Kamis, 01 Maret 2018

Nasaruddin Umar: Pembelajaran dari Piagam Aelia



Pembelajaran dari Piagam Aelia
Oleh: Nasaruddin Umar

SELAIN Piagam Hudaibiyah yang menakjubkan itu, masih ada Piagam Aelia (Mitsaq Aeliya), sebuah piagam perjanjian yang dibuat Umar ibn Khattab ketika melakukan pembebasan Al-Quds (Aelia) dari tangan Romawi yang ditandatangani pada 20 Rabiul Awal 15H/5 Februari 636 M.

Piagam itu bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan berbagai pihak di dalam wilayah Jerusalem yang baru saja diambil alih oleh pasukan Umar. Untuk mengatasi gejolak yang biasanya muncul di dalam masyarakat transisi, Umar ibn Khattab membuat Piagam Aelia.

Piagam ini sangat efektif untuk membuat masyarakat pluralis Palestina lebih tenang karena pengambilalihan kota ini dari Kerajaan Romawi lebih dirasakan masyarakat sebagai 'pembebasan' (futuhat) ketimbang sebagai penaklukan, apalagi penjajahan.

Aelia nama lain dari Jerusalem, lengkapnya Aelia Capitolina, diambil dari nama kuil Dewi Aelia yang dibangun di atas Kuil Solomon, setelah kota itu dikuasai Kristen Byzantium. Pasukan tentara Arab muslim yang dipimpin Khalifah Umar ibn Khattab bisa dipandang sebagai pembebasan umat Kristen lokal di sana, yang dikuasai penguasa Kristen Romawi-Byzantium karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran-ajaran mereka.

Kristen lokal di Aelia tidak mengakui hasil Konsili Kalsedon, yang dihasilkan Kristen Roma-Byzantium. Pada saat bersamaan Kristen lokal Aelia juga membenci kaum Yahudi dan Kuil Solomon mereka dijadikan tempat pembuangan sampah. Perjanjian Aelia memberikan jaminan eksistensi terhadap tiga agama dominan sebelumnya, yaitu Yahudi, Kristen lokal, Kristen Orthodox Romawi-Byzantium, dan tentu saja ditambah dengan Islam.

Melalui Piagam Aelia, Khalifah Umar mendamaikan antara Kristen lokal dan Kristen Romawi-Byzantium, minoritas Yahudi di Kota Jerusalem, dan agama Islam yang baru datang di wilayah itu. Dengan demikian, Piagam Aelia mendamaikan empat komponen agama penting di wilayah itu, yakni Kristen lokal, Kristen Romawi-Byzantium, Yahudi, dan Islam.

Sungguh hebat Piagam Aelia ini diukur dalam konteks masyarakat modern. Piagam Aelia merupakan wujud konkret kelanjutan masyarakat madani (civil society), yang pernah digagas dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW kemudian diaktualisasikan Umar Ibn Khattab di beberapa kota.

Piagam Madinah dan Piagam Aelia merupakan cermin sebuah bangunan masyarakat demokratis yang menghargai pluralitas dengan prinsip-prinsip dasar seperti keadilan (’adala), egalitarian (musawa), moderat (tawassuth), toleransi (tasamuh), dan tentu saja dengan kepemimpinan yang didukung dengan supremasi hukum (imamah) tangguh.

Perwujudan masyarakat madani dalam masa <proto-Islamic law>, menurut istilah David Power, menjadi contoh masyarakat ideal yang sulit dicari padanannya pada masyarakat sebelumnya. Bahkan sosiolog terkemuka Robert N Bellah mengakui masyarakat Madinah di masa Nabi ialah suatu masyarakat yang sangat modern di zamannya.

Sayang sekali menurut Bellah, tatanan masyarakat madaniah itu tidak bertahan lama dalam dunia Islam karena wilayah Timur Tengah kembali ke sistem lama, yaitu ke sistem monarki. Cak Nur pernah juga mendramatisasi sistem kemasyarakatan di masa awal Islam yang sebagai negara modern yang lahir jauh melampaui zamannya.

Unsur-unsur penting dan monumental dalam Piagam Aelia antara lain adanya jaminan keamanan jiwa, keluarga, harta, dan properti semua pihak di Aelia. Eksistensi agama-agama, termasuk rumah-rumah ibadah, seperti gereja Kristen lokal, gereja Kristen Romawi-Byzantium, kuil Yahudi, dan masjid diakui dan dijamin tidak akan diintervensi penguasa baru muslim. Bahkan Yahudi yang tadinya terusir dari wilayah itu sudah bisa masuk dan menjalankan ajaran agama mereka dengan bebas di bawah jaminan Piagam Aelia.

Mereka tidak akan diprovokasi, apalagi diintimidasi dan dipaksa masuk agama Islam. Warga Romawi-Byzantium yang menduduki wilayah itu juga tetap bisa hidup di dalam Aelia asal mau taat dengan aturan dalam Piagam Aelia. Piagam Aelia luar biasa. Banyak ilmuwan menganggap piagam ini sebuah loncatan pikiran yang lebih jauh dari zamannya. Meskipun Umar ibn Khattab banyak menggunakan simbol-simbol Islam, kebebasan setiap warga bangsa dijamin untuk menjalankan agama masing-masing.

Rumah ibadah tidak ada yang diganggu, dan praktik-praktik keagamaan tidak ada yang dihalangi, serta atribut-atribut keagamaan tetap dipertahankan. Suasana batin masyarakat tidak terusik sama sekali dengan kehadiran pasukan Umar.

Selengkapnya Piagam Aelia tersebut dalam versi terjemahan bahasa Indonesia sebagai berikut. 'Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah jaminan keamanan yang diberikan 'Abdullah, Umar, Amir al-Mu'minin kepada penduduk Aelia. Ia menjamin mereka keamanan untuk jiwa dan harta mereka, dan untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka. Serta dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan untuk agama mereka secara keseluruhan.

Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu apa pun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya. Serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikit pun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorang pun dari mereka boleh diganggu. Dan di Aelia tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka.

Atas penduduk Aelia diwajibkan membayar jizyah sebagaimana jizyah itu dibayar oleh penduduk kota-kota yang lain (Syria). Mereka berkewajiban mengeluarkan orang-orang Romawi dan kaum al-Lashut dari Aelia. Tetapi jika dari mereka (orang-orang Romawi) keluar (meninggalkan Aelia), ia (dijamin) aman dalam jiwa dan hartanya sampai tiba di daerah keamanan mereka (Romawi).

Dan jika ada yang mau tinggal, ia pun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia. Dan jika ada dari kalangan penduduk Aelia yang lebih senang untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, keamanan mereka dijamin, berkenaan dengan jiwa mereka, gereja mereka dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di daerah keamanan mereka sendiri (Romawi).

Dan siapa saja yang telah berada di sana (Aelia) dari kalangan penduduk setempat (Syria) sebelum terjadinya perang tertentu (yakni, perang pembebasan Syirya oleh tentara muslim) maka bagi yang menghendaki ia dibenarkan tetap tinggal. Dan ia diwajibkan membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia.

Dan jika ia menghendaki, ia boleh bergabung dengan orang-orang Romawi, atau jika ia menghendaki, ia boleh kembali kepada keluarganya sendiri. Sebab tidak ada suatu apa pun yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik panenan mereka. Atas apa yang tercantum dalam lembaran ini ada janji Allah, perlindungan Rasul-Nya, perlindungan para khalifah dan perlindungan semua kaum beriman. Jika mereka (penduduk Aelia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka. Menjadi saksi atas perjanjian ini Khalid ibn al-Walid, 'Amr ibn al-Ashsh, 'Abdurrahman ibn 'Awf, dan Mu'awiyah ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriah)'.

Naskah Piagam Aelia di atas bisa memberikan pengaruh positif bagi Indonesia yang dipadati lebih dari 200 juta umat Islam atau negara muslim terbesar di dunia saat ini. Bagaimana kepiawaian dan kemoderatan Umar dipertaruhkan di dalam piagam ini. Tanpa niat yang luhur dan idealisme serta ideologi yang kuat, tidak mungkin piagam ini bisa lahir. []

MEDIA INDONESIA, 23 Februari 2018
Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Beberapa Bacaan Sunnah Hai'ah dalam Shalat



Beberapa Bacaan Sunnah Hai'ah dalam Shalat

Pembaca yang budiman, sebagaimana kita maklumi bersama, shalat merupakan sekumpulan gerak dan ucapan yang dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Sudah barang tentu di dalamnya banyak terdapat bacaan dan doa yang sepatutnya kita panjatkan.

Secara garis besar, bacaan dalam shalat terbagi menjadi tiga kategori, yakni (1) bacaan wajib yang harus kita ucapkan, (2) sunnah ab’ad, yang jika ditinggalkan kita disunnahkan untuk sujud sahwi, dan (3) sunnah hai`ah yang tidak berkonsekuensi apa pun jika kita tinggalkan, namun sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan kualitas shalat yang kita jalankan.

Berikut ini akan kami paparkan kepada para pembaca yang budiman bacaan-bacaan sunnah hai`ah tersebut sebagaimana kami sarikan dari karya Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani, Nihâyah al-Zain (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2002), hal. 63-76:

1. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram sebelum membaca fatihah

اَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. إِنِّىْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَالسَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ حَنِيْفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ. إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَشَرِيْكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Allâhu Akbar kabîra wal hamdu lillâhi katsîra, wa subhânallâhi bukratan wa ashîla. Innî wajjahtu wajhiya lilladzî fatharas samâwâti wal ardha hanîfan muslimaw wa mâ ana minal mushrikîn. Inna shalâtî wa nusukî wa mahyâya wa mamâtî lillâhi Rabbil ‘âlamîn. Lâ syariikalahu wa bidzâlika umirtu wa ana minal muslimîn.

“Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya. Segala puji yang sebanyak-banyaknya bagi Allah. Maha Suci Allah pada pagi dan petang hari. Aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan yang telah menciptakan langit dan bumi dengan segenap kepatuhan dan kepasrahan diri, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang menyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam, yang tiada satu pun sekutu bagi-Nya. Dengan semua itulah aku diperintahkan dan aku adalah termasuk orang-orang yang berserah diri (muslim).”

2. Membaca ta’awudz sebelum membaca surat al-Fatihah

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمْ

A`ûdzu biLlâhi minasy syaithânir rajîm

"Aku memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk"

3. Membaca أمين (Âmîn; Semoga Allah mengabulkan permohonan kita) sesudah membaca surat al-Fatihah

4. Membaca ayat Al-Qur’an sesudah membaca surat al-Fatihah

5. Membaca takbir pada setiap perpindahan gerak.

أَللهُ أَكْبَر

Allâhu Akbar

“Allah Maha Besar”

6. Membaca tasbih dan doa pada saat ruku’, minimal sebanyak 3 kali

سُبْحَانَ رَبِّيْ الْعَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ  

Subhâna Rabbiyal ‘adzîmi wabihamdih (dibaca tiga kali)

Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung, dan dengan memuji pada-Nya

اللهم لَكَ رَكَعْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ خَشَعَ لَكَ سَمْعِيْ وَبَصَرِيْ وَمُخِّيْ وَعَظْمِيْ وَعَصَبِيْ وَشَعْرِيْ وَبَشَرِيْ وَمَا اسْتَقَلَّتْ بِهِ قَدَمِيْ اللهُ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Allâhumma laka raka’tu wa bika âmantu wa laka aslamtu, khasya’a laka sam’î wa basharî, wa mukhkhî, wa ‘adzmî, wa ‘ashabî, wa sya’rî, wa basyarî, wa mâ istaqalat bihî qadamî. Allâhu rabbil ‘âlamîn

“Ya Allah, pada-Mu aku ruku, pada-Mu aku beriman, pada-Mu aku pasrah, tunduk pada-Mu pendengaranku, penglihatanku, otakku, tulangku, urat syarafku, rambutku, kulitku, dan apa yang dilangkahi telapak kakiku. Allah, Tuhan semesta alam”.  

7. Membaca tasbih dan do'a ketika sujud, minimal sebanyak 3 kali: 

سُبْحَانَ رَبِّيْ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ  

Subhâna Rabbiyal a’lâ wabihamdih (dibaca tiga kali)

Maha Suci Tuhanku Yang Maha Luhur, dan dengan memuji pada-Nya.

اللهم لَكَ سَجَدْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتَ وَبِكَ آمَنَتُ أَنْتَ رَبِّي سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Allâhumma laka sajadtu, wa laka aslamtu, wa bika âmantu, anta Rabbî sajada wajhî lilladzî khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu tabâraka-Llâhu ahsanal khâliqîn

“Ya Allah, pada-Mu aku bersujud, pada-Mu aku pasrah, dan pada-Mu aku beriman. Engkaulah Tuhanku. Wajahku ini sujud pada dzat yang menciptakannya, membentuknya, dan membukakan pendengaran dan penglihatan. Bertambahlah kebaikanmu Ya Allah, Sang Pencipta Terbaik”. 

8. Membaca shalawat ibrahimiyyah dan doa sesudah tasyahhud akhir

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى سَيِّدِنَا آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Allâhumma shalli ‘alâ Sayyidinâ Muhammadin wa ‘alâ âli Sayyidinâ Muhammadin kamâ shallaita ‘alâ Sayyidinâ Ibrâhîma wa ‘alâ âli Sayyidinâ Ibrâhîma

Wa bârik ‘alâ Sayyidinâ Muhammadin wa ‘alâ âli Sayyidinâ Muhammadin kamâ bârokta ‘alâ Sayyidinâ Ibrâhîma wa ‘alâ âli Sayyidinâ Ibrâhîma. Fîl ‘âlamîna innaka hamîdun majîd

“Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami, Nabi Muhammad saw, dan kepada keluarganya, sebagaimana Engkau limpahkan rahmat kepada Nabi Ibrohim as. dan keluarganya. Berikanlah keberkahan kepada junjungan kami, Nabi Muhammad saw, dan keluarganya, sebagaimana Engkau limpahkan berkah kepada Nabi Ibrohim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung di seluruh alam.”

اللهم اغْفِرْ لِيْ مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَالْمُؤَخِّرُ لآ إلَهَ إِلاَّ أَنْتَ اللهم إنِّيْ أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ اللهم إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ اللهم إِنِّى ظَلَمْتُ نَفْسِيْ ظُلْمًا كَثِيرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِيْ مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِيْ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Allâhummaghfirlî mâ qaddamtu wa mâ akhkhartu wa mâ asrartu wa mâ a’lantu wa mâ asraqtu wa mâ anta a’lamu bihi minnî, antal muqaddam wal muakhkhar lâ ilâha illa Anta. Allâhumma innî a’ûdzu bika min ‘adzâbil qabri wa min ‘adzâbin nâri wa min fitnatil mahyâ wal mamât, wa min fitnatil masâhid dajjâl. Innî a’ûdzu bika minal ma’tsami wal maghrami. Allâhumma innî dzalamtu nafsî dzulman kabîran wa lâ yughfarudz dzunûba illâ anta faghfirlî maghfiratan min ‘indika warhamnî innaka antal ghafûrur rahîm

“Ya Allah, ampunilah dosa-dosa yang telah kuperbuat ataupun yang akan kuperbuat, yang kurahasiakan ataupun yang kutampakkan, dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya ketimbang aku. Engkau Maha Awal lagi Maha Akhir. Tiada tuhan selain Engkau. Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari siksa kubur, dari siksa neraka, dari fitnah kehidupan dan kematian, serta dari fitnahnya dajjal. Ya Allah, aku berlindung padamu dari segala kerugian. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku dengan sangat, dan tiada yang bisa mengampuni dosa selain Engkau, maka ampunilah dosaku dengan ampunan dari sisi-Mu, dan kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pengasih”.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

[]

Sumber: NU Online

Azyumardi: Kejahatan Kebencian



Kejahatan Kebencian
Oleh: Azyumardi Azra

Meskipun kasuistik dan isolated; serangan fisik, pembacokan, atau penganiayaan oleh orang tertentu terhadap fungsionaris agama, semacam kiai atau ustaz, dan juga pastor, di beberapa tempat di Tanah Air dalam dua bulan terakhir penting diwaspadai. Tanpa harus membesar- besarkan, aksi semacam ini perlu diantisipasi setiap mereka yang peduli karena dapat merusak tenunan masyarakat dan kohesi sosial.

Kita patut bersyukur, kasus-kasus penganiayaan yang menghebohkan gagal menciptakan konflik intra dan antaragama di antara umat beragama. Respons cepat para pemimpin agama, elite sosial-budaya, dan kalangan warga mampu meredam kemungkinan meletupnya konflik intra dan antaragama yang tidak menguntungkan kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Peningkatan kewaspadaan elite kepemimpinan, politik, agama, dan sosial-budaya pada berbagai level—nasional, lokal, dan alas rumput—sangat diperlukan. Hal ini tak lain karena kasus- kasus memprihatinkan itu tampaknya hanyalah ”puncak dari gunung es” masalah lebih luas.

Kejadian nestapa seperti itu bisa marak pada tahun politik 2018 (dengan pilkada di 171 daerah) dan Pemilu Legislatif (Pileg) serta Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 karena meningkatnya eskalasi politik. Seperti terjadi dalam kontestasi politik sebelumnya —Pilkada 2016-2017 serta Pileg dan Pilpres 2014—muncul berbagai isu yang dapat mendorong aksi kekerasan terhadap fungsionaris agama, baik lingkungan intra maupun antaragama.

Kekerasan terhadap fungsionaris agama belakangan ini terlihat mengandung ”kejahatan kebencian” (hate crime). Berbeda dengan kejahatan atau aksi kriminal biasa, ”kejahatan kebencian” didasarkan pada prasangka (prejudices), bias, permusuhan, dan kebencian pelakunya terhadap orang atau komunitas lain yang berbeda dengan dirinya.

Perwujudan ”kejahatan kebencian” dapat mengambil berbagai bentuk. Pertama, dapat bermula dengan kekerasan verbal yang kemudian meningkat menjadi intimidasi dan kekerasan fisik. Kedua, bentuk kejahatan kebencian dapat mengakibatkan trauma psikologis bagi korban; dan dalam skala luas dapat menimbulkan kekhawatiran, ketakutan, kecurigaan, serta permusuhan di antara berbagai komunitas.

Lazimnya ”kejahatan kebencian” terjadi terhadap orang atau kelompok yang berbeda agama dan keyakinan, ras atau etnisitas, sosial-budaya, serta sosial-ekonomi. Dalam kerangka yang sudah lama populer di Tanah Air, ”kejahatan kebencian” terutama terkait penyalahgunaan (use dan abuse) isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Fenomena hate crime sering terkait dengan faktor politik dan ekonomi. Berbeda dengan masa otoritarianisme Orde Baru yang sangat sensitif dan represif dalam isu SARA—dapat menjadi kejahatan kebencian yang mengganggu stabilitas nasional—di masa reformasi dengan liberalisasi politik dan demokratisasi, kejahatan kebencian tampak terus bertumbuh.

Ekuilibrium politik yang belum tercapai juga setelah Indonesia menerapkan demokrasi liberal multipartai hampir dua dasawarsa membuat kontestasi dan fragmentasi politik terus berlanjut. Dalam keadaan ini, ada kalangan kekuatan politik dan elite yang turut menciptakan iklim cukup kondusif bagi tumbuhnya kejahatan kebencian. Hal ini, misalnya, karena sikap dan gesture yang seolah merestui (condoning) orang atau kelompok yang punya tendensi melakukan hate crime.

Pertumbuhan kejahatan kebencian kian merebak akibat penyebaran ideologi religio-politik transnasional. Terdapat elemen tertentu dalam paham dan praksis transnasional ini yang dapat mendorong tumbuhnya kejahatan kebencian.

Kejahatan kebencian mengalami eksplosi penyebaran dan penggunaan media sosial. Nyaris tak terkontrol, media sosial menjadi wahana penyebaran hoaks, fitnah, provokasi, ujaran kebencian (hate speech) yang mengilhami dan menjerumuskan warga melakukan kejahatan kebencian.

Kejahatan kebencian jelas tak kondusif bagi kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Jika berkelanjutan tanpa kontrol, konflik dan disintegrasi bisa terjadi pada berbagai level kehidupan sejak dari agama, politik, sampai sosial-budaya.

Pencegahan kejahatan kebencian mesti dimulai para elite politik, keagamaan, dan sosial-budaya sejak dari tingkat nasional, lokal, sampai alas rumput. Elite politik dan politisi yang bertarung dalam kontestasi politik wajib menghindari isu yang dapat menjadi motif orang tertentu untuk melakukan kejahatan kebencian.

Pada saat yang sama, wajib pula ada penegakan hukum yang tegas tetapi terukur, adil, transparan, dan kredibel. Aparat kepolisian perlu secara cepat mengusut pelaku kebencian, tetapi tidak secara terburu-buru dan sepihak menyatakan pelaku kebencian sebagai ”orang gila” atau ”tidak waras”.

Untuk sampai pada ”penetapan” seperti itu, semestinya Polri melibatkan psikolog dan psikiater profesional. Jika tidak, kalangan masyarakat dengan segera membangun persepsi tentang adanya konspirasi atau mastermind yang secara sistematis dan terstruktur melakukan penganiayaan dan persekusi terhadap fungsionaris agama.

Kejahatan kebencian mesti pula memerlukan ketentuan hukum komprehensif. Sejauh ini, ketentuan hukum hanya tersedia dalam beberapa undang-undang yang terpisah satu sama lain, yang belum memadai untuk menghadapi kejahatan kebencian.

Oleh karena itu, perlu segera ada UU khusus berkenaan dengan kejahatan kebencian. UU ini mestilah lebih keras dan tegas dibandingkan dengan ketentuan hukum kejahatan biasa karena dampak kejahatan kebencian yang sangat destruktif terhadap kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. []

KOMPAS, 22 Februari 2018
Azyumardi Azra  ;    Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

(Ngaji of the Day) Aturan dan Cara Niat Melakukan Shalat



Aturan dan Cara Niat Melakukan Shalat

Di dalam ajaran agama Islam niat menempati posisi penting dalam melakukan berbagai ibadah. Di samping sebagai salah satu rukun yang menentukan keabsahan suatu ibadah niat juga menjadi penentu apakah sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dianggap sebagai ibadah atau tidak. Niat pula yang menentukan kualitas ibadah seseorang.

Di dalam shalat ada tata cara tertentu yang mesti dilakukan dalam berniat. Dalam madzhab Syafi’i, satu hal yang paling mendasar yang mesti diperhatikan adalah bahwa niat shalat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Mengucapkan niat shalat dengan mulut sebelum takbratul ihram adalah bukan kewajiban namun suatu kesunnahan untuk dapat membantu hati mengucapkannya pada saat mulut mengucapkan takbiratul ihram (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 90).

Sebagai gambaran bisa dicontohkan, bila seorang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, namun saat takbiratul ihram hatinya tidak mengucapkan niat tersebut maka tidak sah niatnya dan karenanya tidak sah pula shalatya.

Berikutnya, orang yang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia diam saja, tidak mengucapkan niat dengan mulutnya, namun pada saat mengucapkan takbiratul ihram dibarengi hatinya mengucapkan niat maka sah niatnya.

Yang sunnah adalah bila seorang hendak melakukan shalat sebelum mengucapkan takbiratul ihram ia mengucapkan niat dengan mulutnya, lalu ketika mengucapkan takbiratul ihram hatinya membarengi dengan mengucapkan niat.

Dari gambaran-gambaran tersebut maka seandainya terjadi kesalahan pengucapan niat di mulut namun benar pengucapannya di dalam hati maka niat tersebut dianggap sah karena yang dipakai adalah niat yang ada di dalam hati. Sebagai contoh, orang yang hendak melakukan shalat maghrib sebelum takbiratul ihram mulutnya mengucapkan niat dengan menyebut shalat isya, sementara ketika takbiratul ihram hatinya berniat dengan menyebutkan shalat maghrib maka sah niat dan shalatnya. Namun bila yang terjadi sebaliknya maka tidak sah niat dan shalatnya.

Selanjutnya para ulama mengatur tata cara berniat shalat dengan melihat status hukum shalatnya. Sebagaimana yang dituturkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najâ:

النية ثلاث درجات: ان كانت الصلاة فرضا وجب قصد الفعل والتعيين والفرضية وان كانت نافلة مؤقتة كراتبة او ذات سبب وجب قصد الفعل والتعيين وان كانت نافلة مطلقة وجب قصد الفعل فقط

Artinya: Niat shalat itu ada 3 (tiga) tingkatan; bila shalatnya fardlu maka wajib memuat tiga unsur menyengaja melakukan pekerjaan (qashdul fi’li), menentukan shalatnya (ta’yin), dan menyebutkan kefardluan (fardliyah). Bila shalatnya sunah yang tertentu waktunya seperti shalat rawatib atau shalat yang memiliki sebab maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan dan menentukan shalatnya. Dan bila shalatnya sunah mutlak maka niatnya wajib memenuhi unsur menyengaja melakukan pekerjaan saja” (lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami [Jedah: Darul Minhaj, 2009], Hal. 33).

Lebih lanjut apa yang disampaikan Syekh Salim di atas dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Niat shalat fardlu harus mencakup tiga unsur yakni qashdul fi’li, ta’yin dan fardliyah.

Yang dimaksud dengan qashdul fi’li adalah berniat melakukan shalat dimana dalam kalimat niat berupa kata “usholli” yang berarti saya berniat shalat. Adapun yang dimaksud ta’yin adalah menentukan nama shalatnya seperti maghrib, isya atau lainnya. Sedangkan yang dimaksud fardliyah adalah menyebutkan kata fardla pada saat berniat.

Dengan demikian maka kalimat niat untuk shalat fardlu—semisal shalat madhrib—adalah:

اُصَلي فرض المغرب

Ushallî fardlal maghribi

“Saya berniat shalat fardlu maghrib”

2. Niat shalat sunah yang telah ditentukan waktunya atau shalat sunah yang memiliki sebab dalam niatnya wajib memuat dua unsur yakni qashdul fi’li dan ta’yin.

Shalat yang telah ditentukan waktunya seperti shalat dluha, shalat tahajud, shalat tarawih dan lainnya. Sedangkan shalat yang memiliki sebab seperti shalat istisqa, shalat hajat, shalat gerhana dan lainnya.

Kalimat niat untuk shalat ini—semisal untuk shalat tahajud—adalah:

اُصَلي التهجد

Ushallît tahajjuda

“Saya berniat shalat tahajud”

3. Niat shalat sunah mutlak cukup hanya dengan memenuhi unsur qashdul fi’li saja.

Yang disebut shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat oleh waktu dan sebab tertentu. Sebagai gambaran, bila sewaktu-waktu tanpa sebab tertentuseseorang ingin melakukan shalat sunah maka shalat yang dilakukannya itu adalah shalat sunah mutlak.

Kalimat niat untuk shalat ini cukup dengan kata:

اُصَلي

Ushalî

“Saya berniat shalat”

Kalimat-kalimat niat tersebut di atas sudah mencukupi tanpa harus ada tambahan kata mustaqbilal qiblati, adâ’an, lillâhi ta’âlâ atau penyebutan jumlah bilangan rakaat seperti rak’ataini, arba’a raka’âtin atau tsalâtsa raka’âtin. Karena kata-kata tambahan tersebut berstatus hukum sunah. Bila yang bersangkutan menyebutkan bilangan rakaat namun salah tidak sesuai dengan bilangan yang semestinya maka menjadikan shalatnya tidak sah. Seperti mau melakukan shalat dhuhur tapi dalam niatnya menyebutkan tiga rakaat.

Hanya saja bila orang yang mau melakukan shalat secara berjamaah dan ia sebagai makmum maka pada niatnya harus ditambahi kata ma’mûman. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online