MUI, di Antara Peluang dan Tantangan
Oleh: Nasaruddin Umar
BERTEPATAN denga hari Jumat, 27 November
2020, Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang sekaligus juga terpilih
sebagai Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI, menutup Munas X MUI di Hotel Sultan,
Jakarta. Hasil Munas MUI secara umum tidak jauh berbeda dengan hasil munas
sebelumnya, baik dalam program kerja maupun peraturan dasar dan peraturan rumah
tangga serta rekomendasi dan taujihat.
Terdapat beberapa wajah pengurus baru, yang
umumnya representasi ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, dan pondok pesantren.
Komposisi personalia di dalam pengurus MUI menunjukkan konfigurasi yang baik,
antara senior dan yang muda. Hanya saja, kepengurusan MUI kali ini diperkirakan
membengkak karena adanya struktur baru bernama dewan penasihat di samping dewan
pertimbangan dan pengurus harian.
Adapun kapasitasnya, masih terlalu dini untuk
menilai. Namun, duet antara KH Ma'ruf Amin dan KH Miftah, yang didampingi oleh
praktisi-praktisi ormas, diharapkan bisa membawa perubahan di dalam kiprah MUI
ke depan.
Peluang
dan kekuatan MUI
Terpilihnya KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua
Dewan Pertimbangan yang juga sebagai Wakil Presiden RI, ditambah sejumlah besar
tokoh yang direkomendasikan oleh ormas-ormas Islam, secara terbuka membuat
kepengurusan ini berpeluang untuk bekerja secara maksimum. Bagaimanapun,
sebagai wapres, tentu saja akan memberikan berbagai kemudahan. Apalagi, di
dalamnya ada Pak Zainut Tauhid yang juga menjaat Wakil Menteri Agama RI.
Tentu dengan kenyataan itu saja tidak cukup,
tetapi masih perlu diakomodasi sejumlah tokoh birokrasi, atau tokoh-tokoh lain
yang expert di dalam berbagai bidang. Hanya saja, masih banyak tokoh penting
dan ulama besar yang kemampuan individualnya dikenal luas, di dalam dan luar
negeri, tidak terakomodasi di dalam kepengurusan MUI. Mungkin, karena mereka
tidak terlibat secara langsung di dalam oramas Islam dan kemasyarakatan lainnya.
Hadirnya sejumlah UU yang secara eksplisit
menyebut MUI seperti UU Perbankan Syari'ah, UU Jaminan Produk Halal, UU
Perseroan Terbatas (PT), dan terakhir ini UU tentang Pondok Pesantren, dan
berbagai UU lainnya yang secara inklusif memberikan arti tersendiri bagi MUI.
Tinggal bagaimana cara mengelola organisasi besar ini dengan lincah.
Ilustrasi kepengurusan MUI kali ini, terkesan
seperti lokomotif yang harus menarik gerbong panjang dan besar, tentu agak
sulit untuk bermanuver di lorong-lorong sempit. Oleh karena itu, kepemimpinan
MUI (The New MUI) perlu menggunakan potensinya untuk menggalang partisipasi
publik yang lebih luas. Peluang lain ialah pengakuan merek dan logo MUI di
dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), yang sudah dikenal luas di dalam berbagai
mancanegara. Negeri yang berpenduduk muslim terbesar di dunia ini tentu saja
sangat berkepentingan untuk memperkenalkan produk-produknya ke luar negeri.
Tantangan
ke depan
Jika masa depan datang lebih awal dari
perkiraan, sudah barang tentu akan mendatangkan masalah. Mestinya si 'Masa
Depan' itu datang 100 tahun lagi ke depan, tetapi sudah telanjur masuk di dalam
saku anak-anak kecil kita. Globalisasi yang sedemikian dahsyat melipat waktu
dan jarak menjadikan dunia ini laksana benda kecil di dalam genggaman kita.
Dampak globalisasi ini, selain melahirkan
kemajuan yang luar biasa, terutama di dalam dunia IT dan transportasi, juga
akan dengan mudah menyulut kekecewaan global, bahkan mungkin aksi nekat dalam
bentuk teroris. Terorisme, radikalisme, liberalisme, dan pragmatisme dapat
dikatakan sebagai anak kandung globalisasi.
Kita tidak bisa menutup mata bahwa kini
sedang terjadi jarak antara ajaran agama dan lingkungan pacunya. Bahkan,
dirasakan agama juga semakin berjarak dengan pemeluknya. Tidak sedikit orang
merasa teralienasi dengan ajaran agamanya. Berbagai kontradiksi sedang terjadi
di dalam kehidupan masyarakat. Idealisasi ajaran agama dirasakan tidak simetris
lagi dengan idealisasi kehidupan nyata di dalam masyarakat.
Ajaran agama dirasakan semakin dogmatis,
normatif, berorientasi masa lampau, konservatif, statis, tradisional, tekstual,
kualitatif, dan deduktif. Sementara lingkungan pacu kehidupan dirasakan semakin
rasional bahkan liberal, bebas, berorientasi masa depan, dinamis, mobile,
sophisticated, kontekstual, kuantitatif, dan induktif.
Ajaran agama semakin terasa membebani,
membatasi, dan mengikat pemeluknya. Akibatnya, ajaran agama dikesankan
kehilangan zona nyaman dan syahdu. Agama tidak banyak lagi menjanjikan
ketenangan, kesyahduan, dan kepuasan batin. Sementara lingkungan pacu kehidupan
semakin menantang manusia untuk berani melakukan terobosan, memotong jalan mencapai
tujuan dan kebahagiaan, terlepas itu kebahagian semu atau bukan.
Jika jarak ini tidak terselesaikan,
dikhawatirkan menimbulkan dampak hipokrit, kepura-puraan, dan kepribadian ganda
(split personality). Bahkan, yang lebih buruk lagi ialah bisa melahirkan paham
garis keras yang pada akhirnya melahirkan kelompok radikal dan teroris.
Para pemikir dan pemimpin umat diharapkan
terus berusaha menyelesaikan persoalan yang mendasar ini. Langkah pertama yang
bisa diambil ialah menjembatani jarak antara teks ajaran dan konteks kehidupan
masyarakat. MUI tentu tidak akan hanya menyibukkan diri dengan program-program
praktis. Tetapi diharapkan juga menyelesaikan persoalan konseptual yang
mengepung warga umat kita, seperti hadirnya paham-paham yang berkontradiksi dengan
falsafah bangsa dan ajaran dasar dalam Islam.
Agama dan realitas kehidupan selama dekade
terakhir ini dirasakan seolah-olah dua dunia yang berdiri sendiri. Tidak
mengherankan jika kita sering melihat pola hidup yang kontradiktif di dalam
masyarakat. Satu sisi ia seorang praktisi agama, seperti seorang haji, alim,
dan rajin menggunakan atribut agama. Tetapi pada sisi lain ia tetap lancar
mengambil hak orang lain dan hidup di dalam bisnis gelap yang tak beretika.
Di sinilah pentingnya melakukan reartikulasi
nilai-nilai ajaran agama agar bisa sinkron dengan realitas kehidupan. Di dalam
Islam langkah ini sesungguhnya sudah dimulai sejak tampilnya Cak Nur, Munawir
Sjadzali, dan Quraish Shihab, tetapi sesungguhnya itu belum cukup. Kita tidak
boleh berhenti hanya sampai tataran bagaimana membumikan Alquran, tetapi juga
bagaimana melangitkan manusia. Tidak ada artinya kita berbicara pembumian
Alquran tanpa melangitkannya.
Reorientasi
dakwah
Para khatib dan penceramah agama sering
menerangkan bahwa ajaran agama yang terdapat di dalam kitab suci sudah lengkap,
komprehensif, dan mencakup segala-galanya. Dalam Islam para mubalig selalu
menjelaskan bahwa Alquran mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu pun
persoalan umat manusia yang tidak tercakup di dalamnya.
Alquran mencakup sistem politik, ekonomi,
keuangan, kemasyarakatan, pertanian, perindustrian, IT, dll. Mereka sering
mengutip beberapa ayat yang mendukung argumentasinya. Antara lain, "Hari
ini Aku sempurnakan bagimu agamamu, Aku lengkapkan nikmat-Ku kepadamu dan Aku
rida menjadikan Islam sebagai agamamu." (QS al-Maidah/5:3), "Tidak
Kami lupakan suatu apa pun dalam Kitab itu" (QS al-An'am/6:38), dan
"Tidak Kami lupakan suatu apa pun dalam Kitab itu."(QS
al-Nahl/16:89).
Namun, jika diperhatikan ayat-ayat Alquran,
tidak sesuai dengan penjelasan yang sering disampaikan oleh para mubalig. Dalam
kenyataan, ayat-ayat Alquran jumlah ayatnya amat terbatas jika dibandingkan
dengan problem kehidupan umat manusia. Jumlah ayat di dalam Alquran sebanyak
6.236 (ada juga yang memecah menjadi 6.666 ayat). Tiga perempat dari jumlah
ayat Alquran menceritakan tentang tauhid, keimanan, perbuatan baik dan jahat,
dan selebihnya itulah yang berbicara tentang urusan sosial kemasyarakatan.
Ayat-ayat yang berhubungan dengan sosial
kemasyarakatan, yang umumnya termasuk di dalam ayat-ayat Madaniyah jumlahnya
1.456 (23,35%) dari seluruh ayat Alquran. Di periode Mekah, umat Islam belum
bisa terbentuk masyarakat teratur, kondisi wilayah masih senantiasa mendapat
tantangan dan tekanan keras dari golongan pedagang yang memegang kekuasaan di
kota itu.
Ayat-ayat yang turun di Mekah baru
diperkenalkan Islam sebagai agama. Setelah di Madinah, barulah diperkenalkan
Islam sebagai fenomena negara, yang di dalamnya banyak berbicara tentang
ketentuan-ketentuan hidup kemasyarakatan umat. Ayat-ayat Madinah yang berjumlah
1.456 itu mengandung ketentuan-ketentuan hukum tentang hidup kemasyarakatan
umat.
Perkiraan para pakar, termasuk menurut Abdul
Wahab Khallaf, hanya ada kurang lebih 500 ayat (8%) yang mengandung
ketentuan-ketentuan tentang iman, ibadat, dan hidup kemasyarakatan. Ayat-ayat
mengenai ibadat berjumlah 140, dan mengenai hidup kemasyarakatan hanya 228
ayat. Perincian kelompok ayat itu ialah pertama urusan kekeluargaan,
perkawinan, perceraian, hak waris, dsb. Hanya sekitar 70 ayat. Selainnya, ayat
Alquran juga membahas urusan perdagangan/perekonomian, jual-beli, sewa-menyewa,
pinjam-meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dsb hanya sekitar 70, dan urusan
pidana kurang lebih 30 ayat.
Urusan orang Islam dengan orang bukan Islam
sekitar 25 ayat. Keempat, urusan pengadilan hanya 13 ayat, hubungan orang kaya
dengan miskin sekitar 10 ayat, dan kelima, urusan kenegaraan tidak lebih dari
10 ayat.
Perincian yang diberikan di atas tidak
menyebut soal keuangan perindustrian, pertanian, sistem IT, dll. Alquran tidak
pernah berbicara tentang sistem sosial, ekonomi, politik, hukum internasional,
dll. Yang dijelaskan dalam Alquran sebagaimana kitab suci lain hanya konsep
atau prinsip dasar nilai-nilai kehidupan.
Jadi, konsep kesempurnaan ajaran agama di
dalam kitab suci sesungguhnya adalah kesempurnaan prinsip hidup atau ajaran
dasar, bukan ajaran detail. Ajaran-ajaran detail atau nondasar diserahkan
sepenuhnya kepada ijtihad dan kecerdasan manusia. Di sinilah arti penting
kehadiran MUI, tidak hanya mengoleksi fatwa-fatwa tentang problematika umat,
tetapi juga bagaimana menghadirkan Islam ramah, Islam tersenyum, dan Islam
cinta, yang penuh persahabatan.
Mengembalikan
citra Islam
Kata al-islam, yang mengisyaratkan adanya
sistem nilai dan norma yang mengatur terwujudnya kehidupan damai dan sejahtera,
dan al-istislam yang mengisyaratkan adanya sistem nilai dan norma yang mutlak
harus dipatuhi, untuk mewujudkan kedamaian secara sempurna di dalam masyarakat.
Kata salam menekankan kedamaian dan
kepasrahan dalam pengertian lebih umum. Kata Islam menekankan kedamaian dan
kepasrahan dalam pengertian yang lebih khusus, memiliki seperangkat konsepsi
nilai dan norma. Istislam adalah seruan kedamaian dan kepasrahan yang lebih
cepat, tegas, rigit, dan sempurna (perfect).
Allah SWT memilih bentuk tengah dari kata
tersebut (Islam), sebagaimana disebutkan dalam Alqur'an: Inna al-dina 'inda
Allah al-islam (Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Ial-islam/QS Ali
Imran/3:19), man yabtagi gair al-islam dinan falan yuqbala minhu (Barangsiapa
mencari agama selain agama al-islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya/QS Ali Imran/3:19).
Allah SWT memberi nama agamanya yang dibawa
oleh Nabi Muhammad SAW dengan agama Islam. Bukan agama salam (kepasrahan tanpa
konsep). Bukan juga agama istislam yang lebih mengutamakan kecepatan,
ketegasan, dan kesempurnaan dalam memperjuangkan kedamaian dan kepasrahan.
Kata islam itu sendiri mengisyaratkan jalan
tengah atau moderat (tawassuth). Rasanya memang sulit mewujudkan kedamaian
hanya dengan nilai tanpa norma. Nilai tanpa norma membuka peluang liberalisme
di dalam menuntun manusia. Sebaliknya, Allah SWT tidak memilih agamanya sebagai
agama al-istislam karena manusia bukan malaikat yang sunyi dari kekhilafan dan
kekeliruan.
Dengan menekankan aspek istislam, maka jelas
akan sangat memberatkan umat manusia dan membuka peluang meluasnya kekerasan
atas nama agama karena sudah barang tentu diperlukan perangkat tegas untuk
menegakkan kesempurnaan pelaksanaan agama tersebut.
Agaknya, kontradiktif jika panji-panji Islam
dibawa untuk sesuatu menyebabkan lahirnya kekerasan, kekacauan, dan
ketidaknyamanan di dalam masyarakat. Apalagi jika atas nama Islam digunakan
untuk melayangkan nyawa-nyawa orang yang tak berdosa, sangat tidak sepadan
dengan kata Islam itu sendiri.
Akan tetapi, tidak bijaksana juga jika
menempatkan Islam sebagai salam, hanya sebagai sistem nilai tanpa memiliki
sistem norma. Bagaimanapun, agama sebagai tuntunan moral dan perilaku harus
juga memilki sistem norma yang memiliki balasan reward and punishment.
Hanya dengan demikian maka agama memiliki
makna di dalam kehidupan masyarakat. Agama tidak boleh hanya menjadi pajangan,
juga tidak boleh menjadi pendulum yang menakutkan dan mematikan kreativitas
umatnya. Di sinilah hikmahnya mengapa agama Allah SWT disebut agama Islam.
Bersinergi
dengan kearifan lokal
MUI tidak perlu khawatir atau ragu
menyinergikan program-programnya dengan nilai-nilai kearifan lokal (local
wisdom values). Yang dapat dilakukan MUI ialah menjembatani kedua values itu
karena keduanya tidak saling mengancam satu sama lain. Inti ajaran agama
bersifat sakral-universal karena dari Tuhan. Sementara kearifan lokal bersifat
lokal-provan karena puncak nilai budaya masyarakat lokal.
Kearifan lokal secara umum dapat dijadikan
salah satu unsur penting di dalam mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama.
Kearifan lokal dalam arti adat istiadat luhur suatu bangsa dapat dianggap
sebagai salah satu sumber hukum (al-'adat muhakkamah).
Dalam tradisi intelektual Islam, jika ada
suatu persoalan tidak ditemukan ketentuannya di dalam sumber-sumber hukum yang
lebih tinggi, seperti Alquran, hadis, dan ijma' ulama, maka norma-norma
kearifan lokal dapat dijadikan pertimbangan hukum. Ini menunjukkan Islam telah
memberikan tempat yang amat layak kepada kearifan lokal.
Sesungguhnya, kearifan lokal juga merupakan
unsur penting di dalam kosmopolitanisme ajaran agama. Dalam Islam, ajarannya
yang bersifat universal tidak bisa diperhadap-hadapkan apalagi dipertentangkan
dengan kearifan lokal karena universalitas Islam justru terletak pada
kesediaannya membuka peluang nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian yang
membentuk universalitas Islam.
Dengan kata lain, universalitas Islam
dibangun di atas tumpukan akumulasi kearifan lokal. Fikih Islam sebagai kreasi
interpretasi secara kultural nilai-nilai ajaran dasar, Islam sebagaimana
tertuang di dalam Alquran dan hadis. Hadis Nabi dengan tegas menyatakan:
Al-Hikmat dhalatun lil mu'min, fa haitsu wajadaha fa huwa ahaqqu biha (Hikmah
atau kebenaran adalah milik orang-orang mukmin, di mana pun kalian temukan maka
ambillah). Banyak lagi hadis yang mirip dengan ini.
Kearifan lokal selalu menjadi bagian dari
nilai-nilai universal. Universalitas Islam tidak lain adalah kesediaannya
memberi tempat secara substansial terhadap kebenaran dan kearifan, dari mana
pun datangnya. Islam sejak awal mendeklarasikan eksistensi kebenaran dan
kearifan lokal sebagaimana ditegaskan dalam ayat: Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan
menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling bertakwa. (QS al-Hujrat/49:13).
Untuk Indonesia yang memiliki ribuan pulau
dengan berbagai etnik, tidak dapat disangkal juga memilki kearifan lokal amat
kaya. Kearifan itu sendiri berasal dari bahasa Arab, dari akar kata
'arafa-ya'rifu yang berarti memahami atau menghayati, kemudian membentuk kata
'kearifan' yang bisa diartikan dengan sikap, pemahaman, dan kesadaran yang
tinggi terhadap sesuatu.
Kearifan adalah kebenaran yang bersifat
universal sehingga jika ditambahkan dengan kata lokal, bisa mereduksi
pengertian kearifan itu sendiri. Setiap kali kita berbicara tentang kearifan,
maka setiap itu pula kita berbicara tentang kebenaran dan nilai-nilai
universal. Menentang kearifan lokal berarti menolak kebenaran universal.
Kebenaran universal itu sesungguhnya akumulasi dari nilai-nilai kebenaran
lokal. Tidak ada kebenaran universal tanpa kearifan lokal.
Itulah sebabnya, di dalam Alquran disebutkan
bahwa: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah
orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali 'Imran/3:104): Untuk urusan kebaikan
Allah menggunakan kata menyerukan (yad'una) dan untuk kata makruf digunakan
istilah menyuruh (ya'muruna).
Kita percaya nama-nama besar yang memimpin
MUI saat ini bisa melakukan terobosan yang pada akhirnya bisa diukur melalui
semakin dekatnya jarak antara umat dan pemerintah, dan antara si kaya dan si
miskin, serta semakin damai dan sejuknya atmosfer kehidupan di kolom bumi
Indonesia tercinta. Selamat bekerja, umat menanti karyanya. Wallahu a'lam. []
MEDIA INDONESIA, 29 November 2020
Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal
Jakarta