Tampilkan postingan dengan label Luthfi Assyaukanie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Luthfi Assyaukanie. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juli 2019

Assyaukanie: Kebebasan dan Ancaman Otoritarianisme


Kebebasan dan Ancaman Otoritarianisme
Oleh: Luthfi Assyaukanie

DEMOKRASI bukan hanya soal pemilu dan pergantian kepemimpinan secara berkala. Pada tahap prosedural ini, demokrasi kita sudah beres dan mendapat banyak pujian. Yang menjadi masalah ialah aspek-aspek substansial yang terkait dengan perilaku politik masyarakat, juga kebijakan atau aturan yang dibuat negara.

Kasus-kasus kekerasan dan intoleransi terhadap kelompok minoritas (atau kelompok berbeda) ialah salah satu isu besar yang menjadi kendala serius konsolidasi demokrasi kita. Sebagian perilaku intoleransi masyarakat dipicu oleh solidaritas yang mengatasnamakan identitas, khususnya agama dan budaya. Sebagian lainnya merupakan implikasi dari lanskap legal politik Indonesia.

Berbagai perilaku intoleransi seperti pelarangan pendirian rumah ibadah (gereja) atau tindak kekerasan seperti penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah dan Syiah dipicu oleh pemahaman sebagian masyarakat tentang doktrin agama. Sebagian lainnya didorong oleh aturan-aturan diskriminatif yang diterbitkan pemerintah.

Kebebasan berkumpul

Salah satu temuan survei SMRC terakhir menemukan peningkatan proporsi orang yang takut berorganisasi. Pada 2009 hingga 2014, hanya 10% warga yang merasa takut berorganisasi. Namun, pada 2019 proporsinya meningkat menjadi 21%. Ini salah satu isu yang menjadi tantangan demokrasi di Indonesia. Penyebabnya ialah adanya aturan-aturan yang membatasi ruang gerak warga untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.

Pada Juli 2013, DPR mengesahkan UU Organisasi Massa (Ormas) yang intinya memberikan wewenang kepada negara untuk membatasi dan mengawasi organisasi nonpemerintah (NGO). Salah satu alasan yang melatari lahirnya UU ini ialah maraknya gerakan anti-Pancasila atau organisasi yang dinilai kurang nasionalis. Lewat UU ini, pemerintah bisa membubarkan organisasi atau lembaga yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Implikasi UU ini sangat besar bagi NGO-NGO di Indonesia. Banyak kegiatan mereka yang tak bisa dilaksanakan karena tidak mendapatkan izin pemerintah, di antaranya akibat bekerja sama dengan funding asing (seperti The Asia Foundation dan Friedrich Naumann Stiftung) yang dinilai kurang/tidak nasionalis.

UU ini juga bisa dijadikan senjata untuk melawan siapa saja yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Kegiatan-kegiatan yang dianggap subversif seperti pengibaran bendera Papua, diskusi dengan tema-tema sensitif seperti Marxisme, atau menjual buku-buku berbau komunisme, akan dilarang.

Sejak UU itu dikeluarkan, belasan kegiatan dan diskusi yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila dibubarkan atau dilarang. Toko-toko buku takut memajang buku-buku bertema Marxisme dan komunisme, meskipun itu buku-buku akademis. Isu PKI kembali diembuskan dan menebar kekhawatiran di sebagian warga.

UU ITE dan sensor media

Pemilu 2019 melahirkan banyak korban akibat menyatakan ekspresi politik di media sosial. Puncak dari unjuk ekspresi dalam merespons Pilpres 2019 ialah demonstrasi massa memprotes Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Unjuk rasa ini tidak hanya berujung pada penangkapan lebih dari 400 orang yang terlibat dalam kerusuhan itu, tapi juga semakin membuat orang takut berbicara politik.

Survey SMRC (Juni 2019) menunjukkan adanya peningkatan itu. Sejak 2009, hanya sekitar 17% orang yang mengaku takut berbicara politik. Namun, sejak peristiwa Mei, jumlahnya meningkat dua setengah kali lipat menjadi 43%. Yang paling mengkhawatirkan dan paling besar memiliki dampak bagi kebebasan berekspresi warga ialah hadirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini disahkan pada 2008, tapi mulai menuai banyak korban sejak pemerintahan Jokowi.

Sebetulnya, UU ITE dimaksudkan untuk mengatur informasi dan transaksi daring, yang terkait dengan kecurangan, pemalsuan, dan peretasan. Namun, dalam perjalanannya, UU ini dipakai untuk mengkriminalisasi dan menangkapi warga yang dianggap menyuarakan sikap kritis, keyakinan berbeda, dan pandangan yang dianggap bertentangan dengan norma dan moral Indonesia.

Pada Maret 2015, hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada seorang ibu muda karena perbuatannya menulis status di Facebook yang dianggap menyinggung seseorang. Pada bulan yang sama, seorang mahasiswa dinyatakan bersalah dan dihukum dua bulan penjara karena komentarnya yang dianggap menghina Provinsi Yogyakarta.

Sejak disahkan, UU ITE sudah memakan ratusan korban, dari orang biasa hingga aktivis dan selebritas. Kasus terbaru yang paling besar menyita perhatian publik ialah kasus yang menimpa Ahmad Dhani, yang dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kasus-kasus penangkapan terhadap orang yang dianggap menyebar hoaks dan berita palsu menjelang Pemilu 2019 lalu mengalami peningkatan. Sebagian mereka ialah pendukung salah satu kandidat politik, sebagian lainnya warga biasa yang terseret ke dalam pusaran informasi palsu dan fitnah di media sosial. UU Ormas, UU ITE, dan penangkapan-penangkapan terhadap orang yang dianggap lawan politik menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia. Ketakutan orang berbicara politik ialah awal dari otoritarianisme. []

MEDIA INDONESIA, 04 Juli 2019
Luthfi Assyaukanie | Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jakarta

Rabu, 24 April 2019

Assyaukanie: Agar Demokrasi Kita tidak Mati


Agar Demokrasi Kita tidak Mati
Oleh: Luthfi Assyaukanie

PERGELARAN pemilihan umum (pemilu) sejatinya bukan hanya medium untuk memilih presiden atau wakil-wakil rakyat. Yang lebih penting lagi, pemilu ialah peristiwa politik yang akan menentukan nasib demokrasi kita. Baik-buruknya masa depan Indonesia tergantung siapa yang kita pilih dalam pemilu ini.

Pilihan yang salah dalam pemilu bisa berpengaruh pada masa depan kehidupan politik kita dan demokrasi kita. Dahulu, di era 1960-an, tentara dan militer bisa dianggap sebagai pembunuh utama demokrasi. Namun kini, kebanyakan demokrasi mati di tangan rakyatnya sendiri, salah satunya lewat pemilu.

Steven Levitsky dalam bukunya yang terkenal How Democracies Die, secara gamblang menjelaskan, ‘demokrasi tidak akan mati di tangan seorang jenderal, tapi di tangan para pemimpin terpilih--presiden atau perdana menteri yang memenangi kontes kekuasaan’.

Para pemimpin terpilih itu bukan hanya presiden, melainkan juga wakil-wakil rakyat yang akan bekerja di parlemen. Di tangan merekalah masa depan suatu negara dipertaruhkan. Jika rakyat memilih kandidat yang benar, negeri ini akan aman. Sebaliknya, jika mereka memilih calon yang salah, demokrasi taruhannya.

Tebar ketakutan

Proses pembunuhan demokrasi lewat pemilu bisa berlangsung lama, tapi bisa juga berlangsung singkat. Jika kita salah memilih calon presiden, demokrasi bisa terbunuh seketika, dalam waktu singkat. Levitsky merujuk Jerman sebagai contoh bagaimana demokrasi dibunuh dengan cepat, ketika rakyat Jerman memilih Adolf Hitler sebagai pemimpin mereka. Kesalahan memilih dalam pemilu bisa berakibat fatal.

Hitler merupakan contoh ekstrem bagaimana demokrasi dibunuh lewat pemilu. Proses pemilunya cukup terbuka dan fair. Namun, situasi politik dan bagaimana para politikus memainkan situasi, itu yang krusial.

Jerman pada awal 1930-an ialah negara yang tengah memulihkan diri akibat Perang Dunia I dan berusaha menangkal dampak great depression yang melanda dunia ketika itu. Ada dua sikap yang diambil para politikus Jerman menghadapi situasi tersebut; pesimistis dan optimistis. Mereka yang pesimistis menggunakan retorika ketakutan dan ancaman asing. Sementara itu, yang optimistis menebar harapan dan membuka kerja sama dengan dunia luar.

Hitler berkampanye dengan retorika penuh pesimisme. Dia menebar ketakutan bahwa Jerman sedang terkepung dan akan bubar dalam waktu dekat. Malangnya, rakyat Jerman terpukau dengan retorika Hitler yang berapi-api. Mereka datang ke bilik suara dan memilih laki-laki itu. The rest is history.

Dalam banyak kasus, demokrasi mati perlahan-lahan, lewat proses panjang yang menyakitkan. Salah satu contohnya ialah Venezuela. Lewat pemilu, rakyat Venezuela memilih pemimpin yang salah. Hal tersebut yang membuat negeri itu kini terpuruk dalam resesi dan krisis besar. Pada 30 tahun lalu, Venezuela ialah salah satu negara demokratis di Amerika Latin.

Dekonsolidasi demokrasi

Kesalahan memilih pemimpin dalam pemilu ialah akar dari apa yang para akademisi sebut sebagai 'dekonsolidasi demokrasi'. Dekonsolidasi ialah proses demokrasi mengalami penurunan kualitas, baik pada aspek-apsek prosedural maupun aspek-aspek yang bersifat substansial.

Aspek-aspek prosedural terkait dengan penyelenggaraan negara, seperti kelancaran birokrasi dan kemudahan pengurusan administrasi. Sementara itu, aspek-aspek substansial terkait dengan hak-hak dasar warga negara, seperti jaminan kebebasan beragama, berpendapat, dan berekspresi.

Pemilu sejatinya menghasilkan pemimpin yang bisa melaksanakan dua aspek demokrasi itu. Setiap kali pemilih memasuki ruang pencoblosan, hal dasar yang mereka harus pertanyakan ialah apakah capres atau caleg yang akan mereka coblos mampu mengelola pemerintahan dan mampu menjamin hak-hak dasar mereka.

Kegagalan dalam memilih pemimpin ialah awal dari proses memburuknya demokrasi. Memilih pemimpin yang salah akan menciptakan banyak persoalan, dari ketidakpercayaan masyarakat karena pngelolaan negara yang kacau hingga frustrasi dan sikap-sikap agresif yang bisa berujung pada konflik sosial.

Gejala paling awal dekonsolidasi ialah ketidakpercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya. Gejala itu tengah dihadapi negara-negara maju yang selama ini dikenal sebagai negara demokratis, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Penelitian Roberto Stefan Foa dan Yascha Mounk (The Democratic Disconnect, 2016) terhadap negara-negara demokratis di dunia, mengungkapkan faktor ketidakpercayaan masyarakat pada elite dan institusi politik sebagai prekursor dari kepercayaan mereka terhadap demokrasi.

Mulanya, masyarakat atau warga bersikap kritis pada pemerintah dan elite politik. Namun lama-kelamaan, sikap kritis itu meningkat menjadi sikap apatis, bukan hanya pada institusi politik, melainkan juga pada demokrasi. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan pada demokrasi sebagai sistem politik yang ideal.

Amerika Serikat merupakan contoh paling fenomenal dalam studi tentang dekonsolidasi. Ketidakpercayaan masyarakat pada partai politik dan sikap apatis mereka pada politisi menjadi salah satu sebab kemenangan Donald Trump. Pria ini menang bukan karena didukung banyak orang, melainkan karena orang yang membencinya tak peduli politik dan tak mau datang ke bilik suara.

Apa yang terjadi di Amerika Serikat bisa terulang di Indonesia atau di mana saja. Itu terjadi jika para pemilih tidak peduli dengan politik dan tak peduli siapa yang akan menjadi pemimpin di negeri ini. []

MEDIA INDONESIA, 16 April 2019
Luthfi Assyaukanie | Peneliti di Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Dosen di Universitas Paramadina, Jakarta

Selasa, 16 April 2019

Assyaukanie: Pilpres 2019 dan Rivalitas Kelompok Islam


Pilpres 2019 dan Rivalitas Kelompok Islam
Oleh: Luthfi Assyaukanie

Mengapa persaingan dua kubu capres-cawapres menjelang Pilpres 2019 begitu tajam? Bukankah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Gerindra, dua partai terbesar pengusung setiap capres, adalah partai nasionalis yang memiliki platform lebih kurang sama? Bukankah keduanya pernah bekerja sama pada Pemilu 2009 ketika Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengajak Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai cawapresnya?

Bukankah Jokowi dan Prabowo mewakili tokoh-tokoh nasionalis di mana keduanya pernah sangat dekat? Jangan lupa, Prabowo adalah salah satu tokoh pertama yang mencalonkan Jokowi sebagai Gubernur DKI. Mengapa keduanya yang sama-sama berlatar belakang sekuler-nasionalis seperti terperangkap dalam ketegangan rivalitas agama?

Satu hal yang tak banyak disadari orang adalah bahwa Pilpres 2019 (dan juga Pilpres 2014 sebelumnya) bukan hanya tentang Prabowo dan Jokowi. Namun, yang lebih penting lagi, ini ajang persaingan di antara dua kelompok besar Islam di Indonesia, kelompok tradisionalis dan kelompok modernis.

Banyak orang tak sadar bahwa rivalitas dua kelompok ini sangat tajam dan menyimpan benih-benih persaingan sejak lama, yang tak mudah didamaikan.

Kelompok tradisionalis adalah kaum Muslim yang mengagungkan nilai-nilai tradisi yang diwariskan Islam. Mereka umumnya meyakini bahwa Islam memiliki ajaran ”sempurna”, yang dikembangkan secara turun-temurun oleh para ulama dan kiai.

Di Indonesia, kaum tradisionalis merujuk kepada kelompok Islam yang menghidupkan ritual-ritual keagamaan seperti ratib dan tahlil. Nahdlatul Ulama (NU) adalah salah satu kelompok tradisionalis dan merupakan organisasi tradisionalis terbesar di Indonesia.

Sementara kelompok modernis adalah orang-orang yang percaya bahwa Islam adalah agama yang lentur dan fleksibel terhadap perubahan. Islam adalah agama yang cocok untuk segala keadaan (salih li kulli zaman) dan ajaran yang sesuai dengan nilai-nilai modern.

Pada awal-awal kemerdekaan, kaum modernis diwakili oleh tokoh-tokoh Muslim terpelajar yang berasal dari Muhammadiyah, Persatuan Islam, Al-Irsyad, dan beberapa organisasi Islam lain. Dalam politik, mereka tergabung dalam Masyumi, partai politik Islam terbesar ketika itu.

Sebelum 1952, Masyumi adalah rumah besar yang memayungi seluruh kelompok Islam, termasuk organisasi-organisasi tradisionalis, seperti NU. Namun, sejak tahun itu, NU memutuskan berpisah dari Masyumi dan mendirikan partai politiknya sendiri.

Sejak perpecahan ini, pengelompokan kaum modernis dan tradisionalis dalam politik Indonesia semakin tajam. Upaya untuk menyatukannya pada era Soeharto di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak berhasil menghentikan rivalitas keduanya.

Rivalitas tersembunyi

Setelah lengsernya Soeharto, persaingan antara kaum tradisionalis dan modernis kian jelas terlihat. Alih-alih bersatu untuk mobilisasi suara umat, mereka malah berpecah, mendirikan partai masing-masing.

Kaum tradisionalis mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Ummat (PKU), dan Partai Nahdlatul Ummat (PNU), yang sebagian besar pengurusnya terafiliasi dengan NU.

Sementara kaum modernis mendirikan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Masyumi Baru (PMB), dan Partai Keadilan (PK).

Pada awal-awal Reformasi, kaum modernis memiliki target politik yang sangat tinggi. PAN, PBB, dan PK, sebagai partai baru yang didukung sebagian besar kaum modernis, menargetkan menang pemilu atau paling tidak mampu mendapatkan suara signifikan. Namun, realitas politik tak seindah yang mereka bayangkan.

Pada Pemilu 1999, PAN dengan nama besar Amien Rais hanya mampu mendapatkan 7 persen suara. PBB dengan nama besar Yusril Ihza Mahendra hanya mampu meraih 1,9 persen suara.

Adapun PK mendapatkan tak lebih dari 1,3 persen suara. Pemenang pemilu adalah partai lama, PDI-P, disusul Golkar di posisi kedua dan PKB, partai kaum tradisionalis, menempati posisi ketiga.

Kegagalan dalam perolehan suara kemudian diikuti kegagalan-kegagalan lain. Yang paling menyakitkan kaum modernis adalah gagalnya tokoh mereka, yakni Amien Rais dan Yusril Ihza, menjadi presiden. Padahal, peluang untuk itu sudah di depan mata.

Yusril hampir menjadi presiden ketika namanya masuk dalam seleksi awal pemilihan presiden di Gedung DPR. Sementara Amien Rais membuang kesempatan itu dengan memberikannya kepada Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tokoh karismatik kaum tradisionalis.

Tak sudi menyerah, pada pemilu berikutnya, tahun 2004, Amien Rais mencalonkan diri sebagai presiden. Ini adalah pilpres pertama yang diadakan secara langsung.

Hasilnya cukup mengejutkan. Sebagai tokoh nasional yang dianggap berjasa besar dalam menumbangkan Soeharto, suara yang diperoleh Amien jauh di bawah target. Ia hanya dapat 14 persen suara, urutan keempat dari lima pasang calon yang ikut kontestasi pilpres.

Jika kegagalan dalam meraih posisi politik tertinggi di negeri ini dijadikan ukuran, sejarah politik kaum modernis adalah sejarah kegagalan. Dari lima kali pemilu (termasuk Pilpres 2019), tak satu tokoh modernis pun mampu meraih posisi penting itu.

Bahkan, di dua pemilu terakhir, kaum modernis tak mampu menghadirkan tokoh alternatif untuk menyaingi dua kandidat yang ada: Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Dengan ringkih dan serba salah, mereka seperti terpaksa mendukung Prabowo, tokoh yang sejatinya jauh dari gambaran ideal mereka tentang pemimpin Muslim.

Bagi sebagian (besar) kaum modernis, Pilpres 2019 bukanlah tentang Prabowo. Namun, tentang mereka dan bagaimana mereka bisa mengalahkan rival mereka. Pilpres 2019 adalah kesempatan ”menggunakan” Prabowo agar bisa meraih kekuasaan.

Patut dicatat, selama dua periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, kubu tradisionalis dan modernis berbagi kue kekuasaan yang membuat mereka relatif akur. Namun, sejak Pilpres 2014, kedua kubu terbelah hampir sempurna.

Masuknya KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI yang juga seorang tokoh penting kaum tradisionalis menjadi calon wakil presiden membuat kaum modernis menjadi berang. []

KOMPAS, 12 April 2019
Luthfi Assyaukanie | Peneliti di Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) dan dosen di Universitas Paramadina, Jakarta

Kamis, 05 April 2018

Assyaukanie: “Bohirkrasi” dan Politik Uang


“Bohirkrasi” dan Politik Uang
Oleh: Luthfi Assyaukanie

Tulisan Zainal Arifin Mochtar (Kompas, 29/3) layak jadi perhatian. Bukan hanya karena tahun ini (juga 2019) adalah tahun politik, tapi juga karena isu korupsi dan kaitannya dengan pilihan raya (pemilu pilkada) merupakan tema abadi yang mengganggu hari-hari kita.

Apa yang diungkapkan Zainal dalam tulisannya berjudul “Korupsi Membayangi Pilkada” itu kita tahu semua. Begitu eratnya kaitan antara pilihan raya dan politik uang. Pilkada adalah ajang menggelar dosa, dosa publik berupa permainan uang, baik itu berbentuk suap maupun transaksi politik antara calon kepala daerah dan para pemilik modal.

Kita tahu semua bahwa uang dan jabatan bisa dipertukarkan. Calon-calon kepala daerah butuh dukungan dana agar dipilih, sementara para pengusaha yang sudah kehabisan akal bagaimana mengembangkan usahanya mencium peluang bisnis besar dari APBN/APBD. Para pengusaha atau pemodal itu menaruh investasi dengan cara mendanai calon-calon kepala daerah. Imbalannya akan didapat nanti ketika kepala daerah itu terpilih, mereka akan menangguk uang berupa proyek-proyek APBD.

Kolaborasi antara calon kepala daerah dan pengusaha sebetulnya bukanlah fenomena unik di Indonesia saja. Di berbagai negara, transaksi-transaksi di balik layar seperti ini selalu terjadi, termasuk di AS, Eropa, dan di negara-negara manapun yang menerapkan demokrasi. Ada istilah terkenal untuk menggambarkan fenomena menyedihkan ini: “donokrasi.”

Donokrasi menjelaskan keterkaitan erat antara pemberi dana kampanye (donor) dengan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam suatu pilihan raya. Di Amerika, donokrasi dilakukan secara terbuka maupun sembunyi-sembunyi. Perusahaan-perusahaan besar memberikan dukungan (pledge) pada calon tertentu untuk mendapatkan kemudahan (atau proyek) jika sang kandidat memenangkan pilihan.

Di Indonesia, kita biasa mengenal istilah “bohir” yang berarti “pemilik modal.” Dalam bahasa aslinya (Belanda), bouwheer berarti “kontraktor”, berasal dari bouwen (membangun) dan heer (tuan). Dalam bahasa Indonesia, khususnya percakapan politik sehari-hari, istilah “bohir” merujuk pada pemberi modal politik. Umumnya, istilah ini digunakan secara negatif. Bohir adalah rentenir politik yang “meminjamkan” uang ke calon-calon yang akan berlaga dalam pilihan raya.

Begitu vitalnya peran bohir, banyak orang yang percaya bohir adalah penentu keberhasilan seorang kandidat dalam pilkada. Orang yang tak punya bohir bisa dipastikan akan mengalami kesulitan. Jika dia bisa memenangkan pertarungan politik tanpa bohir, itu adalah mukjizat, yang hanya terjadi pada para nabi.

Tak berlebihan kalau kita katakan demokrasi yang kita jalani di Indonesia adalah “bohirkrasi.” Pemegang saham terbesar dalam suatu pilihan raya bukanlah rakyat (demos), tapi bohir yang berada di balik setiap kontestan. Rakyat hanya pelengkap saja dari pesta yang mengatasnamakan diri mereka itu. Mungkin bagus juga kalau kita ganti istilah “pesta rakyat” menjadi “pesta bohir.”

Jalan keluar

Bagaimana jalan keluarnya? Seperti saya singgung di atas, ini bukan masalah di Indonesia saja. Di negara-negara maju, donokrasi telah melahirkan pemimpin-pemimpin yang tak (atau kurang) ideal. Mekanisme pemilihan yang sarat campur-tangan donor menyulitkan demokrasi berjalan secara alamiah. Selalu ada kepentingan bisnis di belakang setiap pemilihan politik.

Dampak langsung donokrasi adalah munculnya pemimpin-pemimpin medioker yang kurang pandai bekerja (inkompeten) atau kurang memenuhi ekspektasi publik. Kandidat-kandidat yang terpilih adalah mereka yang bisa meyakinkan sebagian besar pemilih abai (ignorant voters). Dalam berbagai temuan studi mutakhir, sebagian besar pemilih dalam demokrasi adalah kaum ignorant.

Di AS, kombinasi pemilih ignorant dan kepentingan bohir melahirkan kepala daerah yang mengecewakan. Menurut sebuah survei kepuasan publik (approval rating) atas gubernur-gubernur di AS, dari 50 gubernur terpilih, hanya tujuh yang dapat nilai (tingkat kepuasan) di atas 60 persen. Rata-rata gubernur dapat approval rating di bawah 50 persen (Morning Consult, Q4/2017).

Hal sama sebetulnya juga terjadi di Indonesia. Dari 500 lebih pilkada, berapa gubernur atau bupati/walikota yang berhasil menyita perhatian masyarakat karena performa kerjanya? Coba hitung!

Kita lebih sering mendengar kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK ketimbang mereka yang dapat penghargaan atau pemberitaan karena berbagai prestasinya.

Para ilmuwan politik berusaha mencari jalan keluar dari kebuntuan demokrasi modern. Secara umum, ada dua solusi. Yang pertama bersifat radikal seperti diusulkan Jason Brennan dalam bukunya Against Democracy. Menurutnya, tidak ada cara lain untuk memperbaiki kualitas demokrasi kecuali dengan melakukan “sortifikasi” terhadap pemilih.

Sortifikasi adalah proses penyortiran atau pembatasan jumlah pemilih, misalnya hanya orang-orang tertentu yang benar-benar melek dan peduli politik yang berhak datang ke bilik suara. Mereka yang tak punya pengetahuan atau kepedulian politik tak layak diajak ikut pemilu. Mekanisme penyortiran bisa berdasarkan jenjang pendidikan, bisa juga berdasarkan perilaku informasi/pengetahuan yang dikonsumsi seseorang. Brennan menyebutnya “epistokrasi.”

Yang kedua, solusi bersifat struktural yang ditawarkan Ilya Somin dalam bukunya Democracy and Political Ignorance. Sortifikasi bukanlah alternatif ideal buat demokrasi. Selain mekanisme penyortiran yang tak mudah, semangat sortifikasi cenderung diskriminatif. Ignorance (abai) bukanlah sebuah kondisi yang tak masuk akal, tapi justru pilihan rasional pemilih. Di tengah banyaknya pilihan, memilih atau mengabaikan adalah keputusan yang sepenuhnya rasional.

Akar masalah dari buruknya hasil demokrasi adalah karena banyaknya pemilih yang abai. Mengapa para pemilih abai? Menurut Somin karena mereka disuguhi begitu banyak pilihan yang tak mungkin mereka kaji secara mendalam. Cara mengatasinya: mengurangi pilihan, mengurangi jabatan publik, mengurangi posisi-posisi yang tidak penting. Dengan kata lain: merampingkan pemerintahan.

Penggalangan dana

Ada cara ketiga yang menurut saya belum banyak dipercakapkan orang, khususnya di kalangan akademis. Jika masalah demokrasi terkait keterlibatan (emosional) pemilih dan juga pendanaan, memikirkan solusi yang bisa mengombinasikan keduanya adalah jalan keluar terbaik. Saya membayangkan ada sebuah sistem atau platform yang memungkinkan pemilih dalam demokrasi lebih terlibat dengan pilihan-pilihan politik mereka. Misalnya, mendorong mereka agar lebih besar lagi berperan dalam proses pemilihan, bukan hanya datang ke bilik suara, tapi aktif berkampanye dan melakukan penggalangan dana.

Penggalangan dana adalah unsur penting yang bisa menggabungkan emosi pemilih dengan isu pendanaan yang jadi akar persoalan demokrasi. Orang yang mengeluarkan uang (seberapapun jumlahnya), pasti punya ikatan emosional lebih besar ketimbang pemilih minimalis (yang tak menyumbang). Dia akan memantau calon yang didukung.

Dampak positif lain adalah kandidat yang didanai oleh uang masyarakat (hasil dari penggalangan dana) akan merasa lebih bertanggung jawab kepada publik ketimbang kepada seseorang (bohir). Penggalangan dana bukan hanya mengatasi masalah biaya politik yang selama ini sangat rawan, tapi juga mendorong seorang kandidat lebih bertanggung jawab kepada pemilihnya. []

KOMPAS, 4 April 2018
Luthfi Assyaukanie | Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Jakarta