Kamis, 01 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Menjauhi Orang Miskin Sama dengan Menjauh dari Rasulullah


Menjauhi Orang Miskin Sama dengan Menjauh dari Rasulullah

Banyak orang mengaku cinta Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Berbagai kegiatan mereka lakukan untuk menunjukkan cintanya kepada beliau. Dalam setiap doanya, mereka memohon kepada Allah subhanahu wata’ala agar kelak di akhirat dikumpulkan bersama beliau di surga-Nya. Sayangnya masih banyak dari mereka tidak mengikuti jejak beliau dalam mencintai  orang-orang miskin. Mereka malah menjauh dari orang-orang lemah itu karena menganggap tidak selevel.

Sikap mereka yang seperti itu tidak sejalan dengan apa yang dicontohkan Rasulullah baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan. Dalam salah satu doanya, beliau memohon kepada Allah agar dikumpulkan bersama orang-orang miskin. Doa itu adalalah sebagai berikut:

اللهم أحيني مسكينا وأمتني مسكينا واحشرني في زمرة المساكين يوم القيامة

Artinya: “Ya Allah, hidupkanlah dan matikanlah aku sebagai orang miskin dan kumpulkanlah aku bersama orang-orang miskin.” (HR: At-Tirmidzi).

Dari doa tersebut dapat diketahui secara jelas bahwa Rasulullah menaruh perhatian besar terhadap orang-orang miskin. Beliau tidak pernah menjauhi mereka dengan alasan apa pun. Beliau justru suka mendekat karena mencintai mereka dengan setulus hati. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam kitab Al-Barzanji, karya Syaikh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhammad Al-Barzanji, halaman 123, sebagai berikut:

ويحب الفقراء والمساكين ويجلس معهم ويعود مرضاهم ويشيع جنائزهم ولا يحقر فقيرا 

Artinya: “Beliau mencintai fakir miskin, duduk bersama mereka, membesuk mereka yang sedang sakit, mengiring jenazah mereka, dan tidak pernah menghina orang fakir.”

Akhlak Rasulullah terhadap orang-orang miskin tersebut hendaknya membuka kesadaran kita bahwa tidak selayaknya kita mengaku cinta Rasulullah tetapi pada saat yang sama kita menjauhi orang-orang yang beliau cintai. Bagaimana bisa kita akan dikumpulkan bersama Rasulullah sementara kita menjauhi orang-orang yang beliau sendiri memohon kepada Allah untuk dikumpulkan bersama mereka. 

Oleh karena itu, barangsiapa  berharap dikumpulkan bersama Rasulullah kelak di akhirat, hendaklah mencintai orang-orang miskin dan mau berinteraksi dengan mereka. Untuk maksud ini memang diperlukan sikap rendah hati atau tawadhu’ sebagaimana dicontohkan beliau. Anggapan tidak selevel dengan mereka harus dibuang jauh-jauh sebab hal ini merupakan kesombongan dan sudah pasti menjadi hambatan untuk berinteraksi dengan mereka. 

Orang-orang miskin memang harus kita dekati dan cintai karena ini adalah sunnah beliau. Barangsiapa menjauhi sunnah beliau sesungguhnya ia bukan umatnya. Ungkapan ini sejalan dengan hadits beliau yang diriwayatkan dari Anas radliallahu anhu: 

فمن رغب عن سنتي فليس مني

Artinya: “Maka barang siapa tidak suka dengan sunnahku sungguh ia bukan umatku.”

[]

Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.

(Hikmah of the Day) Imam Abu Hanifah dan Adab di Saat Sunyi


Imam Abu Hanifah dan Adab di Saat Sunyi

Dalam kitab Tadzkirah al-Auliya terekam riwayat tentang adab Imam Abu Hanifah yang diceritakan oleh Imam Dâwud al-Thâ’i (w. 165 H/781 M):

قال داود الطائي رضي الله عنه: لازمت أبا حنيفة عشرين سنة وراعيته سرّا وجهرًا وليلا ونهارا, ما رأيته في هذه المدّة مكشوف الرأس ولا مدّ رجله استراحة، قلتُ له: يا إمام المسلمين إن مددت رجلك لحفظة في الخلوة، ماذا يكون؟ قال: رعاية الأدب من الله أولي.

Imam Dawud al-Tha’i radliyaallah ‘anhu berkata:

Aku bersama Imam Abu Hanifah dua puluh tahun lamanya. Aku mengamatinya di saat sepi dan ramai, malam dan siang. Aku tidak pernah melihatnya membuka tutup kepalanya dan menyelonjorkan kakinya saat beristirahat.

Aku bertanya kepadanya: “Wahai Imam al-Muslimin, andai tuan menyelonjorkan kaki tuan sesaat saja ketika sendirian, apa yang akan terjadi?”

Imam Abu Hanifah menjawab: “Menjaga adab kepada Allah jauh lebih utama.” (Fariduddin Attar, Tadzkirah al-Auliya’, alih bahasa Arab oleh Muhammad al-Ashiliy al-Wasthani al-Syafi’i (836 H), Damaskus: Darul Maktabi, 2009, hlm 261-262).

****

Jika kita lakukan analisis mendalam, tindakan Imam Abu Hanifah bisa dijelaskan dalam dua aspek penting: pertama, sebagai sebuah cara, dan kedua, sebagai ekspresi dari maqamnya (posisi spiritual). Kita bahas yang pertama terlebih dahulu.

Apa maksud “sebagai sebuah cara”? Maksudnya adalah, tindakan menjaga adab di saat ramai ataupun sepi merupakan metode dalam mengontrol riya’. Riya’, dalam arti sederhana, identik dengan pamer, beramal dalam keramaian untuk mendapatkan pujian. Orang yang riya’ akan malas beramal ketika dalam kesendirian, apalagi mempraktikkan adab yang cakupannya tidak selalu berimplikasi hukum (dosa). Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah mengatakan:

إن للمرائي ثلاث علامات: يكسل إذا كان وحده ويصلي النوافل جالسا، وينشط إذا كان مع الناس ويزيد في العمل إذا مدحوه كما ينقص منه إذا ذموه

“Sesungguhnya orang-orang riya’ memiliki tiga ciri-ciri: (1) malas ketika sendirian, (2) mengerjakan shalat sunnah sambil duduk, dan (3) bersemangat jika bersama orang banyak dan akan menambahkan amalnya jika mereka memujinya sebagaimana ia akan mengurangi amalnya jika mereka mengejeknya.” (Imam Abdul Wahhab bin Ahmad al-Sya’rani, Tanbîh al-Mughtarrin, Kairo: al-Maktabah al-Taufiqiyah, hlm 29)

Tiga ciri-ciri riya’ di atas harus diperlakukan sebagai pengetahuan, sehingga sifatnya mencegah dan memahamkan (menilai diri sendiri). Jangan diperlakukan sebagai dalil untuk menilai orang lain. Jika itu dilakukan, berarti kita tengah berada dalam keriyaan, karena berani menilai keriyaan orang lain tanpa menilai diri sendiri.

Dari tiga ciri di atas, ciri yang paling menarik adalah yang kedua, karena mengerjakan shalat sunnah sambil duduk itu sah secara fiqih, tapi kurang elok dilakukan jika menggunakan ukuran adab. Apalagi jika dilihat dari rangkaian kalimatnya, dapat dipahami bahwa orang yang melakukan shalat sunnah dengan duduk itu menampilkan wajah berbeda ketika shalat sunnah dengan ada banyak orang (berdiri). Ia menampakkan wajah ganda yang saling bertentangan satu sama lainnya, seperti yang disebutkan dalam ciri yang ketiga.

Kedua, sebagai ekspresi dari maqam spiritualnya. Maksudnya adalah, apa yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah sudah mendarah dan mendaging dalam dirinya. Bermula dari pengetahuan yang luas, kemudian diikuti oleh pengamalan yang hati-hati dan istiqamah. Mengamalkan seluruh pengetahuannya dalam berbagai kondisi. Tak peduli keadaan di sekitarnya, entah ramai atau sepi. Kesunyian tidak membuatnya malas dan lalai. Keramaian tidak mengubahnya berpura-pura dan berpamer ria. Ia tahu betul bahwa Allah selalu mengawasinya. Karena itu ia sadar, akan sangat tidak sopan jika ia berselonjor di hadapan pengawasan-Nya.

Maqam spiritual Imam Abu Hanifah tidak muncul begitu saja, tapi melalui sebuah proses panjang, dari mempelajari berbagai sendi-sendi agama sampai mempelajari musim-musim hati manusia yang berubah-ubah dan saling berlawanan; duka-senang, benci-cinta, riya’-ikhlas, dan lain sebagainya. Semua manusia memiliki musim hati semacam itu. Karena itu, penting sekali mengenali musim apa yang sedang melanda hati kita. 

Penjelasan sederhananya begini, orang yang tawaduk (rendah hati) bukanlah orang yang tidak memiliki kesombongan sama sekali dalam dirinya, tapi orang yang mengenali kesombongannya disaat kesombongan itu berusaha menguasainya, seakan-akan hatinya berteriak “kau sedang sombong, hentikanlah dan mohon ampunlah!” 

Karena pada dasarnya, tidak ada orang yang terlahir rendah hati, pun sebaliknya, tidak ada orang yang terlahir sombong. Kedua watak itu sudah ada dalam diri kita masing-masing. Dan ini bukan soal pilihan, tapi soal bagaimana mengenalkan dan mendamaikan keduanya. Bayangkan saja, jika di hati manusia hanya terdapat kerendahan-hati tanpa ada sifat sombong, maka kerendahan-hati akan kehilangan standar ukurnya, begitupun sebaliknya.

Bagi orang yang sudah berada di maqam ini, ia telah memasuki dimensi ihsân (keindahan), dan adab bergerak di wilayah ini. Salah satu contohnya adalah kebiasaan Imam Abu Yazid al-Busthami yang memiliki dua pakaian khusus untuk dua keadaan yang berbeda:

أنه كان له ثوب لصلاته وثوب لخلائه

“Sesungguhnya Imam Abu Yazid memiliki pakaian khusus untuk shalat dan pakaian khusus untuk ke toilet.” (Imam Abdul Wahhab bin Ahmad al-Sya’rani, Tanbîh al-Mughtarrin, hlm 24).

Meskipun secara hukum, shalat menggunakan pakaian yang dikenakan kedalam toilet itu sah selama tidak terkena najis, tapi Imam Abu Yazid al-Busthami menyediakan pakaian khusus. Ia mempertimbangkan haramnya buang hajat menghadap atau membelakangi kiblat. Ia pun mempertimbangkan hukum syariat yang menjelaskan:

أن لا تكون جهة قضاء الحاجة هي جهة الوقوف للصلاة

“Bahwa jangan samakan arah menghadap ketika buang hajat dengan arah menghadap ketika shalat.” (Imam Abdul Wahhab bin Ahmad al-Sya’rani, Tanbîh al-Mughtarrin, hlm 24).

Karena itu ia berpandangan bahwa tidak bolehnya menyamakan arah menghadap ketika shalat dan buang hajat bisa dijadikan dasar etika (adab) dalam beribadah dengan cara memakai pakaian yang berbeda, yaitu jangan samakan pakaian yang kau kenakan untuk buang hajat dengan pakaian yang akan kau kenakan untuk shalat. Pertanyaannya, berada di level manakah adab kita?

Semoga bermanfaat… []

Muhammad Afiq Zahara, alumni Pondok Pesantren Darussa’adah, Bulus, Kritig, Petanahan, Kebumen.

(Ngaji of the Day) Dahulukan Haji Pribadi atau Membiayai Haji Orang Tua?


Dahulukan Haji Pribadi atau Membiayai Haji Orang Tua?

Berkunjung ke Tanah Suci merupakan impian semua orang. Di haramain (dua tanah haram/mulia, Makkah dan Madinah) banyak tempat-tempat bersejarah yang penuh dengan keberkahan. Impian mengunjunginya tidak hanya merupakan cita-cita pribadi, tetapi juga menyertakan orang-orang yang dicintai, semisal kedua orang tua. 

Merupakan harapan kebanyakan orang bisa membiayai haji orang tuanya. Dilema muncul ketika dana yang dimiliki hanya cukup untuk menghajikan dirinya. Satu sisi sang anak yang belum pernah haji masih terkena beban menjalankan rukun Islam yang kelima tersebut. Namun di sisi yang lain, ia juga punya tekad kuat membahagiakan orang tuanya. Dalam kondisi demikian, manakah yang lebih utama didahulukan? Mendahulukan haji pribadi atau membiayai haji orang tua?

Dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’i, orang yang memiliki kemampuan fisik dan finansial, berkewajiban melaksanakan haji, tapi ia tidak diharuskan berhaji secepatnya, boleh ia tunda di tahun-tahun mendatang dengan syarat adanya tekad kuat untuk melaksanakannya dan tidak ada dugaan kegagalan disebabkan suatu hal misalkan lumpuh atau kebangkrutan. Oleh karenanya, dalam konteks ini sah-sah saja bagi sang anak untuk memilih antara mendahulukan hajinya sendiri atau menghajikan orang tuanya, sebab tidak ada kewajiban baginya untuk menyegerakan haji pribadi.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan:

وَهُمَا عَلَى التَّرَاخِي بِشَرْطِ الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ بَعْدُ وَأَنْ لَا يَتَضَيَّقَا بِنَذْرٍ أَوْ خَوْفِ عَضْبٍ أَوْ تَلَفِ مَالٍ بِقَرِينَةٍ وَلَوْ ضَعِيفَةً كَمَا يُفْهِمُهُ قَوْلُهُمْ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ الْمُوَسَّعِ إلَّا إنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ تَمَكُّنُهُ مِنْهُ أَوْ بِكَوْنِهِمَا قَضَاءً عَمَّا أَفْسَدَهُ 

“Haji dan umrah (kewajibannya) bisa ditunda, dengan syarat tekad yang kuat mengerjakannya dan tidak menjadi sempit dengan nadzar, kekhawatiran lumpuh atau rusaknya harta dengan sebuah tanda-tanda meski lemah, sebagaimana yang dipahami dari ucapan para ulama: ‘tidak boleh mengakhirkan kewajiban yang dilapangkan kecuali menduga kuat bisa melakukannya’. Atau (kewajiban haji dan umrah menjadi sempit) dengan status qadha dikarenakan ia merusaknya,”  (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani, Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, juz 4, hal. 4-5).

Namun bila melihat pertimbangan keutamaan, yang lebih baik dilakukan adalah mendahulukan hajinya sendiri, sebab mendahulukan orang lain dalam urusan ibadah adalah makruh. Dalam sebuah kaidah fiqih dinyatakan:

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

“Mendahulukan orang lain dalam ibadah adalah makruh, dan di dalam urusan lain disunnahkan.”

Berkaitan dengan kaidah tersebut, Syekh Izzuddin bin Abdissalam sebagaimana dikutip al-Imam al-Suyuthi mengatakan:

قَالَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ لَا إيثَارَ فِي الْقُرُبَاتِ، فَلَا إيثَارِ بِمَاءِ الطَّهَارَةِ، وَلَا بِسَتْرِ الْعَوْرَةِ وَلَا بِالصَّفِّ الْأَوَّلِ ; لِأَنَّ الْغَرَضَ بِالْعِبَادَاتِ: التَّعْظِيمُ، وَالْإِجْلَالُ. فَمَنْ آثَرَ بِهِ، فَقَدْ تَرَكَ إجْلَالَ الْإِلَهِ وَتَعْظِيمِهِ

“Berkata Syekh Izzuddin; tidak baik mendahulukan orang lain di dalam ibadah-ibadah, maka tidak baik mendahulukan dalam urusan air bersuci, menutup aurat, dan shaf awal. Sebab tujuan ibadah-ibadah adalah mengagungkan Allah. Barangsiapa mendahulukan orang lain di dalam urusan tersebut, maka sungguh ia telah meninggalkan pengagungan kepada Tuhan,” (al-Imam al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, hal. 180).

Pilihan untuk mendahulukan haji pribadi juga dilakukan atas dasar menjaga perbedaan pendapat ulama yang menyatakan kewajiban haji adalah segera, tidak boleh ditunda, bahkan ini adalah pendapat tiga imam madzahib al-arba’ah selain Imam Syafi’i. Syekh Ibnu Quddamah menegaskan:

مَسْأَلَةٌ قَالَ: فَمَنْ فَرَّطَ فِيهِ حَتَّى تُوُفِّيَ، أُخْرِجَ عَنْهُ مِنْ جَمِيعِ مَالِهِ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ

“Berkata sang pengarang; barangsiapa teledor di dalam haji sampai wafat, maka dikeluarkan dari seluruh hartanya untuk melaksanakan haji dan umrah atas nama dia.”

 وَجُمْلَةُ ذَلِكَ أَنَّ مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَجُّ، وَأَمْكَنَهُ فِعْلُهُ، وَجَبَ عَلَيْهِ عَلَى الْفَوْرِ، وَلَمْ يَجُزْ لَهُ تَأْخِيرُهُ. وَبِهَذَا قَالَ أَبُو حَنِيفَة، وَمَالِكٌ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: يَجِبُ الْحَجُّ وُجُوبًا مُوَسَّعًا، وَلَهُ تَأْخِيرُهُ

“Detail persoalan tersebut adalah bahwa seseorang yang berkewajiban haji dan mungkin baginya untuk melaksanakan, maka wajib baginya melakukan segera, tidak boleh mengakhirkannya. Ini juga pendapat Abu Hanifah dan Malik. Berkata Imam al-Syafi’i; wajin haji baginya dengan kewajiban yang dilapangkan, dan boleh mengakhirkannya,” (Syekh Ibnu Quddamah, al-Mughni, juz 3, hal. 232).

Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan:

اَلْخُرُوْجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ

“Keluar dari perbedaan ulama adalah disunnahkan”.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Mendahulukan haji pribadi dalam konteks ini bukan berarti su’ul adab kepada orang tua. Kewajiban berangkat haji pribadi dan berbakti kepada orang tua bukanlah sebuah hal yang patut dipertentangkan, karena seorang anak tetap bisa berbakti kepada orang tuanya dengan mendoakannya saat ia berada di tempat-tempat mustajab seperti Multazam, orang tua yang berada di tanah air pasti senang dengan hal itu. Bila punya kemampuan finansial berlebih, mengajak orang tua secara bersama-sama menunaikan ibadah haji tentu lebih utama. Wallahu a'lam. []

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Rabu, 31 Juli 2019

(Do'a of the Day) 28 Dzulqa'dah 1440H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma astaghfiruka li dzanbii, wa as'aluka rahmataka

Ya Allah, aku memohon ampunan-Mu terhadap dosaku dan aku memohon kepada-Mu akan rahmat-Mu.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 62.