Rabu, 02 Desember 2020

(Hikmah of the Day) Ketika Nabi Musa Menampar Malaikat Maut

Di antara watak yang dimiliki Nabi Musa ‘alaihissalam adalah memperlakukan orang lain secara spontan sesuai dengan kepribadiannya. Tak mengherankan ketika malaikat maut datang kepadanya dalam wujud seorang pria yang akan mencabut nyawanya, Nabi Musa ‘alaihissalam langsung menampar muka sang malaikat hingga bola matanya pecah. Kemudian, Allah pun memberikan dua pilihan kepadanya: apakah akan beralih ke hadirat-Nya atau tetap berada di dunia beberapa lama lagi hingga malaikat maut kembali datang menjemput nyawanya. Namun, Nabi ‘alaihissalam memilih untuk segera bersanding di sisi Tuhannya dan meninggalkan kepenatan dan hiruk-pikuk kehidupan dunia. Maka Allah mengabulkan doanya untuk didekatkan dengan Tanah Suci (Baitul Maqdis) sejauh lemparan batu. Konon, kuburannya pun berada di sana.

 

Selengkapnya, kisah itu dapat disimak dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

 

جَاءَ مَلَكُ الْمَوْتِ إِلَى مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ. فَقَالَ لَهُ: أَجِبْ رَبَّكَ قَالَ فَلَطَمَ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَامُ عَيْنَ مَلَكِ الْمَوْتِ فَفَقَأَهَا، قَالَ فَرَجَعَ الْمَلَكُ إِلَى اللهِ تَعَالَى فَقَالَ: إِنَّكَ أَرْسَلْتَنِي إِلَى عَبْدٍ لَكَ لَا يُرِيدُ الْمَوْتَ، وَقَدْ فَقَأَ عَيْنِي، قَالَ فَرَدَّ اللهُ إِلَيْهِ عَيْنَهُ وَقَالَ: ارْجِعْ إِلَى عَبْدِي فَقُلْ: الْحَيَاةَ تُرِيدُ؟ فَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ الْحَيَاةَ فَضَعْ يَدَكَ عَلَى مَتْنِ ثَوْرٍ، فَمَا تَوَارَتْ يَدُكَ مِنْ شَعْرَةٍ، فَإِنَّكَ تَعِيشُ بِهَا سَنَةً، قَالَ: ثُمَّ مَهْ؟ قَالَ: ثُمَّ تَمُوتُ، قَالَ: فَالْآنَ مِنْ قَرِيبٍ، رَبِّ أَمِتْنِي مِنَ الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ، رَمْيَةً بِحَجَرٍ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَاللهِ لَوْ أَنِّي عِنْدَهُ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ إِلَى جَانِبِ الطَّرِيقِ، عِنْدَ الْكَثِيبِ الْأَحْمَرِ

 

Artinya: Malaikat maut datang kepada Nabi Musa ‘alaihissalam dan berkata, “Penuhilah panggilan Tuhanmu!” Namun spontan Musa menampar mata malaikat hingga bola matanya terpecah. Akhirnya, malaikat maut kembali kepada Allah dan menyampaikan, “Sesungguhnya Engkau telah mengutusku menemui hamba yang tidak menginginkan kematian. Akibatnya, mataku terpecah.” Kemudian, Allah segera mengembalikan penglihatannya dan berfirman, “Kembalilah kepada hamba-Ku dan sampaikan padanya, apakah engkau terus menginginkan kehidupan? Jika engkau masih menginginkannya, letakkanlah tanganmu pada punggung sapi jantan. Satu bulu yang tertutupi tanganmu, maka engkau akan hidup satu tahun.” Musa bertanya, “Lalu apa setelah itu?” Allah menjawab, “Tetaplah engkau akan meninggal.” Musa berkata lagi, “Wahai Tuhanku, sekarang kupilih kematian itu dalam waktu dekat.” Kemudian Nabi Musa menyampaikan keinginannya, “Matikanlah aku dekat Tanah Suci (Baitul Maqdis) sedekat lemparan batu.” Terakhir, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menambahkan, “Demi Allah, andai aku berada di sisinya, niscaya akan aku perlihatkan kepada kalian kuburannya berada di pinggir jalan, tepatnya pada gundukan pasir.”

 

Dalam hadits di atas disampaikan bahwa Allah mengutus malaikat maut kepada Nabi Musa ‘alaihissalam dalam wujud seorang pria. Dia meminta Nabi untuk memenuhi panggilan-Nya. Melalui malaikat, Allah juga menyampaikan bahwa ajalnya sudah dekat dan saat kematiannya akan segera tiba. Namun, sebagai sosok yang tegas, tidaklah mengerankan jika begitu didatangi malaikat, Nabi Musa ‘alaihissalam langsung menampar wajah malaikat tersebut hingga matanya terpecah. Maksudnya mata di sini adalah mata malaikat yang kala itu datang dalam wujud seorang pria. Sebab, jika bukan dalam wujud manusia, pasti Nabi ‘alaihissalam tidak akan bisa menamparnya.

 

Akhirnya, malaikat maut kembali kepada Allah dan mengadukan tamparan Nabi Musa ‘alaihissalam yang dialaminya. Maka, Allah segera mengembalikan penglihatannya dan memerintah untuk kembali menemui Nabi Musa ‘alaihissalam guna meminta meletakkan tangannya di atas punggung sapi jantan. Kemudian, ia menghitung bulu-bulu sapi yang tertutup tangannya. Setiap bulu yang tertutup dihitungnya sebagai tambahan usia satu tahun. Walhasil, tambahan usianya sebanyak bulu sapi yang tertutup tersebut. Namun, Nabi ‘alaihissalam tidak mengambil tambahan usia itu. Andai ia melakukannya, niscaya ia masih hidup hingga sekarang ini.

 

Namun, begitu dikabarkan bahwa setelah tambahan usianya itu tetaplah kematian, Nabi Musa ‘alaihissalam memilih kematian dalam waktu dekat. Sebab, tidaklah para nabi, rasul, dan orang-orang saleh berada di sisi Allah kecuali lebih baik dan lebih kekal.

 

Jika arwah para syuhada diserupakan dengan burung-burung yang terbang di taman surga, memakan buah-buahnya dan meminum air sungai yang ada di dalamnya, berlindung di bawah lampu-lampu yang bergantung di bawah langit ‘Arasy al-Rahmân, maka kehidupan para nabi dan rasul di sana tentu lebih dari itu. Tidak bisa dibayangkan, bagaimana keeadaan Musa ‘alaihissalam jika masih hidup hingga hari ini? Ia akan terus mendapat ujian dan beban hidup. Artinya, keberadaannya di dunia sebagai negeri ujuan dan kehancuran tidak akan lebih baik ketimbang keberadaaannya di surga dan rahmat Allah bersama para nabi dan rasul yang lain.

 

Namun, sebelum kematian, Nabi Musa ‘alaihissalam memohon kepada Allah agar nyawanya dicabut dekat Tanah Suci (Baitul Maqdis) hingga sedekat lemparan batu.

 

Permohonan itu menunjukkan betapa cintanya Sang Nabi kepada Tanah Suci. Bahkan, dikubur pun ingin di dekatnya. Tetapi, Nabi ‘alaihissalam tidak meminta Allah agar mencabut nyawanya tepat di dalam tanah suci itu, sebab dirinya tahu bahwa Allah mengharamkan tanah tersebut pada generasi yang dijatuhi balasan atas ketidaktaatan mereka kepada Allah saat diperintah untuk memasukinya. Malahan mereka berkata, Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja, (Q.S. al-Mâ’idah [5]: 24). Akibatnya, Allah menetapkan, mereka tersesat di padang Sinai selama empat puluh tahun.

 

Allah pun mengabulkan permohonan Nabi Musa ‘alaihissalam. Rasulullah shalallahu ‘alaihis wasallam mengabarkan bahwa kuburannya berada di Tanah Suci Baitul Maqdis, tepat di serambinya yang ada pada gundukan pasir. Ditambahkan dalam riwayat itu, andai berada di sana, beliau pasti telah memperlihatkannya kepada para sahabat.

 

Pesan dan pelajaran penting dari kisah di atas adalah:

 

  1. Hadits di atas menunjukkan kepada kita bahwa sebelum dicabut nyawa, para nabi selalu diberikan pilihan: apakah memilih tambahan hidup, ataukah memilih segera berpulang ke rahmat Allah, sebagaimana halnya Nabi Musa ‘alaihissalam. Bahkan, berkenaan dengan hal ini, ‘Aisyah pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berucap saat sakit terakhirnya, “Ya Allah, kupilih al-Rafîq al-Alâ (surga).” Dari ucapan itu, ‘Aisyah tahu bahwa al-Rafîq al-‘Alâ itu lebih baik, makanya beliau memilih itu.

 

  1. Para malaikat mampu menunjukkan diri dalam wujud manusia. Tak terkecuali saat menemui Nabi Musa ‘alaihissalam.

 

  1. Kematian itu sesuatu yang pasti dan tak bisa ditolak. Andai di antara kita ada yang selamat darinya, tentu para nabi dan rasul juga sudah selamat.

 

  1. Tingginya kedudukan Nabi Musa ‘alaihissalam sampai-sampai mampu menampar malaikat maut hingga bola matanya terpecah. Andai bukan karena kedudukan Nabi Musa ‘alaihissalam di sisi Allah, niscaya malaikat maut akan melakukan pembalasan berat kepadanya.

 

  1. Kuburan Nabi Musa ‘alaihissalam berada di Tanah Suci Baitul Maqdis. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri telah memberi tahu keberadaan kuburannya. Bahkan, beliau menyebutkan beberapa tanda keberadaan tersebut, yaitu di samping jalan, tepat pada gundukan pasir.

 

  1. Nabi Musa ‘alaihissalam menginginkan kuburannya berada dekat dengan tanah yang penuh berkah. Karena itu, tidak ada salahnya jika ada seseorang yang juga ingin meninggal di tanah yang penuh berkah itu.

 

  1. Tanah Suci dimaksud memiliki batasan-batasan yang telah diketahui. Nabi Musa ‘alaihissalam pun meminta kepada Allah untuk mendekatkan dirinya pada tanah itu sedekat lemparan batu. Tetapi demikian, jenazahnya dikuburkan di luar tanah tersebut. (Lihat: Umar Sulaiman al-Asyqar, Shahih al-Qashash al-Nabawi, [Oman: Darun Nafais], 1997, Cetakan Pertama, hal. 97).

 

Wallahu a’lam.

 

[]

 

Sumber: NU Online

Nasaruddin Umar: MUI, di Antara Peluang dan Tantangan

MUI, di Antara Peluang dan Tantangan

Oleh: Nasaruddin Umar

 

BERTEPATAN denga hari Jumat, 27 November 2020, Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang sekaligus juga terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI, menutup Munas X MUI di Hotel Sultan, Jakarta. Hasil Munas MUI secara umum tidak jauh berbeda dengan hasil munas sebelumnya, baik dalam program kerja maupun peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta rekomendasi dan taujihat.

 

Terdapat beberapa wajah pengurus baru, yang umumnya representasi ormas-ormas Islam, perguruan tinggi, dan pondok pesantren. Komposisi personalia di dalam pengurus MUI menunjukkan konfigurasi yang baik, antara senior dan yang muda. Hanya saja, kepengurusan MUI kali ini diperkirakan membengkak karena adanya struktur baru bernama dewan penasihat di samping dewan pertimbangan dan pengurus harian.

 

Adapun kapasitasnya, masih terlalu dini untuk menilai. Namun, duet antara KH Ma'ruf Amin dan KH Miftah, yang didampingi oleh praktisi-praktisi ormas, diharapkan bisa membawa perubahan di dalam kiprah MUI ke depan.

 

Peluang dan kekuatan MUI

 

Terpilihnya KH Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan yang juga sebagai Wakil Presiden RI, ditambah sejumlah besar tokoh yang direkomendasikan oleh ormas-ormas Islam, secara terbuka membuat kepengurusan ini berpeluang untuk bekerja secara maksimum. Bagaimanapun, sebagai wapres, tentu saja akan memberikan berbagai kemudahan. Apalagi, di dalamnya ada Pak Zainut Tauhid yang juga menjaat Wakil Menteri Agama RI.

 

Tentu dengan kenyataan itu saja tidak cukup, tetapi masih perlu diakomodasi sejumlah tokoh birokrasi, atau tokoh-tokoh lain yang expert di dalam berbagai bidang. Hanya saja, masih banyak tokoh penting dan ulama besar yang kemampuan individualnya dikenal luas, di dalam dan luar negeri, tidak terakomodasi di dalam kepengurusan MUI. Mungkin, karena mereka tidak terlibat secara langsung di dalam oramas Islam dan kemasyarakatan lainnya.

 

Hadirnya sejumlah UU yang secara eksplisit menyebut MUI seperti UU Perbankan Syari'ah, UU Jaminan Produk Halal, UU Perseroan Terbatas (PT), dan terakhir ini UU tentang Pondok Pesantren, dan berbagai UU lainnya yang secara inklusif memberikan arti tersendiri bagi MUI. Tinggal bagaimana cara mengelola organisasi besar ini dengan lincah.

 

Ilustrasi kepengurusan MUI kali ini, terkesan seperti lokomotif yang harus menarik gerbong panjang dan besar, tentu agak sulit untuk bermanuver di lorong-lorong sempit. Oleh karena itu, kepemimpinan MUI (The New MUI) perlu menggunakan potensinya untuk menggalang partisipasi publik yang lebih luas. Peluang lain ialah pengakuan merek dan logo MUI di dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), yang sudah dikenal luas di dalam berbagai mancanegara. Negeri yang berpenduduk muslim terbesar di dunia ini tentu saja sangat berkepentingan untuk memperkenalkan produk-produknya ke luar negeri.

 

Tantangan ke depan

 

Jika masa depan datang lebih awal dari perkiraan, sudah barang tentu akan mendatangkan masalah. Mestinya si 'Masa Depan' itu datang 100 tahun lagi ke depan, tetapi sudah telanjur masuk di dalam saku anak-anak kecil kita. Globalisasi yang sedemikian dahsyat melipat waktu dan jarak menjadikan dunia ini laksana benda kecil di dalam genggaman kita.

 

Dampak globalisasi ini, selain melahirkan kemajuan yang luar biasa, terutama di dalam dunia IT dan transportasi, juga akan dengan mudah menyulut kekecewaan global, bahkan mungkin aksi nekat dalam bentuk teroris. Terorisme, radikalisme, liberalisme, dan pragmatisme dapat dikatakan sebagai anak kandung globalisasi.

 

Kita tidak bisa menutup mata bahwa kini sedang terjadi jarak antara ajaran agama dan lingkungan pacunya. Bahkan, dirasakan agama juga semakin berjarak dengan pemeluknya. Tidak sedikit orang merasa teralienasi dengan ajaran agamanya. Berbagai kontradiksi sedang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Idealisasi ajaran agama dirasakan tidak simetris lagi dengan idealisasi kehidupan nyata di dalam masyarakat.

 

Ajaran agama dirasakan semakin dogmatis, normatif, berorientasi masa lampau, konservatif, statis, tradisional, tekstual, kualitatif, dan deduktif. Sementara lingkungan pacu kehidupan dirasakan semakin rasional bahkan liberal, bebas, berorientasi masa depan, dinamis, mobile, sophisticated, kontekstual, kuantitatif, dan induktif.

 

Ajaran agama semakin terasa membebani, membatasi, dan mengikat pemeluknya. Akibatnya, ajaran agama dikesankan kehilangan zona nyaman dan syahdu. Agama tidak banyak lagi menjanjikan ketenangan, kesyahduan, dan kepuasan batin. Sementara lingkungan pacu kehidupan semakin menantang manusia untuk berani melakukan terobosan, memotong jalan mencapai tujuan dan kebahagiaan, terlepas itu kebahagian semu atau bukan.

 

Jika jarak ini tidak terselesaikan, dikhawatirkan menimbulkan dampak hipokrit, kepura-puraan, dan kepribadian ganda (split personality). Bahkan, yang lebih buruk lagi ialah bisa melahirkan paham garis keras yang pada akhirnya melahirkan kelompok radikal dan teroris.

 

Para pemikir dan pemimpin umat diharapkan terus berusaha menyelesaikan persoalan yang mendasar ini. Langkah pertama yang bisa diambil ialah menjembatani jarak antara teks ajaran dan konteks kehidupan masyarakat. MUI tentu tidak akan hanya menyibukkan diri dengan program-program praktis. Tetapi diharapkan juga menyelesaikan persoalan konseptual yang mengepung warga umat kita, seperti hadirnya paham-paham yang berkontradiksi dengan falsafah bangsa dan ajaran dasar dalam Islam.

 

Agama dan realitas kehidupan selama dekade terakhir ini dirasakan seolah-olah dua dunia yang berdiri sendiri. Tidak mengherankan jika kita sering melihat pola hidup yang kontradiktif di dalam masyarakat. Satu sisi ia seorang praktisi agama, seperti seorang haji, alim, dan rajin menggunakan atribut agama. Tetapi pada sisi lain ia tetap lancar mengambil hak orang lain dan hidup di dalam bisnis gelap yang tak beretika.

 

Di sinilah pentingnya melakukan reartikulasi nilai-nilai ajaran agama agar bisa sinkron dengan realitas kehidupan. Di dalam Islam langkah ini sesungguhnya sudah dimulai sejak tampilnya Cak Nur, Munawir Sjadzali, dan Quraish Shihab, tetapi sesungguhnya itu belum cukup. Kita tidak boleh berhenti hanya sampai tataran bagaimana membumikan Alquran, tetapi juga bagaimana melangitkan manusia. Tidak ada artinya kita berbicara pembumian Alquran tanpa melangitkannya.

 

Reorientasi dakwah

 

Para khatib dan penceramah agama sering menerangkan bahwa ajaran agama yang terdapat di dalam kitab suci sudah lengkap, komprehensif, dan mencakup segala-galanya. Dalam Islam para mubalig selalu menjelaskan bahwa Alquran mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu pun persoalan umat manusia yang tidak tercakup di dalamnya.

 

Alquran mencakup sistem politik, ekonomi, keuangan, kemasyarakatan, pertanian, perindustrian, IT, dll. Mereka sering mengutip beberapa ayat yang mendukung argumentasinya. Antara lain, "Hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu, Aku lengkapkan nikmat-Ku kepadamu dan Aku rida menjadikan Islam sebagai agamamu." (QS al-Maidah/5:3), "Tidak Kami lupakan suatu apa pun dalam Kitab itu" (QS al-An'am/6:38), dan "Tidak Kami lupakan suatu apa pun dalam Kitab itu."(QS al-Nahl/16:89).

 

Namun, jika diperhatikan ayat-ayat Alquran, tidak sesuai dengan penjelasan yang sering disampaikan oleh para mubalig. Dalam kenyataan, ayat-ayat Alquran jumlah ayatnya amat terbatas jika dibandingkan dengan problem kehidupan umat manusia. Jumlah ayat di dalam Alquran sebanyak 6.236 (ada juga yang memecah menjadi 6.666 ayat). Tiga perempat dari jumlah ayat Alquran menceritakan tentang tauhid, keimanan, perbuatan baik dan jahat, dan selebihnya itulah yang berbicara tentang urusan sosial kemasyarakatan.

 

Ayat-ayat yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, yang umumnya termasuk di dalam ayat-ayat Madaniyah jumlahnya 1.456 (23,35%) dari seluruh ayat Alquran. Di periode Mekah, umat Islam belum bisa terbentuk masyarakat teratur, kondisi wilayah masih senantiasa mendapat tantangan dan tekanan keras dari golongan pedagang yang memegang kekuasaan di kota itu.

 

Ayat-ayat yang turun di Mekah baru diperkenalkan Islam sebagai agama. Setelah di Madinah, barulah diperkenalkan Islam sebagai fenomena negara, yang di dalamnya banyak berbicara tentang ketentuan-ketentuan hidup kemasyarakatan umat. Ayat-ayat Madinah yang berjumlah 1.456 itu mengandung ketentuan-ketentuan hukum tentang hidup kemasyarakatan umat.

 

Perkiraan para pakar, termasuk menurut Abdul Wahab Khallaf, hanya ada kurang lebih 500 ayat (8%) yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang iman, ibadat, dan hidup kemasyarakatan. Ayat-ayat mengenai ibadat berjumlah 140, dan mengenai hidup kemasyarakatan hanya 228 ayat. Perincian kelompok ayat itu ialah pertama urusan kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris, dsb. Hanya sekitar 70 ayat. Selainnya, ayat Alquran juga membahas urusan perdagangan/perekonomian, jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dsb hanya sekitar 70, dan urusan pidana kurang lebih 30 ayat.

 

Urusan orang Islam dengan orang bukan Islam sekitar 25 ayat. Keempat, urusan pengadilan hanya 13 ayat, hubungan orang kaya dengan miskin sekitar 10 ayat, dan kelima, urusan kenegaraan tidak lebih dari 10 ayat.

 

Perincian yang diberikan di atas tidak menyebut soal keuangan perindustrian, pertanian, sistem IT, dll. Alquran tidak pernah berbicara tentang sistem sosial, ekonomi, politik, hukum internasional, dll. Yang dijelaskan dalam Alquran sebagaimana kitab suci lain hanya konsep atau prinsip dasar nilai-nilai kehidupan.

 

Jadi, konsep kesempurnaan ajaran agama di dalam kitab suci sesungguhnya adalah kesempurnaan prinsip hidup atau ajaran dasar, bukan ajaran detail. Ajaran-ajaran detail atau nondasar diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad dan kecerdasan manusia. Di sinilah arti penting kehadiran MUI, tidak hanya mengoleksi fatwa-fatwa tentang problematika umat, tetapi juga bagaimana menghadirkan Islam ramah, Islam tersenyum, dan Islam cinta, yang penuh persahabatan.

 

Mengembalikan citra Islam

 

Kata al-islam, yang mengisyaratkan adanya sistem nilai dan norma yang mengatur terwujudnya kehidupan damai dan sejahtera, dan al-istislam yang mengisyaratkan adanya sistem nilai dan norma yang mutlak harus dipatuhi, untuk mewujudkan kedamaian secara sempurna di dalam masyarakat.

 

Kata salam menekankan kedamaian dan kepasrahan dalam pengertian lebih umum. Kata Islam menekankan kedamaian dan kepasrahan dalam pengertian yang lebih khusus, memiliki seperangkat konsepsi nilai dan norma. Istislam adalah seruan kedamaian dan kepasrahan yang lebih cepat, tegas, rigit, dan sempurna (perfect).

 

Allah SWT memilih bentuk tengah dari kata tersebut (Islam), sebagaimana disebutkan dalam Alqur'an: Inna al-dina 'inda Allah al-islam (Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Ial-islam/QS Ali Imran/3:19), man yabtagi gair al-islam dinan falan yuqbala minhu (Barangsiapa mencari agama selain agama al-islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya/QS Ali Imran/3:19).

 

Allah SWT memberi nama agamanya yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dengan agama Islam. Bukan agama salam (kepasrahan tanpa konsep). Bukan juga agama istislam yang lebih mengutamakan kecepatan, ketegasan, dan kesempurnaan dalam memperjuangkan kedamaian dan kepasrahan.

 

Kata islam itu sendiri mengisyaratkan jalan tengah atau moderat (tawassuth). Rasanya memang sulit mewujudkan kedamaian hanya dengan nilai tanpa norma. Nilai tanpa norma membuka peluang liberalisme di dalam menuntun manusia. Sebaliknya, Allah SWT tidak memilih agamanya sebagai agama al-istislam karena manusia bukan malaikat yang sunyi dari kekhilafan dan kekeliruan.

 

Dengan menekankan aspek istislam, maka jelas akan sangat memberatkan umat manusia dan membuka peluang meluasnya kekerasan atas nama agama karena sudah barang tentu diperlukan perangkat tegas untuk menegakkan kesempurnaan pelaksanaan agama tersebut.

 

Agaknya, kontradiktif jika panji-panji Islam dibawa untuk sesuatu menyebabkan lahirnya kekerasan, kekacauan, dan ketidaknyamanan di dalam masyarakat. Apalagi jika atas nama Islam digunakan untuk melayangkan nyawa-nyawa orang yang tak berdosa, sangat tidak sepadan dengan kata Islam itu sendiri.

 

Akan tetapi, tidak bijaksana juga jika menempatkan Islam sebagai salam, hanya sebagai sistem nilai tanpa memiliki sistem norma. Bagaimanapun, agama sebagai tuntunan moral dan perilaku harus juga memilki sistem norma yang memiliki balasan reward and punishment.

 

Hanya dengan demikian maka agama memiliki makna di dalam kehidupan masyarakat. Agama tidak boleh hanya menjadi pajangan, juga tidak boleh menjadi pendulum yang menakutkan dan mematikan kreativitas umatnya. Di sinilah hikmahnya mengapa agama Allah SWT disebut agama Islam.

 

Bersinergi dengan kearifan lokal

 

MUI tidak perlu khawatir atau ragu menyinergikan program-programnya dengan nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom values). Yang dapat dilakukan MUI ialah menjembatani kedua values itu karena keduanya tidak saling mengancam satu sama lain. Inti ajaran agama bersifat sakral-universal karena dari Tuhan. Sementara kearifan lokal bersifat lokal-provan karena puncak nilai budaya masyarakat lokal.

Kearifan lokal secara umum dapat dijadikan salah satu unsur penting di dalam mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama. Kearifan lokal dalam arti adat istiadat luhur suatu bangsa dapat dianggap sebagai salah satu sumber hukum (al-'adat muhakkamah).

 

Dalam tradisi intelektual Islam, jika ada suatu persoalan tidak ditemukan ketentuannya di dalam sumber-sumber hukum yang lebih tinggi, seperti Alquran, hadis, dan ijma' ulama, maka norma-norma kearifan lokal dapat dijadikan pertimbangan hukum. Ini menunjukkan Islam telah memberikan tempat yang amat layak kepada kearifan lokal.

 

Sesungguhnya, kearifan lokal juga merupakan unsur penting di dalam kosmopolitanisme ajaran agama. Dalam Islam, ajarannya yang bersifat universal tidak bisa diperhadap-hadapkan apalagi dipertentangkan dengan kearifan lokal karena universalitas Islam justru terletak pada kesediaannya membuka peluang nilai-nilai kearifan lokal sebagai bagian yang membentuk universalitas Islam.

 

Dengan kata lain, universalitas Islam dibangun di atas tumpukan akumulasi kearifan lokal. Fikih Islam sebagai kreasi interpretasi secara kultural nilai-nilai ajaran dasar, Islam sebagaimana tertuang di dalam Alquran dan hadis. Hadis Nabi dengan tegas menyatakan: Al-Hikmat dhalatun lil mu'min, fa haitsu wajadaha fa huwa ahaqqu biha (Hikmah atau kebenaran adalah milik orang-orang mukmin, di mana pun kalian temukan maka ambillah). Banyak lagi hadis yang mirip dengan ini.

 

Kearifan lokal selalu menjadi bagian dari nilai-nilai universal. Universalitas Islam tidak lain adalah kesediaannya memberi tempat secara substansial terhadap kebenaran dan kearifan, dari mana pun datangnya. Islam sejak awal mendeklarasikan eksistensi kebenaran dan kearifan lokal sebagaimana ditegaskan dalam ayat: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. (QS al-Hujrat/49:13).

 

Untuk Indonesia yang memiliki ribuan pulau dengan berbagai etnik, tidak dapat disangkal juga memilki kearifan lokal amat kaya. Kearifan itu sendiri berasal dari bahasa Arab, dari akar kata 'arafa-ya'rifu yang berarti memahami atau menghayati, kemudian membentuk kata 'kearifan' yang bisa diartikan dengan sikap, pemahaman, dan kesadaran yang tinggi terhadap sesuatu.

 

Kearifan adalah kebenaran yang bersifat universal sehingga jika ditambahkan dengan kata lokal, bisa mereduksi pengertian kearifan itu sendiri. Setiap kali kita berbicara tentang kearifan, maka setiap itu pula kita berbicara tentang kebenaran dan nilai-nilai universal. Menentang kearifan lokal berarti menolak kebenaran universal. Kebenaran universal itu sesungguhnya akumulasi dari nilai-nilai kebenaran lokal. Tidak ada kebenaran universal tanpa kearifan lokal.

 

Itulah sebabnya, di dalam Alquran disebutkan bahwa: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Ali 'Imran/3:104): Untuk urusan kebaikan Allah menggunakan kata menyerukan (yad'una) dan untuk kata makruf digunakan istilah menyuruh (ya'muruna).

 

Kita percaya nama-nama besar yang memimpin MUI saat ini bisa melakukan terobosan yang pada akhirnya bisa diukur melalui semakin dekatnya jarak antara umat dan pemerintah, dan antara si kaya dan si miskin, serta semakin damai dan sejuknya atmosfer kehidupan di kolom bumi Indonesia tercinta. Selamat bekerja, umat menanti karyanya. Wallahu a'lam. []

 

MEDIA INDONESIA, 29 November 2020

Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Siapa yang Menyusun Urutan Surat-surat dalam Al-Qur’an?

Urutan surat dalam Al-Qur’an yang kita jumpai sekarang telah melewati proses penertiban yang tidak mudah. Dapat dimaklum bahwa Al-Qur’an adalah sumber nomor wahid bagi umat Islam dalam pengambilan hukum-hukum, dan lebih dari itu, ia adalah pedoman hidup kita semua.

 

Terkait pembahasan tentang penertiban surat-surat ini, kita akan menemukan istilah tawqifi dan ijtihadi. Tawqifi berarti berdasarkan tuntunan dari Nabi langsung, adapun ijtihadi berarti berdasarkan ijtihad dan usaha para sahabat Nabi dalam menentukan urutan-urutan ini.

 

Ada tiga pendapat mengenai penertiban surat-surat dalam Al-Qur’an. Pertama, berpendapat bahwa urutan surat-surat dalam Al-Qur’an semuanya bersifat ijtihadi. Kedua, semuanya bersifat tawqifi. Ketiga, sebagian tawqifi, sebagian ijtihadi. Kita akan membahas satu persatu pendapat tadi, serta dalil dan sanggahannya.

 

Semuanya Ijtihadi

 

Pertama, urutan surat-surat dalam Al-Qur’an bersifat ijtihadi dari para sahabat Nabi. Pendapat ini dinisbatkan kepada jumhur ulama (mayoritas ulama), di antaranya Imam Malik dan al-Qadhi Abu Bakar. Ibnu Faris mengatakan, terdapat dua proses dalam  penghimpunan Al-Qur’an. Pertama, urutan surat Al-Qur’an, ini diserahkan pada sahabat, Kedua, penghimpunan ayat dalam surat Al-Qur’an, ini ditentukan oleh Nabi langsung.

 

Ada dua alasan yang mendasari pendapat yang pertama ini. Pertama, mushaf yang dimiliki para Sahabat berbeda-beda urutannya sebelum masa kekhalifahan Utsman radliyallahu ‘anh, meskipun mereka mengurutkan surat-surat di dalamnya berdasarkan apa yang mereka dapatkan dari Nabi. 

 

Beberapa mushaf yang berbeda itu di antaranya milik Ubay bin Ka’ab, yang mana didahului dengan surat al-Fatihah, kemudian al-Baqarah, kemudian an-Nisa`, kemudian Ali Imran, kemudian al-An’âm. Mushaf Ibnu Mas’ud yang diawali dengan surat al-baqarah, kemudian an-Nisa`, kemudian Ali Imran, dan seterusnya. Mushaf Ali yang urutannya sesuai dengan surat yang turun pada Nabi , yaitu diawali dengan Iqra`, kemudian al-Mudattsir, kemudian Qâf, kemudian al-Muzammil, kemudian al-Lahhab, kemudian at-Takwir, dan seterusnya.

 

Dalil kedua, yaitu riwayat dari Ibnu Asytah dari jalur Ismail bin ‘Abbas, dari Hibban bin Yahya, dari Abu Muhammad al-Qurasyi:

 

أَمَرَهُمْ عُثْمَانُ أَنْ يُتَابِعُوا الطِّوَالَ فَجَعَلَ سُوْرَةَ الْأَنْفَالِ وَسُوْرَةَ التَّوْبَةِ فِي السَّبْعِ وَلَمْ يُفَصَّلْ بَيْنَهُمَا بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

 

“Utsman memerintahkan para sahabat untuk mengikuti surat Sab’u at-Thiwal (tujuh surat yang panjang), kemudian Utsman menjadikan surat al-Anfal dan at-Taubah pada urutan ketujuh dengan tanpa memisahkan keduanya dengan basmalah. Kemudian al-Qurasyi berkata:

 

قلت لعثمان ما حملكم على أن عمدتم إلى الأنفال وهي من المثاني وإلى براءة وهي من المئين فقرنتم بينهما ولم تكتبوا بينهما سطر {بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ} ووضعتموها في السبع الطوال؟

 

“Aku mengatakan pada Utsman, apa yang membawamu untuk menyatukan surat al-Anfal yang mana ia tergolong surat al-Matsâni dengan surat al-Barâ`ah (at-Taubah) sedangkan ia dari golongan surat al-Mi`un, kemudian engkau meletakan keduanya dalam Sab’u ath-Thiwal.” 

 

Kemudian Utsman menjawab: “Pernah turun beberapa surat Al-Qur’an kepada Rasulullah, dan Beliau, apabila turun ayat kepadanya, memanggil sebagian sahabat yang menulis Al-Qur’an dan mengatakan, “Letakanlah ayat-ayat ini dalam surah yang disebutkan di dalamnya ayat ini dan itu.” 

 

“Dan surat al-Anfal termasuk dari surat-surat awal yang turun di Madinah, adapun at-Taubah termasuk yang terakhir turunnya. Kisah yang terdapat dalam surat al-Anfal mirip dengan yang ada di at-Taubah, maka aku mengira surat al-Anfal bagian dari at-Taubah. Hingga Rasulullah wafat, dan belum menerangkan pada kami hal tadi, karena itulah aku gabung keduanya, dan tidak aku tuliskan Basmalah di antara keduanya, serta aku letakan keduanya dalam Sab’u ath-Thiwal.”

 

Terdapat beberapa sanggahan terhadap pada pendapat ini. Di antaranya adalah, bahwa perbedaan yang terdapat dalam mushaf para sahabat, itu terjadi sebelum mereka mengetahui bahwa surat-surat dalam Al-Qur’an urutannya secara tawqif.

 

Semuanya Tauqifi

 

Kedua, urutan surat-surat dalam Al-Qur’an semuanya tawqifi dari Rasulullah sebagaimana urutan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalil yang dipegang oleh ulama yang berpendapat demikian, yaitu para sahabat bersepakat atas mushaf pada masa Utsman, di mana ketika itu semua mushaf yang berbeda sudah dilenyapkan agar tak terjadi fitnah di kalangan Muslim.

 

Selain itu, mereka juga memiliki riwayat yang menguatkan pendapat mereka. Di antaranya: 

 

فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: "طرأ علي حزب من القرآن فأردت ألا أخرج حتى أقضيه" فسألنا أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم قلنا: كيف تحزبون القرآن؟ قالوا: نحزبه ثلاث سور وخمس سور وسبع سور وتسع سور وإحدى عشرة سورة وثلاث عشرة وحزب المفصل من ق حتى نختم

 

Rasulullah bersabda pada kami, “Telah turun kepadaku hizb (bagian) Al-Qur’an, sehingga aku tidak ingin keluar sampai selesai.” (Aus bin Hudzaifah) berkata, “Kami bertanya kepada para sahabat Rasulullah , ‘Bagaimana kalian membagi pengelompokan Al-Qur’an?’ Mereka menjawab, ‘Kami membaginya menjadi tiga surat, lima surat, tujuh surat, sembilan surat, sebelas surat, tiga belas surat, dan hizb Al-Mufashshal yaitu dari surat Qaf sampai akhir’.” (HR Ahmad)

 

Riwayat ini menunjukan bahwa penertiban surat-surat dalam Al-Qur’an telah ada pada zaman Rasulullah . Namun kendati demikian, pendapat ini pun memiliki beberapa sanggahan. Di antaranya, bahwa riwayat yang mereka gunakan terkait urutan surat tidak terjadi pada semua surat, namun hanya sebagiannya saja. Maka tak dapat disimpulkan juga bahwa urutan surat-surat dalam Al-Qur’an semuanya tawqifi.

 

Sebagian Ijtihadi Sebagian Tauqifi

 

Ketiga, urutan surat-surat dalam Al-Qur’an sebagian tawqifi, sebagian ijtihadi. Sebagaimana yang dituturkan al-Qadhi Abu Muhammad bin ‘Athiyyah, “Sesungguhnya kebanyakan surat-surat dalam Al-Qur’an sudah diketahui urutannya pada masa Nabi, seperti surat Sab’u ath-Thiwal, dan al-Mufasshal. Adapun selainnya, urutannya kemungkinan diserahkan kepada generasi selanjutnya.”

 

Pengarang kitab Manahil al-‘Irfan, az-Zarqâni berpendapat bahwa pendapat ketiga ini lebih utama, karena ia melihat kedua pendapat awal, yakni dalil yang mereka gunakan berindikasi sebagiannya ijtihadi, sebagiannya tawqifi. Hanya saja di sini terjadi perbedaan pendapat mengenai mana saja surat-surat yang tawqifi, dan mana saja yang ijtihadi. Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

Azyumardi: Masyarakat Sipil dan Demokrasi

Masyarakat Sipil dan Demokrasi

Oleh: Azyumardi Azra

 

Masyarakat sipil (MS) dalam sedikitnya dua dasawarsa terakhir, secara global mengalami kemunduran. Penilaian ini disampaikan banyak lembaga pemantau dan penguat demokrasi, baik di tingkat internasional maupun regional dan nasional.

 

Dampak kemunduran MS itu, terlihat dalam berbagai aspek kehidupan khususnya demokrasi, dinamika politik umumnya. Kemunduran MS juga terlihat dalam advokasi sosial, budaya, ekonomi, dan agama yang selama ini menjadi medan kiprahnya.

 

Kemunduran MS berkelindan dengan kemerosotan demokrasi. Sudah banyak perbincangan berbagai forum di tingkat nasional dan internasional tentang kemunduran demokrasi sejak awal milenium 21 khususnya.

 

Dalam kajian dan perbincangan itu terungkap berbagai faktor kemunduran demokrasi sekaligus MS. Sepanjang pertengahan November 2020, pembicaraan di kalangan publik Indonesia bukan hanya terbatas pada kemunduran demokrasi.

 

Media sosial di Tanah Air secara luas mengedarkan karya best seller Steven Levitsky & Daniel Ziblatt berjudul How Democracies Die (2018). Mereka juga mengedarkan terjemahan bahasa Indonesia.

 

Levitsky dan Ziblatt berhujah, demokrasi bisa merosot atau bahkan menjurus pada kematian karena beberapa alasan, misalnya, jika toleransi politik memudar dengan adanya pihak yang menolak hasil pemilu bersih dan jujur.

 

Jika legitimasi politik oposisi—termasuk masyarakat sipil—diabaikan, dan ketika pihak eksekutif, legislatif,  dan yudikatif bersekongkol mengabaikan lembaga birokrasi negara dan pihak oposisi berupa kekuatan politik atau kekuatan sosial kemasyarakatan, termasuk MS.

 

Selain itu, demokrasi bisa mati jika ada agenda politik terbuka atau tersembunyi menumpuk kekuasaan di tangan eksekutif melalui ‘permainan konstitusional’ tertentu.

 

Demokrasi juga bisa menuju kematian jika kepincangan ekonomi di antara golongan masyarakat terus berlanjut, bahkan memburuk karena kebijakan pemerintah yang tidak adil. Terakhir, demokrasi bisa makin mundur dan menuju kematian ketika segrasi politik berdasarkan agama, ras, dan daerah tercipta serta meluas.

 

Semua gejala kemerosotan yang bisa menyebabkan kematian demokrasi kian tak memberikan tempat pada MS. Dalam hal ini, MS mengalami marginalisasi dan periferalisasi atau makin dipinggirkan.

 

Dalam kenyataannya, bukan hanya MS bahkan publik dan warga umumnya, cenderung semakin diabaikan mereka yang memegang kekuasaan puncak (the ruling power).

 

Padahal, MS merupakan bagian sangat penting dalam adopsi, pengembangan, dan konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan. Para ahli hampir sepenuhnya sepakat, MS adalah salah satu pilar utama bagi tegaknya demokrasi.

 

Peranan MS dalam adopsi dan konsolidasi demokrasi, terlihat jelas dalam pengalaman Indonesia ketika transisi dari otoritarianisme Orde Baru sejak 1998.

 

Liberalisasi politik dan transisi Indonesia menuju demokrasi pada masa ini, berlangsung relatif lancar dan aman berkat MS Indonesia yang aktif dan dinamis. Hasilnya, sejak masa itu demokrasi menjadi ‘satu-satunya permainan di tempat kita’ di Tanah Air Indonesia.

 

Keadaan ini berbeda dengan banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim di Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika. Dalam banyak kasus, seperti paling jelas terlihat dalam kebangkitan gelombang demokrasi melalui ‘Arab Spring’ sejak akhir 2010.

 

Meski bergelombang besar, demokrasi gagal mendapat tempatnya di Dunia Arab. Alasan kegagalan itu sederhana. Di banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim itu, tak banyak MS yang sangat diperlukan agar demokrasi bisa tumbuh dan terkonsolidasi.

 

Boleh jadi, di dalam masyarakat ada benih-benih MS yang sayang tidak bisa tumbuh karena terus disiangi dan dipotong rezim penguasa otoritarian.

 

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan MS atau ‘civil society’? Secara terminologi, MS dalam peristilahan internasional biasa disebut civil society (CS). Dalam wacana publik Indonesia, ‘civil society’ selain diterjemahkan sebagai MS, juga disebut ‘masyarakat madani’ atau ‘masyarakat kewargaan’.

 

Meski dalam bahasa Inggris hanya adalah istilah tunggal ‘civil society’, terjemahan dalam bahasa Indonesia tadi mengandung konotasi masing-masing.

 

‘Masyarakat sipil’ berkonotasi ‘kumpulan warga berkeadaban’, sedangkan ‘masyarakat madani’ mengandung makna ‘kumpulan warga yang bertamaddun’, dan ‘masyarakat kewargaan’ adalah ‘kumpulan warga, bukan elite politik atau penguasa’.

 

Meski konotasinya bisa sedikit berbeda-beda, peran civil society tetap penting. Eksistensinya sangat dibutuhkan agar demokrasi tetap terkonsolidasi. []

 

REPUBLIKA, 26 November 2020

(Ngaji of the Day) 3 Tips Jaga Keharmonisan Rumah Tangga dari Al-Qur'an

Al-Qur'an menyebutkan rumah tangga sebagai sebuah nikmat yang sangat agung. Pernikahan adalah kunci kesuksesan mencetak generasi muda umat Islam. Ada tiga hal penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga yang dikabarkan oleh Al-Qur'an.

 

Pertama, selalu melihat pasangan sebagai seorang sahabat menjalani perjalanan hidup yang setara. Dalam hal kewajiban dan hak tentu suami dan istri memiliki peran yang berbeda. Akan tetapi, setiap dari keduanya tidak boleh merasa lebih tinggi derajatnya dari yang lain. Justru kelebihan yang Allah berikan di antara keduanya adalah bekal untuk mengemban tanggung jawab dalam keluarga.

 

Bagaimana tidak? Meskipun keduanya diciptakan dengan kepribadian dan bentuk yang berbeda secara fisik, akan tetapi Al-Qur’an tidak pernah menyebut seorang istri dengan lafal zaujah (زوجة). Justru, Al-Qur'an menyebut istri dengan lafal zauj (زوج) dalam banyak ayat.

 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا

 

"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya..." (QS An-Nisa: 1).

 

هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَكُم مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّجَعَلَ مِنۡهَا زَوْجَهَا

 

"Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya" (QS Al-A'raf: 129).

 

Dalam bahasa Arab, lafal zauj (زوج) dipakai untuk makna suami sedangkan lafal zaujah (زوجة) dipakai untuk makna istri. Akan tetapi Al-Qur'an menyebut istri dengan lafal zauj (زوج) selayaknya menyebut seorang suami.

 

Ibnu Asyur dalam tafsir Tahrir wa Tanwir menyatakan penyebutan tersebut sebagai pertanda bahwa ketika seorang laki-laki dan perempuan menikah maka keduanya memiliki kesetaraan sebagai dua insan yang bersatu dalam biduk rumah tangga. Masing-masing adalah belahan jiwa bagi pasangannya. Sebagaimana Al-Qur'an menyebut laki-laki dan perempuan adalah setara di hadapan Allah.

 

اَنِّيْ لَآ اُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنْكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍ

 

“... Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain..." (QS Ali Imran: 195).

 

Lebih jauh lagi, dalam ayat yang lain Al-Qur'an menyebutkan:

 

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

 

"...Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka…" (QS Al-Baqarah: 187).

  

Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi dalam tafsir al-Wasith menyatakan untaian ayat ini sebagai sebuah gambaran paling sempurna dalam menjelaskan hubungan suami-istri yang tak dapat dipisahkan dalam kasih sayang, seolah-olah masing-masing adalah pakaian bagi pasangannya.

 

Uniknya, ketika suami-istri tidak mencapai keserasian dalam rumah tangga baik dalam perilaku maupun aqidahnya, Al-Qur'an menyebut istri bukan dengan lafal zauj melainkan memakai lafal imraah (امرءة). Sebagaimana Al-Qur'an menyebut istri nabi Nuh dan nabi Luth yang enggan untuk beriman kepada suami mereka.

 

ضَرَبَ ٱللهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱمْرَأَتَ نُوحٍ وَٱمْرَأَتَ لُوطٍ

 

"Allah membuat perumpamaan bagi orang-orang kafir, istri Nuh dan istri Luth..." (QS At-Tahrim: 10).

 

Kedua, selalu menambah semangat beribadah kepada Allah. Hal ini sangat penting karena adanya kasih sayang antara suami dan istri termasuk nikmat yang Allah berikan. Allahlah yang memantapkan hati suami-istri untuk saling mencintai dan menyayangi dalam ikatan rumah tangga. Karena, Allahlah yang memiliki sifat Muqallibal Qulub (Dzat yang Maha Membolak-balikkan hati). Padahal, sebelum adanya ikatan pernikahan calon suami-istri belum menikmati cinta yang begitu dalam di antara keduanya. Namun demikian, penting juga dicatat, ketika Allah murka kepada suami-istri akibat dosa-dosa mereka bisa jadi Allah akan memutuskan ikatan cinta di antara keduanya.

 

Al-Qur’an menyebutkan,

 

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir" (QS Ar-Rum: 21).

 

Ketiga, berdoa agar Allah menjadikan pasangannya sebagai penyejuk hatinya.

 

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

 

Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa’,” (QS al-Furqan: 74).

 

Dalam ayat ini, Al-Qur’an menggenapi sifat orang-orang shalih yang Allah juluki mereka dengan ibad ar-rahman (hamba milik Dzat Yang Maha Pengasih) dengan sifat selalu berdoa bagi pasangan hidupnya dan keturunannya agar senantiasa menjadi penyejuk hati mereka.

 

Tak hanya itu, Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi dalam tafsir Al-Wasith menyebutkan tafsir dari "jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa" adalah harapan mereka agar menjadi panutan bagi orang-orang bertakwa baik dalam lembutnya perbuatan mereka maupun halusnya perkataan mereka. Walhasil, orang-orang bertakwa menurut Al-Qur'an adalah orang-orang yang paling berbuat baik kepada pasangannya baik dalam perbuatan maupun perkataan mereka. Sebagaimana dalam Hadits:

 

قال رسول الله خياركم خياركم لنساءكم لا يضربن أحدكم ظعينته ضربه أمته.

 

Rasulullah bersabda "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istri. Janganlah kalian pukul istri kalian seperti halnya kalian memukul budak-budak kalian" (HR Al-Baihaqi). []

 

Muhammad Tholhah al Fayyadl, mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir; penerima beasiswa NU pada tahun 2018.