Senin, 01 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Implementasi dan Batas-batas Toleransi Hubungan Muslim dan Non-Muslim


Implementasi dan Batas-batas Toleransi Hubungan Muslim dan Non-Muslim

Berikut ini adalah kelanjutan dari unggahan sebelumnya berjudul Enam Prinsip Hubungan Umat Islam dengan Pemeluk Agama Lain dari hasil diskusi Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah pada Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 28-29 Juli 2018. 

Hasil tersebut merupakan bagi dari topik pokok pembahasan “Kerukunan Antarumat Beragama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” yang diderivasi menjadi tiga subtopik, antara lain “Prinsip Menjalin Kerukunan bagi Umat Islam Terhadap Pemeluk Agama Lain”, “Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial”, dan “Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan Dengan Pemeluk Agama Lain”. Meneruskan artikel sebelumnya, dua subtopik terakhir tersebut akan dipaparkan di bawah ini.
______

Implementasi Kerukunan Beragama Berdasarkan Status Sosial

Pelaksanaan prinsip-prinsip (kerukunan antarumat beragama) di atas (dapat) diklasifikasi berdasarkan status sosial seorang Muslim di tengah masyarakatnya:

1. Sebagai anggota dan warga masyarakat

Pemeluk agama Islam sebagai anggota dan warga masyarakat di mana pun mereka berada, tidak lepas dari bertetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain, di samping juga bergaul dengan warga masyarakat yang seagama. Ketenteraman, ketertiban, keamanan dan kemakmuran hidup adalah merupakan kebutuhan yang mesti diciptakan, walaupun suatu saat kita harus betetangga, berteman dan bermitra dengan pemeluk agama lain dengan tidak melanggar batas batas syariat. 

2. Sebagai pimpinan ormas keagamaan dan tokoh agama

Seorang Muslim yang dipercaya sebagai pimpinan ormas atau dijadikan sebagai tokoh agama/masyarakat, memiliki kewajiban dan tugas lebih besar dibanding orang Muslim yang bukan pemimpin/tokoh. Sebagai pemimpin dan tokoh  mereka harus menjadi yang terbaik dalam menjalankan ketentuan dan prinsip menjalin kerukunan antarumat beragama di atas, karena mereka adalah teladan sekaligus pelindung dan pembimbing anggota masyarakatnya.

Oleh karena itu, mereka berkewajiban memberi penjelasan dan pembinaan yang cukup kepada umat yang dipimpinya agar kualitas umat Islam dalam beragama semakin mantap serta militan dan dalam saat yang sama umat Islam juga sadar akan perlunya kerukunan antar umat beragama secara benar. Nabi Ibrahim diperintahkan Allah subhanahu wata’ala. untuk berbuat baik kepada seluruh manusia tanpa mempermasalahkan perbedaan agama.

سمعت بعض العلماء يقول: استضاف مجوسي إبراهيم الخليل عليه السلام فقال: بشرط أن تسلم فمر المجوسي فأوحى الله تعالى إليه: منذ خمسين سنة نطعمه على كفره فلو ناولته لقمة من غير أن تطالبه بتغيير دينه فمضى إبراهيم عليه السلام على أثره حتى أدركه واعتذر إليه فسأله عن السبب فذكر ذلك له فأسلم المجوسي.

Sebagaimana juga Abu Hanifah, dalam kapasitasnya sebagai panutan masyarakat, memberikan teladan dalam menjaga hak-hak non-Muslim sekecil apa pun.

روي أن أبا حنيفة رضي الله عنه كان له على بعض المجوس مال فذهب إلى داره ليطالبه به، فلما وصل إلى باب داره وقع على نعله نجاسة، فنفض نعله فارتفعت النجاسة عن نعله ووقعت على حائط دار المجوسي فتحير أبو حنيفة وقال: إن تركتها كان ذلك سببا لقبح جدار هذا المجوسي، وإن حككتها انحدر التراب من الحائط، فدق الباب فخرجت الجارية فقال لها: قولي لمولاك إن أبا حنيفة بالباب، فخرج إليه وظن أنه يطالبه بالمال، فأخذ يعتذر، فقال أبو حنيفة رضي الله عنه، هاهنا ما هو أولى، وذكر قصة الجدار، وأنه كيف السبيل إلى تطهيره فقال المجوسي: فأنا أبدأ بتطهير نفسي فأسلم في الحال، والنكتة فيه أن أبا حنيفة لما احترز عن ظلم المجوسي في ذلك القدر القليل من الظلم فلأجل تركه ذلك انتقل المجوسي من الكفر إلى الإيمان، فمن احترز عن الظلم كيف يكون حاله عند الله تعالى

3. Sebagai pejabat pemerintah/negara

Seorang Muslim yang berketepatan sebagai pejabat pemerintahan atau negara, wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Sudah menjadi keniscayaan, pejabat Muslim harus melindungi, melayani, menyediakan berbagai kebutuhan hidup, sarana prasarana publik dan seterusnya terhadap seluruh warga negara secara merata.

Pada dasarnya ketentuan dan kewajiban yang berlaku bagi individu umat Islam dalam berinteraksi sosial dengan umat agama lain, juga berlaku bagi pejabat Muslim dalam menjalankan tugas-tugas sebagai pejabat. Oleh karena itu, bagi pejabat Muslim dalam menjalankan tugas pemerintahan harus bertujuan untuk menjaga keutuhan negara, menjaga persatuan bangsa, menghindarkan kerusakan dan membangun kemaslahatan umum guna meraih ketenteraman dan kemakmuran yang berkeadilan.

Jadi umat Islam yang sedang dipercaya sebagai pejabat pemerintah, wajib berupaya membangun dan menciptakan kehidupan yang rukun, damai dan bersatu bagi seluruh rakyat tanpa membedakan agama dan keyakinanya. Upaya tersebut harus terus menerus digelorakan guna menuju cita-cita luhur dalam berbangsa dan bernegara serta menjaga persatuan nasional. Pejabat Muslim juga berkewajiban membangun umat Islam menuju umat yang berkualitas dalam beragama dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Teladan seorang pemimpin pemerintahan dalam membangun toleransi dan kerukunan antar umat beragama tercermin dari sikap Umar bin Khattab Ra. saat beliau menolak tawaran Patriak (pemuka gereja) untuk shalat di gereja, sebab beliau khawatir jika umat islam setelahnya akan menjadikan gereja tersebut sebagai masjid.

دخل عمر بن الخطاب بيت المقدس وجاء كنيسة القمامة فجلس في صحنها، وحان وقت الصلاة فقال للبترك أريد الصلاة، فقال له: صلّ موضعك، فامتنع وصلّى على الدرجة التي على باب الكنيسة منفردا، فلمّا قضى صلاته قال للتبرك لو صليت داخل الكنيسة أخذها المسلمون بعدي وقالوا هنا صلى عمر، وكتب لهم أن لا يجمع على الدرجة للصلاة ولا يؤذن عليها.

Teladan dalam toleransi dan kerukunan beragama juga dicontohkan Shalahuddin al-Ayyubi dalam kapasitasnya sebagai pemimpin pemerintahan.

وكان نصره الأكبر في فتح القدس في 27 رجب سنة 583، وشهد فتحه كثير من رجال التصوف من أرباب الخلق والزهد والعلم وتوقيته بهذا اليوم العظيم في ذكرى الإسراء والمعراج إشارة ربانية لرضوات الله على الجيش وقائدة وهو القائل عز وجل { إِنَّا لَنَنْصُرُ رُسُلَنَا وَالَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ} [غافر: 51]. وقد أمر بالمحافظة على كنيسة اليامة، فضرب بذلك مثلا عظيما في سماحة الإسلام وبنى قريبا منها مدرسة للفقهاء الشافعية ورباطا لصلحاء الصوفية ليثبت للصليبين أن الإسلام دين السماحة والسلام وهذا بجانب إحسانه لأسراهم وإطلاق سراحهم وعلاج جرحاهم.


Batas-batas Toleransi dan Menjalin Kerukunan Dengan Pemeluk Agama Lain

Prinsip-prinsip (kerukunan antarumat beragama) di atas dalam penerapannya tidak boleh melampaui batas-batas sebagai berikut:

1. Tidak melampaui batas akidah sehingga terjerumus dalam kekufuran, seperti ikut ritual agama lain dengan tujuan mensyi'arkan kekufuran.

2. Tidak melampaui batas syariat sehingga terjerumus dalam keharaman, seperti memakai simbol-simbol yang identik bagi agama lain dengan tujuan meramaikan hari raya agama lain.

Adapun berinteraksi dengan mereka di luar dua ketentuan di atas seperti umat Islam ikut membantu pelaksanaan hari raya umat agama lain, menjaga dan mengamankan rumah ibadah mereka dari gangguan dan ancaman teror, datang ke tempat peribadatan mereka tanpa mengikuti ritual keagamaannya, maka diperbolehkan, terlebih jika hal tersebut didasari untuk menunjukkan keindahan, toleransi, dan kerahmatan agama Islam.

Begitu juga berkunjung ke rumah mereka saat tertimpa musibah  atau berbela sungkawa atas kematian keluarganya, menjenguknya saat sakit, bermuamalat dengan mereka di tempat-tempat belanja, mencari penghidupan di tempat-tempat kerja, bersama-sama dalam tugas negara dan layanan publik, maka boleh dan bahkan dianjurkan bersikap baik terhadap mereka, terlebih jika masih ada hubungan kerabat, tetangga dan atau terdapat kemaslahatan, seperti ada harapan mereka masuk agama Islam.

Penutup

Dari uraian di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:

1. Bahwa menjalin kerukunan antarumat beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mutlak diperlukan guna meraih cita-cita luhur persatuan nasional dan keutuhan serta eksistensi NKRI.

2. Bahwa dalam implementasi kerukunan antar umatberagama bagi umat Islam tidak boleh mengabaikan rambu-rambu agama, agar ke-Iman-an dan ke-Islam-annya tetap terjaga dengan baik. 

3. Bahwa bagi para pejabat dan tokoh Muslim wajib memberikan tauladan yang baik, membina warga dan umatnya bagaimana menjalin kerukunan antar umat agama secara benar dalam konteks berbangsa dan bernegara.

[]

Sumber: NU Online

Kiai Shihah Berteriak, Opsir Belanda Pun Pingsan


Kiai Shihah Berteriak, Opsir Belanda Pun Pingsan

Suatu ketika, seseorang bernama Abdussalam naik kendaraan. Di depannya ada kendaraan lain yang digunakan opsir Belanda. Abdussalam pun mendahului kendaraan yang dinaiki orang Belanda itu. 

Merasa dirinya superior, orang Belanda ini tersinggung karena kendaraannya disalip kendaraan orang pribumi. Lalu dia mengarahkan moncong senjatanya ke arah Abdussalam. 

Kali ini, orang Belanda berhadapan dengan pribumi yang lain dari yang lain. Abdussalam bukannya berlari, namun malah berteriak dengan keras sehingga orang Belanda tersebut jatuh pingsan. 

Berteriak dalam bahasa Arab adalah shaihah yang di lidah orang Jawa menjadi shihah. Maka, sejak saat itu orang-orang memanggil Abdussalam dengan sebutan Mbah Shihah.

Siapakah Abdussalam?

Dia adalah salah sorang tokoh yang turut serta dalam Perang Jawa yang dipimpin Pangeran Diponegoro (1825-1830). Ada beberapa pembantu tokoh ini yang berhasil meloloskan diri dari sergapan tentara penjajah Belanda, di antaranya Abdussalam itu. 

Dalam pelariannya, Abdussalam sampai di kampung yang disebut Tambak Beras, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten jombang. Abdussalam bersama 25 pengikutnya sampai di Tambakberas pada I838. 

Kiai Shihah ini adalah pendiri pesantren Tambakberas, pesantren yang kelak diasuh oleh Kiai Wahab Hasbullah perintis, pendiri, dan penggerak NU. 

Awalnya pesantren ini dinamakan dengan Pesantren Selawe yang dalam bahasa Jawa berarti “pesantren duapuluh lima” karena kiai Shihah saat datang ke Tambakberas diikuti 25 orang pengikutnya. 

Kiai Shihah mempunyai dua murid yang sangat disayanginya di antara murid-murid yang lain. Keduanya itu adalah Said dan Utsman yang diambil menantu oleh Kiai Shihah. Dari kedua murid ini kelak akan lahir KH Wahab Hasbullah dan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. []

(Abdullah Alawi)

(Buku of the Day) Seruan Tuhan untuk Orang-Orang Beriman


Seruan Tuhan untuk Orang-orang Beriman


Judul Buku        : Seruan Tuhan untuk Orang-Orang Beriman
Penulis             : Dr. Nurul Huda Maarif
Cetakan            : I, 2018
Penerbit            : Zaman, Jakarta
Tebal                : 418 Halaman
ISBN                 : 978-602-6273-16-1
Peresensi          : Muhammad Faiz As, pengurus perpustakaan Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa Selatan, Guluk-Guluk, Sumenep.

Di zaman yang kian menua, pembacaan terhadap al-Quran hanya bernada ritual semata. Adalah sebuah ironi kala Al-Qur'an yang didapuk sebagai pedoman umat manusia, khususnya umat Islam, hanya dibaca tanpa ditelaah makna dan kandungannya.

Paling banter, kita hanya menengok terjemahan untuk mengetahui artinya saja. Padahal, untuk memahami esensi Al-Qur'an yang serupa mayapada tak bertepi, tidak hanya cukup membaca artinya saja. Akibatnya, hikmah-hikmah luhur Al-Qur'an acapkali terabaikan.

Ketika membaca Al-Qur'an, kita barangkali pernah berpapasan dengan kalimat ya ayyuhalladzina amanu. Kalimat ini diulang sebanyak 89 kali dalam Al-Qur'an dan lumrah dipahami sebagai ciri fisik dari ayat-ayat madaniyah―ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan pasca nabi hijrah ke Madinah. Melalui karya Nurul Huda Maarif ini, kita tahu bahwa keberadaan kalimat tersebut bukan hanya sapaan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman.

Ayat-ayat ini dilanjutkan dengan tema-tema yang berkenaan soal kewajiban, larangan, jihad, qital, penghormatan pada kemanusiaan dan lainnya, yang secara umum bertema serius dan mengindikasikan identitas keimanan seorang muslim.

Dari 89 ayat yang termaktub, buku ini hanya mendedah sebagiannya yang mayoritas turun disertai asbabun nuzul. Namun, Nurul Huda Maarif tidak hanya mengupas secara mendalam ayat demi ayat, beberapa diramu dengan pembahasan yang up to date dan kontekstual dengan realita kekinian, seperti surat Ali ‘Imran ayat 100 yang mewartakan bahaya provokasi:

“Hai orang-orang yang beriman, seandainya kamu mengikuti sebagian dari orang-orang yang diberi al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.” 
                        
Ayat ini diturunkan lantaran ulah seorang Yahudi bernama Syas bin Qais yang dengki melihat kerukunan suku Aus dan Khazraj yang dulunya saling bentrok. Syas mengutus  anak buahnya untuk nimbrung dan bercakap-cakap dengan mereka guna memprovokasi dan menyulut kembali sentimen pertikaian lama kedua suku tersebut ketika perang Bu’ats pada masa jahiliah.

Beruntung berita ini didengar oleh Rasulullah, beliau segera datang dan mendamaikan keduanya. Bersamaan dengan kejadian itu, Allah pun berpesan: “Wa’tashimu bihablillah jami’an wa la tafarraqu” (QS. Ali Imran[3]:103). (halaman 77-78)

Dalam konteks Indonesia, pluralitas memang menjadi senjata yang ampuh untuk memantik api permusuhan antar sesama umat Islam. Hal ini tidak lepas dari ulah pihak-pihak tak bertanggung jawab yang terus-menerus mengompori dan memprovokasi.

Imbasnya, ukhuwah wathaniyah bahkan ukhuwah Islamiyah digilas begitu saja dengan dalih membela harga diri. Mirisnya, mereka masih sama-sama orang Islam yang katanya beriman pada Allah dan Rasul-Nya. Lebih-lebih di era media sosial ini. Di mana statemen-statemen provokatif sangat mudah dihembuskan untuk memancing emosi umat. 

Memang, hari ini lini masa kita nyaris tak pernah sepi dari paparan konten-konten bermuatan negatif, semacam hoax, hujatan-hujatan kebencian, statemen kontroversial dan provokatif dan lainnya. Apalagi menjelang pilpres tahun 2019 ini, di mana masing-masing kubu Paslon bersaing untuk meraup sebanyak mungkin suara rakyat dengan ragam trik dan intrik, termasuk dengan melancarkan konten-konten diatas kepada lawan politiknya—seperti yang sudah-sudah. Di sinilah Allah kembali mengingatkan orang beriman untuk senantiasa bertabayun sebelum mengambil sikap. 

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka bersungguh-sungguhlah mencari kejelasan agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa pengetahuan yang menyebabkan kamu atas perbuatan kamu menjadi orang-orang yang menyesal.” (QS. Al-Hujarat [49]: 6).

Saat ini tidak sedikit kita temui berita yang justru membenarkan yang palsu dan memalsukan yang benar. Semakin canggih teknologi, pemalsuan informasi akhir-akhir ini juga sangat mengkhawatirkan. Uniknya, semakin banyak pula yang termakan bualan-bualan ini. Inilah zaman yang serba keblinger, ketika klarifikasi atau tabayun menjadi sesuatu yang mahal dan tidak banyak dilakukan. (halaman 312-313)

Buku ini mengajak kita untuk mempertanyakan kembali keimanan kita selama ini. Kendatipun demikian, buku ini lebih berposisi sebagai pengingat bagi kita, alih-alih menghakimi kita yang tak pernah lekang dari salah dan lupa.

Lebih jauh, seperti yang dituturkan KH Ahsin Sakho Muhammad di bagian pengantar, buku ini merepresentasikan ajaran Islam yang sebenarnya: menggugah kesadaran manusia agar selalu menjaga hubungan harmonis dengan Allah dengan berbakti kepada-Nya dan juga menjaga hubungan harmonis dengan sesama manusia dengan berlaku baik dan adil. []

(Ngaji of the Day) Tambahan Kata ‘Sayyidina’ dalam Shalawat Nabi


Tambahan Kata ‘Sayyidina’ dalam Shalawat Nabi

Salah satu hal yang sejak dahulu sampai saat ini menjadi perdebatan di kalangan umat Islam adalah penambahan kata sayyidinâ yang bisa diartikan sebagai tuan atau baginda dalam bershalawat kepada Nabi atau dalam menuturkan nama mulia beliau di luar shalawat. Sebagian kaum muslimin enggan menambahkan kata sayyidinâ di depan nama Muhammad dan sebagian yang lain lebih suka menambahkan kata tersebut sebelum mengucapkan nama sang nabi.

Salah satu alasan bagi mereka yang enggan menambahkan kata sayyidinâ adalah karena Rasulullah tidak menyebutkan kata itu ketika mengajarkan bacaan shalawat kepada para sahabat. Mereka ingin mengamalkan apa yang diajarkan oleh beliau apa adanya tanpa tambahan apa pun.

Sebagaimana diketahui bahwa ketika sahabat menanyakan perihal bacaan shalawat maka Rasulullah mengajarkan sebuah bacaan shalawat dengan kalimat yang tidak ada kata sayyidinâ di dalamnya. Saat itu Rasulullah bersabda:

قُولُوا اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya: “Ucapkanlah Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad.” (Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, [Indonesia: Maktabah Dahlan, tt.], juz IV, hal. 305)

Atas dasar ajaran dan perintah Rasulullah inilah mereka tidak menambahkan kata sayyidinâ dalam bershalawat, pun dalam menyebutkan nama beliau di luar shalawat.

Adapun kelompok yang menambahkan kata sayyidinâ mereka tidak hanya melihat pada satu dalil hadits di atas namun juga memperhatikan banyak dasar dan alasan yang mendukungnya.

Di antara beberapa dalil yang menjadi rujukan mereka adalah sebagai berikut:

Sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Saya adalah sayid (tuan)-nya anak Adam di hari kiamat.” (Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, [Indonesia: Maktabah Dahlan, tt.], juz IV, hal. 1782)

Dalam riwayat yang lain--sebagaimana dituturkan Imam Nawawi dalam Al-Minhaj—ada tambahan kalimat wa lâ fakhra (tidak sombong) untuk menjelaskan bahwa penuturan Rasul tentang ke-sayyid-annya bukan sebagai sikap kesombongan. Pernyataan Rasulullah tentang ke-sayyid-annya ini disampaikan kepada umatnya sebagai rasa syukur kepada Allah atas pemberian nikmat berupa kedudukan yang agung ini. Sebagaimana Allah memerintahkan agar menceritakan nikmat yang diberikan-Nya kepada orang lain; wa ammâ bi ni’mati Rabbika fa haddits. Pengakuan Rasulullah ini menjadi perlu agar kita sebagai umatnya memahami pangkat dan kedudukan beliau kemudian memperlakukan beliau sebagaimana mestinya serta mengagungkannya sesuai dengan pangkat dan kedudukannya yang tinggi itu. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhâj, [Kairo: Darul Ghad Al-Jadid, 2008], jil. VIII, Juz XV, hal. 36)

Sementara Allah di dalam Surat Al-Fath ayat 8-9 menyatakan:

 إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُعَزِّرُوهُ وَتُوَقِّرُوهُ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengutusmu sebagai saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Agar kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengagungkan dan memuliakannya.”

Setidaknya dengan hadits dan ayat di atas menjadi layak dan semestinya bila sebagai umat memuliakan dan mengagungkan Rasulullah dengan menyertakan kata saayyidinâ saat bershalawat dan menyebut nama beliau. Rasulullah memang tidak menuturkan kata itu saat mengajari para sahabat perihal bacaan shalawat, namun sebagai umat tidakkah bersikap tahu diri dengan bersopan santun kepadanya?

Sebagai gambaran kecil, ketika seorang yang jauh lebih tua usianya atau seorang yang semestinya dihormati oleh kita memperkenalkan diri dengan menyebut namanya saja akankah kemudian kita memanggilnya dengan hanya menyebut namanya saja sebagaimana yang ia kenalkan, tanpa tambahan kata Bapak atau Ibu sebagai bentuk sopan santun dan penghormatan kepadanya? Tentu tidak!

Maka, bila sekadar kepada orang yang lebih tua saja kita mesti menghormatinya dengan panggilan yang layak, bagaimana dengan Rasulullah yang kedudukan dan kemuliannya sangat diagungkan oleh Allah? Ketika orang lain melecehkannya kita begitu marah, lalu mengapa untuk sekadar memanggil dan menyebutnya secara mulia kita enggan melakukannya? Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online