Senin, 03 September 2018

Yudi Latif: Keteladanan Olahraga


Keteladanan Olahraga
Oleh: Yudi Latif

Asian Games memberi pelajaran politik kewargaan yang amat berharga. Bukan hanya soal upacara pembukaannya yang spektakuler, yang meyakinkan kita akan potensi Indonesia sebagai adidaya budaya dunia. Bukan juga soal perolehan medali yang membuat kita tidak kehilangan muka sebagai bangsa besar. Bukan pula sebatas cucuran keringat dan ketabahan menahan sakit yang mencerminkan kesadaran bela negara. Yang lebih penting adalah soal semangat inklusif kewargaan yang membuat segala perbedaan melebur dalam perjuangan bersama demi kehormatan dan prestasi bangsa.

Perhatikan berbagai cabang olahraga beregu, seperti bola voli putri. Di sana, atlet-atlet berkerudung bahu-membahu bersama rekannya yang berkalung salib tanpa hambatan psikologis. Semua identitas setara, saling berangkulan, meneriakkan pekik yang sama, serempak jatuh-bangun menahan gempuran dan melancarkan serangan. Menyaksikan pemandangan seperti itu bisa membuat kita berderai air mata. Terbukti juga bahwa medali yang kita peroleh disumbangkan oleh atlet dengan latar identitas yang beragam. Semangat inklusif kewargaan dalam kesetaraan bisa meleburkan perbedaan dalam harmoni persatuan yang membuat bangsa ini beprestasi maju.

Keteladanan olahraga memberi inspirasi bagaimana menguatkan kohesi sosial di tengah polarisasi dan fragmentasi kebangsaan. Bahwa transformasi soal menuju integrasi nasional memerlukan penguatan di ”lima kesadaran”: kesadaran nasional, kesadaran bernegara, kesadaran berpemerintahan, kesadaran sosial, dan kesadaran bela negara.

Perwujudan kelima kesadaran itu tecermin dalam semangat persatuan dan kemandirian bangsa, semangat kewargaan yang inklusif, semangat menyelaraskan hak dan kepentingan perseorangan dengan kewajiban dan kepentingan bersama, semangat gotong royong yang dinamis; dan semangat patriotisme dengan rela berkorban.

Jalan ke arah itu memerlukan prasyarat kesetaraan kewargaan dengan melakukan pengikisan atas struktur sosial feodalistik dan kolonialistik-kapitalistik yang diskriminatif, digantikan struktur dan kultur masyarakat Pancasilais yang egaliter, dengan semangat persatuan nasional yang mengatasi kepentingan perseorangan dan golongan.

Untuk itu, perlu ada perombakan pada basis ekonomi dan supersturktur mental-kultural. Pada ranah ekonomi, kesetaraan bisa dibangun dengan membudayakan usaha tolong-menolong. Semua bentuk badan usaha (BUMN, kooperasi, dan swasta) harus mencerminkan sifat ”tolong-menolong” (kekeluargaan). Ke dalam, setiap bentuk badan usaha harus mengembangkan hubungan industrial Pancasila yang menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan. Keluar, di antara ketiga bentuk badan usaha itu harus ada pembagian peran dan interdependensi dalam penguasaan dan pengusahaan sektor-sektor ekonomi dari hulu ke hilir. Harus dicegah terjadinya penguasaan sektor-sektor ekonomi dari hulu ke hilir di tangan orang seorang secara monopolistik dan oligopolistik.

Usaha memperkuat kesetaraan pada struktur perekonomian itu memerlukan keleluasaan negara untuk menentukan nasibnya sendiri. Negara-bangsa harus mengembangkan sikap kejiwaan dan kesanggupan untuk (sebisa mungkin) mencukupi diri sendiri dengan kerelaan membeli produk dalam negeri. Bangsa Indonesia hendaknya tidak mengembangkan perilaku ekonomi boros, ”besar pasak daripada tiang”, yang bisa menjadi pintu masuk bagi dikte-dikte kekuatan asing dalam perencanaan dan kebijakan perekonomian nasional.

Transformasi menuju masyarakat Pancasila juga memerlukan perubahan mental-kultural. Perubahan itu diarahkan untuk mengikis mentalitas feodalistik-kolonialistik-hedonistik dan mental budak, dengan membuang nilai lama yang buruk, mempertahankan yang baik, dan mengupayakan nilai baru yang lebih baik, yang lebih sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Usaha kebudayaan diarahkan terutama untuk membangun mentalitas kesetaraan, kemandirian, gotong royong, amanah, dan pelayanan dalam rangka mempertinggi mutu kemanusiaan, keadaban, dan persatuan. Imperialisme kebudayaan harus dicegah dengan melindungi dan menjamin berkembangnya kebudayaan nasional, melalui pemaduan kecemerlangan lokal dan visi perkembangan global. Perlu diperkuat wawasan Nusantara, dengan meluaskan horizon kebudayaan dari bias perspektif daratan menuju perhatian yang lebih kuat terhadap visi kemaritiman. Pembangunan harus dijangkarkan pada basis modal kultural dengan menggalakkan budaya baca dan meneliti serta kreativitas inovasi masyarakat.

Hanya dengan mengembangkan struktur dan kultur kesetaraan, kemajemukan kebangsaan punya mekanisme bawaan ke arah inklusi sosial. Seperti dalam olahraga, dengan kekuatan inklusi sosial, perbedaan tak jadi persengketaan, malahan saling melengkapi dan menguatkan menuju prestasi dan kemajuan bangsa. []

KOMPAS, 30 Agustus 2018

(Hikmah of the Day) Pendapat-pendapat Sayyidina Umar yang Diabadikan dalam Al-Qur’an


Pendapat-pendapat Sayyidina Umar yang Diabadikan dalam Al-Qur’an

Berbicara terkait kepemimpinan Muslim, berabad-abad yang lalu ada seorang Muslim yang memiliki karakter kuat dalam memimpin. Sikapnya yang tegas dan otaknya yang cerdas sering kali melahirkan ide-ide dan pendapat brilian, bahkan sebelum ia didapuk menjadi pemimpin. 

Umar bin Khattab salah satunya. Ia merupakan khalifah kedua, pengganti Abu Bakar yang memiliki karakter tegas. Bahkan sebelum menjadi khalifah, ia sudah dipercaya menjadi penasihat khusus Abu Bakar. Selain itu, ketika Rasulullah masih hidup, pendapat-pendapatnya sering kali menjadi acuan Rasul dalam menentukan beberapa keputusan. 

Beberapa pendapat Umar bahkan dipercaya sebagai faktor kronologi turunnya beberapa ayat dalam Al-Qur’an. Pendapat-pendapat tersebut akhirnya disebut sebagai muwâfaqatu ‘umar, yakni pendapat-pendapat Umar yang disepakati atau diafirmasi oleh Al-Qur’an.

As-Suyuthi dalam karyanya yang berjudul Târîkh al-Khulafâ, memuat satu bab khusus yang menjelaskan tentang muwâfaqatu ‘umar ini.

Imam Mujahid, salah satu tabiin murid Ibnu Abbas pernah menjelaskan bahwa ketika Umar berpendapat, Al-Qur’an turun untuk mendukung pendapat tersebut. Bahkan Ali bin Abi Thalib menyatakan bahwa Al-Qur’an memuat sebagian pendapat Umar. Hal ini menunjukkan bahwa pendapat-pendapat Umar sering menjadi pijakan kronologis turunnya sebuah ayat.

Muwâfaqatu ‘umar ini diungkapkan oleh Umar sendiri dalam sebuah riwayat Bukhari-Muslim yang dikutip oleh as-Suyuthi dalam Tarikh Khulafa’-nya.

Pertama, menjadikan maqam ibrahim sebagai tempat shalat. Saat itu umar berkata kepada Nabi untuk menjadikan maqam ibrahim sebagai tempat shalat. Kemudian turunlah ayat “wattakhidzû min maqâmi ibrâhîma mushallâ (… Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat…)” (QS al-Baqarah: 125). 

Kedua, hijab untuk para istri Nabi. Umar berkata kepada Nabi: “Wahai Rasul, ada hal bagus dan jelek yang menimpa istri-istrimu. Mungkin lebih baik engkau memerintahkan mereka untuk berhijab.” Selanjutnya turunlah ayat: “wal yadlribna bi khumurihinna ala juyûbihinna” (…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…)” (QS an-Nur:31).

Ketiga, ketika istri-istri nabi saling cemburu, termasuk putri Umar yang bernama Hafsah. Melihat hal itu, akhirnya Umar memberikan nasihat kepada Hafsah untuk tidak berlaku demikian. Karena bisa jadi Nabi akan menceraikannya dan diberikan ganti oleh Allah dengan istri yang lebih baik darinya. Setelah Umar menasihati putrinya, turunlah ayat Al-Qur’an dengan kalimat yang sama seperti diucapkan Umar kepada putrinya: “`Asâ rabbuhu in thallaqakunna an yubdilahu azwâjan khairan minkunna (Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik daripada kamu…)” (QS at-Tharim: %).

Keempat, tentang tawanan badar. Sayyidina Umar saat itu mengusulkan agar para tawanan badar dari pihak kafir Quraisy tersebut dibunuh. Karena jika nanti dibiarkan hidup mereka akan membocorkan informasi dan menyiapkan pembalasan kepada pihak Muslim. Namun, saat itu Rasul lebih memilih pendapat Abu Bakar untuk tidak membunuhnya dan memberikan hukuman lain kepada mereka. Akhirnya Al-Qur’an menegur Nabi dan menyetujui pendapat Umar.

Kelima, tentang keharaman khamr. Sebelum turun ayat Khamr, umar berkata: “Allâhumma bayyin lanâ fil khamri bayânan syâfiyan”. Kemudian turunlah ayat “yas`alûnaka `anil khamri wal maysir”. Setelah turun ayat tersebut, Umar masih belum puas dan berdoa kembali dengan doa yang sama. Kemudian turunlah ayat dari surat al-Maidah: “innama al-khamru wal maisiru...”. Umar pun masih belum puas dan berdoa dengan doa yang sama. Kemudian turunlah al-Maidah: 91, “fa hal antum muntahun”. Lalu umar berkata: “intahaina”.

Keenam, ketika turun ayat “wa laqad khalaqnal insana min tsulalatin min tin”, umar berkata: “fa tabarakallahu ahsanal khaliqin”. Kemudian turunlah akhir surat al-Mu’minun ayat 19 sebagaimana diucapkan Umar: “fa tabarakallahu ahsanal khaliqin”.

Keenam hal yang tersebut di atas adalah sebagian muwâfaqatu ‘umar yang disebutkan oleh as-Suyuthi. Beberapa ulama lain seperti Abu Abdillah asy-Syaibani menambahkan 14 hal lagi. Sehingga jumlahnya sebanyak 20. Wallahu A’lam. []

(M Alvin Nur Choironi)

Nasaruddin Umar: Ada Apa di Dalam Hijir Ismail?


Ada Apa di Dalam Hijir Ismail?
Oleh: Nasaruddin Umar

HIJIR Ismail sebuah bangunan setengah lingkaran yang terletak di sebelah utara Kakbah. Bangunan ini berupa dinding tembok setinggi dada orang dewasa (sekitar 1,32 meter). Kata hijir berarti kamar atau sebuah tempat yang dibatasi dengan dinding pengaman. Dalam sejarah, semula Hijir Ismail bagian dalam dari bangunan Kakbah, yang dikatakan semula berbentuk bulat telur. Namun, ketika Kakbah direhab pada 606 M oleh suku Quraisy, mengalami keterbatasan kemampuan sehingga ukuran Kakbah diperkecil dan dibuat segi empat seperti sekarang. Hijir Ismail dianggap bagian dalam dari Kakbah. Orang yang salat di dalamnya sama dengan salat di dalam Kakbah. Itulah sebabnya orang-orang selalu berebutan salat di dalamnya.

Keutamaan Hijir Ismail ialah sebuah tempat yang dianjurkan untuk salat sunah dan banyak berdoa di dalamnya. Ada beberapa hadis menjelaskan keutamaan tempat ini. Di antaranya riwayat Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, "Wahai Abu Hurairah, di pintu Hijir Ismail ada malaikat yang selalu mengatakan kepada setiap orang yang masuk dan salat dua rakaat di Hijir Ismail; kamu telah diampuni dosa-dosamu. Maka mulailah dengan amalanmu yang baru." Hadis lain riwayat Aisyah dikatakan, "Salatlah kamu di sini jika kamu ingin salat di dalam Kakbah karena ini termasuk sebagian dari Kakbah."

Banyak lagi jalur riwayat berbeda dengan matan yang hampir sama tentang keistimewaan Hijir Ismail. Dalam riwayat lain diungkapkan, keutamaan Hijir Ismail ialah bagian atau tempat khusus yang mustajab jika kita berdoa di dalamnya. Dikatakan bahwa pada suatu hari ketika Nabi Ismail menyampaikan keluhan kepada Allah SWT tentang panasnya kota Mekah lalu Allah menurunkan wahyu kepada Nabi Ismail, "Sekarang Aku buka Hijirmu, salah satu pintu surga, yang dari pintu itu keluar hawa dingin untuk kamu sampai hari kiamat nanti."

Hijir Ismail juga menyimpan jasad dua orang penting, yaitu Nabi Ismail dan ibunya, Siti Hajar. Dengan demikian, memutari Kakbah sama dengan memutari dua tokoh tersebut. Dalam sumber lain, yang pasti di dalam Hijir Ismail hanya Siti Sarah, sedangkan Nabi Ismail belum jelas di mana persis dikuburkan. Di dalam Hijir Ismail memang tidak ada prasasti khusus, tetapi diyakini sebagaimana dalam riwayat di atas, di dalam bangunan setengah lingkaran itulah ibunda Siti Hajar dimakamkan.

Makna simbolis dari Hijir Ismail mengingatkan kita kepada Siti Hajar, meski dia seorang mantan budak kulit hitam, lalu diperisterikan Nabi Ibrahim, kemudian mengandung dan melahirkan Nabi Ismail, yang kemudian turunannya melahirkan Nabi Muhammad SAW. Siti Hajar merupakan seorang perempuan sejati yang penuh ketekunan membesarkan Nabi Ismail. Jangan pernah memandang enteng budak perempuan kulit hitam karena tidak mudah menjadi seorang pemilik makam yang dikerumuni ribuan orang setiap hari, tanpa terputus dari berbagai penjuru dunia dengan doa-doa khusus.

Mungkin tidak akan pernah ada lagi manusia yang akan dikuburkan di sekitar tempat itu. Pesan monumental lain, tentu saja orang-orang Arab atau kaum muslimin tidak perlu terlalu membanggakan diri secara etnik, karena dari segi genetik Nabi Ishaq yang melahirkan anak keturunan Nabi Musa dan Nabi Isa berasal dari Siti Sarah, seorang perempuan cantik dan menjadi permaisuri Nabi Ibrahim. Bagi kita, semua Nabi ialah nabinya Allah SWT dan para pengikut setianya yang harus dihormati. []

MEDIA INDONESIA, 20 Agustus 2018
Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

(Ngaji of the Day) Bagian Ini yang Diambil Rasulullah SAW dari Hewan Kurban


Bagian Ini yang Diambil Rasulullah SAW dari Hewan Kurban

Orang yang berkurban berhak untuk mengambil sebagian kecil daging kurban sembelihannya. Hal ini dimaksudkan agar mereka yang berkurban mendapatkan kelimpahan berkah dari ibadah kurban yang sangat dianjurkan itu, sebagaimana Rasulullah SAW lakukan. Tetapi bagian mananya yang sebaiknya diambil dari hewan kurban?

Ulama berbeda pendapat perihal memakan daging kurban oleh mereka yang berkurban. Sebagian ulama mewajibkannya karena ada ayat yang memerintahkannya. Tetapi sebagian ulama lain menyatakan tidak wajib makan karena kurban adalah bagian dari syiar agama.

Ulama Mazhab Syafi’i kemudian memutuskan kesunnahan memakan sebagian kecil dari daging kurban. Pilihan ini merupakan dianjurkan untuk keluar dari dua kutub perbedaan pendapat di kalangan ulama.

وَالأفضل التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِها) لِأَنَّهُ أَبْعَدُ منْ حَظِّ النَّفْسِ (إلَّا لُقْمَةً) أو لقمتين (أَوْ لُقَمًا يتبرك المضحى بأكلهَا) فيقصد به البَركة (فإنه يسن له ذلك) خروجا من خلاف من أوجب الأكل

Artinya, “(Utamanya adalah menyedekahkan seluruhnya [daging kurban]) karena itu lebih menjauhkan dari nafsu keserakahan (kecuali sesuap) dua suap, (atau beberapa suap di mana orang yang berkurban mencari berkah dengan memakannya) ia berniat keberkahan dengan memakannya (karena sungguh memakannya itu disunnahkan baginya) untuk keluar dari ikhtilaf ulama yang mewajibkannya,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).

Rasulullah SAW sendiri memakan daging kurban sunnahnya. Meskipun ibadah kurban merupakan kewajiban baginya, Rasulullah tidak pernah menyembelih satu hewan kurban yang wajib itu.

Sebagaimana diketahui, seseorang haram memakan daging kurban wajib, seperti kurban karena nazar. Beliau menyembelih lebih dari satu hewan kurban yang mana hewan kedua dan seterusnya menjadi ibadah kurban sunnah yang boleh dimakan dagingnya.

ويسن أن يكون ما يتبرك به من كبد الأضحية للاتباع لأنه صلى الله عليه وسلم كان يأكل من كبد الأضحية الزائدة على الواجبة فإنه صلى الله عليه وسلم وإن كانت الأضحية وا جبة في حقه صلى الله عليه وسلم كان يذبح أكثر من الواجب

Artinya, “Daging yang dijadikan tabarrukan sebaiknya adalah bagian hati hewan kurban karena meneladani Rasulullah SAW. Rasulullah SAW memakan hati hewan kurban yang tambahan dari kurban wajibnya. Pasalnya, meskipun kurban adalah wajib bagi Rasulullah, beliau SAW menyembelih lebih dari seekor hewan kurban yang wajib itu,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).

Ulama Syafi’iyah menganjurkan orang yang berkurban untuk mengambil bagian hati dari hewan kurbannya. Berdasarkan hadits Rasulullah, ulama Mazhab Syafi’i bertafa’ul (meneladani dengan harapan) dengan memakan hati hewan kurban sebagaimana penduduk surga pertama kali menyantap hati hewan yang disediakan Allah SWT.

وحكمة ندب أكل الكبد التفؤل بدخول الجنة لأنه أول ما يقع به إكرام الله تعالى لأهل الجنة لما ورد في الحديث أن أول إكرامه تعالى لهم بأكل زيادة كبد الحوت الذي عليه قرار الأرض وهي القطعة المعلقة في الكبد

Artinya, “Hikmah anjuran memakan hati hewan kurban adalah harapan (tafa’ul) masuk surga karena yang pertama kali terjadi adalah hati yang dihidangkan bagi ahli surga sebagai bentuk penghormatan Allah kepada mereka. Dalam hadits tersebut bahwa penghormatan Allah pertama kali terhadap penghuni surga adalah pemberian makan lebihan hati ikan paus yang padanya tetap bumi. Lebihan itu adalah potongan daging yang tergantung di hati,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).

Dari pelbagai ketarangan ini, kita dapat menganjurkan orang yang berkurban untuk mengamanahkan kepada panitia kurban agar memisahkan bagian hati hewan kurban untuk diberikan kepada mereka yang berkurban.

Kami menyarankan agar hati hewan kurban itu dipastikan steril dari bakteri atau cacing hati sebelum dikonsumsi. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online