اللهم اجعل أيام رجبنا جابرة للقلوب
ساترة للعيوب ماحية للذنوب
مفرجة للكروب
Yaa gusti Allah... Jadikanlah hari-hari Rajab kami sebagai penyembuh kesedihan hati, penutup cacat, penghapus dosa, dan pembuka kesulitan.
Al Faatihah....
Rabu, 09 Februari 2022
(Do'a of the Day) 07 Rajab 1443H
Sejarah Agama dan Keyakinan di Indonesia
Saat ini Indonesia hanya mengakui enam agama. Di luar agama-agama itu, hanya dianggap aliran kepercayaan saja, termasuk agama lokal. Padahal pernah ada 245 agama lokal di Indonesia. Karena tidak diakuinya agama lokal, muncul anggapan bahwa orang Indonesia tidak beragama sebelum abad pertama.
Menurut Kuntjaraningrat, dalam bukunya Kebudayaan, Mentaliteit dan Pembangunan (1974), istilah agama digunakan untuk menyebut enam agama yang diakui resmi oleh negara, seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Sedangkan semua sistem keyakinan yang tidak atau belum diakui secara resmi disebut religi (agama).
Menurut Parsudi Suparlan dalam buku Agama Dalam Analisis dan Interpretasi Sosiologis (1988), agama sebagai seperangkat aturan dan peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, khususnya dengan Tuhan, mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya.
Secara khusus, agama didefinisikan sebagai suatu sistem keyakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu kelompok atau masyarakat dalam menginterpretasi dan memberi tanggapan terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai yang gaib dan suci.
Mengikuti Parsudi Suparlan, jika agama itu seperangkat peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan dunia gaib, maka tak hanya keenam agama yang diakui pemerintah yang layak disebut agama. Aliran kepercayaan pun layak disebut agama.
Agama Konghucu tak jauh beda nasibnya dengan agama lokal, tak diakui oleh orde baru. Orang-orang Tionghoa yang menganut Konghucu pun tak berdaya. Tak heran banyak orang Tionghoa beragama Kristen, Katolik atau Budha di masa orde baru. Mereka yang menganut Konghucu seharusnya beribadah di Klenteng. Namun, karena penganutnya menulis Budha dalam kolom agama di KTP, Klentengnya pun beralih fungsi seperti Vihara.
Setelah Konghucu diakui lagi sebagai agama, berdasar Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2000, di masa masa kepresidenan KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur, Klenteng pun diramaikan lagi oleh penganut Konghucu. Namun, Klenteng setelah orde baru tak hanya menampung Konghucu saja, tapi juga penganut kepercayaan Laotze dan sebagian pemeluk agama Budha. Klenteng bisa digunakan untuk ibadah tiga agama.
Hindu diyakini masuk pada abad pertama Masehi, tak lama disusul Budha. Islam sendiri masuk kira-kira seabad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Di abad ke-7 sudah ada kerajaan Islam Perlak di Aceh. Lalu Agama Kristen masuk bersama orang-orang Eropa ke Indonesia.
Konghucu tentu masuk bersama pada pedagang dan imigran dari daratan Tiongkok ke Indonesia. Sebelum kedatangan agama-agama dari luar, dalam buku sejarah di sekolah, hanya disebutkan aliran kepercayaan seperti Animisme dan Dinamisme saja. Buku pelajaran sejarah yang beredar di sekolah tak menyebut dengan jelas agama-agama asli Indonesia.
Padahal, ada banyak agama asli Indonesia sebelum masuknya agama-agama dari luar. Ada Kaharingan sebelum agama Kristen dan Islam masuk ke Kalimantan. Agama ini dianut orang-orang Dayak. Sunda Wiwitan dan Buhun juga tumbuh di daerah berlatar budaya Sunda di sekitar Jawa Barat.
Di daerah Banten, orang-orang Badui sebelum Islam sampai, sudah berkembang Urang Kanekes. Di daerah berbahasa Jawa di Jawa Tengah dan Jawa Timur setidaknya ada beberapa kepercayaan seperti Kejawen, Purwoduksino, Budi Luhur. Di zaman kolonial, setelah masuknya Islam, muncul agama Samin.
Di Sulawesi Selatan, ada agama Aluk Tadolo yang dianut orang-orang Tana Toraja sebelum Kristen berkambang di sana. Selain itu ada juga agama Tollatang di Sulawesi Selatan sebelum Islam masuk. Sebelum Kristen masuk, agama Tonaas Walian dianut orang-orang Minahasa di Sulawesi Utara.
Agama Wetu Telu yang mirip Islam berkembang di Lombok. Sebelum Kristen berkembang, agama Naurus jadi pegangan orang-orang di Pulau Seram, Maluku. Agama Marapu juga berkembang di Sumba sebelum Kristen dan Islam berjaya di Pulau Sumba. Marapu pun tak hilang dari ingatan. Nama Marapu dijadikan nama Band Reagea di Yogya.
Di Sumatera Utara, selain Islam berkembang di selatan Danau Toba dan Kristen di Utara Danau Toba, berkembang di sana agama Mulajadi Nabolon dan Parmalim dianut orang-orang Batak. Tak banyak catatan soal agama-agama lokal yang mulai lokal yang justru menuju kepunahan setelah Republik Indonesia berdiri.
Saat ini, jumlah pengikut agama lokal bisa jadi berubah. Agama-agama lokal yang dianut penduduk di daerah yang adat istiadatnya kuat dan kadang terpencil ini, bisa jadi tergerus oleh agama-agama yang diakui pemerintah. Belum lagi agama lain macam Baha'i atau Yahudi juga masuk ke Indonesia.
Sifat agama lokal biasanya hanya dianut oleh komunitas tertentu dan turun-temurun. Tak masif pula dalam berdakwah. Perlahan agama lokal ini punah. Dari semua unsur kebudayaan Indonesia asli, hanya sistem kepercayaan atau agama yang lebih cepat hilang ketimbang yang lain.
Penganut aliran kepercayaan sudah lama diperlakukan bak anak tiri di Indonesia. Jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, mereka sebetulnya telah hadir sebelum agama-agama yang kini resmi diakui di Indonesia datang ke Nusantara.
Uraian cukup panjang disertai sejumlah contoh ditulis Rachmat Subagya dalam Agama Asli Indonesia (1981). Menurutnya, meski tidak mempunyai sistem teologi lengkap dengan pemikiran reflektif tentang ketuhanan, masyarakat terdahulu telah mengakui suatu kekuatan di luar dirinya.
Sikap mereka terhadap ‘Yang-Ilahi’ tumbuh dari pengalaman hidup dengan hari-hari gembira dan hari-hari sedih. Dalam lubuk hatinya, manusia merasa adanya suatu Zat Gaib yang menaungi hal ihwal insani.
Kepada “yang menaungi hal ihwal insani” itulah mereka memohon perlindungan terhadap bahaya yang mengancam, baik dari musuh, bencana alam, penyakit, maupun hantu atau manusia bertuah. Rasa ketuhanan itu terpendam dalam batin manusia dan sukar diungkapkan, karena waktu itu mereka belum mengenal konsep pewahyuan Tuhan.
Dalam konteks Nusantara, para leluhur di sejumlah etnik telah mempraktikkan pelbagai ritual keagamaan sebelum Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen datang ke tanah mereka. Ritual-ritual rutin dijalankan, sebelum akhirnya terdesak oleh kedatangan agama-agama baru tersebut.
Agama asli (Nusantara) sepanjang sejarah berulang kali mengalami krisis eksistensi. Dia terancam setiap kali didampingi oleh agama-agama yang datang dari luar. Agama-agama (baru) itu tidak saja unggul dalam perlengkapan doktriner, tetapi pula dalam bidang kenegaraan dan lambat laun berfungsi sebagai ideologi negara di bawah kekuasaan sentral yang sakral.
Meskipun masyarakat yang memeluk agama asli itu awalnya masih mayoritas, mereka tetap dianggap sebagai golongan luar oleh para penganut agama “asing” yang akhirnya menjelma kekuatan politik baik pada masa Hindu maupun era Islam.
Krisis agama asli kian memuncak pada zaman penjajahan. Kaum kolonial memasukkan orang-orang penganut agama asli ke dalam kategori kafir (heidenen) sebagai a residual factor (barang yang tersisa).
Hal ini terjadi karena pemerintah kolonial tidak bersentuhan langsung dengan rakyat jelata yang mayoritas beragama asli, melainkan hanya dengan penguasa-penguasa feodal setempat, yang telah memeluk tradisi, Hindu, Islam, dan Kristen. Peraturan-peraturan kolonial berpedoman pada agama lapisan atas itu.
Peraturan tahun 1895 Nomor 198 misalnya, mewajibkan semua perkawinan orang yang bukan Kristen dan bukan Hindu dilakukan menurut hukum Islam demi penyederhanaan administrasi perkawinan. Maka massa rakyat masuk statistik di bawah rubrik Islam dan menyebut diri selam dan seselaman.
Pada 1869, saat Terusan Suez dibuka dan orang-orang Islam semakin leluasa untuk melaksanakan ibadah Haji, para penganut agama asli mulai berkonfrontasi dengan kaum santri yang berusaha menyingkirkan takhayul, adat Kejawen, adat kehinduan, dan pra-Islam dari ritual Islam yang dipraktikkan warga setempat.
Karena tekanan semakin besar sebagian penganut agama asli kemudian meregenerasi diri dan menjelma ke dalam pelbagai aliran yang kemudian kini dikenal sebagai aliran atau penghayat kepercayaan, yang dibagi atas kebatinan, kerohanian, dan kejiwaan.
Krisis yang melanda agama asli membawa banyak orang kepada keputusan mengganti kepercayaan kuno mereka dengan suatu pandangan hidup baru. Akan tetapi banyak orang lain berusaha menyesuaikan keyakinan mereka mengenai ketuhanan, manusia, dan alam dari tempo dulu, dengan tuntutan zaman sekarang.
Dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid 3: Warisan Kerajaan-kerajaan Konsentris (2018), Denys Lombard mencatat kebanyakan aliran kepercayaan dipimpin oleh seorang guru karismatik dan dinaungi oleh kenyamanan suatu komunitas—karena sehari-hari mereka kerap mengalami tekanan dari tatanan sosial yang ketat.
“Gejala sosial dari kebatinan agaknya berakar panjang, namun baru mulai dipantau dengan baik sejak akhir abad yang lalu,” tulis Lombard. Perkiraannya ini sejalan dengan paparan Rachmat Subagya dalam Agama Asli Indonesia (1981). Lombard menambahkan, sehari-harinya mereka cenderung dilabeli sebagai kelompok ilmu klenik dan diawasi oleh aparat negara maupun wakil-wakil agama yang diakui negara.
Mengutip dari Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia (1985) karya Kamil Kartapradja, Lombard menyebutkan pada awal tahun 1900-an terdapat sekitar dua puluh aliran kebatinan di Nusantara. Sebagian besar didirikan pada zaman antara Perang Dunia I dan II.
Ia menyebutkan dua contoh. Pertama, di daerah Cirebon terdapat kelompok Ngelmu Sejati atau Ngelmu Hakekat yang lahir kira-kira pada tahun 1920. Kelompok ini dipimpin oleh Haji Burhan, seorang santri asal Banten, dan disebarluaskan sampai Indramayu, Jawa Barat.
Lombard menambahkan, beberapa tahun kemudian salah seorang anak pangeran Cirebon yang bernama Madrais, menyebarkan Ngelmu Cirebon—sebagian menyebutnya Agama Djawa Sunda (ADS)—dengan menarik sejumlah pengikut Haji Burhan. Ia menetap di desa kecil Cigugur, Kuningan, dan menerima penghormatan dari penganut yang datang dari seluruh Tanah Pasundan.
Dalam keterangan itu, karena Madrais disebutkan mulai menyebarkan Ngelmu Cirebon setelah gerakan Haji Burhan, artinya ADS lahir setelah 1920. Namun, dalam pelbagai catatan lain, ADS justru lahir sejak akhir 1800-an.
Di luar perbedaan pendapat itu, yang pasti ADS sempat dibubarkan oleh Orde Baru pada 21 September 1964 sebagaimana ditulis oleh Suwarno Imam S. dalam Konsep Tuhan, Manusia, Mistik dalam Berbagai Kebatinan Jawa (2005).
Dalam kronik singkat Agama Asli Indonesia (1981), Rachmat Subagya mencatat DPR mengadakan diskusi bertema “Agama-agama Bikinan” pada 1952. Dalam diskusi itu, Departemen Agama mengusulkan pelarangan terhadap semua agama yang tidak memenuhi definisi yang telah ditentukan negara, misalnya agama yang tidak memiliki nabi, kitab suci, dan tidak tersebar di luar Indonesia. Usulan ini ditarik kembali. Namun, sampai 1971, sebanyak 167 aliran kebatinan telah dilarang oleh Jaksa Agung.
Sampai MK mengizinkan pengisian kolom agama dalam KTP bagi para penganut aliran kepercayaan pun, persoalan diskriminasi terhadap golongan ini belum benar-benar berakhir. Pada 1945, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) didirikan. Organisasi yang bergerak secara politik dan sosial ini menjadi wadah mistik kaum abangan.
Salah satu hasil penelitian Clifford Geertz yang terbuhul dalam Agama Jawa: Abangan, Santri, Priyayi dalam Kebudayaan Jawa (2014) mencatat, menurut para pemeluknya, Permai didasarkan pada “ilmu asli murni”, yakni bersandar pada kepercayaan Jawa “asli” sebelum dipengaruhi tambahan-tambahan dari Hindu dan Islam.
Menurut salah seorang pemeluk Permai, setiap golongan atau kelompok punya ilmu masing-masing. Ia menyebutkan bahwa orang Barat, orang Islam, dan orang Jawa punya ilmunya sendiri-sendiri.
“Sulitnya, orang Indonesia selalu mencoba menjadi orang Hindu, Arab, atau Belanda daripada menjadi orang Indonesia. Sekarang setelah kita merdeka, kita harus menggali filsafat nenek moyang kita dan membuang jauh-jauh semua ilmu asing itu,” ungkap si penganut sebagaimana ditulis Geertz.
Para penganut kepercayaan adalah gerakan yang tengah menghadapi transisi zaman, tapi tidak melarikan diri ke masa lampau, alih-alih menjawab tantangan sekularisme, materialisme, dan rasionalisme dengan menggali tradisi-tradisi leluhur. Gerakan ini adalah protes melawan kekosongan hidup dan kepalsuan jiwa. []
Penulis: Fathoni Ahmad Editor: Abdullah Alawi
(Ngaji of the Day) Hak Nasab Anak dan Waris pada Suami-Istri
Sebelumnya telah diuraikan dua hak bersama suami-istri, yakni hak pergaulan yang halal nan makruf serta hak mahram. Pada kesempatan ini, akan diuraikan dua hak suami-istri berikutnya, yakni hak nasab dan hak waris.
1. Hak nasab
Hak bersama suami-istri selanjutnya adalah hak nasab atau garis keturunan. Ini artinya, siapa pun yang memiliki seorang anak dari hasil perkawinannya, baik suami maupun istri, maka ia berhak atas nasab anak tersebut.
Bahkan, di samping menetapkan, syariat juga mengatur hak ini dengan ketat sehingga siapa pun tidak boleh menasabkan seorang anak kepada yang bukan haknya. Demikian halnya seorang laki-laki tidak boleh mengingkari anak yang lahir dari darah dagingnya. Hal ini berdasarkan hadits:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ، وَلَمْ يُدْخِلْهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ وَفَضَحَهُ عَلَى رُءُوسِ الْخَلَائِقِ فِي الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ
Artinya, “Perempuan mana pun yang menasabkan seorang anak kepada kaum yang bukan dari kaum tersebut, maka ia tidak mendapat apa-apa (rahmat) dari sisi Allah. Dan Dia tidak akan memasukkan perempuan itu ke dalam surga-Nya. Begitu pula laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, maka Allah akan menghalangi diri darinya dan Dia justru akan membuka aibnya di hadapan seluruh makhluk, baik generasi awal maupun generasi akhir,” (HR Abu Dawud).
Selanjutnya hak nasab ditetapkan oleh tiga sebab. Pertama, pernikahan yang sah. Para ulama sepakat bahwa anak yang lahir dari seorang perempuan yang dinikah secara sah dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya, berdasarkan hadits, “Seorang anak milik yang empunya alas tidur.” Maksud alas tidur di sini adalah perempuan yang dinikah dan digauli suaminya. Namun, ditetapkannya hak nasab karena pernikahan yang sah harus memenuhi tiga persyaratan.
Syarat pertama laki-laki yang menikahi si perempuan harus memungkinkan memberi keturunan, seperti sudah baligh dan normal secara seksual, minimal berusia 12 tahun menurut ulama Hanafi atau berusia 10 tahun menurut ulama Hanbali.
Syarat kedua usia anak yang dilahirkan tidak kurang dari masa minimal kehamilan, yakni enam bulan sejak waktu pernikahan atau sejak dimungkinkan berhubungan suami-istri setelah pernikahan menurut jumhur ulama.
Artinya, jika anak yang dilahirkan kurang dari usia minimal atau kurang dari enam bulan, maka tidak bisa dinasabkan. Sebab, itu pertanda bahwa kehamilan terjadi sebelum pernikahan. Syarat ketiga adalah memungkinkan ada pertemuan antara suami dan istri.
إذا تزوج امرأة وهوممن يولد لمثله وأمكن اجتماعهما على الوطء وأتت بولد لمدة يمكن أن يكون الحمل فيها لحقه في الظاهر لقوله صلى الله عليه وسلم: الولد للفراش
Artinya, “Jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, sementara laki-laki itu termasuk yang sudah bisa memberi keturunan, kemudian laki-laki dan perempuan itu memungkinkan untuk berhubungan badan, sampai akhirnya si perempuan melahirkan anak pada waktu yang memungkinkan untuk hamil, maka anak yang dilahirkan dinasabkan kepada si laki-laki berdasarkan zahir hadis Rasulullah saw, ‘Seorang anak milik yang empunya alas tidur.’” (Lihat Syekh Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzab, jilid II, halaman 120).
Adapun anak yang terikat pernikahan enam bulan dapat dinasabkan berdalilkan pendapat Ibnu Abbas. Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan. Kemudian, perempuan itu melahirkan kurang dari enam bulan sejak waktu pernikahannya. Laki-laki itu lantas mengajukan perkaranya kepada Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan. Sang Khalifah pun bermaksud merajam perempuan tersebut. Namun, Ibnu Abbas memberikan pandangan, “Seandainya perempuan itu mengadukan kalian kepada kitab Allah, niscaya kalian akan terkalahkan. Sebab, Allah berfirman, “Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,” (Surat Al-Ahqaf ayat 15); dan Dia juga berfirman, “Menyapihnya dalam dua tahun,” (Surat Luqman ayat 14).
Kedua, pernikahan yang rusak.
Dalam penetapan hak nasab, sebagaimana pernikahan yang sah, pernikahan yang rusak juga harus memenuhi tiga syarat.
Syarat pertama laki-laki yang menikahi si perempuan harus memungkinkan bisa memberi keturunan, seperti sudah balig dan normal secara seksual.
Syarat kedua terbukti berhubungan badan atau berduaan dengan si perempuan. Jika tidak, maka tidak bisa dinasabkan.
Syarat ketiga usia anak yang dilahirkan minimal enam bulan sejak waktu berhubungan badan atau berduaan. Jika tidak, maka tidak bisa dinasabkan karena berarti kehamilan berasal dari laki-laki lain.
Ketiga, senggama syubhat, yaitu senggama yang bukan perzinaan, bukan pula senggama yang bersandar pada pernikahan yang sah atau pernikahan rusak. Contohnya senggama seorang perempuan dengan laki-laki yang dikira suami yang menikahinya. Atau, senggama seorang laki-laki yang mengira perempuan yang ada di tempat tidurnya sebagai istrinya. Atau, senggama seorang laki-laki dengan istri yang telah dicerainya dengan talak tiga di tengah masa iddah. Namun, si laki-laki berkeyakinan bahwa istrinya masih halal untuk dirinya. (Lihat: Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid X, halaman 7251).
2. Hak waris
Syariat mengatur, bila istri meninggal dan tidak memiliki anak, maka suami mendapat bagian setengah dari harta warisnya. Sedangkan jika si istri yang meninggal memiliki anak, maka suami mendapat seperempat dari harta warisnya.
Kemudian bila suami meninggal dan tidak memiliki anak, maka istri mendapat bagian seperempat dari harta waris. Sedangkan bila suami yang meninggal memiliki anak, maka si istri mendapat seperdelapan dari harta waris berdasarkan ayat:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْن
Artinya, “Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu,” (Surat An-Nisa’ ayat 12).
Demikian hak-hak bersama suami-istri setelah pernikahan. Adapun hak suami dan hak istri diuraikan secara terpisah pada penjelasan lainnya. (Lihat Syekh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, jilid II, halaman 153). Wallahu a‘lam. []
Ustadz M Tatam Wijaya, Petugas Pembantu Pencatat Pernikahan (P4) KUA Sukanagara, Cianjur.
Selasa, 08 Februari 2022
(Do'a of the Day) 06 Rajab 1443H
Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind
Allaahummaj'al
haa lii 'indaka dzikhraa, wa a'dlim lii bihaa ajraa, wa dha' 'annii bihaa
wizraa, wa taqabbal haa minnii kamaa taqabbalta haa min daawuuda 'alaihis
salaamu.
Ya Allah, jadikanlah sujudku ini simpanan berharga di sisi-Mu, dengan sujud ini pula berikanlah kepadaku pahala yang besar, hapuskanlah dosaku karenanya dan terimalah ia sebagai amalanku seperti Engkau menerima sujudnya Kanjeng Nabi Daud AS.
Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 40.
(Hikmah of the Day) Habib Luthfi dan Pentingnya Punya Guru Berakhlak Mulia
Sebaik-baiknya orang belajar ialah yang mempunyai guru. Lalu gurunya itu mempunyai guru lagi dan terus tersambung (wushul) dengan guru-guru lainnya. Itulah yang dinamakan sanad keilmuan. Sanad keilmuan dari guru-guru yang jelas dan berakhlak mulia memastikan ilmu yang kita dapatkan telah melalui proses yang baik dan benar, tidak melalui proses yang instan sehingga ilmu tersebut layak diajarkan kepada orang lain.
Guru dari segala guru adalah Nabi Muhammad SAW, manusia pertama penerima wahyu Allah dari malaikat Jibril untuk manyampaikan risalah Islam. Lalu bagaimana ilmu-ilmu dari Allah diajarkan setelah Rasulullah wafat?
Habib Luthfi dalam bukunya Secercah Tinta: Jalinan Cinta Seorang Hamba dengan Sang Pencipta (2012) menjelaskan bahwa pesan-pesan atau wahyu-wahyu Allah yang menjadi pedoman bagi umat manusia terangkum dalam Al-Qur’an yang diturunkan secara bertahap selama 22 tahun.
Isi Al-Qur’an sangat sistematis dan detail, serta memiliki manajemen penurunan wahyu yang sangat rapi. Dengan demikian, maka dalam mempelajarinya tidak dapat dilakukan secara instan (tanpa melalui guru dan perangkat-perangkat ilmu), bahkan membutuhkan ketekunan dan waktu yang Panjang.
Rasulullah SAW merupakan satu-satunya sosok yang memahami betul maksud dari setiap huruf, ayat, dan surat yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Penafsir ulung berikutnya yang jelas dapat dijadikan rujukan ialah para sahabat Nabi. Karena mereka merupakan saksi sejarah, bahkan objek pertama dari Al-Qur’an pasca-wafatnya Nabi.
Rujukan berikutnya ialah para ulama yang berguru kepada para sahabat Nabi dan generasi-generasi berikutnya yang secara transmisi (sanad) mereka saling menyambung. Jadi tidak dapat dibenarkan jika ada orang mengatakan kembali pada Al-Qur’an dan Hadits dengan maksud tidak perlu memakai perangkat-perangkat ilmu yang dibakukan oleh para ulama. Baca juga: Cerita Syekh Abdul Qadir Jailani saat Digoda Setan
Perangkat-perangkat ilmu yang dimaksud sejatinya telah dipahami bersama secara kultural oleh masyarakat Arab pada zaman Nabi Muhammad, yaitu Nahwu (gramatika), Sharaf (morfologi), Balaghah (sastra), dan lain-lain meskipun di era Nabi maupun sahabat belum menjadi disiplin ilmu tersendiri. Al-Jurumiyyah, kitab yang diajarkan oleh pondok pesantren yang disusun oleh wali besar Syekh Shonhaji adalah bagian dari upaya awal untuk memahami Al-Qur’an.
Pentingnya ketersambungan sanad ilmu-ilmu agama dari guru-guru yang berakhlak baik, Habib Luthfi menegaskan bahwa menjawab setiap pertanyaan terkait problem-problem agama tidak bisa disandarkan dari pendapat dan pandangan pribadi semata.
Habib Luhtfi menjelaskan, perilaku Nabi Muhammad selalu menjaga perkataan. Hal ini yang menjadi salah satu syarat bagi mereka yang mengeluarkan fatwa maupun melontarkan pendapat dan kata-kata.
Orang yang sering lahn (melakukan kesalahan dalam mengambil hukum) termasuk tidak boleh mengeluarkan fatwa. Lahn di sini tidak hanya mempunyai arti salah mengucapkan kata-kata, tetapi juga menjawab sesuatu, padahal dia sendiri tidak tahu jawabannya atau tidak mantap.
Semisal ada yang bertanya tentang hukum dan jawabannya ‘menurut pendapat saya begini’, itu termasuk lahn. “Menjawab hukum kok ‘menurut saya’,” jelas Habib Luhtfi (2012: 56). Fatalnya pendapat pribadi dalam pengambilan sebuah hukum biasanya hanya mengedepankan hawa nafsu tanpa ilmu.
Bersyukurlah seseorang yang mempunyai garis dan sanad keilmuan jelas dari guru-guru yang baik dan berakhlak mulia. Apalagi yang ilmunya menyambung hingga Nabi Muhammad. Karena Allah menghendaki Nabi Muhammad menjadi hambanya yang terpilih dan menjadi yang terdepan dari nabi-nabi.
Rasulullah juga merupakan sosok ma’shum (terpelihara dari dosa), tidak pernah lahn, yaitu melakukan kesalahan di dalam menerapkan hukum, baik dalam berdakwah maupun di dalam canda dan gurauannya. []
Sumber: NU Online
(Ngaji of the Day) Game Online dalam Kajian Fiqih
Studi ushul fiqih menyatakan bahwa obyek hukum (محكوم فيه) adalah perbuatan manusia mukallaf, bukan mukallaf itu sendiri, bukan sifat-sifatnya dan bukan benda-benda lainnya. Jadi babi tidak haram, yang haram adalah makan babi. Ibu kandung dan ibu mertua tidak haram, yang haram adalah menikahinya.
Perbuatan mukallaf tersebut ada dua. Pertama, disebut sebagai “baik” (al-hasan), yaitu perbuatan mukallaf yang diizinkan yang meliputi wajib, mandub, dan mubah (الحسن: فعل المكلف المأذون فيه واجبا ومندوبا ومباجا). Kedua, yang disebut dengan “buruk” (al-qabih), yaitu perbuatan mukallaf yang dilarang (القبيج: فعل المكلف المنهى عنه) seperti haram.
Adapun makruh, menurut al-Imam al-Haramain, berada di antara baik dan buruk. Baginya, makruh tak bisa disebut buruk (al-qabih) karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dicela. Makruh tak bisa juga disebut sesuatu yang baik (al-hasan) karena orang yang melakukan perbuatan makruh tak dipuji (ليس المكروه قبيحا لأنه لا يذم عليه ولا حسنا لأنه لا يسوغ الثناء عليه).
Tentang sesuatu yang diharamkan, para ulama membaginya menjadi dua bagian. Pertama, haram pada dirinya sendiri (حرام لذاته) karena di dalamnya sudah nyata mengandung mafasadat (لأن فيه مفسدة) seperti memakan daging babi. Kedua, haram li ghairihi, sesuatu yang diharamkan karena faktor eksternal, bukan karena faktor internal misalnya perkara mubah bisa diharamkan jika menimbulkan kemafsadaran (لأنه يؤدى الى مفسدة).
Sebagai perbandingan, para ulama fiqih terdahulu pernah membahas mengenai hukum bermain catur dan bermain dadu. Dinyatakan, karena permainan catur mengandalkan kekuatan pikiran sehingga mubah (tidak haram), maka permainan dadu yang mengandung unsur spekulasi, hukumnya haram. Disebutkan dalam Kitab Hasyiyah al-Jamal, Juz 23, halaman 268:
وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم
Oleh karena itu, sebagian ulama membuat syarat dibolehkannya permainan sebagai dalam Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah Al-Fiqihiyyah (35/268-269):
(a). Tidak merendahkan harkat dan martabat manusia (أن لا يكون فيه دناءة يترفّع عنها ذوو المروءات).
(b). Tidak berbahaya atau membahayakan (أن لا يتضمّن ضرراً فإن تضمّن ضرراً لإنسان أو حيوانٍ كالتّحريش بين الديوك والكلاب ونطاح الكباش والتّفرج على هذه الأشياء فهذا حرام).
(c). Tidak menyebabkan seseorang lalai melaksanakan kewajiban atau tidak menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram (أن لا يشغل عن صلاةٍ أو فرضٍ آخر أو عن مهمّاتٍ واجبةٍ فإن شغله عن هذه الأمور وأمثالها حرم).
(d). Tidak mengandung kebohongan (أن لا يخرجه إلى الحلف الكاذب ونحوه من المحرّمات).
(e). Tidak mengandung unsur judi (عدم الميسر الذى أمر الله باجتنابه).
Diilhaqkan atau disamakan dengan bermain catur, maka bermain game online itu sebenarnya adalah mubah, sesuatu yang diizinkan untuk dikerjakan (مأذون فى فعله). Tentang mubah, para ulama ushul berkata: (والأصح أن المباح غير مأمور به من حيث هو). Namun, jika kenyataan di lapangan menunjukkan permainan game online itu menyebabkan seseorang lalai mengerjakan hal-hal yang diwajibkan syara’ (ترك الواجبات) atau menyebabkan seseorang jatuh pada perbuatan haram (فعل المنهيات), maka bermain game online itu bisa haram. []
KH Abdul Moqsith Ghazali, Wakil Ketua LBM PBNU dan Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta.
Senin, 07 Februari 2022
(Do'a of the Day) 05 Rajab 1443H
Yaa gusti Allah... berilah hambamu ini kekuatan, kesabaran, keikhlasan hati, dan tetapkan pikiran hamba pada kebaikan.
Al Faatihah.
(Ngaji of the Day) Perhatian Nabi Muhammad terhadap Enam Hak Dasar Perempuan
“Hai manusia, sungguh Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sungguh orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat Al-Hujurat ayat 13).
Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kemanusiaan yang sama karena berasal dari asal yang sama. Semenjak Islam datang, tidak ada lagi pembedaan antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam nilai kemanusiaannya.
Hal itu berbalik dengan praktik-praktik yang terjadi pada umat terdahulu atau zaman Jahiliyah, yang merendahkan harkat dan martabat serta mengeliminasi hak-hak perempuan. Bahkan ironisnya, perempuan diperlakukan ‘bukan sebagai manusia’ namun dianggap properti yang bisa diwariskan kepada anak-anaknya.
Nabi Muhammad—dengan ajaran Islam- hadir untuk membela dan mengangkat derajat kaum hawa. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki nilai dan kedudukan yang sama di dunia. Hanya mereka yang bertakwalah yang memiliki kedudukan yang paling mulia di sisi Allah. Beliau juga menetapkan hak-hak perempuan, baik sebagai seorang anak, istri, saudara, atau pun ibu.
Merujuk pada Rasulullah Teladan Untuk Semesta Alam (Raghib As-Sirjani, 2011), ada beberapa hal atau ketentuan yang ditetapkan Nabi Muhammad dalam rangka mengangkat dan memuliakan derajat perempuan, serta memulihkan hak-hak perempuan. Pertama, melarang membunuh anak perempuan. Pada masa Jahiliyah, orang merasa malu atau khawatir jika memiliki anak perempuan. Malu karena anak perempuan dianggap merupakan aib keluarga. Khawatir tidak dapat memberi makan mereka. Oleh karenanya, mereka mengubur hidup-hidup anak perempuannya yang baru saja lahir.
Nabi Muhammad mengharamkan praktik semacam itu dan menilainya sebagai sebuah perbuatan kriminal. Tidak hanya itu, Nabi juga menyebutkan bahwa membunuh anak perempuan termasuk salah satu perbuatan dengan dosa paling besar, di samping menyekutukan Allah dan berzina dengan tetangga.
Kedua, berbuat baik kepada perempuan. Nabi Muhammad menganjurkan umatnya agar berbuat baik kepada perempuan sejak mereka masih kecil. Juga menanggung keperluan anak perempuan. Jika seseorang melaksanakan anjuran Nabi tersebut, maka dia akan terselamatkan dari api neraka.
Di samping itu, Nabi Muhammad juga menyerukan kepada umatnya agar mendidik perempuan dengan baik. Bahkan Nabi Muhammad meluangkan waktunya satu hari dari sepekan untuk memberikan pengajaran kepada sahabat perempuan.
Ketiga, meminta izin perempuan ketika hendak menikahkannya. Nabi Muhammad menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk menolak atau menerima lamaran nikah yang datang kepadanya. Wali harus meminta izin perempuan ketika hendak menikahkannya. Seorang wali tidak boleh memaksanya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak diinginkannya.
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya. Dan seorang gadis harus diminta izinnya tentang dirinya, dan izinnya itu adalah diamnya,” kata Nabi Muhammad dalam satu hadits riwayat Muslim.
Keempat, berbuat baik kepada istri. Ketika perempuan sudah menjadi seorang istri, maka dia harus diperlakukan dengan baik dan penuh martabat. Jika suami melakukan hal demikian, maka ia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika hak istri diabaikan atau disia-siakan, maka suaminya akan berdosa.
Kelima, perempuan memiliki hak untuk berpisah dengan suaminya (khulu’). Suatu ketika, istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi Muhammad. Kepada Nabi, dia mengungkapkan keinginannya untuk berpisah dengan Tsabit bin Qais karena suatu hal. Hanya saja, istri Tsabit takut berpisah dengan Tsabit akan membawa kepada kekufuran.
Nabi Muhammad mengonfirmasi keinginan istri Tsabit tersebut. Nabi kemudian memerintahkan dia untuk menceraikan Tsabit setelah perempuan tersebut tetap bersikukuh dengan pendiriannya, berpisah dengan Tsabit.
Keenam, menetapkan hak harta istri. Nabi Muhammad menetapkan bahwa seorang istri memiliki hak harta yang independen secara penuh, sama seperti seorang suami. Oleh karenanya, mereka diperbolehkan melakukan jual-beli, sewa-menyewa, menghibahkan, mewakilkan, atau transaksi lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
Demikianlah perhatian Nabi Muhammad terhadap hak-hak perempuan. Beliau menetapkan beberapa ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan, serta memulihkan kembali hak-hak mereka yang selama ini dirampas. Wallahu ‘alam. []
Sumber: NU Online
Jumat, 04 Februari 2022
(Do'a of the Day) 02 Rajab 1443H
Bismillah irRahman irRaheem
In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind
Allaahummaghfirlii
dzanbii kullahuu, diqaahuu wa jilahuu wa awwalahuu wa akhira wa alaa niyatahuu
wa sirrahu.
Ya Allah, ampunilah semua dosaku, yang sedikit dan yang banyak, yang awal dan yang akhir nanti, serta yang terbuka maupun yang tersembunyi.
Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 40.
(Khotbah of the Day) Menjadi Manusia Terbaik
KHUTBAH JUMAT
Menjadi Manusia Terbaik
Khutbah I
أّلْحَمْدُ للهِ خَلَقَ أَدَمَ بِيَدِهِ مِنْ صَلْصَالٍ كَالْفَخَّارِ وَأَحْظَاهُ بِجَوَارِهِ وَأَسْجَدَ لَهُ مَلَائِكَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ الْأَطْهَارِ أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ عَلَى نِعَمِ الْغِزَارِ وَأَشْكُرُهُ عَلَى مُتَرَادِفِ فَضْلِهِ الْمِدْرَارِ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا اِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ أَذْهَبَ اللهُ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهَّرَ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
Hadirin jamaah shalat Jumat as’adakumullah,
Ketundukan alam semesta terhadap manusia diceritakan langsung oleh sang pemilik alam, Allah subhanahu wata’ala dalam al-Qur’an:
اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِيْ فِى الْبَحْرِ بِاَمْرِهٖۗ وَيُمْسِكُ السَّمَاۤءَ اَنْ تَقَعَ عَلَى الْاَرْضِ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ (٦٥)
“Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Allah menundukkan bagimu (manusia) apa yang ada di bumi dan kapal yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya. Dan Dia menahan (benda-benda) langit agar tidak jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.” (QS Al-Hajj [22]: 65).
Satu kata yang menjadi fokus bahasan dalam ayat ini adalah kata “tunduk”. Dalam KBBI, kata tunduk berarti menghadapkan wajah ke bawah, condong ke depan dan ke bawah (tentang kepala); melengkung ke bawah (tentang malai padi); takluk; menyerah kalah.
"Sakhkhara" pada ayat tersebut artinya menundukkan. Muhamma Yunus mengartika سَخَّرَ dengan memaksa kerja tanpa upah.
Dari beberapa pengertian tersebut setidaknya mengandung satu pemahaman bahwa Allah menciptakan manusia dengan potensi melebihi potensi yang dimiliki makhluk lainnya. Dengan dengan demikian mereka takluk, kalah, menyerah, dan hormat kepada manusia.
Mahasuci Allah yang telah menciptakan manusia di atas yang lain. Hal ini juga disebutkan dalam surah at-Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (٤)
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tin[95]: 4).
Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Banyak yang berpendapat bahwa kelebihan manusia di atas makhluk lainnya adalah karena potensi akal dan berpikir, bahkan Allah sendiri telah menobatkan manusia menjadi khalifah fi al-ardh (pemimpin bumi).
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً (٣٠)
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (QS Al-Baqarah [2]: 30).
Berbeda dengan pendapat para sufi, mereka berpendapat yang menjadi titik unggul manusia dibanding lainnya adalah:
Pertama, menurut Ibnu Arabi adanya kesempurnaan manusia sebagai lokus penampakan nama-nama (asma’) dan sifat-sifat Tuhan. Manusia disebutkan sebagai ciptaan terbaik sebagaimana ditegaskan dalam surah Shad ayat 75
قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ (٧٥)
Allah berfirman: "Hai Iblis, Apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?" (QS Shaad [38]: 75).
Kalimat “Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku” dalam ayat tersebut menunjukkan betapa istimewanya manusia. Dalam diri manusia terdapat pantulan semua asama Allah sedangkan makhluk lainnya hanya sebagian saja.
Kedua, Sayyed Hossein Nasr menyebutkan manusia sebagai satu-satunya makhluk teomorfis atau makhluk eksistensialis yang dapat naik turun martabatnya di hadapan Tuhan. Senada dengan pendapat tersebut al-Jilli melihat manusia sebagai makhluk paripurna atau insan al-kamil. Manusia paripurna inilah disebut dengan khalifah yang sesungguhnya.
Bahkan menurut Ibnu Arabi manusia yang tidak sampai pada derajat kesempurnaan adalah binatang yang menyerupai manusia, dan tidak layak menyandang predikat khalifah. (Nasaruddin Umar, Tasawuf Modern, Jakarta: Republika, hal. 94).
Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Penjelasan tersebut menjadi motivasi penting bagi manusia agar senantiasa menyadari akan kesempurnaan dirinya, mengembangkan dan memelihara agar kelak kembali kepada berada dalam kondisi sebagaimana awal penciptaannya.
Teringat satu pertanyaan jamaah dalam sebuah acara kepada Prof. Quraish Shibab, tentang manusia terbaik. Beliau menjawab bahwa manusia terbaik adalah manusia yang dapat menjalankan apa-apa yang menjadi tujuan ia diciptakan.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ (٥٦)
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS Adz-Dzariyat[51]: 56).
Konsep manusia terbaik dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam adalah orang yang bermanfaat bagi lainnya:
عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « المُؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ ، وَلَا خَيْرَ فِيْمَنْ لَا يَأْلَفُ ، وَلَا يُؤْلَفُ، وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ »ـ
Dari Jabir, ia berkata,”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni).
Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Maka di akhir khutbah pada kesempatan kali ini, khatib mengajak kepada jamaah, marilah kita selalu berusaha untuk menjadikan diri ini tetap istimewa sebagaimana awal penciptaan dan menjadikannya bermanfaat untuk diri dan orang lain serta seluruh makhluk Allah di muka bumi ini.
بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
Jaenuri, Dosen Fakultas Agama Islam UNU Surakarta
Saat KH Hasyim Asy’ari Berkata Petani Adalah Penolong Negeri
Pendiri Nahdlatul Ulama, Hadhratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947) memberikan pengajaran agama melalui interaksi pertanian di Pondok Pesantren Tebuireng yang didirikannya pada 1899 Masehi.
Bahkan cara pengajaran KH Hasyim Asy’ari tersebut cukup ampuh menarik perhatian masyarakat untuk tidak lagi bekerja di pabrik dan meninggalkan dunia gelap prostitusi yang sengaja didirikan oleh penjajah Belanda di sekitaran pabrik.
Upaya pelestarian lahan untuk bertani menjadi semacam media perlawanan rakyat dan kaum pesantren terhadap kekejaman dan kesewenang-wenangan penjajah Belanda. Hingga penjajah beberapa kali menghancurkan dan menyerang pesantren.
Mengingat pentingnya pertanian untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, Abdul Mun’im DZ dalam Fragmen Sejarah NU (2017) mengungkapkan bahwa KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa tentang pentingnya membangun pertanian, agar bangsa Indonesia mandiri, maju, dan sejahtera.
Karena itu, KH Hasyim Asy’ari menyebut petani sebagai pahlawan bangsa dengan jasanya menghidupi masyarakat banyak. Bahkan Kiai Hasyim Asy’ari menulis dalam sebuah media di era penjajahan Jepang seperti dikutip laman Pesantren Tebuireng:
“Pendek kata, bapak tani adalah goedang kekajaan, dan dari padanja itoelah Negeri mengeloearkan belandja bagi sekalian keperloean. Pa’ Tani itoelah penolong Negeri apabila keperloean menghendakinja dan diwaktoe orang pentjari-tjari pertolongan. Pa’ Tani itoe ialah pembantoe Negeri jang boleh dipertjaja oentoek mengerdjakan sekalian keperloean Negeri, jaitoe di waktunja orang berbalik poenggoeng (ta’ soedi menolong) pada negeri; dan Pa’ Tani itoe djoega mendjadi sendi tempat negeri didasarkan.” (KH Hasjim Asj’ari, Soeara Moeslimin Indonesia, No. 2 Tahun ke-2, 19 Muharom 1363/15 Januari 1944)
Di akhir tulisan, Kiai Hasyim Asy’ari mengutip dari kitab akhlak Adabud Dunya wad Din, karya Syekh Imam al-Mawardi, bahwa dunia akan tertib jika enam hal terpenuhi. Pertama, agama yang ditaati. Kedua, pemerintah yang berpengaruh. Ketiga, keadilan yang merata. Keempat, ketenteraman yang meluas. Kelima, kesuburan tanah yang kekal. Keenam, cita-cita yang luhur.
Di luar itu, Muhammad Asad Syihab dalam Hadlratussyaikh Muhammad Hasyim Asy’arie: Perintis Kemerdekaan Indonesia (terj. KH A Mustofa Bisri, 1994) mencatat, ketika menangani penataan pesantren, KH Hasyim Asy’ari menghadapi banyak tantangan dan rintangan.
Kiai Hasyim Asy’ari dengan gigih menghadapi segala kesulitan dan hambatan dari pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda kala itu, yang hanya menginginkan kaum Muslimin dalam posisi terbelakang sehingga tak bisa melakukan perlawanan terhadap kolonialisme.
Berbagai upaya dilakukan oleh Belanda, termasuk melakukan upaya kekerasan dengan menghancurkan pesantren. Untuk membenarkan tindakan represifnya itu, Belanda berdalih dan menuduh bahwa pesantren merupakan wadah perusuh, pemberontak, dan orang-orang Islam ekstrem. (Asad Syihab, 1994: 19)
Tidak hanya itu, tindakan Belanda juga mengancam keselamatan jiwa KH Hasyim Asy’ari sehingga para santri kala itu berupaya keras menjaga keselamatan gurunya tersebut meskipun harus berhadapan dengan bedil-bedil Belanda.
Perlawanan Belanda surut. Tetapi upayanya tidak pernah berhenti. Namun, kaum santri dan umat Islam semangatnya justru semakin membuncah dalam membela tanah air dan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Pasca-terjadi penyerangan oleh kolonial Belanda tersebut, Asad Syihab mencatat bahwa KH Hasyim Asy’ari keluar menyaksikan sebagian besar bangunan-bangunan pesantren mengalami kerusakan. Perabotan-perabotan dan alat-alat hancur berantakan. Benda-benda penting seperti kitab-kitab dan lain sebagainya telah dirampas.
Tentu bukan benda-benda material tersebut yang dirisaukan KH Hasyim Asy’ari, melainkan keberadaan santri-santri yang merupakan aset penting dalam menegakkan ajaran Islam dan memperjuangkan kemerdekaan. Atas kejadian tersebut, beliau mengirimkan berbagai utusan ke seluruh pesantren di wilayah tanah air agar lebih waspada dan saling menjaga terhadap tindakan penjajah. []
(Fathoni Ahmad)