Selasa, 02 Juli 2019

(Hikmah of the Day) Sawad bin Ghaziyah Sahabat yang Dijamin Surga


Sawad bin Ghaziyah Sahabat yang Dijamin Surga

Usai melaksanakan Haji Wada’ (haji terakhir) selama beberapa pekan, Rasulullah lalu pulang ke Madinah. Kepulangan Rasul ini disambut oleh ratusan ribu umat Islam di Madinah dengan penuh gembira, senang, dansuka cita. Perjuangan mereka bertahun-tahun, mengorbankan tenaga, mengorbankan harta, menumpahkan darah bahkan menyumbangkan nyawa, berhasil membuahkan dengan disempurnakan agama kita dan Allah ridha dengan Islam sebagai agama kita.

Demikian disampaikan Ustad Fikri Haikal Zainuddin MZ, putera mubalig kondang KH Zainuddin MZ, saat mengisi ceramah pada acara Maulid Nabi di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Kebahagiaan para sahabat ini sebab menyambut ayat yang disampaikan Nabi yang dibacakan juga saat pidato saat haji wada’:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini Aku telah sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku lengkapi karunia nikmat-Ku atasmu serta telah Aku ridhai Islam itu menjadi agamamu.” (QS al-Maidah: 3)

Di tengah kegembiraan para sahabat setelah menyimak ayat tersebut, ada satu sahabat mendengar ayat ini bukannya senang tapi malah sedih. Dialah sahabat ini Abu Bakar yang tidak kuat menahan kesedihan lalu buru-buru pulang ke rumah. Bukan berhenti,tangis Abu Bakar di rumah malah semakin menjadi-jadi.

Tidak lama berselang, sebagian sahabat ada yang menyusul lantaran Abu Bakar terburu-buru pulang sambil menangis. Di antara sahabat yang ikut adalah sahabat Ali bin Abi Thalib.

Sahabat Ali bertanya, “Abu Bakar, mengapa Anda menangis? Bukankah diturunkannya ayat ini seharusnya kita senang sebagai umat Islam karena agama kita telah disempurnakan dan Allah ridha dengan agama Islam.Kenapa Anda menangis ketika orang-orang sedang bergembira?”

Mendapat pertanyaan tersebut, Abu Bakar menjawab,“Saudara-saudara ketahuilah, ketika suatu perkara telah disempurnakan, maka akan nampaklah kekurangan-kekurangan yang lainnya. Kalau Islam telah disempurnakan oleh Allah, itu artinya tugas kenabian dan kerasulan Muhammad telah dianggap selesai.”

“Dan sebentar lagi, Muhammad kekasih saya akan meninggalkan saya selama-lamanya. Itu yang menyebabkan saya sedih dan menangis. Hari-hari ke depan saya tidak bisa membayangkan betapa sedihnya tanpa kekasih saya Muhammad.”

Mendengar penuturan Abu Bakar bahwa Nabi akan segera wafat, para sahabat waktu itu langsung terdiam, sedih dan menangis.

Nabi Tiba di Rumah Abu Bakar

Begitu Nabi sampai di rumah Abu Bakar, para sahabat langsung menundukkan kepala dan diam menahan tangis.Rasulullah Saw. bertanya,“Wahai sahabat-sahabat, kenapa kalian pada menangis?”

Ali bin Thalib memberanikan diri seraya berkata,“Kami mendengar dari Abu Bakar, katanya ketika suatu perkara telah disempurnakan, maka akan nampaklah kekurangan-kekurangan yang lainnya. Kalau Islam telah disempurnakan oleh Allah, kata Abu Bakar tugas kenabian dan kerasulan Anda sebentar lagi telah dianggap selesai. Dan Anda akan meninggalkan kami untuk selama-lamanya. Apa benar perkataan Abu Bakar, wahai Rasulullah?"

Nabi senyum, lalu bertutur: “Saudara-saudara, apa yang tadi disampaikan Abu Bakar itu benar. Itu sebabnya Abu Bakar bergelar ‘As-Shidiq’, yang artinya orang terpercaya, orang yang jujur, perkataannya bisa dipegang. Apa yang tadi disampaikan Abu Bakar itu benar, tugas dan kenabian dan kerasulan saya sebentar lagi sudah selesai. Dan saya akan berjumpa dengan kekasih saya, Allah Subhanahu wa ta'ala.”

"Mumpung pada kumpul. Kalau dalam pergaulan hidup sehari-hari, saya pernah berbuat salah kepada saudara-saudara, maafkan kesalahan saya. Kalau saya pernah menzalimi saudara-saudara, balaslah kezaliman tersebut kepada saya sekarang juga. Sebab, saya tidak sanggup menanggung pembalasan kezaliman di akhirat nanti.”

Mendengar permohonan maaf Nabi, justru membuat para sahabat semakin diam tidak ada yang bicara sama sekali.

Keberanian Sawad bin Ghaziyah

Tiba-tiba ada seorang sahabat perawakannya tambun, warna kulitnya hitam, yang bernama Sawad bin Ghaziyah memberanikan diri bicara kepada Nabi.

“Ya Rasulullah...” 

“Ada apa Sawad”

“Saya mau nuntut balas” 

“Memang kenapa?”

“Waktu Anda mengadakan inspeksi perang, Andasedang menata barisa. Saatitu Anda membawa tongkat waktu itu, saya tidak tahu Anda sengaja atau tidak,  badan saya tergebuk sama tongkat Anda.”

“Jadi bagaimana mau kamu?”

“Ya saya menuntut balas”

“Ali, tolong ambilkan tongkat di rumah bawa kesini”

Tidak lama berselang, sahabat Ali membawa tongkat yang diambil dari rumah Nabi.

“Sawad, ini tongkat saya.Sekarang balaslah.Waktu itu saya pernah memukulmu sebelah mana?

“Ya Rasulullah, waktu itu saya ingat sekali, saya tidak memakai baju”

“Jadi bagaimana?

“Agar impas,Anda juga harus membuka baju”

Sebagai wujud akhlak baginda Nabi muhammad Saw, beliau tanpa segan membuka bajunya bagian atas,sehingga sampai telanjang dada.Begitu terlihat bentuk badan beliau, yang sangat putih.

Begitu Nabi melepas bajunya, tongkat yang sudah ada di tangan Sawad langsung dilemparkan. Sawad dengan sigap memeluk badan Nabi sekencang-kencangnya seraya berkata:

“Ya Rasulullah,maafkan saya”

“KenapaSawad?

“Saya sengaja berbuat begini,agar kulit saya yang hina bersentuhan dengan kulit Anda yang mulia.Kalau didunia kulit saya yang hina tidak bisa bersentuhan dengan kulit Anda, karena di akhirat Andasudah pasti ada surga paling atas.”

“Maka izinkan dan ridhakan badan saya yang hina bertemu dengan kulit Anda yang mulia di dunia.”

Nabi sontak berkata,“Saudara-saudara, kalau kalian yang mau melihat salah satu penghuni surga,Sawad inilah orangnya. Cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya melebihi cintanya kepada dirinya.Maka Sawad merupakan salah satupenghuni surga, cinta kepada Allah dan Rasul di atas segalanya.” []

(M. Zidni Nafi’)

(Ngaji of the Day) Hukum Menulis Ayat Al-Quran dalam Undangan Pernikahan


Hukum Menulis Ayat Al-Quran dalam Undangan Pernikahan

Menikah merupakan momen yang sakral. Oleh karena itu, banyak orang yang ingin mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan sebaik mungkin. Termasuk di antaranya undangan. Tidak sedikit undangan disebar yang kita temui, terdapat ayat Al-Qur’an baik berupa basmalah atau ayat yang lazim dalam pernikahan seperti QS Ar-Rûm ayat 21 serta ayat sejenis. 

Selain undangan pernikahan, terkadang juga terdapat dalam undangan khitanan dengan menyertakan tulisan salam dengan tulisan Arab. Sedangkan dalam menulis salam, ada lafal Allah (lafadz jalâlah) dengan tulisan arab di sana. Hal ini termasuk asma’ a’dzam yang harus dimuliakan. 

Ulama berbeda pendapat soal hukum memproduksi dan menyebarkan undangan yang terdapat ayat Al-Qur’an sebagaimana di atas. 

Menurut Syafiiyyah dan sebagian pengikut Hanafiyyah, hukumnya makruh karena dikhawatirkan akan jatuh kemudian terbengkalai atau tercecer di mana-mana yang mengakibatkan mushaf Al-Qur’an terinjak-injak. Adapun sebagian pendapat pengikut Hanafiyyah yang lain menyatakan boleh-boleh saja. 

Sedangkan menurut Malikiyyah, hukumnya haram, dengan alasan, Al-Qur’an tersebut akan menjadi terhina atau tidak terhormat. 

Dalam pembahasan undangan di sini, masing-masing disamakan dengan masalah hukumnya mengukir tulisan Al-Qur’an di tembok. Hal tersebut dianggap paling mirip dengan kasus menulis ayat di dalam undangan. Mengingat, masing-masing punya satu alasan yang sama, yaitu kekhawatiran akan jatuh kemudian terinjak-injak, menjadikan Al-Qur’an tersebut tidak terhormat.

كِتَابَةُ الْقُرْآنِ عَلَى الْحَائِطِ- ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَبَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ نَقْشِ الْحِيطَانِ بِالْقُرْآنِ مَخَافَةَ السُّقُوطِ تَحْتَ أَقْدَامِ النَّاسِ، وَيَرَى الْمَالِكِيَّةُ حُرْمَةَ نَقْشِ الْقُرْآنِ وَاسْمِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى الْحِيطَانِ لِتَأْدِيَتِهِ إِلَى الاِمْتِهَانِ. وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى جَوَازِ ذَلِكَ

Artinya: “Kepenulisan Al-Qur’an di tembok. Menurut Syafi’iyyah dan sebagian Hanafiyyah berpendapat makruh mengukir tembok dengan Al-Qur’an karena khawatir akan jatuh terinjak kaki-kaki orang banyak. Malikiyyah berpendapat haram mengukir Al-Qur’an dan nama Allah di atas tembok sebab akan mendatangkan penghinaan terhadap Al-Qur’an. Sedangkan sebagian pengikut Hanafiyyah menyatakan boleh-boleh saja.” (Al-Maûsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Dârus Salâsil, 1404-1427 H], juz 16, halaman 234). 

Kemudian bagaimana sikap penerima undangan seperti tersebut di atas? 

Penerima undangan harus menjaga sebaik mungkin dengan menempatkannya di tempat yang layak atau membakarnya. 

Bagi siapa saja yang dengan sengaja membuang undangan yang sudah jelas-jelas terdapat ayat Al-Qur’an dengan tujuan menghina, sedangkan orang tersebut mengetahui tentang keharamannya, maka orang tersebut bisa dihukumi kafir. 

وَأَجْمَعُوا على ان من استخف بالقرآن أو بشئ مِنْهُ أَوْ بِالْمُصْحَفِ أَوْ أَلْقَاهُ فِي قَاذُورَةٍ أو كذب بشئ مِمَّا جَاءَ بِهِ مِنْ حُكْمٍ أَوْ خَبَرٍ أَوْ نَفَى مَا أَثْبَتَهُ أَوْ أَثْبَتَ مَا نفاه أو شك في شئ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ عَالِمٌ بِهِ كَفَرَ

Artinya: Para ulama sepakat bahwa siapa saja yang menghina Al-Qur’an atau bagian-bagiannya atau mushaf atau menaruhnya di tempat yang kotor atau menganggap bohong atas berita yang disampaikan Al-Qur’an baik berupa hukum atau cerita atau menggap fiktif atas hal-hal yang disampaikan Al-Qur’an atau ragu atas itu semua, sedangkan ia tahu atas ketidakbolehan hal tersebut, maka orang itu menjadi kafir.” (Imam Nawawi, al-Majmu’, Beirut, Dârul Fikr, juz 2, halaman 170) 

Adapun keharaman menulis salam dengan arab karena semua nama agung disamakan dengan Al-Qur’an, sebagaimana disebutkan sebagaimana berikut: 

وَالْمُرَادُ بِالْمُصْحَفِ مَا فِيهِ قُرْآنٌ، وَمِثْلُهُ الْحَدِيثُ وَكُلُّ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ أَوْ مَا عَلَيْهِ اسْمٌ مُعَظَّمٌ

Artinya: “Yang dimaksud dengan mushaf adalah semua benda yang terdapat tulisan Al-Qur’an. Contohnya adalah hadits dan semua ilmu agama atau semua benda yang di situ terdapat nama-nama yang agung.” (Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyubî wa Umairah, [Beirut, Dârul Fikr, 1995], juz 4, halaman 177. 

Dengan berbagai pertimbangan di atas, maka sebaiknya, bagi para pembuat undangan, untuk tidak menuliskan ayat baik berupa basmalah atau sejenisnya dan salam dalam tulisan arab. Sedangkan bagi penerima undangan yang sudah terlanjur ada asma’ a’dzamnya, harus dijaga dengan layak atau dibakar saja. Wallâhu a’lam bish shawâb. []

Sumber: NU Online

Senin, 01 Juli 2019

(Do'a of the Day) 27 Syawwal 1440H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Ashbahnaa wa ashbahal mulku lil laahi rabbil 'aalamiin, Allaahumma inni as'aluka khaira haadzal yaumi fat hahuu wa nashrahuu wa nuurahuu wa barkatahuu wa hudaahu, wa a'uudzu bika min syarri maa fiihi wa syarri maa ba'dahu.

Kami berada pada waktu pagi dan senantiasa kerajaan ini milik Tuhan Semesta Alam, Ya Allah aku bermohon kepada-Mu limpahan kebaikan hari ini. Yaitu kelapangan, kemenangan, cahaya, berkah, dan hidayah. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan hari ini dan hari berikutnya.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 51.

(Ngaji of the Day) Implementasi dan Batas-batas Toleransi Hubungan Muslim dan Non-Muslim


Implementasi dan Batas-batas Toleransi Hubungan Muslim dan Non-Muslim

Berikut ini adalah kelanjutan dari unggahan sebelumnya berjudul Enam Prinsip Hubungan Umat Islam dengan Pemeluk Agama Lain dari hasil diskusi Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah pada Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 28-29 Juli 2018. 

Hasil tersebut merupakan bagi dari topik pokok pembahasan “Kerukunan Antarumat Beragama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” yang diderivasi menjadi tiga subtopik, antara lain “Prinsip Menjalin Kerukunan bagi Umat Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain”, “Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial”, dan “Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan Dengan Pemeluk Agama Lain”. Meneruskan artikel sebelumnya, dua subtopik terakhir tersebut akan dipaparkan di bawah ini.
______

Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial

Pelaksanaan prinsip-prinsip (kerukunan antarumat beragama) di atas (dapat) diklasifikasi berdasarkan status sosial seorang Muslim di tengah masyarakatnya:

1. Sebagai anggota dan warga masyarakat

Pemeluk agama Islam sebagai anggota dan warga masyarakat di mana pun mereka berada, tidak lepas dari bertetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain, di samping juga bergaul dengan warga masyarakat yang seagama. Ketenteraman, ketertiban, keamanan dan kemakmuran hidup adalah merupakan kebutuhan yang mesti diciptakan, walaupun suatu saat kita harus betetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain dengan tidak melanggar batas batas syariat. 

2. Sebagai pimpinan ormas keagamaan dan tokoh agama

Seorang Muslim yang dipercaya sebagai pimpinan ormas atau dijadikan sebagai tokoh agama/masyarakat, memiliki kewajiban dan tugas lebih besar dibanding orang Muslim yang bukan pemimpin/tokoh. Sebagai pemimpin dan tokoh  mereka harus menjadi yang terbaik dalam menjalankan ketentuan dan prinsip menjalin kerukunan antarumat beragama di atas, karena mereka adalah teladan sekaligus pelindung dan pembimbing anggota masyarakatnya.

Oleh karena itu, mereka berkewajiban memberi penjelasan dan pembinaan yang cukup kepada umat yang dipimpinya agar kualitas umat Islam dalam beragama semakin mantap serta militan dan dalam saat yang sama umat Islam juga sadar akan perlunya kerukunan antar umat beragama secara benar. Nabi Ibrahim diperintahkan Allah subhanahu wata’ala. untuk berbuat baik kepada seluruh manusia tanpa mempermasalahkan perbedaan agama.

سمعت بعض العلماء يقول: استضاف مجوسي إبراهيم الخليل عليه السلام فقال: بشرط أن تسلم فمر المجوسي فأوحى الله تعالى إليه: منذ خمسين سنة نطعمه على كفره فلو ناولته لقمة من غير أن تطالبه بتغيير دينه فمضى إبراهيم عليه السلام على أثره حتى أدركه واعتذر إليه فسأله عن السبب فذكر ذلك له فأسلم المجوسي.

Sebagaimana juga Abu Hanifah, dalam kapasitasnya sebagai panutan masyarakat, memberikan teladan dalam menjaga hak-hak non-Muslim sekecil apa pun.

روي أن أبا حنيفة رضي الله عنه كان له على بعض المجوس مال فذهب إلى داره ليطالبه به، فلما وصل إلى باب داره وقع على نعله نجاسة، فنفض نعله فارتفعت النجاسة عن نعله ووقعت على حائط دار المجوسي فتحير أبو حنيفة وقال: إن تركتها كان ذلك سببا لقبح جدار هذا المجوسي، وإن حككتها انحدر التراب من الحائط، فدق الباب فخرجت الجارية فقال لها: قولي لمولاك إن أبا حنيفة بالباب، فخرج إليه وظن أنه يطالبه بالمال، فأخذ يعتذر، فقال أبو حنيفة رضي الله عنه، هاهنا ما هو أولى، وذكر قصة الجدار، وأنه كيف السبيل إلى تطهيره فقال المجوسي: فأنا أبدأ بتطهير نفسي فأسلم في الحال، والنكتة فيه أن أبا حنيفة لما احترز عن ظلم المجوسي في ذلك القدر القليل من الظلم فلأجل تركه ذلك انتقل المجوسي من الكفر إلى الإيمان، فمن احترز عن الظلم كيف يكون حاله عند الله تعالى

3. Sebagai pejabat pemerintah/negara

Seorang Muslim yang berketepatan sebagai pejabat pemerintahan atau negara, wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Sudah menjadi keniscayaan, pejabat Muslim harus melindungi, melayani, menyediakan berbagai kebutuhan hidup, sarana prasarana publik dan seterusnya terhadap seluruh warga negara secara merata.

Pada dasarnya ketentuan dan kewajiban yang berlaku bagi individu umat Islam dalam berinteraksi sosial dengan umat agama lain, juga berlaku bagi pejabat Muslim dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pejabat. Oleh karena itu, bagi pejabat Muslim dalam menjalankan tugas pemerintahan harus bertujuan untuk menjaga keutuhan negara, menjaga persatuan bangsa, menghindarkan kerusakan dan membangun kemaslahatan umum guna meraih ketenteraman dan kemakmuran yang berkeadilan.

Jadi umat Islam yang sedang dipercaya sebagai pejabat pemerintah, wajib berupaya membangun dan menciptakan kehidupan yang rukun, damai dan bersatu bagi seluruh rakyat tanpa membedakan agama dan keyakinanya. Upaya tersebut harus terus menerus digelorakan guna menuju cita-cita luhur dalam berbangsa dan bernegara serta menjaga persatuan nasional. Pejabat Muslim juga berkewajiban membangun umat Islam menuju umat yang berkualitas dalam beragama dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Teladan seorang pemimpin pemerintahan dalam membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama tercermin dari sikap Umar bin Khattab Ra. saat beliau menolak tawaran Patriak (pemuka gereja) untuk shalat di gereja, sebab beliau khawatir jika umat islam setelahnya akan menjadikan gereja tersebut sebagai masjid.

دخل عمر بن الخطاب بيت المقدس وجاء كنيسة القمامة فجلس في صحنها، وحان وقت الصلاة فقال للبترك أريد الصلاة، فقال له: صلّ موضعك، فامتنع وصلّى على الدرجة التي على باب الكنيسة منفردا، فلمّا قضى صلاته قال للتبرك لو صليت داخل الكنيسة أخذها المسلمون بعدي وقالوا هنا صلى عمر، وكتب لهم أن لا يجمع على الدرجة للصلاة ولا يؤذن عليها.

Teladan dalam toleransi dan kerukunan beragama juga dicontohkan Shalahuddin al-Ayyubi dalam kapasitasnya sebagai pemimpin pemerintahan.

وكان نصره الأكبر في فتح القدس في 27 رجب سنة 583، وشهد فتحه كثير من رجال التصوف من أرباب الخلق والزهد والعلم وتوقيته بهذا اليوم العظيم في ذكرى الإسراء والمعراج إشارة ربانية لرضوات الله على الجيش وقائدة وهو القائل عز وجل { إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ} [غافر: 51]. وقد أمر بالمحافظة على كنيسة اليامة، فضرب بذلك مثلا عظيما في سماحة الإسلام وبنى قريبا منها مدرسة للفقهاء الشافعية ورباطا لصلحاء الصوفية ليثبت للصليبين أن الإسلام دين السماحة والسلام وهذا بجانب إحسانه لأسراهم وإطلاق سراحهم وعلاج جرحاهم.


Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan Dengan Pemeluk Agama Lain

Prinsip-prinsip (kerukunan antarumat beragama) di atas dalam penerapannya tidak boleh melampaui batas-batas sebagai berikut:

1. Tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti ikut ritual agama lain dengan tujuan mensyi'arkan kekufuran.

2. Tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti memakai simbol-simbol yang identik bagi agama lain dengan tujuan meramaikan hari raya agama lain.

Adapun berinteraksi dengan mereka di luar dua ketentuan di atas seperti umat Islam ikut membantu pelaksanaan hari raya umat agama lain, menjaga dan mengamankan rumah ibadah mereka dari gangguan dan ancaman teror, datang ke tempat peribadatan mereka tanpa mengikuti ritual keagamaannya, maka diperbolehkan, terlebih jika hal tersebut didasari untuk menunjukkan keindahan, toleransi, dan kerahmatan agama Islam.

Begitu juga berkunjung ke rumah mereka saat tertimpa musibah  atau berbela sungkawa atas kematian keluarganya, menjenguknya saat sakit, bermuamalat dengan mereka di tempat-tempat belanja, mencari penghidupan di tempat-tempat kerja, bersama-sama dalam tugas negara dan layanan publik, maka boleh dan bahkan dianjurkan bersikap baik terhadap mereka, terlebih jika masih ada hubungan kerabat, tetangga dan atau terdapat kemaslahatan, seperti ada harapan mereka masuk agama Islam.

Penutup

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:

1. Bahwa menjalin kerukunan antarumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan guna meraih cita-cita luhur persatuan nasional dan keutuhan serta eksistensi NKRI.

2. Bahwa dalam implementasi kerukunan antar umatberagama bagi umat Islam tidak boleh mengabaikan rambu-rambu agama, agar ke-Iman-an dan ke-Islam-annya tetap terjaga dengan baik. 

3. Bahwa bagi para pejabat dan tokoh Muslim wajib memberikan tauladan yang baik, membina warga dan umatnya bagaimana menjalin kerukunan antar umat agama secara benar dalam konteks berbangsa dan bernegara.

[]

Sumber: NU Online