Rabu, 02 September 2020

(Ngaji of the Day) Kriteria Pemimpin dalam Konsep Negara Bangsa

Kriteria Pemimpin dalam Konsep Negara Bangsa

 

Islam menerapkan standar yang tinggi (idealis) dalam konsep kepemimpinan (imamah). Seperti dalam kasus shalat berjamaah, kriteria dasar menjadi seorang imam shalat adalah seorang laki-laki, baligh, qari’ (ahli baca Al-Qur’an), banyak hafalannya, fasih, bersuara merdu, wira’i, zuhud yang paling alim di antara kaumnya, dan yang paling dulu masuk Islam.

 

Syarat ini merupakan hasil pengembangan dari syarat dasar menjadi imam shalat, yaitu baligh, qari’, banyak hafalannya, fasih dalam membaca Al-Qur’an, dan tentunya beragama Islam. Adanya pengembangan tentang kriteria imam shalat ini mengisyaratkan bahwa dalam Islam, aturan syariat yang berlaku atas suatu kaum adalah mempertimbangkan konteks zaman di mana ia berada. Tidak bisa menargetkan maksimal, maka kriteria minimal tidak ditinggalkan.

 

Di dalam syariat kita juga menjumpai adanya beberapa rukhshah dalam praktik peribadatan individu per individu. Seperti misalnya, orang yang tidak bisa shalat sambil berdiri, maka disyariatkan ia shalat sambil duduk. Jika tidak sanggup duduk, maka ia bisa melaksanakan shalat sambil tidur miring. Tidak bisa shalat sambil tidur miring, maka ia bisa shalat dengan tidur telentang, demikian seterusnya sampai kemudian bi al-ima’, yaitu shalat dengan isyarat mata. Berbagai model praktik peribadatan yang mewarnai kajian fikih islam ini menandakan bahwa agama itu memudahkan dan bukan memberatkan. Sebagaimana firman Allah SWT:

 

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ

 

Artinya, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir” (QS Al-Baqarah [2] : 286).

 

Melalui pemahaman terhadap ayat ini, selanjutnya banyak dikembangkan berbagai hasil ijtihad mengenai hukum yang disesuaikan dengan konteks dan situasi zaman. Hukum ini kemudian dikenal dengan istilah hukum wadl’i. Dalam praktiknya, ada pengembangan hukum terkait orang yang shalat tidak bisa sambil berdiri dan melakukan gerakan shalat dengan sempurna, dalam hal ini berlaku ketetapan syariat, bahwa shalat sambil berdiri dan berpegangan pada tiang adalah lebih baik dibanding shalat langsung sambil duduk. Hal ini berdasarkan pertimbangan dalil, bahwa berdiri adalah lebih mendekati pada kesempurnaan shalat dibanding langsung duduk. Bahkan di dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin al-Hushny menyampaikan bahwa menggaji orang untuk bisa membantunya shalat sambil berdiri adalah lebih utama dibanding shalat sambil duduk. Konteks ini berlaku bagi orang yang memiliki derajat materi/kekayaan yang bisa digunakan untuk menggaji. Namun, pendapat ini tidak berlaku untuk orang yang tidak bisa menggaji. Keberadaan materi yang bisa digunakan untuk menggaji merupakan praktik situasional. Dan situasi ini ternyata dapat mempengaruhi berlakunya hukum.

 

Berbagai perilaku yang dicontohkan oleh syariat ini setidaknya menjadi pertimbangan penting khususnya bila kita bawa dalam ranah kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi dalam konsep pemilihan pemimpin dan kriteria pemimpin di tengah konsep negara bangsa (nation-state), khususnya Indonesia.

 

Dengan memandang unsur keragaman masyarakat yang terdapat di Indonesia, situasi tidak memungkinkan menerapkan beberapa kriteria pemimpin yang idealis sebagaimana termaktub dalam beberapa kitab fiqih mu’tabar, karena salah satu di antara kriteria itu adalah harus menguasai beberapa nushush al-syari’ah. Selain karena faktor sulitnya mencari kriteria pemimpin yang ideal, juga dalam beberapa segi dapat membahayakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Untuk itu, maka berlaku kaidah mencari jalan tengah, yaitu:

 

لاضرر ولاضرار

 

"Tidak boleh membuat kerugian terhadap diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibn Majah)

 

Kaidah yang lain dalam penentuan kriteria pemimpin itu adalah:

 

ما لايدرك كله لايترك كله

 

“Perkara yang tidak bisa dikuasai seluruhnya, maka jangan ditinggal seluruhnya.”

 

Adapun ijtihad terhadap kemungkinan adanya perpecahan disebabkan penerapan konsep kepemimpinan sebagaimana dalam syariat, maka berlaku kaidah:

 

يختار أهون الشرين

 

"Di antara dua keburukan yang mungkin terjadi, maka dipilih keburukan yang paling ringan.”

 

Kaidah lain yang juga dapat dipergunakan adalah :

 

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما بارتكاب أخفهما

 

“Apabila nampak adanya pertentangan di antara dua mafsadah (kerusakan), maka mafsadah yang lebih besar yang harus berupaya dijaga tidak terjadinya dengan jalan menerima mafsadah yang lebih ringan.”

 

Dengan redaksi yang kurang lebih sama dengan kaidah di atas, maka berlaku:

 

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

 

"Memprioritaskan menolak mafsadah lebih diutamakan dibanding mengambil kemaslahatan.”

 

Hasil dari penerapan kaidah ini adalah wujudnya pemimpin yang bisa diterima oleh semua pihak. Pemimpin yang demikian ini merupakan pemimpin yang standar. Artinya, tidak terlalu ke atas dan juga tidak terlalu ke bawah sehingga mencapai derajat di bawah standar. Standar yang dipergunakan sudah pasti adalah standar masyarakat Indonesia yang mayoritas dihuni oleh umat Islam di tengah kondisi masyarakat yang terdiri atas suku, bangsa dan agama yang beragam pula.

 

Selagi pemimpin itu masih memenuhi kriteria standar, maka pemimpin semacam tidak boleh dilengserkan, kecuali dalam beberapa segi yang sudah terlalu jauh melampaui kewenangan syariat, yaitu keluar dari penjagaan nilai-nilai universal maqashid al-syariah. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Selasa, 01 September 2020

(Do'a of the Day) 13 Muharram 1442H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Allaahumma inni a'uudzu bika min 'adzaabil qabri, laa ilaaha illaa anta.

 

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, tidak ada Tuhan selain Engkau.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 51.

(Ngaji of the Day) Etika Meludah dalam Islam

Etika Meludah dalam Islam


Islam adalah agama yang sangat indah. Semua lini kehidupan diatur sedemikian rupa. Mulai ibadah primer maupun sekunder, masing-masing diatur. Termasuk di antaranya adab meludah maupun berdahak.

 

Abdullah bin Umar pernah bercerita, satu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada air ludah pada sisi arah kiblat dalam sebuah masjid. Rasulullah pun mengambil kayu atau tongkat, kemudian mengerok tempat ludahan tersebut lalu beliau bersabda:

 

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَبْصُقْ فِي قِبْلَتِهِ فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى

 

Artinya: “Jika salah satu dari kalian shalat, hendaknya tidak meludah ke arah kiblat. Sebab orang yang shalat adalah orang yang sedang bermunajat kepada Allah tabâraka wa ta’âla.” (Musnad Ahmad: 4645)

 

Dengan sikap Baginda Nabi yang hanya mengerok liur saja tanpa menyucikan dengan air sebagaimana di atas, al-Khatthâbi dalam Ma’âlimus Sunan juz 1, halaman 144 menyatakan, air liur itu suci. Pendapat ini senada dengan perkataan para ulama kecuali Ibrahim an-Nakhai yang berpendapat najis.

 

Pesan Rasulullah yang perlu digarisbawahi, adab meludah ketika shalat tidak boleh ke arah kiblat. Selain ke arah kiblat, masih bisa ditoleransi, asalkan shalatnya tidak di dalam masjid. Jika shalat di masjid dan menyebabkan kotor, dalam syarah al-Muhadzab dikatakan, ini haram. Apabila ingin meludah, hendaknya meludah ke arah pakaian yang dikenakan semisal pada bagian kerah baju yang kiri.

 

Dalam satu hadits riwayat Abu Hurairah diceritakan, Rasulullah pernah berpesan untuk orang yang shalat, kalau mau meludah hendaknya menghindari arah kiblat, karena ia sedang bermunajat kepada Allah. Sedangkan ke arah kanan perlu dihindari sebab ada malaikat (pencatat amal kebaikan) di sana.

 

Lalu bagaimana adab meludah jika berada di luar shalat? Imam Syihabuddin al-Qalyubi dan Umairah dalam Hâsyiyatan menjelaskan adab meludah di luar shalat sebagai berikut:

 

وَيُكْرَهُ الْبُصَاقُ خَارِجَ الصَّلَاةِ، قِبَلَ وَجْهِهِ مُطْلَقًا وَلِجِهَةِ الْقِبْلَةِ، وَجِهَةِ يَمِينِهِ أَيْضًا

 

Artinya: “Dimakruhkan meludah di luar shalat menuju arah depannya sendiri secara mutlak, ke arah kiblat dan ke arah kanan.” (Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatân, Alepo, 1956 M / 1375 H, juz 1, halaman 194)

 

Selain itu, masih dalam kitab yang sama disebutkan, hokum meludah lalu mengenai benda milik orang lain adalah haram.

 

يَحْرُمُ الْبُصَاقُ إذَا اتَّصَلَ بِغَيْرِ مِلْكِهِ

 

Artinya: “Haram meludah jika mengenai benda yang bukan miliknya.” (Syihabuddin Ahmad al-Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatân, Alepo, 1956 M / 1375 H, juz 1, halaman 194)

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan, adabmeludahjika dalam shalat makruh ke arah kiblat dan kanan. Adapun di luar shalat, makruh meludah ke arah depan, kiblat, dan kanan. Sedangkan meludah yang mengotori masjid atau mengenai benda milik orang lain hukumnya haram. Wallahua’lam. []

 

Sumber: NU Online

Khofifah: Selamat Belajar dan Tetap Jaga Kesehatan

Selamat Belajar dan Tetap Jaga Kesehatan

Oleh: Khofifah Indar Parawansa

 

MASA paling indah adalah masa SMA. Banyak orang yang mengiyakan itu. Masa di mana remaja mengenal dan mencari jati diri. Masa ketika remaja menyiapkan mental atau bahkan mulai terjun di masyarakat. Hari ini, sebagian SMA dan SMK negeri di Jawa Timur mulai uji coba pembelajaran tatap muka. Beberapa siswa akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Aktivitas yang dulu menjadi rutinitas akan kembali terjadi. Siswa berinteraksi dengan siswa. Guru bertatap muka dengan siswa. Kebiasaan yang memberi kesan itu mulai terbangun kembali. Tapi, perlu diingat, ini masa uji coba. Pandemi Covid-19 belum selesai. Siswa, guru, maupun elemen pendidikan lainnya harus waspada.

 

Banyak orang yang menghendaki kegiatan belajar-mengajar dilaksanakan di sekolah. Tapi, ada sebagian orang tua khawatir penerapan belajar-mengajar bisa menimbulkan klaster baru. Cukup masuk akal kekhawatiran itu. Dan, hati kecil semua orang pasti memikirkan hal yang sama.

 

Karena itu, sukses dan tidaknya uji coba pembelajaran tatap muka bergantung pada banyak hal. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui dinas pendidikan mengeluarkan kebijakan uji coba untuk kebaikan siswa, guru, dan masyarakat.

 

Harapannya, uji coba itu berhasil. Parameter keberhasilannya adalah tidak ada penularan pada siswa tersebut. Selanjutnya, siswa dan guru bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

 

Untuk mewujudkan uji coba yang berhasil, semua pihak harus bekerja keras. Ada ketentuan yang harus diterapkan sekolah. Mulai perangkat standar protokol kesehatan, tata letak tempat duduk, cara guru mengajar, hingga durasi waktu untuk setiap mata pelajaran.

 

Disiplin terhadap aturan dan ketentuan adalah kuncinya. Siswa menjaga diri, menjaga kesehatan, serta menerapkan standar protokol yang ditetapkan. Wajib mengenakan masker dan face shield, menerapkan social and physical distancing, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, serta beragam cara lain untuk mencegah penularan virus.

 

Begitu juga guru. Ikhtiar untuk mencegah rantai penularan virus harus diterapkan secara maksimal. Dengan demikian, uji coba yang bakal berlangsung dua pekan ke depan tersebut bisa berhasil.

 

Di awal, pembelajaran tatap muka hanya berlaku untuk daerah dengan zona risiko sedang dan ringan. Dua kategori tersebut sudah merata di Jawa Timur.

 

Data BNPB menunjukkan empat daerah di Jawa Timur yang masuk zona risiko tinggi. Harapannya, empat zona itu menyusul daerah lain. Dengan begitu, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung di semua daerah di Jawa Timur.

 

Selamat belajar untuk siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Timur. Masa depan mereka masih panjang.

 

Hak mereka untuk belajar di sekolah sempat terhambat pandemi Covid-19. Kini, semua sedang berikhtiar. Berusaha melaksanakan aktivitas seperti semula dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan.

 

Pemerintah tidak bisa berjuang sendiri. Begitu juga sekolah, tidak bisa mengandalkan perangkat protokol kesehatan yang sudah disiapkan. Semua harus mendukung uji coba ini. Saling menjaga dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan itu.

 

Kelak, aktivitas belajar-mengajar di sekolah bisa berlangsung. Pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas unggul di Jawa Timur pun bisa diwujudkan. Generasi berpotensi akan bermunculan. Sekali lagi, Selamat Belajar dan Tetap Jaga Diri. []

 

JAWA POS, 18 Agustus 2020

Khofifah Indar Parawansa | Gubernur Jawa Timur

(Ngaji of the Day) 3 Hal Dasar yang Dilakukan Rasulullah di Madinah

3 Hal Dasar yang Dilakukan Rasulullah di Madinah

 

Senin, 22 September 622 M menjadi hari yang bersejarah bagi umat Islam. Hari dimana Rasulullah tiba di Madinah dalam rangka hijrah, setelah menempuh perjalanan berpuluh hari dari Makkah. Bak kedatangan ‘sang juru selamat’, Masyarakat Madinah menyambut Rasulullah dengan penuh suka cita. Maklum, Madinah dihuni masyarakat yang beragam. Mulai dari beda suku, etnis, hingga agama. Sehingga mereka kerap kali berperang. Kedatangan Rasulullah di Madinah diharapkan bisa menjadi penengah atau pemersatu diantara mereka.

 

Betul saja, dalam beberapa sumber sejarah disebutkan bahwa Rasulullah berhasil membangun kota Yatsrib yang biasa-biasa saja menjadi kota Madinah yang berperadaban dan diperhitungkan di jazirah Arab. Selama beberapa waktu –sebelum suatu kelompok di Madinah menghianatinya, Rasulullah juga berhasil membangun masyarakat yang majemuk hidup dalam harmoni dan damai. 

 

Sebagaimana diuraikan dalam buku Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad saw., setidaknya ada tiga hal dasar yang dilakukan Rasulullah pada fase Madinah. Tiga hal dasar itu sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Madinah sehingga mereka hidup aman, tenteram, saling menghargai, dan dalam kesejahteraan. Pertama, menjadikan masjid sebagai pusat semua kegiatan (center of activities). Usai tiba di Madinah, Rasulullah membangun sebuah masjid, Masjid Nabi (Nabawi). Masjid ini memiliki bangunan yang sangat sederhana; atapnya dari daun pohon kurma, pilarnya dari batang pohon kurma, lantainya kerikil dan berpasir, dan bangunannya dari batu bata.

 

Akan tetapi, bangunan itu bukan sekedar bangunan biasa. Sebuah bangunan yang menjadi penanda kebangkitan peradaban Islam. Karena Rasulullah memfungsikan masjid ini untuk semua kegiatan. Mulai dari mengajarkan ajaran Islam, hikmah, proses belajar mengajar baca-tulis hingga menyusun strategi perang atau politik. Semua diadakan di Masjid Nabi, bukan hanya untuk shalat saja. Singkatnya, Rasulullah menggunakan masjid sebagai tempat pertemuan dan pembinaan umat.

 

Kedua, membangun persaudaraan antar sesama Muslim (ukhuwah islamiyah). Pada fase Madinah, ada dua kelompok umat Islam yakni kaum Muhajirin (umat Islam Makkah yang hijrah ke Madinah) dan kaum Anshar (umat Islam yang asli penduduk Madinah). Rasulullah mempersaudarakan mereka satu persatu, satu Muhajirin dengan satu Anshar. Rasulullah juga selalu menegaskan bahwa sesama Muslim itu bersaudara. 

 

Tidak lain, ini dilakukan Rasulullah untuk memperkuat solidaritas dan kohesivitas sosial antar sesama umat Islam. Sehingga mereka tidak mudah bertikai dan berperang, sebagaimana watak Arab Jahiliyah. Bagi seorang Muslim, persaudaraan bukan saja didasarkan pada darah, tapi juga keimanan yang sama. 

 

Ketiga, membangun persaudaraan dengan umat agama lain (ukhuwan insaniyah). Rasulullah sadar betul bahwa Madinah memiliki masyarakat yang majemuk. Ada umat Islam, ada umat Nasrani, ada umat Yahudi, dan yang lainnya. Untuk membangun sebuah kota yang kuat dan damai, tidak ada jalan bagi Rasulullah kecuali ‘mempersatukan’ masyarakat yang berbeda itu. 

 

Akhirnya Rasulullah mencetuskan sebuah kesepakatan bersama, Piagam Madinah (Constitution of Medina). Piagam ini menjadi titik temu (kalimatun sawa’) bagi masyarakat Madinah yang beragam. Dengan Piagam Madinah, Rasulullah berhasil mempersatukan masyarakat Madinah yang selama itu tidak mungkin dipersatukan. Piagam Madinah menjadi konstitusi pertama dalam membangun masyarakat yang bhineka berdasarkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan bersama. 

 

Tiga pondasi dasar itulah yang dilakukan Rasulullah selama fase Madinah. Sehingga Madinah menjadi sebuah kota yang berperadaban dan diperhitungkan di jazirah Arab pada saat itu. []

 

Sumber: NU Online

Fadli Zon: Pidato Pengantar Presiden untuk RAPBN 2021 Kurang Realistis

Pidato Pengantar Presiden untuk RAPBN 2021 Kurang Realistis

Oleh: Fadli Zon


KITA kemarin sudah mendengar pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka mengantarkan RUU APBN 2021. Di tengah ancaman pandemi serta resesi ekonomi yang masih akan terus berlangsung, kita sebenarnya ingin mendengarkan pidato kenegaraan yang dekat dengan kenyataan. Hanya dengan mendekati realitas, kita akan bisa mencari jalan keluar tepat untuk mengatasi krisis yang tengah berlangsung.


Sayangnya harapan itu tak terpenuhi. Pidato kemarin kurang realistis. Satu hal paling mencolok adalah soal target pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menargetkan pertumbuhan tahun depan ada pada kisaran 4,5 hingga 5,5%. Di tengah pandemi, itu adalah target yang tak masuk akal. Apalagi, selama kuartal kedua 2020 kemarin pertumbuhan ekonomi kita anjlok hingga minus 5,32%.


Bagaimana caranya melompat dari angka minus 5% ke angka positif 5% di tengah-tengah pandemi, jika sebelum pandemi saja angka pertumbuhan kita hanya bisa mepet 5%? Rasanya tak perlu menjadi ekonom untuk menilai target itu sama sekali jauh dari realistis!


Pernyataan Presiden bahwa kita harus menjadikan krisis ini sebagai momen untuk melakukan lompatan besar adalah ungkapan terlalu muluk. Optimisme penting, tapi realistis lebih penting lagi. Sesudah kehidupan ekonomi kita anjlok, sebagaimana perekonomian hampir seluruh negara di dunia saat ini, yang kita perlukan adalah pemulihan, alias kembali ke titik normal. Bicara mengenai lompatan pada saat kita sedang terpuruk, selain tak masuk akal, juga bukan ungkapan bijaksana.


Ada empat alasan kenapa optimisme dalam pidato Presiden kemarin kurang realistis.


Pertama, anggaran stimulus ekonomi yang akan diberikan pemerintah tahun depan lebih kecil daripada anggaran tahun ini. Merujuk pada revisi APBN 2020, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini mencapai Rp695 triliun. Sementara, tahun 2021 pemerintah hanya akan menganggarkan Rp356,5. Artinya, dengan anggaran hampir Rp700 triliun saja pemerintah gagal mengangkat perekonomian, apalagi dengan anggaran yang berkurang hampir setengahnya?


Kedua, RAPBN 2021 dengan jelas menunjukkan penyusunan anggaran belanja pemerintah sejauh ini tak memiliki korelasi dengan kurva pandemi maupun proyeksinya. Patokannya adalah besaran anggaran PEN dan defisit APBN itu sendiri.


Dengan dalih pandemi, tahun ini pemerintah telah dua kali merevisi APBN 2020 yang kemudian menghasilkan anggaran PEN Rp695 triliun dan pelebaran defisit 6,34% (Rp1.039,2 triliun). Sebagai catatan, ketika menyusun anggaran ini pemerintah memproyeksikan pandemi Covid-19 akan melandai pada Juli atau Agustus 2020.


Pada kenyataannya, pandemi justru kian meluas. Selain kluster-kluster besar berupa wilayah, sejak pemerintah melonggarkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada Juli kemarin, kini juga muncul kluster-kluster baru berupa mal, perkantoran, pabrik, bahkan sekolah. Anehnya, ketika kurva pandemi terus menanjak, dan ujung dari pandemi ini semakin tak bisa diramalkan, alokasi anggaran pemerintah untuk menangani isu ini justru berkurang drastis.


Hal ini menunjukkan bahwa basis pengalokasian anggaran pemerintah memang kurang realistis, atau tak jelas basisnya.


Muncul pertanyaan terkait anggaran PEN. Ada sebenarnya dasar pemerintah mengalokasikan anggaran Rp695 triliun untuk PEN? Perlukah anggaran sebesar itu, yang telah menyebabkan defisit APBN kita melonjak drastis? Kalau alasannya pandemi dan resesi ekonomi, mestinya alokasi anggaran untuk tahun depan jauh lebih besar, atau minimal sama, karena resesi global sebenarnya baru saja dimulai pertengahan tahun ini. Pada kenyataannya, anggaran PEN tahun depan berkurang hampir separuhnya, ketika pandemi dan resesi diproyeksikan akan terus memburuk.


Ketiga, perlindungan sosial untuk rakyat kecil justru dikurangi. Kalau kita lihat postur RAPBN 2021, anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 “hanya” berjumlah Rp92,82 triliun, alias turun dari anggaran tahun ini Rp134 triliun. Konsekuensinya, sebagaimana diakui Menteri Keuangan, akan menyebabkan nilai bantuan sosial (bansos) tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) juga akan turun. Nilai bantuan akan turun dari sebelumnya Rp300 ribu menjadi tinggal Rp200 ribu per KPM.


Dengan adanya penurunan kembali tahun depan, berarti sejak pandemi ini muncul pemerintah telah dua kali menurunkan nilai bansos. Semula, pemerintah memberikan bansos senilai Rp600 ribu per KPM. Jumlah ini kemudian diturunkan menjadi Rp300 ribu. Dan tahun depan akan kembali dipangkas menjadi Rp200 ribu.


Secara keseluruhan, alokasi anggaran perlindungan sosial terkait pandemi memang menurun. Dalam APBN 2020 pemerintah menganggarkan Rp203,9 triliun. Namun, dalam RAPBN 2021 anggarannya tinggal Rp110,2 triliun.


Terus terpangkasnya bantuan tunai untuk masyarakat memang ironis. Mengingat, di sisi lain pidatonya Presiden menyebut kunci pertumbuhan ekonomi kita saat ini adalah konsumsi rumah tangga. Bagaimana rakyat bisa menambah konsumsinya, jika mereka kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan juga kehilangan bantuan sosial dari pemerintahnya?


Dan keempat, serapan belanja pemerintah sangat rendah. Kementerian Keuangan menyebutkan, hingga akhir Juli kemarin, realisasi belanja untuk PEN baru mencapai 19%, atau sekitar Rp136 triliun dari total Rp695 triliun yang dianggarkan. Itu serapan yang sangat rendah. Padahal, di sisi lain pemerintah telah diberi “kekebalan hukum” dalam mengalokasikan dan menggunakan anggaran.


Jika serapan belanja pemerintah hingga kuartal kedua saja serendah itu, maka proyeksi bahwa pertumbuhan ekonomi kita bisa kembali ke angka 5 persen tahun depan adalah proyeksi yang terlalu muluk.


Dengan empat catatan tadi, saya bisa menilai pidato Presiden kemarin memang kurang realistis. Itu bukan kado yang diharapkan di tengah perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75. []

 

KORAN SINDO, 15 Agustus 2020

Fadli Zon | Chairman Institute for Policy Studies (IPS), Alumnus Studi Pembangunan London School of Economics (LSE), Inggris

(Hikmah of the Day) Lalla Zainab, Mursyid Perempuan yang Melawan Intervensi Prancis

Lalla Zainab, Mursyid Perempuan yang Melawan Intervensi Prancis

 

Nama lengkapnya adalah Zainab binti Abu Abdillah Muhammad bin Abu al-Qasim al-Qasimi. Lahir di Hamil, Aljazair tahun 1850 dan wafat 19 Desember 1904. Oleh sebagian orang Aljazair, khususnya yang berasal dari Hamil, ia dipandang sebagai seorang wali, dan pewaris kemursyidan thariqah Rahmaniyyah ayahnya, Syekh Muhammad al-Qasimi (1824-1897 M).

 

“Lalla” atau “Maoulay” (tuan/puan) merupakan panggilan kehormatan untuk keturunan Nabi Muhammad atau bangsawan di wilayah Afrika Utara. Zainab al-Qasimi sendiri masih keturunan Rasulullah. Ia seorang syarifah yang sejak kecil dididik langsung oleh ayahnya secara intensif.

 

Dalam The Oxford Dictionary of Islam, Lalla Zainab binti Abu Abdillah Muhammad digambarkan dengan kalimat:

 

Algerian female saint and head of Rahmania Sufi zawiyah. Opposed to French colonial order. Took vow of celibacy, which gave her spiritual authority, freedom of movement, social empowerment, and the opportunity to devote herself completely to the care of the indigent, overseeing the zawiyah's social services, and promoting the mission of cultural redemption.”

 

“Wali perempuan Alzajair dan pemimpin Zawiyah Sufi Rahmaniyyah. Menentang pemerintah kolonial Prancis. Mengambil sumpah selibat (tidak menikah), yang memberinya otoritas spiritual, kebebasan pergerakan, pemberdayaan sosial, dan kesempatan untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk merawat orang-orang yang tidak mampu (fakir), mengurus layanan sosial zawiyah, dan mempromosikan misi penyelamatan budaya” (John L. Esposito (ed.,), The Oxford Dictionary of Islam, Oxford: Oxford University Press, 2003, h. 179).

 

Ketika ayahnya wafat, terjadi perebutan suksesi pemimpin Thariqah Rahmaniyyah, yang secara umum sering disebut Zawiyah al-Hamil. Pengaruh zawiyah ini sangat luar biasa di daerah Hamil, hampir seperti kerajaan lokal. Sepupunya yang bernama Muhammad bin al-Hajj, qadli Bu Sa’ada, menyatakan diri sebagai penerusnya. Muhammad memimpin beberapa pengikutnya dari Bu Sa’ad (12 km dari Hamil) menuju Zawiyah al-Hamil untuk menegaskan klaimnya. Lalla Zaynab menolak klaim sepupunya dengan keras, dan enggan mengakui otoritas spiritual dan moral sepupunya (Julia A. Calncy-Smith, Rebel and Saint: Muslim Notables, Populist Protest, Colonial Encounters; Algeria and Tunisia, 1800-1904, Berkeley: University of California Press, 1997, h. 236).

 

Penolakannya berdasarkan pada dua hal. Pertama, banyak orang yang menganggap sepupunya sebagai kurang layak dan terlalu duniawi, sehingga tidak pantas menggantikan ayahnya. Lalla Zainab khawatir ketertarikan berlebihan sepupunya ke hal-hal tersebut dapat membahayakan pelayanan sosial zawiyah dan misi budayanya. Kedua, Zainab menolak surat nominasi (pengangkatan) yang dinilainya tidak asli, sebab diambil oleh Kapten Crochard (Prancis) dari ayahnya sebelum kematiannya. (Julia A. Calncy-Smith, Rebel and Saint: Muslim Notables, Populist Protest, Colonial Encounters; Algeria and Tunisia, 1800-1904, 1997, h. 236)

 

Tindakan Zainab membuat pihak kolonial Prancis tidak nyaman. Dipimpin oleh Kapten Crochard, pemerintah kolonial berupaya untuk mencopotnya dari posisinya. Salah satu senjata yang digunakan adalah mendiskreditkan jenis kelaminnya (wanita) (Meena Sharify-Funk, William Rory Dickson, Merin Shobhana Xavier, Contemporary Sufis: Piety, Politics, and Popular Culture, Routladge, 2018). Julia A. Calncy-Smith menulis:

 

It was rather local colonial officials who argued most vehemently against Lalla Zaynab in 1897 solely because she was of the weaker sex.”

 

“Pejabat kolonial setempatlah yang paling ngotot menentang Lalla Zainab pada tahun 1897, hanya karena ia dari jenis kelamin yang lebih lemah (wanita)” (Julia A. Calncy-Smith, Rebel and Saint: Muslim Notables, Populist Protest, Colonial Encounters; Algeria and Tunisia, 1800-1904, 1997, h. 237).

 

Namun, penganut Thariqah Rahmaniyyah sebagian besar tidak mempersoalkan itu. Dari segi kualitas keilmuan dan spiritual, Zainab dipandang paling mendekati Syekh Abu Abdillah Muhammad.

 

Dan ternyata, Lalla Zainab menampakkan keberanian luar biasa. Dengan berani ia menyebut surat pengangkatan Muhammad bin al-Hajj Muhammad tidak asli, karena didapatkan dari Kapten Crochard (pejabat kolonial Prancis). Hal ini membuat pemerintah kolonial Prancis terkejut. Rencana intervensi Prancis terhadap kegiatan pendidikan Zawiyah menjadi sulit karena penolakan Lalla Zainab untuk mengakui otoritas sepupunya, Muhammad bin al-Hajj Muhammad. Karena jauh sebelum itu, pejabat kolonial Prancis memandang pendidikan Islam sebagai ancaman, bahkan mungkin bisa mengarah pada pembrontakan. Atas alasan ini, undang-undang yang mengatur sekolah swasta Islam diterapkan dari tahun 1880-an, dengan tujuan mengawasi secara ketat pendidikan Islam untuk menekan akar utama kebudayaan dan peradaban Afrika Utara, yaitu thariqah (Julia A. Calncy-Smith, 1997: 237).

 

Perlawanan Lalla Zainab juga membuat perwira militer dari Bu Sa’adah geram, karena mereka sebelumnya meyakini bahwa Muhammad bin al-Hajj Muhammad akan mengambil alih Zawiyah al-Hamil tanpa perlawanan. Rencana Prancis pun menjadi berantakan. Padahal sebelumnya, demi mendapatkan dukungan petinggi pemerintah kolonial Prancis, Kapten Crochard memuji-muji Muhammad bin al-Hajj Muhammad sebagai orang yang dapat dipercaya, jujur, dan berjuang untuk kesejahteraan zawiyah dan keamanan Prancis. Namun, pejabat Prancis lain menggambarkannya sebagai orang yang biasa saja kecerdasannya tapi sangat ambisius, sombong dan berlebihan. Orang-orang dari lingkaran Zawiyah al-Hamil sendiri banyak yang memandangnya rakus dan pelit (Julia A. Calncy-Smith, 1997: 238).

 

Sikap melawan Zainab yang tidak terduga membuat pusing para perwira militer setempat. Berhadapan dengan wanita yang berani melawan merupakan suatu yang baru ketika itu, hingga para pejabat di Affaires Indigenes (Urusan Adat/Pribumi) mempertimbangkan untuk mencopotnya secara paksa dari zawiyah. Namun, karena Zainab adalah figur sufi yang dihormati dan sangat populer, membuat mereka kesulitan untuk menerapkan rencana tersebut (Julia A. Calncy-Smith, 1997: 238-239).

 

Karena susahnya menyingkirkan Zainab dari kepemimpinan Zawiyah al-Hamil (Thariqah Rahmaniyyah), Kapten Crochard menyebut Zainab sebagai korban kebodohan dan intrik jahat dalam zawiyahnya. Ia membuat laporan:

 

“Among her associates, there are no good men; she is surrounded by untrustworthy people, capable of the worst excesses. . . . they know well that she can be manipulated.”

 

“Di antara rekan-rekannya, tidak ada orang yang baik; ia dikelilingi oleh orang-orang yang tidak dapat dipercaya, yang bisa menghadirkan ekses buruk..... mereka tahu dengan baik bahwa ia bisa dimanipulasi.” (Julia A. Calncy-Smith, 1997: 238-239)

 

Keberanian Zainab menghancurkan rencana intervensi pemerintah kolonial Prancis terhadap kemandirian zawiyahnya, menambah kebencian Kapten Crochard. Ia bahkan mengumpatnya dengan mengatakan:

 

"Passionate to the point of hatred, bold to the point of insolence and impudence, very haughty and eager for deferential treatment, she displays in the worst ways her father's qualities; her charity is nothing but extravagance; she does not hesitate to deceive or make false accusations to pursue the plan of action she has in mind."

 

“(Orang yang) penuh gairah sampai titik kebencian, berani sampai titik kurang ajar dan lancang, sangat sombong dan berhasat sekali untuk perlakuan hormat, ia menampilkan kualitas ayahnya dalam cara yang paling buruk; kedermawanannya tidak lain hanyalah pemborosan; ia tidak ragu-ragu untuk menipu atau membuat tuduhan palsu demi mencapai tujuan dari rencana yang ada di pikirannya” (Julia A. Calncy-Smith, 1997: 240).

 

Meskipun berani terang-terangan melawan intervensi Prancis, Lalla Zainab bukan orang bodoh yang hanya mendengar emosinya. Ia memiliki kecapakan diplomatik yang baik. Tentu, ia menyadari bahwa sekuat apapun pengaruhnya, sebesar apapun pengikutnya, menghadapi Prancis, bisa diprediksi pihaknya akan kalah jika harus berhadapan secara militer. Karena itu ia menggunakan sistem kolonial untuk memenangkan pertarungannya, dengan tujuan tetap merdeka dalam mengurus Zawiyah al-Hamil dan pengikutnya. Ia menulis surat kepada Affaires Indigenes dan otoritas kolonial setempat meminta bantuan mereka untuk membatasi tindakan tidak adil sepupunya dengan merujuk pada sistem hukum Prancis, yaitu kesetaraan dan keadilan (Julia A. Calncy-Smith, 1997: 242).

 

Argumentasi lainnya adalah, suksesinya merupakan pilihan yang lebih logis demi menjaga stabilitas untuk masa depan. Ia pun menyewa seorang pengacara untuk membantunya di pengadilan. Pada akhirnya, pemerintah kolonial menarik tentara Bu Sa’adah dan meminta sepupunya, Muhammad bin al-Hajj Muhammad untuk berhenti menuntut klaimnya. Ini menunjukkan kecerdasan Lalla Zainab dalam menghadapi intervensi Prancis dan berhasil terbebas dari itu.

 

Lalla Zainab meninggal pada 19 November 1904. Ia dimakamkan berdampingan dengan ayahnya, sampai sekarang makamnya masih dikunjungi banyak orang. Ia meninggalkan warisan dan kenangan yang mengakar kuat di hati orang-orang Hamil sampai sekarang.

 

Untuk mengakhiri sejarah singkat Lalla Zainab binti Syekh Muhammad al-Qasimi, ucapan Julia A. Clancy-Smith cukup menggambarkan lanskap sosial dan cara berjuang Lalla Zainab:

 

In a war of cultures, cultural weapons—and not militant opposition—proved the most formidable defense. And one of the most intrepid warriors in this bloodless battle was a woman, precisely because the colonial edifice was conceived of as an imperial man's world. While the colonial order had evolved a formidable arsenal of methods for containing unsubmissive Algerian men, it had few, if any, to repress rebellious females......... Thus, Zaynab's confrontation with French authorities indicates that women could be political agents as well as social actors even in a system of dual patriarchy.

 

“Dalam perang kebudayaan, senjata budaya—bukan perlawanan militan—terbukti sebagai pertahanan yang paling tangguh. Dan salah satu pejuang paling berani dalam pertempuran tak berdarah ini adalah seorang wanita, tepatnya karena bangunan kolonial dipahami sebagai dunia pemerintahan laki-laki. Saat tatanan kolonial telah mengembangkan metode persenjataan yang luar biasa untuk menguasai orang-orang Aljazair yang tak mau tunduk, sangat sedikit, jikapun ada, tindakan untuk menekan perempuan pembrontak........ Oleh karena itu, perlawanan Zainab terhadap otoritas Prancis menunjukkan bahwa wanita bisa menjadi agent politik sekaligus aktor sosial, bahkan dalam sistem dual patriarkhi sekalipun” (Julia A. Calncy-Smith, 1997: 216). []

 

Muhammad Afiq Zahara, alumni Pondok Pesantren Darussa’adah, Bulus, Kritig, Petanahan, Kebumen

Nasaruddin Umar: Jejak dan Derap Peradaban Islam: Astronomi dan Astrologi

Jejak dan Derap Peradaban Islam

Astronomi dan Astrologi

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Antara astrinomi dan astrologi seringkali dipertentangkan. Padahal antara keduanya tadinya merupakan satu kesatuan, seperti halnya antara Alkimia dan Kimia. Belakangan abad ke-17 ketika Eropa mulai mengambil alih peradaban keilmuan modern. Kalau sang penemu Al-kimia dan Kimia ialah Jabir ibn Hayyan, yang dikenal sebagai sufi-ilmuan, menemukan pertama kali Alkimia dalam kapasistasnya sebagai sufi dan menemukan Kimia dalam kapasitasnya sebagai ilmuan. Alkimia diperoleh melalui proses eksperimen spiritual dan Kimia diperoleh melalui eksperimen ilmiah. Belakangan ilmua Barat mengambil ilmu Kimia dengan alasan secara metodologi Barat masuk akal dan menolak Ilmu Alkimia karena dengan alasan ontology dan epistimologi keilmuannya tidak jelas atau tidak masuk akal.


Hal yang sama juga terjadi antara Astronomi dan Astrologi. Adalah Muḥammad bin Mūsā al-Khawārizmī seorang sufi yang dikenal juga sebagai orang sangat ahli matematika dan dianggap Bapak Aljabar. Ia seorang pencetus astronomi sekaligus astrologi. Dalam kapasitasnya sebagai seorang sufi, kontemplasinya melahirkan ilmu-ilmu astrologi, yaitu ilmu yang mempelajari tentang hubungan antara kejadian-kejadian di bumi dengan posisi dan pergerakan benda-benda langit misalnya matahari, bulan dan planet-planet serta bintang-bintang. Astrologi menyangkut penafsiran pengaruh posisi bintang-bintang dan planet-planet terhadap sifat dan nasib manusia. Dari ilmu ini lahir astronomi, suatu ilmu yang memperlajari tentang alam semesta, bintang-bintang, planet, dan galaksi. Astronomi berurusan dengan posisi, ukuran, energi, komposisi, serta gerakan benda-benda langit. Dari astronomi lahir astrofisika, yaitu ilmu yang berhubungan dengan proses fisik dan kimia yang terjadi pada bintang, galaksi, dan ruang antar bintang. Atau cabang ilmu fisika yang mempelajari benda langit dan alam semesta secara keseluruhan.

 

Astrologi lahir sebagai hasil penghayatan dan kesadaran lebih mendalam terhadap alam semesta sebagai "ayat-ayat" Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam ayat: "Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (ayat) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur'an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup (bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu". (Q.S. Fushilat/41:53).

 

Ilmu-ilmu astrologi mungkin bisa dianalogikan dengan ketersingkapan rahasia Tuhan (mukasyafah), seperti Nabi Yusuf mampu memprediksi dua musim ekstrim yang akan terjadi di negerinaya, Mesir, yaitu 7 tahun masa panen produktif dan t tahun akan terjadi masa paceklik, Khidhir mampu menggunakan ilmu ladunninya untuk memprediksi masa depan seorang anak yang penuh problem dank arena itu ia membunuhnya. Pendeta Bahira memprediksi Muhammad yunior akan menjadi nabi dan orang besar. Para petani membaca letang bintang tujuh di langit sebagai tanda untuk menyemai benih padi, nelayan tradisional Bugis menurunkan kaki selutut ke dalam air laut untuk memprediksi cuaca yang akan terjadi sepanjang hari (Disertasi Dr. Baharuddin Lopa, SH.). Kesemuanya ini dianggap sebagai fenomena astrologis.

 

Sayang sekali ilmuan Barat menganganggap disiplin Alkimia dan Astrologi sebagai tahyul yang tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan. Selain ontology, epistimologi keilmuannya pun tidak jelas. Para mujaddin Islam seperti Ibnu Taimiyyah, menganggap astrologi sebagai bid'ah dan dikafirkan oleh golongan Wahabiyah. Padahal, dunia astrologi ilmuan Islam di abad pertengahan tidak seperti astrologi Yunani dan Cina yang memang majhul. []

 

DETIK, 15 Juni 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Pemilu sebagai Bagian dari Khilafah

Pemilu sebagai Bagian dari Khilafah

 

Imam al-Ghazali (w. 505 H) dan Syekh Adnan al-Afyuni, salah seorang ulama dan mufti Suriah, memiliki penjelasan yang sama dalam memandang relasi agama dan negara. Keduanya sepakat bahwa:

 

الإسلام أس والسلطان حارس وما لا إس له ينهدم وما لا حارس له يضيع

 

Artinya, "Islam itu pondasi, dan pemimpin negara adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak memiliki pondasi akan mudah dirobohkan. Dan segala sesuatu yang berpondasi namun tidak ada yang menjaganya, maka akan berlaku sia-sia" (al-Afyuni, al-'Alaqah baina Al-Din wa Al-Daulah, halaman 176).

 

Alhasil pernyataan ini melahirkan sejumlah pertanyaan. Satu di antaranya adalah tentang kriteria pemimpin negara. Sebagaimana disebutkan terdahulu, bahwa hakikat dari adanya khalifah/pemimpin adalah menduduki peran sebagai al-niyabah li al-nabi (menduduki peran pengganti nabi). Dasar pemikiran ini berangkat dari persoalan pemilihan khalifah sepeninggal Baginda Nabi Muhammad shallahu 'alaihi wa sallam sampai kemudian diangkatnya Sayyidina Abu Bakar al-Shiddiq radliyallahu 'anhum sebagai khalifah. Istilah khalifah sendiri sebenarnya juga sudah menunjukkan makna peran pengganti itu.

 

Upaya untuk menentukan khalifah itu disebut dengan istilah khilafah. Jadi, khilafah itu hakikatnya bermakna sistem, dan posisinya sama dengan istilah pemilihan umum (pemilu), musyawarah mufakat, perwakilan rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di era modern ini, seiring negara sudah berubah haluannya menjadi negara bangsa, sistem penentuan khalifah ini kemudian berubah, karena orientasi kenegaraan juga berubah. Negara bukan lagi didirikan atas dasar kesamaan agama, melainkan kesamaan nasib yang ingin merdeka karena bertindak selaku sebagai korban imperialisme dan kolonialisme—bila bangsanya memang memiliki sejarah dijajah. Oleh karenanya, pemimpin yang dipilih bukan lagi al-niybah li al-nabi (peran pengganti nabi), melainkan berubah menjadi pemimpin bangsa yang senasib, korban kolonial.

 

Pada perkembangan berikutnya, sistem kenegaraan ini ada yang menunjukkan ciri menonjol pada kekuasaan ada di tangan rakyat. Sistem seperti ini dinamakan dengan istilah republik dengan demokrasinya. Ada juga sistem pemerintahan yang menonjol pada peran debat parlementernya. Sistem seperti ini dinamakan dengan istilah sistem demokrasi parlementer.

 

Indonesia pernah menerapkan demokrasi terpimpin, karena saat itu kekuasaan dan pemimpin tertinggi negara serta Panglima Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, seluruhnya ada di tangan presiden. Peran wakil rakyat yang duduk di DPR/MPR Sementara, waktu itu dicirikan kurang dapat memberikan kontrol kepada Presiden. Pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru adalah representasi dari keduanya (dalam hemat penulis). Lalu setelah semua berlangsung normal, antara Presiden dan DPR memiliki kedudukan yang sama dalam tata pemerintahan, maka sistem ini kemudian berubah menjadi Demokrasi Pancasila. Artinya, nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila berperan selaku standart kontrol setiap kebijakan yang lahir di Indonesia.

 

Sampai di sini, maka bila kemudian sebagian dari saudara kita ada yang senantiasa menyerukan "Tegakkan Syariat dengan Khilafah!" maka yang perlu dipertanyakan adalah khilafah (sistem penentuan pemimpin) yang mana lagi yang hendak dicari? Dan bila kemudian ada yang menyeru "Dirikan negara khilafah!", maka hal yang kemudian patut disangsikan adalah penyeru tidak memahami makna khilafah itu sendiri, untuk tidak menyebut sebagai tidak faham tashrif. Karena khilafah adalah bukan negara, melainkan sebuah sistem pemilihan pemimpin. Jadi sama artinya dengan Pemilu dan lain sebagainya sebagaimana telah dijelaskan di muka. Mari simak pendapat Ibnu Khaldun sebagaimana telah dinukil oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily berikut ini!

 

وحدد ابن خلدون بطريقة أخرى وظيفة الإمامة فقال: هي حمل الكافة على مقتضى النظر الشرعي في مصالحهم الأخروية والدنيوية الراجعة إلىها؛ إذ أن أحوال الدنيا ترجع كلها عند الشارع إلى اعتبارها بمصالح الآخرة. فهي (أي الخلافة) في الحقيقة: خلافة عن صاحب الشرع في حراسة الدين وسياسة الدنيا به

 

Artinya: "Ibnu Khaldun menetapkan batasan definisi khilafah ini dengan menyebutnya dengan istilah lain, yaitu tugas pemilihan pemimpin (wadzifatu al-imamah), yaitu suatu upaya mengerahkan daya upaya secara total sesuai dengan kehendak syariat dalam menciptakan kemaslahatan ukhrawi dan kemaslahatan duniawi yang terkait dengannya. Itulah sebabnya, sesungguhnya peran dunia, seluruhnya harus bisa kembali dengan penyandaran kepada Allah, khususnya sebagai wasilah bagi kemaslahatan akhirat. Jadi, dalam hal ini, hakikat dari khilafah (sistem pemilihan pemimpin) itu sendiri adalah sebuah sistem untuk menentukan pengganti dari shahibu al-syar'i (nabi) dalam melaksanakan perannya sebagai penjaga agama (hirasatu al-din) dan mengatur kehidupan duniawi untuk rumah akhirat (siyâsat al-dunya)" (Syekh Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islamy Wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 2008, Juz 6, halaman: 573).

 

Dalam definisi di atas, secara tegas Ibnu Khaldun menyebut bahwa khilafah pada hakikatnya adalah sistem pemilihan pemimpin. Walhasil, pemilihan umum (pemilu) adalah bagian dari khilafah, dan khilafah itu bukan negara. Jadi, sungguh unik bila ada pihak yang mengaku ingin menegakkan khilafah, tapi justru menghindari pemilu dan bahkan menyatakan bahwa pemilu adalah sistem thaghut kemudian memilih untuk golput. Wallahu a'lam bish shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah PW LBMNU Jawa Timur