Selasa, 02 Maret 2021

(Ngaji of the Day) Larangan Gampang Menuduh Munafik Orang Lain

Akhir-akhir ini kita sering mendengar umat Islam saling mencaci saudaranya. Bahkan tak jarang, mimbar-mimbar masjid digunakan sebagai lahan untuk mengumbar ujaran kebencian seperti menuduh munafik kepada pihak tertentu. Apa definisi munafik?

 

Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali, munafik secara bahasa adalah bagian dari penipuan, berbuat licik, dan menunjukkan perbuatan yang berbeda dari yang sebenarnya. Sifat munafik terdiri dari dua jenis yaitu:

 

Pertama, munafik secara aqidah, yaitu seseorang yang menunjukkan bahwa ia termasuk golongan orang yang beriman padahal sebenarnya ia mengingkari seluruh ajaran Islam atau sebagian darinya. Sifat inilah yang mengarahkan seseorang kepada kekafiran, dan sifat munafik seperti inilah yang selalu dikecam oleh Al-Qur’an.

 

Kedua, munafik secara perbuatan, yaitu seseorang menunjukkan perilaku yang baik tetapi menyimpan sifat sebaliknya, semisal seorang Muslim yang sering berdusta, sering mengingkari janji, sering berkhianat, dan sejenisnya (Abdurrahman Ibnu Rajab al-Hanbali, Kitab Jami’ al-Ulum, Beirut: Muassasah ar-Risalah, 2001, vol. 2, hal. 481).

 

Menurut ar-Razi, Al-Qur’an mengancam golongan yang memiliki sifat munafik secara akidah dengan siksaan yang sangat berat melebihi siksaan untuk golongan orang-orang kafir. Hal ini dikarenakan mereka menyimpan kekafiran di hati mereka serta melakukan perbuatan penghinaan kepada umat Islam dengan berpura-pura menjadi orang Islam. Menurut sejarah, orang-orang munafik seperti inilah yang terdapat di zaman Rasulullah Saw. Mereka menunjukkan keislaman secara lahiriah akan tetapi dibalik itu mereka bersekutu dengan orang-orang kafir dan menyebarkan berita dusta untuk menghancurkan agama Islam. (Fakhruddin Muhammad bin Umar ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 1999, vol. 11 hal. 251).

 

Sedangkan di sisi lain, para ulama sepakat bahwa orang yang memiliki sifat munafik secara perbuatan tidak termasuk dalam golongan orang munafik yang diancam dalam al-Qur’an.

 

وَفِي رِوَايَة : آيَة الْمُنَافِق ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اُؤْتُمِنَ خَانَ) وَقَدْ أَجْمَع الْعُلَمَاء عَلَى أَنَّ مَنْ كَانَ مُصَدِّقًا بِقَلْبِهِ وَلِسَانه وَفَعَلَ هَذِهِ الْخِصَال لَا يُحْكَمُ عَلَيْهِ بِكُفْرٍ، وَلَا هُوَ مُنَافِق يُخَلَّد فِي النَّار.فَاَلَّذِي قَالَهُ الْمُحَقِّقُونَ وَالْأَكْثَرُونَ وَهُوَ الصَّحِيح الْمُخْتَار : أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ هَذِهِ الْخِصَال خِصَال نِفَاق، وَصَاحِبهَا شَبِيه بِالْمُنَافِقِ فِي هَذِهِ الْخِصَال، وَمُتَخَلِّق بِأَخْلَاقِهِمْ . فَإِنَّ النِّفَاق هُوَ إِظْهَار مَا يُبْطِن خِلَافه

 

“Dalam riwayat hadits (tanda-tanda orang munafik ada tiga yaitu ketika berbicara ia berbohong, ketika berjanji ia mengingkari, dan ketika ia diberi kepercayaan ia mengkhianati). Para ulama sepakat bahwa orang yang beriman sepenuhnya dengan hati dan lisannya, akan tetapi memiliki akhlak tercela sebagaimana dalam hadits di atas tidak dapat dikategorikan kafir dan tidak dapat juga dikategorikan golongan orang munafik yang diancam kekal di neraka. Maka pendapat yang diutarakan mayoritas ulama ahli tahqiq adalah hadits ini menyampaikan bahwa akhlak tercela tersebut adalah cerminan dari akhlak orang munafik. Seseorang yang memiliki akhlak tercela tersebut maka ia menyerupai akhlak orang munafik. Dan ia memiliki karakter sebagaimana karakter orang munafik. Karena pada dasarnya sifat munafik adalah menunjukkan hal yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, 2010, vol. 2, hal. 42).

 

Oleh karena itu, kita sebagai Muslim yang baik tidak boleh mencaci maki sesama umat Islam dengan tuduhan munafik ataupun sejenisnya karena kesalahan mereka. Karena bisa jadi mereka yang kita hujat telah bertobat atas kesalahan-kesalahan mereka di luar sepengetahuan kita.

 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من عير أخاه بذنب لم يمت حتى يعمله

 

Rasulullah bersabda “Barang siapa menghina saudaranya sebab suatu perbuatan dosa, niscaya ia tidak akan mati sebelum melakukan dosa yang sama” (HR Turmudzi).

 

Bahkan, para ulama menyerukan untuk memberikan hukuman kepada orang-orang yang secara serampangan menyebut saudara-saudara Muslim mereka dengan sebutan ataupun ejekan yang tidak baik terlebih ujaran tersebut ditunjukkan kepada orang yang saleh.

 

وإذا قذف مسلما بغير الزنا فقال يا فاسق أو يا كافر أو يا خبيث أو يا سارق أو يا منافق أو يا يهودي عزرهكذا مطلقا في فتاوى قضيخان وذكره الناطقي وقيده بما إذا قال لرجل صالح.

 

“Dan apabila seseorang menuduh seorang Muslim dengan tuduhan selain masalah perzinaan seperti ucapan ‘Wahai orang fasik’ atau ‘Wahai orang kafir’ atau ‘Wahai orang yang jahat’, atau ‘Wahai pencuri’ atau ‘Wahai orang munafik’ atau ‘Wahai orang Yahudi’ maka ia harus diberi hukuman. Pendapat ini berlaku secara mutlak sebagaimana dalam kitab fatawa Syekh Qadhikhan. Sedangkan menurut an-Nathiqi, pendapat ini ditunjukkan ketika seorang Muslim yang tertuduh adalah orang yang saleh” (Ali bin Sulthan al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, Beirut: Dar al-Fikr, 2002, vol. 2, hal. 2381).

 

[]

 

Muhammad Tholhah al Fayyadl, Mahasiswa jurusan Ushuluddin Universitas al-Azhar Mesir, alumnus Pondok Pesantren Lirboyo

Senin, 01 Maret 2021

(Do'a of the Day) 17 Rajab 1442H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

 

Allaahumma baarik lanaa fiihi wa ath'imnaa khairan minhu.

 

Ya Allah, berkatilah bagi kami pada makanan ini dan berilah lagi makanan kepada kami yang lebih baik dari ini.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 12, Bab 14.

Pakai Masker


(Hikmah of the Day) Kesaksian Pencuri 1000 Kain Kafan di Kuburan

Dikisahkan, ada seorang laki-laki yang bertobat di hadapan Syekh Yazid. Sebelum bertobat, laki-laki itu dikenal sebagai pencuri kain kafan dari mayat-mayat yang belum lama dikuburkan untuk kemudian dijual kepada tukang kain dan hasilnya digunakan guna memenuhi kebutuhan.

 

Hal itu dilakukannya di tengah zaman masyarakat begitu miskin hingga, kain kafan pembungkus mayat pun mereka curi tanpa memedulikan kehormatan si mayit (jenazah). Kondisi serupa namun dalam bentuk yang berbeda juga terjadi di zaman sekarang. Sebagian manusia tak lagi menghormati sesamanya, baik di saat masih hidup maupun sudah tiada. Ketika masih hidup mereka diperlakukan secara tidak hormat. Nyawa mereka dihilangkan dengan mudahnya. Setelah mereka meninggal pun, kuburan mereka banyak yang dibongkar begitu saja. Disulap menjadi bangunan megah tanpa memperhatikan kehormatannya.

 

Itu pula yang dilakukan seorang pencuri kain kafan yang kemudian datang ke majelis Syekh Abul Yazid dan bertobat di hadapannya.

 

Orang-orang yang hadir di majelis Syekh Abul Yazid sempat bertanya kepada si pencuri kain kafan yang tobat tadi, “Wahai kawan, hal apa yang paling aneh dan mengherankan yang pernah kau temukan? Engkau bukannya biasa menggali kubur di waktu malam? Tak diragukan lagi kau pernah mendapati sesuatu yang langka dan mengherankan.”

 

Si laki-laki menjawab, “Tentu saja. Bahkan aku sering menemukannya. Di antara seribu lebih kuburan yang pernah kugali, aku mendapati 900 kuburan lebih yang arah kiblat para pemiliknya sudah berubah. Konon, menurut para ulama, itu pertanda buruk yang harus mendapat perhatian.”

 

Mendengar kisah tersebut, sontak mereka yang ada di majelis menjadi riuh dan merasa kaget dengan jumlah sebanyak itu. Mereka terkejut sekaligus terheran-heran dengan kejadian yang baru saja dikisahkan. Mereka kemudian bertanya kepada Syekh Abul Yazid.

 

Beliau kemudian menjawab, “Menurutku, tak lain penyebab utama wajah mereka berpaling dari arah kiblat adalah ragu terhadap janji Allah dalam urusan rezeki. Padahal Dia telah berjanji kepada mereka, juga kepada kita semua akan menjamin urusan rezeki. Bahkan, Dia bersumpah dalam Al-Qur’an, “Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezekimu dan terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan,” (QS Adz-Dzariyat [22-23).

 

Dari kisah di atas, dapat disimpulkan bahwa rasa bimbang dan gamang dalam urusan rezeki nyaris dialami oleh banyak orang, tanpa memandang latar belakang kasta dan kedudukan. Artinya, perasaan ini dialami siapa saja, baik orang miskin maupun orang kaya, baik rakyat jelata maupun pejabat, baik orang awam maupun orang berpengetahuan, bahkan mungkin dirasakan orang-orang yang dipandang alim. Sebab, perasaan ini sangat ditentukan oleh keyakinan hati terhadap Dzat Pemberi rezeki. Semakin lemah keyakinan seseorang terhadap rezeki Allah, semakin besar rasa gamangnya. Sebaliknya, semakin kuat keyakinannya, semakin tipis pula perasaan gamangnya. Bahkan, mungkin tidak ada, berganti ketawakalan dan qanaah kepada Allah. Karena rezeki telah ditetapkan urusannya di langit, sebagaimana dalam ayat lain, “Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya,” (QS Hud [11]: 6). (Lihat: Al-Habib ‘Ali Al-Jufri, Ayyal Murid, hal. 175).

 

Wallahu a’lam. []

 

(M. Tatam)

Azyumardi: Reformasi Partai Politik

Reformasi Partai Politik

Oleh: Azyumardi Azra

 

Judul analisis politik kali ini dipinjam dari Tajuk Rencana Kompas (5/2/2021). Tajuk rencana itu memandang perlu reformasi partai politik terkait kegaduhan Partai Demokrat. Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono mengklaim kepemimpinan partainya bakal diambil alih pejabat tinggi di lingkar dalam istana Presiden Joko Widodo—yang dimaksud adalah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Tudingan itu dibantah Moeldoko.

 

Seperti diulas Tajuk Rencana Kompas, dalam sejarah politik Indonesia, konflik dan upaya pengambilalihan kepengurusan parpol bukan barang baru. ”Di era Reformasi, hal itu biasanya berawal dari ketidakpuasan sejumlah anggota parpol dan terjadi menjelang atau setelah pergantian pengurus. Di sejumlah kasus sering terlihat peran dari pihak di luar parpol dalam peristiwa itu”.

 

Meski era tiga partai (Golkar, PDI, dan PPP) sepanjang masa Orde Baru telah berlalu lebih dari dua dasawarsa sejak Pemilu 1999, parpol sampai sekarang belum mengalami reformasi secara substantif. Akibatnya, parpol tak dapat memainkan peran lebih signifikan untuk penguatan demokrasi, bukan sekadar alat agregasi kekuasaan.

 

Di tengah dinamika demokrasi Indonesia, budaya politik yang dominan dalam parpol bukan budaya demokrasi. Sebaliknya, parpol secara kronis dihinggapi masalah internal, seperti faksionalisme, penguatan klientelisme, dan patronase dengan rezim penguasa. Hasilnya, budaya politik parpol tidak mencerminkan demokrasi, tetapi cenderung oligarkis-dinastik.

 

Dengan begitu, parpol turut menyumbang kemerosotan Indeks Demokrasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. The Economist Intelligence Unit (EIU) meluncurkan Laporan Indeks Demokrasi 2020, awal Februari lalu. EIU dalam rilisnya mengemukakan skor Indonesia 6,30. Dalam skala 0-10, makin tinggi skor, kian baik kondisi negara tersebut. Nilai 6,30 pada 2020 adalah skor terendah Indonesia selama 14 tahun sejak EIU membuat Indeks Demokrasi pada 2006.

 

Indonesia digolongkan EIU sebagai negara flawed democracy, demokrasi cacat. Indonesia berada di urutan ke-64 dari 167 negara. Sebagai perbandingan, berdasarkan data Freedom House (Washington DC), Indonesia termasuk kategori ”partly free”—belum full democracy, demokrasi penuh—berada di peringkat ke-61 dari 101 negara.

 

Ada pengamat dalam dan luar negeri atau pejabat tinggi Indonesia yang mengklaim demokrasi Indonesia ”lebih dinamis” dibandingkan dengan negara tetangga. Namun, skor yang diberikan lembaga kredibel, seperti EIU dan Freedom House, menempatkan demokrasi Indonesia di bawah Malaysia (7,19), Timor Leste (7,06), atau Filipina (6,56).

 

Budaya politik adalah aspek yang paling rendah untuk Indonesia di Indeks Demokrasi EIU. Nilai budaya politik Indonesia 2020 hanya 4,38 poin; merosot dari skor 5,63 pada 2019. Dari keseluruhan lima aspek demokrasi yang dinilai EIU, tiga aspek lain stagnan: partisipasi politik (6,11), proses elektoral dan pluralisme (7,92), serta kebebasan sipil (5,59). Aspek yang naik hanya keberfungsian pemerintah: skor 7,50 (2020), naik dari 7,14 (2019).

 

Apa yang harus dilakukan jika reformasi parpol urgen dan mendesak untuk penguatan dan rekonsolidasi demokrasi? Selain parpol, memang ada beberapa aspek lain demokrasi dan politik Indonesia yang perlu direformasi atau dibenahi. Namun, mengingat posisi parpol yang krusial untuk demokrasi substantif dan demokrasi prosedural, reformasi parpol patut jadi prioritas pertama.

 

Meminjam kerangka Fionna dan Tomsa (2017), parpol-parpol Indonesia boleh jadi lebih baik dibandingkan dengan parpol di Thailand atau Filipina. Parpol Indonesia lebih terinstitusionalisasi baik dan lebih efektif menjalankan fungsi politik: perekrutan, partisipasi dan mobilisasi politik, serta artikulasi kepentingan dan kekuasaan.

 

Namun, parpol Indonesia terus menghadapi masalah yang memerlukan reformasi. Kebanyakan masalah pokok itu terkait erat dengan budaya politik, misalnya orientasi pragmatis-transaksional dalam kekuasaan politik dan kepentingan finansial-ekonomi. Selain itu, merajalelanya korupsi dan politik uang, menguatnya borjuisme, elitisme, dan feodalisme yang menciptakan jarak lebar parpol dengan konstituen atau massa rakyat—pemilih penting bagi parpol hanya saat pemilu dan pilkada.

 

Selain itu, parpol dihinggapi masalah seperti kepemimpinan sentralistik dominatif, oligarkis, dan dinastik; faksionalisme divisif akut; klientelisme dan rent-seeking, baik ke lingkaran pusat kekuasaan maupun ke bawah. Juga orientasi pragmatisme kuat pada patronase politik ke atas dengan mengabaikan ideologi partai dan massa pendukung. Akibatnya, tingkat kepercayaan massa kepada parpol rendah sekali; hanya 47,8 persen, menurut survei terakhir Indikator Politik Indonesia.

 

Memandang kompleksitas masalah itu, reformasi parpol mesti dimulai dengan demokratisasi partai secara substantif dan prosedural. Banyak masalah yang dihadapi parpol hanya bisa diatasi dengan membangun paradigma, konsep, dan praksis demokratis yang adil, serta imparsial dengan dasar dan orientasi merit.

 

Dengan demokratisasi berkelanjutan, partai bisa lebih solid berkonsolidasi. Faksionalisme tidak bisa dihindari muncul di parpol mana saja; tak ada cara lain untuk mengatasinya, kecuali menetapkan prinsip, prosedur, dan budaya politik demokratis untuk mencegah perpecahan.

 

Perpecahan parpol yang sering terjadi membuat parpol dan politik Indonesia rentan. Kebanyakan parpol baru yang ”menyempal” dari ”induknya” tak berpeluang melewati ujian threshold parlemen. Jika reformasi parpol dapat menghasilkan paradigma peace resolution of conflict, bisa terjadi konsolidasi dan penguatan parpol dan demokrasi.

 

Reformasi parpol dengan menetapkan platform, kerangka, dan praksis relasi elite serta kepemimpinan parpol dengan aspiran politik dan warga pemilih juga membantu konsolidasi demokrasi. Makin jauh parpol dari warga, kian terjerumus parpol dalam relasi transaksional, klientelisme, dan patronase dengan rezim dan elite kekuasaan.

 

Mempertimbangkan semua fenomena dan argumen itu, sekarang saatnya partai menggalang momentum reformasi. Menunda reformasi partai berarti membiarkan demokrasi Indonesia terus merosot. Tugas parpol bersama pers, masyarakat sipil, dan lembaga advokasi publik untuk terus berjuang mengonsolidasikan demokrasi melalui reformasi internal dan eksternal. []

 

KOMPAS, 18 Februari 2021 

(Ngaji of he Day) Ihwal Disabilitas: Diskriminasi Bermula dari Istilah

Ketika masih kanak-kanak kita pasti diajarkan oleh orang tua kita tentang nama-nama binatang dan benda di sekitar kita. Demikian juga ketika sepasang orang tua yang memiliki anak baru lahir memilihkan nama yang baik untuk anak mereka. Nama-nama tersebut diberikan dengan maksud untuk memudahkan komunikasi di antara kita dan membedakan satu objek dengan objek yang lainnya. Di dalam Al-Qur’an juga telah didokumentasikan peristiwa pada masa awal sejarah kehidupan manusia bagaimana Allah subhanahu wata’ala mengajarkan nama-nama benda kepada Nabi Adam ‘alaihissalam.


وَعَلَّمَ آدَمَ الأسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ


Artinya: “Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang benar orang-orang yang benar" (QS. Al-Baqarah [2]: 31) 


Allah SWT mengajarkan nama-nama kepada Nabi Adam sebagai bekal menjalani kehidupan di dunia serta untuk mengenali dan sekaligus membedakan benda-benda yang ada di dunia. Jadi penamaan terhadap sebuah objek atau benda merupakan sebuah bentuk pelabelan. Pada masa awal kehidupan alam semesta pemberian label diberikan oleh sang Maha Pencipta. 

 

Seiring meningkatnya jumlah manusia di muka bumi dan terbentuklah masyarakat, maka pemberian nama atau label terhadap benda atau objek dilakukan atas kesepakatan bersama di kalangan kelompok masyarakat.


Demikian juga dengan penggunaan istilah penyandang disabilitas. Dalam perbincangan internasional, penggunaan istilah penyandang disabilitas juga mengalami pergeseran waktu demi waktu. Pada masa sebelum abad ke-19, masyarakat menggunakan istilah affliction (penderitaan). Istilah ini digunakan oleh masyarakat sebagai gambaran atau asumsi mereka terhadap penyandang disabilitas. Istilah tersebut telah menimbulkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas. Disabilitas selalu diidentikan dengan penderitaan, korban, dan berbagai hal yang tidak menyenangkan.


Pada tahun 1976, World Health Organization (WHO) menyempurnakan panduan International Classification of Diseases di mana disabilitas dimasukan ke dalamnya sebagai konsekuensi dari penyakit. Dari panduan tersebut kemudian WHO merumuskan tiga istilah yang berbeda terkait disabilitas yang dipublikasikan pada tahun 1981 sebagai International Classification of Impairment, Disabilities, and Handicaps (ICIDH). Ketiga istilah tersebut antara lain;

 

Impairment, yaitu hilangnya atau kondisi tidak normal pada aspek psikologi, fisik, atau struktur dan fungsi anatomi tubuh.

 

Disability, yaitu keterbatasan atau kekurangan kemampuan untuk melakukan aktivitas sebagaimana orang pada umumnya.

 

Handicap, yaitu ketidakberuntungan pada individu akibat dari kelemahan atau disabilitas yang membatasi dan mencegah individu dalam melakukan peran sosial dan budaya di masyarakat.
 

Ketiga terminologi di atas mengarahkan pada penguatan kesan dan persepsi masyarakat yang tidak menyenangkan terhadap penyandang disabilitas. Kesan tersebut semakin menguatkan stigma negatif yang dilekatkan oleh masyarakat kepada penyandang disabilitas. Atas kritik dari para aktivis gerakan disabilitas, maka WHO menerbitkan versi revisi ICIDH menjadi ICIDH-2. Pada ICIDH-2 definisi disabilitas sudah diperbaiki dengan mengadopsi ‘biopsychosocial’ model. Artinya, dalam definisi tersebut telah menyertakan faktor sosial sebagai aspek penentu untuk dapat seseorang disebut sebagai disabilitas, selain faktor fisik dan psikologis.


Selama tahun 1970 hingga 1980 para aktivis gerakan disabilitas mulai menyuarakan kritik terhadap model medis dalam melihat penyandang disabilitas yang selama ini berkembang. Mereka memandang bahwa model medis telah menempatkan penyandang disabilitas hanya sebagai objek perilaku karitatif masyarakat. Para aktivis tersebut berpandangan bahwa masyarakat menjadi penyebab yang mengakibatkan seseorang yang memiliki hambatan fisik tersebut menjadi disabilitas. Pandangan dan sikap masyarakat yang negatif terhadap disabilitas mengakibatkan individu yang memiliki hambatan fisik atau intelektual menjadi terhalang melakukan interaksi sosial dengan masyarakat secara wajar, sehingga mereka mengalami apa yang disebut disabilitas. 


Pandangan ini yang disebut oleh para aktivis gerakan disabilitas di Inggris yang menamakan diri The Union of The Physically Impairment Against Segregation (UPIAS) sebagai social model. Dengan pendekatan social model ini diharapkan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas lebih diarahkan pada perbaikan kondisi sosial masyarakat seperti perbaikan cara pandang masyarakat terhadap disabilitas dan layanan dasar yang ramah terhadap penyandang disabilitas. 

 

Pendekatan social model selanjutnya berkembang ke berbagai negara termasuk ke Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2006, PBB mengadopsi Konvensi Internasional tentang Hak Penyandang Disabilitas, UN Convention on The Rights of Person with Disabilities (UNCRPD), dan efektif diberlakukan pada tahun 2008. Konvensi tersebut mengakui dan menyepakati penggunaan istilah disability sebagai istilah yang resmi digunakan dalam komunikasi dan dokumen internasional. Pada pembukaan (preamble) UNCRPD tersebut disabilitas didefinisikan sebagai berikut;


(e) Recognizing that disability is an evolving concept and that disability results from the interaction between persons with impairments and attitudinal and environmental barriers that hinders their full and effective participation in society on an equal basis with others


“(e) Mengakui bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.”


Dengan demikian, disabilitas didefinisikan sebagai sebuah konsep yang terus berkembang dan berubah karena disabilitas merupakan interaksi antara individu dengan keterbatasan kemampuan, sikap masyarakat dan lingkungan yang menghambat partisipasi individu tersebut dalam masyarakat.

 

Sementara Pemerintah Republik Indonesia baru melakukan ratifikasi UNCRPD tersebut pada tahun 2011 atas desakan dari para aktivis gerakan disabilitas di Indonesia. Ratifikasi tersebut dituangkan dalam UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dan sekaligus menjadi landasan resmi penggunaan kata Penyandang Disabilitas di dalam dokumen dan pembicaraan resmi.

 

Dinamika Istilah di Indonesia


Masyarakat Indonesia pada masa sebelum tahun 1990 menyebut penyandang disabilitas sebagai penderita cacat. Sebutan ini didasarkan pada asumsi umum bahwa menjadi penyandang disabilitas merupakan sebuah kondisi yang identik dengan penderitaan. Seiring dengan perkembangan waktu, beberapa aktivis gerakan disabilitas mulai menyuarakan kritik mereka terhadap istilah “penderita cacat”. Mereka menyatakan bahwa meskipun mereka mengalami keterbatasan fisik, bukan berarti hidup mereka dipenuhi dengan penderitaan. Para individu yang disebut sebagai “penderita cacat” ini dalam faktanya juga merasakan kehidupan yang bahagia, gembira, dan tertawa sebagaimana individu lain yang tidak mengalami keterbatasan fisik, sehingga kata “penderita” yang disematkan tidak mewakili kondisi sesungguhnya yang dialami oleh mereka yang disebut “penderita cacat”.


Setelah mendapatkan kritik tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mulai memperbaiki istilah tersebut dengan mengubah kata “penderita” menjadi “penyandang”. Kata “penyandang” selain sebagai penghalusan istilah juga dipandang lebih sopan untuk menyebut mereka yang dianggap “cacat”. Pada tahun 1997 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Undang-undang tersebut menandai penggunaan secara resmi istilah “penyandang cacat”. Meski demikian, kata “penyandang cacat” masih dipandang belum adil oleh para aktivis gerakan disabilitas. Kata “cacat” yang disandingkan dengan kata “penyandang” dipandang dapat memperkuat stigma negatif yang dilekatkan masyarakat pada individu yang memiliki keterbatasan fisik.


Para aktivis berpandangan bahwa kata “cacat” hanya tepat disematkan pada benda mati, bukan pada manusia. Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “cacat” semuanya berkonotasi negatif, di mana kata “cacat” diartikan sebagai (1) kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna; (2) lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi kurang baik (kurang sempurna); (3) cela; aib dan (4) tidak (kurang) sempurna. Jika dicermati semua arti tentang kata “cacat” pada KBBI tersebut menjadi tidak tepat jika disematkan pada manuasia yang pada kenyataannya adalah mahluk yang multidimensi dan unik. Setiap manusia memiliki karakteristik dan keunikan yang berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Dengan fakta tersebut maka tidak ada tolak ukur yang standar untuk menentukan apakah individu normal atau tidak, karena setiap individu memiliki keunikan serta kelemahan dan kekurangan masing-masing. Dengan demikian tidak ada seorang individu pun yang layak disebut cacat.


Menyikapi hal tersebut, pada tahun 1998 beberapa aktivis gerakan disabilitas menyelenggarakan sebuah lokakarya di Wisma Sargede Yogyakarta. Salah satu agenda lokakarya tersebut adalah merumuskan istilah baru untuk mengganti kata penyandang cacat. Dalam lokakarya yang dihadiri oleh para aktivis gerakan disabilitas, akademisi, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menyepakati penggunaan istilah baru, difabel, yang merupakan akronim dari different able people (orang yang memiliki perbedaan kemampuan). Kata difabel dipandang lebih netral dan manusiawi untuk mereka yang dianggap memiliki keterbatasan fisik maupun psikis. Pemilihan kata difabel didasarkan pada pemahaman bahwa semua individu memiliki potensi yang sama tanpa membedakan latar belakang jenis kelamin, warna kulit, suku, dan bahkan kondisi keterbatasan fisik mereka. Hanya pada setiap individu memiliki kemampuan dan cara yang berbeda dalam mengembangkan potensi tersebut. Oleh karena itu semua individu harus diberi hak dan kesempatan yang sama dalam mengembangkan potensinya sehingga mereka dapat berpartisipasi dan berkontribusi terhadap pembangunan masyarakat.


Seiring berjalannya waktu dan munculnya kesadaran kritis para penyandang disabilitas, gerakan disabilitas di Indonesia berkembang begitu pesat. Pada rentang waktu tahun 2009 – 2011 para aktivis gerakan disabilitas di Indonesia mulai mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk meratifikasi UNCRPD. Pada Bulan Maret 2010 Kementerian Sosial menyelenggarakan Semiloka Terminologi “Penyandang Cacat” Dalam Rangka Mendorong Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Penyandang Cacat. Dari semiloka tersebut muncul beberapa usulan istilah pengganti kata Penyandang Cacat, di antaranya ketunaan, diferensia, orang dengan tantangan istimewa, berkemampuan khusus, dan difabel. Pada akhirnya disepakati untuk menggunakan istilah ‘Penyandang Disabilitas”. Pemilihan kata disabilitas tersebut diambil dari istilah yang resmi dipakai dalam perbincangan dan dokumen internasional disability dan selanjutnya dikuatkan dengan diterbitkannya UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Rativikasi Konvensi Internasional Hak Penyandang Disabilitas. Dalam konvensi tersebut, disabilitas didefinisikan sebagai sebuah hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan lingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. Dengan demikian istilah Penyandang Disabilitas menjadi official term (istilah resmi) yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dalam dokumen resmi negara.


Baik istilah “penyandang disabilitas” maupun “difabel” banyak digunakan dalam percakapan dan tulisan yang berkembang di masyarakat. Mereka yang menggunakan istilah “penyandang disabilitas” berpandangan bahwa hal tersebut sesuai dengan terminologi resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sementara bagi mereka yang menggunakan kata difabel istilah tersebut terasa lebih adil dan manusiawi dalam menyebut penyandang disabilitas.


Kata penyandang disabilitas dan difabel keduanya layak digunakan untuk menggantikan kata penyandang cacat. Sesungguhnya yang paling penting dan dibutuhkan adalah perubahan cara pandang dan sikap masyarakat yang lebih positif terhadap penyandang disabilitas. []

 

Sumber: NU Online

Nasaruddin Umar: Etika Politik dalam Al Qur'an (15) Tidak Boleh Menghina dan MenelantarkanNon-Muslim

Etika Politik dalam Al Qur'an (15)

Tidak Boleh Menghina dan Menelantarkan Non-Muslim

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Sangat tegas Al Qur'an menyatakan: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam/Q.S. Al-Isra'/17:70). Siapapun yang merasa anak cucu Adam tidak boleh menelantarkan apalagi menghina kelompok non-muslim, apapun agama, kepercayaan, etnik, dan kewarganegaraan orang itu. Ayat lain juga menegaskan: Dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang beriman/Q.S. al-Syu'ara/26:114). Barang siapa yang membunuh seorang manusia ..., maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya/Q.S. al-Maidah/5:32).

 

Sebuah riwayat dari Asma' binti Abu Bakar yang menanyakan prihal ibunya yang non-muslimah kepada Nabi, apakah boleh bersilaturrahim dengannya, lalu di jawab oleh Nabi: "Sambutlah ibumu dan bersilaturrahimlah dengannya". (H.R. al-Hakim). Seperti kita ketahui, ibu Asma' saat itu masih musyrik. Masih banyak keluarga Nabi yang juga masih musyrik, termasuk kakeknya sendiri, Abdul Muthalib, yang hingga wafatnya tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, tetapi luar biasa respeknya Nabi, sang cucu, terhadapnya.

 

Dalam kesempatan lain, Aisyah menceritakan suatu ketika kelompok Yahudi datang kepada Nabi sambil mengatakan: "Assamu 'alaikum" (Kebinasaan bagimu). Memang sepintas kedengaran dengan kata "Assalamu 'alaikum" (keselamatan bagimu). Aisyah menjawabnya: "Wa 'alaikumussam walla'nah" (kebinasaan dan laknat Allah bagimu). Nabi menegur 'Aisyah, isterinya, dengan mengatakan: "Pelan-pelan wahai 'Aisyah, sesungguhnya Allah Swt menyukai kelembutan di dalam setiap persoalan". 'Aisyah menjawab: "Apakah engkau tidak mendengarkan apa yang mereka katakan kepadamu?". Nabi menjawab: "Kamu sudah menjawab mereka dengan "Wa 'alaikumussam".

 

Dua kasus di atas cukup menjadi bukti bagaimana Nabi teladan umat Islam begitu ramah dan lembut memperlakukan orang-orang non-muslim. Ibunya Asma', sang mertua Nabi diminta untuk memperlakukan secara terhormat dan manusiawi kepada ibunya, sungguhpun ia seorang non-muslim. Bahkan Nabi meminta agar sering mendatangi untuk bersilaturahim dengannya. Sekalipun berbeda agama, kalau kerabat tetap harus berprilaku baik dan respek terhadap mereka. Agama tidak boleh menjadi jarak antara satu sama lain. Yang penting di sini ada saling pengertian.

 

Kisah kedua, nyata-nyata kelompok non-muslim yang bertamu kepada Nabi menunjukkan itikad kurang baik, mendoakan Nabi binasa, lalu 'Aisyah membalasnya dengan kalimat sepadan. Nabi bukannya menegur tamu yang kurang terpuji itu tetapi malah menegur isterinya agar tetap bersikap lemah lembut terhaap tamu. Nabi menyadari betul apa arti kemanusiaan dan bagaimana cara menaklukkan jiwa yang keras. Nabi sering membalas orang yang selalu melancarkan serangan dengan cara-cara lembut, dan ternyata hasilnya sangat menakjubkan, orang-orang yang menyerang Nabi itu takluk dengan kelembutan Nabi. Seandainya Nabi melawannya dengan kekerasan yang sama maka tentu tidak bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi. Itulah pelajaran kepribadian dari Nabi.

 

Jika setiap kekerasan dihadapi dengan kekerasan, jika setiap cemohan dibalas dengan cemohan, dan jika setiap penghinaan dibalas dengan penghinaan, maka ketegangan akan mewarnai kehidupan kita. Kadang-kadang kita memang harus menempatkan diri kita sebagai "kakak" yang kadangkala harus mengalah terhadap "adik". Jika ada orang menghina kita, anggaplah mereka itu "adik" dan kita sebagai "kakak". Pada akhirnya sang adik akan lebih membutuhkan figure sang "kakak". Yang menjadi masalah kalau tidak ada yang mau menjadi "kakak", semuanya mau menjadi "adik". Mari kita berupaya agar kita semua menjadi "kakak", supaya kehidupan di dalam berbangsa dan bermasyarakat tenteram adanya.

 

Perbedaan agama, kepercayaan, aliran, mazhab, dan ikatan primordial tidak boleh penghalang untuk menjalin silaturrahim satu sama lain. Perbedaan yang terjadi di antara makhluk Allah Swt harus dianggap sebagai sunnatullah, yang tak boleh dibantah oleh siapapun. Perbedaan harus dianggap sebagai sebuah rahmat, kalua perlu kita merayakan perbedaan itu. []

 

DETIK, 06 Oktober 2020

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Shalat Terakhir Nabi Muhammad

“Mungkin aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian setelah tahun ini dan aku tidak akan berhaji lagi setelah tahun ini,” kata Nabi Muhammad di hadapan para sahabatnya saat haji wada’ pada tahun ke-10 Hijriyah.

 

Nabi Muhammad merasakan sakit pada kepalanya setelah menghadiri penguburan jenazah di kuburan Baqi'. Kejadian itu terjadi pada hari Senin di akhir bulan Safar tahun ke-10 Hijriyah dan dinilai sebagai awal mula sakit yang diderita Nabi Muhammad sebelum wafat. Adalah istrinya, Sayyidah Aisyah, yang menceritakan hal tersebut. Semula Sayyidah Aisyah mengeluh kepada Nabi Muhammad kalau kepalanya sakit. Kepada Sayyidah Aisyah, Nabi Muhammad kemudian mengaku kalau kepalanya juga sakit.

 

Menurunnya kondisi kesehatan Nabi Muhammad juga dipengaruhi oleh efek racun dalam daging domba hadiah Zainab binti al-Harits setelah Perang Khaibar lalu atau akhir tahun ke-6 H. Zainab binti al-Harits adalah salah satu Yahudi Khaibar yang tidak terima dengan hasil perang Khaibar. Ia tidak rela dengan kaum Muslim karena telah membunuh orang-orang terkasihnya. Ia mencari berbagai macam cara untuk membalas dendam dan membunuh Nabi Muhammad.

 

Ia kemudian berpura-pura memberikan hadiah makanan kesukaan Nabi Muhammad, daging domba panggang. Naasnya, hidangan tersebut ditaburi dengan racun yang paling mematikan. Nabi Muhammad bersama para sahabat memakan domba panggang tersebut dengan lahap. Hingga ketika hendak menyantap bagian paha depan, Nabi Muhammad baru menyadari kalau hidangan itu mengandung racun setelah melihat kaki domba. Riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi Muhammad diberi tahu oleh tulang domba yang berada di tangannya (setelah mendapatkan wahyu Allah) kalau makanan itu beracun.

 

Nabi Muhammad beserta pasukan umat Islam pergi ke Khaibar. Beliau meminta penduduknya menyerah karena sebelumnya diketahui kalau Khaibar dijadikan tempat konsolidasi untuk menyerang Madinah. Penduduk Khaibar yang mayoritas kaum Yahudi menolak seruan Nabi Muhammad.

 

Kondisi kesehatan Nabi Muhammad semakin menurun beberapa bulan setelah kepalanya sakit usai dari Baqi'. Beliau menderita sakit yang cukup parah sehingga membuat para keluarga dan sahabatnya bersedih dan khawatir. Mereka tidak rela kalau Nabi Muhammad akan secepat itu meninggalkannya.

 

Meski sudah sakit parah, Nabi Muhammad masih tetap menjadi imam shalat lima waktu. Merujuk buku Sirah Nabi (Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, 2012), pada hari-hari terakhirnya Nabi Muhammad hendak pergi ke masjid untuk mengimami Shalat Isya. Namun karena kondisinya yang tidak memungkinkan, beliau akhirnya pingsan. Setelah bangun, beliau berupaya untuk berangkat ke masjid lagi. Namun Lagi-lagi pingsan. Hal ini berlangsung hingga tiga kali.

 

Akhirnya Nabi Muhammad meminta Sayyidina Abu Bakar as-Shiddiq untuk menjadi imam shalat, menggantikan posisis beliau yang tidak sanggup mengimami lagi. Maka sejak saat itu, Sayyidina Abu Bakar menjadi imam shalat di Masjid Nabawi. Total ada 17 shalat dimana Sayyidina Abu Bakar menjadi imam dan Nabi Muhammad masih hidup.

 

Pada hari terakhir, Nabi Muhammad merasakan kalau kondisinya membaik. Demam yang menyergap tubuhnya selama ini menjadi reda. Beliau kemudian menuju ke masjid untuk mengerjakan Shalat Shubuh. Sebagaimana keterangan dalam buku Tarikh Muhammad saw: Teladan Perilaku Umat (Tahia al-Ismail, 1996), Nabi Muhammad dibopong Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan al-Fadhl bin Abbas ketika hendak menuju masjid.

 

Para sahabat gembira sekali ketika melihat kondisi Nabi Muhammad yang membaik sehingga bisa datang ke masjid. Sayyidina Abu Bakar yang sudah mengambil posisi imam shalat hendak mundur setelah melihat kedatangan Nabi Muhammad. Ia mempersilahkan Nabi Muhammad untuk mengimami Shalat Shubuh, namun Nabi Muhammad tidak berkenan. Beliau meletakkan tangannya di pundak Sayyidina Abu Bakar dan memintanya tetap menjadi imam shalat. Dan Shalat Shubuh ini menjadi shalat terakhir Nabi Muhammad bersama para sahabatnya. Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu atau Ahad di hari-hari terakhir wafatnya Nabi.

 

Setelah shalat, Nabi Menyampaikan ceramah. Para sahabat duduk mengelilingi Nabi Muhammad dan mendengarkan ceramah dengan seksama. Kata Nabi Muhammad, “Api terus berkobar dan godaan datang seperti potongan-potongan malam yang gelap. Aku tidak menghalalkan kecuali yang dihalalkan oleh Al-Qur’an dan aku tidak akan mengharamkan kecuali yang diharamkan oleh Al-Qur’an.”

 

“Sepeninggalku kalian akan banyak berselisih. Apa saja yang sesuai dengan Al-Qur’an itu berasal dariku, apa saja yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an itu bukan dariku,” lanjut Nabi Muhammad.

 

Kemudian pada hari Senin waktu shubuh Nabi Muhammad menyingkap biliknya. Beliau melihat Sayyidina Abu Bakar mengimami Shalat Shubuh di masjid dan memperhatikan para jamaah. Ia kemudian tersenyum.

 

Mengetahui hal itu, Sayyidina Abu Bakar hendak mundur ke belakang di shaf makmum. Ia mengira Nabi Muhammad akan menuju ke masjid dan mengimami mereka. Namun, Nabi Muhammad memberikan isyarat agar Sayyidina Abu Bakar menyempurnakan shalatnya. Beliau kemudian menutup biliknya dan masuk kembali ke dalam kamar. Setelah kejadian itu, Nabi Muhammad tidak memperoleh kesempatan untuk melaksanakan shalat lagi karena ajalnya sudah datang. []

 

(A Muchlishon Rochmat)

Jumat, 26 Februari 2021

(Do'a of the Day) 14 Rajab 1442H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

 

Allaahumma ath'amta wa saqaita wa aghnaita wa aqnaita wa hadaita wa ahsanta falakal hamdu 'ala maa a'thaita.

 

Ya Allah, Engkau telah memberi makan, telah memberi minum, telah mencukupkan, telah memuaskan, telah memberi hidayah, dan telah berbuat baik (kepadaku), maka segala puji hanya bagi-Mu atas sesuatu yang telah Kau berikan.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 12, Bab 14.

(Khotbah of the Day) Rajab, NU, dan Aswaja

KHUTBAH JUMAT

Rajab, NU, dan Aswaja


Khutbah I

 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسِ السَّلَامِ الْمُؤْمِنِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ حَبِيْبِ كُلِّ مُسْلِمٍ مُؤْمِنٍ، وَعَلٰى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَكُلِّ تَقِيٍّ مُؤْمِنٍ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ

 

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (التوبة: ١١٩)

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

 

Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan.

 

Kaum Muslimin rahimakumullah,

 

Menjelang hari lahir Nahdlatul Ulama yang ke-98, yang jatuh pada hari ahad, 16 Rajab 1442 H atau 28 Februari 2021 yang akan datang, dalam kesempatan yang mulia ini, khatib akan menyampaikan khutbah dengan tema: “Rajab, NU, dan Aswaja”.

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa Nahdlatul Ulama atau NU adalah organisasi sosial keagamaan Islam yang didirikan oleh para ulama pondok pesantren di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926. NU bergerak dalam bidang keagamaan, pendidikan dan sosial. NU berpedoman kepada Al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Dalam AD & ART-nya, secara tegas dinyatakan bahwa NU berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), dalam bidang aqidah mengikuti mazhab Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi; dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti mazhab Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, NU berasas kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

 

Sedangkan tujuan didirikannya Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi semesta.

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

 

Latar belakang didirikannya NU bermula ketika Makkah dan Madinah pada saat itu dikuasai oleh orang-orang Wahhabi. Mereka ingin mengebiri kemerdekaan bermazhab dengan menerapkan asas tunggal mazhab Wahhabi di wilayah Hijaz (Arab Saudi). Apalagi disusul kabar rencana pemberangusan situs-situs warisan peradaban Islam, termasuk makam Rasulullah.

 

Mendengar informasi itu, para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari berbagai belahan dunia melancarkan protes keras. Termasuk para ulama Ahlussunnah dari Indonesia. Ulama-ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari berbagai pondok pesantren di Indonesia berkumpul di Surabaya untuk membahas perubahan ajaran di dua kota suci tersebut. Dari pertemuan itu lahirlah panita Komite Hijaz yang diberi mandat untuk menghadap raja Ibnu Sa’ud guna menyampaikan masukan dari ulama-ulama Ahlussunah wal Jama’ah di Indonesia.

 

Akan tetapi karena belum ada organisasi induk yang menaungi delegasi Komite Hijaz, maka pada tanggal 16 Rajab 1344 H atau 31 Januari 1926, ulama-ulama Ahlussunnah wal Jama’ah Indonesia kembali berkumpul dan membentuk organisasi Induk yang menaungi Komite Hijaz. Organisasi ini kemudian diberi nama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Para Ulama) yang disingkat NU, dengan Rais Akbar Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari.

 

Materi pokok yang hendak disampaikan langsung oleh Komite Hijaz ke hadapan raja Ibnu Sa’ud, di antaranya adalah meminta kepada raja Ibnu Sa’ud untuk memberlakukan kebebasan mengikuti salah satu dari mazhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

 

Menjelang Harlah NU, khatib mengajak kepada kita semua untuk meneguhkan kembali ke-NU-an dan keaswajaan kita. Mari kita simak kredo perjuangan yang pernah disampaikan oleh KH Abdul Wahhab Chasbullah. Beliau menegaskan:

 

“Banyak pemimpin NU di daerah-daerah maupun di pusat yang tidak yakin akan kekuatan NU. Mereka lebih menyakini kekuatan golongan lain. Orang-orang ini terpengaruh oleh bisikan orang yang mengembuskan propaganda agar tidak yakin akan kekuatan yang dimilikinya. Kekuatan NU itu ibarat senjata adalah meriam, betul-betul meriam. Tetapi digoncangkan hati mereka oleh propaganda luar yang menghasut seolah-olah senjata itu bukan meriam tetapi hanya gelugu alias batang pohon kelapa sebagai meriam tiruan. Pemimpin NU yang tolol itu tidak sadar siasat lawan dalam menjatuhkan NU melalui cara membuat pemimpin NU ragu-ragu akan kekuatannya sendiri.”

 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,

 

Di era yang penuh pertentangan dan perpecahan ini, sangat penting bagi kita untuk merenungkan kembali seruan yang disampaikan Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari yang termaktub dalam Mukaddimah Qanun Asasi yang merupakan Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama. Beliau menulis:

 

“Perpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman. Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan, sumber keruntuhan dan kebinasaan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan. Betapa banyak keluarga-keluarga besar semula hidup dalam keadaan makmur, rumah-rumah penuh dengan penghuni, sampai suatu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka, bisanya menjalar meracuni hati mereka dan setan pun melakukan perannya, mereka kocar-kacir tak keruan. Dan rumah-rumah mereka runtuh berantakan.”

 

Beliau melanjutkan:

 

“Sahabat Ali karramallahu wajhah berkata dengan fasihnya: ‘Kebenaran dapat menjadi lemah karena perselisihan dan perpecahan, dan kebatilan sebaliknya dapat menjadi kuat dengan persatuan dan kekompakan.

 

Pendek kata, siapa yang melihat pada cermin sejarah, membuka lembaran yang tidak sedikit dari ihwal bangsa-bangsa dan pasang surut zaman serta apa saja yang terjadi pada mereka hingga pada saat-saat kepunahannya, akan mengetahui bahwa kekayaan yang pernah menggelimang mereka, kebangggaan yang pernah mereka sandang, dan kemuliaan yang pernah menjadi perhiasan mereka tidak lain adalah karena berkat apa yang secara kukuh mereka pegang, yaitu mereka bersatu dalam cita-cita, seia sekata, searah setujuan dan pikiran-pikiran mereka seiring. Maka inilah faktor paling kuat yang mengangkat martabat dan kedaulatan mereka, dan benteng paling kokoh bagi menjaga kekuatan dan keselamatan ajaran mereka.

 

Musuh-musuh mereka tak dapat berbuat apa-apa terhadap mereka, malahan menundukkan kepala, menghormati mereka karena wibawa mereka. Dan mereka pun mencapai tujuan-tujuan mereka dengan gemilang.

 

Itulah bangsa yang mentarinya dijadikan Allah tak pernah terbenam senantiasa memancar gemilang. Dan musuh-musuh mereka tak dapat mencapai sinarnya.

 

Wahai ulama dan para pemimpin yang bertaqwa di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah dan keluarga mazhab imam empat. Anda sekalian telah menimba ilmu-ilmu dari orang-orang sebelum anda, orang-orang sebelum anda menimba dari orang-orang sebelum mereka, dengan jalan sanad yang bersambung sampai kepada anda sekalian, dan anda sekalian selalu meneliti dari siapa anda menimba ilmu agama anda itu.

 

Maka dengan demikian, anda sekalian adalah penjaga-penjaga ilmu dan pintu gerbang ilmu-ilmu itu. Rumah-rumah tidak dimasuki kecuali dari pintu-pintu. Siapa yang memasukinya tidak melalui pintunya, disebut pencuri.

 

Sementara itu segolongan orang yang terjun ke dalam lautan fitnah, memilih bid’ah dan bukan sunnah-sunnah Rasul dan kebanyakan orang Mukmin yang benar hanya terpaku. Maka para ahli bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran, memunkarkan makruf dan memakrufkan kemunkaran.”

 

Hadirin Jama’ah Shalat Jum’at rahimakumullah,

 

Apa yang dinasihatkan Mbah Hasyim di atas sejalan dengan sabda Nabi besar Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

 

عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ، فَمَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الجَنَّةِ فَلْيَلْزَمُ الجَمَاعَةَ (رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ)

 

Maknanya: “Ikutilah mayoritas umat dan jauhilah perpecahan, karena sesungguhnya setan bersama satu orang dan dari dua orang dia lebih menjauh. Barangsiapa yang menginginkan tempat lapang di surga, maka hendaklah dia mengikuti mayoritas umat” (HR at-Tirmidzi dan lainnya)

 

Mayoritas umat yang dimaksud oleh hadits di atas adalah orang-orang yang konsisten dalam mengikuti Nabi dan para sahabat dalam pokok-pokok aqidah Islam. Dan dari dulu sampai sekarang, mayoritas umat adalah Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu golongan yang secara aqidah mengikuti mazhab Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maturidi dan dalam bidang fiqih mengikuti salah satu dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).

 

Hadirin rahimakumullah,

 

Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga semakin meneguhkan keaswajaan, ke-NU-an dan keindonesiaan kita.

 

بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِالْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

 

Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

 

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

 

عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

 

 

Ustadz Nur Rohmad, Pemateri/Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Ketua Bidang Peribadatan & Hukum, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Kab. Mojokerto