Selasa, 01 Oktober 2019

(Ngaji of the Day) Pesan Ibnu Athaillah untuk Pengejar Kekuasaan yang Fana


AL-HIKAM
Pesan Ibnu Athaillah untuk Pengejar Kekuasaan yang Fana

Kekuasaan itu memang manis. Ia bagi banyak orang adalah sesuatu yang melenakan. Dengan kekuasaan, orang menganggap dapat berbuat apa saja. Oleh karena itu tidak heran kalau banyak orang mati-matian mengejar atau mempertahankan kekuasaan.

Tetapi perlu diingat bahwa kekuasaan itu sama seperti usia yang fana, ada masanya. Kekuasaan itu akan berakhir. Lagi-lagi, banyak orang biasanya tidak siap melepas kekuasaan yang diembannya. Hal ini disebut oleh Syekh Ibnu Athaillah sebagai berikut:

ان أردت أن لا تعزل فلا تتول ولاية لا تدوم لك

Artinya, “Jika kamu ingin tak lepas dari kekuasaan, maka jangan menduduki kekuasaan yang tak abadi untukmu.”

Menjelaskan hikmah ini, Syekh Syarqawi mengatakan bahwa orang yang tidak ingin berakhir dengan kesedihan sebaiknya menjauhkan diri dari kekuasaan. Orang yang tidak siap dengan kefanaan kekuasaan sebaiknya menjaga akal sehatnya untuk menghindar dari kekuasaan sebagai keterangan berikut ini:

هذه من أفراد ما قبلها لأن الولاية مآلها إلى الحزن بسبب وقوع العزل عنها بموت أو غيره ومقتضى نظر العقل ترك الولاية المفروح بها لئلا تقع في العزل عنها فيحصل عندك غاية الهم والحزن

Artinya, “Hikmah ini merupakan bagian dari hikmah sebelumnya. Kekuasaan berakhir pada kesedihan karena sewaktu-waktu terpisah dari kekuasaan mungkin sebab mati atau sebab lain. Tuntutan pandangan akal adalah tidak mengejar kekuasaan yang menyenangkan itu agar suatu saat tidak jatuh pada ‘pemakzulan’ yang menghasilkan kebimbangan dan kesedihan,” (Lihat Syekh Syarqawi, Syarhul Hikam, [Semarang: Taha Putra, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 47).

Mereka yang tidak siap mental sebaiknya menghindar dari kekuasaan. Pasalnya, perpisahan dengan kekuasaan apalagi dengan cara pemakzulan atau pemecatan ini melahirkan sakit hati luar biasa.

Selain itu, mereka yang tidak siap mental dalam kekalahan pada sebuah kontestasi politik sebaiknya juga mundur. Pasalnya, kekalahan juga membawa dampak mudarat. Sejumlah pengalaman menunjukkan bukti bagaimana akhir dari mereka yang kalah dalam pertarungan sebuah pemilihan kuwu, pilbup, pilgub, pilpres.

Adapun mereka yang siap menerima segala bentuk risiko sebaiknya memikul dengan ridha jabatan apa saja yang Allah tentukan untuknya. Ia diharuskan untuk melaksanakan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

(Hikmah of the Day) Kisah Nabi Khidir dan Kota yang Berubah


Kisah Nabi Khidir dan Kota yang Berubah

Dihikayatkan bahwa Nabi Khidhir 'alaihis salam suatu saat ditanya, "Apa yang paling mengherankan yang pernah engkau lihat selama umurmu?"

Beliau kemudian menjawab, "Yang paling mengherankan yang pernah aku lihat,  bahwasanya suatu saat  aku pernah melewati sebuah gurun yang kering nan gersang. Kemudian aku meninggalkannya selama lima ratus tahun. 

Kemudian aku melewatinya kembali. Ternyata aku melihatnya menjadi kota yang megah dan menakjubkan, yang dipenuhi pohon-pohonan dan sungai-sungai."

Kemudian aku bertanya kepada salah satu penduduknya, "Sudah berapa tahun kota ini menjadi seramai ini?"

Ia menjawab, "Maha Suci Allah. Kami, ayah-ayah kami dan kakek-kakek kami tidak mengetahuinya kecuali sudah seperti ini."

Lalu aku meninggalkannya selama lima ratus tahun lagi. Kemudian aku melewatinya lagi. Ternyata kota itu menjadi lautan yang luas dan aku melihat seorang nelayan di situ, lalu aku bertanya kepadanya, "Wahai orang laki-laki! Di mana kota yang dulu ada di sini?"

Kemudian dia menjawab, "Mahasuci Allah. Apakah di sini ada kota? Kami, ayah-ayah kami, dan kakek-kakek kami belum pernah mendengarnya."

Lalu aku meninggalkannya selama lima ratus tahun lagi. Kemudian aku melewatinya lagi. Ternyata ia menjadi kota yang ramai sebagaimana semula.

Mahasuci Dzat yang tidak akan sirna dan tidak akan berubah. Allah Mahakuasa untuk mengubah keadaan. Yang senantiasa berada dalam kondisi tertentu, tidaklah mesti ia tetap seperti itu. Boleh jadi ia berubah dari satu keadaan ke keadaan lainnya. 

Kisah ini juga bagian dari narasi kenyataan yang dipercayai oleh mayoritas ulama bahwa memang ada nabi yang berusia panjang, yaitu Nabi Khidir 'alaihis salam. Dengan usia panjangnya itu, beliau mampu menyaksikan perubahan keadaan.

Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa usia Nabi Khidir itu ditangguhkan hingga beliau menjumpai zaman munculnya pembohong besar, yaitu Dajal dan beliau mendustakan dajal itu. []

Cerita ini dikutip kitab “An-Nawadir” karya al-Qalyubi, cetakan Al-Haramain, h. 119

(Ngaji of the Day) Kapan Orang dengan Luka Diperban Wajib Mengulang Shalatnya?


Kapan Orang dengan Luka Diperban Wajib Mengulang Shalatnya?

Selalu ada saja kejadian di dunia ini. Secara tidak disangka-sangka, seseorang berangkat kerja di pagi hari untuk mencari nafkah bisa saja tiba-tiba terkena musibah. Kecelakaan yang hebat tiba-tiba terjadi sehingga mengakibatkan luka atau bahkan cacat fisik. Kesemua itu membutuhkan perawatan yang intensif. Tak jarang kemudian terpaksa salah satu anggota badan harus dipasang gips atau dibalut dengan perban.

Apabila lukanya berupa luka lecet, maka tidak begitu berbahaya. Namun apabila lukanya berupa luka patah tulang, atau luka bakar yang serius, tentu hal ini akan melahirkan masalah baru, utamanya adalah masalah dalam menjalankan syariat shalat. Persoalan pertama yang berhubungan langsung dengan luka barangkali adalah bagaimana cara kita bersuci?

Sebuah luka, ada kalanya perlu dibalut dengan perban, dan adakalanya tidak. Untuk luka yang tidak dibalut dengan perban, bisa jadi karena luka tersebut tidak terlalu serius. Atau bisa jadi pula sebenarnya lukanya serius, akan tetapi nekad untuk tidak dibalut. Ketika bagian yang luka terkena air, efeknya luar biasa kesakitannya bagi si sakit.

Demikian pula dengan luka yang dibalut dengan perban, ada kalanya benar-benar tidak bisa dibuka bilamana kondisinya belum sembuh benar, namun adakalanya pula, si orang sakit hanya menghindarkan luka dari udara terbuka agar tidak berujung infeksi. Seandainya dibuka pun tidak masalah. Lantas, bagaimana solusi fiqihnya terhadap tata cara bersuci bagi orang dengan luka-luka sebagaimana dimaksudkan?

Untuk setiap kondisi luka, kita bedakan saja dalam kesempatan ini sebagai luka ringan dan luka berat. Untuk kondisi luka ringan, para ulama fiqih sepakat menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Bahkan, apabila luka itu dibalut dengan perban, maka wajib bagi si sakit untuk membuka perban tersebut sehingga tidak menghalangi sampainya air ke kulit yang sehat dan bagian yang tampak dari luka.

Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hushny dalam Kifâyatul Akhyâr menjelaskan bahwa:

إن قدر على نزعها عند الطهارة من غير ضرر من الأمور المتقدمة في المرض وجب النزع وغسل الصحيح وغسل موضع العلة إن أمكن وألا مسحه بالتراب إن كان موضع التيمم

Artinya: "Jika perban bisa dilepas ketika menghendaki bersuci karena ketiadaan bahaya pada bagian yang sakit, maka wajib melepas perban itu. Selanjutnya, bila memungkinkannya, maka bagian anggota yang sehat dan sekaligus bagian yang sakit dibasuh dengan air. Namun, bila tidak memungkinkan (karena timbul rasa sakit yang sangat), maka khusus bagian yang sakit diusap dengan debu, bilamana luka itu berada di bagian tubuh anggota tayammum." (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyâr fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: juz 1, halaman 61)

Apa maksud dari mengusap luka dengan debu?

Pembaca mungkin bertanya, apa maksud dari mengusap bagian anggota yang sakit ini? Apakah cukup dengan mengambil debu, kemudian ditabur pada bagian luka? Ataukah ada tata caranya untuk mengusapkan debu itu pada bagian yang dimaksud?

Jawabnya, tentu dalam mengusap debu pada bagian yang sakit ini bukan sekadar mengusap saja. Namun, yang dimaksud dengan mengusap debu di sini adalah debu yang bersama-sama dalam rangkaian tayammum. Dengan demikian, bilamana seseorang yang luka menghendaki bersuci, maka tata cara bersucinya adalah dilakukan dengan jalan dua cara, yaitu: berwudhu yang disusul dengan tayammum. Pendapat ini didasarkan pada pernyataan Abi Syuja’ sebagaimana termaktub dalam Kitab Kifayatul Akhyar, yaitu:

وصاحب الجبائر يمسح عليها ويتيمم ويصلي ولا إعادة عليه إن وضعها على طهر

Artinya: "Orang dengan luka perban, bersuci dengan jalan mengusap air wudhu di atasnya, kemudian dilanjutkan dengan tayammum. Kemudian ia shalat, dan tidak perlu melakukan i'adah shalat jika menaruh perban tadi dalam kondisi suci." (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyâr fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/60)

Dua Konsekuensi: Mengulang Shalat dan Tidak

Apa yang dimaksud dengan kata menaruh perban dalam kondisi suci di atas?

Ada dua pengertian terkait dengan kondisi suci sebagaimana disampaikan dalam bunyi pernyataan Syekh Taqiyuddin al-Hushny di atas. Pertama, ia bermakna suci secara sempurna baik dari hadats kecil maupun hadats besar. Pemberian makna ini diambil berdasarkan qiyas musawy dengan khuf (muzah), yaitu semacam sepatu untuk menghadapi cuaca ekstrem, yang bentuknya menutup mata kaki dan telapak kaki. Dengan demikian, seandainya ada perban yang dipasang menutup luka, maka kondisi si sakit harus dalam keadaan suci dari hadats kecil dan hadats besar. Pendapat ini didukung oleh Syekh Abu Al-Fadlal Abdullah al-Ghumary dalam kitabnya al-Istiqsha’. Apa konsekuensi hukum dari pendapat ini?

Ada konsekuensi hukum apabila kita mengikuti pendapat yang pertama ini, yaitu apabila si sakit menaruh perban atau pembalut luka dalam kondisi ia sedang menyandang hadats kecil atau hadats besar, maka ia terkena hukum wajib mengulangi shalatnya (i’adah shalat) ketika ia sudah sembuh. 

Tentu dalam hal ini ada banyak perincian diperlukan. Namun secara garis besar, semua perincian itu didasarkan pada bisa atau tidaknya si penderita membasuh bagian tubuh lukanya saat bersuci dari hadats besar. Bila si penderita mampu menyempurnakan cara bersucinya, maka ia tidak perlu melakukan i’adah shalat saat ia sudah sembuh. Dan, apabila si penderita tidak bisa bersuci dengan sempurna, maka ia terkena hukum wajib melakukan i’adah shalat. 

Lantas apa status shalat penderita saat kondisi masih sakit? Jawabnya, adalah shalat yang dilakukan penderita selama ia sakit dan belum bisa menyempurnakan sucinya, disebut dengan shalat li hurmati al-waqti, yakni shalat untuk menghormati waktu. Pendapat ini didasarkan pada mafhum pendapat berikut ini:

وقوله ولا إعادة عليه إن وضعها على طهر مفهومه أنه إذا وضعها على غير طهر أنه يعيد

“Maksud pernyataan “tak perlu tidak perlu melakukan i'adah shalat jika menaruh perban dalam kondisi suci” adalah harus mengulangi shalat bila perban ditaruh dalam kondisi tidak suci.” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyâr fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/61)

Sebenarnya masih ada konsekuensi hukum yang lain yang bisa digali dari mengikuti pendapat pertama. Namun untuk sementara kita cukupkan sampai di sini terlebih dahulu. Adanya kewajiban i’adah shalat bila membalut tidak dalam kondisi suci, disebabkan karena luka sedemikian ini dianggap sebagai amrun nadirun (perkara yang jarang terjadi).

Pendapat kedua, yang dimaksud menaruh perban dalam kondisi suci adalah suci bagian anggota tubuh yang terluka saja. Maksud dari suci di sini adalah, suci dari najis saat perban dipasang, dan bukan suci dari hadats. Pada sebagian kondisi, darah yang berada di sekitar luka harus diupayakan pembersihannya. Untuk darah yang tidak bisa dibersihkan, kemudian mengering, maka darah ini statusnya dima’fu. Pendapat ini didukung oleh Syekh Jalaluddin al-Suyuthy.

Konsekuensi logis dari mengikuti pendapat kedua ini, adalah meskipun perban ditutupkan ke luka dalam kondisi si sakit sedang tidak dalam keadaan suci dari hadats, maka “tayammum” si sakit sudah cukup sebagai pengganti wudhu dan mandinya. Adapun wudhu yang dilakukan, dianggap sebagai “keutamaan” bagi si sakit dalam menyempurnakan bersucinya ketika hendak shalat. 

Konsekuensi hukum lainnya, adalah apabila saat luka ditutup dengan perban, kondisi si sakit sedang menyandang hadats besar, maka ia wajib melakukan tayammum untuk setiap kali shalat fardlu, dengan ketentuan: satu tayammum dipergunakan untuk shalat fardlu, ditambah dengan shalat-shalat sunnahnya. Termasuk shalat yang harus diiringi dengan satu kali tayammum dalam kondisi sedemikian rupa ini adalah shalat sunnah yang dinadzarkan dan shalat jum’ah. Dan bilamana kondisi musholli sudah sembuh dari sakitnya, maka ia tidak perlu melakukan i’adah shalat, atau bahkan mengqadla’ shalatnya, karena tayammum sudah menjadi pencukup bagi semua shalat-shalat yang dilaksanakannya selama penderita mengalami sakit. 

Sebagai penutup dari tulisan ini, adalah bahwa kondisi saat menutup luka dengan perban/pembalut adalah memiliki konsekuensi hukum terhadap mushalli. Dasar pemikiran yang disepakati oleh ulama adalah bahwa menutup luka dengan perban hendaknya dilakukan dalam kondisi suci.

Namun demikian, ulama berbeda pendapat dalam memahami maksud suci ini. Di satu sisi ada yang berpendapat bahwa harus suci dari hadats kecil dan hadats besar. Namun di sisi yang lain, ada yang berpendapat bahwa hanya harus suci dari najis saja. Keduanya memiliki konsekuensi hukum. Akan tetapi, dari kedua pendapat di atas, pendapat yang paling hati-hati (ahwath) adalah pendapat yang pertama. Sementara itu, para ulama juga menyatakan bahwa pendapat yang paling maslahat adalah pendapatnya Syekh Jalaluddin Al-Suyuthy (pendapat kedua). Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

(Ngaji of the Day) Empat Hal Ini Buat Ibadah Jadi Sia-sia


Empat Hal Ini Buat Ibadah Jadi Sia-sia

Tujuan manusia diciptakan Allah SWT adalah untuk beribadah dan beramal sebanyak mungkin. Allah SWT berfirman, “Tidak Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku,” (Surat Az-Dzariyat 56).

Ibadah yang dilakukan manusia manfaatnya bukanlah untuk Allah SWT, tapi untuk manusia itu sendiri. Karena di akhirat kelak, tidak ada yang bisa membantu manusia kecuali amal baik selama hidup di dunia. Amal baik itu bisa berupa ibadah kepada Allah atau pun amal baik yang dilakukan terhadap sesama manusia.

Dikarenakan ibadah dan amalan sangat penting dikerjakan, maka ada baiknya mengenal apa saja yang mesti dilakukan pada saat melakukan sebuah ibadah atau amalan tertentu.

Setiap amalan dan ibadah ada ilmu dan cara mengerjakannya. Kalau cara ibadahnya tidak diketahui dan disempurnakan, bagaimana Allah akan menerimanya?

Sebab itu, Abu Laits Al-Samarqandi dalam Tanbihul Ghafilin menjelaskan:

وقال بعض الحكماء: يجتاج العمل أربعة أشياء حتى يسلم: أولها العلم قبل بدئه لأن العمل لا يصلح إلا بالعلم، فإذا كان العمل بغير علم كان ما يفسده أكثر مما يصلحه. والثاني النية في مبدئه لأن العمل لا يصلح إلا بالنية...والثالث الصبر في وسطه، يعني يصبر فيه حتى يؤديه على السكون والطمأنينة. والرابع الإخلاص عند فراغه، لأن العمل لا يقبل بغير إخلاص، فإذا عملت بالإخلاص يتقبل الله تعالى منك، وتقبل قلوب العباد منك

Artinya, “Sebagian orang bijak berkata, ‘Amalan butuh pada empat hal agar selamat: pertama, berilmu sebelum memulainya, karena amal tidak sah tanpa ilmu. Bila amal dilakukan tanpa ilmu, mudharatnya lebih banyak ketimbang maslahatnya. Kedua, niat pada saat memulainya, karena amalan tidak sah tanpa niat. Ketiga, sabar ketika menjalankannya agar mencapai ketenangan. Keempat, ikhlas ketika selesai beramal, karena amalan tidak akan diterima tanpa keikhlasan, bila kamu ikhlas Allah akan menerima amalanmu dan hati orang-orang yang beribah pada Allah (beriman) juga akan menerimanya.”

Kutipan di atas menengaskan ada empat hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan ketika mengerjakan sebuah amalan atau ibadah. Keempat hal itu sebagai berikut:

Pertama, memiliki ilmu tentang ibadah yang dikerjakan. Ilmu sangatlah penting, terutama ilmu yang berkaitan dengan ibadah. Tanpa ilmu, kita tidak mengerti bagaimana cara shalat, puasa, zakat yang benar. Maka dari itu, belajarlah sebelum mengerjakan ibadah.

Kedua, tanamkan niat dalam hati pada saat mengerjakan amal ibadah. Niat menjadi rukun penting dalam ibadah. Niat menjadi pembeda antara suatu ibadah dengan ibadah lain, serta pembeda antara ibadah dengan yang bukan ibadah. Kalau tidak ada niat, ibadah yang dilakukan tidak ada gunanya.

Ketiga, tumbuhkan kesabaran pada saat ibadah. Dalam mengerjakan shalat misalnya, usahakan menahan diri dan bersabar sampai selesai. Kalau tidak sabar, ibadah yang dikerjakan terasa terburu-buru dan tidak mendapatkan ketenangan.

Keempat, usahakan ikhlas dalam setiap mengerjakan ibadah apapun, karena Allah hanya menerima ibadah yang dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Jangan sampai beramal karena dilihat orang, ingin mendapatkan pujian, dan melepaskan kewajiban semata. Sangat disayangkan orang yang beribadah untuk dilihat orang lain, karena semua itu tidak ada nilainya di hadapan Allah. Wallahu a’lam. []

(Ustadz Hengki Ferdiansyah Lc. MA.)