Selasa, 01 Oktober 2019

(Tokoh of the Day) KH. Maimoen Zubair, Sarang, Rembang - Jawa Tengah


Perjalanan Hidup KH Maimoen Zubair: Ditempa Keilmuan sebelum Usia Balig


KH Maimoen Zubair adalah putra pertama dari pasangan Kiai Zubair Dahlan dan Nyai Mahmudah. Lahir pada hari Kamis Legi bulan Sya'ban tahun 1347 H bertepatan tanggal 28 Oktober 1928 di Desa Karang Mangu Kecamatan Sarang, Jawa Tengah. 

Nyai Mahmudah, putri dari Kiai Ahmad bin Syu’aib, ulama kharismatik yang teguh memegang pendirian. Sedangkan Kiai Zubair merupakan murid kinasih Syeikh Sa’id Al-Yamani serta Syeikh Hasan Al-Yamani Al- Makky. Secara genealogi keilmuan, Mbah Zubair merupakan ulama yang cukup disegani. 

Kematangan ilmu KH Maimoen Zubair tidak ada satupun yang meragukan. Sebab, sejak balita ia sudah dibesarkan dengan ilmu-ilmu agama. Sebelum menginjak remaja, beliau diasuh langsung oleh ayahnya untuk menghafal dan memahami ilmu Sharaf, Nahwu, Fiqih, Manthiq, Balaghah, dan bermacam Ilmu Syara’ lainnya. 

Kecerdasan dan daya ingat Mbah Moen sangat luar biasa yang membawanya menuju pribadi yang dewasa. Bahkan sampai usia ke 91 tahun daya ingatnya masih segar. 

Pada usia sekitar 17 tahun, Mbah Moen sudah hafal di luar kepala nadzam Al-Jurumiyyah, Imrithi, Alfiyah Ibnu Malik, Matan Jauharotut Tauhid, Sullamul Munauroq, serta Rohabiyyah fil Faroidl. 

Seiring pula dengan kepiawaiannya membalah kitab-kitab fiqih madzhab Asy-Syafi’i, semisal Fathul Qarib, Fathul Mu’in, Fathul Wahhab, dan beberapa kitab jenis lainnya.

Pada tahun kemerdekaan, Mbah Moen memulai pengembaraannya guna ngangsu kaweruh ke Pondok Lirboyo Kediri, di bawah bimbingan KH Abdul Karim atau terkenal dengan sebutan Mbah Manaf. 

Selain kepada Mbah Manaf, Kiai Maimoen juga menimba ilmu agama dari KH Mahrus Ali dan KH Marzuqi. Di Lirboyo, Mbah Moen nyantri selama kurang lebih lima tahun. Waktu yang melelahkan bagi orang kebanyakan, tapi tentu masih belum cukup untuk menenggak habis ilmu pengetahuan. 

Tanpa kenal batas, Mbah Moen tetap menceburkan dirinya dalam samudra ilmu-ilmu agama. Sampai pada akhirnya, saat menginjak usia 21 tahun, beliau menuruti panggilan jiwanya untuk mengembara ke Makkah Al-Mukarromah. 

Perjalanan ini diiringi oleh kakeknya sendiri, yakni KH Ahmad bin Syu’aib. Tidak hanya satu, semua mata air ilmu agama dihampirinya. Beliau menerima ilmu dari sekian banyak orang ternama di bidangnya, antara lain:
- Sayyid Alawi bin Abbas Al Maliki
- Syekh Al-Imam Hasan Al-Masysyath
- Sayyid Amin Al-Quthbi
- Syekh Yasin bin Isa Al- Fadani
- Syekh Abdul Qodir Almandily

Setelah dua tahun lebih dirinya menetap di Makkah Al- Mukarromah, kemudian kembali ke tanah air dan masih melanjutkan semangatnya untuk ngangsu kaweruh yang tak pernah surut. Walau sudah dari Arab, Mbah Moen masih meluangkan waktu untuk memperkaya pengetahuannya dengan belajar kepada Ulama-ulama besar tanah Jawa yang ada kala itu.

Mbah Moen menikah pada usia 25 tahun, setelah menikah sosok yang dikenal sangat sederhana itu menjadi Kepala Pasar Sarang selama 10 tahun.  Mbah Moen  adalah insan yang lahir dari gesekan permata dan intan. 

Dari ayahnya, Kiai Maimoen meneladani ketegasan dan keteguhan, sementara dari kakeknya meneladani rasa kasih sayang dan kedermawanan. Kasih sayang terkadang merontokkan ketegasan, rendah hati seringkali berseberangan dengan ketegasan. 

Namun dalam pribadi Mbah Moen, semua itu selaras dan seimbang. Kerasnya kehidupan pesisir Kecamatan Sarang, Rembang tidak membuat sikap Mbah Moen ikut mengeras. Justru Mbah Moen menunjukkan sikap sebaliknya. 

Kepada yang lebih muda Mbah Moen menunjukkan sikap yang sopan. Beliau adalah gambaran sempurna dari pribadi yang santun dan matang. Semua itu bukanlah kebetulan, sebab sejak dini beliau yang hidup dalam tradisi pesantren diasuh langsung oleh ayah dan kakeknya sendiri. 

Kiai Maimoen muda membuktikan bahwa ilmu tidak harus menyulap pemiliknya menjadi tinggi hati ataupun ekslusif dibanding yang lainnya. Pada tahun 1965 Mbah Moen mengabdikan diri untuk berkhidmat pada ilmu-ilmu agama.

Hal itu diiringi dengan berdirinya Pesantren yang berada di sisi kediamannya. Pesantren yang sekarang dikenal dengan nama Al-Anwar. Satu dari sekian pesantren yang ada di Sarang. Keharuman nama dan kebesaran beliau sudah tidak bisa dibatasi lagi dengan peta geografis. 

Banyak sudah ulama-ulama dan santri yang berhasil karena  ikut nyantri dalam pesantren yang kerap dikunjungi para pejabat di negeri ini.

Mbah Moen dianugerahi 10 putra dari tiga kali pernikahannya. Almarhum menikah tiga kali karena istri pertama dan keduannya meninggal dunia. 

Istri pertama bernama Ibu Nyai Hj Fahima Baidhowi, yang merupakan putri dari KH Baidhowil Lasem Rembang. Dari pernikahannya, keduannya dikaruniai dua putra dan satu putri, masing-masing:

1. KH Abdullah Ubab (Gus Ubab)
2. KH Muhammad Najih (Gus Najih)
3. Ibu Nyai Hajah Shobihah (Neng Shobihah)

Dari istri kedua, yakni Ibu Nyai Hj Mastiah, Mbah Moen dikaruniai 6 putra dan satu putri, masing-masing:

1. KH Majid Kamil (Gus Kamil)
2. KH Abdul Goffur (Gus Ghofur) 
3. KH Abdul Rouf (Gus Rouf) 
4. KH Muhammad Wafi ( Gus Wafi )
5. Ibu Nyai Hj Rodhiah (Neng Yah)
6. KH Taj Yasin (Gus Yasin)
7. KH Muhammad Idror (Gus Idror)

Setelah istri pertama dan kedua wafat lebih dulu, Mbah Moen kembali menikah dengan istri ketiganya yaitu Ibu Nyai Hj Heni Maryam putri dari salah satu ulama dari Kabupaten Kudus. Dari pernikahan ini tidak dikaruniayai keturunan.

Dalam hal agama, 10 penerus KH Maimoen Zubair sangat mumpuni. Bersama dengan mereka Mbah Moen mengembangkan pondok pesantren  Al Anwar 1, 2,3 dan 4. Pondok Pesantren 1 di asuh KH Maimoen Zubair sendiri sampai dengan sekarang. Pesantren ini berlokasi di Desa Karang Mangu, Kecamatan Sarang.

Sedangkan Pondok Pesantren Al Anwar 2, 3, dan 4 lokasinya berada di Dukuh Gondangrejo Desa Kalipang Kecamatang Sarang. Lokasinya berjarak sekitar 5 KM dari Ponpes Al Anwar 1 (Induk).

Yang membedakan pesantren ke empatnya adalah : Al-Anwar 1 murni pendidikan salaf, diasuh oleh KH Maimoen Zubair.  Al-Anwar 2 ada pendidikan salaf dan formal, ada MI, MTs, yang dikelola KH Abdullah Ubab. Berdiri sekitar tahun 2003.

Al-Anwar 3 khusus untuk Sekolah Tinggi STAI yang diasuh oleh KH Abdul Ghofur sebagai rektornya. Al-Anwar 4 itu untuk SMK Al-Anwar yang diasuh oleh KH Taj Yasin, Wakil Gubernur Jawa Tengah berdiri pada tahun 2016.

Di Pesantren Al-Anwar juga terdapat pendidikan Ma'had Aly. Semacam program pendidikan khusus salaf yang disetarakan S1. Program tersebut berjalan sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang.

Saat ini ada sekitar 10 ribu santriwan-santriwati yang masih mondok di empat Pondok Pesantren. Sepeninggal Mbah Moen para santri diasuh oleh putra-putra Mbah Moen, sedangkan santri putri diasuh oleh Ibu Nyai Hj Heni Maryam, dan dibantu menantu-menantunya.

Kedelapan putra Mbah Moen semuanya diminta menetap di Sarang Rembang, untuk meneruskan mengelola pondok yang terus mengalami kemajuan. Kecuali kedua putrinya. Ibu Nyai Hj Shobihah (Neng Shobihah) di Cirebon menikah dengan KH Musthofa Aqil Siroj adik dari Ketua Umum Tanfidziyah PBNU KH Said Aqil Siroj, sedangkan Neng Diyah menjadi istri dari KH Zairul Anam (Gus Anam) Banyumas, Jawa Tengah. 

Perjalanan hidup Mbah Moen ini disarikan dari cerita KH Zainul Umam (Gus Umam). Gus Umam termasuk orang dekat keluarga KH Maimoen Zubair. Dia juga pernah mondok selama 9 tahun di Ponpes Al-Anwar dan menjadi santri Mbah Moen sejak tahun 1997 – 2006. 

Gus Umam adalah orang yang sering mendampingi Mbah Moen ketika bepergian. Terakhir ia mendampingi Mbah Moen ke Bandara Soekarno Hatta saat pergi ke tanah suci untuk berhaji sebelum wafat. []

(Ngaji of the Day) Fiqih Bencana: Perihal Risiko Tabungan Investasi dan Utang Nasabah


Fiqih Bencana: Perihal Risiko Tabungan Investasi dan Utang Nasabah

Mudlarabah merupakan bagian dari produk bagi hasil yang disiapkan oleh perbankan. Apabila dalam paket bagi hasil akad ini tidak disertai dengan ketentuan tempat atau obyek investasi, maka ia masuk dalam kategori mudlarabah muthlaqah. Namun, apabila ada penyertaan syarat tempat dan obyek investasi, maka disebut mudlarabah muqayyadah. Gabungan antara mudlarabah muthlaqah dan mudlarabah muqayyadah ditambah dengan ketentuan bolehnya pengelola ikut ambil bagian dalam menginvestasikan dananya guna mengembangkan usaha disebut dengan istilah musyarakah mudlarabah. 

Umumnya praktik mudlarabah dilakukan dengan pola 100 persen modal disediakan oleh pemodal. Khusus untuk musyarakah mudlarabah (kemitraan dan bagi hasil), mudlarib (pengelola) pada perkembangan berikutnya bisa mengikutsertakan dananya guna mengembangkan usaha. Tentunya dalam hal ini tergantung pada transaksi dan janji yang dibangun antara pihak pemodal dan mudlarib-nya. 

Jika menilik dari pola akad mudlarabah ini, maka jenis-jenis produk mudlarabah dalam dunia perbankan, adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Produk tabungan investasi

Yang masuk dalam kelompok tabungan investasi ini antara lain deposito dan reksadana. Kiranya, produk deposito masuk dalam rumpun mudlarabah muthlaqah, sementara produk reksadana masuk dalam rumpun mudlarabah muqayyadah. Pada mudlarabah muthlaqah, nasabah berperan selaku pemodal, sementara bank berperan selaku mudlarib (pengelola). Obyek investasi tidak disyaratkan untuk ditunjukkan. 

Sementara itu, pada mudlarabah muqayyadah, nasabah berperan selaku pemodal, sementara bank berperan selaku wakil pemodal. Selaku wakil, ia berperan menyalurkan investasinya ini sesuai dengan kehendak dari nasabah. Dalam hal ini, obyek transaksi bersifat sudah ditentukan. Contoh kongkretnya adalah akad reksadana. Lantas, siapakah mudlarib-nya? Mudlarib-nya adalah pemilik usaha atau pengguna dana yang disalurkan oleh bank atas nama amanat selaku wakil dari nasabah. 

2. Produk pembiayaann

Untuk produk pembiayaan yang memakai akad mudlarabah, misalnya adalah akad istishna’, musaaqah, istithmār, atau bahkan akad salam. Tapi, untuk akad salam nampaknya kecil kemungkinan atau bahkan tidak sama sekali. Rumpun akad salam yang masuk adalah istishnā’ dan istithmār. Karena sifatnya juga berbasis jual beli, maka dalam hal ini, syarat qabdlu (penerimaan) dalam bentuk produk menjadi salah satu syarat pertimbangan. Karena setelah qabdlu, sifat kepemilikan barang sudah beralih ke pelaksana. Dalam konsep ini, maka praktik mudharabah hampir tidak ada  bedanya dengan murābahah (jual beli dengan porsi keuntungan bagi penjual). 

Yang paling memungkinkan masuk ke dalam unsur pembiayaan ini adalah akad mudharabah musyarakah. Contoh, misalnya pembiayaan ekspor-impor. 

Mencermati kedua produk mudlarabah yang berlaku pada perbankan di atas, maka dalam situasi terdampak bencana yang menghabiskan barang milik, untuk produk tabungan investasi mudlarabah muthlaqah, yang mana nasabah berperan selaku pemilik modal, sementara bank berperan selaku mudlarib, secara fiqih akan berlaku hukum sebagaimana  yang terjadi pada produk akad jual beli murābahah. Jadi, berdasarkan hukum asalnya, bank masih dibenarkan untuk tidak turut serta menanggung faktor kerugian disebabkan hilangnya modal sudah bukan lagi tanggung jawab perbankan. Pertimbangan dalam hal ini adalah bank berperan selaku mudlarib yang bertanggung jawab hanya apabila terjadi itlaf (rusak) bilamana disebabkan salah pengelolaan. Faktor pengecualian tentu terjadi apabila bank berada di wilayah yang tidak terimbas bencana. 

Yang jadi soal adalah kondisi kemutlakan akad pengelolaan ini yang memungkinkan penyalurannya ada di wilayah bencana, atau rawan bencana. Padahal mudlarib-nya (bank) tidak berada di wilayah bencana. Bagaimana pertanggungan bank terhadap dana investasi nasabah? Dalam hal ini membutuhkan banyak pertimbangan khususnya terkait dengan status rawan bencana atau tidaknya suatu daerah. Dan di sinilah pentingnya andil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nasabah karena didalamnya masuk juga dana haji masyarakat.

Untuk akad musyarakah mudlarabah, maka batalnya akad tergantung pada keputusan dua pihak, karena pada dasarnya dalam akad ini tersimpan unsur kerjasama/kemitraan (musyarakah) antara nasabah yang menerima pembiayaan (debitur) dan perbankan (kreditur). Mudlarabah musyarakah mensyaratkan adanya perhitungan kembali manakala terjadi penambahan modal oleh pelaksana ke dalam usaha yang dilaksanakan. Dengan demikian, dalam kondisi bencana, pihak bank tidak bisa melakukan klaim penagihan kepada nasabah korban bencana disebabkan karena keharusan untung rugi bisa ditanggung bersama antara pelaku dan bank. 

Akad yang bisa masuk ke dalam bagian mudlarabah musyarakah ini antara lain adalah akad istithmar, akad berbasis akad salam, seperti akad musāqah. Dalam akad istithmar, seorang petani harus menjual produk hasil pertaniannya kepada bank disebabkan sudah terikat dengan janji penjualan produk dengan harga di depan dengan bank. Selagi produk belum diterimakan, maka belum terjadi yang namanya jual beli. Proses mendapatkan hasil produk ini merupakan bagian dari investasi bank, sehingga apabila terjadi kasus darurat, maka bank juga turut menanggungnya. Kebijakan yang berlaku untuk akad ini yang paling memungkinkan adalah pemutihan, atau hapus tagih ke nasabah. 

Masalahnya kemudian, segala produk murabahah dan mudlarabah, karena di bank konvensional umumnya adalah dijalankan dengan praktik qardlu (utang piutang), maka dianggap bahwa segala tanggung jawab juga berhak diterapkan ke dalam produk syariah lewat bank syariah. Term kredit masih umum dipergunakan dalam praktik. Sementara bila dilihat dari akad, seharusnya tidak masuk akad qardlu. Inilah yang perlu penyikapan sehingga penting kembali untuk merujuk ke asal akad bagaimana relasi nasabah dan bank dibangun di awal kali transaksi. Wallahu a’lam. []

Muhammad Syamsudin, Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim

Haedar Nashir: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa


Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Haedar Nashir

Para pendiri Republik ini sungguh bijaksana. Mereka merumuskan salah satu tugas utama Pemerintahan Indonesia ialah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kata “cerdas” artinya  “sempurna perkembangan akal budinya untuk berpikir, mengerti, dan tajam pikiran; serta sempurna pertumbuhan tubuhnya  menjadi sehat dan kuat”. Kata “mencerdaskan” ialah “menjadikan cerdas; mengusahakan dan sebagainya supaya sempurna akal budinya”.

Objek yang dicerdaskan bukan hanya manusianya, tetapi secara keseluruhan yakni kehidupannya. Menyangkut budaya, sistem, dan lingkungan sehingga luas cakupannya dalam perikehidupan kebangsaan. Menurut sejarahwan Prof Taufik Abdullah, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar menyangkut intelektualitas anak bangsa, tetapi lebih jauh dan mendalam menyangkut pengembangan perikehidupan kebangsaan yang luas. Dalam Islam identik menjadi bangsa yang berkebudayaan Iqra dan membentuk peradaban maju yang cerah-mencerahkan dalam rancang-bangun  “al-madinah al-munawwarah”.

Ketika saat ini kehidupan kebangsaan dilanda “demam nasional” era revolusi industri 4.0, selain orientasi positif untuk mampu hidup di zaman baru itu. Sisi lain yang menyeruak ialah gagap budaya disertai alam pikiran instrumental yang serbapraktis dan parsial. Dunia pendidikan pun dituntut berorientasi pada penguasaan teknologi dan ekonomi digital. Seolah era postmodern tersebut sekadar urusan penguasaan teknologi informasi canggih dan praktis belaka. Lupa bahwa di negeri-negeri maju baik di Barat maupun Timur, menapaki era baru tersebut diawali dengan revolusi jiwa dan pemikiran dalam rancang-bangun kebudayaan modern yang berkemajuan dalam pergumulan yang sangat panjang. Tidak melompat ke urusan serbateknis dan praktis!

Banyak hal dalam kehidupan kebangsaan di negeri ini  pun dimamah secara tidak berkecerdasan. Rebutan istilah dan debat kusir soal radikalisme dengan kebiasaan saling tuding atau saling-sanggah secara sumbu-pendek. Lahir sikap-sikap ekstrem berlogika “pasca-kebenaran” atau “post-truth” yang bernuansa subjektif dan bernarasi keyakinan-buta sarat kepentingan naif. Tampil sososk-sosok garang yang bersuara lantang sebagai simbol  pembawa “kebenaran” dengan argumen-argumen dangkal yang absurd. Kebijakan dan langkah yang diambil juga menjadi kehilangan kecerdasan, baik yang dilakukan negara maupun sebagian masyarakat sipil yang nir-perspektif luas.

Demikian pula dalam memperbincangkan dan menyelesaikan masalah-masalah besar bangsa seperti korupsi, kesenjangan sosial, kemiskinan, kekerasan, pengurasan sumberdaya alam, kebakaran hutan, politik uang, legislasi undang-undang, kepemimpinan nasional, pemilu, dan persoalan-persoalan krusial kebangsaan yang menjadi beban nasional. Banyak ingin melompat seolah berada di ruang vakum. Institusi biasapun kata Buya Syafii Maarif disucikan. Nilai dikonstruksi hanya hitam-putih secara sepihak dan apologi. Banyak hal menjadi tampak dangkal serta sarat tarik-menarik tafsir dan kepentingan bersumbu pendek, praktis, dan pragmatis. Semua bermula dari hilangnya mozaik dan basis kecerdasan multiperspektif dalam perikehidupan kebangsaan!

Orientasi Satu Dimensi

Bangsa Indonesia tidak akan tiba-tiba maju dan mampu menghadapi serta berkualitas unggul di era revolusi industri 4.0 secara instan dan dangkal. Perlu gerakan pendidikan dan rekonstruksi nasional yang “mencerdaskan kehidupan bangsa” secara sistematis dan berkelanjutan melalui proses yang “long term” atau jangka panjang dan multidimensi. Apalah artinya generasi bangsa berkeahlian secara teknis atau instrumental dalam penguasaan teknologi informasi dan aspek kognisi semata tanpa topangan basis karakter dan budaya cerdas yang dibentuk secara tersistem dan terus menerus melalui pendidikan nasional dan rancang-bangun perikehidupan kebangsaan yang mapan berkemajuan.

Boleh jadi kita sebagai bangsa secara kolektif abai dengan warisan para pendiri negeri yang sangat berharga ini, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa! Sehingga yang menyeruak ke permukaan ialah sederet jiwa, pikiran, sikap, dan tindakan yang instan dan kerdil yang bermakna ketidakcedasan. Pendidikan pun seolah harus dibawa ke serba teknologi digital dan urusan ekonomi, padahal pendidikan yang benar harus sepenuhnya urusan membangun akal budi secara luas, termasuk mendidik karakter bangsa secara berkelanjutan. Dalam bait lagu Indonesia Raya sangatlah terang: “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya”. Proses membangun jiwa-raga dan akal-budi sungguh tidak dapat melompat secara tiba-tiba.

Pendidikan dalam konteks dunia industri dan teknologi informasi yang canggih sekalipun tidak akan mampu bertahan lama manakala sumberdaya manusianya dibentuk —dalam istilah Alvin Toffler— sebagai “the modular man” (insan modular) seperti robot keluaran pabrik. Mereka mungkin secara teknis berkeahlian tinggi, tetapi kehilangan orientasi kehidupan (disorientation) karena tidak memiliki basis karakter dan budaya yang kokoh dalam menghadapi dunia modern. Akibatnya, sosok-sosok anak manusia yang dihasilkan mengalami kejutan masa depan (the future shock), ketika kemajuan dunia modern indutsrial dan telnologis itu tidak lagi mampu diimbangi dengan mentalitasnya yang mencukupi seperti jujur, terpercaya, mandiri, beretos kerja tinggi, gigih, toleran, berjiwa sosial, dan berbudi luhur.

Dunia pendidikan baik formal maupun informal dan nonformal yang menggenjot kecerdasan “instrumental” tanpa landasan pendidikan karakter dan kebudayaan yang kokoh akan melahirkan apa yang disebut William Ogburn sebagai “cultural lag” atau kesenjangan budaya. Dalam masyarakat yang mengalami kesenjangan budaya terdapat kondisi  kehidupan materi  jauh lebih maju ketimbang budaya spiritual. Hal-hal serba inderawi seperti kesejahteraan fisik, kemampuan berteknologi dan digitalisasi berkembang cepat mengikuti deret ukur sementara ketahanan moral, etika, life-skill, dan kemampuan sosial tertinggal mengikuti deret tambah.

Robert Marcuse, folosof dan sosiolog Mazhab Frankfurt, bahkan dengan ekstrem memperkenalkan istilah “one-dimensional man” dalam kehidupan masyarakat modern. Manusia hanya menjadi makhluk satu dimensi yang menguasai dan dikuasi teknologi, sehingga pandangan hidupnya serba praktis dan teknologis. Ilmu pengetahuan yang dikuasai bersifat operasional berbasis filsafat positivisme, sehingga memandang dunia serba determinan tunggal. Kemajuan hanya dicandra dengan hal-hal serba kuantitatif, sehingga kehilangan daya dan nilai-nilai kemanusiaan yang kualitatif dan substantif. Masyarakat dari luar tampak rasional, tetapi nalar dan tindakannya irasional. Manusia modern terdegradasi oleh kapitalisme bendawi sehingga yang dikenali dari dirinya hanyalah komoditas yang mereka miliki, bukan sesuatu yang bersifat eksistensial seperti nilai rasio, moral, dan kebudayaan.

Transformasi Karakter

Bangsa Indonesia mesti melangkah ke depan dengan basis pendidikan dan rekonstruksi nasional yang “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang kokoh. Revolusi mental sebenarnya harus dimulai dari sistem pendidikan “insan bekecerdasan” yang utuh itu, bukan pada orientasi teknologis dan instrumental yang bersifat satu dimensi. Bukan pula pada pendidikan yang hanya memproduksi manusia pencari pekerjaan dalam paradigma “link and match” ala pabrik. Jika kebijakan praktis-pragmatis itu dilakukan memang secara jangka pendek akan tampak hasilnya sebagaimana pabrik menghasilkan barang, tetapi dalam jangka panjang dunia pendidikan kehilangan jiwa, pikiran, dan cita-cita “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Lihatlah sekeliling dengan seksama. Ketika korupsi, orientasi materi (materialisme), transaksi politik uang, memuja kesenangan duniawi (hedonisme), kekerasan, kerakusan, dan cara hidup menghalalkan apa saja (oportunisme) mulai meluas dalam kehidupan masyarakat, yang terjadi ialah ketercerabutan manusia dari karakter aselinya selaku insan berakal-budi yang bersih (insan hanif, fi ahsan at-taqwim). Karena manusia tercerabut dari kesejatian dirinya yang aseli (fitrah), maka manusia produk pendidikan modern menjadi makhluk satu dimensi laksana robot dan kehilangan orientasi hidupnya laksana musafir di sahara fatamorgana. Beragama pun sebatas kulit luar dengan kegarangan sarat fanatik-buta yang menganggap diri paling suci (tazakku, semuci) dan memproduksi sikap serbaekstrem.

Dalam konteks perubahan sosial, perilaku masyarakat mengalami lompatan (future shock) atau disorientasi (kehilangan arah) laiknya musafir terputus arah jalan. Kita teringat narasi klasik “zaman edan” (zaman kegilaan) sebagaimana nukilan pujangga Ranggawarsito seputar hilangnya martabat dan model perilaku luhur. Ranggawarsito menulis: “Sekarang martabat negara, tampak telah sunyi sepi, sebab rusak pelaksanaan peraturannya, karena tanpa teladan, orang meninggalkan kesopanan, para cendekiawan dan para ahli terbawa, hanyut ikut arus dalam jaman bimbang, bagaikan kehilangan tanda-tanda kehidupannya, kesengsaraan dunia karena tergenang halangan.” (Kuntowijoyo, 1999).

Manusia hasil pendidikan modern yang isntrumental, sering mengalami paradoks.  Mereka katanya menjunjungtinggi “keadaban modern”  seperti hak asasi manusia, demokrasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan hal-hal yang positif lainnya tetapi perangainya menjadi “buas” seperti hewan, bahkan lebih buas karena mati potensi qalbunya (QS Al-‘Araf: 179).  Berebut kekuasaan, harta, dan kesenangan duniawai tidak jauh beda seperti masyarakat di zaman batu, bahkan dengan mengatasnamakan agama dan kitab suci.  Anak-anak, perempuan, dan siapapun yang lemah menjadi korban kekerasan dan pelecehan. Alam dirusak yang melahirkan kebakaran hutan, eksploitasi sumberdaya alam, penguasaan kekayaan negara oleh segelintir orang, serta  tindakan-tindakan lain yang merugikan kehidupan sesama dan semesta.

Korupsi, penyelewengan, dan segala tindakan yang berlawanan dengan nilai-nilai moral meluas dalam kehidupan. Di tanah air bahkan demonstrasi sering berujung anarki disertai  kekerasan, vandalisme, dan keonaran seolah manusia Indonesia kehilangan karakter yang relijius, Pancasilais, dan berkebudayaan luhur sebagaimana dijadikan klaim keindonesiaan yang autentik. Sebagian orang atau kelompok seakan senang manakala keonaran dan anarki sosial itu terjadi untuk dicarikan kambing-hitam dan tempat legitimasi kesalahan dan kepentingan politik tertentu. Kekuasaan di banyak tempat disalahgunakan. Radikalisme pun menjadi komoditi karena mendatangkan keuntungan materi dan hegemoni. Sesama anak bangsa bertumbuh sikap saling benci, syakwangka, tidak percaya, permusuhan, bahkan terjangkiti  virus  homo homini lupus.

Dalam analisis Berger (1983),  manusia modern yang instrumental mengalami “anomie”  dan “chaos” yakni suatu keadaan setiap individu manusia kehilangan ikatan yang memberikan perasaan aman dan kemantapan hidup dengan sesamanya, sehingga kehilangan petunjuk dan makna hidup yang berarti. Karenanya diperlukan transformasi karakter bangsa berbasis nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur bangsa yang autentik sebagai “kanopi suci” kehidupan. Transformasi karakter luhur seperti itu hanya dapat dilakukan dalam dunia pendidikan dan rekomstruksi perikehidupan kebangsaan yang berorientasi pada membangun kembali basis karakter dan perilaku manusia Indonesia yang utuh dalam perspektif “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Era digitalisasi 4.0 justru jangan mereduksi dunia pendidikan dan perikehidupan kebangsaan untuk dijadikan pabrik yang melahirkan manusia modular ala robot, tetapi harus menghasilkan insan berkarakter mulia yang berkecerdasan. Revolusi mental bahkan harus memperoleh pijakan, arah, dan perwujudan pada orientasi pendidikan karakter yang multidimensi itu. Di sinilah pendidikan dan rekonstruksi kebangsaan berbasis “mencerdaskan kehidupan bangsa” menjadi niscaya jika Indonesia berkehendak untuk menjadi negara dan bangsa maju di era posmodern dengan karakter keindonesiaannya yang kokoh sebagaimana dicita-citakan para pejuang dan pendiri Republik ini! []

REPUBLIKA, 29 September 2019
Haedar Nashir | Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

(Ngaji of the Day) Pesan Ibnu Athaillah untuk Pengejar Kekuasaan yang Fana


AL-HIKAM
Pesan Ibnu Athaillah untuk Pengejar Kekuasaan yang Fana

Kekuasaan itu memang manis. Ia bagi banyak orang adalah sesuatu yang melenakan. Dengan kekuasaan, orang menganggap dapat berbuat apa saja. Oleh karena itu tidak heran kalau banyak orang mati-matian mengejar atau mempertahankan kekuasaan.

Tetapi perlu diingat bahwa kekuasaan itu sama seperti usia yang fana, ada masanya. Kekuasaan itu akan berakhir. Lagi-lagi, banyak orang biasanya tidak siap melepas kekuasaan yang diembannya. Hal ini disebut oleh Syekh Ibnu Athaillah sebagai berikut:

ان أردت أن لا تعزل فلا تتول ولاية لا تدوم لك

Artinya, “Jika kamu ingin tak lepas dari kekuasaan, maka jangan menduduki kekuasaan yang tak abadi untukmu.”

Menjelaskan hikmah ini, Syekh Syarqawi mengatakan bahwa orang yang tidak ingin berakhir dengan kesedihan sebaiknya menjauhkan diri dari kekuasaan. Orang yang tidak siap dengan kefanaan kekuasaan sebaiknya menjaga akal sehatnya untuk menghindar dari kekuasaan sebagai keterangan berikut ini:

هذه من أفراد ما قبلها لأن الولاية مآلها إلى الحزن بسبب وقوع العزل عنها بموت أو غيره ومقتضى نظر العقل ترك الولاية المفروح بها لئلا تقع في العزل عنها فيحصل عندك غاية الهم والحزن

Artinya, “Hikmah ini merupakan bagian dari hikmah sebelumnya. Kekuasaan berakhir pada kesedihan karena sewaktu-waktu terpisah dari kekuasaan mungkin sebab mati atau sebab lain. Tuntutan pandangan akal adalah tidak mengejar kekuasaan yang menyenangkan itu agar suatu saat tidak jatuh pada ‘pemakzulan’ yang menghasilkan kebimbangan dan kesedihan,” (Lihat Syekh Syarqawi, Syarhul Hikam, [Semarang: Taha Putra, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 47).

Mereka yang tidak siap mental sebaiknya menghindar dari kekuasaan. Pasalnya, perpisahan dengan kekuasaan apalagi dengan cara pemakzulan atau pemecatan ini melahirkan sakit hati luar biasa.

Selain itu, mereka yang tidak siap mental dalam kekalahan pada sebuah kontestasi politik sebaiknya juga mundur. Pasalnya, kekalahan juga membawa dampak mudarat. Sejumlah pengalaman menunjukkan bukti bagaimana akhir dari mereka yang kalah dalam pertarungan sebuah pemilihan kuwu, pilbup, pilgub, pilpres.

Adapun mereka yang siap menerima segala bentuk risiko sebaiknya memikul dengan ridha jabatan apa saja yang Allah tentukan untuknya. Ia diharuskan untuk melaksanakan tanggung jawab itu dengan sebaik-baiknya. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online