Kamis, 12 Mei 2022

(Ngaji of the Day) Tolong-menolong Terkait Rumah Ibadah Agama Lain (2): Pendapat Ulama yang Membolehkan

Jika pada kesempatan tulisan terdahulu, peneliti telah menyampaikan sejumlah pendapat para fuqaha dan sekaligus illat hukumnya tentang keharaman melakukan syirkah ta’awuniyah (kerja sama tolong-menolong) dengan objek rumah ibadah, maka pada kesempatan tulisan kali ini, peneliti akan menyajikan sejumlah pandangan para ulama yang menyatakan hukum kebolehan dalam syirkah ta’awuniyah tersebut.

 

Tentu saja, maksud utama dari penyajian tulisan ini adalah semata atas dasar objektivitas kajian, sebab hukum secara fiqih, tidak bisa dilepaskan dari konteks yang melingkupi zamannya. Menurut pandangan sarjanawan kontemporer, hukum adalah bagian dari produk politik (siyasah). Kaidah yang menyatakan al-umur bimaqashidiha (tiap perkara berkait dengan maksudnya), secara tidak langsung menyiratkan akan kebenaran adanya konteks dan kondisi melingkupi suatu produk hukum.

 

Selanjutnya, kita sajikan beberapa fakta tentang produk hukum yang pernah dituliskan oleh para ulama terkait dengan pembolehan melakukan syirkah ta’awuniyah dengan objek rumah ibadah tersebut.

 

Ibnu Nujaim (w. 970 H) dari Kalangan Hanafiyah

 

Imam Abu Hanifah, sebagaimana dikutip oleh Syekh Yusuf Qaradhawi, menyatakan hukumnya boleh melakukan syirkah ta’awuniyah dengan objek rumah ibadah bersama dengan umat agama lain. Meskipun pendapat ini juga mendapat tentangan dari jumhur (mayoritas) ulama, dengan hujjah bahwa yang diamanatkan oleh Imam Abu Hanifah adalah wasiatnya seorang Kafir Dzimmy untuk melakukan renovasi terhadap gereja. Alhasil wasiat kebolehan itu bukan dari seorang muslim untuk kanisah.

 

Untuk menyanggah terhadap argumen ulama yang mengatakan demikian, maka dihadirkan pandangan dari Ibnu Nujaim (w. 970 H), pengarang kitab Al-Bahr al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq wa Minhati al-Khaliq, juz 8, h. 23, yang mana beliau menyampaikan hal sebagai berikut:

 

وفِي فَتاوى أهْلِ سَمَرْقَنْدَ اسْتَأْجَرَ رَجُلًا لِيَنْحِتَ لَهُ مِزْمارًا أوْ طُنْبُورًا أوْ بَرْبَطًا فَفَعَلَ يَطِيبُ لَهُ الأجْرُ إلّا أنَّهُ يَأْثَمُ فِي الإعانَةِ عَلى المَعْصِيَةِ، ولَوْ اسْتَأْجَرَ المُسْلِمَ لِيَبْنِيَ لَهُ بِيعَةً أوْ كَنِيسَةً جازَ ويَطِيبُ لَهُ الأجْرُ، ولَوْ اسْتَأْجَرَتْهُ امْرَأةٌ لِيَكْتُبَ لَها قُرْآنًا أوْ غَيْرَهُ جازَ ويَطِيبُ لَهُ الأجْرُ إذا بَيَّنَ الشَّرْطَ وهُوَ إعْدادُ الخَطِّ وقَدْرُهُ، ولَوْ اسْتَأْجَرَ مُسْلِمًا لِيَحْمِلَ لَهُ خَمْرًا ولَمْ يَقُلْ لِأشْرَبَهُ جازَتْ الإجارَةُ عَلى قَوْلِ الإمامِ خِلافًا لَهُما وفِي المُحِيطِ السّارِقُ أوْ الغاصِبُ لَوْ اسْتَأْجَرَ رَجُلًا يَحْمِلُ المَغْصُوبَ أوْ المَسْرُوقَ لَمْ يَجُزْ؛ لِأنَّ نَقْلَ مالِ الغَيْرِ مَعْصِيَةٌ اهـ

 

"Di dalam Kitab Fatawi Ahli Samarqaand disampaikan bahwa seseorang disewa untuk membuat seruling, tambur atau barbathan, kemudiaan dikerjakannya, maka baginya hak menerima ujrah yang baik, namun disertai dengan berdosa karena telah melakukan pekerjaan menolong kemaksiatan. Demikian pula, seandainya ada seorang muslim yang bekerja untuk membangun biara dan gereja, maka hukumnya adalah boleh, dan berhak mendapat ujrah. Jikalau ada seorang perempuan (muslim / non muslim) dipekerjakan untuk menulis sebuah al-Qur’an atau selainnya Al-Qur’an, maka hukumnya adalah boleh, dan dia berhak mendapat kebaikan upah, (dengan ketentuan) jelasnya syarat yaitu penyiapan alat tulis (i’dad al-khath) dan kemampuannya dalam menulis. Jikalau ada seorang muslim bekerja untuk memikul khamr, tidak ada yang bilang bahwa khamr tersebut untuk diminum, maka hukumnya adalah boleh melakukannya berdasar pendapat Imam Abu Hanifah namun berbeda pendapat dengan kedua muridnya. Di dalam kitab al-Muhith disebutkan bahwa jikalau ada seorang penggashab dan seorang pencuri menyewa seseorang untuk membawakan barang ghasaban dan barang curian, maka hukumnya tidak boleh, sebab memindah barang milik orang lain adalah kemakiatan.” (Al-Bahr al-Raiq Syarah Kanz Al-Daqaiq wa Minhati al-Khaliq li Ibn Nujaim, juz 8, h. 23).

 

Ibnu Marah (w. 616 H) dari Kalangan Hanafiyah

 

Dalam kesempatan ini, peneliti selanjutnya menelusuri Kitab al-Muhith al-Burhany fi al-Fiqh al-Nu’many yang dinukil oleh Ibnu Nujaim (w. 970 H). Di dalam kitab tersebut, tepatnya juz 2, h. 362, Ibnu Marah menukil dari al-Qudury, bahwasanya:

 

وإذا آجر المسلم نفسه من ذمي ليعصر له فيتخذ خمرًا فهو مكروه، ولو آجر نفسه ليعمل في الكنيسة ويعمرها فلا بأس به؛ إذ ليس في نفس العمل معصية، ولا بأس أن يصل المسلم المشرك قريبًا كان أو بعيدًا، محاربًا كان أو ذميًا، وأراد بالمحارب المستأمن، فأما إذا كان غير مستأمن فلا ينبغي بأن يصله

 

"Ketika seorang muslim bekerja untuk seorang dzimmi untuk memeras anggur baginya guna dijadikan khamr, maka hukum pekerjaan ini adalah makruh. Jikalau ia bekerja untuk membangun sebuah gereja, maka hukum bekerja itu tidak apa-apa dengan alasan karena dilihat dari sisi dhahir pekerjaan adalah bukan sebuah kemaksiatan. Tidak apa-apa seorang muslim untuk menjalin komunikasi dengan seorang musyrik, baik tetangga dekat atau tetangga jauh, baik yang sedang berperang atau dzimmi. Namun ada catatan, bahwa untuk kafir yang sedang berperang, ada keinginannya untuk mencari suaka (musta’man). Adapun untuk kafir yang bukan dari kalangan pencari suaka (baca: kafir harby), maka tidak sepatutnya bagi seorang muslim untuk menjalin relasi/komunikasi.” (al-Muhith al-Burhany fi al-Fiqh al-Nu’many li Ibn Marrah, juz 2, h. 362).

 

Ibn Abidin (w. 1252 H) dari Kalangan Hanafiyah

 

Pendapat-pendapat lain yang senada dengan kedua pandangan ulama di atas, adalah ada Ibnu Abidin (w. 1252 H) dalam Kitab Al-Durr al-Mukhtar dan Khasyiyah Ibn Abidin (6/291). Di dalam Hasyiyahnya, Ibnu Abidin (w. 1252 H) menyatakan:

 

ولو آجر نفسه ليعمل في الكنيسة ويعمرها لا بأس به لأنه لا معصية في عين العمل

 

"Jikalau ada seorang muslim bekerja di sebuah gereja untuk mendirikannya, maka hukumnya adalah tidak apa-apa, dengan alasan karena sesungguhnya secara materiil, bekerja itu bukan kemaksiatan.” (Al-Durr al-Mukhtar dan Khasyiyah Ibn Abidin, juz 6, h. 291).

 

Al-Qadli Abu Ya’la dari Kalangan Malikiyah

 

Pendapat al-Qadli Abu Ya’la ini setidaknya dinukil oleh 2 mushannif sekaligus, yaitu Syekh Abdurrahman al-Maqdisy (w. 682 H) di dalam Kitabnya Al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Muqanni’, juz 6, h. 495, dan Syekh Muwaffiq al-Din Ibn Qudamah al-Maqdisy (w. 620 H) di dalam Al-Mughny li Ibn Qudamah, juz 6, h. 219. Pendapat yang dinukil tersebut adalah sebagai berikut:

 

وذكر القاضي أنه لو أوصى لحصر البيع وقناديلها وما شاكل ذلك ولم يقصد إعظامها بذلك صحت الوصية لأن الوصية لأهل الذمة فإن النفع يعود إليهم والوصية لهم صحيحة

 

“Al-Qadli Abu Ya’la telah menuturkan bahwasanya jikalau ada seorang muslim berwasiat untuk merenovasi biara Yahudi dan memberi penerangan kepadanya, atau yang sejenis dengan pengertian keduanya, namun disertai niat tidak untuk mengagungkan biara tersebut, maka hukum wasiat tersebut adalah sah karena alasan: (1) wasiat tersebut disampaikan ke (individu) ahli dzimmah, (2) manfaat dari wasiat itu kembali ke diri individu tersebut, (3) berwasiat untuk manfaat yang kembali ke person dzimmy adalah sah.” (Al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Muqanni’, juz 6, h. 495 dan Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz 6, h. 219).

 

Pendapat al-Qadli Abu Ya’la ini mendapatkan dukungan dari Imam Ahmad bin Hanbal serta merupakan pendapat yang sahih-berlaku sebagai pembanding (muqabil) dari pendapat yang menentangnya - dan beliau juga menyatakan sah. Adapun pendapat yang menentang keduanya adalah disampaikan sebagai berikut:

 

والصحيح أن الوصية لا تصح بهذا لأن ذلك إنما هو إعانة لهم على معصيتهم وتعظيم لكنائسهم ونقل عن أحمد ما يدل على صحة الوصية من الذمي بخدمة الكنيسة والأول أولى وأصح وإن وصى ببناء بيت ليسكنه المجتازون من أهل الذمة وأهل الحرب صح لأن بناء مساكنهم ليس بمعصية

 

"Pendapat yang shahih, adalah wasiat sebagaimana disebutkan di atas adalah tidak sah, karena hal demikian itu adalah sama dengan menolong merek untuk kemaksiatan, dan mengagungkan gereja mereka. [Pendapat yang senada dengan Abu Ya’la] Dinukil dari pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal dengan penegasan sahnya wasiat dari seorang kafir dzimmi untuk melayani gereja mereka. Namun, pendapat awal yang menyatakan tidak sah, adalah yang lebih utama (aula) serta merupakan qaul yang paling sahih (ashah). Walhasil, jika ada seorang muslim berwasiat untuk membangun suatu rumah agar ditempati oleh orang-orang yang lewat dari kalangan ahli dzimmah dan ahli harby, maka wasiat tersebut adalah sah karena membangun tempat tinggal buat mereka adalah bukan kemaksiatan.” (Al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Muqanni’, juz 6, h. 495 dan Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz 6, h. 219).

 

Pendapat Kalangan Syafiiyah

 

Pendapat dari kalangan Syafi’iyah ini diwakili oleh Syekh Khatib Al-Syirbiny (w. 977 H) dalam Kitab Mughny al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’any Alfadhy al-Minhaj, juz 4, h. 68, sebagai berikut:

 

أمّا إذا قَصَدَ انْتِفاعَ المُقِيمِينَ والمُجاوِرِينَ بِضَوْئِها، فالوَصِيَّةُ جائِزَةٌ وإنْ خالَفَ فِي ذَلِكَ الأذْرَعِيُّ، وسَواءٌ أوْصى بِما ذُكِرَ مُسْلِمٌ أمْ كافِرٌ

 

“Adapun apabila berniat agar ada bangunan yang bisa dimanfatkan oleh pemukim atau orang yang lewat, maka wasiat semacam adalah boleh meskipun pendapat ini ditentang oleh Imam al-Adzra’iy. Hukum kebolehan ini berlaku, baik pihak yang berwasiat itu orang muslim maupun orang kafir.” (Mughny al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’any Alfadhy al-Minhaj li al-Syirbiny, juz 4, h. 68).

 

Sebenarnya, pendapat ini merupakan yang selaras dengan pendapat Abu Ya’la dari kalangan Malikiyah dan Imam Ahmad bin Hanbal di atas. Benang merah dari pendapat ini adalah kebolehan wasiat dengan objek tempat ibadah, akan tetapi tempat ibadah ini harus memiliki fungsi lain yaitu sebagai al-sukna (tempat istirahat atau tempat tinggal) orang-orang yang lewat. Lebih jelasnya, pendapat ini disampaikan sebagai berikut:

 

تَنْبِيهٌ: أطْلَقَ المُصَنِّفُ مَنعَ الوَصِيَّةِ بِعِمارَةِ الكَنِيسَةِ، ومَحَلُّهُ فِي كَنِيسَةٍ لِلتَّعَبُّدِ كَما قَيَّدْتُ بِهِ كَلامَهُ. أمّا كَنِيسَةٌ تَنْزِلُها المارَّةُ أوْ مَوْقُوفَةٌ عَلى قَوْمٍ يَسْكُنُونَها أوْ تُحْمَلُ أُجْرَتُها لِلنَّصارى فَيَجُوزُ، نَصَّ عَلَيْهِ فِي كِتابِ الجِزْيَةِ، وحَكى الماوَرْدِيُّ وجْهًا: أنَّهُ إنْ خَصَّ نُزُولَها بِأهْلِ الذِّمَّةِ حَرُمَ، واخْتارَهُ السُّبْكِيُّ، ولَوْ أوْصى بِبِنائِها لِنُزُولِ المارَّةِ والتَّعَبُّدِ لَمْ يَصِحَّ فِي أحَدِ وجْهَيْنِ، يَظْهَرُ تَرْجِيحُهُ تَغْلِيبًا لِلْحُرْمَةِ.

 

“Tanbih: Mushannif kitab menyatakan sifat kemutlakan dilarangnya wasiat untuk mendirikan sebuah gereja. Alasan dilarangnya ini adalah karena fungsi gereja sebagai tempat beribadah. Kemutlakan larangan ini berlaku dengan batasan sebagaimana yang telah diuraikan mushannif. Adapun gereja yang juga berfungsi sebagai tempat singgah orang-orang yang lewat, atau diwakafkan kepada pihak tertentu agar bisa juga ditinggali, atau sifat ongkos biayanya dibebankan kepada pihak Nasrani, maka hukumnya boleh berwasiat untuk gereja tersebut. Pendapat ini dinyatakan juga oleh mushannif dalam kitab jizyah. Imam al-Mardawy menambahkan: “jika pemanfaatan tinggal itu hanya dikhususkan untuk ahli dzimmah saja, maka hukumnya haram berwasiat untuknya. Dan bila wasiat pembangunan gereja itu adalah ditentukan untuk fungsi ganda yaitu sebagai tempat singgah orang yang lewat, dan sekaligus sebagai tempat ibadah, maka hukumnya adalah tidak sah menurut salah satu dari 2 pandangan yang ada, yaitu jelasnya aspek memenangkan unsur penghormatan terhadap fungsi ibadah tersebut.” (Mughny al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma’any Alfadhy al-Minhaj li al-Syirbiny, juz 4, h. 68).

 

Pendapat yang senada dengan Syekh Khathib Al-Syirbiny, juga disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Kitab Raudlatu al-Thalibin juz 6, h. 99, mushannif Hasyiyah al-Jamal juz 4, h. 43, dan Syekh Zakaria al-Anshari dalam Asna al-Mathalib, juz 3, h. 30.

 

وقَيَّدَ الشّافِعِيَّةُ عَدَمَ جَوازِ الوَصِيَّةِ بِما إِذا كانَتِ الكَنِيسَةُ لِلتَّعَبُّدِ فِيها، بِخِلاَفِ الكَنِيسَةِ الَّتِي تَنْزِلُها المارَّةُ أوْ مَوْقُوفَةً عَلى قَوْمٍ يَسْكُنُونَها، أوْ جَعْل كِراءِها لِلنَّصارى أوْ لِلْمُسْلِمِينَ جازَتِ الوَصِيَّةُ، لأِنَّهُ لَيْسَ فِي بُنْيانِ الكَنِيسَةِ مَعْصِيَةٌ إِلاَّ أنْ تُتَّخَذَ لِمُصَلّى النَّصارى الَّذِينَ اجْتِماعُهُمْ فِيها عَلى الشِّرْكِ

 

“Ulama mazhab Syafii menyampaikan batasan bahwa ketidakbolehan berwasiat ke gereja adalah karena alasan fungsi ta’abbud (penyembahan) di dalamnya. Adapun bila gereja itu bisa dimanfaatkan untuk singgah bagi orang yang lewat, atau diwakafkan atas suatu kaum agar ditinggalinya, atau disewakan untuk Nasrani, atau disewakan untuk muslim, maka hukumnya adalah boleh berwasiat untuk gereja tersebut. Alasannya sebab illat larangan kemaksiatan membangun gereja sebagai tempat ibadahnya dan berkumpulnya kaum Nasrani dalam kesirikan menjadi hilang.” (Raudlatu al-Thalibin juz 6, h. 99, Hasyiyah al-Jamal juz 4, h. 43, Asna al-Mathalib, juz 3, h. 30)

 

Analisis Hukum

 

Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita garis bawahi mengenai alasan kebolehan dari para fuqaha di atas dalam rangka melakukan syirkah ta’awuniyah bersama pemeluk agama lain dengan objek rumah ibadah, antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, jika ada sebuah gereja yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat singgah bagi orang lewat, tanpa pandang bulu, tanpa melihat apakah pihak yang singgah itu adalah orang Muslim atau kafir, padahal jelas bahwa di tempat tersebut biasa juga biasa dijadikan tempat untuk ibadah agama Nasrani, maka hukumnya adalah boleh juga untuk melakukan syirkah ta’awuniyah dalam rangka memperbaiki dan membangun tempat tersebut.

 

Kedua, adapun kaitannya dengan seseorang yang bekerja memperbaiki rumah ibadah agama lain, maka hak dari seorang yang bekerja adalah menerima upah dari pekerjaannya. Bekerja merupakan perintah wajib. Oleh karenanya, dari sisi dhahir pekerjaan itu sendiri, pekerjaan mendirikan bangunan adalah bukan sebuah kemaksiatan. Oleh karenanya, dengan melihat dhahir pekerjaan ini, maka upah yang ia terima adalah halal. Hal ini sesuai dengan kaidah:

 

لا معصية في عين العمل

 

"Tidak ada kemaksiatan menurut dhahir pekerjaan itu sendiri.”

 

Kaidah yang hampir sama juga disampaikan, bahwa al-amal bi i’tibari al-ma’mur (suatu pekerjaan adalah bergantung pada dikaitkan pada sisi perintah yang mana yang diikuti).

 

Pendapat ini senada dengan pernyataan Syekh Yusuf Qaradhawi yang menyatakan bahwa:

 

أن الإجارة على الحمل ليس بمعصية ولا سبب لها، والشرب ليس من ضرورات الحمل؛ لأن حملها قد يكون للإراقة أو للتخليل.

 

"Sesungguhnya pekerjaan jasa kuli panggul itu sendiri bukan kemaksiatan dan tidak bisa dibilang sebagai sebab dari kemaksiatan. Adanya pihak yang meminum-minuman keras adalah bukan alasan bagi dlaruratnya kuli panggul, sebab khamr yang dipanggul itu kadang dimanfaatkan untuk maksud bermabuk-mabukan (haram), namun kadang bisa juga dimanfaatkan untuk keperluan membuat cuka.” (Al-Musahamah fi Binai al-Kanisah)

 

Ketiga, secara dhahir, melakukan syirkah ta’awun dengan objek rumah ibadah menurut pandangan para fuqaha yang membolehkan, adalah tidak apa-apa dari sisi dhahir kerja kemanusiaannya (nafs al-amal)/ ‘ain al-amal), sebab tolong-menolong atas dasar sisi kemanusiaan adalah bukan kemaksiatan. Yang tidak dibolehkan adalah jika niatan pendirian syirkah ta’awun tersebut dimaksudkan untuk ta’awun li al-ta’abbudy. Di sinilah letak dosa bagi pihak muslim yang tergabung dalam syirkah tersebut karena termasuk bagian dari i’anah ‘ala al-kufri.

 

Keempat, kiranya pendapat yang menjadi faktor pembolehan adalah bila wasiat tersebut dikaitkan dengan wasiat umum (al-washiyat al-’ammah), sebagaimana kasus wasiat membangun rumah tinggal yang bisa ditempati oleh orang beragama lain. Dalam konteks semacam ini, maka kebolehan syirkah ta’awuniyah tersebut adalah karena alasan kemaslahatan umum, sehingga ada hubungannya dengan faktor ri’ayah (hak penjagaan). Al-Mardawy (w. 885 H) dari kalangan Hanabilah menyatakan:

 

واقْتَصَرَ عَلَيْهِ فِي الرِّعايَةِ، وقالَ: فِيهِ نَظَرٌ

 

"Dalam konteks ini, ada catatan untuk maksud ri'ayah, sehingga perlu penelitian lebih lanjut." (Al-Inshaf fi Ma'rifat al-Rajih min al-Khilaf li al Mardawy, juz 2, H. 245)

 

Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

(Ngaji of the Day) Tolong-menolong Terkait Rumah Ibadah Agama Lain (1): Pendapat Ulama yang Melarang

Tidak diragukan lagi bahwa dasar utama hubungan antarmanusia dalam Islam adalah damai (al-silmi). Oleh karenanya, landasan utama tolong-menolong antarsesama manusia adalah menyatakan hukum kebolehannya, atas dasar persaudaran antarumat sesama manusia (ukhuwah insaniyyah) dan ketiadaan konfrontasi (muharabah). Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa dalil yang menyatakan hal ini bersifat umum (‘am), sehingga dalil ini berlaku syumuli (melingkupi) segala aspek terjadinya relasi.

 

Di dalam Islam, setiap dalil perintah yang bersifat umum senantiasa membutuhkan rincian (tafshily) dalam wilayah operasionalnya, khususnya bila ditemukan adanya batasan-batasan (taqyid). Oleh karenanya, relasi dalam Islam sifatnya diperinci menjadi beberapa hukum.

 

Ada beberapa relasi yang dibolehkan oleh syara’, namun ada pula relasi yang tidak dibolehkan. Secara umum, relasi yang dibolehkan adalah bila relasi tersebut dilandasi oleh alasan tolong-menolong dalam perbuatan kebajikan dan takwa. Adapun relasi yang tidak dibolehkan adalah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan/konfrontasi.

 

Selanjutnya, setiap dalil yang menyatakan kebolehan, bisa dirinci hukumnya sebagai wajib, sunnah, dan mubah. Adapun dalil yang menyatakan larangan, menunjukkan makna keharaman bila dilaksanakan. Wilayah antara boleh dan tidak, dikenal sebagai wilayah syubhat (samar). Wilayah ini kadang disemati dengan istilah khilaful-ula (bertentangan dengan keutamaan) atau kadang masuk dalam unsur kemakruhan.

 

Pendapat kelompok pertama dikenal dengan istilah qaul awal (pendapat pertama). Pendapat kelompok kedua dikenal sebagai qaul tsani (pendapat kedua). Pendapat ketiga, dikenal dengan istilah qaul tsalits (pendapat ketiga). Setiap pendapat ini, hadir dengan konteks situasi dan kondisi yang melingkupinya. Situasi dan kondisi ini kemudian dikaitkan dengan tujuan utama dakwah dalam Islam yaitu li i‘lâ-i kalimâtillâhi hiyal ‘ulyâ (meninggikan kalimat Allah); juga dikaitkan dengan alasan kemaslahatan, ketertiban, mafsadah, mudarat, hajat, rukhshah, dan sejenisnya.

 

Pada kesempatan tulisan kali ini, penulis akan menyampaikan terlebih dulu tentang ragam pendapat ulama yang melarang (mengharamkan) serikat kerja sama (berkongsi dalam satu wadah institusi) antara Muslim dan non-Muslim terkait dengan tolong-menolong dalam pembangunan rumah ibadah dan illat (alasan) bagi pendapat tersebut.

 

Namun perlu dicatat bahwa konteks yang sedang dibahas oleh peneliti adalah berkaitan dengan syirkah ta’awuniyah (kerja sama tolong-menolong), maka tema masalah yang paling dekat dengan perkongsian ini adalah wasiat. Di dalam wasiat, tersimpan adanya makna penyerahan harta kepada pihak lain secara cuma-cuma. Konsep “cuma-cuma” ini merupakan yang dekat dengan salah satu elemen dari dilaksanakannya syirkah ta’awuniyah, yang mana konsep tersebut dikenal dengan istilah tabarru’ (berbuat baik semata karena Allah ﷻ).

 

Pada saat diterapkan konsep tabarru’, maka ada dana peserta polis yang lain - dari member Muslim pemegang polis - untuk dimanfaatkan secara bersama-sama atas nama tabarru’, termasuk di dalamnya bila member non-Muslim (dengan bidang asuransinya terdiri dari bangunan rumah ibadah). Pemanfaatan ini merupakan konsekuensi logis (iltizam) dari akad kerja sama (syirkah) yang dalam sekup kecilnya, termasuk efek dari akad wasiat. Jika akad kerja sama itu dikaitkan dengan saling serah terima barang/jasa dan uang, maka scope terkecil kerja sama adalah cabang dari ijarah (sewa jasa) dan bai’ (jual beli).

 

Kaitannya dengan objek terdiri dari rumah ibadah, maka secara garis besar, pendapat ulama yang menyatakan hukum keharaman ini diidentifikasi oleh Syekh Yusuf Qaradhawi dalam sebuah makalahnya yang bertajuk Musahamatu al-Muslim fi Binai al-Kanisah, sebagai berikut:

 

ذهب إلى تحريم بناء الكنائس والعمل على تشييدها وإقامتها : المالكية، والحنابلة، وجمهور الشافعية ، وأبي يوسف ومحمد خلافا لأبي حنيفة

 

“Para ulama yang berpendapat haramnya (Muslim) berserikat dalam membangun (gereja) kanisah dan bekerja sebagai kontraktor dalam membangunnya adalah ulama kalangan Malikiyah, Hanafiyah, Jumhur Syafi’iyah, Abu Yusuf dan Muhammad (keduanya merupakan murid Imam Abu Hanifah), namun khilaf terhadap Imam Abu Hanifah (guru keduanya).”

 

Bagaimana ragam pendapat tersebut disajikan? Berikut ini ulasannya.

 

Pendapat Kalangan Hanafiyah

 

Pendapat dari kalangan Hanafiyah sendiri disampaikan oleh kedua murid Imam Hanifah, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad. Kedua murid Imam Abu Hanifah ini mendasarkan pendapatnya dengan menukil beberapa penjelasan Imam Abu Hanifah. Pendapat yang dinukil dari Imam Abu Hanifah rahimahullah adalah sebagai berikut:

 

هذا حكم الوصية بنفس المعصية وهو البطلان لعدم توافر كل من الوصية للصلة أو القرابة، أما الوصية لأهل الفسوق والمعصية فهي مكروهة، لبقاء معنى الصلة في الوصية ووصية المسلم لبِيعة أو كنيسة باطلة؛ لأنها معصية، ولو أوصى الذمي للبيعة أو للكنيسة أن ينفق عليها في إصلاحها، أو أوصى ليذبح لعيدهم جازت الوصية عند أبي حنيفة؛ لأن المعتبر في وصيتهم ما هو قربة عندهم لا ما هو قربة حقيقية؛ لأنهم ليسوا من أهل القربة الحقيقية

 

"Ini adalah hukum wasiat dengan melihat esensi kemaksiatan itu sendiri. Wasiat semacam adalah batal karena ketiadaan ditemukannya masing-masing pihak sebagai yang memenuhi relasi bolehnya berwasiat atau pendekatan. Berwasiat kepada ahli kefasikan dan berbuat maksiat adalah makruh karena jelasnya makna relasi wasiat (menolong kefasikan dan kemaksiatan). Demikian halnya wasiatnya seorang Muslim untuk biara Yahudi dan gereja hukumnya adalah batal karena wasiat demikian itu adalah kemaksiatan. Namun bila seorang dzimmy berwasiat untuk biara Yahudi atau untuk kanisah agar hartanya diinfakkan kepadanya dan untuk merenovasinya, atau berwasiat agar menyembelih sesuatu untuk merayakan hari raya mereka, maka hukum wasiat itu adalah boleh menurut Imam Abu Hanifah karena sifat wasiat ahli dzimmy kepada mereka adalah semata pendekatan ke sesama mereka saja (pendekatan kemanusiaan) dan bukan pendekatan yang dimaksud (pendekatan untuk ibadah). Alasannya adalah mereka bukan termasuk kelompok ahli pendekatan secara hakiki (untuk ibadah).” (al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, juz 10, h. 198-199).

 

Selanjutnya kedua murid Imam Abu Hanifah di atas menggarisbawahi dengan menyampaikan komentar mengenai illat larangan berwasiat melakukan kerja sama tersebut:

 

الوصية بما ذكر باطلة؛ لأن الوصية بهذه الأشياء وصية بما هو معصية، والوصية بالمعاصي لا تصح

 

"Wasiat sebagaimana disebutkan di atas hukumnya adalah batal karena mewasiatkan sesuatu untuk keperluan kemaksiatan adalah bagian dari ma’siat itu sendiri. Oleh karenanya, wasiat untuk kemaksiatan adalah tidak sah (secara syara’).” (al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Juz 10, h. 200).

 

Pendapat Kalangan Malikiyah

 

Pendapat dari kalangan ulama Malikiyah, di antaranya diwakili pemilik Kitab al-Mudawwanah.

 

أرأيت الرجل أيجوز له أن يؤاجر نفسه في عمل كنيسة في قول مالك؟ قال: لا يحل له؛ لأن مالكاً قال: لا يؤاجر الرجل نفسه في شيء مما حرم الله. قال مالك: ولا يكري داره ولا يبيعها ممن يتخذها كنيسة

 

"Adakah anda pernah melihat hukum kebolehan seorang laki-laki (Muslim) bekerja di gereja menurut pandangan Imam Malik? Mushannif menjawab: Imam Malik tidak menghalalkannya. Sebab Imam Malik pernah berkata: “Tidak boleh seseorang bekerja di tempat yang diharamkan oleh Allah SWT. Bahkan Imam Malik juga pernah berkata: tidak boleh seseorang menyewakan rumahnya atau menjualnya kepada orang yang akan mengambilnya sebagai gereja.” (Al-Mudawwanah, Juz 10, h. 361).

 

Di dalam kitab Minah al-Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, mushannif menyebutkan:

 

ولا تجوز الإجارة على دخول حائضٍ لمسجدٍ لتكنسه لحرمة دخولها فيه، ومثلها إجارة مسلمٍ لكنس كنيسة أو رعي خنزير أو لعمل خمر فيفسخ العقد ويؤدَب إن لم يعذَّر بجهل، وإن نزل وفات فاستحب ابن القاسم التصدق بالأجرة"

 

“Tidak boleh mengongkosi perempuan yang sedang haid untuk menyapu masjid karena alasan keharaman masuknya perempuan haid tersebut ke dalam masjid. Hal yang sama juga berlaku untuk bekerja menyapu di gereja atau bekerja merawat peternakan babi atau bekerja membuat minuman keras. Akad sewa jasa dalam urusan ini menghendaki dibatalkan kecuali karena ketidaktahuan. Adapun jika hal itu sudah terlanjur terjadi, maka Ibnu Qasim menganjurkan agar bershadaqah dengan ongkos yang sudah diterima.” (Minah al-Jalil Syarah Mukhtashar Khalil, Juz 16, h. 169).

 

Garis besarnya, bekerja dan menyewakan diri untuk sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT, maka hukum bekerja dan ongkos yang diterimanya itu hukumnya adalah haram dalam pandangan kalangan Malikiyah.

 

Pandangan Ulama Syafi’iyah

 

Salah satu pandangan dari kalangan ulama mazhab Syafi’i disampaikan oleh Imam Taqiyuddin al-Subky di dalam karyanya yang berjudul Fatawi al-Subky. Beliau menyampaikan:

 

فإن بناء الكنيسة حرام بالإجماع، وكذا ترميمها وكذلك قال الفقهاء: لو وصى ببناء كنيسة فالوصية باطلة، لأن بناء الكنيسة معصية، وكذا ترميمها ولا فرق بين أن يكون الموصي مسلماً أو كافراً، وكذا لو وقف على كنيسة كان الوقف باطلاً مسلماً كان الواقف أو كافراً، فبناؤها وإعادتها وترميمها معصية مسلماً كان الفاعل لذلك أو كافراً، هذا شرع النبي صلى الله عليه وسلم. وهو لازم لكل مكلف من المسلمين والكفار

 

"Sesungguhnya membangun kanisah adalah haram secara ijma’. Demikian halnya dengan merenovasinya. Demikianlah para fuqaha berpendapat: Andaikata ada seseorang berwasiat untuk membangun kanisah, maka wasiat tersebut batal sebab membangun kanisah adalah termasuk kemaksiatan. Hal yang sama juga berlaku atas renovasinya. Tidak ada bedanya bagi pelaku itu seorang Muslim atau seorang kafir dzimmy. Hukum yang sama juga berlaku atas wakaf untuk kanisah, maka wakaf tersebut adalah batal, baik pewakaf itu seorang Muslim atau seorang kafir. Mendirikan, menolong dan merenovasi kanisah adalah kemaksiatan, baik pelakunya adalah Muslim atau kafir. Inilah yang disyariatkan oleh Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berlaku secara mengikat atas tiap-tiap orang mukallaf, baik dari kalangan Muslim maupun kafir.” (Fatawi al-Subki, Juz 4, h. 175).

 

Pandangan Ulama Hanabilah

 

 

 

Pandangan dari kalangan Hanabilah datang dari Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi di dalam karyanya al-Mughni, beliau menyampaikan:

 

ولا على معصية كبيت النار والبيع والكنائس‏، وكتب التوراة والإنجيل لأن ذلك معصية، فإن هذه المواضع بنيت للكفر، وهذه الكتب مبدلة منسوخة، ولذلك غضب النبي صلى الله عليه وسلم حين رأى مع عمر صحيفة فيها شيء من التوراة‏، وقال‏:‏ ‏"أفيَّ شكٌ أنت يا ابن الخطاب‏؟‏ ألم آت بها بيضاء نقية‏؟‏ لو كان موسى أخي حياً ما وسعه إلا اتباعي‏" ولولا أن ذلك معصية ما غضب منه

 

“Tidak boleh juga berwasiat untuk kemaksiatan seperti membangun rumah api, biara Yahudi, kanisah untuk Nasrani, menuliskan untuk Taurat dan Injil, sebab semua itu adalah bagian dari kemaksiatan. Semua tempat-tempat itu dibangun atas nama kekufuran, demikian halnya dengan kitab-kitab mereka, merupakan yang sudah diganti dan dinasakh dengan Al-Qur’an. Itu sebabnya, suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah marah ketika melihat adanya naskah bersama Umar dan di dalamnya tertulis suatu bagian dari Taurat. Beliau bersabda: “Apakah ada keraguan dalam dirimu Wahai Ibnu Khathab? Bukankah sudah aku sampaikan kepadamu sesuatu yang putih bersih? Andaikata Musa saudaraku masih hidup, maka tiada ia diberi kuasa melainkan menjadi pengikutku.” Andaikata menjaga naskah yang ada bagian Tauratnya itu bukan sesuatu yang dipandang sebagai kemaksiatan, maka tiadalah Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sampai segitu marahnya.” (Al-Mughni, Juz 6, h. 38).

 

Kesimpulan Hukum

 

Apa yang peneliti sampaikan berdasarkan nukilan dalil di atas adalah semata memungut sejumlah literasi yang tertuang dalam pandangan para ulama 4 mazhab dan menyatakan hukum keharaman melakukan syirkah ta’awuniyah dengan objek utamanya adalah tempat ibadah. Landasan pelarangan yang disampaikan oleh para ulama di atas juga seragam, yaitu larangan i’anah ‘ala al-ma’shiyah (larangan membantu perbuatan kemaksiatan).

 

Hal yang sama tidak hanya berlaku terhadap rumah ibadah agama lain saja, melainkan juga terhadap segala sesuatu yang dilarang oleh syara’, meskipun atas nama bekerja, seperti membantu produksi minuman keras, membangun rumah perjudian, dan lain sebagainya, mencakup segala sesuatu yang berbau kemungkaran.

 

Apakah ada pendapat ulama yang menyatakan hukum kebolehan terhadap keterlibatan dalam syirkah ta’awuniyah semacam ini? Kita akan ulas ragam pendapat tersebut dalam kesempatan berikutnya. Wallahu a’lam bish-shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Centerr PWNU Jatim

Rabu, 11 Mei 2022

(Do'a of the Day) 10 Syawwal 1443H

Yaa Tuhan... Jika hari ini ada di antara kami yang sedang menyimpan benih-benih sakit di hatinya, sombong, iri hati, dengki, dan dusta, mohon bersihkan dan sucikanlah.

 

Al Faatihah...

(Ngaji of the Day) Kitab Manba’ussa’adah: Urgensi Menjaga Kesehatan Tubuh dalam Rumah Tangga

“Membangun keluarga, berarti membangun seluruh anggota di dalamnya”. Hemat saya, dan ini sering saya sampaikan, bahwa statmen KH Faqihuddin Abdul Qadir ini merupakan inti sari dari kitab karyanya, Manba’ussa’adah. Sebuah kitab kecil—atau mungkin lebih tepat disebut risalah—yang disusun sebagai refleksi perlawanannya terhadap budaya patriarki, terutama terkait relasi dalam rumah tangga. Statemen itu, disampaikan Kang Faqih saat pembukaan acara Kelas Intensif Ramadhan selama 20 hari bersama 20 ulama perempuan Indonesia pada Ramadhan 1442 H lalu.

 

Secara umum, kitab tersebut membahas ihwal pedoman bagaimana membangun rumah tangga harmonis dengan basis kesalingan (mubadalah atau musyarakah). Sebuah gagasan yang dipersiapkan untuk melawan budaya patriarki yang dimaksud. Mengingat, cukup banyak yang gagal membangun sakinah dan kedamaian dalam sebuah keluarga yang deras arus budaya patriarkinya.

 

Judul di atas sebenarnya terinspirasi—bahkan bisa disebut terjemah—dari judul yang ditulis Kang Faqih dalam fashal ketiga kitab Manba’ussa’adah. Di sana ia menulis, ‘Al-Fashlu at-Tsalis Ahammiyyatu as-Shihhah al-Injabiyyah fi al-Hayat az-Zaujiyyah’.

 

Kesehatan memang memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan. Semua orang mengetahuinya, namun jarang menyadarinya. Penyesalan mendalam akan muncul dari mereka yang mengabaikan kesehatan dan kesempatannya. Oleh karena itu, marilah menjaga kesehatan dan memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin. Jauh sebelum ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan dalam Hadist riwayat Abdullah bin Abbas. Nabi bersabda:

 

نعمتان مغبون فيهما كثير من الناس الصحة والفراغ

 

Artinya, “Dua nikmat yang tak diacuhkan oleh manusia kebanyakan; nikmat sehat dan nikmat sempat” (HR al-Bukhari).

 

Penting ditegaskan bahwa Nabi bersabda demikian tidak sebagai justifikasi atas kebiasaan buruk umat yang kerap mengabaikan nikmat sehat dan sempatnya. Melainkan, sedang memberi peringatan bahwa dua nikmat besar itu banyak dilalaikan umat. Maka, jangan pernah tak mengacuhkannya.

 

Sebagai bentuk atensi besar kita terhadap kesehatan adalah dengan memenuhi hak-hak tubuh secara sempurna. Dalam fashal pertama, kiai Faqih menjelaskan tiga hak tubuh yang harus dipenuhi. Pertama, hak mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi baik (at-taghadzi bi at-thayyib). Kedua, hak atas istirahat yang cukup (akhdzu ar-rohah). Ketiga, hak menyalurkan hasrat seksual secara halal dan layak (talbiyyah al-gharizah al-jinsiyyah).

 

Untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan sehat, tentu membutuhkan anggota keluarga yang sehat pula, sebagaimana statemen Kang Faqih di awal. Tanpa itu, curahan cinta dan kasih sayang yang sering kita kenal dengan mawaddah wa rahmah, tak akan tersalurkan dengan baik. Dan ini, pasti berdampak pada sakinah dan tidaknya sebuah rumah tangga.

 

Perlu dipahami sebelumnya, sehat yang dimaksud Kang Faqih dalam Manba’ussa’adah-nya, adalah sehat dengan segala dimensi maknanya (Ia menyebutnya dengan syamil dan kamil). Menurut Ibu Nyai Arikhah, seorang doktor bidang tasawuf di Universitas Islam Negeri (UIN) Semarang, juga salah satu narasumber dalam Kelas Intensif Ramadhan kemarin, menafsirkan kata syamil dan kamil tersebut tidak hanya secara jasmani. Tetapi juga kesahatan secara emosional, spiritual, sosial, dan lain-lain. Maka, jelas berkontribusi besar untuk keharmonisan rumah tangga.

 

Mendapatkan kesehatan yang baik, tidak bisa hanya duduk-duduk anteng dan pasrah dengan keadaan, alias semata membebek takdir. Melainkan, harus diusahakan secara maksimal. Fenomena ini cukup banyak terjadi, dan tidak bisa disepelekan. Fakta masyarakat kita masih banyak yang sok beriman tinggi. Pasrah kepada apa kata takdir. Padahal, ini justru tanda lemahnya keimanan itu sendiri. Kiai Faqih mengatakan:

 

فلا ينبغي البتة لمن آمن بالنبي صلى الله عليه وسلم واتبع قدوته الحسنة أن يتغافل عن هذه الإرشادات ويتقاعد عن حفظ صحة جسده بدعوى التوكل والإعتماد على الله. فإن التوكل يكون مع الأخذ بالأسباب من أجل الوصول إلى مسبباتها. وبدونه يكون التوكل عن ضعف وعجز

 

Artinya, “Sangat tidak dianjurkan bagi yang benar-benar mengimani baginda Nabi ﷺ, dan meneladani jejaknya yang indah nan mulia, untuk mengabaikan nasihat-nasihatnya, dan acuh tak acuh terhadap kesehatannya sendiri dengan dalih tawakal dan takdir. Mengingat, tawakal itu harus sejalan dengan upaya-upaya guna mendapatkan apa yang diinginkan. Tanpa itu, klaim tawakal hanyalah bukti lemahnya keimanan” (Manba’ussa’âdah fi Asasi Husnil Mu’âsyarah wa Ahammiyyati at-Ta’âwun wa al-Musyârakah fi al-Hayât az-Zaujiyyah, hal. 30)

 

Sebagai dasar ilmiahnya, Kang Faqih mengutip pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (751 H) dalam karyanya, Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad (juz 2, hal. 331) yang berbunyi:

 

فلا ينبغي للعبْدِ أن يَجعل توكُّلَه عَجْزًا، ولا عَجْزَه توكُّلاً، بل يَجعل توكُّلَه مِن جُملةِ الأسباب المأمور بها التي لا يَتِمُّ المقصودُ إلا بها

 

Artinya, “Tidaklah baik bila seseorang yang dengan klaim tawakalnya justru membuat ia lemah (tidak mau berusaha), juga bagi yang enggan berupaya, lalu mengatasnamakan tawakal. Melainkan, klaim tawakal haruslah senapas dengan upaya-upaya yang maksimal karena itu merupakan bagian yang tak terpisahkan”.

 

Upaya-upaya untuk pemenuhan hasanah di dunia, bertali kelindan dengan hasanan yang dijanjikan Allah ﷻ di akhirat kelak. Dari sahabat Abu Bakr as-Shiddiq, Rasulullah ﷺ bersabda:

 

سَلُوا اللَّهَ الْيَقِينَ وَالْمُعَافَاةَ، فَمَا أُوتِيَ أَحَدٌ بَعْدَ الْيَقِينِ خَيْرًا مِنَ الْعَافِيَةِ

 

Artinya, “Mintalah kepada Allah agar menganugerahkan keyakinan dan keafiatan (kepada kalian). Sebab, tak seorang pun yang diberikan karunia terbaik setelah keyakinan selain keafiatan”. (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, juz 4, hal. 197)

 

Dari hadist ini, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengklasifikasi fungsi yakin dan afiat tersebut secara poporsional. Ia mengatakan:

 

وَلَا يَتِمُّ صَلَاحُ الْعَبْدِ فِي الدَّارَيْنِ إِلَّا بِالْيَقِينِ وَالْعَافِيَةِ، فَالْيَقِينُ يَدْفَعُ عَنْهُ عُقُوبَاتِ الْآخِرَةِ، وَالْعَافِيَةُ تَدْفَعُ عَنْهُ أَمْرَاضَ الدُّنْيَا فِي قَلْبِهِ وَبَدَنِهِ

 

Artinya, “Kebahagiaan dunia-akhirat seseorang tidak akan sempurna tanpa keyakinan dan keafiatan. Dengan keyakinan, seseorang dapat melindungi dirinya dari siksa akhirat. Dan, melalui keafiatan, ia mampu memproteksi dirinya dari segala penyakit, baik hati maupun fisik” (Zadul Ma’ad fi Hadyi Khairil ‘Ibad, juz 4, hal. 197).

 

Karena itulah, sang baginda nabi sering kali berdoa dengan doa yang diajarkan Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 201. Doa itu, kerap kita kenal dengan doa sapu jagat. Menurut sahabat Anas bin Malik, menjawab pertanyaan sahabat Qatadah, bahwa doa tersebut adalah yang paling sering dipanjatkan Rasulullah ﷺ seumur hidupnya. Keterangan ini dapat dijumpai dalam Tafsir Ibnu Katsir (juz 1, hal. 224).

 

Semoga kita senantiasa dikaruniai keyakinan dan kesehatan yang sempurna, agar dapat menggunakan tubuh ini beribadah lebih lama. Amin. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

(Ngaji od the Day) Menelusuri Jejak MLM Umrah First Travel yang Dilarang

Para pembaca masih ingat bukan dengan Biro Jasa Umrah First Travel yang menghebohkan beberapa waktu lalu? Nah, kali ini kita akan coba menelusuri jejak bisnisnya itu sehingga membuatnya dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu saja penjelasan dalam tulisan ini fungsinya sekadar ibrah (pelajaran) saja tanpa maksud menyudutkan pihak tertentu. Kita berusaha mengungkap bagaimana MLM yang terlarang dijalankan. Sudah barang tentu pula agar ke depan kita bisa semakin waspada terhadap tawaran model apa pun meskipun harganya murah dan menggiurkan.

 

Dari hasil penelusuran penulis, bahwa Biro Jasa Umrah First Travel ini bermula dari sebuah promo perjalanan umrah sebesar Rp13.5 juta di tahun 2015 dan Rp14.3 juta di tahun 2017. Wah, murah ya? Tentu promo ini akan menggiurkan banyak pihak sehingga berbondong-bondong banyak warga yang turut mendaftar untuk keperluan pelaksanaan ibadah “haji kecil” (umrah) ini. Bagaimana mungkin First Travel bisa memberangkatkan jamaahnya dengan besaran dana hanya segitu? Padahal pihak Kementerian Agama sudah mematok tarif minimal umrah adalah sebesar 21.3 juta. Dan bagaimana pula biro jasa ini ditetapkan sebagai bagian dari kejahatan? Simak ulasan berikut ini!

 

Pertama, kita perlu ingat bahwa First Travel memungut uang sebesar itu adalah sebagai biaya pendaftaran. Kedua, First Travel menyebut uang ini sebagai investasi dengan janji keberangkatan umrah.

 

Dari kedua hal ini, sejatinya yang mengundang tanya dan kecurigaan adalah ketika First Travel menjadikan dana tersebut sebagai investasi. Untuk masalah yang pertama hal itu clear, bahwa mungkin disebabkan karena First Travel punya jaringan sehingga Biro Jasa ini bisa mendapatkan harga murah. Namun, ketika First Travel menyebut bahwa dana itu adalah investasi, nah di sinilah letak kecurigaan itu terjadi. Anda tahu, mengapa?

 

Ketika dana jamaah disebut sebagai investasi oleh First Travel, sudah barang tentu yang dipermasalahkan adalah investasi dalam bidang apa? Sebuah investasi (penanaman modal) disebut sah manakala jelas ada bidang usahanya. Jika tidak kedapatan bidang usaha yang dijalani, maka dari mana penghasilan bisa didapat oleh First Travel untuk memberangkatkan jamaahnya? Inilah titik tekan utamanya.

 

Usut punya usut, ternyata First Travel menerapkan sistem money game berbalut Multi Level Marketing (MLM). Masih ingat dengan pembahasan money game beberapa waktu yang lalu? Jika pembaca masih belum ingat juga, silakan dirujuk kembali ke pembahasan itu. Caranya bagaimana? Simak penjelasan berikut! Pegang erat-erat pada pengakuan investasi First Travel dan anggap misalnya bahwa biaya asli keberangkatan peserta adalah sebesar 17 juta rupiah.

 

Di dalam usahanya, First Travel berperan selaku inisiator. Misalkan ia mendapatkan anggota sebanyak 10 orang dengan diminta mendaftar dan menyetor uang masing-masing sebesar 14.3 juta rupiah. Kesepuluh orang ini ditempatkan sebagai upline 1 oleh First Travel. Ia tidak membebani agar 10 jamaah ini mencari anggota sebagai downline, karena cukup dengan promo harga paket umrah sebesar 14.3 juta ini saja sudah bisa menarik jamaah yang lain.

 

Selanjutnya, ada lagi orang yang mendaftar sebanyak 50 orang dengan masing-masing juga menyetor uang yang sama sebesar 14.3 juta rupiah. Ke 50 anggota ini ditempatkan sebagai downline 1 dari upline 1. Siapa yang menempatkan? Ya pihak First Travel sendiri. Dari uang yang disetor downline 1 ini, pihak First Travel memberikan passive income ke upline 1. Sebut saja misalnya adalah tiap anggota upline 1, mendapatkan 25% dari downline 1. Sisa 25% keuangan per anggota downline 1 masuk ke kantong First Travel. Berapa uang yang dimiliki First Travel? Anda bisa hitung sendiri! Uang sebesar (14.3 juta x 10 orang) + (11,12 juta x 50) sehingga berjumlah sekian-sekian juta rupiah. Dalih investasi digunakan untuk menahan keberangkatan dahulu dari 10 orang tersebut.

 

Selanjutnya ada 50 orang yang mendaftar lagi. Ke 50 ini ditempatkan di sisi lain dari 10 orang yang pertama, sehingga upline 1 genap masing-masing memiliki 10 orang anggota juga. Bayangkan per anggota mendapat setoran sebesar 3.2 juta x 10 sama dengan kurang lebih 32 juta dalam rupa passive income. Besaran ini tentu sudah cukup untuk memberangkatkan 1 orang jamaah yang ada di upline 1. Karena tiap-tiap anggota mendapat jatah biaya sebesar 32 juta biaya dari downline 1. Uang segitu sudah cukup untuk menyewa hotel mewah di dekat Masjidil Haram. Padahal awalnya hanya stor sebesar 14.3 juta saja bukan? Tentu pengalaman jamaah ini akan dimanfaatkan oleh Biro Jasa Umrah untuk mempromosikan investasi 14.3 juta dengan hasil bisa umrah dan menginap di hotel mewah. Sebuah layanan yang bisa dibilang prestisius dan membanggakan tentunya, apalagi jika hal itu tidak cermat kita amati.

 

Berikutnya, downline 1 mendapat biaya umrah darimana? Skema pemberangkatan model 10 orang pertama tadi dimanfaatkan lagi perannya oleh First Travel. Jadi ke 100 downline 1 dibiayai keberangkatannya dengan masing-masing anggota downline 1 oleh 10 jamaah baru yang mendaftar (downline 2). 75% uang sisanya masuk ke kantong First Travel. Demikian seterusnya mengikut skema 1 jamaah ditalangi oleh 25% dana 10 jamaah sebagai downline-nya.

 

Berdasarkan skema ini, maka tidak heran bila kemudian Biro Jasa First Travel langsung mendadak kaya. Bagaimana tidak? Karena 75% dana jamaah senantiasa masuk ke kantongnya. Sementara jamaah yang mendaftar diberangkatkan oleh 10 jamaah lainnya.

 

Runut punya runut, pola yang diterapkan oleh First Travel adalah pola skema ponzi yang strukturnya berupa struktur piramida. Inti utamanya adalah money game. Walhasil, benar bila kemudian pihak OJK membekukan Biro Jasa Umrah tersebut terkait pola investasi yang diterapkannya. Tapi bagaimana dengan MLM-nya? Bukankah anggota tidak dibebani dengan merekrut anggota yang lain?

 

Untuk menjawab masalah tersebut penting untuk digarisbawahi bahwa mencari anggota bukanlah illat diharamkannya praktik First Travel di atas. MLM yang diterapkan oleh First Travel pada dasarnya adalah fiktif belaka. Mengapa? Karena keberadaan downline 1 dan downline 2 masing-masing adalah ditentukan posisinya oleh First Travel sendiri tanpa ada kewenangan referensi dari masing-masing anggota. Nah, jelas bukan perbedaan masing-masing? Jika belum jelas juga, mungkin anda perlu membaca terlebih dahulu uraian si atas sehingga dapat membedakan mana yang dilarang syariat san mana yang tidak. Wallâhu a'lam bish shawâb. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaj NU Center PWNU Jawa Timur.

(Ngaji of the Day) Penjelasan Puasa 6 Hari Syawal dan Pahala Setara Puasa Setahun

Setelah melaksanakan kewajiban berpuasa selama satu bulan di bulan Ramadhan, kemudian diakhiri dengan merayakan Idul Fitri, ada salah satu anjuran (baca: sunnah) yang dapat dilakukan umat Islam, yaitu menjalankan puasa selama 6 hari di bulan Syawal. Namun, anjuran itu tidak serta merta langsung dilakukan ketika memasuki bulan tersebut, dan Islam mengharamkan berpuasa pada tanggal 1 Syawal, karena pada hari itu merupakan hari Fitri. Oleh karenanya, anjuran berpuasa pada bulan Syawal harus dilakukan pada tanggal 2 atau seterusnya.

 

Secara umum, kewajiban dan larangan-larangan dalam Islam sudah final dan diatur oleh syariatnya. Hanya saja, Islam melalui diutusnya Nabi Muhammad ﷺ memberikan kebebasan, berupa anjuran-anjuran untuk menambah dalam beribadah. Terbukti, dalam melakukan amalan-amalan, Islam membuka kebebasan seluas-luasnya bagi pemeluk agama Islam untuk selalu melakukan kebaikan dan meningkatkan ketakwaan dengan memperbanyak ibadah, dan tentu tidak sebatas melakukan kewajiban dan meninggalkan larangan. Sebagian anjuran itu diantaranya, seperti anjuran berpuasa 6 hari setelah bulan Ramadhan.

 

Seperti halnya bulan-bulan lain dalam kalender Hijriah, bulan Syawal memiliki keistimewaan tersendiri, masa-masa untuk melakukan kebaikan dan ketaatan selalu berganti, dari waktu ke waktu. Ketika Ramadhan berakhir, datanglah penggantinya berupa bulan Syawal. Bulan disyariatkannya berpuasa selama 6 hari, sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

 

صِيَامٌ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سَتَّةِ أيَّامِ بَعْدَهُ بِشَهْرَيْنِ فَذلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ

 

Artinya, “Puasa Ramadhan (pahalanya) seperti puasa 10 bulan, dan berpuasa enam hari setelahnya (Syawal) pahalanya seperti puasa dua bulan, maka jumlahnya menjadi satu tahun.” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Jamius Shagir, juz 2, h. 189)

 

Dalam hadits yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

 

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

 

Artinya, “Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian menyambungnya dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka pahalanya sama dengan puasa selama satu tahun.” (HR Muslim)

 

Dengan hadits di atas, para ulama ahli hadits dan ahli fiqih mengatakan bahwa berpuasa 6 hari pada bulan Syawal hukumnya sunnah, juga karena Rasulullah tidak pernah meninggalkan amalan puasa tersebut. Namun, yang terpenting dari dianjurkannya puasa pada bulan Syawal bukan sekadar tentang sunnahnya. Lebih dari itu, syariat Islam ingin memberikan jalan gampang pada pemeluknya untuk bisa mendapatkan pahala sebanding dengan puasa satu tahun, tanpa harus melakukannya selama satu tahun penuh. Sedangkan berpuasa selama satu tahun penuh hukumnya makruh. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

 

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَد

 

Artinya, “Tidak ada puasa bagi orang yang berpuasa selamanya (satu tahun)” (HR al-Bukhari & Muslim).

 

Puasa 6 hari pada bulan Syawal merupakan amalan khusus yang dilakukan oleh umat Nabi Muhammad ﷺ, dan nilai pahala yang juga khusus. Bahkan harus disyukuri, sebagai umat akhir zaman bisa dikatakan paling banyak diberikan dispensasi ketika dibandingkan dengan umat-umat Nabi sebelumnya, karena Allah tidak ingin memberikan beban terlalu berat kepada umat Nabi Muhammad, sehingga Rasulullah mencukupkan puasa Ramadhan, kemudian disambung dengan 6 hari pada bulan Syawal untuk bisa mendapatkan pahala yang sebanding dengan pahala puasa selama satu tahun penuh.

 

Imam Nawawi dalam kitab Syarah an-Nawawi memberikan penjelasan yang bisa diterima oleh akal, tentang pahala puasa Ramadhan dan 6 hari pada bulan Syawal bisa menyamai pahala puasa selama satu tahun. Dalam kitabnya mengatakan,

 

قال العلماء وانما كان ذلك كصيام الدهر لان الحسنة بعشر امثالها فرمضان بعشرة أشهر والستة بشهرين

 

Artinya, “Berkata para ulama, alasan (puasa Ramadhan dan 6 hari pada bulan Syawal) bisa menyamai pahala puasa selama satu tahun, berdasarkan bahwa satu kebaikan (puasa) menyamai sepuluh kebaikan, dengan demikian bulan Ramadhan menyamai sepuluh bulan, dan 6 hari (puasa di bulan Syawal) menyamai dua bulan lainnya.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, juz 8, h. 56)

 

Tanggungan Puasa Ramadhan

 

Imam ar-Ramli dalam kitabnya Fatawa ar-Ramli, pernah ditanya tentang seseorang yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan dan diganti pada bulan Syawal, apakah dia mendapatkan pahala qadha’ dan pahala 6 hari bulan Syawal, Imam ar-Ramli menjawab:

 

فأجاب: بأنه يحصل بصومه قضاء رمضان وإن نوى به غيره ويحصل له ثواب ستة من شوال وقد ذكر المسألة جماعة من المتأخرين

 

Artinya, “Maka Imam ar-Ramli menjawan: Dia mendapatkan pahala qadha’ Ramadhan bersama puasa 6 hari bulan Syawal, meskipun dengan niat lainnya. Dia juga mendapatkan pahala 6 hari bulan Syawal. Masalah ini telah disampaikan oleh para ulama generasi akhir (kontemporer)” (Imam ar-Ramli, Fatawa ar-Ramli, juz 2, h. 339).

 

Mayoritas ulama kalangan mazhab Syafi’iyah mengatakan bahwa berpuasa pada bulan Syawal boleh dilakukan secara terus-menerus (berturut-turut) setelah hari raya Idul Fitri, atau secara terpisah. Dan kedua cara ini sama-sama mendapatkan pahala sunnah. Hanya saja, lebih baik dilakukan secara terus-menerus. (Lihat, al-Fawaidul Mukhtarah, h. 231). []

 

Sunnatullah, santri sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.