Rabu, 31 Juli 2019

Kang Komar: Satu Peristiwa Multitafsir


Satu Peristiwa Multitafsir
Oleh: Komaruddin Hidayat

ADA adagium filsafat, man is an interpreter being. Manusia itu makhluk penafsir. Setiap hari mesti melakukan penafsiran terhadap peristiwa dan objek yang ada di sekitarnya.

Ketika masih kecil, saya tanpa sadar mulai belajar menafsirkan, jika melihat langit gelap, itu artinya mendung dan tanda-tanda mau turun hujan. Ketika masih tidur nyenyak mendengar ayam berkokok, itu tandanya hari sudah menjelang pagi, waktu subuh hampir tiba.

Demikianlah, sesungguhnya kita hidup dalam bangunan dunia makna produk penafsiran, baik produk penafsiran orang lain maupun diri kita masing-masing. Dalam doktrin dan wacana keagamaan, terdapat bahasa simbolik yang memerlukan penafsiran yang pada urutannya melahirkan beragam mazhab serta benturan pemikiran.

Begitu pun dalam panggung dan realitas politik keseharian, kita dihadapkan berbagai peristiwa dan adegan yang melahirkan multitafsir. Misalnya saja ketika media massa menyajikan gambar Jokowi dan Prabowo bertemu dan berbincang di dalam gerbong MRT pada 13 Juli 2019 lalu dari Stasiun Lebak Bulus menuju Senayan, maka bermunculanlah penafsiran dengan sudut pandang dan kesimpulan yang berbeda-beda.

Dua hari lalu, Megawati mengundang Prabowo ke rumahnya di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat sambil menyantap nasi goreng. Sementara dalam waktu yang bersamaan, Surya Paloh mengundang Anies Baswedan makan siang ke kantor NasDem, Menteng, tak jauh dari kediaman Megawati.

Apa makna dan pesan dari peristiwa itu? Lagi-lagi, masyarakat bebas menafsirkan. Karena ketiganya ketua umum parpol, kecuali Anies yang gubernur DKI, maka tak terelakkan para pengamat menilai semua itu sebagai adegan, lobi, dan manuver politik. Apakah dalam konteks rekonsiliasi, membincang penyusunan kabinet mendatang ataukah Pilpres 2024 nanti?

Peristiwanya satu dan sama, namun penafsirannya berbeda-beda. Ketika perbedaan penafsiran itu datang dari pengamat ternama, lalu disiarkan oleh media massa, maka resonansinya kian meluas, padahal semua itu jangan-jangan jauh dari kebenaran. Semua itu hanya menduga-duga.

Di antara kesan dan penafsiran yang muncul adalah retaknya Koalisi 02 sewaktu pemilu yang lalu. Ada lagi pendukung barisan massa 212 yang menganggap Prabowo pengkhianat, entah apa dan siapa sesungguhnya yang dikhianati itu. Surya Paloh tampil bermesraan dengan Anies Baswedan, sosok yang pernah diidolakan oleh barisan 212, sedangkan Surya Paloh yang notabenenya bos sebuah televisi swasta, juga pernah mereka kafirkan.

Surya Paloh dengan NasDem-nya sudah bekerja all out untuk memenangkan pencalonan Jokowi, sedangkan pendukung Prabowo Subianto secara emosional dan all out berusaha menjegal Jokowi, bahkan sampai mempermasalahkan kesahihan pilpres, lalu membawa ke MK.

Sekarang suasananya sudah banyak mengalami perubahan. Orang pun bertanya, bagaimana sikap dan pilihan Jokowi dan parpol lainnya menafsirkan dan menyikapi situasi ini? Mereka yang dulu diposisikan sebagai pasukan "cebong", "kampret" dan "jamaah 212" apakah masih berseteru atau sudah kembali ke habitat masing-masing melupakan pesta pemilu?

Kelihatannya emosi rakyat sudah mereda. Kini lingkaran elite partai yang lagi kencang putar otak, lobi dan bermanuver untuk memperoleh dividen dari saham politik yang mereka setorkan. Yang menarik, yang tadinya berseberangan juga berusaha mendekat dan melebur dengan berbagai dalih yang dikemukakan.

Ada pelajaran sangat berharga bagi rakyat, yaitu janganlah terlalu emosional dan menyakralkan pilihan politik dan tokoh-tokohnya. Jangan-jangan mereka itu berpolitik tak lebih bagaikan berdagang, maunya untung banyak dan tak mau rugi, lalu emosi dan suara rakyat dikapitalisasi untuk menambah besarnya saham politik. []

KORAN SINDO, 26 Juli 2019
Komaruddin Hidayat | Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)

(Hikmah of the Day) Cara Kiai Ajarkan Metode Berdakwah lewat Sawah


Cara Kiai Ajarkan Metode Berdakwah lewat Sawah

Menjelang sepertiga malam, kira-kira pukul dua dini hari, setelah menempuh perjalanan dari sore, kami berhenti sejenak sekedar mengisi perut, sebelum pulang ke desa masing-masing.

Sambil menikmati ayam dan lele bakar di sebuah warung Lamongan, di depan kantor kecamatan, kami berbincang dan berbagi cerita pengalaman dengan kiai kami, yang sudah berusia 70-an.

Ada santri paling sepuh di antara kami, yang pengalaman bersama Kiai lebih banyak, apalagi dia ikut rewang (membantu) di tambak dan sawah, sehingga pelajaran yang ia terima lebih kaya. Bukan hanya di surau pesantren, tapi juga di tambak dan sawah.

Ia bercerita, dulu pernah diajari oleh Kiai metode mencangkul. Ada tiga metode yang dicontohkan Kiai: mencangkul dengan cara miring, tegak dan membungkuk.

Santri itu disuruh Kiai mencoba apa yang telah dicontohkan. Namun sampai beberapa kali, menurut penilaian Kiai, santri tersebut belum bisa melakukannya secara tepat.

Kiai menyuruh santrinya berpikir, lalu kira-kira Kiai berkata:

"Metode mencangkul yang bermacam-macam itu sesuaikanlah dengan keadaan tanah. Apakah tanah itu keras atau lunak, itu beda cara mencangkulnya. Tanah itu sama dengan manusia, ada yang keras atau kaku, ada yang lunak, ada yang labil. Cara mengajak atau mengarahkan mereka juga beda, seperti mencangkul tadi."

Santri pun tertegun atas nasihat Kiai. "Sampai sekarang saya belum menangkap jelas nasihat beliau itu," kata santri mengenang.

Aku yang mendengarkan tertegun pula. Tak menyangka sebelumnya, Kiai akan menautkan cara mencangkul dan metode mengajak manusia kepada kebaikan: dakwah. []

Zaim Ahya, santri di berbagai pesantren dan pendiri Takselesai.com; tulisan ini dinarasikan dari cerita salah satu santri KH Dimyati Rois Kaliwungu, yang dulu ikut mengabdi di sawah dan tambak.

(Ngaji of the Day) Beda Hak Orang Kaya dan Miskin atas Daging Kurban


Beda Hak Orang Kaya dan Miskin atas Daging Kurban

Kurban menemukan relevansinya dalam kehidupan sosial manusia, sebab ia tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Allah, tapi juga sarana untuk saling berbagi antarsesama.

Saat musim kurban, seluruh elemen masyarakat Muslim bersama-sama menikmati “hidangan” Tuhan dengan penuh suka cita. Distribusi daging kurban tidak hanya dirasakan orang miskin, orang kaya juga turut serta menerimanya. Namun, tahukah anda ternyata ada perbedaan hak penerimaan antara kurban yang diterima orang kaya dan miskin? Berikut ini penjelasannya.

Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik (memberi hak kepemilikan secara penuh). Kurban yang diterima mereka menjadi hak miliknya secara utuh. Oleh karenanya, ia diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diterimanya secara bebas, dengan menjual, menghibahkan, menyedekahkan, memakan, menyuguhkan kepada tamu, dan lain sebagainya. 

Sementara kurban yang diterima orang kaya tidak menjadi hak miliknya secara utuh, ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif, tidak diperkenankan mengalokasikannya untuk alokasi yang bersifat memindahkan kepemilikan secara penuh dan bebas. Oleh karenanya, orang kaya hanya diperkenankan memakan dan memberikan kepada orang lain untuk dimakan saja, seperti disuguhkan atau disedekahkan kepada tamu. Tidak diperbolehkan bagi orang kaya menjual, menghibahkan, mewasiatkan, atau alokasi serupa yang memberikan hak penuh kepada pihak yang diberi.   

Hikmah dari pembatasan ini adalah agar distribusi daging kurban tidak dimonopoli untuk kepentingan orang kaya, sebab mereka pada dasarnya tidak perlu dibantu. Pihak yang justru paling berhak mendapat bantuan adalah orang miskin. Oleh karenanya, fuqaha menandaskan, “inna ghâyatahu ka hâlil mudlahhi” (orang kaya penerima sedekah kurban seperti orang yang berkurban).

Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, yang dimaksud orang kaya dalam konteks ini adalah orang yang tidak halal menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dari keterangan al-Ramli ini bisa dipahami, orang miskin dalam konteks penerima sedekah kurban adalah berkebalikan dari standar kaya di atas, yaitu orang yang aset harta dan pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhannya dan keluarganya.

Penjelasan di atas berdasarkan referensi berikut ini:

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية 

“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri. Keterangan ini disampaikan dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah.”

وجوّز (م ر) أن يكون المراد بالغني من تحرم عليه الزكاة ، قال باعشن : والقول بأنهم أي الأغنياء يتصرفون فيه بما شاءوا ضعيف وإن أطالوا في الاستدلال له.

“Al-Imam al-Ramli menduga yang dimaksud orang kaya adalah orang yang haram menerima zakat. Berkata Syekh Ba’asyin, pendapat yang menyatakan bahwa orang-orang kaya berhak memanfaatkan (tasaruf) kurban semaunya adalah pendapat yang lemah, meski ulama memanjangkan argumen untuk mendukungnya,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 549).

Dalam referensi lain, disebutkan:

وله إطعام أغنياء لا تمليكهم.

“Diperbolehkan bagi orang berkurban memberi makan kepada orang kaya, tidak memberinya hak milik.”

(قوله: لا تمليكهم) أي لا يجوز تمليك الأغنياء منها شيئا. ومحله إن كان ملكهم ذلك ليتصرفوا فيه بالبيع ونحوه كأن قال لهم ملكتكم هذا لتتصرفوا في بما شئتم أما إذا ملكهم إياه لا لذلك بل للأكل وحده فيجوز، ويكون هدية لهم وهم يتصرفون فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة لغني أو فقير لا ببيع وهبة وهذا بخلاف الفقراء، فيجوز تمليكهم اللحم ليتصرفوا فيه بما شاؤا ببيع أو غيره.

“Ucapan Syekh Zainuddin; tidak memberinya hak milik; maksudnya tidak diperbolehkan memberi kepemilikan kepada mereka satu pun dari hewan kurban. Keterangan ini konteksnya adalah bila kepemilikan mereka atas hewan kurban untuk dimanfaatkan dengan cara menjual dan semacamnya. Seperti mudlahhi (orang yang berkurban) berkata kepada mereka, ‘Aku berikan kepemilikan daging kurban ini supaya kalian bisa mengalokasikannya sesuka hati.’ Adapun bila memberi mereka kepemilikan bukan karena hal demikian, tapi hanya untuk dimakan, maka boleh, dan menjadi hadiah untuk mereka. Mereka berhak memanfaatkan dengan semisal memakan, menyedekahkan, dan menyuguhkan meski kepada orang kaya, bukan dengan menjual dan menghibahkan. Hal ini berbeda dengan orang-orang fakir, maka boleh memberi kepemilikan daging kurban kepada mereka supaya mereka dengan sesuka hati memanfaatkan dengan menjual atau lainnya,” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.379).

Demikian penjelasan mengenai perbedaan alokasi kurban yang diterima orang kaya dan miskin. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam. []

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Selasa, 30 Juli 2019

(Do'a of the Day) 27 Dzulqa'dah 1440H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma innii a'uudzu bi ridhaaka min sakhathika, wa a'uudzu bi mu'aafaatika min 'uquubatika, wa a'uudzu bika minka. Laa uhshii tsanaa'an 'alaika anta, kamaa atsnaita 'alaa nafsika.

Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu, aku berlindung dengan maaf-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu daripada-Mu. Aku tidak menghitung puji atas-Mu sebagaimana Engkau memuji Diri-Mu.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 59.

(Ngaji of the Day) Tahapan-tahapan Turunnya Ayat tentang Riba


Tahapan-tahapan Turunnya Ayat tentang Riba

Syekh Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya, al-Itqân fi UlûmiL Qurân (Kairo, Mathba’ah Al-Azhār, 1318H, halaman 114), menukil sebuah hadits riwayat Imam Bukhari, mengatakan bahwa ayat terakhir yang diturunkan oleh Allah adalah ayat tentang keharaman riba. Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, Imam Baihaqi dengan menyandarkan sanad pada Umar bin Khathab radliyallahu ‘anhu.

Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan hadits dengan sanad dari Abu Saīd al-Khudri, dan dari Said bin Jubair dan dari Ibnu ‘Abbâs. Sementara an-Nasai meriwayatkan hadits dari dua jalur sanad yaitu dari Ikrimah dan dari Ibnu ‘Abbâs radliyallahu ‘anhum. Semua riwayat hadits ini sepakat bahwa ayat terakhir yang diturunkan adalah ayat tentang riba, yaitu Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 278. Allah berfirman:

ياأيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا مابقي من الربا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba!” (QS Al-Baqarah: 278)

Ayat ini berisikan perintah meninggalkan riba. Yang artinya Allah secara tegas menyatakan keharaman riba. Sayangnya, ayat ini belum sempat mendapatkan penjelasan secara rinci dari Nabi hingga beliau wafat. Karena ketiadaan penjelasan secara detail dari beliau, maka isi dari ayat ini memiliki pengertian mutlak. Untuk itu, memerlukan nadhrun (penelitian) dari para ulama dan ahli fiqih tentang bentuk riba yang dimaksud. 

Perlu diketahui bahwa, tahapan ayat yang berbicara soal hukum riba adalah menyerupai tahapan pengharaman khamr. Menurut Syekh Ahmad Musthafa al-Maraghî dalam Tafsîr al-Marâghî (Kairo, Musthafa Bab al-Halabi, 1946, jilid III, halaman 49), ada empat tahapan pengharaman riba. Tahap pertama, Allah hanya menunjukkan sisi negatif dari riba, sebagaimana dalam tafsir Surat ar-Rûm ayat 39 pada tulisan sebelumnya.

Tahap kedua, Allah menunjukkan isyarat keharaman riba. Pada tahap ini Allah mengecam praktik riba yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi. Asal-usul kecaman adalah ditekankan pada aspek kezaliman yang terjadi akibat praktik riba tersebut. Hal ini sebagaimana diungkap dalam QS An-Nisa’ ayat 160-161:

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya: “Maka disebabkan kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS an-Nisa: 160-161)

Selanjutnya setelah mengecam praktik orang Yahudi ini, Allah berfirman yang mengandung isyarat keharaman riba. Tahap ini merupakan tahap ketiga dari proses evolusi riba dalam Al-Qur’an. Ayat yang turun di dalam tahap ketiga ini adalah Surat Ali Imran ayat 130, sebagaimana telah diuraikan dalam tulisan terdahulu. Pada tahap terakhir dinyatakan keharaman riba secara mutlak, yaitu melalui firman Allah pada Surat al-Baqarah ayat 278-280. Sekarang mari kita perhatikan bunyi dari Surat al-Baqarah ayat 278-280 secara lengkap. Allah berfirman:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui.” (QS al-Baqarah: 278-280).

Ada beberapa pokok isi kandungan dari ayat ini, yaitu:

1. Allah memerintahkan kaum mukmin agar meninggalkan apa yang tersisa dari transaksi riba. Maksud dari apa yang tersisa di sini adalah sisa tagihan yang belum terlunasi dan awalnya dilakukan dengan jalan ribawi. 

2. Jika tidak mau meninggalkan menagih sisa transaksi riba itu, maka dikobarkanlah perang dengan Allah dan Rasul-Nya. 

3. Perintah mengambil pokok harta yang dipinjamkan sehingga tidak boleh saling berbuat dhalim antara yang menghutangi dan yang dihutangi.

4. Bershadaqah adalah lebih baik dari memungut sisa riba dan mengambil harta orang lain dengan jalan dhalim.

Yang menarik dan perlu dikaji dari ayat ini adalah, berarti Surat Ali Imran ayat 130 tidak berbicara soal pengharaman riba. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa ada bagian dari mengambil ziyadah (tambahan harta) itu yang tidak mutlak haram. Faktanya, QS al-Baqarah ayat 278-280 sebagai ayat terakhir yang diturunkan, masih berbicara soal sedekah. Sedekah dalam beberapa tempat di Al-Qur’an memiliki arti yang sama dengan zakat. Dalam ayat tentang riba ini, maka makna sedekah memiliki arti yang sama dengan makna zakat pada QS. ar-Rûm: 39 sebagaimana telah dibahas pada waktu yang lalu. 

Inilah sebabnya, para ulama dari kalangan madzahib al-arba’ah (mazhab empat) meneliti kembali, pengertian riba yang dilarang dan riba yang diperbolehkan itu. Insyaallah kita akan bahas kelak hal ini dalam tulisan mendatang.

Sebagai akhir dari tulisan ini, maka kita tarik kesimpulan sementara bahwa ada beberapa tahapan turunnya ayat tentang riba, antara lain adalah sebagai berikut: 

1. Riba dicela disebabkan karena keberadaan unsur negatif yang dikandungnya (QS ar-Rûm: 39)

2. Selanjutnya riba dicela disebabkan karena adanya unsur zalim (aniaya) di dalam praktik riba orang yahudi (QS an-Nisa’: 160-161)

3. Selanjutnya riba dicela disebabkan karena keberadaan ziyadah yang berlipat-lipat dalam praktik riba masyarakat jahiliyah (QS Ali Imran: 130-132)

4. Terakhir, riba mutlak diharamkan, namun ‘illah (alasan dasar) keharamannya belum disebutkan secara rinci oleh Rasulullah (QS. Al-Baqarah: 278-280).

Wallahu a’lam bi al-shawab

[]

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Ponpes Hasan Jufri Putri P. Bawean, JATIM