Rabu, 02 September 2015

Yudi Latif: Gotong Royong Politik Pelayanan



Gotong Royong Politik Pelayanan
Oleh: Yudi Latif

SETIAP kali kata optimisme hendak dupan kita lukis di atas kanvas kehid bangsa, selalu saja menerjang badai pesimisme yang menggentarkan. Perayaan Idul Fitri dan hari kemerdekaan Indonesia mestinya memantulkan semangat optimisme jiwa pemenang. Namun, memburuknya perekonomian dan kerentanan politik yang kita alami membuat cuaca kebatinan bangsa ini diliputi kabut pesimisme.

Dalam situasi paradoks seperti itu, yang kita perlukan untuk menyongsong langit harapan bukanlah suatu optimisme yang buta, malainkan suatu optimisme yang fleksibel--optimisme dengan mata terbuka.Kita harus bisa menggunakan pesimisme untuk menumbuhkan rasa keterpautan dengan realitas karena kesanggupannya untuk melihat situasi secara lebih akurat.Meski demikian, kita tidak perlu hanyut dalam bayang-bayang kegelapan yang akan membuat kita terpenjara dalam ketidakberdayaan.

Pemikiran konvensional beranggapan bahwa kesuksesan menciptakan optimisme. Padahal, bukti menunjukkan sebaliknya. Seperti diungkap oleh psikolog Martin Seligman, optimisme cenderung mendorong pada kesuksesan.
Akan tetapi, optimisme harus berjejak pada visi dan komitmen. Optimisme tanpa visi dan komitmen hanyalah lamunan kosong. Upaya menyemai optimisme harus memperkuat kembali visi yang mempertimbangkan warisan baik masa lalu, peluang masa kini, serta keampuhannya mengantisipasi masa depan. Visi ini harus menjadi kenyataan dengan memperkuat kapasitas transformatif kekuasaan, dengan mentalitas kepemimpinan yang siap mengembangkan kerja sama dalam spirit pelayanan.

Pertama-tama diperlukan kejujuran untuk menerima kenyataan. Kita tidak bisa menutup mata akan kebenaran dan kenyataan adanya berbagai krisis yang mengancam kehidupan bangsa. Kita tidak bisa bersikap tenang-tenang saja, seolaholah keadaan bangsa ini baik-baik saja, tak ada masalah yang merisaukan.

Selain krisis perekonomian seperti ditandai oleh merosotnya nilai tukar rupiah, jatuhnya indeks saham gabungan, jatuhnya harga komoditas andalan, menurunnya penerimaan pajak, serta ancaman pemutusan hubungan kerja dalam skala masif, kita juga dihadapkan pada ancaman lima macam krisis yang ditengarai oleh Bung Karno pada 1952. Pertama, krisis politik, yang membuat banyak orang tidak percaya lagi kepada demokrasi. Kedua, krisis alat-alat kekuasaan negara. Ketiga, krisis cara berpikir dan cara meninjau.Keempat, krisis moral. Kelima, krisis gejag (kewibawaan otoritas).

Kelima macam krisis itu seakan berdaur ulang mengancam kehidupan demokrasi hari ini. Bertahun-tahun pemerintahan demokratis diperjuangkan oleh gerakan reformasi dengan keringat dan darah. Namun, ketika kesempatan itu diraih, politik dirasa kurang berkhidmat bagi kepentingan orang banyak; aparatur negara sejauh ini belum mampu menegakkan hukum dan ketertiban; politisi dan pejabat negara kurang memperhatikan visi dan wawasan perjuangan; perilaku politik dan birokrasi tercerabut dari etika seperti terpisahnya air dengan minyak.Adapun orang-orang yang menggenggam otoritas justru saling bertikai, berlomba menghancurkan kewibawaan negara.

Yang lebih buruk lagi, pada titik genting krisis multidimensi ini, para penyelenggara negara dan masyarakat politik justru seperti kehilangan rasa krisis dan rasa tanggung jawab. Kepemimpinan negara dan elite politik hidup dalam penjara narsisme yang tercerabut dari suasana kebatinan rakyatnya. Perhatian elite politik lebih tertuju pada upaya memanipulasi pencitraan, bukan mengelola kenyataan; lebih mengutamakan kenyamanan diri ketimbang kewajiban memajukan kesejahteraan dan keadilan sosial.

Situasi inilah yang melahirkan krisis kepemimpinan. Pemimpin ada kalau mereka hadir dalam alam kesadaran dan penderitaan rakyatnya. Bung Karno mengatakan, “Mereka seharusnya belajar bahwa seorang tidak dapat memimpin massa rakyat jika tidak masuk ke lingkungan mereka.... Demi tercapainya cita-cita kita, para pemimpin politik tidak boleh lupa bahwa mereka berasal dari rakyat, bukan berada di atas rakyat.“ Secara retoris, Bung Karno juga mempertanyakan, “Berapa orangkah dari alam pemimpin Indone sia sekarang ini yang masih benar-benar `rakyati' seperti dulu, masih benar-benar `volks' seperti dulu?“

Dengan tercerabut dari lumpur kehidupan rakyat, para penyelengara negara cenderung mengembankan sikap defensif untuk melarikan diri tanggung jawab. Misalnya saja, kita mendengar ada pejabat yang menyatakan bahwa jatuhnya nilai rupiah ialah baik bagi perekonomian nasional.

Lebih dari itu, ketika kita dihadapkan pada berbagai pesoalan pelik yang menuntut semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama, kepedulian politik kita justru hanya berhenti pada persoalan bagi-bagi kekuasaan. Kegaduhan politik terjadi hanya di sekitar persoalan siapa, partai apa, mendapatkan apa. Bahkan belakangan, indikasi pertarungan kepentingan pun mulai merobek kekompakan kabinet. Padahal dalam situasi krisis seperti ini, mentalitas yang harus ditumbuhkan bukanlah ekerekeran mempersoalkan pembagian kekuasaan, melainkan mentalitas gotong royong dalam pembagian tanggung jawab.

Dalam kaitan itu, perlu disadari bahwa demokrasi memang merupakan solusi terhadap tirani, tetapi tidak selalu memberikan solusi yang segera terhadap masalah-masalah bangsa lainnya. Berbeda dengan ledakan harapan banyak orang, pemerintahan demokratis justru sering dihadapkan dengan aneka masalah dan kekecewaan yang sulit diatasi. Oleh karena itu, betapapun legitimasi kinerja memainkan peranan penting bagi kelangsungan pemerintahan demokratis, yang lebih menentukan bukanlah kesanggupan mereka dalam menuntaskan masalah-masalah itu, melainkan cara pemimpin politik itu menanggapi ketidakmampuannya. Suatu pemerintahan demokratis bisa bertahan jika mampu menggalang kerja sama (lintas partai, lintas golongan, lintas profesi); bukan mengundang pertikaian; sambil mengupayakan secara bersama cara mengatasi permasalahan secara institusional.

Untuk keluar dari krisis menuju politik harapan, suatu bangsa harus keluar dari tahap anarki, tradisionalisme, apatisme, menuju penciptaan pemimpin publik yang sadar Pada tahap pertama, seluruh tindakan politik diabsahkan menurut logika pemenuhan kepentingan pribadi, yang menghancurkan sensibilitas pelayanan publik. Pada tahap kedua, untuk mencapai sesuatu, pemimpin mendominasi dan memarginalkan orang lain. Pada tahap ketiga, peluang-peluang yang dimungkinkan demokrasi tak membuat rakyat berdaya, justru membuatnya apatis.

Pada tahap keempat, tahap politik harapan, para pemimpin menyadari pentingnya merawat harapan dan optimisme dalam situasi krisis, dengan cara memahami kesalingtergantungan realitas serta kesediaan bekerja sama menerobos batasbatas politik lama. Kekuasaan digunakan untuk memotivasi dan memberi inspirasi yang memungkinkan orang lain mewujudkan keagungannya. Warga menyadari pentingnya keterlibatan dalam politik dan aktivisme sosial untuk bergotong royong merealisasikan kebajikan bersama.

Politik sebagai ikhtiar merealisasikan harapan kebahagiaan hanya bisa diwujudkan dengan bergotong royong mengembangkan politik pelayanan. Usaha demokrasi membawa kebahagiaan bersama menuntut penjelmaan `negara-pelayan' yang bersumber pada empat jenis responsibilitas: perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, serta keadilan.

Negara memiliki legitimasi sejauh melindungi warganya dari bahaya karena ketertiban dan keselamatan sangat esensial bukan saja bagi kehidupan, melainkan juga untuk meraih kebahagiaan. Terbukti, negara-negara dengan pencapaian tertinggi dalam indeks kebahagiaan, seperti Norwegia, Swiss, dan Denmark, umumnya ialah negara demokrasi stabil yang mampu menegakkan hukum, keamanan, dan ketertiban.

Legitimasi kedua ialah responsibilitas negara untuk mempromosikan kesejahteraan. Peran pemerintah dalam memfasilita asi kesejahteraan sangat penting. Seperrti ditunjukkan Amartya Sen, kelaparan di sejumlah negara bukanlah karena kekurangan makanan, melainkan karena rakyat tak memiliki hak milik dan daya beli sebagai akibat buruknya layanan pemerintahan.

Legitimasi ketiga ialah kemampuan negara mempromosikan pengetahuan dan kebenaran yang sangat vital bagi kelangsungan komunitas bangsa. Tidak ada perbantahan antara rezim demokratis dan nondemokratis atas pentingnya pengetahuan. Bahkan, seorang Mao dalam Revolusi Kebudayaannya meyakini, “Sebanyak apa pun mimpi kita, alam akan memberikannya sejauh ada pengetahuan.“ []

Legitimasi pamungkas ialah kemampuan negara menegakkan keadilan. Menurut Aristoteles, yang membedakan manusia dan binatang ialah kemampuan membedakan yang baik dan buruk, adil dan zalim, yang memperoleh puncak ekspresinya pada negara yang dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan. Keadilan negara ini sangat vital bagi resolusi konflik dalam masyarakat multikultur.

Pemenuhan keempat basis legitimasi negara-pelayan tersebut merupakan pertaruhan atas kebahagiaan warga negara.Para pendiri bangsa secara visioner memosisikannya sebagai tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Jalan demokrasi Indonesia menuju kebahagiaan bersama masih teramat panjang. Namun, dengan menggali lapis demi lapis lintasan sejarah perjuangan bangsa akan kita temukan bahwa warisan terbaik para pendiri bangsa ialah `politik harapan' (politics of hope), bukan `politik ketakutan' (politics of fear). Republik ini berdiri di atas tiang harapan: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Jika kita kehilangan harapan, kita kehilangan indentitas sebagai bangsa Indonesia.

Kemarahan, ketakutan, dan kesedihan memang tak tertahankan, tetapi sejauh masih ada harapan, semangat tetap menyala. Indonesia boleh jadi satu-satunya negeri di muka bumi yang menyebut negerinya dengan `tanah air'. Selama masih ada lautan yang bisa dilayari, dan selama masih ada tanah yang bisa ditanami, selama itu pula masih ada harapan.

MEDIA  INDONESIA, 31 Agustus 2015
Yudi Latif  ;  Cendikiawan Kebangsaan

Satrawi: Dicari, Pendidikan Keagamaan Bervisi Kebangsaan



Dicari: Pendidikan Keagamaan Bervisi Kebangsaan
Oleh: Hasibullah Satrawi

DI era media sosial seperti sekarang, ada satu hal yang sejatinya menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Yaitu, persoalan radikalisasi ruang publik yang tampak semakin liar, bahkan dianggap sebagai hal yang wajar.

Secara wilayah sebaran, radikalisasi yang ada semakin luas merambah setiap individu yang mempunyai peralatan komunikasi yang memadai (bisa mengakses pelbagai macam media sosial), termasuk kalangan anak-anak muda yang masih membutuhkan bimbingan intensif terkait hal-hal yang diketahuinya. Khususnya hal-hal yang diketahui melalui media sosial.

Tidak lama ini, contohnya, istilah Islam Nusantara yang dijadikan sebagai tema Muktamar Ke-33 NU dipersoalkan oleh sebagian pihak. Khususnya kelompok-kelompok yang selama ini dikenal bersikap anti-NKRI dan hendak mengubah NKRI menjadi negara agama.

Melalui kebebasan informasi yang ada (khususnya melalui media sosial), kelompok-kelompok antiNKRI melakukan simplifikasi, bahkan manipulasi terhadap terma Islam Nusantara. Hingga sebagian pihak menyamakan Islam Nusantara dengan Islam Liberal, sebagian yang lain menyamakannya dengan Syiah dan lain sebagainya.

Padahal, Islam dengan ciri khas yang berkembang di Nusantara (disingkat menjadi Islam Nusantara) merupakan salah satu elemen yang membuat Indonesia menjadi negeri majemuk dengan prinsip kesetaraan dan kebebasan. Termasuk kebebasan yang digunakan kelompok antiNKRI untuk menghujat bangsa ini dan Islam Nusantara.

Seandainya Islam yang berkembang di Nusantara tidak dengan corak kelenturan, keterbukaan, dan kemajemukan, mungkin NKRI tak pernah ada. Dan, kalaupun ada, sangat mungkin menjadi negeri yang dilanda konflik bersenjata dan saling membunuh antara warga dan warga atau antara rakyat dan pemerintah, seperti saat ini jamak terjadi di negara-negara Timur Tengah.

Dalam hemat penulis, maraknya radikalisasi di ruang publik mutakhir (sebagaimana di atas) menunjukkan adanya persoalan yang sangat serius terkait dengan pendidikan keagamaan yang minus kebangsaan.

Pelbagai macam lembaga pendidikan yang ada, mulai tingkatan paling bawah hingga paling atas, sangat minim menyajikan pendidikan keagamaan yang bervisi kebangsaan.

Yang sangat banyak ditemukan adalah pendidikan keagamaan semata-mata dan pendidikan umum semata-mata. Akibatnya adalah tak sedikit orang yang tumbuh dengan berpedoman semata-mata pada hal-hal keagamaan secara ketat. Sedangkan sebagian lainnya justru tidak peduli dengan hal-hal yang bersifat keagamaan.

Sementara itu, di ruang-ruang publik yang lebih luas di luar sekolah, kampanye radikalisasi yang sarat dengan kebencian terus digalakkan banyak pihak, baik melalui media sosial maupun mimbar-mimbar keagamaan. Bahkan, hal-hal yang dalam kurun waktu sebelumnya tidak dipersoalkan belakangan sengaja dipermasalahkan oleh mereka. Misalnya, perdebatan tentang Islam Nusantara (sebagaimana dijelaskan di atas) atau penggunaan waktu imsak bagi yang berpuasa (sebagaimana sempat ramai di sebagian pihak pada bulan puasa lalu).

Di negeri majemuk seperti Indonesia, keagamaan dan kebangsaan tidak dapat dipisahkan. Keduanya harus disatukan laiknya bapak dan ibu. Hingga terlahir anakanak yang berbakti kepada ’’kedua orang tuanya’’.

Oleh karena itu, semangat pendidikan keagamaan bervisi kebangsaan sejatinya hadir dalam sistem pendidikan nasional, mulai tingkatan paling dini hingga tingkatan paling tinggi.

Dalam konteks mata pelajaran, contohnya, materi tentang keagamaan masih bersifat ’’sisipan’’ di lembaga-lembaga pendidikan umum. Materi keagamaan yang disampaikan pun sebatas ’’ritualitas’’. Pun demikian sebaliknya. Materi tentang kebangsaan masih bersifat ’’sisipan’’ di lembaga-lembaga pendidikan agama. Materi kebangsaan yang disampaikan pun sebatas ’’formalitas’’.

Oleh karena itu, sangat dipahami bila sistem pendidikan yang ada acap tidak berdaya menghadapi pelbagai macam gempuran yang dilakukan pelbagai macam kelompok radikal yang menghendaki NKRI diganti menjadi negara agama. Bahkan, menurut sejumlah ahli, tak sedikit di antara anak-anak muda saat ini yang bergabung dengan kelompok radikal. Setidak-tidaknya menjadi simpatisan mereka.

Di sinilah letak strategis kekuatan ekstrakurikuler. Kegiatan ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk menambal sulam kekurangan-kekurangan yang ada dalam sistem pendidikan nasional. Sebab, terlalu berharga waktu yang harus dibuang bila menunggu segala sesuatunya ’’menjadi sempurna’’.
Dalam beberapa tahun terakhir, penulis dilibatkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjadi juri dalam lomba debat nasional untuk mata pelajaran agama Islam di tingkat sekolah menengah atas. Kegiatan terakhir dilaksanakan pada pertengahan Agustus kemarin (11–14).

Sebagian peserta terlihat masih sangat gagap untuk menyenyawakan antara kesadaran keagamaan dan visi kebangsaan. Sebagian peserta yang lain tampak lebih piawai dalam menyatupadukan antara keduanya.

Menurut hemat penulis, kegiatan seperti ini sangat efektif untuk memperkuat pendidikan keagamaan bervisi kebangsaan di kalangan para siswa. Hingga mereka mempunyai kecakapan argumentatif dalam menghadapi pelbagai macam ideologi anti-NKRI yang ada di sekitarnya.

Penguatan seperti ini sangatlah penting bagi para pemuda ke depan, khususnya di tengah menguatnya tensi radikalisasi dengan jangkauan yang lebih luas (sebagaimana telah disampaikan di atas). Hingga para pemuda bisa tetap berkembang dalam semangat keagamaan yang bervisi kebangsaan.

Hal yang harus dipahami bersama adalah bahwa kelompok-kelompok anti-NKRI senantiasa menggunakan momentum dan peluang sekecil apa pun untuk mewujudkan impiannya, termasuk kegiatan yang bersifat ekstrakurikuler. Bila tidak ada pencegahan dini yang bersifat masif, bukan tidak mungkin kelompok anti-NKRI akan terus menguasai anak bangsa ini satu per satu. Nauzubillah, semoga ini tidak sampai dan tidak boleh terjadi! []

JAWA POS, 25 Agustus 2015
Hasibullah Satrawi  ;  Pengamat Politik Timur Tengah dan Dunia Islam; Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Jakarta

(Ngaji of the Day) Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan



Shaf Jamaah Shalat Laki-laki di Belakang Perempuan

Pertanyaan:

Assalamualaikum,wr,wb. Para pengurus NU yang Allah muliakan, saya mau bertanya mengenai  bagaimana hukum shalat apabila posisi laki-laki ketika shalat berjama'ah ada di belakang wanita, seperti shalat Idul Adha atau Idul Fitri yang seringkali saf shalatnya tak beraturan atau berantakan, hal ini banyak ditemui ketika shalat idul adha atau idul fithri. mohon penjelasannya, syukron. wassalamualaikum wr wb.

Dika Darojat

Jawaban: 

Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam shalat berjamaah terdapat beberapa aturan main yang sebaiknya dilakukan jamaah, baik laki-laki maupun perempuan agar sesuai dengan tuntutan Rasulullah saw. Di antaranya adalah aturan main soal shaf atau barisan dalam shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan sebagai berikut:

   خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا, وَشَرُّهَا آخِرُهَا, وَخَيْرُ صُفُوفِ اَلنِّسَاءِ آخِرُهَا, وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا -رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah yang shaf yang pertama, dan seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir. Sedang sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir, dan seburuk-buruknya adalah yang pertama” (H.R. Muslim)

Hadits ini harus dibaca dalam konteks shalat jamaah dimana jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan. Jika terdiri dari laki-laki saja atau perempuan saja maka shaf yang tebaik adalah shaf pertama.

Alasan shaf yang terbaik adalah shaf pertama bagi laki-laki karena dekat dengan imam, lebih jelas dalam mendengarkan bacaan imam, dan jauh dari perempuan. Dan shaf yang terburuk adalah shaf yang paling belakang karena dekat dengan perempuan dan jauh dari imam. Sedang dalam konteks perempuan yang terbaik adalah shaf yang paling belakang karena jauh dari laki-laki. Dan yang terburuk adalah shaf yang pertama karena dekat dengan laki-laki.

قَوْلُهُ خَيْرُ صُفُوفِ اَلرِّجَالِ أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَاسْتِمَاعِهِمْ لِقِرَاءَتِهِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَشَرُّهَا اَخِرُهَا لِقُرْبِهِمْ مِنَ النِّسَاءِ وَبُعْدِهِمْ مِنَ الْاِمَامِ وَخَيْرُ صُفُوفِ النَّسَاءِ اَخِرُهَا لِبُعْدِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا لِقُرْبِهِنَّ مِنَ الرِّجَالِ

“Pernyataan; ‘sebaik-baiknya shaf laki-laki adalah shaf yang pertama’ karena dekatnya dengan imam, bisa mendengar dengan baik bacaannya, dan jauh dari perempuan. ‘Seburuk-buruknya shaf mereka adalah yang paling terakhir’ karena dekat dengan perempuan dan juah dari imam. ‘Sebaik-baiknya shaf perempuan adalah yang paling akhir’ karena jauh dengan laki-laki. Dan ‘seburuk-buruknya shaf perempuan’ adalah yang pertama karena dekat dengan laki-laki” (Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz, 2, h. 13)

Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah, namun persoalan akan timbul ketika misalanya shalat Id, di mana banyak jamaah laki-laki yang berada di belakang jamaah perempuan, bahkan di samping jamaah perempuan. Kondisi seperti ini jelas menimbulkan kesemrawutan. Padahal sebagaimana penjelasan di atas semestinya jamaah perempuan di belakang jamaah laki-laki.

Menanggapi kasus seperti ini, jumhurul ulama selain dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan, apabila perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di samping dan belakangnya tidak batal. Karenanya, jika terdapat shaf perempuan yang sempurna tidak menghalangi mengikutinya laki-laki yang ada di belakang mereka.

Dengan kata lain, shalatnya laki-laki yang berjamaah di belakang shaf perempuan tidak batal.  Begitu juga tidak batal shalat orang yang di depannya dan shalatnya perempuan sebagaimana perempuan yang berdiri bukan dalam shalat.

 وَقَالَ الْجُمْهُورُ غَيْرُ الْحَنَفِيَّةِ:إِنْ وَقَفَتِ الْمَرْأَةُ فِي صَفِّ الرِّجَالِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاةُ مَنْ يَلِيهَا وَلَاصَلَاةُ مَنْ خَلْفَهَا، فَلَا يَمْنَعُ وُجُودُ صَفٍّ تَامٍّ مِنَ النِّسَاءِ اِقْتِدَاءُ مَنْ خَلْفَهُنَّ مِنَ الرِّجَالِ، وَلَا تَبْطُلُ صَلَاةُ مَنْ أَمَامَهَا، وَلَا صَلَاتُهَا، كَمَا لَوْ وَقَفَتْ فِي غَيْرِ صَلَاةٍ،

“Jumhurul ulama selain berpendapat; jika perempuan berdiri di shaf laki-laki maka shalatnya orang yang ada di sebelahnya tidak batal, begitu juga shalat orang yang ada di belakangnya. Karena itu adanya shaf perempuan yang sempuran tidak bisa menghalangi mengikutinya orang laki-laki yang ada di belakangnya. Dan tidak batal shalat orang yang ada di depan perempuan, begitu juga shalatnya perempuan. Hal ini sebagaimana ia berdiri pada selain shalat” (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402)

Argumentasi yang dikemukan oleh mereka adalah memang ada hadits yang menunjukkan perintah untuk mengakhirkan shaf perempuan atau menempatkan shaf perempuan setelah shaf laki-laki; “akhhiruhunna min haitsu akhkharahunnallah” (akhirkan mereka (perempuan) sebagaimana Allah mengakhirkan mereka).

Namun menurut mereka, perintah mengakhirkan atau menempatkan mereka di belakang shaf laki-laki tidak serta merta merusak shalat atau membatalkannya ketika mereka tidak diakhirkan. Sebab, urutan shaf itu hanyalah sunnah nabi, sedang shaf baik shaf laki-laki maupun perempuan yang tidak sesuai dengan sunnah tersebut tidaklah membatalkan shalat. Pemahaman seperti ini didasarkan pada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di samping kiri Rasulullah saw tetapi shalatnya tidak batal. 

وَالْأَمْرُ بِتَأْخِيرِ الْمَرْأَةِ: أَخِّرُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَخَّرَهُنَّ اللهُ لَا يَقْتَضِي الْفَسَادَ مَعَ عَدَمِهِ؛ لِأَنَّ تَرْتِيبَ الصُّفُوفِ سُنَّةٌ نَبَوِيَّةٌ فَقَطْ، وَالْمُخَالَفَةُ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ لَا تُبْطِلُ الصَّلَاةَ، بِدَلِيلِ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَقَفَ عَلَى يَسَارِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ

“Perintah untuk mengakhirkan (menempatkan perempuan pada barisan yang akhir setalah shaf laki-laki) sebagai sabda Rasulullah saw: ‘akhirkan mereka sebagaimana Allah mengkahirkannya’, tidak dengan serta merta mengharuskan fasad (rusak) shalat ketika shaf perempuan tidak berada di belakang shaf laki-laki. Karena urut-urutan shaf itu hanya sunnah nabi saja. Sedangkan berbeda dengan sunnah tersebut, baik laki-laki maupun perempuan tidak membatalkan shalat karena ada dalil yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas ra pernah berdiri (bermakmum) di sebelah kiri Nabi tetapi shalatnya tidak batal”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-4, edisi revisi, juz, 2, h. 402)

Dengan mengacu kepada penjelasan ini maka jika dalam shalat Idul Fitri atau Idul Adha terdapat shaf atau barisan shalat laki-laki berada di belangkang shaf perempuan tidaklah membatalkan shalat, namun tetap di hukumi makruh karena meninggalkan sunnah.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa bermanfaat. Saran kami mengenai penempatan shaf baik bagi jamaah laki-laki maupun perempuan perlu di atur agar rapih. Di antara caranya adalah pihak takmir masjid membuat panitia pelaksanaah shalat Idul Fitri atau Idul Adha, dimana salah satu tugasnya ialah mengatur kerapihan jamaah, termasuk di dalamnya mengatur shaf jamaah laki-laki maupun perempuan. []

Wallahul muwaffiq ila Aqwamith Thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Selasa, 01 September 2015

(Do'a of the Day) 17 Dzulqa'dah 1436H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Baarakallaahu fiikum wa fiihim baarakallaahu.

Semoga Allah memberkahi apa yang masih ada padamu dan semoga Allah memberkahi apa yang ada pada mereka.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 16, Bab 25.