Jumat, 29 Mei 2020

Nasaruddin Umar: Menjadi Pawang Korona

Menjadi Pawang Korona

Oleh: Nasaruddin Umar

 

KETIKA Namrud mencapai puncak kebenciannya kepada Nabi Ibrahim, ia mengajak kaumnya untuk membakar hidup-hidup Nabi Ibrahim. Akhirnya ia dilontarkan ke dalam lautan api yang sudah dipersiapkan kaumnya. Yang terjadi ialah api mengatakan, tidak mungkin aku bisa melukai sahabatku dan kekasih Tuhanku. Akhirnya nabi keluar dari bara api tanpa sedikit pun badan dan pakaiannya terjilat api. Raja Namrud dan kaumnya yang keringatan dan kepanasan menyaksikan keajaiban itu.

 

Nabi Daud, ketika ditombak dan diparangi oleh raja yang zalim bersama kaumnya, besi mengatakan tidak mungkin aku melukai sahabatku dan kekasih Tuhanku. Akhirnya Nabi Daud kebal terhadap senjata tajam yang menghunjami dirinya.

 

Ketika perahu yang ditumpangi Nabi Yunus kelebihan muatan dan terancam karam, nakhoda memutuskan untuk mengorbankan salah seorang penumpang. Yang naik undian untuk dilontarkan ke dalam laut ialah Nabi Yunus. Diulangi pengundian sampai tiga kali tetap Nabi Yunus yang naik. Akhirnya Nabi Yunus pasrah untuk dilemparkan ke laut. Yang terjadi selanjutnya, ikan-ikan raksasa di tengah laut berebutan menyelamatkan Nabi Yunus. Dengan mengatakan, tidak mungkin kami membiarkan sahabat kami dan kekasih Tuhan tenggelam di dasar laut. Ikan-ikan raksasa itu menyelamatkan Nabi Yunus ke pantai dalam keadaan selamat.

 

Ketika Raja Tsamud mencapai puncak kejengkelannya kepada Nabi Shaleh, sang raja menantang Nabi Shaleh. Kalau bisa mengeluarkan seekor unta betina dari lubang batu sempit, ia bersama kaumnya akan mengikuti agama baru yang dibawanya. Atas izin Allah, tiba-tiba seekor unta betina raksasa meloncat dari lubang kecil. Bukannya percaya dan sadar, Raja Tsamud beramai-ramai menyembelih dan menyate unta itu dengan angkuh. Yang terjadi berikutnya, semua orang yang makan daging unta itu berubah kulitnya menjadi kuning di hari pertama. Hari kedua berubah menjadi merah darah dan hari ketiga berubah menjadi hitam. Lalu, mereka mati bergelimpangan di rumah masing-masing. Nabi Shaleh dan umat setianya hadir di sekitar itu, tetapi selamat, tidak terganggu dengan virus anthrax yang ditularkan melalui daging unta misterius tadi.

 

Ketika pasukan Abrahah berusaha menghancurkan Kakbah, ia meminggirkan kakek nabi, Abdul Muthalib, sebagai penjaga Kakbah Allah. Ia mengatakan, jika ingin selamat, jauhi tempat di sekitar Kakbah ini. Tidak lama setelah itu, tiba-tiba muncul serangga yang membawa virus yang menghancurkan pasukan Abrahah yang dilukiskan dalam Alquran surah Al Fil: ’’Bagaikan dedaunan yang habis dikunyah baru dimuntahkan.’’

 

Pada kesempatan lain, seorang sufi perempuan bernama Rabi’ah Al Adawiyah bercanda dengan binatang-binatang liar dan burung-burung liar di pinggir kota. Salah seorang temannya bernama Hasan Basri mendekat, tetapi tiba-tiba berhamburan binatang liar masuk ke dalam hutan dan burung-burung liar terbang ke angkasa bebas. Lalu, ia bertanya kepada Zunnun mengapa mereka berlarian masuk hutan dan beterbangan semuanya ke angkasa bebas. Dijawab oleh Rabi’ah, tidak mungkin mereka pergi tanpa pernah engkau mengonsumsi saudara-saudara mereka. Hasan Basri menjawab: Sudah lama saya tidak pernah menjadikan perutnya sebagai binatang. Akhirnya ketahuan minyak sisa penggorengan di rumahnya yang pernah digunakan menggoreng daging, lalu digunakan lagi untuk menggoreng sayur-sayuran.

 

Kita juga sering menyaksikan pawang ular kobra, buaya, harimau, dan burung-burung elang mendemonstrasikan keakrabannya dengan binatang dan burung liar. Mereka tidak mungkin bersahabat dengan sesuatu yang membahayakan jika tidak tertancap rasa saling mencintai di dalam hati mereka. Kita diisyaratkan oleh ayat dan hadis, semakin dekat kita dengan Sang Pencipta, semakin dekat dan respek pula semua ciptaan-Nya.

 

Semua ciptaan dari Yang Mahacerdas, Allah SWT, pasti juga cerdas. Pendekatan kita kepada korona sebaiknya tidak dengan cara-cara kebencian dan sombong. Siapa tahu korona itu membawa misi tersendiri dari Sang Pencipta untuk memberi pelajaran dan penyadaran terhadap manusia. Makhluk halus yang tak terlihat mata kepala ini bisa melumpuhkan dunia, termasuk negara-negara adidaya. Itu belum Dajjal dan Ya’juj dan Ma’juj yang lebih dahsyat lagi.

 

Sekian lama Allah SWT menyadarkan kita dengan cara kenikmatan dan keberuntungan, tetapi tidak digubris, lalu Allah mengubah undangannya dalam bentuk musibah. Jangan sampai virus ini ditugasi untuk mengembalikan manusia ke atas rel yang benar setelah sekian lama kita menyimpang dari misi utama kita diciptakan sebagai hamba dan khalifah. Satu ekor korona yang marah bisa mencelakai seseorang, tetapi 1.000 korona yang bersahabat dengan kita bisa menjadi vaksin yang memproteksi teman-temannya yang mau merusak diri kita. Kehadiran Ramadan di tengah korona pertanda positif untuk kita umat Islam. Bukankah doa kita akan lebih mudah diijabah Tuhan di dalam bulan mulia yang penuh berkah ini? []

 

JAWA POS, 13 Mei 2020

Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal

(Ngaji of the Day) Bolehkah Jadi Imam Shalat padahal Punya Utang Shalat?

Bolehkah Jadi Imam Shalat padahal Punya Utang Shalat?

 

Pertanyaan:


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kepada yang terhormat Redaksi Bahtsul masail NU Online , apakah boleh seseorang mengimami shalat fardhu, sedang dia masih mempunyai utang shalat? Mohon keterangannya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Alina – Madura

 

Jawaban:

 

Waalaikumsalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, semoga Saudara diberikan keberkahan hidup oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut dipahami terlebih dahulu bahwa ketika seseorang memiliki tanggungan shalat yang wajib untuk diqadha’ maka wajib baginya untuk segera mengqadha’i shalat tersebut jika memang shalat tersebut tidak dilaksanakan tanpa adanya uzur apa pun. Berbeda ketika shalat yang tertinggal tersebut tidak dilaksanakan karena adanya suatu uzur, seperti tertidur tanpa menemui sedikit pun waktu shalat, lupa dan hal-hal lain yang termasuk dalam kategori uzur, maka menyegerakan mengqadha’ shalat dalam kondisi demikian adalah hal yang sunnah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

 

(ويبادر) من مر (بفائت) وجوبا، إن فات بلا عذر، فيلزمه القضاء فورا - ويبادر به - ندبا - إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك.

 

“Orang yang telah meninggalkan shalat wajib mengqadlai shalatnya sesegera mungkin, jika memang shalat terlewat dengan tanpa adanya uzur. Dan sunnah menyegerakan mengqadha’i shalat yang terlewat jika karena adanya uzur, seperti tertidur yang tidak ada kecerobohan, begitu juga tertinggalnya shalat dikarenakan lupa” (Syekh Zainuudin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 31)


Berdasarkan ketentuan di atas, maka mendahulukan mengqadha’ shalat yang tertinggal tanpa uzur dari shalat yang hadir saat itu adalah hal yang wajib. Sedangkan jika shalat yang tertinggal karena ada uzur, maka hukum mendahulukannya dari shalat yang hadir adalah sunnah, meskipun dengan mendahulukan shalat qadha’ ini akan berakibat pada hilangnya jamaah. Penjelasan demikian secara tegas disampaikan dalam lanjutan referensi di kitab Fath al-Mu’in:

 

(وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها) إن فات بعذر، وإن خشي فوت جماعتها - على المعتمد -. وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها.

 

“Sunnah mendahulukan melaksanakan shalat yang terlewat (Fa’itah) atas shalat yang hadir yang tidak khawatir habis waktunya. Hukum sunnah ini ketika memang shalat yang terlewat dikarenakan ada uzur, meskipun (ketika mendahulukan melaksanakan shalat yang terlewat) shalat yang hadir dikhawatirkan tidak dilaksanakan secara jamaah, menurut pendapat mu’tamad. Sedangkan jika shalat yang terlewat tidak dikarenakan adanya uzur, maka wajib mendahulukan shalat tersebut atas shalat yang hadir” (Syekh Zainuudin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 32)

 

Menjadi imam merupakan bagian dari komponen terlaksananya shalat jamaah, sehingga tatkala seseorang masih memiliki tanggungan shalat dan ia hendak mengimami shalat jamaah, maka dalam menghukumi hal demikian patut di-tafshil (dirinci). Jika tanggungan shalat yang tertinggal karena adanya uzur, maka ia melaksanakan shalat yang hadir dengan cara jamaah, baik menjadi imam ataupun makmum adalah hal yang diperbolehkan.

 

Sedangkan jika tanggungan shalat yang tertinggal tanpa adanya uzur, maka mendahulukan shalat yang hadir dengan cara berjamaah baik menjadi imam ataupun makmum adalah hal yang terlarang (haram), sebab ia wajib mendahulukan mengqadha’i shalat yang tertinggal terlebih dahulu daripada melaksanakan shalat yang hadir yang waktu pelaksanaannya masih panjang. Meskipun secara hukum wadh’i, shalat jamaah yang dilakukan dalam keadaan memiliki tanggungan shalat qadha’ yang ditinggalkan tanpa ada uzur tetap dihukumi sah. Sebab tidak semua hal yang diharamkan secara hukum taklifi akan berakibat pada tidak sahnya suatu ibadah, larangan yang menyebabkan rusaknya (tidak sah) suatu ibadah hanya berlaku ketika larangan tersebut tertuju pada dzat ibadah atau syarat sahnya ibadah.

 

Sedangkan dalam permasalahan ini, larangan tidak tertuju pada salah satu dari keduanya. Permasalahan ini sama seperti permasalahan shalat di tanah ghasaban. Meski melaksanakan shalat di tanah ghasaban adalah hal yang terlarang (haram), namun shalat tersebut tetap dihukumi sah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab berikut:

 

الصلاة في الأرض المغصوبة حرام بالإجماع وصحيحة عندنا وعند الجمهور من الفقهاء وأصحاب الأصول

 

“Melaksanakan shalat di tanah ghasaban adalah haram menurut konsensus ulama. Namun shalat tersebut tetap dihukumi sah menurut pandangan kita (mazhab Syafi’) dan pandangan mayoritas ulama yang meliputi para ulama fikih dan ulama ushul” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 3, hal. 164).

 

Maka dapat disimpulkan bahwa mengimami shalat ketika masih memiliki tanggungan shalat adalah hal yang diperbolehkan dan shalatnya tetap dihukumi sah. Sedangkan jika ditinjau dari aspek mengakhirkan shalat qadha’ yang tertinggal tanpa adanya uzur maka hukum mengakhirkan tersebut dihukumi haram.

 

Bagi seseorang yang hendak menjadi imam seyogianya mendahulukan melaksanakan segala tanggungan shalat yang dimilikinya, terlebih ketika shalat tersebut ia tinggalkan tanpa adanya uzur. Dengan demikian imam tidak merasa terbebani dengan pikiran-pikiran lain dan pelaksanaan shalat berjamaah akan menjadi lebih sempurna. Wallahu a’lam. []

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember

Nasaruddin Umar: Kontemplasi Ramadhan (7): Dari Inabah ke Istijabah

Kontemplasi Ramadhan (7)

Dari Inabah ke Istijabah

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Taubat itu bertingkat-tingkat. Tentu kita berharap taubat yang dilakukan semakin jauh meninggalkan taubat dasar, taubat yang lazim dilakukan oleh orang-orang awam. Taubatnya orang awam ketika bertaubat setelah melakukan dosa besar. Taubat semakin meningkat jika dosa-dosa kecil pun ditaubatkan, karena sadar bahwa dosa-dosa kecil yang menumpuk bisa menjadi dosa besar. Bulan suci Ramadhan sebagai bulan pertobatan (syahr al-taubah) sebaiknya dimanfaatkan untuk melakukan pertobatan. Syukur kalau bisa menjalani taubat lebih tinggi.

 

Syekh Ibn 'Athaillah membedakan dua jenis taubat, yaitu taubat inabah dan taubat istijabah. Taubat inabah ialah sikap taubat seorang hamba yang didorong oleh rasa takut terhadap dosa dan maksiat yang telah dilakukannya, sehingga terbayang di benaknya kerugian besar di dunia dan siksa dan malapetaka Tuhan yang amat pedih di neraka. Dosa dan maksiat yang pernah dilakukannya membuatnya betul-betul takut kepada Allah SWT. Dalam suasana takut seperti itu ia menyerahkan diri, bertaubat, dan memohon pengampunan kepada Allah. Ia selalu membayangkan api neraka yang akan menyiksa dirinya seandainya Allah tidak memaafkannya. Siang dan malam selalu melakukan ketaatan kepada Allah dengan harapan amal kebajikan bisa mengikis habis segala dosa-dosanya, sebagaimana firman Allah: Inna al-hasanat yudzhibna al-sayyi'at (sesungguhnya amal kebajikan menghapuskan segala dosa). Sebesar apapun dosa seseorang pengampunan dosa jauh lebih besar.

 

Adapun taubat istijabah merupakan bentuk taubat seorang hamba yang malu terhadap kemuliaan-Nya. Taubat dalam tahap ini tidak lagi membayangkan Allah Swt sebagai Maha Pembalas terhadap segala dosa dan maksiat sebagaimana dalam tahap taubat inabah. Taubat istijabah ketika seseorang lebih merasa tersiksa rasa malu terhadap Tuhannya ketimbang panasnya api neraka-Nya. Yang membuat seseorang tersiksa ialah betapa pedihnya jika terbebani rasa malu yang amat dalam terhadap Allah SWT. Mestinya ia bersyukur dan mengabdi kepada Allah SWT dengan berbagai kenikmatan yang diperoleh dari-Nya tetapi malah melakukan dosa dan maksiat. Inilah yang membuatnya tersiksa, kecewa, lalu menyesali dirinya tega melakukan sesuatu yang memalukan terhadap Tuhannya. Ketersiksaannya lebih berat ketimbang ia masuk ke dalam neraka. Seandainya disuruh memilih disiksa secara fisik di neraka atau terbebani rasa malu terhadap Tuhannya maka ia akan memilih disiksa di neraka ketimbang bahagia sesaat di dunia.

 

Mungkin pertanyaan mendasar kepada diri kita, jenis tobat apa yang kita miliki? Apakah kita sudah melakukan penyesalan terhadap dosa dan maksiat yang telah kita lakukann? Apakah kita tergolong yang selalu membayangkan panasnya api neraka setelah melakukan dosa dan maksiat? Apakah sudah terbetik rasa malu kepada Allah SWT setelah kita melakukan dosa? Apakah telah muncul penyesalan mendalam dan bertekad untuk memutuskan segenap dosa-dosa dan maksiat langganan kita, karena takut atau malu kepada Allah SWT? Apakah kita telah mengganti langganan dosa dan maksiat itu dengan amal kebajikan? Atau kita samasekali belum melakukan perubahan di dalam diri kita, dosa dan maksiat masih berjalan terus tanpa ada rasa penyesalan sedikitpun, na'udzu billah.

 

Tak terkecuali siapa pun di antara kita sepantasnya mengintip umur kita. Tanda-tanda ketuaan apa yang kita sudah miliki semisal uban sudah bercampur di tengah rambut hitam kita, rasa ngilu di tulang persendian sebagai akibat gejala penuaan, pembatasan-pembatasan apa yang diminta dokter pribadi kita, semisal membatasi makanan dan pergerakan fisik. Lihatlah anak-anak kita yang sudah mulai besar dan membutuhkan figur keteladanan orang tua, atau mungkin kita sudah punya cucu yang selalu mengidolakan kita?

 

Tataplah diri kita tanpa topeng kepalsuan. Apakah diri kita pantas diidolakan atau mereka semua terkecoh dengan topeng-topeng kepalsuaan yang melekat di wajah kita. Di depan mereka kita malaikat tetapi di luar sana kita iblis. Masyarakat modern sarat dengan tradisi hipokrasi dan kemunafikan. Hanya karena menginginkan jabatan atau harta maka di antara mereka sega mengorbankan musuh-musuhnya. Tentu kita berharap semoga taubat kita diterima sepenuhnya oleh Allah SWT. []

 

DETIK, 30 April 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Pengidap Penyakit Menular Dilarang Shalat Jumat

Pengidap Penyakit Menular Dilarang Shalat Jumat


Kewajiban shalat Jumat sudah tidak diragukan lagi, berdasarkan banyak dalil dari Al-Qur’an dan al-Hadits. Di beberapa kitab fiqih banyak dijelaskan tentang ancaman dan beratnya dosa meninggalkan Jumat tanpa udzur syar’i (alasan yang diterima syariat).

 

Namun di sisi lain, agama menganjurkan agar menjaga kesehatan, baik untuk keselamatan individu atau jamaah. Hal tersebut dapat dibuktikan misalnya dengan kesunnahan berobat bagi orang sakit, anjuran menjaga lingkungan yang sehat, kewajiban kolektif belajar ilmu medis, bahkan agama mewajibkan kepada pemerintah untuk membantu biaya berobat orang sakit yang tidak mampu dalam kondisi kas negara memadai. Bila tidak memungkinkan pembiayaan dari kas negara, kewajiban tersebut dibebankan kepada orang Muslim yang kaya (mayasir al-muslimin).


Menjadi sesuatu yang cukup dilematis bagi orang yang mengidap penyakit menular (berdasarkan tinjauan medis). Di satu sisi, Jumatan adalah kewajiban, di sisi yang lain penyakit menularnya akan membahayakan keselamatan jamaah lain. Sebetulnya, apakah orang yang mengidap penyakit menular tetap wajib Jumatan? Atau justru dilarang hadir?

 

Salah satu dasar teologis wujud faktanya penyakit menular adalah hadits Nabi:

 

فِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ فِرَارَكَ مِنَ الْأَسَدِ

 

“Menghindarlah dari pengidap penyakit lepra seperti engkau menghindar dari singa” (HR. Ahmad, al-Bukhari, dan lainnya).

 

Al-Imam al-Syafi’i sebagaimana dikutip Syekh Khatib al-Syarbini menegaskan:

 

الجذام والبرص مما يزعم أهل العلم بالطب والتجارب أنه يعدي كثيرا، وهو مانع للجماع لا تكاد نفس أحد أن تطيب أن يجامع من هو به، والولد قل ما يسلم منه

 

“Lepra dan kusta adalah salah satu penyakit yang diduga oleh pakar kedokteran dapat menular secara massif. Penyakit tersebut dapat mencegah hubungan badan, hampir pasti tidak ditemukan seseorang yang bersedia berhubungan badan dengan pengidap penyakit tersebut. Anak pengidap penyakit tersebut jarang sekali selamat dari penularan penyakit yang diderita bapak/ibu biologisnya” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj [Beirut: Dar al-Ma’rifat Beirut], juz 3, hal. 268).

 

Wujudnya penyakit menular tidak bertentangan dengan hadits Nabi “tidak ada penyakit menular”, sebab hadits tersebut konteksnya adalah penolakan terhadap anggapan kaum jahiliyah bahwa menularnya penyakit bukan dari perbuatan Allah, namun dari kekuatan penyakit itu sendiri.

 

Dalam lanjutan referensi di atas, Syekh Khatib al-Syarbini kembali menegaskan:

 

فإن قيل كيف قال الشافعي إنه يعدي وقد صح في الحديث لا عدوى؟ .أجيب بأن مراده أنه يعدي بفعل الله لا بنفسه والحديث ورد ردا لما يعتقده أهل الجاهلية من نسبة الفعل لغير الله تعالى وأن مخالطة الصحيح لمن به شيء من هذه الأدواء سبب لحدوث ذلك الداء

 

“Jika dipertanyakan; bagaimana mungkin Imam al-Syafi’i mengatakan lepra dan kusta menular, sementara terdapat hadits shahih; “tidak ada penyakit menular”. Kejanggalan tersebut dijawab bahwa yang dikehendaki al-Syafi’i adalah penyakit menular karena perbuatan Allah, bukan karena perbuatan penyakit itu sendiri. Sedangkan konteksnya hadits adalah penolakan terhadap keyakinan kaum Jahiliyyah yaitu penisbatan perbuatan kepada selain Allah, dan bahwa bergemulnya orang sehat dengan pengidap penyakit-penyakit tersebut merupakan penyebab (dalam konteks hukum kebiasaan, bukan hukum hakikat) terjadinya penyakitnya menular”. (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 268-269, cetakan Dar al-Ma’rifat Beirut Lebanon).

 

Dalam tinjauan fiqih Jumat, penderita penyakit menular tidak terkena tuntutan kewajiban Jumatan, sebab dapat memberikan rasa tidak nyaman kepada jamaah lain, bahkan melebihi ketidaknyamanan jamaah disebabkan bau aroma tidak sedap orang yang mengonsumsi semisal jengkol. Pertimbangan mengganggu jamaah lain ditegaskan para ulama menjadi salah satu faktor yang menyebabkan gugurnya kewajiban Jumatan.

 

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli sebagaimana dikutip Syekh Abdul Hamid al-Syarwani mengatakan:

 

عبارة النهاية ومثل ذلك من بثيابه أو بدنه ريح كريهة كدم فصد وقصاب وأرباب الحرف الخبيثة وذي البخر والصنان المستحكم والجراحات المنتنة والمجذوم والأبرص ومن داوى جرحه بنحو ثوم؛ لأن التأذي بذلك أكثر منه بأكل نحو الثوم

 

“Redaksi kitab al-Nihayah; Disamakan dengan hal tersebut di atas (pengonsumsi semisal bawang yang menyebabkan bau mulut tidak sedap) yaitu orang yang di pakaian atau badannya terdapat bau yang dibenci (tidak sedap) seperti darah bekam, tukang kayu dan pekerja-pekerja rendahan, orang yang memiliki bau mulut yang akut, pengidap luka-luka yang berbau anyir, pengidap lepra dan kusta serta orang yang pengobatan lukanya membutuhkan semisal bawang, sebab mengganggu jamaah dengan hal yang tersebut di atas lebih besar dari mengonsumsi semisal bawang” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwanin, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], juz 3, hal. 54).


Tidak hanya gugur kewajiban Jumatnnya, penderita penyakit menular juga dilarang masuk masjid, shalat Jumat dan bergemul dengan orang sehat. Dalam lanjutan referensi di atas, Syekh Abdul Hamid al-Syarwani mengatakan:

 

ومن ثم نقل القاضي عياض عن العلماء منع الأجذم والأبرص من المسجد، ومن صلاة الجمعة، ومن اختلاطهما بالناس.

 

“Dan karena pertimbangan di atas, al-Qadli ‘Iyadl mengutip dari para Ulama perihal tercegahnya pengidap penyakit lepra dan kusta dari memasuki masjid, melaksanakan shalat Jumat dan bergemul dengan manusia (yang sehat)”. (Syekh Abdul Hamid al-Syarwanin, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], juz 3, hal. 54).

 

Dalam referensi lain ditegaskan, kewajiban mencegah pengidap lepra dan kusta dibebankan kepada siapa pun yang mampu, baik pemerintah atau warga sipil, sebab pencegahan penularan penyakit tersebut bagian dari amar ma’ruf nahi munkar (memerintah kebaikan dan mencegah kemunkaran). Syekh Ibnu Ziyad dalam himpunan fatwanya mengatakan:

 

يجب منع الأبرص والمجذوم من الجماعة ومن مخالطة الناس، سواء الإمام وغيره ممن قدر على ذلك، لأنه من باب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر.

 

“Wajib mencegah pengidap lepra dan kusta dari shalat Jamaah dan bergemul dengan orang sehat, baik imam atau lainnya dari orang yang mampu mencegahnya, sebab pencegahan tersebut merupakan bagian dari memerintah kebaikan dan mencegah kemunkaran”. (Syekh Ibnu Ziyad, Ghayath Talhkhish al-Murad, hal. 28).

 

Pencegahan terhadap penderita penyakit menular dari interaksi sosial meniscayakan ia tidak dapat bekerja dan beribadah dengan maksimal. Dalam hal ini, agama Islam memberi tanggung jawab kepada pemerintah atau orang kaya (jika kas negara tidak memadai) untuk membantu biaya hidupnya selama masa karantina.

 

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

 

ومن ثم منع نحو أبرص وأجذم من مخالطة الناس وينفق عليهم من بيت المال أي فمياسيرنا فيما يظهر

 

“Dan dari pertimbangan (mengganggu) tersebut, orang yang mengidap penyakit sejenis lepra dan kusta dicegah dari bergemul dengan manusia. Ia wajib diberi nafkah dari kas negara (jika memadai), kemudian dari sumbangan orang-orang kaya menurut pendat yang jelas”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah], juz 3, hal. 54).

 

Demikian penjelasan mengenai tinjauan fiqih Jumat bagi pengidap penyakit menular. Semoga bermanfaat. Semoga kita senantiasa dijauhkan dari wabah penyakit menular. []

 

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.