Kamis, 01 November 2018

(Ngaji of the Day) Mengenal Bendera Islam (I): Nama-nama dan Fungsinya


Mengenal Bendera Islam (I): Nama-nama dan Fungsinya

Akhir-akhir ini marak pembahasan tentang topik bendera Islam yang dianggap simbol umat Islam seluruhnya. Namun, tampaknya informasi yang sampai pada masyarakat hanya sepotong-sepotong sehingga beberapa orang meyakini bahwa “bendera Islam” itu mempunyai bentuk, warna dan motif tertentu dan dianggap baik untuk dibawa ketika melakukan aksi-aksi demonstrasi atau pada acara tertentu sebagai syiar Islam. Padahal bila kita membaca sejarah, tidak demikian ceritanya. Bagaimana sebenarnya bendera Islam ini? Dan bahkan pertanyaan intinya apakah benar agama Islam mempunyai bendera khusus? 

Untuk menjawab banyak pertanyaan seputar bendera ini, berikut penulis sajikan secara ringkas dalam beberapa poin pahasan yang terbagi dalam tiga artikel bersambung sebagaimana berikut:

Nama-nama Bendera Islam:

Ada beberapa nama yang dikenal dalam sejarah Islam sebagai kata yang menunjukkan makna bendera, yakni al-Liwâ’, ar-Râyah, al-‘Alam dan al-Uqâb. Dalam keterangan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Liwâ’, ar-Râyah dan al-‘Alam adalah satu hal dengan sebutan berbeda. Beliau berkata:

اللِّوَاءُ بِكَسْرِ اللَّامِ وَالْمَدِّ هِيَ الرَّايَةُ وَيُسَمَّى أَيْضًا الْعَلَمُ

“Al-Liwâ’ dengan huruf lam yang dibaca kasrah dan waw panjang adalah ar-Râyah (bendera) dan disebut juga dengan al-‘Alam.” (Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, juz VI, halaman 126)

Indikasi kesamaan makna antara al-Liwâ’ dan ar-Râyah menurut Ibnu Hajar juga dapat diketahui dari redaksi pernyataan Rasul yang dalam satu redaksi mengatakan: “Aku akan memberikan ar-Râyah pada seorang lelaki yang dicintai Allah dan Rasul-Nya”, tetapi dalam redaksi lainnya mengatakan: “Aku akan menyerahkan al-Liwâ’ pada seorang lelaki yang dicintai Allah dan Rasul-Nya.” Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa al-Liwâ’ dan ar-Râyah adalah sama. Selain ketiga nama di atas juga ada istilah al-Uqâb, yakni bendera persegi empat yang berwarna hitam. (Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, juz VI, halaman 127)

Namun, beberapa ulama membedakan antara al-Liwâ’ dan ar-Râyah. Misalnya Abu Bakr Ibnu al-Arabi yang menyatakan:

أَبُو بَكْرِ بْنُ الْعَرَبِيِّ اللِّوَاءُ غَيْرُ الرَّايَةِ فَاللِّوَاءُ مَا يُعْقَدُ فِي طَرَفِ الرُّمْحِ وَيُلْوَى عَلَيْهِ وَالرَّايَةُ مَا يُعْقَدُ فِيهِ وَيُتْرَكُ حَتَّى تَصْفِقَهُ الرِّيَاحُ وَقِيلَ اللِّوَاءُ دُونَ الرَّايَةِ وَقِيلَ اللِّوَاءُ الْعَلَمُ الضَّخْمُ وَالْعَلَمُ عَلَامَةٌ لِمَحلِّ الْأَمِيرِ يَدُورُ مَعَهُ حَيْثُ دَارَ وَالرَّايَةُ يَتَوَلَّاهَا صَاحِبُ الْحَرْبِ

“Al-Liwâ’ adalah bendera yang diikat di ujung tombak dan digerak-gerakkan sedangkan ar-Râyah adalah bendera yang diikat di ujung tombak lalu dibiarkan sehingga berkibar oleh angin. Katanya, al-Liwâ’ berbeda dengan ar-Râyah. Dikatakan juga, al-Liwâ’ adalah al-‘Alam (bendera) yang besar. Al-‘Alam adalah penanda lokasi Amir (Penguasa) yang berpindah ke mana pun Ia pergi. Sedangkan ar-Râyah dipegang oleh pemimpin perang.” (Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, juz VI, halaman 126).

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa para ulama dan demikian pula para sahabat periwayat hadits berbeda pendapat dalam menjelaskan al-Liwâ’ dan ar-Râyah beserta fungsinya masing-masing. Yang jelas, kesemuanya adalah bendera yang dipakai oleh Rasulullah dan para sahabat.

Konteks Pemakaian Bendera Islam

Terlepas apa pun namanya, kapankah bendera digunakan? Apakah sewaktu dalam keadaan normal sehari-hari ataukah ketika ada momen tertentu di mana umat Islam berkumpul? Jawabannya tidak demikian. Sepanjang penelusuran penulis, Rasulullah atau para sahabat tidak memakai bendera dalam acara-acara yang menyedot konsentrasi massa, para ulama pun tidak menyarankan hal itu sehingga wajar apabila banyak umat Islam yang merasa asing dengan bendera ini. Bendera-bendera itu hanya digunakan dalam konteks ketika berada di medan perang saja, ada yang diikat di ujung tombak dan ada yang dipakai di atas kepala pemimpin perang saat itu dan ada pula yang dikibarkan di lokasi Amir (Pejabat negara) yang ikut serta memantau peperangan.

Syaikh Ibnu Batthal, salah satu pakar hadits penyarah Shahih Bukhari, mengatakan:

قال: (لأعطين الراية) فعرفها بالألف واللام يدل أنها كانت من سنته - (صلى الله عليه وسلم) - فى حروبه فينبغى أن يسار بسيرته فى ذلك

“Redaksi ‘Aku akan memberikan ar-Râyah menggunakan awalan alif dan lam menunjukkan bahwa memakai bendera termasuk tradisi Nabi dalam peperangan-peperangannya. Maka seyogianya jejak beliau diikuti dalam hal itu.” (Ibnu Batthal, Syarh Shahîh al-Bukhâri, juz V, halaman 141)

Demikian juga Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ اسْتِحْبَاب اتِّخَاذ الألوية فِي الحروب وَأَنَّ اللِّوَاءَ يَكُونُ مَعَ الْأَمِيرِ أَوْ مَنْ يُقِيمُهُ لِذَلِكَ عِنْدَ الْحَرْبِ

“Dalam beberapa hadits ini ada kesunnahan memakai bendera dalam peperangan-peperangan dan bahwa al-Liwâ’ dipegang oleh Amir (pemimpin negara) atau orang yang dia posisikan untuk memimpin ketika perang.” (Ibnu Hajar, Fath al-Bâri, juz VI, halaman 127).

Dalam hal ini, kita bisa tahu bahwa tradisi membawa-bawa “bendera Islam” di luar konteks peperangan bukanlah hal yang diajarkan oleh Rasulullah ataupun dicontohkan para sahabat. Pemakaian bendera di luar konteks yang disunnahkan justru akan membuat bendera tersebut berubah fungsi menjadi simbol lain bagi kelompok pembawanya, tak sekadar sebagai “simbol Islam” semata sebagaimana asalnya. Apalagi bila bentuknya tidak merepresentasikan apa yang menjadi tradisi Rasulullah, sebagaimana nanti akan dibahas pada bagian selanjutnya.

Bersambung ....

[]

Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Tim Ahli Aswaja NU Center Jawa Timur

(Hikmah of the Day) Mengabdi kepada Doa Kiai NU


Mengabdi kepada Doa Kiai NU

Suatu malam di awal di bulan puasa tahun 2013 saya mengikuti pengajian KH Zezen Zainal Abidin Bazul Asyhab (selanjutnya Ajengan Zezen). Pengajian yang diikuti orang tua dan anak muda itu berlangsung selepas tarawih hingga menjelang sahur. Nuansanya tasawuf. Memang ia adalah tokoh Tarekat Qodiriyah Naqsyabandiyah (TQN) melalui mursyid Abah Anom Suryalaya, Tasikmalaya. 

Ternyata itu adalah pertemuan terakhir saya dengan Ajengan Zezen, dai populer kelahiran Sukabumi karena beberapa tahun kemudian saya tak pernah lagi bertemu dengannya secara langsung. 

Waktu itu, sebenarnya sungkan saya untuk mengobrol dengan kiai yang telah kelelahan mengajar. Pagi, siang, sore dan hingga larut malam. Namun, ketika turun dari kursinya, beberapa jamaah mengantre untuk ngobrol dengan mungkin rupa-rupa urusan, saya juga memberanikan diri untuk bertanya beberapa hal.  Ternyata dia masih berkenan untuk menngobrol. 

Hingga giliran saya, setelah memperkenalkan diri, satu pertanyaan yang tak mungkin saya lupakan jawabannya. Pertanyaan itu adalah, “Pak Kiai, kenapa mau aktif atau tercatat di NU? Bukankah di NU, Pak Kiai tidak digaji? Bahkan kalau berangkat harus merogoh kocek sendiri? begitu kira-kira pertanyaan saya waktu itu. 

Ia meminum larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang tersedia di sampingnya. Suaranya serak memang saking terus-menerus berbicara. Begitu pula di luar bulan puasa, ia terus-menerus berceramah, tidak hanya di daerah Jawa Barat, tapi luar Jawa hingga luar negeri. Di samping itu, ia juga mengajar santri-santrinya di Pondok Pesantren Az-Zainiyah, Nagrog, Selabintana, di kediamannya.  

Saya lupa kalimat persis dari jawaban Ajengan Zezen itu. Namun maksudnya adalah demikian. 

“Saya di NU bukan mengabdi kepada pengurus. Siapa pun dan bagaiamanapun pengurusnya, saya akan tetap di NU. Karena saya di NU bukan mengabdi kepada pengurus, tapi kepada doa kiai. Jika keluar dari NU, saya takut kualat dari guru-guru saya yang juga aktif di NU.” 

Bagaimanakah mengabdi kepada doa kiai dalam sebuah organisasi? Mungkin ini adalah hal aneh bagi orang yang melulu menggunakan akal dalam tindakannya. 

Di antara guru-guru Ajengan Zezen adalah Mama Ajengan KH Muhammad Syujai’i Ciharashas, Cianjur. Ia mengabdi di NU dianjurkan oleh tiga habib dan satu kiai. Tiga habib itu adalah Habib Muhammad Al-Haddad, Tegal, Jawa Tengah, Habib Syekh bin Salim Al-Attas, Sukabumi, dan Al-Habib Utsman Al-Idrus, Bandung. Sementara seorang kiainya adalah KH Mansur Jembatan Lima, Jakarta. 

Guru lain Ajengan Zezen adalah KH Mahmud Mudrikah Hanafi yang saat ini menjadi rais Syuriyah PCNU Kabupaten Sukabumi. Serta mungkin ada kiai-kiai lain yang aktif di NU yang tidak diketahui penulis. 

Begitulah santri kepada kiainya. []

(Abdullah Alawi)  

Buya Syafii: Sisi Lain dari Sumpah Pemuda


Sisi Lain dari Sumpah Pemuda
Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Resonansi ini tidak lagi akan membicarakan seputar Sumpah Pemuda (27-28 Oktober 1928) sebagai Kongres Pemuda kedua, karena pada usianya yang ke-90 ini, sudah terlalu banyak artikel yang ditulis, baik dalam media cetak atau dalam sosmed. Ada sisi-sisi lain yang ingin disorot, baik yang menyangkut sebagian tokohnya di kemudian hari, istilah sumpah itu sendiri, atau perbandingan peserta kongres antara laki-laki dan perempuan.

Sebenarnya antara 30 April-2 Mei 1926 telah berlangsung Kongres Pemuda pertama, tetapi tidak menghasilkan kesimpulan yang berarti karena egoisme masing-masing organisasi pemuda kedaerahan yang masih belum cair benar, sekalipun cita-cita tentang persatuan telah tumbuh. Bahkan seorang Muhammad Yamin, sekretaris kongres, dari Jong Sumateranen Bond pada hari pertama masih belum bersedia melakukan fusi, melebur organisasinya ke dalam badan yang lebih besar, yang lebih mengindonesia. Demikian pula halnya utusan-utusan lain bersikap hampir serupa.

Tetapi setelah mendengarkan beberapa uraian dari tokoh lain seperti Sunario Sastrowardojo, hati Yamin menjadi tergugah. Egoisme kedaerahannya melemah seketika, semangat keindonesiaannya menjadi semakin kuat. Maka Yamin dalam bahasa Belanda lalu membisikkan kepada ketua kongres, Soegondo Djojopoespito (kader Ki Hadjar Dewantara): “Ik heb een eleganter formulering voor de resolutie” (Saya punya sebuah formulasi resolusi yang elegan).

Soegondo dan yang lain juga setuju dengan gagasan Yamin itu, maka apa yang dikenal dengan Trilogi Sumpah Pemuda adalah hasil rumusan Yamin itu. Sebenarnya perkataan sumpah tidak dikenal selama berlangsungnya kongres. Ketetapan nama Sumpah Pemuda baru menjadi resmi berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno No. 316, tertanggal 6 Desember 1956, selang 28 tahun kemudian.

Peran Soekarno sendiri sebagai kampiun persatuan nasional dan pendiri PNI (Partai Nasional Indonesia) pada 4 Juli 1927, dalam proses Sumpah Pemuda itu mungkin hanya secara tidak langsung saja, sebab namanya tidak ditemukan dalam daftar peserta kongres. Sedangkan Mohammad Hatta memang sedang berada di Negeri Belanda saat kongres itu. Tentang peran Bung Karno ini pernah diperdebatkan di kalangan sementara tokoh nasional.

Berdasarkan telusuran saya dalam internet, jumlah panitia kongres ada sembilan orang: Soegondo Djojopoespito (ketua), R.M. Djoko Marsaid (wakil ketua), Muhammad Yamin (sekretaris), Amir Sjarifuddin (bendahara), Djohan Mohammad Tjai (pembantu I), R. Katja Soengkana (pembantu II), Senduk (pembantu III), Johanes Leimena (pembantu IV), dan Rochjani Soe’oed (pembantu V). Mereka berasal dari berbagai organisasi pemuda dari berbagai daerah. Di sini tampak jelas bahwa gagasan keindoensiaan sebagai bangsa sudah mengkristal.

Kemudian jumlah peserta kongres ada 71 orang, termasuk Van der Plaas sebagai wakil pemerintah kolonial Belanda yang kemudian dikenal sangat meremehkan hasil kongres ini, dan DR. Pijper. Van der Plaas dengan mental kolonialnya tidak mengira bahwa semangat kongres ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah modern Indonesia. Peserta perempuan ada empat orang: Siti Soedari, Emma Poeradiredja, Suwarni, dan Nona Tumbel.

Di samping peserta resmi terdapat pula pengamat dari pemuda Tionghoa: Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang, dan Tjoi Djien Kwie. Para peserta lain yang ingin saya sebut di sini adalah: Abdoel Muthalib Sangadji, Abu Hanifah, Adnan Kapau Gani, Arnold Mononutu, tokoh PI (Perhimpunan Indonesia yang sudah pulang ke tanahair), R.M.Sartono, Bahder Djohan), S.M. Kartosoewirjo, Soedjono Djoenoed Poesponegoro, Soemanang, Kasman Singodimedjo, Soewirjo, Mohammad Nazif, Mohamad Roem, Mohammad Tamzil, Wilopo, dan Wage Rudolf Soepratman (Pencipta lagu Indonesia Raya).

Di antara nama besar dalam panitia dan peserta, banyak yang kemudian berperan besar dalam merajut keindonesiaan, baik sebelum kemerdekaan mau pun pascaproklamasi. Tetapi, dengan sangat perih saya sebutkan di sini adalah Amir Sjarifuddin dan R.M. Kartosoewirjo. Sebagaimana kita ketahui, keduanya mengalami nasib buruk, karena dinilai tidak setia lagi kepada semangat proklamasi.

Adapun Wage Rudolf Soepratman (19 Maret 1903-17 Agustus 1938), tokoh legandaris ini mati muda dalam usia 35 tahun. Dia tidak sempat menyaksikan berkibarnya sangsaka merah putih yang berdampingan dengan Lagu Indonesia Raya, ciptaannya. Dan, mohon dicatat, tokoh ini di ujung hayatnya menderita sakit parah dalam keadaan miskin, sampai-sampai melego harta bendanya untuk dapat bertahan hidup. Masih banyak sisi lain di sekitar Sumpah Pemuda ini yang bisa diurai, tetapi kita sudahi sampai di sini saja. []

REPUBLIKA, 30 Oktober 2018

(Ngaji of the Day) Waktu Shalat Dhuha dalam Kajian Fiqih


Waktu Shalat Dhuha dalam Kajian Fiqih

Shalat dhuha termasuk shalat sunah yang terikat dengan waktu sehingga harus ditunaikan pada waktunya, yaitu waktu dhuha. Tetapi ia tidak boleh dilakukan pada waktu terlarang. Pertanyaannya, kapan waktu shalat dhuha?

Menurut Syekh Hasan bin ‘Ammar, salah satu ulama mazhab Hanafi, dalam kitab Maraqil Falah, (Cetakan 1, Terbitan Al-Maktabah Al-‘Ashriyah, 2005 M, halaman 149), dhuha itu sendiri adalah nama waktu yang diawali dengan naiknya matahari hingga sebelum tergelincir. Pandangan ini diperjelas oleh Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Kharasyi Al-Maliki:

لِأَنَّ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ إلَى الزَّوَالِ لَهُ ثَلَاثَةُ أَسْمَاءٍ فَأَوَّلُهَا: ضَحْوَةٌ وَذَلِكَ عِنْدَ الشُّرُوقِ. وَثَانِيهَا: ضُحًى مَقْصُورٌ وَذَلِكَ إذَا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ. وَثَالِثُهَا: ضَحَاءٌ بِالْمَدِّ وَذَلِكَ إلَى الزَّوَالِ. وَالْمُرَادُ بِالْوَقْتِ الَّذِي يُنْسَبُ إلَيْهِ الصَّلَاةُ ارْتِفَاعُ الشَّمْسِ وَهُوَ مَقْصُورٌ

Artinya, “Sungguh, waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi tiga. Pertama, waktu dhahwah. Waktu itu terjadi pada saat terbit. Kedua, waktu dhuha yang dibatasi dengan naiknya matahari. Ketiga, waktu dhaha. Waktu itu (dimulai dari habis waktu dhuha) hingga tergelincir matahari. Dengan demikian, yang dimaksud waktu yang dinisbahkan pada shalat dhuha adalah waktu di mana naiknya matahari. Naiknya matahari itulah yang menjadi batasnya,” (Lihat Al-Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, Beirut, Darul Fikr, jilid II, halaman 4).

Dari petikan di atas, diketahui bahwa waktu antara terbit matahari hingga tergelincir terbagi menjadi tiga waktu. Pertama adalah waktu dhohwah, yaitu dimulai dari terbitnya matahari hingga naik setinggi satu tumbak. Kedua adalah waktu dhuha, dimulai dari matahari setinggi satu tumbak hingga waktu istiwa (matahari tepat di atas langit). Dan, ketiga adalah waktu dhaha, yaitu dimulai dari waktu istiwa hingga waktu tergelincir.

Singkatnya, waktu dhuha bukanlah waktu terbitnya matahari, melainkan setelah melewati ketinggian satu tumbak. Sebab, waktu terbitnya matahari disebut dengan waktu dhahwah. Setelah matahari melewati ketinggian satu tumbak, barulah memasuki waktu shalat dhuha yang membentang hingga waktu istiwa.

Dengan kata lain, waktu dhuha adalah waktu yang sudah keluar dari waktu diharamkan—yakni waktu matahari terbit hingga naik satu tumbak—sampai waktu haram berikutnya—yaitu waktu matahari tepat di atas langit (istiwa). Waktu itulah yang diperbolehkan menunaikan shalat dhuha.

Selanjutnya, berapakah ukuran satu tumbak yang dimaksud dalam hadits Rasulullah SAW? Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran ini, mulai dari ukuran tak standar hingga yang standar.

1. Menurut Syekh Abu Sulaiman dalam Ma‘alimus Sunan, satu tumbak di sana hanyalah menurut pandangan mata telanjang.

2. Dalam Hasyiyatul Bujairimi, Syekh Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar menyebutkan, satu tumbak di sana kira-kira tujuh dzira (hasta) dalam pandangan mata telanjang.

3. Dalam Hasyiyatud Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir, Syekh Muhammad bin Ahmad bin ‘Arafah Ad-Dasuqi menyebut bahwa satu tumbak di sana kira-kira 12 jengkal ukuran sedang.

4. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyebut dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, satu tumbak dimaksud kira-kira sepanjang 2,5 meter.

وطول الرمح:50،2م أو سبعة أذرع في رأي العين تقريباً، وقال المالكية: اثنا عشر شبراً

Artinya, “Satu tumbak itu sepanjang 2,5 meter, atau kira-kira tujuh hasta dalam penglihatan kasat mata. Sedangkan menurut para ulama Maliki, satu tumbak adalah 12 jengkal,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beirut, Darul Fikr, cetakan keempat, jilid I, halaman 676).

5. Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar fi Dhauil Kitab was Sunah dan juga kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Az-Zuhaily disebutkan, jika dikonversi ke waktu, satu tumbak di sana kira-kira selama 1/4 sampai 1/3 jam atau 15-20 menit (sejak matahari terbit). Hanya saja, dalam Kitab Al-Fiqhul Muyassar, satu tumbak ditaksir satu meter dalam pengamatan mata.

الثاني: من طلوع الشمس حتى ترتفع قدر رمح في رأي العين، وهو قدر متر تقريباً، ويقدر بالوقت بحوالي ربع الساعة أو ثلثها. فإذا ارتفعت الشمس بعد طلوعها قدر رمح فقد انتهى وقت النهي،  ورد في حديث ابن عبسة حتى يعدل الرمح ظله

Artinya, “Waktu terlarang yang kedua adalah dari terbit matahari hinggi naik setinggi satu tumbak dalam pandangan kasat mata, yaitu kira-kira satu meter. Jika dikonversi kepada waktu, kira-kira selama seperempat atau sepertiga jam. Setelah matahari naik satu tumbak, maka berakhirlah waktu terlarang. Namun, dalam hadits riwayat ‘Abasah disebutkan, hingga bayangan tumbak sama dengan panjang tumbaknya,” (Lihat Al-Fiqhul Muyassar fi Dhauil Kitab was Sunah, Majma‘ul Malik Fahd, jilid I, halaman 66).

6. Ada pula yang mengatakan bahwa satu tumbak kira-kira matahari setinggi 4 derajat. Jika satu derajat adalah empat menit, maka lamanya adalah 16 menit sejak ia terbit.

Lebih mudah lagi, sekarang ini waktu dhuha dapat dikethaui dengan mengacu pada jadwal imsakiah yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga kredibel, yaitu Kemenag RI, MUI, Lembaga Falakiyah NU, dan lembaga lain. Sebab, jadwal tersebut biasanya sudah mencantumkan waktu syuruq atau waktu terbit matahari. Caranya, waktu syuruq tersebut ditambah 15-20 menit, maka itulah waktu shalat dhuha. Termasuk waktu shalat lain yang bersamaan dengan waktu shalat dhuha adalah shalat Idul Fitri dan shalat Idul Adha.

Contoh, jika waktu syuruq (terbit) adalah pukul 05:53, maka setelah ditambah 20 menit waktu dhuhanya adalah pukul 06:13. Bisa juga menggunakan cara lain, yaitu melihat bayangan suatu benda. Jika panjang bayangan sudah sama dengan tinggi bendanya, maka masuklah waktu dhuha, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ‘Abasah. Hanya saja, cara terakhir ini sangat bergantung pada cuaca dan kondisi matahari. Wallahu ‘alam. []

Sumber: NU Online

Rabu, 31 Oktober 2018

(Do'a of the Day) 21 Safar 1440H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Zawwadakal lahaut taqwaa, wa ghafara dzanbaka, wa yassara lakal khaira haitsumaa kunta.

Semoga Allah membekalimu dengan taqwa, semoga Dia mengampuni dosamu, dan semoga Dia memudahkan kebaikan kepadamu di mana saja kamu berada.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 11, Bab 4.