Jumat, 31 Agustus 2018

(Ngaji of the Day) Ini Delapan Adab Perjalanan Pulang Jamaah Haji


Ini Delapan Adab Perjalanan Pulang Jamaah Haji

Imam An-Nawawi menulis tema haji dan umrah secara khusus melalui karyanya Al-Idhah fi Manasikil Hajj. Di akhir karyanya ini, Imam An-Nawawi menulis sejumlah hal yang perlu diperhatikan terkait proses perjalanan pulang jamaah haji dan keluarga yang menyambutnya di tanah air.

Menurutnya, sejumlah hal yang perlu diperhatikan saat perjalanan pulang haji itu sebenarnya sudah disebutkan di awal karyanya terkait awal perjalanan jamaah haji. Tetapi ada beberapa tambahan yang perlu diperhatikan.

اعلم أن معظم الآداب المذكورة في الباب الأول في سفره مشروعة في رجوعه من سفره ويزاد هنا آداب

Artinya, “Ketauhilah, mayoritas adab yang tersebut pada bab pertama perihal awal perjalanan haji juga disyariatkan pada proses perjalanan pulang dari ibadah haji. Tetapi di sini ada sejumlah tambahan adab,’” (Lihat An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 247).

Sejumlah hal yang perlu diperhatikan, kata Imam An-Nawawi, terdiri atas delapan hal.
Pertama, sunnah meneladani Rasulullah SAW, yaitu bertakbir sebanyak 3 kali sepulang naik haji bila melewati jalan menanjak atau perbukitan. Setelah takbir, jamaah haji dianjurkan membaca doa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ، وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ، آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ، سَاجِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ، صَدَقَ اللهُ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Lâ ilâha illallâhu wahdahû lâ syarîka lahû, lahul mulku, wa lahul hamdu, wa huwa ‘alâ kulli syai’in qadîrun. Âyibûna, tâ’ibûna, ‘âbidûna, sâjidûna li rabbinâ, hâmidûn. Shadaqallâhu wa‘dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzâba wahdahû.

Artinya, “Tiada tuhan selain Allah yang esa. Tiada sekutu bagi-Nya. Segala puji bagi-Nya. Dia kuasa atas segala sesuatu. (Kami) kembali, bertobat, menyembah, bersujud kepada Tuhan kami, dan memuji. Maha benar Allah akan janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan pasukan musuh sendiri.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Sahabat Anas RA bahwa Rasulullah bersama para sahabatnya sepulang haji membaca doa ini sepanjang jalan hingga tiba di kota kediaman, Kota Madinah. Berikut ini doanya: 

آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ، سَاجِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ

Âyibûna, tâ’ibûna, ‘âbidûna, sâjidûna li rabbinâ, hâmidûn.

Artinya, “(Kami) kembali, bertobat, menyembah, bersujud kepada Tuhan kami, dan memuji.”

Kedua, jamaah haji yang belakangan pulang dianjurkan mengamanatkan jamaah haji yang pulang lebih dahulu untuk mengabarkan kepada keluarga jamaah di kampung halaman agar kedatangan mereka yang belakangan tidak tampak mendadak.

Ketiga, ketika mendekat dengan kota kediaman, jamaah haji disarankan membaca doa sebagai berikut:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ أَهْلِهَا وَخَيْرِ مَا فِيْهَا وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ أَهْلِهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا

Allâhumma innî as’aluka min khairihâ, wa khairi ahlihâ, wa khairi mâ fîhâ. Wa a‘ûdzu bika min syarrihâ, wa syarri ahlihâ, wa syarri mâ fîhâ.

Artinya, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan kota ini, kebaikan penduduknya, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan kota ini, kejahatan penduduknya, dan kejahatan apa yang ada di dalamnya.”

Sebagian ulama menganjurkan jamaah haji membaca doa berikut ini:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ لَنَا بِهَا قَرَارًا أَوْ رِزْقًا حَسَنًا اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا جَنَاهَا وَأَعِذْنَا مِنْ وَبَاهَا وَحَبِّبْنَا إِلَى أَهْلِهَا وَحَبِّبْ صَالِحِيْ أَهْلِهَا إِلَيْنَا

Allâhummaj‘al lanâ bihâ qararan, au rizqan hasanan. Allâhummarzuqnâ janâhâ, wa a‘idznâ min wabâhâ, wa habbib shâlihî ahlihâ ilainâ.

Artinya, “Ya Allah, jadikanlah ketetapan bagi kami pada kota ini atau rezeki yang baik. Ya Allah, anugerahilah kami buahnya (buah di kota ini), lindungilah kami dari wabahnya, tanamkan cinta di hati kami kepada penduduknya, dan tanamkan cinta di hati penduduk yang saleh di kota kepada kami.”

Keempat, bila tiba di kota kediaman pada malam hari, jamaah haji tidak dianjurkan memasuki kediamannya seketika. Mereka disarankan memasuki desanya pada pagi hari.

Kelima, ketika tiba di desa atau kompleks kediamannya, jamaah haji dianjurkan mencari masjid terdekat dan shalat dua rakaat di dalamnya sebelum pulang ke rumah. Sampai di rumah, mereka juga dianjurkan untuk menunaikan shalat dua rakaat, berdoa, dan bersyukur kepada Allah. 

Keenam, keluarga, kerabat, kolega, atau tetangga yang menyambut kepulangan jamaah haji dianjurkan membaca doa berikut ini:

قَبَّلَ اللهُ حَجَّكَ، وَغَفَرَ ذَنْبَكَ، وَأَخْلَفَ نَفَقَتَكَ

Qabballallâhu hajjaka, wa ghafara dzanbaka, wa akhlafa nafaqataka.

Artinya, “Semoga Allah menerima ibadah hajimu, mengampuni dosamu, dan mengganti pengeluaranmu.”

Mereka juga dianjurkan untuk mendoakan jamaah haji yang baru pulang dari tanah suci dengan doa berikut ini:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْحَاجِّ وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ الحَاجُّ

Allâhummaghfir lil hâjj, wa li man istaghfara lahul hâjj.

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dosa jamaah haji ini dan dosa orang yang dimintakan ampun oleh jamaah haji ini.”

Ketujuh, ketika memasuki rumah dan menemui keluarganya, jamaah haji disarankan membaca doa berikut ini:

تَوْبًا تَوْبًا، لِرَبِّنَا أَوْبًا، لَا يُغَادِرُ حُوْبًا

Tauban, tauban, li rabbinâ awban, lâ yughâdiru hûban.

Artinya, “Kami sungguh memohon pertobatan. Kepada Tuhan kami, kami kembali, tobat yang tidak menyisakan dosa.”

Kedelapan, jamaah haji yang pulang dari tanah suci seyogianya menjalani hidup lebih baik dari sebelumnya. Kualitas hidup yang lebih baik dari segi ibadah, sikap terhadap orang lain, dan sikap terhadap alam semesta, menjadi tanda penerimaan ibadah haji.

Semua amalan ini tidak sepenuhnya dengan relevan mengingat kompleksitas situasi, waktu perjalanan pulang, kemajuan teknologi informasi terkait kirim kabar, dan situasi kampung halaman jamaah haji asal Indonesia. Tetapi sebagian besar adab yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi ini masih relevan bagi jamaah haji sekarang ini. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Azyumardi: Agama Sebagai Realitas Historis (3)


Agama Sebagai Realitas Historis (3)
Oleh: Azyumardi Azra

Alquran hanya satu, tapi hadis bermacam-macam tingkatannya. Namun, dalam perjalanan historis, penafsiran untuk merumuskan berbagai aspek pemikiran Islam (fikih, kalam, tasawuf, dan politik pada masa klasik dan pertengahan; dan ekonomi Islam pada masa modern-kontemporer) secara perinci menjadi beragam.

Doktrin perinci yang terkandung dalam berbagai mazhab dan aliran, yang disepakati jumhur ulama kemudian menjadi ortodoksi dan ortopraksi. Kedua istilah ini mengacu kepada pemahaman dan praktik Islam yang telah diterima mayoritas ulama sebagai sahih dan valid. Oleh karena itu, umat Muslimin terlepas dari mazhab dan aliran yang mereka ikuti semestinya memegangi dan mengamalkan ortodoksi serta ortopraksi sebagai Islam sebenarnya.

Sebaliknya, ada pula pemahaman dan praksis di kalangan sebagian Muslim yang berbeda jauh dengan ortodoksi dan ortopraksi, yang disebut sebagai heterodoksi. Singkatnya, istilah ini mengacu kepada pemahaman dan praksis yang diklaim para penganutnya sebagai bersumber dari Islam, tetapi sebenarnya menyimpang keluar dari ortodoksi dan ortopraksi.

Lalu ada pula istilah un-ortodoksi, yang pemahaman dan praktik yang tidak lazim, walaupun tidak sampai ke tingkat menyimpang dari ortodoksi dan otopraksi. Di antara kelompok Muslim yang un-ortodoks, misalnya kelompok Muslim yang menolak tasawuf dan tarekat karena menganggapnya mengandung banyak bidah. Padahal mayoritas ulama sepakat, tasawuf dan tarekat adalah bagian integral pemikiran dan praksis Islam.

Bagaimana pun kemunculan ortodoksi-ortopraksi, heterodoksi dan un-ortodoksi, banyak terkait dengan pemahaman atas teks wahyu dan pertemuannya dengan realitas aktual sosial-budaya, politik, dan ekonomi. Oleh karena itulah secara historis pada level sosial-budaya dan politik muncul keragaman yang tak bisa dielakkan.

Meminjam kerangka MGS Hodgson dalam The Venture of Islam (3 jilid, 1975), pemahaman dan praksis Islam ortodoks dapat disebut sebagai Islam yang dalam realitas historis sepanjang sejarah mengandung berbagai mazhab dan aliran. Inilah Islam menyejarah yang dipahami dan dipraktikkan umat Muslimin.

Sedangkan, ranah-ranah sosial budaya mencakup berbagai nilai-nilai pranata dan lembaga di mana Islam teraktualisasi dapat disebut sebagai 'Islamicate'. Adanya Islamicate tak lain merupakan perwujudan usaha kaum Muslimin untuk mengaktualisasikan Islam dalam ranah sosial-budaya.

Aktualisasi itu tentunya juga berbeda dalam tingkat kedalamannya berbeda dari satu entitas sosial-budaya ke entitas sosial-budaya lainnya.

Pertemuan Islam ortodoks dengan sistem sosial-budaya yang telah ada sebelumnya melibatkan pergumulan konflik dan akomodasi.

Pada awal kedatangannya, Islam menghadapi banyak sistem dan nilai sosial-budaya yang tidak selalu sesuai dengan ortodoksi. Dalam pergumulan panjang, akhirnya sistem dan nilai sosial-budaya terakomodasi ortodoksi sehingga menjadi bagian integral tradisi Islam.

Namun, pergumulan terus berlanjut sampai sekarang. Kemunduran peradaban Islam sejak abad pertengahan yang kemudian berhadapan dengan peradaban Eropa modern, menghasilkan respons keagamaan berbeda di antara kaum Muslim.

Sebagian menganjurkan kembali kepada Islam murni atas dasar pandangan kemunduran Islam disebabkan kaum Muslimun telah meninggalkan Islam murni seperti dipraktikkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Kelompok ini dengan pemikiran dan praksis yang ditawarkannya sering disebut sebagai Salafi yang ingin mencapai kembali kebangkitan (revivalism) Islam.

Dalam upaya mewujudkan Islamic revivalism, para pendukung gagasan ini terpecah menjadi setidaknya dua kelompok: Mereka yang menempuh jalan damai melalui dakwah dan pendidikan, dan mereka yang memilih pendekatan dan cara keras, baik terhadap kaum Muslimin sendiri maupun pihak Eropa (kemudian Barat) yang mereka anggap bertanggung jawab atas kemunduran Islam.

Sedangkan kelompok kedua, menganjurkan agar kaum Muslim mengadopsi reformisme-modernisme. Untuk bisa keluar dari kemunduran Islam, mereka menyarankan agar kaum Muslimun mengadopsi pemikiran dan lembaga modern tanpa mengorbankan Islam.

Namun, dalam kenyataannya, adopsi modernisme Eropa tidak terbatas pada pengelolaan birokrasi dan kemajuan sain-teknologi, tetapi sampai pada pengambilalihan literal seperti terlihat dalam pengalaman Tanzimat Turki Utsmani sejak 1770-an dengan adopsi sekularisme sejak masa Republik.
Oleh karena itulah, kaum modernis terpecah setidaknya menjadi dua kelompok besar: Mereka yang mengadopsi kemodernan Eropa (dan Barat) secara harfiah yang kemudian mengorbankan Islam.

Kelompok kedua, mereka yang menyerukan adopsi modernitas, tetapi pada saat yang sama menekankan kepada kaum Muslim agar menggali dan mengontekstualisasi warisan intelektual Islam (al-turats) sehingga tidak kehilangan identitas keislamannya. []

REPUBLIKA, 23 Agustus 2018

Nasaruddin Umar: Rahasia di Balik Multazam


Rahasia di Balik Multazam
Oleh: Nasaruddin Umar

ADA apa di balik multazam? Pertanyaan ini banyak ditanyakan para jemaah haji dan umrah. Multazam berasal dari bahasa Arab dan dari kata lazima-yalzamu yang berarti tetap, pasti, dan wajib. Kemudian membentuk kata multazam berarti sesuatu yang dimintai pertanggungjawaban.

Multazam sebagai nama sebuah tempat yang terletak antara Hajar Aswad dan pintu Kakbah dihubungkan dengan hadis Nabi yang mengatakan, "Multazam adalah tempat berdoa yang dikabulkan (mustajabah), tak seorang pun hamba Allah yang berdoa di tempat ini tanpa terkabulkan doanya".

Disebut multazam karena seolah ada kepastian dan ketetapan, siapa pun yang bermohon di tempat itu, maka Allah akan mengijabah doa-doanya. Ada sejumlah hadis Nabi menjelaskan tentang hal ini.

Tidak heran jika para sahabat Nabi menjadikan tempat ini sebagai salah satu tepat khusus untuk berdoa.

Dalam suatu riwayat sebagaimana diungkapkan di dalam Sunan Abu Dawud, dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya berkata, "Saya (menunaikan) tawaf bersama Abdullah, ketika sampai di belakang Kakbah, saya berkata: "Apakah kita tidak berlindung?" (Beliau) berkata: "Kita berlindung dengan (nama) Allah dari neraka." Ketika telah lewat, saya menyentuh Hajar (Aswad), dan berdiri di antara rukun (Hajar Aswad) dan pintu (Kakbah). Maka (beliau) menaruh dada, wajah, lengan, dan kedua tangannya begini dan membentangkan lebar keduanya. Kemudian berkata: "Beginilah saya melihat Rasulullah SAW melakukannya."

Keutamaan multazam dijelaskan dalam beberapa hadis, di antara keutamaannya ialah menunaikan salat sunah dan berdoa. Di dalam multazam inilah juga kita dianjurkan untuk salat dua rakaat setelah melakukan tawaf tujuh kali putaran.

Dalam buku-buku manasik haji disuguhkan redaksi doa yang sebaiknya dibaca saat kita berdoa di tempat ini setelah melaksanakan salat dua rakaat. Hanya, perlu hati-hati karena tempat ini sangat terbatas dan di musim haji hampir sulit salat di pelataran Kakbah di arah multazam.

Salat dan doa juga dapat dilakukan dalam garis lurus ke belakang, tempat lebih memungkinkan kita salat lebih aman dan tenang sambal berdoa secara khusyuk. Di sebelah kanan multazam di situ ada tempat air minum zamzam yang dianjurkan untuk diminum seusai melakukan tawaf.

Doa yang banyak dipanjatkan di tempat ini secara turun temurun semenjak dari masa sahabat hingga sekarang ialah sebagai berikut.

"Ya Allah, Tuhan kami, sesungguhnya saya adalah hamba-Mu dan anak dari hamba-Mu, anak budak-Mu. Engkau bawa kami dengan apa yang telah Engkau jalankan kepadaku dari makhluk-Mu. Dan Engkau jalankan diriku dari negeri-Mu sehingga Engkau sampaikan dengan nikmat-Mu ke rumah-Mu. Dan Engkau bantu kami agar dapat menunaikan manasikku.

Kalau sekiranya Engkau rida kepada diriku, maka tambahkanlah kepadaku keridaan-Mu. Kalau sekiranya (belum), maka dari sekarang (berikanlah) keridaan kepadaku sebelum meninggalkan rumah-Mu (menuju) rumahku. Ini adalah waktu kepergianku, jikalau Engkau mengizinkan kepadaku tanpa (ada rasa) menggantikan dari diri-Mu, juga rumah-Mu, dan (tidak ada perasaan) benci kepada-Mu dan pada rumah-Mu.

Ya Allah, Tuhanku. Sertakanlah kepada diriku kesehatan pada badanku, dan kesehatan di tubuhku serta jagalah agamaku, dan perbaikilah tempat kembaliku, berikanlah rezeki (dengan) ketaatan kepada-Mu selagi saya (masih) hidup. Dan gabungkanlah untuk diriku kebaikan dunia dan akhirat. Sesungguhnya Engkau terhadap sesuatu Mahamampu".

Bukan hanya doa ini, melainkan doa apa pun yang dianggap sangat prioritas dapat dipanjatkan di tempat mustajabah ini. Allahu a'lam. []

MEDIA INDONESIA, 16 Agustus 2018
Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Saat Khatib Kentut di Tengah Khutbah, Lalu Bagaimana?


Saat Khatib Kentut di Tengah Khutbah, Lalu Bagaimana?

Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, salah satu syarat khatib Jumat adalah suci dari hadats kecil dan besar. Tidak sah khutbah apabila dilakukan oleh khatib yang berhadats. Hal ini berbeda dari pendapat madzab Hanafi, Maliki dan Hanbali serta salah satu pendapat lemah dari madzhab Syafi’i yang tidak mensyaratkan bersuci dari hadats bagi khatib.

Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani mengatakan:

اَلثَّانِيْ مِنْ شُرُوْطِ الْخُطْبَتَيْنِ الطَّهَارَةُ عَنِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ وَالْأَكْبَرِ خِلَافًا لِلْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ حَيْثُ قَالُوْا لَا تُشْتَرَطُ وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَنَا كَمَا فِيْ رَحْمَةِ الْأُمَّةِ وَالْجَلَالِ

“Yang kedua dari syaratnya dua khutbah adalah suci dari hadats kecil dan besar, berbeda menurut pendapat tiga imam (Hanafi, Maliki dan Hanbali) dan salah satu pendapat menurut madzhab kami (Syaf’i), sebagaimana keterangan dalam Rahmat al-Ummah dan Syekh al-Jalal. (Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Alam, 1990 [Kairo: Dar al-Salam], cetakan keempat, juz III, halaman 62)

Pertanyaannya kemudian, apabila khatib kentut atau berhadats di tengah-tengah khutbahnya, bagaimana langkah yang harus ditempuh? Berikut ini penjelasannya.

Khatib yang batal saat menyampaikan khutbahnya diperbolehkan untuk mengganti dirinya dengan salah satu jamaah yang hadir. Dan pengganti khatib tersebut boleh meneruskan bacaan khatib yang awal asalkan tidak ada masa pemisah yang lama menurut standar keumuman (‘urf) antara bacaan khatib pertama dan kedua. Namun jika melewati pemisah yang lama, maka khatib pengganti tersebut harus memulai khutbah dari awal.

Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani mengatakan:

وَمَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَثْنَاءِ الْخُطْبَةِ أَوْ بَعْدَهَا وَاسْتَخْلَفَ قَبْلَ طُوْلِ الْفَصْلِ مَنْ يَبْنِيْ عَلَى فِعْلِهِ مِمَّنْ حَضَرَ جَازَ 

“Khatib yang berhadats di pertengahan khutbah atau setelahnya dan menggantinya dengan jamaah yang hadir dan ia meneruskan bacaan khutbahnya sebelum melewati pemisah yang lama, maka diperbolehkan.” (Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Alam, juz.3, hal.63, cetakan Dar al-Salam-Kairo, cetakan keempat tahun 1990).

Dalam keterangan lain, Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

وَلَوْ أَحْدَثَ فِيْ أَثْنَاءِ الْخُطْبَةِ وَاسْتَخْلَفَ مَنْ حَضَرَ جَازَ لِلثَّانِيْ الْبِنَاءُ عَلَى خُطْبَةِ الْأَوَّلِ

“Apabila khatib berhadats di pertengahan khutbahnya dan ia mengganti dirinya dengan jama’ah yang hadir, maka boleh bagi khatib kedua (pengganti) meneruskan khutbahnya khatib pertama”. (Syekh Sayyid Muhammad Abdullah al-Jordani, Fath al-‘Alam, 1990 [Kairo: Dar al-Salam], cetakan keempat, juz III, halaman 62)

Namun apabila tidak bermaksud menggantinya dengan khatib lain, maka setelah kembali bersuci, khatib tersebut harus mengulang khutbahnya dari awal, meskipun ia kembali dalam waktu yang singkat. Sebab khutbah merupakan satu bentuk kesatuan ibadah, sehingga tidak dapat dilakukan dengan dua kali bersuci seperti halnya shalat.

Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

وَشُرِطَ فِيْهِمَا طُهْرٌ فَلَوْ أَحْدَثَ فِي الْخُطْبَةِ اِسْتَأْنَفَهَا وَإِنْ سَبَقَهُ الْحَدَثُ وَقَصُرَ الْفَصْلُ لِأَنَّهَا عِبَادَةٌ وَاحِدَةٌ فَلَا تُؤَدَّى بِطَهَارَتَيْنِ كَالصَّلَاةِ

“Disyaratkan dalam dua khutbah bersuci dari hadats. Maka, apabila khatib berhadats di pertengahan khutbah, ia wajib mengulangi khutbahnya (setelah ia bersuci), meskipun tidak sengaja berhadats dan pemisahnya sebentar, sebab khutbah adalah satu bentuk kesatuan ibadah, maka tidak dapat dilakukan dengan dua kali bersuci seperti halnya shalat”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz.2, hal.69, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

Demikian langkah yang ditempuh ketika khatib batal di tengah-tengah khutbahnya. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online