Selasa, 04 Februari 2020

(Ngaji of the Day) Terlintas Pikiran Jorok di Tengah Shalat?


Terlintas Pikiran Jorok di Tengah Shalat?

Dalam shalat kita dianjurkan untuk senantiasa khusyuk dan penuh khidmat. Hal ini salah satunya dilaksanakan dengan cara menghilangkan segala pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan bacaan yang dilantunkan saat shalat. Namun, siapa yang menduga jika tiba-tiba terbesit dalam pikiran seseorang yang sedang shalat sesuatu yang tidak diinginkan, bahkan tak jarang jika pikiran-pikiran yang muncul berupa pikiran-pikiran yang jorok, tak seronok, dan sangat tidak layak terjadi saat shalat, misalnya tentang orang tanpa busana, hubungan haram dengan lawan jenis, atau semacamnya.

Lalu hal yang patut dipertanyakan, bagaimana sebenarnya hukum memikirkan sesuatu yang jorok tatkala sedang melakukan shalat? Apakah hal tersebut dapat menyebabkan shalat yang dilakukan menjadi batal?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, patut dipahami bahwa hadirnya pikiran-pikiran dalam shalat adakalanya muncul secara alamiah tanpa ada niatan sama sekali, dan ada juga pikiran-pikiran yang muncul karena diupayakan dan disengaja oleh seseorang. 

Pikiran yang muncul tanpa adanya kesengajaan atau muncul secara alamiah, pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini seperti yang tercantum dalam salah satu haditsnya:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ رواه البخاري

“Diriwayatkan dari sahabat ‘Uqbah bin Haris RA, beliau berkata: Aku shalat Ashar bersama Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tatkala beliau salam, beliau berdiri dengan cepat dan masuk menuju (rumah yang dihuni) sebagian istri beliau, lalu beliau keluar. Beliau melihat banyak wajah-wajah yang keheranan atas sikap beliau tersebut. Lalu beliau bersabda: ‘Aku ingat emas yang aku miliki tatkala aku sedang shalat, lalu aku tidak senang emas tersebut menetap di sisiku, akhirnya aku pun memerintahkan untuk membagikannya.” (HR. Bukhari)

Pikiran yang muncul secara alamiah ini bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, selama pikiran tersebut segera dihentikan dan bergegas memikirkan dan merenungkan bacaan-bacaan yang terdapat dalam shalat. Sebab, munculnya pikiran ini di luar kuasa seseorang, sehingga tidak terkena taklif berupa sebuah larangan.

Ketika pikiran yang datang spontan tersebut tidak dihentikan, bahkan justru terus dibayangkan dalam angan-angan, maka hukumnya makruh (tak dianjurkan) apalagi bila yang terlintas tersebut adalah sesuatu yang jorok atau tak pantas. Meski demikian, perbuatan demikian tidak sampai membatalkan shalat. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:

يستحب الخشوع في الصلاة والخضوع وتدبر قراءتها واذكارها وما يتعلق بها والاعراض عن الفكر فيما لا يتعلق بها فان فكر في غيرها وأكثر من الفكر لم تبطل صلاته لكن يكره سواء كان فكره في مباح أو حرام كشرب الخمر

“Disunnahkan dalam shalat khusyuk, khudlu’ (rendah diri) dan merenungkan bacaan, dzikir dan segala hal yang berhubungan dengan shalat dan sunnah menjauhi pikiran-pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat. Jika seseorang memikirkan pada hal selain shalat dan terus-menerus melakukannya maka shalatnya tidak dihukumi batal, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh, baik memikirkan perkara yang mubah atau haram, seperti (memikirkan tentang) minum khamr.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 4, Hal. 102)

Salah satu dalil yang menjadi pijakan para ulama dalam merumuskan tidak batalnya shalat seseorang yang memikirkan pikiran jorok atau pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat adalah berdasarkan pada suatu hadits:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ تَجَاوَزَ لأُمَّتِى عَمَّا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ بِهِ 

“Sesungguhnya Allah mengampuni pada umatnya atas hal yang terbesit dalam dirinya selama ia tidak melakukannya atau mengucapkannya.” (HR. Muslim)

Lebih jauh lagi, munculnya pikiran-pikiran jorok atau pikiran yang tidak berhubungan dengan shalat tatkala seseorang melaksanakan shalat adalah godaan setan yang dikenal dengan nama Setan Khinzib. Setan ini biasa menggoda orang-orang yang sedang melaksanakan shalat agar shalat yang mereka lakukan menjadi tidak khusyuk. Tatkala hal demikian dialami oleh kita, maka Rasulullah menganjurkan untuk membaca ta’awwudz dan meludah ke arah kiri kita sebanyak tiga kali. Hal demikian tentunya dilaksanakan tatkala shalat kita sedah selesai. Seperti yang dijelaskan dalam hadits:

عَنْ أَبِى الْعَلاَءِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ أَبِى الْعَاصِ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ حَالَ بَيْنِى وَبَيْنَ صَلاَتِى وَقِرَاءَتِى يَلْبِسُهَا عَلَىَّ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا ». قَالَ فَفَعَلْتُ ذَلِكَ فَأَذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّى. مسلم

“Diriwayatkan dari Abu Ala’ bahwa sesungguhnya ‘Utsman bin Abi al-‘Ash mendatangi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata: ‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya setan telah menghalangi antara diriku dan shalatku serta bacaan shalatku ia membuat shalatku menjadi samar bagiku.’ Lalu Rasulullah bersabda: ‘Itu adalah setan, namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu maka mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya (membaca ta’awwudz) dan meludahlah ke arah kirimu sebanyak tiga kali.’ Sahabat ‘Utsman bin Abi al-’Ash berkata: ‘Aku melakukan hal tersebut lalu Allah menghilangkan setan itu dariku.’” (HR. Muslim)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa munculnya pikiran-pikiran jorok adalah hal yang tidak baik dan tidak layak terjadi saat shalat, meski secara fiqih tidak sampai membatalkan shalat. Hal tersebut mesti kita jauhi dengan terus-menerus melatih diri untuk khusyuk karena shalat merupakan ibadah istimewa karena di saat itulah kita “berkomunikasi” dengan Allah. Wallahu a’lam. []

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember 

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (16): Reindonesianisasi Pemahaman Islam


Meluruskan Makna Jihad (16)
Reindonesianisasi Pemahaman Islam
Oleh: Nasaruddin Umar

Menjadi seorang mulim terbaik tidak mesti harus menjadi orang Arab, orang Iran, orang Yaman, atau identitas keumatan negara lain. Kita bisa menjadi orang Indonesia, atau orang Jawa, Bugis, Batak, atau beridentitas etnik apapun yang ada pada diri kita selama ini, pada saat bersamaan kita bisa menjadi the best muslims. Bukankah Allah telah menegaskan:

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. (Q.S. A-Hujurat/49:13).

Tulisan ini sama sekali tidak bernuansa rasial, menolak dan tidak respek terhadap etnik tertentu seperti Arab. Perlu diingat, Nabi kita Muhammad dan para khulafaurrasyidun adalah orang Arab. Al-sabiqun al-awwalun adalah orang-orang Arab di antara mereka dijamin masuk surga. Orang-orang Arab juga tidak bisa diingkari jasanya di dalam mentransformasikan warisan intelektual Yunani ke dalam dunia Islam melalui upaya penerjemahan buku-buku dan penyerapan teknologinya.

Bahkan orang-orang Arab amat berjasa membawa Islam ke Indonesia, serta tak bisa dilupakan bahwa para Wali Songo yang amat berjasa terhadap pengislaman di wilayah Nusantara adalah juga turunan Arab. Yang paling penting juga ialah Al-Qurán dan hadis, yang merupakan sumber ajaran Islam menggunakan bahasa Arab.

Namun demikian, tidak berarti Islam dan perangkat ajarannya harus identik dengan budaya Arab atau Negara Timur Tengah lainnya. Tidak seorang pun bisa mengklaim bahwa Islam harus identik dengan tradisi dan budayanya. Dengan kata lain, ajaran Islam dan budaya Arab tidak identik. Tradisi dan budaya Arab kebetulan merupakan lokus pertama yang menjemput kelahiran Islam.

Adalah wajar jika kemudian ajaran Islam banyak diwarnai oleh tradisi dan budaya Arab. Tradisi dan budaya inilah yang paling pertama mewadahi ajaran dasar Islam. Tidak heran kalau Imam Malik, salah seorang pendiri imam Mazhab yang mazhabnya dikenal dengan mazhab Maliki, memasukkan Ámal ahlul Madinah (tradisi penduduk Madinah) sebagai salah satu dasar atau rujukan hukum.

Orang bisa mengatakan islamisasi yes dan arabisasi no. Namun perlu diingat bahwa setiap nilai etnik terdapat di dalamnya nilai-nilai universal, termasuk Indonesia dan Arab. Seperti halnya tradisi dan budaya Indonesia memiliki juga nilai-nilai luhur bersifat universal, sehingga bisa diterima di negara-negara lain. Misalnya, tradisi halal bi halal setiap usai Bulan Puasa sekarang banyak diadopsi di negara-negara lain seperti di kawasan Asia Tenggara, itu tidak ada masalah.

Yang menjadi masalah jika ajaran Islam dipaksakan identik dengan tradisi dan budaya Arab. Seolah-olah yang paling islami ialah tradisi dan budaya Arab, bahkan ada yang membidahkan jika ada aspek ajaran Islam melekat pada budaya lokal. Seperti tradisi perkawinan yang sering dirangkai dengan adat-istiadat lokal, sering ada yang mengusiknya.

Sepanjang sebuah tradisi dan budaya tidak bertentangan dengan substansi ajaran Islam maka itu sah saja menjadi "tempat" ajaran Islam mengaktualkan atau mewadahi dirinya. Contohnya, ajaran Islam menyerukan menutup aurat, tetapi model penutup auratnya tidak mesti menggunakan cadar (chodor dari bahasa Persia berarti kelambu), abaya (tradisi Syiria), hijab atau jilbab (Arab).

Perempuan muslimah Indonesia bisa tetap menggunakan model dan pakaian tradisional masing-masing, yang penting terpenuhi substansi ajaran Islamnya sebagai penutup aurat. Apa itu aurat, di mana batas-batas aurat laki-laki dan perempuan? Akan dibahas tersendiri dalam artikel lain. []

DETIK, 23 Januari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Cara Mengetahui Illat Hukum


Cara Mengetahui Illat Hukum

Syekh Ali Jumah menyebutkan bahwa teks-teks syariat yang berhubungan dengan hukum jumlahnya sangat terbatas, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun sunnah.

Ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum jumlahnya tidak lebih dari 200 ayat (dari 6.236 ayat). Sedangkan hadits aḥkām juga tidak lebih dari 3000 hadits (dari sekitar 60.000an hadits). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah adagium ‘Nuṣūṣun maḥsūratun” (jumlah naṣ-naṣ terbatas). sedangkan masalah manusia senantiasa berkembang.

النصوص محصورة الوقائع والأحوال الحياتية دائمة التجدد والتزايد والتغير

Artinya, “Teks-teks agama terbatas. Sedangkan kejadian dan kondisi kehidupan manusia senantiasa diperbaharui, bertambah, dan berubah, (Lihat Syekh Ali Jumah, Tārikh Uṣul Fiqh, [Kairo, Dārul Maqṭum: 2015 M], halaman 102).

Dalam hal seperti inilah maka para ahli ushul menggunakan qiyas sebagai metode pengambilan hukum (istinbaṭ al-ḥukm), walau ada juga beberapa perdebatan terkait keabsahan qiyas itu sendiri.

Salah satu rukun qiyas yang harus difahami adalah illat. Mengetahui dan memahami illat menjadi bagian penting dari qiyas karena tidak mungkin qiyas bisa digunakan tanpa diketahui terlebih dahulu illatnya.

Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan tiga cara yang paling umum digunakan untuk mengetahui sebuah illat dalam sebuah hukum syariat.

Pertama, Nash (teks). Illat dalam naṣh ini ada kalanya ṣhāriḥ (jelas) dan ada kalanya bil imā’ wal isyārah (dengan tanda atau petunjuk).

Adapun beberapa contoh illat naṣh ṣhāriḥ adalah biasanya menyebutkan secara langsung ‘sebab dan alasannya’ dalam badan naṣh, misalnya dengan lafal “li ajli”, “li alla”, “li sababi”. Contohnya:

أقم الصلاة لدلوك الشمس

Artinya, “Dirikanlah shalat karena matahari sudah bergeser dari titik tengahnya.”

Atau bisa juga naṣh yang ghairus Sārih, seperti:

لايقض القاضي وهو غضبان

Artinya, “Seorang hakim tidak boleh menghukumi sesuatu ketika ia sedang marah,” (Lihat Abdul Wahhāb Khallāf, Ilmu Uṣūlil Fiqh, [Kairo, Maktabah Dakwah Al-Islāmiyah: 1956], halaman 76).

Kedua, Ijmāʽ. Jika para mujtahid berijtihad terhadap illat dari suatu hukum pada suatu masa, maka illat tersebut sah berdasarkan ijma’. Seperti ketetapan para ulama bahwa illat dari didahulukannya saudara kandung (akh syaqīq) daripada saudara seayah (akh lil ab) dalam masalah warisan adalah unggulnya saudara kandung atas kedekatan pada ibu. Maka dari ilat tersebut bisa diqiyaskan bahwa seorang anak laki-laki dari saudara kandung lebih didahulukan dari pada anak laki-laki dari saudara seayah dalam hal perwalian.

Ketiga, As-Sabru wat Taqsīm. Yang dimaksud dengan As-Sabr adalah meneliti sifat-sifat yang memungkinkan untuk bisa dijadikan illat, kemudian melihat apakah illat tersebut sesuai untuk hukum atau tidak. Kemudian menanggalkan illat-illat yang tidak sesuai dan hanya memilih illat yang sesuai.

Adapun Taqsīm adalah menyeleksi dan meringkas lagi sifat-sifat yang telah sesuai dan mengandung aslul qiyas.

Secara eksplisit, dengan mengutip Al-Ghazali dalam Al-Mustaṣfā, Syekh Wahbah Zuhayli menjelaskan bahwa As-Sabru wat Taqsīm adalah:

جمع الأوصاف التي يظن كونها علة في الأصل ثم اختبارها بإبطال مالايصلح منها للعلية فيتعين الباقي للتعليل

Artinya, “Mengumpulkan sifat-sifat yang dikira sebagai illat dalam aṣhl, kemudian menelitinya dengan membatalkan sifat-sifat yang tidak sesuai untuk dijadikan illat, kemudian menentukan sisanya sebagai illat.” (Lihat Syekh Wahbah Zuhayli, Uṣhul Fiqhil Islāmī, [Beirut, Dārul Fikr: 1986 M], juz I, halaman 671).

As-Sabr wat Taqsīm dilakukan apabila ada naṣh yang menerangkan tentang suatu kasus, tetapi tidak ada naṣh yang menerangkan ‘illatnya. Misalnya ketika ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasul SAW mengadu bahwa ia telah berhubungan seksual dengan istrinya pada bulan Ramadhan.

Kemudian Nabi SAW menyuruhnya membayar kafarah berupa memerdekakan budak. Jika tidak dapat, diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka diganti dengan memberi makan enam puluh orang miskin.

Tidak diragukan lagi bahwa hukum ini memiliki illat. Namun yang menjadi illatnya adalah apakah sekadar membatalkan puasa atau atau karena berhubungan suami dan istri?

Menjimak istri jelas bukan haram secara dzatnya. Namun jimak pada siang hari bulan Ramadhan merusak kemuliaan Ramadhan. Hal ini juga sama dengan hal-hal yang membatalkan puasa yang lain. Maka diputuskan bahwa yang menjadi illat adalah kesengajaannya, (Lihat Muḥammad Abū Zahrah, Uṣhūlul Fiqh, [Beirut, Dārul Fikril ʽAraby: tanpa tahun], halaman 245).

Itulah beberapa cara untuk mengetahui illat. Hal ini dirasa sangat penting untuk diketahui sebagai jalan bagi kita memahami sebuah hukum dengan komprehensif, juga agar kita tidak terjebak pada pemahaman yang kaku dan ujung-ujungnya merugikan bagi diri sendiri. Wallahu alam. []

Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi, Pegiat Kajian Tafsir dan Hadits.

(Hikmah of the Day) Kagumnya Setan kepada Syekh Abdul Qadir al-Jailani


Kagumnya Setan kepada Syekh Abdul Qadir al-Jailani

Seperti yang telah diceritakan sebelumnya bahwa Syekh Abdul Qadir al-Jailani mendapatkan gelar ‘Raja Para Wali’ dengan sikap tunduk dan rendah diri. Begitu beliau sudah mendapatkan gelarnya, justru malah tidak mudah menjaga gelar itu dari godaan-godaan setan. Karena semakin tinggi kedudukan seseorang di hadapan Allah
, maka ia harus siap menanggung ujian yang lebih berat lagi dari Tuhannya. Setan terus menggoda manusia dan para kekasih Allah hingga hari kiamat agar terjerumus dalam api neraka, tak terkecuali Syekh Abdul Qadir al-Jailani.

Dalam satu kisah, ketika Syekh Abdul Qadir al-Jailani lagi menyendiri beliau dikagetkan dengan datangnya sebuah cahaya besar yang memenuhi penjuru langit. Lalu bayangan itu datang dan memanggil beliau.

“Wahai Abdul Qadir aku ini Tuhanmu. Kamu adalah kekasihku, aku akan meringankan syariat untukmu. Apa yang aku haramkan sebelumnya, sekarang aku halalkan untukmu,” kata bayangan itu.

“Wahai yang terlaknat, pergi kamu sekarang dari hadapanku. Kalau tidak, akan aku hancurkan kamu,” jawab Syekh Abdul Qadir al-Jailani.

Begitulah setan menggoda para kekasih-Nya, ia mengaku dirinya sebagai Tuhan, agar Syekh Abdul Qadir al-Jailani percaya dan mengikuti perintah-Nya. Namun, Allah tidak akan membiarkan kekasih-Nya terjerumus ke dalam jalan yang salah. Setan diberikan kebebasan oleh Allah untuk menggoda manusia, sebagai manifestasi keadilan kepada seluruh makhluk-Nya.

Sesaat setelah kejadian dialog tersebut, tiba-tiba cahaya itu padam dan sedikit demi sedikit hilang dari pandangan Syekh Abdul Qadir al-Jailani. Beliau terus menyendiri menikmati keindahan alam sebagai bukti kebesaran Allah . Tak lama kemudian, bayangan yang tadi menghilang, kembali memanggil Syekh Abdul Qadir al-Jailani dalam wujud kabut dan berkata;

“Kamu selamat dari godaanku wahai Abdul Qadir karena dua alasan; pertama karena ilmumu (fiqih) yang telah melekat dalam jiwamu, engkau mampu membedakan mana yang haq (benar) dan mana yang bathil (salah). Kedua karena kondisi spiritualmu dan ibadahmu, Allah membukakan hatimu dan membimbingmu menuju jalan yang benar,” tegas kabut tersebut.

“Apa yang aku miliki saat ini, semuanya hanya milik Sang Pencipta. Aku selamat darimu berkat Tuhanku,” jelas Syekh Abdul Qadir al-Jailani.

“Perlu kamu ketahui Abdul Qadir, aku telah menyesatkan sebanyak 70 orang ahli ibadah dengan cara seperti ini dan hanya kamu yang selamat. Dari mana kamu tau bahwa aku ini Setan?” tanya kabut itu.

“Semua karena fadilah Allah , aku diberi petunjuk oleh-Nya melalui perkataanmu ‘Apa yang aku haramkan sebelumnya, sekarang aku halalkan untukmu’ dan saat itu aku yakin kamu adalah Setan. Karena kalau memang Allah ingin menghapus syariatnya, tentulah orang yang pertama kali akan terlepas dari syariat-Nya adalah para nabi, dan itu sangat mustahil,” jawab Syekh Abdul Qadir al-Jailani.

Melihat percakapan Syekh Abdul Qadir al-Jailani dengan Setan, sudah jelas bahwa keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhannya begitu mendalam. Hal itu sudah barang tentu tidak lepas dari ilmu yang dimiliki beliau. Begitu pentingnya ilmu, tak heran jika Rasulullah selalu memohon tambahan ilmu kepada-Nya;

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِيْ عِلْماً

“Dan katakanlah Muhammad; ya Tuhanku, tambahkanlah aku ilmu pengetahuan.”

Ada hikmah menarik dari kisah di atas, bahwa kita harus selalu menimba ilmu. Karena dengan ilmu itu kita akan selamat dari godaan setan. Perlu di ingat bahwa setan tidak akan pernah berhenti menggoda manusia hingga kiamat. Sebagai manusia yang tidak lepas dari salah dan keliru, sudah sepatutnya terus belajar menempa diri dengan ilmu Allah . Sudah banyak di dalam Hadist maupun Al-Qur`an penjelasan akan pentingnya mencari ilmu.

Salah satu perbedaan antara manusia dengan yang lain adalah aspek akal. Dengan kelebihan itu, manusia dapat menerima ilmu. Sebagaimana Allah mengajarkan Nabi Adam a.s akan nama-nama benda yang ada di muka bumi ini, dalam surat al-Baqarah ayat 31, Allah berfirman, “Dan dia ajarkan kepada Adam nama-nama benda semuanya kemudian Dia perlihatkan kepada para malaikat seraya berfirman; sebutkan kepada-Ku nama semua benda ini, jika kamu yang benar.”

Melihat firman Allah di atas, telah mafhum bahwa manusia memiliki kelebihan daripada makhluk yang lain. Namun, itu semua kembali kepada manusia itu sendiri bisakah manusia tersebut mempergunakan kelebihan itu sebaik mungkin? Perlu diketahui bahwa posisi manusia berada diantara setan dan malaikat. Jika manusia tidak mampu menguasai hawa nafsunya, maka ia lebih buruk daripada setan. Sebaliknya, jika manusia mampu menguasai hawa nafsunya dan mengikuti perintah-Nya, maka derajatnya lebih tinggi dari malaikat. Wallahu a’lamu bish-shawab. []

Hilmi Ridho, santri Ma`had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi`iyah Sukorejo Kisah ini disadur dari kitab al-Fawâid al-Mukhtârah li Sâliki Ṭarîq al-Âkhirah karya Habib Ali bin Hasan Baharun.