Selasa, 31 Maret 2015

(Ngaji of the Day) Melepas Tali Pocong/Kafan



Melepas Tali Pocong/Kafan

Betul kalau orang wafat melepaskan segalanya. Memang bukan ia sendiri yang menanggalkannya. Tetapi pihak keluarga perlu mencopot segala yang melekat pada tubuh jenazah mulai dari pakaian luar-dalam, sepatu, dasi, juga ikatan gesper, bermerk atau tidak, belanja di pasar swalayan atau loakan. Pokoknya dicopot. Pertama, memudahkannya untuk mandi jenazah.

Kedua, moga-moga saja calon ahli kubur ini dilonggarkan dari segala kesulitan. Selain pakaian, perlu juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk tali ikat kain kafan.

Bolehlah kita amati keterangan Syekh Romli dalam Nihayatul Muhtaj.

فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير

Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.

Terus buat apa melepas ikat tali kafan jenazah anak kecil. Dia kan belum punya dosa? Syekh Ali Syibromalisi dalam Hasyiyah atas Nihayah menyebutkan, mencopot segala ikatan dari tubuh memang tidak mesti bertujuan melonggarkannya dari siksaan dosanya. Tetapi juga untuk perlu untuk menambah kesejahteraannya di kubur.

لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة

Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur. Pasalnya, kita bisa berkata bahwa “berharap nasib baik” dimaknai sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan.

Artinya, ini juga berlaku untuk orang-orang suci tanpa dosa untuk menambah hiburan-hiburan yang membahagiakan dan meramaikan kuburnya yang sepi.

Sementara perihal roh jenazah yang bergentayangan mengganggu orang-orang hidup untuk meminta dilepaskan tali kafannya? Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Senin, 30 Maret 2015

(Do'a of the Day) 09 Jumadil Akhir 1436H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma munzilal kitaabi, sarii'al hisaabi, ahzimil ahzaaba.

Ya Allah yang menurunkan kitab (Al-Qur'an), yang memeriksa dengan cepat, hancurkan persekutuan mereka.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 10, Bab 5.

(Buku of the Day) Sunnah-sunnah Harian Berhadiah Surga



Meraih Surga dengan Amalan Sunnah

Judul buku        : Sunnah-sunnah Harian Berhadiah Surga
Penulis             : Muhammad Habibillah
Penerbit            : Saufa, Yogyakarta
Cetakan            : Pertama, 2015
Tebal                : 200 halaman
ISBN                 : 978-602-255-784-5
Peresensi          : Ahmad Lailatus Sibyan, pengajar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) Masjid Az-Zahrotun, Wonocatur, RT 06 RW 24, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

Tujuan diciptakannya manusia dan jin di bumi ini tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah. Manusia wajib beribadah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ibadah sendiri ada beberapa macam di antaranya wajib atau fardu ‘ain. Ibadah yang seperti ini merupakan sebuah kewajiban bagi tiap-tiap orang untuk melakukannya. Tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Selain wajib, kita juga dianjurkan untuk melaksanakan sunnah. Dimana ibadah-ibadah yang sifatnya sunnah ini sudah disyari’atkan sebagai pelengkap dari ibadah wajib.

Ibadah-ibadah sunnah sangatlah banyak. Di dalam buku yang berjudul “Sunnah-sunnah Harian Berhadiah Surga” ini, penulis mencoba menjelaskan beberapa ibadah-ibadah sunnah yang bersifat harian yakni yang biasa kita kerjakan sehari-hari. Tiap-tiap ibadah sunnah yang ada di dalam buku ini di jelaskan secara rinci dengan tata cara untuk melakukannya.

Penulis juga memaparkan keutamaan-keutamaan yang akan di peroleh dari menjalankan ibadah sunnah ini. Dengan mengetahui keutamaan-keutamaan yang di dapat dari ibadah sunnah. Harapan penulis buku ini, agar kita lebih bersemangat dan termotivasi untuk melakukan ibadah-ibadah sunnah. Sebagai pelengkap dari ibadah-ibadah wajib.

Di dalam buku ini penulis menyajikannya dalam tiga bagian. Bagian pertama penulis mencoba memaparkan tentang shalat sunnah. Bagian ke dua, puasa sunnah dan yang terakhir bagian ke tiga ialah sunnah-sunnah yang lain yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat. Sebagai contoh dalam buku ini di halaman 184, “Menjaga Wudhu”. Dijelaskan dalam buku ini bahwa menjaga wudhu merupakan salah satu amalan sunnah. Berwudhu tidak hanya terbatas pada shalat dan membaca Al-Qur’an saja tetapi wudhu dianjurkan pula dalam memulai segala aktivitas kita sehari-hari. Bahkan kita juga dianjurkan untuk menjaga wudhu sepanjang hari.


Buku ini sangat bagus, dari segi isi maupun penyajiannya. Sangat dianjurkan para pembaca muslim khususnya untuk membaca buku ini. Karena buku ini sangat pas dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Dan yang ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dengan menjalankan sunnah-sunnahnya buku ini sangat cocok untuk menjadi referensi. Apalagi dilengkapi dengan dalil-dalilnya. Semoga buku ini membawa manfaat bagi kita semua. Selamat membaca! []

Azyumardi: Ketika Sakralitas Diganti Teror



Ketika Sakralitas Diganti Teror
Oleh: Azyumardi Azra

Sakralitas kelihatan kian lenyap di kawasan Timur Tengah. Teror demi teror mengahancurkan manusia, masjid, bangunan, pasar, jalan raya, dan seterusnya. Sakralitas seolah tidak lagi tersisa berganti dengan teror yang menjadi order of the day --acara wajib hari demi hari. Inilah wilayah tempat di mana banyak para nabi dan rasul diutus, dan juga di mana banyak kitab suci diturunkan.

Lihatlah apa ang terjadi, misalnya, Jumat pekan lalu (20/3). Dua masjid, tempat menyembah Allah SWT yang sakral menjadi sasaran teror di Yaman. Pembawa bom pasti tahu, Jumat adalah sayyid al-ayyam. Bom bunuh diri bukan hanya meluluhlantakkan bangunan masjid, tetapi lebih fatal lagi menewaskan sedikitnya 142 jamaah. Bangunan masjid bisa dibangun kembali, tetapi nyawa yang melayang tidak pernah bisa direhab, direnovasi atau dibangun kembali.

Inilah salah satu bentuk kebiadaban sempurna --kebiadaban bukan hanya terhadap kemanusiaan, tetapi juga kepada ketuhanan. Apakah yang ada di dalam benak pembawa bom bunuh diri; apakah yang ada di kalbunya. Tak perlu akal canggih atau diskusi panjang; tindakan semacam ini hanya bisa dilakukan orang tidak beriman, meski ketika membawa dan memicu bom di dalam masjid sembari meneriakkan nama Tuhan.

Kekerasan dan teror terus merajalela dengan kecenderungan meningkat dari hari ke hari di Timur Tengah atau khususnya di berbagai wilayah dunia Arab. Puncak kekerasan dan teror biasanya pada akhir pekan, yang bermula dengan Kamis sore, Jumat, dan Sabtu yang merupakan hari libur di dunia Arab.

Meminjam ungkapan di Amerika atau Eropa, thanks God it’s Friday [TGIF], di dunia Arab orang-orang lazim berucap al-yaum, yaum al-Khamis, alhamdulillah --ujung pekan yang disusul dengan libur Jumat-Sabtu.

Tapi akhir pekan di banyak tempat di dunia Arab tampaknya tidak lagi merupakan hari kedamaian --pada Jumat sekalipun, yang merupakan waktu menjalankan ibadah Jumat. Sebaliknya, akhir pekan yang mencakup hari sakral --sakralitas diganti teror. Jumat justru digunakan sebagai waktu memobilisasi orang dan kelompok melakukan kekerasan dan teror, khususnya dengan bom bunuh diri.

Bom ditujukan bukan kepada siapa-siapa. Lazimnya tidak lain ditujukan kepada sesama Muslim baik yang berasal dari aliran dan mazhab berbeda atau yang sama, baik dari kalangan aparat negara maupun rakyat biasa.

Bom bunuh diri secara sengaja guna menghancurkan musuh --dan pembawa bom itu sendiri-- sejak dasawarsa 1980-an menjadi cara paling populer di berbagai tempat di dunia. Dari tahun terus cara ini terus meningkat.

Di antara 1981-2006 terjadi sekitar 1.200 bom bunuh diri di seluruh dunia. Sekitar 90 persen serangan bom bunuh diri terjadi di Irak, Israel, dan wilayah-wilayah Palestina. Sampai 2008, di Irak, misalnya, pelaku bom bunuh diri mencapai 1.121 orang dengan jumlah korban tewas yang masif.

Meski angka pasti jumlah bom bunuh diri beserta korbannya yang tewas setiap tahun sulit dikompilasikan, yang pasti pengeboman bunuh diri kian meningkat sejak 2008 tersebut. Pada 2014 di seluruh dunia terjadi 592 serangan bunuh diri --meningkat 94 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2014 korban tewas karena serangan bunuh diri mencapai sekitar 4.400 orang, meningkat dibandingkan 2013 yang mencapai 3.200-an.

Peningkatan terutama terjadi di negara-negara Arab. Pada 2014 terjadi sekitar 370 serangan bunuh diri di dunia Arab dengan jumlah korban tewas sekitar 2.750 orang. Jumlah ini meningkat dibanding 2013 dengan 163 serangan bunuh diri dan jumlah korban tewas sekitar 1.950. Peningkatan terjadi di Irak (271 pada 2014 berbanding 98 pada 2013); Yaman (29 berbanding 10); Lebanon (13 berbanding 3); Libya (11 berbanding 1); Mesir (4 berbanding 6, menurun).

Eskalasi kekerasan bunuh diri juga terjadi di Suriah karena faktor ISIS. Sepanjang 2014 terjadi serangan bom bunuh diri dilakukan 382 pelaku dengan jumlah korban tewas sekitar 420 jiwa.

Peningkatan bom bunuh diri terjadi pula di Afghanistan (124 pada 2014 berbanding 65 pada 2013); Pakistan (2014 dan 2013 angkanya nyaris sama 36 berbanding 35); Nigeria (32 berbanding 3); Somalia (19 berbanding 14).

Melihat kecenderungan perkembangan yang masih tidak kondusif di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut, kekerasan dan teror bom bunuh diri bakal berlanjut secara signifikan pada 2015. Sangat sulit memprediksi kapan kekerasan dengan bom bunuh berkurang jika tidak bisa dihilangkan sama sekali.

Yang pasti, sakralitas jiwa manusia, masjid, dan rumah ibadah lain atau pandam pekuburan kian digantikan kekerasan dan teror. Masjid di negara-negara tersebut tadi bukan lagi tempat berlindung yang aman. Tetapi kian menjadi target empuk khususnya pada Jumatan ketika jamaah berkumpul dalam jumlah besar.

Indonesia, alhamdulillah, tidak mengalami nasib tragis seperti itu. Semua kita berdoa, janganlah kejadian serupa --sakralitas digantikan kekerasan dan teror juga menyebar ke tanah air ini. Menjadi kewajiban setiap dan seluruh bagian umat untuk tidak tergoda melakukan kekerasan; dan sebaliknya tetap menghormati sakralitas dalam kehidupan keislaman dan keindonesiaan.

Karena itu, adanya orang-orang Indonesia yang bergabung dengan ISIS perlu diwaspadai dan diberikan sanksi hukum yang tegas. Sebab, ketika mereka kembali ke tanah air kelak, bisa diduga mereka dengan segera bakal mengganti sakralitas dan kedamaian dengan kekerasan dan teror. []

REPUBLIKA, 26 Maret 2015
Azyumardi Azra  ;  Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Ketua Teman Serikat Kemitraan untuk Pembaruan Tata Pemerintahan

(Ngaji of the Day) Dasar Hukum KB



Dasar Hukum KB

Pertanyaan:

Assalamualaikum,sebelumnya saya ucapkan terimakasih, saya ingin menanyakan bagaimanakah hukumnya ikut KB? Wa’alaikum salam wr. wb.

Muhammad Masruhin, Jl S. Parman 150 Kabupaten Jember

Jawaban:

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. bahwa KB merupakan salah satu program pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk. Dengan kata lain program KB merupakan program perencanaan jumlah keluarga yang bisa dilakukan dengan alat-alat kontrasepsi seperti kondom dan spiral. 

Secara fiqhiyah, pada dasarnya KB diqiyaskan dengan apa yang dinamakan ‘azl yaitu mengeluarkan air mani di luar vagina. Pada zaman dulu, ‘azl dijadikan sarana untuk mencegah kehamilan. 

Sedangkan KB juga sama-sama untuk mencegah kehamilan, bedanya ‘azl tanpa alat sedangkan KB dengan alat bantu seperti kondom dan spiral. Dan keduanya dipertemukan karena sama-sama untuk mencegah kehamilan, dan sama sekali tidak memutuskan kehamilan. 

Berangkat dari penjelasan ini, maka ketika membahas KB terlebih dahulu yang harus diketahui adalah bagaimana hukumnya ‘azl. Dan jika sudah diketahui kedudukan hukum ‘azl maka kita tinggal menyamakan hukumnya saja.

Terdapat hadits yang memperbolehkan ‘azl, diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ra:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا--رواه مسلم

“Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami” (H.R. Muslim)

Namun ada juga hadits yang melarang ‘azl, di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan Judamah binti Wahb:

عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ قَالَتْ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُولُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ فَنَظَرْتُ فِي الرُّومِ وَفَارِسَ فَإِذَا هُمْ يُغِيلُونَ أَوْلَادَهُمْ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ --رواه مسلم

“Dari Judamah bin Wahb saudara perempuan ‘Ukkasyah ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah saw bersama orang-orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui)kemudian aku memperhatikan orang-orang romawi dan parsi ternyata mereka melakukan ghilah tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, lantas Rasulullah saw berkata, itu adalah pembunuhan yang terselubung”. (HR. Muslim)

Menanggapi dua hadits yang seakan saling bertentangan tersebut, maka Imam Nawawi mengajukan jalan tengah dengan cara mengkompromikan keduanya. Menurutnya, hadits yang melarang ‘azl harus dipahami bahwa larangan tersebut adalah sebatas makruh tanzih atau diperbolehkan, sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl menunjukkan ketidakharamannya ‘azl. Tetapi ketidak haraman ini tidak menafikan kemakruhan ‘azl.

ثُمَّ هَذِهِ الْأَحَادِيثُ مَعَ غَيْرِهَا يُجْمَعُ بَيْنَهَا بِأَنَّ مَا وَرَدَ فِي النَّهْيِ مَحْمُولٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ وَمَا وَرَدَ فِي الْإِذْنِ فِي ذَلِكَ مَحْمُولٌ عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَيْسَ مَعْنَاهُ نَفْيُ الْكَرَاهَةِ

“Kemudian hadits-hadits ini yang saling bertetangan harus dikompromikan dengan pemahaman bahwa hadits yang melarang ‘azl itu menunjukkan makruh tanzih. Sedang hadits yang memperbolehkan ‘azl itu menunjukkan bahwa ‘azl tidaklah haram. Dan pemahaman ini tidak serta-merta menafikan kemakruhan ‘azl”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9)

Karena itulah maka Imam Nawawi dengan tegas menyatakan bahwa hukum ‘azl adalah makruh (diperbolehkan walau tidak disarankan) meskipun pihak istri menyetujuinya. Alasannya adalah ‘azl merupakan salah satu sarana untuk menghindari kehamilan.
     
اَلْعَزْلُ هُوَ أَنْ يُجَامِعَ فَإِذَا قَارَبَ الْإِنْزَالُ نَزَعَ وَأَنْزَلَ خَارِجَ الْفَرْجِ وَهُوَ مَكْرُوهٌ عِنْدَنَا فِي كُلِّ حَالٍ وَكُلِّ امْرَأَةٍ سَوَاءٌ رَضِيَتْ أَمْ لَا لِأَنَّهُ طَرِيقٌ إِلَى قَطْعِ النَّسْلِ

“’Azl adalah menggaulinya suami terhadap istri kemudian ketika suami mau keluar mani ia melepaskan dzakarnya dan mengeluarkannya di luar farji. Hukum ‘azl menurut kami adalah makruh dalam kondisi apa saja dan pada setiap perempuan baik ia rela maupun tidak, karena ‘azl adalah sarana untuk memutuskan keturunan”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, Bairut-Dar Ihya` at-Turats, cet ke-2, 1329 H, juz, 10, h. 9).

Penjelasan singkat di atas setidaknya bisa dijadikan sebagai rujukan mengenai kebolehan KB. Bahkan NU pada tepatnya tanggal 21-25 Syawal 1379 H/ 18-22 April 1960 dalam Konbes Pengurus Besar Syuriyah NU ke-1 telah membahas mengenai Family Planing (Perencanaan Keluarga). Dan pada Muktamar ke-28 di Pon-pes Al-Munawwir Krapyak 26-28 Rabiul Akhir 1410 H/ 25-28 Nopember 1989 M juga telah memutuskan kebolehan menggunakan spiral sama dengan ‘azl¸ atau alat kontrasepsi yang lain. (Lihat, Ahkamul Fuqaha, Surabaya-Khalista bekerjasama dengan LTN PBNU, cet ke-1, 2011, h, 302 dan 450-452)


Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bisa menambah wawasan kita semua dan bermanfaat. []

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU