Tampilkan postingan dengan label Mbah Sahal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mbah Sahal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Oktober 2015

Mbah Sahal: Islam dan Sistem Perekonomiannya



Islam dan Sistem Perekonomiannya
Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudh

Keadaan ekonomi kita pada tahun 1990-an perlu perhatian khusus kaitannya dengan upaya mencapai era tinggal landas yang selama ini dicita-citakan. Berbagai situasi perekonomian dunia begitu mewarnai -dalam beberapa hal- bahkan menentukan arah perekonomian kita.

Sebagai negara berkembang, peran luar negeri memang dibutuhkan. Bantuan berupa pinjaman utang diupayakan sebagai penopang situasi moneter yang belum sepenuhuya stabil. Selama 25 tahun kita berada dalam kondisi seperti ini. Hal ini bukanlah merupakan gambaran ketidakmapanan tatanan ekonomi, akan tetapi bantuan pinjaman itu sendiri adalah rentetan proses menuju terwujudnya neraca berimbang yang tidak fluktuatif dan mudah tergoyang oleh gelombang pasang surut perekonomian dunia dalam skala global.

Teori ekonomi umum menyebutkan, hadirnya bantuan luar negeri akan merangsang timbulnya ketergantungan struktural dari pihak penerima utang kepada negara donor. Hal ini bukan tidak mungkin terjadi, apabila pihak penerima utang menjadikan bantuan tidak hanya sebagai penopang, tetapi juga sebagai tiang utama ekonomi. Ditambah lagi, bahwa pihak pengutang tersebut dituntut membenahi sistem perekonomiannya sendiri, seperti peningkatan partisipasi modal swasta dalam banyak lahan.

Kita tahu dalam tahun anggaran 1992-1993, pemerintah bertekad menghapus ketergantungan bantuan luar negeri yang berlebihan. Dalam beberapa sektor industri dan sektor lainnya kita berharap situasi perekonomian kita dapat lebih mantap dan stabil. Dalam Pelita V pemerintah bermaksud menggalakkan industrialisasi sumber-sumber ekonomi umat dan bangsa ini bersamaan dengan makin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dapat ditawar lagi.

***

Berpangkal dari keberadaan manusia sebagai subyek dan obyek ekonomi -produsen dan juga konsumen- maka kecuali upaya pembenahan sistem ekonomi seperti peningkatan partisipasi permodalan swasta, hal yang tak kalah pentingnya adalah menggarap keterampilan dan daya kemampuan pelaku ekonomi itu sendiri, yang berkaitan dengan usaha atau ikhtiar manusia.

Manusia sebagai subyek ekonomi, yang dalam kelompok besar disebut umat, oleh Islam dibebani (mukallaf) untuk berikhtiar sesuai dengan kadar potensinya. Taklif (pembebanan) ini berimplikasi pada banyak hal. Dalam disiplin fiqih -meskipun ekonomi sendiri bukan merupakan komponen fiqih- ikhtiar dalam arti yang luas disinggung karena erat kaitannya dengan usaha ekonomi. Kita mengenal pasal-pasal mu'amalat sebagai modifikasi hukum yang mengatur bentuk-bentuk transaksi perekonormian secara lengkap dan terinci.

Menyinggung perihal ikhtiar dalam perekonomian, kita ingat akan sebuah hadis yang kurang lebih artinya, "Bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi adalah wajib (fardlu) setelah kewajiban yang lain". Interpretasi hadits ini akan melahirkan kelompok-kelompok manusia produktiif atau manusia bersumberdaya tinggi yang sekaligus merupakan inti perekonomian. Berangkat dari kenyataan bahwa Allah tidak; memberi rizki dalam bentuk jadi dan siap digunakan, melainkan hanya dipersiapkan sebagai sarana dan sumber daya alam, maka sudah barang tentu untuk mengolahnya, mengikhtiari dalam bentuk industri dan Lain-lain, sangat dibutuhkan kehadiran manusia produktif.

Manusia produktif secara definitif adalah suatu kelompok entrepreneur yang berciri antara lain, peka terhadap kebutuhan lingkungan sekelilingnya, menguasai informasi dan memiliki dinamika serta kreativitas yang tinggi, sehingga mampu menciptakan -bukan hanya mencari- lapangan kerja dan menumbuhkan wawasan ekonomi yang luas. Manusia yang berpotensi seperti inilah yang dikehendaki Islam lewat hadits Nabi yang kurang lebih berarti, "Orang mukmin yang kuat (punya potensi) lebih baik ketimbang mukmin yang lemah".

Dari hadits ini saja, kita bisa menemukan pandangan Islam yang proporsional terhadap ekonomi. Sikap ikhtiar dapat menghindarkan manusia dari sikap fatalistik (berserah pada nasib) yang secara tegas telah dilarang oleh Allah dalam surat Yusuf ayat 87, "Janganlah kamu sekalian berputus asa atas rahmat Allah. Tiada orang yang berputus asa kecuali orang-orang kafir".

Beberapa hadits Nabi secara tegas memerintahkan ikhtiar dan menempatkannya sebelum tawakal. Tawakal sebagai suatu nilai iman yang sangat luhur tidak bisa diartikan berlawanan dengan ikhtiar, bahkan harus saling berkaitan antara keduanya. Hal ini diisyaratkan oleh Nabi ketika seorang Badui berkata kepadanya, "Aku lepas ontaku (tanpa kendali) dan aku hanya bertawakal.” Serta merta Rasul bersabda, "Ikatlah dulu ontamu dan kemudian bertawakallah".

***

Memang membicarakan masalah ekonomi dari sudut pandang Islam, rasanya perlu pembahasan kompleksitas masalah lebih terinci dan saling melengkapi. Nabi sebagai uswatun hasanah dalam sejarah sewaktu hijrah ke Madinah telah memerintahkan dibangunnya pasar setelah sempurnanya pembangunan masjid di kota tersebut. Ini tentu saja bukan sekadar bangunan fisik sebagai pusat sirkulasinya berbagai komoditas, namun merupakan simbol yang menggambarkan betapa pentingnya “pemasaran'' dalam dunia perekonomian.

Lebih jauh lagi perintah Nabi tersebut oleh para ekonom Islam dijadikan sebagai ilham dalam menetapkan pokok-pokok perekonomian secara umum yang ternyata sampai abad ini masih dipakai dan dikenal. Dalam hal ini, Imam Abu Muhammad al-Hubaisyi menggariskan ushul al-makasib (pokok sumber ekonomi) dalam tiga hal, yaitu pertanian, perindustrian (termasuk juga kerajinan) dan perdagangan.

Tiga komponen itu saling berkaitan secara komplementer dalam sirkulasi ekonomi. Bahkan perdagangan (tijarah) mendominasi sirkulasi tersebut karena konsumsi hidup manusia tentu tidak dapat hanya dipenuhi dengan hasil pertanian dan industri semata, namun juga memerlukan pemasaran.

Kembali kepada masalah peningkatan peran modal dalam perekonomian, Islam sama sekali tidak mengenal sistem kapitalis yang berinti pada bebasnya kepemilikan setiap individu tanpa batas-batas tertentu, sehingga setiap pemilik modal dapat berbuat sewenang-wenang, tanpa memperhatikan posisi ekonomi kaum dlu’afa dan fakir miskin yang pada gilirannya akan menumbuhkan watak indivialistik dan monopoli. Jadi yang penting soal distribusinya. Berlakunya kapitalisme yang mengabaikan distribusi hanya akan membenarkan statemen, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.

Islam membenarkan pemilikan perseorangan. Berbagai firman Allah dan hadist Nabi tentang hal ini begitu banyak kita temukan. Akan tetapi secara tegas dan jeas, esensi kapitalisme yakni monopoli dan eksploitasi, sangat dihindari oleh Islam. Dalam hal ini Islam memiliki aturan-aturan pembatas seperti zakat, warisan, wasiat dan larangan menimbun kekayaan, demi pemerataan dan kelancaran peredaran ekonomi umat. Pada hakikatnya Allah justru menyukai orang yang kaya akan tetapi dengan syarat, ia harus bersikap taqiy (takwa). Artinya dengan kekayaan, seserang dituntut memiliki solidaritas sosial yang tinggi.

Demikian juga halnya dengan sistem perekonomian sosialis yang bertumpu pada sentralisasi kepemilikan negara, tanpa memberi kesempatan sama sekali kepada pemilikan perorangan atau swasta untuk bekerja mengembangkan ekonomi. Yang terjadi dalam sistem itu justru bentuk-bentuk pengekangan kreativitas, penyumbatan potensi dan bahkan kemunduran-kemunduran yang jelas bertentangan dengan konsep-konsep Islam.

Dari keseluruhan daftar normatif syari'at-syari'at Islam, nampak perlunya pembenahan dan peningkatan terhadap usaha-usaha yang selama ini dilakukan oleh pemerintah dalam menggalakkan pembangunan sektor ekonomi. Berbagai distorsi sebagai akibat lajunya pertumbuhan ekonomi, seperti monopoli dan sejenisnya, begitu dini terantisipasi oleh Islam.

Dengan demikian, perilaku ikhtiar haruslah seimbang dengan tawakal dalam pesatnya perekonomian sekarang ini. Sikap ikhtiar jangan sampai beralih menjadi sikap serakah yang selalu berorientasi pada perhitungan untung rugi secara kebendaan. Dan sikap tawakal jangan sampai membuat orang fatalis. Keduanya harus seimbang. Bila hal itu merosot, norma-norma religius akan semakin tersisih dan budaya sekuler akan lebih berkembang secara leluasa. Umat pun kian lupa, kehidupan akhirat lebih baik ketimbang kehidupan dunia. []

 *) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah dimuat Suara Merdeka, Jumat 14 Februari 1992.

Senin, 31 Agustus 2015

Mbah Sahal: Pesantren Membentuk Generasi Bertakwa



Pesantren Membentuk Generasi Bertakwa
Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudh

Setiap institusi agama ataupun yang lain, memberikan kedudukan sangat penting bagi ilmu pengetahuan. Dalam Islam, ilmu pengetahuan menduduki posisi utama, karena ia adalah sarana yang paling tepat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mencapai kebahagiaan dunia akhirat. Dalam kaitan ini, Rasulullah bersabda: "Barang siapa menghendaki kehidupan dunia, maka ia harus berilmu, begitu juga apabila ia menghendaki kehidupan akhirat. Apalagi jika ia menghendaki keduanya (dunia dan akhirat)".

Yang dimaksud science di sini adalah ilmu pengetahuan dalam pengertian yang luas, bukan dalam batasan satu nilai atau disiplin tertentu. Secara kontinyu ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat dan sangat dipengaruhi oleh aspek kehidupan yang luas, mulai dari ekonomi, sosial, budaya dan juga apresiasi intelektual masyarakat. Akan tetapi di balik itu, proses perkembangan tersebut sangat bergantung pada lembaga pendidikan.

Pesantren sebagai lembaga pendidikan dengan totalitas kepribadiannya yang khas, selalu memberikan kebebasan untuk menentukan pola dinamis kebijaksanaan pendidikannya. Sehingga setiap tawaran pengembangan, baik benupa transfer dari luar (non-pesantren) mau pun atas prakarsa sendiri, tentunya akan melalui sektor pertimbangan dari dalam pesantren sendiri yaitu pertimbangan tata nilai yang telah ada dan berlaku di pesantren selama ini.

Istilah "pesantren" mulai dikenal sejak pertama kali lembaga itu didirikan. Untuk mengetahui sejarah pesantren, ada beberapa pendapat yang umum berlaku. Di antaranya disebutkan, pertama kali pesantren didirikan oleh Sunan Malik Ibrahim di Gresik pada awal abad ke-17 (tahun 1619 M).

Dalam perjalanannya, pesantren begitu mengakar di tengah-tengah masyarakat dengan prestasi yang sangat kentara, yaitu munculnya para alumni pesantren yang mendapat legitimasi dari masyarakat sebagai ulama atau kiai yang tangguh dan mampu mengembangkan dirinya di bidang keilmuan agama Islam, dibarengi dengan kepekaan yang tinggi terhadap masalah-masalah sosial dan lingkungan. Hal ini berangkat dari titik tekan pesantren sebagai lembaga tafaqquh fiddin yang senantiasa dipertahankan dan kemauan membuka diri dari segala perubahan dan perkembangan zaman.

Akan tetapi, satu dan lain hal yang perlu dimengerti adalah keteguhan sikap para pendiri pesantren yang tidak mau bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda pada waktu dulu, sehingga segala bentuk kegiatan pendidikan pesantren tidak diproyeksikan untuk memproduksi tenaga kerja. Maka, ijasah-ijasah formal pun pada awalnya sama sekali tidak dikenal oleh kalangan pesantren. Pesantren hanya terfokus pada pandangan dasar thalab al-'ilmi li wajhi Allah. Prinsip demikian ini masih dapat ditemui di beberapa pesantren sampai sekarang.

Sistem pendidikan pesantren yang ditempuh selama ini memang menunjukkan sifat dan bentuk yang lain dari pola pendidikan nasional. Akan tetapi hal ini tidaklah bisa diartikan sebagai sikap isolatif, apalagi eksklusif pesantren terhadap komunitas yang lebih luas. Pesantren pada dasarnya memiliki sikap integratif yang partisipatif terhadap pendidikan nasional.

Pendidikan nasional yang tertuang dalam GBHN bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan YME, kecerdasan, keterampilan, budi pekerti luhur dan akhlak yang mulia. Dari sinilah, meskipun pola penyelenggaraan pendidikan pesantren berbeda dengan pendidikan nasional, akan tetapi ia tetap merupakan suatu lembaga pendidikan yang mendukung dan menyokong tercapainya tujuan pendidikan nasional. Secara institusional dan melalui pranata yang khas, pesantren merangkum upaya pengembangan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan dasar pendidikannya.

Pola dasar pendidikan pesantren terletak pada relevansinya dengan segala aspek kehidupan. Dalam hal ini, pola dasar tersebut merupakan cerminan untuk mencetak santrinya menjadi insan yang shalih dan akram. Shalih, berarti manusia yang secara potensial mampu berperan aktif, berguna dan terampil dalam kaitannya dengan kehidupan sesama makhluk. Filosofi "shalih" diambil dari surat Al-Anbiya' 105:

“Sesungguhnya bumi ini diwariskan kepada orang-orang yang shalih”.

Sehingga untuk melestarikan bumi seisinya beserta seluruh tatanan kehidupannya, pesantren coba membekali santrinya dengan ilmu pengetahuan yang punya implikasi sosial menyeluruh dan mendasar. Seperti: ilmu pertanian, ilmu politik, teknologi, perindustrian, ilmu kebudayaan dan lain sebagainya. Menurut kalangan pesantren, pengkajian ilmu-ilmu semacam itu bersifat kolegial (fardlu kifayah).

Sementara "akram" merupakan pencapaian kelebihan dalam kaitan manusia sebagai makhluk terhadap khaliqnya, untuk mencapai kebahagian di akhirat, seperti firman Allah dalam Al-Qur'an:

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu seklian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.”

Dalam kaitan ini, pesantren secara institusional telah menekankan pendalaman terhadap ilmu pengetahuan keagamaan (tafaqquh fiddin).

Berangkat dari sikap pendirinya pada sebelum masa kemerdekaan yang sama sekali tidak mau bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda, maka pesantren praktis menolak campur tangan pemerintah. Akibatnya kesan tertutup dan eksklusif begitu lekat di tubuh pesantren. Akan tetapi setelah masa kemerdekaan, pesantren mulai membuka diri seluas-luasnya kepada ‘dunia luar’ dengan digalangnya banyak kerjasama antara pesantren dan pemerintah atau dengan lembaga-lembaga lain, seperti LSM-LSM di negeri ini.

Macam dan bentuk pesantren yang amat banyak, sebanyak kiai yang mempunyai otoritas tertinggi atas pesantren, adalah hal yang selama ini menjadi sorotan para ahli dan pengamat masalah pesantren. Namun justru dari keberagaman bentuk pesantren inilah, akan dapat dicapai insan kamil. Adalah mustahil, bila kesempurnaan tersebut dicapai dengan bentuk pendidikan yang hanya satu macam.

Pesantren dengan tujuan utamanya mencetak insan yang shalih dan akram, merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai implikasi dunia dan akhirat. Tidak hanya shalih saja, akan tetapi juga akram. Keduanya haruslah tidak terpisahkan, sehingga di samping mendalami ilmu-ilmu keagamaan, pesantren juga harus mulai mendalami ilmu pengetahuan umum. Apalagi pesantren telah melebarkan sayap dengan membentuk lembaga madrasah sebagai lembaga pendidikan klasikal dan perguruan tinggi yang kian hari semakin ditingkatkan mutu manajerialnya dan proses belajar mengajarnya.

Pesantren yang lahir dan berbasis di pedesaan, di dalamnya terbentuk suatu miniatur kehidupan masyarakat luas. Ia adalah sebuah lembaga yang memiliki kemnungkinan dan kesempatan besar membentuk kader berwawasan sosial dan peka terhadap lingkungannya, di samping memupuk ketakwaan terhadap Allah SWT.

Prospek pengembangan ilmu pengetahuan merupakan tanggung jawab semua kalangan lembaga pendidikan, tanpa memandang pada dasar pendidikan yang dianut. Hanya saja, skala prioritas penekanan terhadap ilmu pengetahuan yang dikembangkan, berlainan antara satu lembaga pendidikan dengan yang lain. Sementara pesantren lebih menekankan pada pengetahuan yang sesuai dengan dasar pendidikannya, sesuai dengan nafas dan tuntutan Islam.

Untuk lebih mendukung adanya pengembangan ilmu pengetahuan secara pesat, pesantren masih saja memperhatikan sistem pendidikannya sendiri. Dalam hal ini, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi akan terus dilaksanakan, sejauh tetap menyelamatkan nilai-niilai dan identitas pesantren, sehingga tidak hanyut oleh perubahan-penubahan. Dalam kaitan ini, pesantren memiliki prinsip:

“Memelihara sistematika dan metodologi lama yang masih relevan dan mengambil serta mengembangkan cara baru yang lebih baik".

Dengan demikian pesantren tidak akan pernah terkesan sebagai lembaga pendidikan konvensional yang menutup diri dan mengisolasi dari perkembangan kehidupan. []

*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah disampaikan dalam Dinamika Islam RRI Stasion Regional I Semarang, Sahur ke-18 Ramadlan 1412 H. Judul asli Pesantren Membentuk Generasi Iptek dan Bertakwa.

Senin, 10 Agustus 2015

Mbah Sahal: Kontekstualisasi Al-Qur'an dalam Era Tinggal Landas



Kontekstualisasi Al-Qur'an dalam Era Tinggal Landas
Oleh: KH. MA. Sahal Mahfudh

Al-Qur'an yang telah diwahyukan dan diturunkan Allah Swt kepada RasulNya yang terakhir, ayat demi ayat selama 23 tahun, mempunyai beberapa ciri yang membedakannya dengan kitab-kitab samawiyah lain sebelumnya. Ciri-ciri itu antara lain al-Mu'jiz, artinya mempunyai kekuatan melemahkan. Dari segi nilai sastra dan gramatikanya yang tinggi, sastrawan mana pun tidak mampu menandinginya, meski pada waktu itu banyak yang mencoba membuat al-Qur'an buatan. Ciri lain ialah, membaca al-Qur'an saja tanpa memahami arti dan maknanya, dihitung sebagai ibadah.

Al-Qur'an yang merupakan sumber utama dan pertama bagi ajaran Islam, pada dasarnya mengajak semua manusia agar mau menghambakan dan mengabdikan dirinya kepada Allah SWT dengan aqidah dan syari'atNya, serta berakhlak mulia baik bagi Allah mau pun dalam pergaulan hidup dengan sesama manusia dan makhluk lain. Sebagai dasar orientasi hidup manusia, al-Qur'an mengacu ke arah tumbuhnya inspirasi yang terefleksikan dalam sifat, sikap dan perilaku yang inheren pada eksistensi dan proses hidup manusia sebagai titah. yang akrom.

Pada masa pembangunan, kontekstualisasi al-Qur'an menjadi penting. Pembangunan manusia yang selalu menjanjikan kesejahteraan, bahkan menuju kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, merupakan proses interaksi dari serangkaian kegiatan yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup manusia, dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, politik dan utamanya aspek agama. Potensi, profesi dan berbagai wawasan keagamaan dan sosial tertata dalam suatu sistem dan mekanisme yang terarah.

Kualitas manusia yang menyangkut berbagai aspek, dikelola dengan dukungan sumber daya manusia sendiri dan kekuatan dari luar dirinya. Dalam hal ini al-Qur'an sebagai sumber motivasi, diletakkan sebagai penyeimbang aqidah, syari'ah dan akhlaq karimah.

***

Manusia (bani Adam) oleh Allah SWT dalam al-Qur'an disebut mempunyai karamah (kemuliaan) dan kehormatan di atas semua makhluk lainnya. Nilai lebih ini bermakna sebagai titik pembeda dan makhluk lain, tentu saja dengan konsekuensi yang berat, bahkan teramat berat. Karena, pada diri manusia terdapat nafsu yang tidak selamanya bisa diajak kompromi untuk melestarikan karamah tersebut.

Nafsu inilah yang sering membuat manusia tidak konsisten pada kediriannya dan sering membuat manusia kehilangan nilai karamahnya. Salah satu aspek dari kekaramahan itu adalah kemampuan fisik dan rasio. Kemampuan inilah yang pada dasarnya akan menumbuhkan sumber daya manusia, sekaligus memacu ke arah pencapaian kualitasnya, manakala dibarengi kemauan berikhtiyar.

Namun di sisi lain—meskipun memiliki nilai karamah—manusia oleh al-Qur'an disebut 'abdu. 'Abdu yang berarti hamba, menuntut tanggung jawab yang melekat pada diri manusia. Dalam kapasitasnya sebagai hamba Allah, manusia mukallaf diberi berbagai taklif (tanggung jawab) yang harus dilaksanakan menurut ketentuan dan kemampuan berikhtiyar.

Sejauh mana manusia mampu memenuhi taklif, sejauh itu ia mempertahankan nilai karamahnya. Sejauh mana manusia menghambakan dirinya terhadap Allah SWT, sejauh itu pula manusia melaksanakan tanggung jawabnya sebagai 'abdu. Ini berarti, manusia di dalam hidup dan kehidupannya selalu harus beribadah kepada Allah, karena Allah tidak menciptakan jin dan mausia kecuali untuk beribadah kepadaNya.

Meskipun manusia berstatus sebagai hamba, namun ia diberi kedudukan sebagai khalifah Allah dengan berbagai tingkat dan derajatnya, satu di atas yang lain, dalam hubungannya secara vertikal dengan Allah mau pun hubungan horisontal antar sesama manusia dan alam lingkungan. Khalifah sebagai pengganti, diberi wewenang terbatas sesuai dengan potensi diri dan posisinya. Namun wewenang itu pada dasarnya adalah tugas yang harus diemban.

Tugas itu dalam al-Qur an disebut 'imaratul ardli, di samping 'ibadatullah. Allah menciptakan manusia dari bumi ini dan menugaskan manusia melakukan 'imarah (pengelolaan dan pemeliharaan) di atasnya. Karena manusia di dalam melaksanakan wewenang dan tugas 'imarah-nya sering berbuat sewenang-wenang, bahkan merusak lingkungan dan tidak mengindahkan manusia lain yang berada pada posisi di bawahnya, maka Allah selanjutnya memerintahkan manusia agar mohon ampunan Allah dengan bertaubat.

'Imaratul ardli yang berarti mengelola dan memelihara bumi, tentu saja bukan sekadar membangun tanpa tujuan, apalagi hanya untuk kepentingan diri sendiri. Tugas membangun justru merupakan sarana yang sangat mendasar untuk melaksanakan tugasnya yang pertama, yaitu 'ibadatullah. Lebih dari itu adalah sarana untuk mencapai sa'adatud darain (kebahagiaan dunia dan akhirat) sebagai tujuan hidup manusia.

Dari sinilah dapat dipahami, masyarakat dalam konsepsi al-Qur'an adalah masyarakat 'ibadah dan 'imarah, di mana satu dengan yang lain saling berkait erat. Hal ini telah diisyaratkan Rasulullah SAW ketika beliau hijrah ke Madinah dengan membangun secara berurutan, dua bangunan monumental yang hingga sekarang masih dilestarikan bahkan dikembangkan. Dua bangunan itu adalah masjid Quba' dan pasar. Tidak seharusnya ada kesenjangan antara masjid dan pasar, yang secara simbolik merupakan wujud konsepsi manusia seutuhnya.

***

Dalam hal perubahan masyarakat sebagai proses pembangunan, al-Qur'an mengisyaratkan, Allah SWT tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka sendiri mengubah keadaannya. Mengubah di sini berarti berupaya dan ikhtiyar yang menuntut berbagai kemampuan yang disebut kualitas. Ini berarti, membangun manusia butuh kualitas. Garis lingkar balik seperti ini terjadi, karena manusia sebagai subyek sekaligus obyek pembangunan. Pada dasarnya keberhasilan proses pembangunan itu banyak ditentukan oleh sumber daya manusia.

Allah SWT dalam al-Qur'an memerintahkan kepada manusia agar mempu berpacu dalam berbagai kebajikan (istibaqul khairat). Perintah ini dipahami untuk menumbuhkan sikap dan perilaku kompetisi yang sehat untuk mencapai al-khairat, yang berarti memerlukan dinamika tinggi dan lumintu, serta wawasan kreatif dan inovatif yang luas, di samping daya analisis untuk mengantisipasi proses transformasi menuju masa depan.

Pembangunan kualitas manusia dipahami sebagai dinamika, bukan hanya sebagai metode yang menitiktekankan pada program-program. Wujud dinamika ini adalah gerakan-gerakan yang selalu menuntut etos kerja tinggi dari semua lapisan masyarakat. Etos kerja ini dalam al-Qur'an disebut sebagai ibtigha' al-fadlillah (secara optimal berupaya mencari anugerah Allah) atau secara umum disebut sebagai amal shalih. Kehidupan Rasulullah dalam kesehariannya menunjukkan adanya etos kerja yang tinggi. Beliau selalu mempunyai kesibukan, sampai-sampai membantu isterinya menjahit dan memperbaiki sandal. Bahkan beliau dalam sebunh hadits mengatakan, seberat-berat siksa manusia pada hari kiamat adalah orang yang hanya mau dicukupi orang lain dan menganggur.

Kualitas manusia pada dasarnya, ditentukan oleh potensi dirinya. Potensi diri yang membentuk kualitas ini meliputi berbagai aspek kehidupan. Secara umum, potensi yang telah dibekalkan Allah kepada setiap manusia mukallaf adalah potensi rasio dan fisik. Yang pertama berkembang menjadi potensi ilmu pengetahuan dan teknolgi, profesi dan kemampuan rasionalitas lainnnya. Dan yang kedua berkembang menjadi keterampilan, etos kerja dan ketahanan tubuh dengan kesehatan yang prima.

Dalam al-Qur'an potensi tersebut diformulasikan secara singkat dalam kalimat qawiyyun atau makinun, yang berarti punya quwwah (potensi) atau makanah (ketangguhan). Sebuah firman Allah menyebutkan, "Sebaik-baik orang yang kamu serahi tugas mengupayakan sesuatu adalah orang yang berpotensi dan berkemampuan menerima amanat serta dipercaya". Ayat ini dapat dipahami, bahwa setiap upaya apapun untuk mencapai prestasi menuntut adanya potensi dan amanah yang membentuk kualitas. Rasulullah dalam hal ini mengatakan, "Orang mukmin berpotensi lebih baik dan lebih dicintai Allah dari pada orang yang lemah".

***

Pembangunan bukan saja membawa perubahan secara fisik, namun juga perubahan transendental. Hal ini antara lain terlihat dari perubahan nilai religius menjadi nilai ekonomis. Artinya, langkah dan gerak manusia yang semula diperhitungkan secara religius, bergeser menjadi diperhitungkan untung ruginya secara materiil belaka. Hampir dapat dipastikan, nilai ekonomis akan makin berkembang pesat pada era tinggal landas. Era di mana kapitalisasi makin merambah berbagai aspek kehidupan dan industrialisasi mulai menjangkau semua aspek komoditas, etos kerja makin meningkat, peran ketrampilan dan modal makin dominan. Perhitungan untung rugi secara materiil makin kuat posisinya. Akibatnya, nilai religius terbentur dan terlempar.

Era tinggal landas memang selalu menjanjikan kehidupan yang menggiurkan dan kesejahteraan yang spektakuler. Namun justru di situlah nilai-nilai iman dan tawakal terancam. Di situ pula unsur ghurur al-dunya makin mendapat banyak peluang untak menggiring nafsu manusia pada puncak keangkaramurkaannya.

Tawakal dan iman terancam oleh posisi ikhtiyar yang makin dominan. Dalam hal ini al-Qur'an memandang kehidupan dunia ini sebagai materi yang menipu manusia (mata' al-ghurur). Makin maju kehidupan dunianya, manusia makin melalaikan kehidupan yang kekal di akhirat nanti. Maka al-Qur'an memberi petunju akan keseimbangan yang sering diformulasikan dalam kalimat al-wasath dan al-'adlu.

Keadilan sebagai konsepsi al-Qur'an dipahami sebagai keseimbangan dalam kehidupan manusia. Menakuti manusia dengan siksaan Allah, diimbangi dengan sikap optimis terhadap ampunan dan rahmat Allah. Kewajiban diimbangi dengan hak. Keberanian fisik diim.

bangi keberanian mental. Potensi rasio diimbangi potensi fisik. Meskipun al-Qur'an menunjukkan, seluruh isi bumi ini diciptakan untak manusia, dengan pengertian manusia diberi kebebasan mengolah dan memanfaatkannya untuk kepentingan hidup, namun al-Qur'an juga memberikan batas-batas tertentu yang tidak boleh dilampaui agar terjadi keseimbangan, tidak israf (berlebihan) dan tabdzir (mubazir). Sampai pada soal makan dan minum, al-Qur'an melarang israf dan tabdzir. Tidak boleh melampaui batas kualitas, batas kuantitas, batas maksimal dan minimal, agar terjadi keseimbangan dalam tubuh manusia.

Era tinggal landas harus dilandasi semangat keseimbangan antara etos kerja dan tawakal. Etos kerja dan gerakan-gerakan pembangunan dipahami sebagai ikhtiyar yang pada dasarnya hanya merupakan sarana, karena yang menentukan keberhasilannya adalah Allah dengan qudrah dan iradah-Nya. Tawakal tanpa ikhtiyar akan menimbulkan sikap fatalistik yang berakibat pada munculnya sikap thama' (dependen) yang tidak dibenarkan. Sebaliknya, ikhtiyar tanpa tawakal bisa menghilangkan nilai imani. Bila manusia hanya berpegang pada ikhtiyar lalu gagal, ia akan kehilangan keseimbangan, stress dan tidak mustahil putus asa (ya'su). Sikap ini dilarang keras oleh al-Qur'an.

Dalam menghadapi era tinggal landas, perlu potensi pengendalian diri dalam arus transformasi. Hanya dengan pengendalian diri ini, manusia akan dapat eksis pada kediriannya, karamah dan akram. Akram di sisi Allah dalam al-Qur'an disebut, adalah orang yang paling bertaqwa sesuai dengan statusnya sebagai hamba.

Ini bisa dicapai dengan mengembangkan potensi ruhaniah, iman, aqidah Islamiyah, ketaqwaan yang diformulasikan dalam ajaran syari'ah Islamiyah dan akhlaq karimah. Potensi ini justru menjadi sarana mengatasi kesulitan dan memberikan jalan keluar serta mendapatkan rizqi tak terduga sesuai dengan jaminan Allah yang dituangkan dalam al-Qur'an. Ini berarti bahwa era tinggal landas harus diimbangi dengan peningkatan wawasan keagamaan dan kualitas keberagamnan Islam, yang pada gilirannya akan menumbuhkan keseimbangan antara 'ibadatullah dan 'imaaratul ardli, antara masjid dan pasar. []

*) Tulisan ini pernah disampaikan KH MA Sahal Mahfudh pada seminar menjelang MTQ Nasional di Yogyakarta pada 2 Februari 1991. Bisa ditemukan dalam buku "Nuansa Fiqih Sosial", 2004 (Yogyakarta: LKiS) dengan judul yang sudah diubah, "Kontekstualisasi Al-Qur'an".