Rabu, 01 Maret 2023

(Ngaji of the Day) Teladan Sikap Sahabat Nabi dalam Menghadapi Ujian Keluarga

Pergantian tahun 2021 menuju 2022 meninggalkan catatan menarik dalam kasus perceraian. Pembaca bisa googling, laporan gugat cerai istri kepada suami di beberapa kota mencapai angka 1.000 lebih. Sekadar contoh Klaten 1.268, Madiun 1.185, dan Pasuruan 1.362 kasus. Bermacam latar belakang gugatan cerai istri diajukan, dari perselingkuhan, ekonomi, hingga pertengkaran yang tidak berkesudahan. 


Memang, umumnya kehidupan keluarga tidak terlepas dari ujian. Hampir jarang sekali ada keluarga yang bebas dari ujian hidup. Namun demikian yang paling penting adalah bagaimana masing-masing suami istri menyikapinya, sehingga hubungan antara keduanya tetap dalam suasana sakinah, mawaddah, wa rahmah, dalam kondisi apapun. Fragmen kehidupan sepasang suami istri sahabat Nabi saw berikut—sebagaimana dihikayatkan oleh Syekh Abddurahman bin Abdissalam as-Shafuri (wafat 894 H/1489 M), sejarawan berdarah Yordania—adalah teladannya.


Konon kehidupan sepasang suami istri dari generasi sahabat ini sangat nyaman. Nyaris tidak ada masalah apapun dalam keluarga mereka. 

 

Suatu malam, suami meminta istrinya untuk mengambil minuman. Setelah istri bergegas mengambilkannya, ia temukan suami sudah tidur sangat nyenyak. Sebagai istri shalihah, ia tetap berdiri di dekat kepala suami, menunggunya hingga pagi hari.


Suami kaget dan keheranan, saat bangun ternyata si Istri masih berdiri di sisi kepalanya. “Udah kamu ingin minta apa?” ucapnya secara spontan. Di luar dugaan si istri menginginkan permintaan yang di luar nalar. “Ceraikan aku,” tegasnya. 


Mendengar permintaan gugat cerai itu tentu si suami tercengang dan enggan menurutinya. Namun si istri bersikeras meminta cerai. “Bila kamu mau membalas kebaikanku, maka ceraikan aku,” kata. Kemudian mereka sepakat untuk mengadukan kasus ini kepada Nabi saw, dan berangkatlah mereka untuk menghadapnya. 


Di tengah jalan, belum juga sampai ke tempat Nabi saw, suaminya tersandung dan kakinya pecah berdarah. Melihat kondisi suaminya, muncul pikiran lain dari si istri. 


“Sekarang pulang saja, tidak ada alasan lagi bagiku untuk menggugat cerai kepadamu. Sebab kamu pernah berkata kepadaku, dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda, ‘Siapa saja yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan, maka Allah akan memberi ujian kepadanya.’ Selama hidup setahun bersamamu hampir kamu tidak mendapatkan ujian hidup apapun, maka kuduga pasti Allah ta’ala tidak mencintaimu. Sekarang ketika kamu mendapat ujian tersandung di jalan ini, aku sadar bahw Allah benar-benar mencintaimu,” tukas si Istri penuh keyakinan. (Abdurrahman bin Abdissalam as-Shafuri, Nuzhatul Majâlis wa Muntakhabun Nafâ-is, [Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah], halaman 100).


Hadits yang dimaksud istri sahabat itu secara lengkap adalah hadits shahih sebagaimana berikut:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْراً يُصِبْ مِنْهُ. رواه البخاري 


Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: ‘Siapa saja yang Allah kehendaki mendapatkan kebaikan maka Allah akan memberinya ujian’.” (HR Al-Bukhari).


Dari sepenggal kisah pasangan dua sahabat dapat diambil hikmah, dalam menghadapi ujian hidup, utamanya ujian dalam kehidupan berkeluarga, baik ujian ekonomi, kesehatan atau lainnya, sudah semestinya suami istri menghadapinya secara bijak.


Bukan masalah seberapa besar ujian yang menyapa, tapi tentang bagaimana cara menghadapinya. Ujian bukan mala petaka, namun tanda cinta dari Tuhan terhadap para hamba-Nya. Sehingga dalam kondisi apapun, keluarga yang dibina dapat menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Keluarga yang tangguh dalam menghadapi segala medan kehidupan. Wallâhu a’lam. 
[]

 

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

(Ngaji od the Day) Macam-macam Kerugian oleh Pihak Lain dan Bentuk Ganti Ruginya

Nama lain kerugian dalam istilah syariah adalah dlarar. Ditinjau dari arti leksikalnya, dlarar sering diartikan bahaya. Namun dalam wilayah praktiknya, khususnya berkaitan dengan aspek muamalah, dlarar acapkali disematkan sebagai sebuah bentuk relasi yang membahayakan hubungan antara dua pihak yang saling bertransaksi. Sifat bahayanya hubungan ini bisa jadi berupa terputusnya tali silaturahim antara dua pihak yang bersengketa. Nah, salah satu sumber terbesar dari sengketa itu adalah adanya kerugian yang besar di salah satu pihak. Untuk itulah maka dlarar dimaknai sebagai kerugian.

 

Kerugian adakalanya berbentuk materiil (mâddi) dan adakalanya berupa imateriil (adabi). Contoh kerugian materiil, misalnya adalah rusaknya barang yang dipinjam, robohnya bangunan, dan sejenisnya sebagai akibat perbuatan kita atau perbuatan orang lain. 

 

Kerugian imateriil biasanya digambarkan sebagai kerugian yang tidak tampak nyata tapi bisa dirasakan dampaknya. Misalnya, akibat pembangunan waduk, banyak lahan yang harus dibebaskan sehingga membuat terpisahnya tali silaturahim antara dua desa yang sebelumnya terhubung dengan mudah, menjadi terpisahkan oleh sekat waduk tersebut. Untuk menuju desa lainnya dibutuhkan perjalanan berkeliling yang jaraknya menjadi jauh. 

 

Kasus-kasus seperti ini banyak ditemui sebagai akibat tidak langsung dari pembangunan. Tidak hanya terjadi di era sekarang, tapi juga era-era jauh sebelumnya. Infrastruktur jalan raya, tol, waduk, atau pemenuhan prasarana lainnya sudah dikenal dalam pelajaran geografi dan dikenal sebagai barier sosial. Sekali lagi, ini semua adalah buah risiko pembangunan yang jelas ada sisi positif dan negatifnya. Anda juga bisa lihat orang kota yang dipisahkan jalan raya. Meskipun rumahnya berhadap-hadapan, mereka tidak saling kenal karena dipisahkan sekat berupa jalan raya yang padat dan ramai. Contoh ini adalah termasuk dari contoh riil kerugian yang bersifat imateriil (adabi).

 

Dilihat dari model timbulnya, adakalanya kerugian itu berupa kerugian langsung (mubâsyarah) dan adakalanya pula berupa kerugian tidak langsung/potensial (tasabbub). Masing-masing dari kerugian ini mewajibkan bentuk kalkulasinya (taqdîran muqaddaran). Bilamana kerugian itu tidak bisa dikalkulasi karena saking banyaknya, maka umumnya proses kalkulasinya itu membutuhkan kehadiran pihak pengadilan atau seorang ahli yang diakui sifat adilnya. 

 

Jadi, berdasarkan keterangan di atas, maka bila diskemakan, kerugian dalam fiqih muamalah itu ada empat bentuk, yaitu: (1) kerugian yang berupa materiil langsung (ma'diyatan mubâsyaratan), (2) kerugian materiil tidak langsung (madiyatan tasabbubiyatan), (3) kerugian imateriil langsung (adabiyatan mubâsharatan), dan (4) kerugian imateriil tidak langsung (adabiyatan tasabbubiyatan). Setiap kerugian ini merupakan objek wajib dlamân (menuntut dipertanggungjawabkan). Anda pernah mendengar atau mengenal istilah CSR (corporate social responsibility)? Ya, itu adalah salah bentuk tanggung jawab (dlaman) yang bersifat adabiyatan tasabbubiyatan yang diberikan oleh perusahaan untuk masyarakat yang terkena efek dari pembukaan industrinya.

 

Sejatinya, bentuk dlaman (jaminan pertanggungjawaban) kerugian ini ada bermacam-macam bentuk dalam syariat, antara lain: (1) ada yang dalam bentuk diyat (denda), (2) ada yang dalam bentuk sanksi pidana, (3) ada yang berupa penyitaan, (4) ada yang berupa qishash dan 5) ada yang dalam bentuk memberi tempuhan/wajib ganti (ta'widl). 

 

Yang menarik adalah ketika berbicara mengenai denda (diyat). Semenjak masa sahabat, denda ini kedudukannya diperselisihkan. Para ulama' pengikut mazhab empat, juga menyatakan perbedaan pendapat. Para ulama bersepakat bahwa hukum asalnya adalah boleh. Namun, mereka berbeda pendapat terkait dengan apakah hukum itu sudah di-nasakh (dihapus) atau belum. Sebagian fuqaha' menyatakan tidak di-nasakh. Sementara fuqaha' lain menyatakan dinasakhnya diyat. Dari kedua pendapat ini, ada pendapat menarik dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam menyimpulkan kedua pendapat tersebut. Al-Zuhaili menyatakan:

 

بل إن أئمة المذاهب الإربعة الذين لا يجيزون التعزير بأخذ المال في الراجح عندهم نظروا إلى اعتبارات سياسية محضة وهي خشية أن يتسلط الظلمة من الحكام على أموال الناس فيأخذها بغير حق باسم العقوبة ثم يأكلونها وهذا المحذور غير قائم الآن بعد تنظيم القانون الوضعي كيفية دفع الغرمات إلى الخزينة العامة مباشرة

 

Artinya: "Sesungguhnya para imam mazhab empat yang tidak membolehkan penerapan ta'zir (sanksi) harta, menurut pendapat yang unggul di kalangan mereka, adalah karena menimbang sisi politisnya saja, yaitu takut disalahgunakan oleh para hakim untuk berbuat kezaliman atas harta masyarakat. Digunakannya status kebolehan itu untuk mengambil harta pihak lain dengan tanpa hak, dengan mengatasnamakan sangsi, kemudian memakannya. Ketakutan/kekhawatiran ini harusnya ditiadakan di era sekarang apalagi setelah terbitnya Undang-Undang Pidana tentang tata cara pemungutan denda yang langsung masuk ke kas perbendaharaan umum negara." (al-Zuhaili, Nadhâriyatu al-Dlammân aw Ahkâmi al-Masûliyyati al-Madaniyah wa al-Jinâiyah fi al-Fiqh al-Islami, Damaskus: Dâr al-Fikr, 2012: 30-31)

 

Tidak hanya sampai di sini, Syekh Wahbah juga menyampaikan sikap/pendapatnya terhadap mereka yang meyakini bahwa pemungutan diyat/denda sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan disebabkan dalilnya sudah di-nasakh (dibatalkan) adalah sebagai yang telah keliru dalam melakukan istidlâl (pengambilan dalil). Mereka terjebak dalam memperhatikan teks sehingga lupa pada konteks bagaimana pendapat itu dinyatakan oleh para imam mazhab. Wallahu a'lam bish shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Selasa, 28 Februari 2023

(Do'a of the Day) 08 Sya'ban 1444H

اللّهُمَّ اجْعَلْنِيْ عَبِيْدَ الإِحْسَان لَا عَبِيْدَ الإِمْتِحَان.

 

Yaa gusti Allah... Jadikanlah aku hamba-Mu yang senantiasa mendapat kebaikan, bukan hamba yang selalu mendapat cobaan.

 

Al Faatihah...