 1, h. 337).

 

Syekh Izzuddin bin Abdissalam juga menjelaskan:

 

وَالْبِدَعُ الْمُبَاحَةُ أَمْثِلَةٌ. مِنْهَا: الْمُصَافَحَةُ عَقِيْبَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ

 

“Dan contoh bid’ah yang mubah antara lain: berjabat tangan setelah shalat Subuh dan shalat Ashar” (Izzuddin bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, juz 2, h. 173).

 

Senada dengan kedua ulama di atas, Syekh Ramli menerangkan:

 

(سُئِلَ) عَمَّا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ هَلْ هُوَ سُنَّةٌ أَوْ لَا؟ (فَأَجَابَ) بِأَنَّ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَا أَصْلَ لَهَا، وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهَا.

 

“Syekh Ramli ditanya soal apa yang dilakukan oleh orang-orang berupa jabat tangan setelah shalat, apakah hukumya sunnah atau tidak? Beliau menjawab: Apa yang dilakukan oleh orang-orang berupa jabat tangan setelah shalat tidak ada dasarnya, tetapi tidak apa-apa dikerjakan” (Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Fatawa al-Ramli, juz 1, h. 386).

 

Dari paparan di atas dapat disimpulkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum berjabat tangan setelah shalat. Sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan kesunnahannya. Sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menganggapnya makruh. Sedangkan ulama mazhab Syafi’i menghukuminya mubah.

 

Dengan demikian, menurut pendapat para ulama yang kredibel, berjabat tangan setelah shalat itu disyariatkan, bukan bid’ah. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang status hukumnya; antara sunnah, makruh, atau mubah. Adapun orang yang menganggapnya bid’ah karena berasumsi tidak ada contoh dari Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam barangkali bisa mencermati hadits riwayat Imam Bukhari dari Abu Juhaifah radhiyallahu anhu:

 

سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ: "خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ، فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ،" قَالَ شُعْبَةُ: وَزَادَ فِيهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ: "كَانَ يَمُرُّ مِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَقَامَ النَّاسُ فَجَعَلُوا يَأْخُذُونَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُونَ بِهَا وُجُوهَهُمْ." قَالَ: "فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِي فَإِذَا هِيَ أَبْرَدُ مِنْ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنْ الْمِسْكِ."

 

Saya mendengar Abu Juhaifah radhiyallahu anhu berkata: "Ketika tengah hari, Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam pergi ke Bathha’. Beliau lalu berwudhu. Setelah itu, beliau melakukan shalat Zhuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat. Dan di hadapan beliau diletakkan tombak.” Syu'bah berkata: “Dan 'Aun menambahkan dalam riwayat hadits ini dari bapaknya, Abu Juhaifah, berkata; "Saat itu lewat dari belakang tombak tersebut seorang wanita, maka orang-orang pada berdiri lalu memegang tangan beliau, kemudian mengusapkannya pada wajah-wajah mereka". Dan di hadapannya ada seekor kambing betina. Lalu orang-orang memegang tangan beliau (menyalaminya), kemudian mengusapkannya ke wajah mereka.” Abu Juhaifah berkata: “Maka, saya pun ikut memegang tangan beliau, lalu meletakkannya di wajah saya. Ternyata tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih harum dari minyak kasturi."

 

Terkait hadits tersebut, Syekh Muhibbuddin Ath-Thabari berkomentar, “Hadits ini dapat dijadikan isti’nas (penguat) bagi kebiasaan orang-orang yang berjabat tangan setelah melakukan shalat jamaah, terutama shalat Ashar dan Maghrib, jika dilakukan dengan niat baik, seperti mencari keberkahan (tabaruk), menambah keakraban, atau hal-hal sejenisnya” (Muhibbuddin Ath-Thabari, Ghayatul Ihkam fi Ahaditsil Ahkam, juz 2, h. 224).

 

Semoga tulisan ini mampu memberikan pencerahan, baik bagi orang yang biasa berjabat tangan setelah shalat, maupun bagi orang yang tidak biasa melakukannya, sehingga kerukunan dan persatuan antarwarga senantiasa terjaga. Amin. []

 

Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung.