Jumat, 30 April 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Mendoakan Keburukan dan Kebinasaan atas Diri Orang Lain

Pertanyaan:


Assalamu'alikum wr. wb.

Redaksi NU Online, izin bertanya, seseorang telah berbuat aniaya terhadap kita. Lalu kita mendoakan keburukan terhadap orang tersebut. Pertanyaan saya, apakah kita boleh mendoakan keburukan dan kebinasaan dengan sumpah serapah untuk orang lain? Atas jawabannya saya mengucapkan banyak terima kasih.

 

Hamba AllahBogor

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kita sebagai manusia memiliki rasa kecewa yang mendalam atas tindakan zalim dan aniaya orang lain. Hanya saja, Islam memerintahkan kita untuk bersikap adil meski pada saat marah, kecewa, dan terzalimi.

 

Adapun ungkapan sumpah serapah, kata-kata buruk, maki-makian yang disertai kutukan, bukan akhlak terpuji yang seharusnya menjadi sikap orang Islam. Demikian halnya dengan mendoakan atau mengharapkan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain.

 

Imam Al-Ghazali adalah salah seorang ulama yang sangat memberikan perhatian besar terhadap seseorang yang mendoakan atau mengharapkan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain. Imam Al-Ghazali membahas masalah ini setidaknya pada dua karyanya.

 

Mendoakan atau mengharapkan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain, kata Imam Al-Ghazali, adalah perbuatan tercela dalam syariat Islam sebagaimana keterangannya pada Kitab Ihya Ulumiddin berikut ini:

 

ويقرب من اللعن الدعاء على الإنسان بالشر حتى الدعاء على الظالم كقول الإنسان مثلا لَا صَحَّحَ اللَّهُ جِسْمَهُ وَلَا سَلَّمَهُ اللَّهُ وما يجري مجراه فإن ذلك مذموم وفي الخبر إن المظلوم ليدعو على الظالم حتى يكافئه ثم يبقى للظالم عنده فضلة يوم القيامة

 

Artinya, “Dekat dengan laknat adalah mendoakan keburukan untuk orang, termasuk mendoakan orang yang berbuat zalim, seperti doa seseorang, ‘Semoga Allah tidak menyehatkan badannya,’ ‘Semoga Allah tidak memberikan keselamatan untuknya,’ atau doa keburukan sejenisnya karena semua itu adalah perbuatan tercela. Dalam hadits disebutkan, ‘Sungguh, orang yang teraniaya mendoakan keburukan untuk orang yang menganiaya sampai lunas terbayar, tetapi yang tersisa kemudian adalah kelebihan hak orang yang berbuat aniaya atas orang yang teraniaya pada hari kiamat,’” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’i Ulumiddin, [Kairo, Darus Syi‘ib: tanpa catatan tahun], juz IX, halaman 1569).

 

Imam Al-Ghazali mengkhawatirkan doa serta harapan kita untuk kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain melewati batas. Terlebih lagi doa orang yang teraniaya diterima Allah SWT. Karena melewati batas kezaliman penganiayanya, orang yang awalnya terzalimi melalui doanya yang berlebihan berubah status menjadi orang yang zalim terhadap mereka yang semula menzaliminya.

 

Pandangan Imam Al-Ghazali dijelaskan lebih lanjut oleh Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Az-Zabidi melalui syarah Ihya Ulumiddin, Kitab Ithafus Sadatil Muttaqin berikut ini:

 

قلت رواه كذالك ابن أبي شيبة وابن أبي الدنيا في ذم الغضب وهو مطابق لقوله تعالى إِنَّمَا ٱلسَّبِيلُ عَلَى ٱلَّذِينَ يَظْلِمُونَ ٱلنَّاسَ أي ابتداء أو بالتجاوز عن الحد انتهاء

 

Artinya, “Menurut saya, hadits seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Abid Duniya perihal tercelanya marah. Hal ini relevan dengan firman Allah SWT ‘Sungguh, jalan salah-dosa berlaku atas orang-orang yang berbuat aniaya kepada manusia’ (Surat As-Syura ayat 42),” (Sayyid Muhammad Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqin bi Syarhi Ihya’i Ulumiddin, [Beirut, Muassasatut Tarikh Al-Arabi: 1994 M/1414 H], juz VII, halaman 493).

 

Pada karya lainnya, Kitab Bidayatul Hidayah, Imam Al-Ghazali mengingatkan hal serupa. Jangan sampai kita mendoakan kebinasaan atas diri orang lain yang telah berbuat zalim karena sedang kecewa dan marah bobot doa kita dikhawatirkan melewati batas kezalimannya sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten yang menjelaskan Kitab Bidayatul Hidayah tersebut.

 

السابع الدعاء على الخلق) بالهلاك (فاحفظ لسانك عن الدعاء على أحد من خلق الله تعالى، وإن ظلمك) أحد (فكل) أي فوض (أمره) الظالم (إلى الله تعالى) واكتف به تعالى (ففي الحديث إن المظلوم ليدعو على ظالمه) بالهلاك (حتى يكافئه) يقابله في ثقل المظلمة (ثم يبقى للظالم فضل) زيادة (عنده) المظلوم (يطالب به) أي يطلب الظالم من المظلوم ذلك الفضل (يوم القيامة)

 

Artinya, “Ketujuh mendoakan) kebinasaan untuk (orang lain. Peliharalah mulutmu agar tidak mendoakan seorang pun dari makhluk Allah sekalipun kamu dizalimi) oleh orang tersebut. (Pasrahkan) serahkan (urusannya) masalah orang yang menzalimi[mu] (kepada Allah). Cukup Allah yang menyelesaikannya. (Dalam hadits disebutkan, ‘Sungguh, orang yang dizalimi mendoakan) kebinasaan (untuk orang yang menzaliminya sampai lunas terbayar) pembalasan dengan kezaliman yang setimpal (tetapi yang tersisa kemudian adalah kelebihan) ketambahan (hak orang yang berbuat zalim terhadapnya) terhadap orang yang dizalimi (yang akan dituntut olehnya), maksudnya orang yang zalim kelak akan menuntut kelebihan haknya terhadap orang yang dizaliminya (pada hari kiamat’)” (Syekh M Nawawi Banten, Maraqil Ubudiyyah ala Bidayatil Hidayah, [Semarang, Maktabah Al-Alawiyyah: tanpa catatan tahun], halaman 69).

 

Dari berbagai keterangan ini kita dapat menarik simpulan bahwa mendoakan kebinasaan atau keburukan atas diri orang lain adalah perbuatan tercela dalam syariat Islam. Kecuali itu, hal tersebut berisiko pada tindakan yang melampaui batas sehingga kita jadi kalap dan berbuat zalim dengan doa sehabis-habis keburukan atas diri orang lain.

 

Penganiayaan dan kezaliman oleh siapapun dan melalui apapun (doa misalnya) adalah tindakan terlarang dalam Islam meski dilakukan oleh orang yang semula terzalimi dan teraniaya. Tindakan adil adalah tuntutan terhadap umat Islam dalam bersikap meski dalam kondisi marah dan kecewa.

 

Mendoakan kebinasaan atas diri orang lain yang melampaui batas adalah bentuk kezaliman baru terlebih penganiayaan dan kezaliman yang dimaksud masih bersifat asumsi dan dugaan semata.

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Kamis, 29 April 2021

(Do'a of the Day) 17 Ramadlan 1442H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

 

Allaahummaghfir lii jiddii wa hazlii wa khathaa'ii wa 'amdii wa kullu dzaalika 'indii.

 

Ya Allah, ampunilah keseriusanku (yang kukerjakan dengan sungguh-sungguh), gurauanku (yang kulakukan dengan main-main), kekhilafanku, dan kesengajaanku. Semuanya itu kuakui dari diriku sendiri.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 18.

NU, Asas Tunggal Pancasila, dan Pandangan Syariat Islam (Bagian 2-Habis)

Syariat Islam dan Pancasila Nahdlatul Ulama (NU) yang harus diingat adalah ormas Islam. Dengan demikian, pandangan dan sikap politik sekalipun yang diambil NU mesti dipertimbangkan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam syariat Islam. Sama halnya ketika NU kemudian menerima asas tunggal Pancasila. NU melakukan penerimaan tersebut berdasarkan kaidah-kaidah agama Islam.

 

Namun demikian, tidak sedikit pihak lain salah memahami pandangan dan sikap NU karena menggunakan ukuran lain (mungkin hitung-hitungan politik atau pertimbangan nafsu).

 

“Sekarang pun, dalam membahas ajakan pemerintah supaya organisasi (tidak hanya parpol/Golkar saja [yang hakikatnya juga parpol karena hak-hak politiknya ketika itu]) mencantumkan pada anggaran dasarnya, Pancasila sebagai satu-satunya asas, Nahdlatul Ulama mendasarkan pula pada pandangan syariah.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 77).

 

Pandangan dan sikap NU yang diputuskan berdasarkan syariat Islam antara lain putusan Muktamar NU pada 1936 perihal status Indonesia sebagai darul Islam dalam fiqih (wilayah Islam, bukan negara Islam), penolakan milisi Belanda, fatwa resolusi jihad yang mewajibkan keikutsertaan perjuangan fisik untuk mempertahankan wilayah NKRI pada November 1945, dan pemberian predikat walliyyul amri ad-dharuri bis syawkah bagi kepala negara RI (ketika itu Sukarno).

 

“Sebagai jamiyyah diniyyah Islamiyah (organisasi keagamaan Islam), Nahdlatul Ulama selalu berpegang sepenuhnya kepada kaidah-kaidah keagamaan (Islam) dalam merumuskan pendapat-pendapat dan langkah-langkahnya. Motif keagamaan yang dominan ini, adakalanya kurang dipahami oleh pihak lain yang menggunakan kacamata lain. (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 76).

 

Kiai Ahmad Siddiq menjelaskan, nilai-nilai luhur yang dirumuskan menjadi dasar negara itu dapat disepakati dan dibenarkan menurut pandangan Islam… Dasar Negara (Pancasila) dan agama Islam adalah dua hal yang dapat sejalan dan saling menunjang. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang yang lain.

 

Menurutnya, Nahdlatul Ulama menerima Pancasila menurut bunyi dan makna yang terkandung di dalam Undang-Undang 1945 (bil lafzhi wal ma’nal murad) dengan rasa tanggung jawab dan tawakkal kepada Allah. Nahdlatul Ulama menolak penafsiran Pancasila yang menyimpang daripada itu dan menolak persepsi bahwa Pancasila adalah setingkat dengan agama. Sikap terhadap Pancasila dalam hubungannya dengan agama memang memerlukan kejelasan dan kejernihan supaya tidak terperangkap dalam pengambilan sikap yang tidak proporsional. (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 71).

 

“Nahdlatul Ulama dapat dibenarkan untuk memenuhi ajakan pemerintah tentang asas tunggal Pancasila, dengan pengertian bahwa hal itu tidak berarti Nahdlatul Ulama mengesampingkan Islam.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 78).

 

Kiai Ahmad Siddiq dalam wawancara yang dilakukan oleh Dr Fahmi Saifuddin 1983-1985 mengatakan, dalam hubungan antara agama dan Pancasila, keduanya dapat sejalan, saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya bersama-sama dilaksanakan dan diamalkan, tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. (Lihat KH Ahmad Siddiq, Islam, Pancasila, dan Ukhuwwah Islamiyyah, [Jakarta, Kesekjenan PBNU: 2017 M], halaman 18).

 

Menurut Kiai Ahmad Siddiq, kecurigaan masing-masing pihak baik pemerintah maupun umat beragama muncul karena kurangnya dialog yang intensif antara kedua pihak. Kecurigaan ini diperparah oleh ketidakjernihan dan ketidakproporsionalan dalam berpikir dari kedua belah pihak.

 

“…Sesungguhnyalah, salah satu masalah besar bagi bangsa Indonesia pada zaman ini adalah bagaimana memproporsionalisasi (wadh‘u syai’in fi mahalihi) hubungan Pancasila dan agama… dengan demikian, maka benar-benar terbukti bahwa di dalam negara dan masyarakat yang berpancasila ini, agama dapat diamalkan dengan lebih baik dan sebaliknya umat beragama di negara ini merupakan tulang punggung ideologi nasional Pancasila.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2017 M: 18).

 

Kecuali itu, praktik atau pengamalan Pancasila yang jauh dari teorinya juga menambah masalah lain dalam penerimaan terhadap asas tunggal Pancasila. Boleh dibilang jauh panggang dari api seperti perampasan tanah warga, oligarki, praktik pemilihan umum, dan lain sebagainya. Desakan pemerintah agar ormas menerima asas tunggal Pancasila mengalami kendala pada kepercayaan masyarakat atas pengamalan Pancasila oleh aparat pemerintah yang arogan.

 

“Namun, hampir semua orang merasakan bahwa Pancasila belum seluruhnya dirasakan dalam praktik kehidupan nasional kita di hampir semua sektor. Tidak jarang menutupi cacat ini sambil menjadikan Pancasila sebagai peluru kendali untuk ditembakkan kepada golongan lain yang dipandang lawan atau saingan.” (Lihat KH Saifuddin Zuhri, Kaleidoskop Politik, [Jakarta, Gunung Agung: 1982 M], jilid I, halaman 21).

 

Kiai Ahmad Siddiq menganjurkan dialog intensif dan terbuka. Menurutnya, dalam rangka usaha dan upaya untuk mempersamakan persepsi untuk memproporsionalisasi Pancasila dan agama, khususnya agama Islam, diperlukan adanya suatu dialog dua arah dengan hati terbuka, meskipun tidak selalu dalam forum terbuka antara ulama, ilmuwan, dan cendekiawan Muslim di satu pihak dan umara di lain pihak. (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2017 M: 19).

 

Diskusi penerimaan asas tunggal Pancasila di lingkungan kiai Nahdlatul Ulama pada akhirnya melahirkan sebuah putusan penting, yaitu Deklarasi Pancasila pada Munas Alim-Ulama NU pada akhir 21 Desember 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo.

 

Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam

 

Bismillahirrahmanirrahim

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945–yang menjiwai sila-sila yang lain–mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

4. Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

 

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H (21 Desember 1983). (Lihat Abdul Mun’im DZ (Editor), Piagam Perjuangan Kebangsaan, [Jakarta, Setjen PBNU-NU Online: 2011]). []

 

Alhafiz Kurniawan

NU, Asas Tunggal Pancasila, dan Pandangan Syariat Islam (Bagian 1)

Pemerintah pada 1983 melalui Tap MPR No. II MPR/1983 menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi partai politik/Golkar saat itu. Meski Tap MPR tentang Garis Besar Haluan Negara itu hanya menentukan asas tunggal untuk parpol/Golkar, pemerintah menyerukan dengan sangat agar ormas mencantumkan asas tunggal Pancasila dalam anggaran dasar mereka.

 

Seruan dan ajakan pemerintah ini tidak dapat ditafsirkan secara harfiah. Seruan dan ajakan ini harus dipahami sebagai ketentuan yang juga mengikat bagi ormas sebagaimana parpol/Golkar yang saat itu belum jadi partai tetapi memiliki fungsi seperti orpol.

 

Seruan dan ajakan ini yang kemudian memicu polemik di tengah umat Islam dan juga kalangan agama lain karena sebagian besar kalangan agama lain dan juga ormas Islam menghadap-hadapkan Pancasila dan agama. Seruan dan ajakan pemerintah ini yang membuat hubungan umat Islam dan pemerintah menjadi tegang.

 

Seruan dan ajakan pemerintah yang ketika itu tidak dapat dianggap sebagai imbauan enteng juga menarik diskusi di lingkungan Nahdlatul Ulama sebagai salah satu ormas Islam (dan juga terlibat politik melalui PPP karena belum memutuskan kembali ke Khittah NU 1926 pada Muktamar NU pada 1984).

 

Untuk menghindari kesalahpahaman, salah seorang sesepuh NU KH As’ad Syamsul Arifin dan seorang Mustasyar PBNU ketika itu KH Ahmad Siddiq menemui Presiden Soeharto untuk melakukan tabayun dengan pembicaraan secara intensif terkait desakan pemerintah soal asas tunggal Pancasila.

 

KH Ahmad Siddiq mengatakan bahwa seruan dan ajakan pemerintah ini patut dipertimbangkan dengan wajar, pikiran jernih, dan keseriusan berdasarkan kaidah agama Islam. Kiai Ahmad kemudian menyiapkan makalah yang menjadi bahan Munas Alim Ulama NU pada 21 Desember 1983 di Situbondo.

 

Makalah ini didiskusikan oleh para kiai di lingkungan Syuriyah PBNU di kediaman KH Masykur di Jalan Imam Bonjol nomor 22, Jakarta, pada 9 Rabiul Awwal 1404 H/13 Desember 1983. KH Ahmad Siddiq yang kemudian diangkat sebagai Rais Aam PBNU pada Muktamar NU pada satu tahun kemudian, 1984 di Situbondo, mengatakan:

 

“Ajakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah itu patut dipahami secara wajar dan proporsional oleh semua pihak. Di samping itu, tidaklah berlebih-lebihan kalau diharapkan pengertian yang mendalam, bahwa agama bagi semua pemeluk agama adalah sesuatu yang sangat prinsipil. Pemerintah selalu menegaskan tidak akan meng-agama-kan Pancasila dan tidak mem-Pancasila-kan agama. Dengan perkataan lain, bahwa ber-Pancasila tidak harus dilakukan dengan mengesampingkan agama dan sebaliknya, bahwa beragama tidak harus dilakukan dengan mengesampingkan Pancasila.” (Lihat KH Ahmad Siddiq, Pemulihan Khittah Nahdlatul Ulama 1926 dalam Pemikiran KH Ahmad Siddiq, [Jakarta, Duta Aksara Mulia: 2010 M], halaman 75-76).

 

Menurut Kiai Ahmad Siddiq, Nahdlatul Ulama menanggapi ajakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah dengan pertimbangan: (a) bahwa pemerintah–dengan ajakannya itu–tidak berarti mengajak Nahdlatul Ulama menerima asas tunggal Pancasila dengan sekaligus mengesampingkan Islam. (b) bahwa Nahdlatul Ulama menerima Pancasila berdasarkan pandangan syariah, bukan semata-mata berdasarkan pandangan politik. (c) bahwa Nahdlatul Ulama tetap berpegang sepenuhnya kepada ajaran aqidah dan syariah Islam. (Lihat KH Ahmad Siddiq, 2010 M: 76). []

 

(Alhafiz Kurniawan)

(Ngaji of the Day) Hukum Menonton Video Dewasa saat Ibadah Puasa

Tindakan menonton video dewasa merupakan aktivitas memandang suatu objek penglihatan (yang diduga kuat) dengan syahwat. Lalu bagaimana ketika tindakan memandang dengan syahwat tersebut dilakukan saat seseorang menjalankan ibadah puasa?

 

Untuk menjawab itu, yang pertama kali harus dipahami bahwa ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi. Hal ini berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa.

 

Pada sisi lain, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn. Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.

 

Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton video dewasa tidak membatalkan puasanya.

 

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

 

Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

 

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

 

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال

 

Artinya, “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 323).

 

Hikmah Puasa

 

Adapun pada sisi lain, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.

 

ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه

 

Artinya, “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253).

 

Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.

 

Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi berikut ini:

 

يستحب صون نفسه في رمضان عن الشهوات فهو سر الصوم ومقصوده الاعظم وسبق أنه يحترز عن الغيبة والكلام القبيح والمشاتمة والمسافهة وكل مالا خير فيه من الكلام

 

Artinya, “Pengendalian diri dari syahwat pada bulan ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/345).

 

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal–yang tidak dapat ditawar–yang harus dipenuhi orang yang berpuasa. Tetapi ibadah puasa tidak cukup hanya dengan pemenuhan batas minimal tersebut untuk dapat mengejar pahala dan hikmah puasa.

 

واعلم أن الصائم يتأكد في حقه صون لسانه عن الكذب والغيبة وغير ذلك من الأمور المحرمة ففي صحيح البخاري من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه

 

Artinya, “Ketahuilah, orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk menjaga mulutnya dari perkataan dusta, ghibah, dan hal lain yang dilarang sebagaimana hadits dalam Bukhari, ‘Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mempraktikkan penipuan, maka Allah tidak berhajat pada ibadah puasanya di mana ia menahan diri dari makanan dan minumannya,’” (Lihat Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001 M/1422 H], halaman 290).

 

Penegasan lain terkait pengendalian diri dari syahwat datang dari Imam Qaliyubi dalam kitab hasyiyahnya. Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa) sebagian besar tidak merusak ibadah puasa. Tetapi pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri.

 

وظاهر أن المراد الكف عن الشهوات ، التي لا تبطل الصوم كشم الرياحين ، والنظر إليها ولمسها لما في ذلك من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم

 

Artinya, “Secara zahir, poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah tindakan yang tidak membatalkan puasa seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang, dan menyentuhnya karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa,” (Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah).

 

Dari berbagai keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa kajian ibadah puasa tidak hanya berbicara hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga berbicara poin penting lainnya yang berkaitan dengan hal yang membatalkan pahala dan mengeringkan kualitas pahala seseorang seperti memandang dengan syahwat dan berakhlak tercela.

 

Dengan demikian, masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal). Tetapi masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa, yaitu mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat seperti menonton video dewasa; dan dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor.

 

Di akhir ini, kami mengulangi bahwa aktivitas menonton video dewasa saat ibadah puasa tidak membatalkan atau merusak ibadah puasa, tetapi merusak pahala dan kualitas ibadah puasa yang bersangkutan. Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online

Nasaruddin Umar: Etika Politik dalam Al-Qur'an (44) Bhinneka adalah Rahmat

Etika Politik dalam Al-Qur'an (44)

Bhinneka adalah Rahmat

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Nabi Muhammad Saw pernah menyatakan: Iikhtilafu baina ummati rahmah (Perbedaan di antara umatku adalah rahmat). Pernyataan ini semula sulit diterima oleh kalangan sahabat Nai, karena dalam tradisi masyarakat yang bercorak kesukuan (qabiliyyah) selalu dibiasakan pola hidup kemasyarakatan yang homogen. Ketika ayat demi ayat turun juga menolerir perbedaan maka semakin terbukalah pandangan dan wawasan bangsa Arab bahwa perbedaan tidak mesti diartikan sebagai ancaman. Inilah reformasi paling mendasar ditancapkan ajaran Islam di dalam masyarakat. Ketika masyarakat belum terbiasa dengan perbedaan tiba-tiba Islam tampil menyebarkan pola hidup keterbukaan. Wajar jika resistensi para elit dan bangsawan Arab menolak dan bahkan bermaksud membinasakan Nabi Muhammad Saw. Bukan karena Nabi tidak baik atau berakhlak buruk, tetapi mereka tidak ingin kedudukannya terancam dengan tradisi baru yang dikenalkan Al-Qur'an di dalam masyarakat.

 

Banyak ayat dalam Al-Qur'an yang mengisyaratkan perbedaan dan pluralitas (bhinneka) sebagai sebuah keniscayaan. Keberagaman itu sendiri adalah dianggap sunnatullah. Menolak keragaman berarti menolak sunnatullah. Dalam Al-Qur'an ditegaskan: Wa lau sya'a Rabbuka laja'alnakum ummatan wahidah (Jika Tuhan-Mu menghendaki niscaya ia menjadikan kalian suatu umat). Dalam ayat tersebut Allah Swt menggunakan kata/huruf lau, bukannya in atau idza. Dalam kaedah Tafsir dijelaskan, apabila Allah menggunakan kata lau (jika) maka sesungguhnya hampir mustahil kenyataan itu tidak akan pernah mungkin terjadi. Kalau kata in (jika) kemungkinan kenyataan itu bisa terjadi bisa juga tidak, dan kalau kata idza (jika) pasti kenyataan yang digambarkan itu akan terjadi. Masalahnya sekarang kamus bahasa Indonesia kita tidak memiliki kosa kata sepadan dengan bahasa Arab, sehingga keseluruhannya diartikan dengan "jika" tanpa kualifikasi.


Konflik yang terjadi di berbagai belahan dunia tidak jarang terjadi karena dipicu sentimen perbedaan penafsiran kitab suci. Ada segolongan sering memperatasnamakan suatu penafsiran lalu menyerang kelompok lain, karena mengklaim dirinya paling benar. Ironisnya, tidak jarang terjadi justru terkadang kelompok minoritas yang menyatakan kelompok mayoritas atau mainstream yang sesat. Kelompok pemurni ajaran (puritanisme) seringkali mengklaim diri paling benar dan mereka merasa perlu membersihkan ajaran agama dari berbagai khurafat dan bid'ah. Namun kelompok mayoritas yang diobok-obok seringkali di antaranya tidak menerima serangan pembid'ahan itu karena merasa dirinya berdasar dari sumber ajaran dan dipandu oleh ulama besar. Akibatnya kelompok mayoritas melakukan penyerangan terhadap kelompok minoritas.


Sesungguhnya kasus seperti tersebut di atas bukan hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di negara-negara mayoritas muslim lain juga sering ditemukan. Penyerangan aliran yang dianggap "sesat" oleh majlis ulama seringkali menjadi target. Di antara berbagai golongan saling mengkafirkan dan saling usir-mengusir dan bahkan bunuh-bunuhan lantaran dipicu penafsiran sumber ajaran agama. Tentu saja kenyataan ini sangat disesalkan karena mereka sama-sama berpegang kepada kitab suci yang sama tetapi mereka saling bermusuhan satu sama lain. Di Indonesia yang mengenal motto Bhinneka Tunggal Ika seharusnya konflik horizontal tidak perlu terjadi. Meskipun suku, etnik, agama dengan berbagai aliran dan mazhabnya berbeda-beda namun persamaan historis sebagai satu bangsa yang pernah mengalami pahit getirnya perjuangan melawan penjajah membuat perbedaan-perbedaan tersebut ibarat sebuah lukisan yang berwarna-warni membuat lukisan itu menjadi lebih indah. Nuansa keindonesiaan ini seharusnya mampu melenturkan kelompok-kelompok etnik dan ajaran agama sebagai di Indonesia.


Kita sangat berharap umat Islam lebih siap menerima perbedaan dengan kehadiran kitab sucinya yang mengajarkan kebersamaan di dalam perbedaan. Mungkin tidak ada kitab suci seterbuka dengan Al-Qur'an dalam menerima perbedaan. Di sinilah Al-Qur'an menjadi sangat penting bagi bangsa Indonesia yang majmuk. Al-Qur'an diharapkan memberikan tuntunan bagaimana menjalani kehidupan bermartabat di dalam suasana perbedaan.
[]

 

DETIK, 04 November 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Hukum Memakai Cadar Menurut Mazhab Empat

Dalam bahasa Arab, cadar diterjemahkan dengan “niqab”. Niqab berarti pakaian yang menutupi wajah seseorang. Dengan demikian, pembahasan soal hukum memakai cadar tidak bisa lepas dari pembahasan soal batasan aurat perempuan, terutama terkait wajah.

 

Para ulama berbeda pendapat soal status wajah perempuan; apakah termasuk aurat atau tidak? Pertama, mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian besar ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan, wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi. Syekh Al-Marghinani dari mazhab Hanafi berkata:

 

وَبَدَنُ الْحُرَّةِ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

 

“Dan keseluruhan badan perempuan merdeka adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Lihat: Ali bin Abu Bakar al-Marghinani, al-Hidayah Syarh Al-Bidayah, juz 1, h. 285).

 

Senada dengan Al-Marghinani, Syekh Ibnu Khalf al-Baji dari mazhab Maliki menuturkan:

 

وَجَمِيْعُ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا

 

“Dan keseluruhan (badan) perempuan adalah aurat, kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (Sulaiman bin Khalf al-Baji, al-Muntaqa Syarh Al-Muwattha’, juz 4, h. 105).

 

Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i juga menuturkan:

 

وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنْ كَانَتْ حُرَّةً فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

 

“Adapun perempuan, jika merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 1, h. 104).

 

Sedangkan, Syekh Ibnu Qudamah al-Hanbali menyebutkan:

 

وَالْمَرْأَةُ كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ، وَفِي الْكَفَّيْنِ رِوَايَتَانِ

 

“Dan seluruh tubuh perempuan adalah aurat, kecuali wajah. Sedangkan terkait kedua telapak tangan terdapat dua riwayat.” (Abdullah bin Qudamah, al-Kafi fi Fiqhil Imam Ahmad, juz 2, h. 20).

 

Kedua, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan, wajah perempuan termasuk aurat, maka wajib ditutupi. Syekh Syarqawi menulis:

 

أَمَّا عَوْرَتُهَا خَارِجَ الصَّلَاةِ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْأَجْنَبِيِّ إِلَيْهَا فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ

 

“Adapun aurat perempuan di luar shalat dari sisi pandangan laki-laki lain terhadap dirinya adalah seluruh badannya, sampai wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat: Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi Ala Tuhfathit Tullab, juz 1, h. 174).

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Maliki, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menegaskan bahwa wajah perempuan tidak termasuk aurat, sehingga tidak wajib ditutupi dengan cadar dan sejenisnya. Sedangkan, sebagian ulama mazhab Syafi’i yang lain menyatakan bahwa wajah termasuk aurat, sehingga wajib ditutupi.

 

Meskipun demikian, terkait hukum memakai cadar, para ulama memberikan perincian sebagai berikut:

 

Memakai Cadar saat Ihram

 

Para ulama empat mazhab bersepakat bahwa perempuan yang sedang melakukan ihram dilarang (diharamkan) memakai cadar. Jika ia tetap memakai cadar, tanpa ada kebutuhan mendesak, maka ia wajib membayar denda. Mereka berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 

وَلاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ القُفَّازَيْنِ

 

"Dan seorang wanita yang berihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan."

 

Memakai Cadar saat Shalat

 

Para ulama mazhab empat juga sepakat bahwa memakai cadar saat melaksanakan shalat hukumnya makruh. Syekh Mansur bin Yunus Al-Bahuti menyebutkan:

 

وَيُكْرَهُ أَنْ تُصَلِّيَ فِي نِقَابٍ وَبُرْقُعٍ بِلَا حَاجَةٍ، قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ.

 

Dan dimakruhkan bagi perempuan shalat dengan (memakai) cadar dan burqu’, tanpa ada hajat. Ibnu Abdil Bar berkata: Para ulama bersepakat bahwa seorang perempuan harus membuka wajahnya pada saat shalat dan ihram. (Lihat: Mansur bin Yunus Al-Bahuti, Kasysyaful Qina an Matnil Iqna’, juz 2, h. 256).

 

Memakai Cadar saat Akad Nikah

 

Dalam mazhab Syafi’i, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar saat akad nikah. Sebagian ulama menyatakan bahwa pernikahan perempuan yang bercadar tidak sah kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama, nasab, atau gambar perempuan tersebut.

 

قَالَ جَمْعٌ: وَلَا يَنْعَقِدُ نِكَاحُ مُنْتَقِبَةٍ إلَّا إِنْ عَرَفَهَا الشَّاهِدَانِ اسْمًا وَنَسَبًا أَوْ صُورَةً

 

"Sekelompok ulama berkata: Dan pernikahan perempuan yang memakai cadar tidak sah, kecuali jika kedua saksi mengetahuinya, baik nama dan nasabnya, atau gambarnya." (Lihat: Ahmad bin Muhammad bin Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, juz 10, h. 261).

 

Akan tetapi, sebagian ulama lain tidak mensyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan saat akad. Disebutkan dalam kitab Hawasyi Asy-Syarwani Ala Tuhfatil Minhaj:

 

لَا يُشْتَرَطُ رُؤْيَةُ الشَّاهِدَيْنِ وَجْهَهَا فِي انْعِقَادِ النِّكَاحِ

 

"Tidak disyaratkan kedua saksi melihat wajah perempuan untuk keabsahan pernikahan."

 

Memakai Cadar pada Selain Kondisi di Atas

 

Para ulama empat mazhab berbeda pendapat terkait hukum memakai cadar pada selain kondisi di atas (dalam kondisi biasa), termasuk saat bekerja. Pertama, ulama mazhab Hanafi, sebagian ulama mazhab Syafi’i, dan ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa memakai cadar hukumnya mubah.

 

Kedua, ulama mazhab Maliki menyatakan, memakai cadar hukumnya makruh karena termasuk berlebih-lebihan dalam beragama.

 

Ketiga, menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i hukum memakai cadar adalah sunnah, bahkan sebagian ulama menghukuminya wajib. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 41, h. 134).

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama bersilang pendapat terkait hukum memakai cadar pada kondisi normal (kondisi biasa). Mayoritas ulama membolehkannya, sebagian ulama menghukuminya makruh, sebagian ulama menghukuminya sunnah, dan sebagian ulama mewajibkannya.

 

Semoga keragaman pendapat ulama ini bisa membuat kita semakin moderat, toleran, dan tidak mudah menyalahkan kelompok lain yang berbeda dengan kita. Wallahu A’lam. []

 

Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung.