Tampilkan postingan dengan label Mohamad Guntur Romli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mohamad Guntur Romli. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 September 2019

MGR: Menyelesaikan Masalah di Papua


Menyelesaikan Masalah di Papua
Oleh: Mohamad Guntur Romli

Luka Papua adalah luka kita bersama. Luka bagi bangsa Indonesia. Hinaan pada manusia Papua adalah hinaan yang sebenarnya pada kita semua: manusia Indonesia.

Masalah Papua yang sebenarnya bukanlah soal politik, sumber daya alam, atau masalah-masalah lain. Masalah yang sebenarnya adalah memanusiakan manusia Papua. Ini masalah yang sangat mendasar, bahkan masalah yang sering diyakini melebihi dari soal hidup dan mati.

Ada di Luar

Masalah di Papua bukanlah di mereka, bukan di sana, tapi masalahnya ada di luar Papua, di sini. Banyak yang menyebut masalah sebenarnya ada di Jakarta. Masalah di Papua bukan bersumber di Papua, tapi dikirim dari luar Papua. Papua menjadi sasaran masalah, Papua bukan pembuat masalah.

Menyikapi masalah-masalah di Papua, seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia lebih ke soal merasakan dan melibatkan dalam penderitaan manusia Papua. Seperti larik dari puisi Sutardji Calzoum Bachri "tertusuk padamu berdarah padaku". Apa yang tertusuk pada manusia Papua berakibat pada pendarahan bagi bangsa Indonesia.

Setelah hinaan rasisme yang berakibat kerusuhan di Papua, maka haruslah dilakukan langkah-langkah untuk kembali membangun Papua. Tapi yang patut dicatat pembangunan di sini tidak hanya soal fisik, atau infrastruktur saja. Tapi lebih pada pembangunan penghormatan pada manusia Papua yang pusatnya adalah 'memanusiakan manusia'.

Membutuhkan Dialog

Hal yang darurat yang harus dilakukan adalah menghentikan segala pendekatan keamanan apalagi pengerahan aparat keamanan ke Papua. Manusia Papua adalah manusia-manusia merdeka yang tidak bisa didekati dengan pendekatan keamanan yang cenderung represif.

Manusia merdeka lebih membutuhkan dialog, menyimak suara mereka, menghormati dan menghargai. Karena pendekatan keamanan hanya dilakukan pada mereka yang bukan manusia merdeka.

Ada pepatah dari sastrawan Al-Jahidz yang sangat relevan di ranah ini: al-'abdu yuqra'u bil asha wal hurru takfihi al-isyarah (budak diingatkan dengan tongkat, sedangkan orang mereka cukuplah dengan isyarat).

Pendekatan 'memanusiakan manusia' Papua, seperti yang dulu dilakukan oleh Gus Dur, bukan dengan pendekatan keamanan apalagi pengiriman aparat militer ke Papua. Pendekatan Gus Dur ini pula yang menimbulkan trust (kepercayaan) dalam jiwa masyarakat Papua. Kepercayaan ini yang sekarang hilang dari masyarakat Papua terhadap pemerintah Indonesia.

Karena 'jubir-jubir' pemerintah saat ini menampilkan sosok-sosok yang terlibat masalah masa lalu yang tidak bisa mengirimkan kepercayaan pada masyarakat Papua. Demikian pula dengan cara keamanan dan militer yang alih-alih mampu menerbitkan kepercayaan masyarakat Papua malah memunculkan kecurigaan, kesalahpahaman, dan ketakutan yang berujung pada kerusuhan dan kekerasan.

Tiga Kunci

Dalam menyelesaikan masalah di Papua, kalau kita mengambil inspirasi dari kebijakan Gus Dur, dengan menggunakan tiga kunci: sosial, agama, dan adat (budaya). Karena pendekatan politik apalagi birokrasi pemerintahan di Papua tidaklah efektif, apalagi pendekatan militer yang hanya menambah ketakutan dan ketidakpercayaan.

Gus Dur waktu itu meskipun menjabat sebagai presiden, dalam menyikapi masalah di Papua tidaklah dengan menggunakan pendekatan politik dan birokrasi pemerintahan, tapi dengan tiga kunci tadi. Bahkan saat itu Gus Dur malah berbenturan dengan kelompok militer.

Masyarakat Papua memiliki ikatan sosial yang kuat, menghormati ajaran agama, dan patuh pada hukum adat. Pelibatan tokoh-tokoh masyarakat sipil non politik, tokoh-tokoh dari lintas agama, hingga para tokoh dan ketua adat dan lembaga adat.

Namun semua hal itu tidak akan berjalan sukses kalau langkah pertama yaitu cara non keamanan dan militer tidak dilakukan. Mengirimkan pasukan militer ke Papua untuk menghadapi suara-suara rakyat Papua sama saja masuk dalam 'jebakan batman'. Karena kekerasan, represi, hingga kesewenang-wenangan aparat akan disajikan sebagai konsumsi di dunia internasional yang akhirnya menjadi bumerang dengan menyerang balik pemerintah Indonesia.

Kesimpulannya masalah sebenarnya bukan ada di Papua, tapi masalah-masalah yang dikirim dari luar Papua. []

DETIK, 02 September 2019
Mohamad Guntur Romli | Gusdurian dan Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Kamis, 24 Januari 2019

MGR: Bebasnya Ba'asyir, Ahok, dan Tensi Politik 2019


Bebasnya Ba'asyir, Ahok, dan Tensi Politik 2019
Oleh: Mohamad Guntur Romli

Berita bebasnya Abu Bakar Baasyir (ABB) dari penjara menyedot perhatian publik. Meskipun masih proses beberapa hari Baasyir akan keluar penjara sudah memantik kontroversi. Selain bebasnya Baasyir juga bebasnya Ahok (BTP) pada 24 Januari nanti telah menyita perhatian publik. Dua momen ini beriringan dengan perjalanan opini publik terkait tensi politik Indonesia yang terus memanas hingga Pemilu 17 April 2019 nanti.

Saya melihatnya tiga momen ini saling terkait. Meskipun awalnya tidak terkait. ABB terpidana kasus terorisme 15 tahun penjara dihukum pada zaman Presiden SBY dan dijebloskan ke LP Nusakambangan sebelum dipindah ke LP Gunung Sindur pada era Presiden Jokowi karena alasan kesehatan. Karena alasan kesehatan pula ABB dirawat secara serius di RSCM beberapa kali. Pada Desember akhir tahun lalu ABB sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dari vonis 15 tahun. Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Kemenkum HAM Ade Kusmanto, sebenarnya ABB bisa mengajukan pembebasan bersyarat (PB) sejak 13 Desember 2018.

Sedangkan BTP masuk penjara pada era Jokowi, divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Sebenarnya BTP bisa mengajukan pembebasan bersyarat Agustus 2018 setelah menjalani 2/3 tahanan, namun BTP memilih bebas murni pada 24 Januari 2019 ini.

Kemanusiaan, Hukum, Politik

Alasan Jokowi menerima pembebasan ABB adalah alasan kemanusiaan. Karena ABB sudah sepuh dan sakit-sakitan serta sering dirawat serius karena sakit parah. Selain itu dari sisi prosedur hukum ABB sudah menjalani 2/3 masa tahanannya dari vonis 15 tahun. Artinya, alasan Jokowi dari sisi kemanusiaan dan proses hukum sudah sangat kuat untuk membebaskan ABB.

Namun, menurut saya pribadi ada alasan lain yang lebih kuat meskipun masih menjadi kemungkinan. Tapi, ini kemungkinan besar bisa terjadi: kondisi kesehatan ABB yang terus memburuk dan dikhawatirkan meninggal dunia dalam penjara.

Kalau sampai hal ini terjadi, ABB meninggal dunia dalam penjara, sementara BTP bebas (yang bagi lawan-lawannya tetap dituduh "penista agama"), maka akan menjadi amunisi lawan-lawan politik Jokowi untuk menyerang dan menjadi "gorengan panas" untuk Pilpres 2019.

Saya prediksi isu negatif yang akan mereka siapkan adalah: "ulama dan mujahid syahid di penjara pada era Jokowi meskipun sudah menjalani 2/3 masa tahanan, sedangkan penista agama dilepas!"

Lawan-lawan Jokowi memang sangat pandai mengemas isu dan fitnah, apapun bisa dikemas menjadi isu politik. Mulai isu bencana, isu hukum, isu pribadi, isu keluarga, hingga yang tidak ada sama sekali alias hoax dan fitnah pun bisa dibikin-bikin untuk menyerang Jokowi.

Bagi yang tidak setuju dengan kebijakan Jokowi soal ABB, mereka punya pertanyaan: bagaimana kalau nanti ABB masih menyebarkan terorisme?

Saya ingin membantu dengan dua prediksi. Pertama, ABB sudah sangat sepuh, lemah, dan sakit-sakitan. Maka, akan lebih fokus pada kesehatan dan ibadah mendekatkan diri pada Tuhan daripada hal-hal lainnya. ABB juga telah menjalani 2/3 masa tahanan. Keluarga ABB pastilah akan menjaganya dan tidak mau lagi terpisah dan menderita lagi masuk penjara.

Kedua, apabila benar itu terjadi, masih ada tanda-tanda mendukung atau masih berani terlibat terorisme, maka aparat penegak hukum dalam hal ini Densus 88 tidak ada keraguan akan menangkapnya lagi.

Mari kita berdoa semoga Tuhan melindungi negeri kita agar tetap damai dan tenteram. []

DETIK, 21 Januari 2019
Mohamad Guntur Romli | Aktivis muda NU

Kamis, 17 Mei 2018

MGR: Mengapa Presiden Jokowi Harus Segera Menerbitkan Perppu Antiterorisme?


Mengapa Presiden Jokowi Harus Segera Menerbitkan Perppu Antiterorisme?
Oleh: Mohamad Guntur Romli

Aksi teror kembali menyerang negeri kita tercinta ini. Tak berselang lama setelah rusuh di Mako Brimob, Selasa-Kamis (8-10 Mei), tiga bom bunuh diri menyerang tiga gereja di Surabaya, dan meledak di Rusunawa Wonocolo (13 Mei). Ada 12 orang meninggal akibat bom bunuh diri ini, baik korban dan pelaku. Lebih 40 orang lainnya luka-luka.

Sembari mengutuk aksi teror ini, menyatakan duka cita, dan merawat korban yang luka-luka kita juga perlu memikirkan lebih serius penanganan terhadap aksi-aksi terorisme ini yang terus menjadi ancaman nyata. Salah satu masalah terbesar dari penanganan terorisme ini adalah tidak memadainya perangkat hukum dan perundang-perundangan. Oleh karena itu kami meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme.

Mengapa Perppu Antiterorisme ini penting dan mendesak? Paling tidak ada lima alasan. Pertama, karena UU Tindak Pidana Terorisme No 15 tahun 2003 sudah tidak memadai mencegah, menjerat, dan melawan perkembangan aksi-aksi terorisme. UU ini hanya bersifat responsif dan reaktif yang melihat terorisme sebagai pidana biasa. UU ini lahir dari Perppu No 1 Tahun 2002 pasca-Bom Bali 2002. UU ini hanya melihat terorisme sebagai persoalan di hilir, tidak mampu mencegah (preventif) dari hulu dan sumber masalah.

Salah satu yang fatal adalah, terorisme baru bisa ditindak setelah ada aksi. Setelah ada bom meledak baru bisa bergerak dan melakukan penindakan. Selama ini aparat keamanan tidak bisa melakukan penindakan terhadap persiapan dan pelatihan militer yang sering diadakan kelompok teroris sebelum adanya aksi teror.

Demikian pula, seseorang yang terlibat aksi militer dan jaringan teroris di luar wilayah Indonesia tidak bisa ditindak. Inilah masalah besar saat ini dengan kepulangan ratusan orang yang bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak yang lepas dari jerat hukum. Padahal pelaku bom di tiga lokasi di Surabaya adalah keluarga yang merupakan alumni ISIS di Suriah. Sementara menurut data Kapolri, ada 500 orang Indonesia yang pernah bergabung ISIS yang kini sudah kembali ke Indonesia. Bukankah ini ancaman yang nyata? Satu keluarga saja yang berjumlah 6 orang sudah mampu menyerang 3 lokasi di Surabaya, bagaimana dengan ratusan lainnya?

Kedua, gagalnya DPR menyelesaikan dan mengesahkan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme No 15 Tahun 2003 yang sudah dimulai sejak April 2016. Padahal sudah dibentuk Pansus untuk menyelesaikan Revisi UU Tindak Pindana Terorisme itu. Sebagai Ketua Pansus adalah Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra, wakil ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries (Nasdem).

Sayangnya rencana pengesahan RUU Antiterorisme ini beberapa kali ditunda, termasuk dalam paripurna 26 April 2018 lalu. Padahal kesepakatan untuk merevisi UU Tindak Pidana Terorisme setelah Bom Sarinah-Thamrin Januari 2016, setelah Rusuh di Rutan Brimob dan Bom Surabaya, nasib Revisi UU Tindak Pidana Terorisme ini belum jelas. Hal ini benar-benar mengecewakan.

Tarik ulur politik ini membuat aparat keamanan, khususnya Polri tidak bisa mengambil tindakan "extraordinary" di luar ketentuan undang-undang yang ada. Pansus bisa berkilah penundaan ini karena ada kelompok-kelompok yang menentang, misalnya yang datang dari kelompok-kelompok sipil. Tapi, ini hanyalah dalih tidak adanya iktikad dari DPR untuk menyelesaikan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme ini. Karena apabila dibandingkan dengan UU MD3 yang terkait dengan kepentingan DPR, meskipun banyak penentangan, dengan cepat disahkan.

Berlarut-larutnya nasib Revisi UU Tindak Pidana Terorisme bahkan cenderung diulur-ulur ini menyebabkan apatisme terhadap pemberantasan terorisme yang komprehensif melalui DPR, maka Presiden bisa mengeluarkan Perppu Antiterorisme.

Ketiga, karena apatis dan kecewa terhadap sikap DPR, maka Presiden bisa menggunakan hak konstitusionalnya di Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme. Syarat materiil tersebut berkenaan dengan situasi genting negara dari serangan kelompok teroris, ditandai dengan dua tragedi teror dalam waktu yang berdekatan. Syarat lain yang terpenuhi adalah kekosongan perundang-undangan yang memungkinkan aparat keamanan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap aksi kelompok teroris.

Keempat, terkait beberapa masalah krusial yang menjadi perdebatan dalam penindakan terorisme ke depan, misalnya keterlibatan TNI, namun mengingat terorisme merupakan masalah keamanan dan ancaman terhadap negara perlu diberikan ruang kepada TNI secara terbatas dalam kegiatan militer selain perang untuk ikut serta dalam penanganan terorisme dengan tetap di bawah koordinasi kepolisian. Kewenangan penangkapan, penahanan dan pencegahan tetap berada di tangan kepolisian.

Kelima, Perppu Antiterorisme selain memperhatikan masalah pencegahan dan penindakan juga masalah pembinaan dan deradikalisasi, baik bagi individu yang terlibat dan tertangkap dalam aksi teror yang kemudian menjalani hukumannya, atau individu yang diduga terpapar virus terorisme dan bersimpati. Di setiap peristiwa aksi teror, media sosial kita diramaikan dengan konten-konten dari yang bersimpati hingga mendukung tidak langsung aksi teror ini, baik dengan mengatakan ini adalah kasus rekayasa, pengalihan isu, cerita, dan lain sebagainya.

Pembinaan dan deradikalisasi sebagai program pencegahan perlu sinergi antarlembaga seperti Polri, BNPT, Kemenag, Kemendikbud, dan Kemensos yang selama ini tidak sinkron dalam merencanakan dan melaksanakan program deradikalisasi.

Selain itu masalah pemulihan hak-hak korban terorisme yang terkait dengan bantuan medis, kompensasi, dan rehabilitasi. UU Tindak Pidana Terorisme No 15 Tahun 2003 adanya kompensasi setelah adanya vonis terhadap pelaku, itu pun tidak benar-benar dilaksanakan, yang ada hanyalah bantuan seadanya.

Menurut AIDA (Aliansi Islam Damai), sebuah organisasi masyarakat sipil yang peduli pada korban aksi teror, korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psikososial, dan kompensasi. Korban adalah seseorang atau ahli warisnya yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana terorisme.

Kompensasi adalah ganti rugi bersifat materiil atas penderitaan dan/atau hal-hal yang hilang atau rusak dari seseorang akibat tindak pidana terorisme. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula seperti kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain termasuk penyembuhan dan pemulihan fisik dan psikis.

Itulah lima alasan yang mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu Antiterorisme, sehingga aksi-aksi bisa dicegah di masa mendatang, dan korban-korban teror tidak lagi berjatuhan. []

DETIK, 14 Mei 2018
Mohamad Guntur Romli | Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Jumat, 06 April 2018

MGR: Kontroversi Puisi Sukmawati, Antara Nasionalisme dan Agama


Kontroversi Puisi Sukmawati, Antara Nasionalisme dan Agama
Oleh: Mohamad Guntur Romli

Puisi Sukmawati Soekarnoputri memantik kontroversi. Tak sampai hitungan jam, puisi itu viral dan dikomentari banyak kalangan. Karena puisi itu ranah sastra yang terkait masalah agama (karena menyebut soal syariat Islam, cadar dan azan) maka bermunculan komentar, dari yang berusaha mendudukkan masalah seperti komentar dari sastrawan dan agamawan dari MUI sampai komentar beberapa politisi yang sepertinya hanya ingin menunggangi momen.

Saya bukan sastrawan, bukan penyair, bukan pula kritikus sastra. Untuk menilai puisi Sukawati saya mau mengutip pendapat penyair Goenawan Mohamad (GM) yang mencuit melalui akun Twitter-nya. Meski tak menyebut siapa dan apa, saya menebak cuitan tersebut untuk Sukmawati.

"Anda ingin demo memprotes puisi yg jelek? Saya juga, kadang2. Tapi tiap kali niat itu saya urungkan. Saya pikir, lebih baik saya coba menulis sendiri puisi yang gak begitu jelek."

Bagi GM, puisi Sukawati itu jelek, tapi tak perlu mendemonya. Dia lebih tertarik untuk melihat ke dalam dirinya agar tak melahirkan puisi yang jelek. Tersinggung, marah bahkan ingin mendemo puisi yang jelek adalah manusiawi. GM juga mengakui rasa sentimentil ini, meski tak ia lakukan.

Apakah puisi Sukmawati masuk dalam hak kebebasan berbicara dan berekspresi? Saya yakin beberapa kelompok yang membela Sukmawati akan menggunakan argumen ini. Bagi kelompok ini puisi Sukmawati adalah semacam kritik sosial atas fenomena dalam beberapa kasus pemaksaan dan kekerasan atas nama syariat agama (Islam) --yang disimbolkan dengan cadar dan azan.

Namun yang menarik dari kelompok ini, kalau melihat kasus cadar di UIN Sunan Kalijaga, kelompok ini pun membela mereka yang punya hak untuk memakai cadar dan melawan pelarangan cadar di kampus. Artinya, kalau puisi Sukmawati dianggap sebagai penghinaan terhadap cadar dan azan tak akan dibela bagian dari kebenaran berekspresi.

Kritik Volume Azan dan Pengajian

Kritik suara (volume) azan dan pengajian lewat kaset sebelumnya pernah disuarakan oleh Jusul Kalla, sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI). Tahun sebelumnya, Jusuf Kalla juga pernah meminta fatwa MUI soal rekaman pengajian di kaset.

Komentar JusufKalla tidak kebal kritik. Saat itu Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaona nDaulay balik mengkritik pernyataan JusufKalla. "Apakah yang mengaji itu berasal dari kaset rekaman atau langsung dari santri yang mengaji di masjid, saya kira itu tidak menjadi soal," tutur Saleh waktu itu. Lagi pula, Saleh meneruskan, sebagai manusia tidak bisa masuk pada perdebatan soal pahala. "Yang menjadi perhatian adalah manfaat dan tujuan mengaji dilakukan," ujar Saleh.

Namun kontroversi pernyataan Jusuf Kalla tidak berujung pada laporan polisi. Inilah perdebatan yang baik. Yang akhirnya saya lihat Jusuf Kalla tampak "mengalah" dengan pendapatnya.

Tapi, kenapa saat ini kasus Sukmawati masuk ke laporan polisi dan Jusuf Kalla tidak? Saya kira, karena Jusuf Kalla memberikan kritik sebagai Ketua DMI yang bisa dilihat sebagai kritik ke dalam dan pembenahan manajemen masjid. Sedangkan, Sukmawati memantik ketersinggungan karena mengawali puisinya dengan, "Saya tidak tahu syariat Islam," tapi bicara soal cadar dan azan.

Semestinya kasus seperti Sukmawati bisa dilihat dalam pengalaman kontroversi penyataan Jusuf Kalla yang saling kritik, dan mencari "musyawarah dan mufakat" serta bila perlu, kelapangan jiwa Sukmawati untuk minta maaf atas ketersinggungan yang muncul, serta siap mendengarkan dan menerima kritik.

Nasionalisme dan Agama

Namun, yang saya tangkap dari puisi Sukmawati ada upaya untuk mempertentangkan bahkan membenturkan nasionalisme dan agama. Kalau ini meraih simpati dan dukungan bisa berbahaya.

Dalam posisi ini, Sukmawati berada di titik "ekstrem" yang ingin mengalahkan nasionalisme dan apa yang disebut adat dan budaya Nusantara atas agama. Sedangkan di ekstrem yang lain, seperti Felix Siauw, tokoh Hizbut Tahrir yang ingin dan sedang berusaha mendirikan khilafah di Indonesia yang saat ini ikut menyerang Sukmawati, ingin mengalahkan agama atas nasionalisme dan budaya Nusantara.

Padahal nasionalisme dan agama, antara syariat Islam dan budaya Nusantara tak perlu dipertentangkan. Kita bisa belajar dan menyerap visi dan misi dari Nahdlatul Ulama (NU) yang telah melakukan harmonisasi antara nasionalisme dan agama, antara Pancasila dan Islam. Dalam ungkapan KH Wahab Hasbullah, hubbul wathan minal iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman agama).

Dan, keputusan munas dan muktamar NU di Situbondo pada tahun 80-an sudah menetapkan Islam sebagai dasar keagamaan ormas NU, sementara dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan adalah Pancasila. Jadi jangan lagi mempertentangkan agama dan nasionalisme, antara Islam dan Pancasila, antara Islam dan budaya Nusantara.

Tapi, bagi sosok Sukmawati --dan Felix Siauw-- antara nasionalisme dan agama, antara Pancasila dan Islam, harus ada yang kalah salah satunya. Ini berbahaya untuk relasi ke depan. Islam dan budaya Nusantara perlu dilihat secara harmonis dan saling melengkapi. KH Abdurrahman Wahib (Gus Dur) sudah memberikan inspirasi dengan upaya "pribumisasi Islam", yang artinya akulturasi Islam dalam konteks kebudayaan Nusantara yang menjadi inspirasi utama cara dakwah Wali Songo di abad-abad pertengahan yang sukses melakukan misi dakwah di bumi Nusantara.

Dalam hal ini juga yang dilakukan oleh PBNU saat ini, Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin dan KH Said Aqil Sirodj dengan Islam Nusantara, yang tak pernah mempertentangkan antara Islam dan Budaya Nusantara, sehingga muncul visi dan misi yang mengedepankan toleransi (tasamuh), moderat (wasathi), berimbang (tawazun) yang jauh dari visi dan misi radikal, puritan (pembersihan atas nama pemurnian yang lebih dekat ke radikalisasi), apalagi terorisme.

Saya kira, Sukmawati perlu belajar dari upaya dan ikhtiar harmonisasi ini, dan ini pula yang menjadi visi dan misi besar Bung Karno, Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia yang juga bapak ideologis Sukmawati, yang pernah dengan tegas mengakui tak ada pertentangan antara nasionalisme dan Islam, yang ia sebut sebagai "nasionalisme Islam":

"Di mana-mana orang Islam bertempat, bagaimanapun juga jauhnya dari negeri tempat kelahirannya, di dalam negeri yang baru itu, ia menjadi satu bahagian daripada rakyat Islam, dari pada persatuan Islam. Di mana-mana, di situlah ia harus mencintai dan bekerja untuk keperluan negeri itu dan rakyatnya. Inilah nasionalisme Islam."

Pada akhirnya perbedaan pun dirangkai dalam harmoni, kidung Ibu Pertiwi, dengan suara azan, ngaji, serta kidung Ibu Pertiwi dengan nyanyian gerejawi, atau pun nada-nada spiritual lainnya bisa dinikmati tanpa harus mengejek salah satunya. Bukankah harmoni juga dibentuk dari rangkaian-rangkaian nada-nada yang berbeda?

Semoga Ibu Sukmawati menginsafi kenyataan ini. []

DETIK, 04 April 2018
Mohamad Guntur Romli | Calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI)