Jumat, 01 Maret 2019

(Ngaji of the Day) Empat Motivasi Ziarah Kubur Menurut Syekh Nawawi Banten


Empat Motivasi Ziarah Kubur Menurut Syekh Nawawi Banten

Imam Turmudzi meriwayatkan satu hadits di mana Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama bersabda:

قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ، فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِي زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ، فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ

Artinya: “Sungguh dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur. (Kini) telah diijinkan bagi Muhammad untuk berziarah ke kubur ibunya. Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akan akhirat.”

Dalam riwayat Imam Muslim Rasul menuturkan:

فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ

Artinya: “Maka berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan pada kematian.”

Dari hadits di atas bisa diambil beberapa pelajaran di antaranya bahwa pada mulanya ziarah kubur dilarang oleh Rasulullah namun dikemudian hari beliau membolehkan untuk melakukannya. Ziarah kubur—menurut hadits di atas—juga bisa menjadikan pelakunya teringat akan kematian dan kehidupan akhirat, bahwa ia pada saatnya kelak akan mati dan mengalami segala yang ada di alam barzakh dan akhirat.

Dalam beberapa riwayat kita bisa menjumpai keterangan bahwa Rasulullah pernah berziarah ke makam ibundanya Sayidatina Aminah. Beliau juga berziarah ke komplek pemakaman Baqi’ untuk menziarahi ahli kubur para sahabat yang gugur di perang Badar dan Uhud.

Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ

Artinya: “Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallama pernah berziarah ke kubur ibundanya, maka beliau menangis dan menjadikan orang di sekitarnya menangis.”

Imam Malik dalam Muwatho’-nya juga meriwayatkan:

إِنِّي بُعِثْتُ إِلَى أَهْلِ الْبَقِيعِ لِأُصَلِّيَ عَلَيْهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya aku diutus (untuk berziarah) ke ahlul baqi’ untuk mendoakan mereka.”

Di Indonesia sebagian besar masyarakat muslim melakukan ziaran kubur dengan berbagai macam mitivasi. Ada di antara mereka yang aktif berziarah kubur ke makam orang tua setiap hari tertentu untuk berkirim do’a, ada juga yang pada bulan-bulan tertentu secara rombongan berziarah ke makam para wali dan kiai dengan tujuan bertabarruk, dan lain sebagainya.

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nashâihul ‘Ibâd menuturkan ada 4 (empat) macam motivasi orang melakukan ziarah kubur:

Pertama, ziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat mati dan akhirat. Ziarah dengan motivasi ini bisa hanya dengan melihat kuburan atau komplek pemakaman saja tanpa harus tahu siapa yang bersemayam di dalam kuburan. Tidak harus kuburan orang muslim, bahkan kuburan orang kafir sekalipun bisa menjadi sarana untuk menjadikan seorang muslim mengingat kematian dan kehidupan akhirat yang pada saatnya nanti akan ia lakoni.

Kedua, ziarah kubur dengan tujuan untuk mendoakan orang yang ada di dalam kuburan. Menurut Syekh Nawawi ziarah dengan tujuan ini disunahkan bagi setiap orang muslim. Tentunya kuburan yang dikunjungi juga kuburan yang di dalamnya bersemayam jenazah orang muslim, pun tidak harus kuburan keluarga sendiri.

Di Indonesia ada beberapa daerah yang memiliki budaya di mana pada waktu-waktu tertentu—biasanya menjelang puasa Ramadhan—masyarakat kampung berkumpul di satu komplek pemakaman untuk bersama-sama mendo’akan ahli kubur yang ada di komplek tersebut, baik ahli kubur itu keluarga sendiri maupun orang lain. Kegiatan semacam ini lazim disebut dengan nyadran.

Ketiga, ziarah kubur dengan motivasi untuk tabarruk atau mendapatkan keberkahan. Ziarah dengan tujuan ini disunahkan dengan mengunjungi kuburnya orang-orang yang dikenal baik pada waktu hidupnya.

Ziarah dengan motivasi ini juga sangat sering dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia khususnya warga Nahdliyin. Pada waktu-waktu tertentu mereka secara berombongan berziarah ke makam para wali dan para kiai yang dipandang memiliki kedekatan dengan Allah dan berjasa dalam berdakwah menebarkan agama Islam di masyarakat.

Keempat, ziarah kubur dengan motivasi untuk memenuhi hak ahli kubur yang diziarahi, seperti ziarah ke makam orang tua.

Di daerah tertentu ada budaya di mana setiap hari Jumat Kliwon, atau di sore hari Kamis sebelum Jumat Kliwon masyarakat menziarahi makam orang tuanya. Ini dilakukan sebagai tanda bakti seorang anak bagi orang tuanya. Meski mendo’akan orang tua bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja namun dengan menziarahi kuburnya di waktu tertentu diharapkan akan menjadikan si anak akan selalu ingat dan tidak dengan mudah melupakan akan jasa orang tua.

Dari pembahasan singkat di atas, berziarah dengan motivasi yang manapun, ada yang perlu diperhatikan oleh mereka yang melakukan ziarah kubur. Semestinya ziarah kubur dilakukan sesuai tuntunan syari’at tanpa ada motivasi-motivasi lain yang bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh agama melalui para ulama. Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online

Buya Syafii: Semuanya Boleh Atas Nama Agama (2)


Semuanya Boleh Atas Nama Agama (2)
Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Penganut teologi kebenaran tunggal amat susah diajak berdialog. Batok kepalanya keras sekali. Yang sangat ironis adalah penganut teologi ini secara lahiriah menampakkan seorang yang taat beragama, bisa membaca Alquran, dan mungkin paham maknanya, tidak mustahil melakukan puasa Daud, rajin salat berjamaah di masjid, sebagaimana yang dikerjakan oleh kaum teroris di Indonesia.

Pengalaman saya saat menjenguk Suliyono di RS Bhayangkara Yogyakarta pada 11 Februari 2018 menguatkan pernyataan di atas. Suliyono (23) adalah penyerang Gereja St Lidwina, Sleman (Yogyakarta), pagi hari pada 11 Februari saat umat Katolik sedang melakukan misa di sana.
Di tempat pembaringannya di Rumah Sakit Polri, Suliyono yang kakinya telah ditembak polisi mengatakan kepada saya bahwa perbuatannya melakukan tindakan kekerasan dalam gereja itu berdasarkan ayat 14 surah at-Taubah yang artinya, “Perangi mereka, niscaya Allah akan siksa mereka dengan perantaraan tanganmu, dan Dia akan hinakan mereka, serta menolongmu melawan mereka dan Dia akan melegakan hati-hati orang-orang yang beriman.”

Suliyono tidak peduli bahwa ayat ini dahulunya berlaku dalam peperangan. Lalu, apakah jamaah Gereja St Lidwina sedang berperang dengan umat Islam? Sama sekali tidak. Kedua komunitas itu telah hidup berdampingan secara damai, tolong-menolong, dan saling menghargai.

Belum pernah terdengar kedua komunitas di sekitar gereja itu saling bermusuhan. Tetapi, mengapa tiba-tiba seorang pemuda asal Banyuwangi itu mau merusak hubungan harmonis itu?

Teks asli ayat itu dibacakan dengan lancar kepada saya oleh pelaku. Tetapi, saat saya katakan bahwa polisi yang melumpuhkannya adalah seorang Muslim, Suliyono terdiam sejenak dan mau minta maaf.

Inilah bahayanya sebuah ayat yang dipahami di luar konteks dan langsung ditabrakkan kepada orang yang dianggap musuhnya. Pelaku teror rata-rata punya penafsiran seperti ini. Sedangkan, polisi pada umumnya tidak paham ayat, sehingga mereka kesulitan untuk menundukkan si pelaku secara teologis.

Agar kita punya perbandingan bahwa tindak kekerasan itu tidak hanya dilakukan oleh mereka yang mengaku Muslim. Non-Muslim pun tidak kurang brutalnya terhadap Muslim, sekalipun berlaku di negara lain pada abad-abad pertengahan.

Inilah kesaksian Russell, “Agama Kristen dibedakan dengan agama-agama lain dalam hal kesiapannya yang lebih hebat untuk melakukan tindak penyiksaan (persecution). Buddhisme tidak pernah menjadi agama yang melakukan penyiksaan [di abad-abad itu].

Imperium para Khalifah bersikap lebih ramah kepada kaum Yahudi dan umat Kristen dibandingkan negara-negara Kristen terhadap kaum Yahudi dan umat Islam. Ia [Imperium Muslim] itu membiarkan kaum Yahudi dan umat Kristen itu tak terganggu selama mereka membayar upeti.” (Ibid., hlm. 202).

Russell berupaya objektif dalam merumuskan pandangannya, sekalipun semua agama dinilainya sebagai ajaran yang merusak dan berbahaya. Pada abad tengah korban inkuisisi (penghukuman) Katolik Roma terhadap kaum Yahudi dan umat Islam sudah menjadi warisan hitam dan kelam dalam hubungan lintas agama yang sebenarnya sama-sama berasal dari Episentrum Spiritual Nabi Ibrahim.

Oleh sebab itu, pemahaman dan praktik keagamaan yang terlepas dari kawalan nilai-nilai kenabian dan nilai kemanusiaan yang sejati bisa membawa malapetaka dan kebinasaan bagi umat manusia. Sejarah gelap semacam ini dapat terus terulang berikut korbannya yang sia-sia, jika para penganut agama yang waras dan jujur bersikap diam, acuh tak acuh.

Tragedi Suliyono sebagai pemain tunggal hanyalah sebuah contoh kecil dan pinggiran dalam sejarah panjang praktik penyalahgunaan agama untuk tujuan-tujuan rendah, keji, dan biadab.

Akhirnya, Indonesia, tanah air kita bersama, harus dibebaskan dari segala corak tindak kekerasan yang memakai jargon-jargon agama, siapa pun yang melakukan dan dari agama dan ideologi mana pun. Ideologi kekerasan dan sektarianisme yang telah menghancurkan Suriah, Irak, dan negara-negara Arab lainnya harus dibendung dan dinyatakan sebagai sesuatu yang haram dan sumber malapetaka bagi nusantara tercinta ini. []

REPUBLIKA, 26 Februari 2019

(Hikmah of the Day) Kehidupan Islami di Negara Pancasila


Kehidupan Islami di Negara Pancasila

Mungkinkah kehidupan islami bisa terselenggara di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila? Mungkin bagi sebagian kalangan mengatakan tidak. Namun, bagi pakar Al-Qur’an KH Ahsin Sakho Muhammad, sangat mungkin. 

“Kehidupan islami itu apa? Islam itu luas sekali berkaitan dengan unsur-unsur kemasyarakatan, kepribadian,” katanya. 

Bagi Kiai Ahsin, seseorang yang mengerjakan shalat lima waktu tanpa alfa, akhlaknya bagus, tidak menyakiti orang lain; sudah mempraktikan yang islami di manapun dia berada, di negara apa saja hukumnya. 

Paling tidak, hukum yang berlaku di Indonesia memperbolehkankan syariat Islam dijalankan, memfasilitasi ibadah haji, zakat, tidak melarang puasa, ada pendidikan Islam, ada perbankan sayariah, dan lain-lain. Umat Islam di Indonesia boleh menjalankan setiap syariatnya. 

Kalaupun ada konsep yang tidak cocok dengan hukum di Indonesia sebaiknya umat Islam memperbaiki ketidakcocokannya itu, misalnya ketidakadilan; bagaimana supaya menciptakan orang-orang baik yang penuh dengan keadilan. 

Kalau sistemnya diganti terlebih dulu, belum tentu hasilnya maksimal sesuai dengan yang diharapkan. Dan tentu saja, hal itu akan melewati banyak perdebatan di kalangan umat Islam sendiri dan kelompok lain. 

Namun, umat Islam harus mengakui bahwa Al-Qur’an kitab yang sempurna yang rahmatan yang lil alamin. Sumber hukum umat Islam. Karena sempurna itulah, jangan melihat Al-Qur’an dengan satu mata saja. Melihat Al-Qur’an harus secara menyeluruh dan melihat konteks turunnya ayat. Jangan memahami Al-Qur’an seenaknya sendiri, tidak menggunakan dan melihat yang lain-lain. 

Misalnya dalam masalah hukum: inil hukmu ila lilllah {Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah (Yusuf ayat 40)}. Misalnya lagi, apakah mereka akan mencari huku jahililayah, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50). 

Orang (yang berpendapat seperti ini) tidak membeda-bedakan mana hukum bersifat sipil yang merupakan wewenang dari negara, mana yang merupakan wewenang dari syara. Umat Islam di Indonesia harus mengetahui bahwa mereka tinggal darul mu’ahadah, negara perjanjian dengan beragama elemen bangsa yang menyepakati Pancasila sebagai dasar negara. 

Nabi Muhammad sendiri ketika di Madinah hidup bersama dengan orang Yahudi, Nasrani, Majusi dan berbagai suku. Nabi Muhammad membangun hukum bersama mereka yang disebut dengan Piagam Madinah. []

(Abdullah Alawi)

(Ngaji of the Day) Ini Waktu Utama Mandi Sunnah Jumat


Ini Waktu Utama Mandi Sunnah Jumat

Jumat merupakan hari yang paling mulia dalam Islam. Dikatakan mulia karena di dalamnya terdapat banyak amalan utama dan kesunnahan. Laki-laki misalnya diwajibkan shalat Jumat pada hari tersebut dan mengerjakan berbagai amalan sunnah sebelum shalat Jumat.

Di antara amalan yang disunnahkan sebelum Jumat adalah mandi. Anjuran mandi tersebut terdapat dalam hadis riwayat Ibnu Abbas:

إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ، وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ، وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Artinya, “Hari ini (Jumat) adalah hari raya yang dijadikan Allah SWT untuk umat Islam. Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, hendaklah mandi, memakai wangi-wangian kalau ada, dan menggosok gigi (siwak),” (HR Ibnu Majah).

Sebab itu, Syekh M Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zain mengatakan:

و(سن لمريدها) أي لمن أراد حضور الجمعة (الغسل) وإن لم تجب عليه

Artinya, “Orang yang akan shalat Jumat disunnahkan mandi meskipun itu tidak wajib untuknya.”

Kemudian ia menambahkan:

ووقته (بعد فجر) أي من طلوع الفجر الصادق إلى صعوب الخطيب على المنبر أو إلى فراغ الصلاة وتقريبه من ذهابه إلى الجمعة أفضل لأنه أفضى إلى المقصود من انتفاء الروائح الكريهة

Artinya, “Waktunya setelah shalat shubuh, maksudnya dari terbit fajar shadiq sampai khatib naik mimbar, atau setelah selesai shalat dan mandi saat mau pergi shalat Jumat lebih utama karena lebih dekat kepada tujuan, yaitu untuk menghilangkan bau yang tidak enak.”

Berdasarkan pendapat Syekh M Nawawi, waktu kesunnahan mandi Jumat adalah dari terbit fajar shadiq atau masuknya waktu shubuh sampai khatib naik mimbar. Tetapi, waktu yang paling baik untuk mandi adalah ketika kita mau ke masjid.

Misalkan, jam 11.30 kita mau ke masjid, maka seketika itu kita disunnahkan mandi sebelum berangkat karena salah satu tujuan dari mandi Jumat adalah untuk menghilangkan bau tidak enak. Kalau mandi terlalu pagi dan tidak mandi lagi saat pergi ke masjid, khawatirnya badan kita bau lagi dan menganggu konsentrasi orang yang sedang beribadah.

Maka dari itu, lebih utama mandi sebelum berangkat shalat Jumat, serta memakai wangi-wangian agar ibadah semakin nyaman dan orang yang shalat di sekitar kita juga tidak terganggu. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online