Senin, 03 September 2018

(Do'a of the Day) 22 Dzulhijjah 1439H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma habbibnaa ilaika wa ilaa malaa'ikatika wa ilaa anbiyaa'ika wa rusulika wa ilaa 'ibaadakash shalihiina.

Ya Allah, jadikanlah kami ini dicintai oleh-Mu, oleh malaikat-Mu, oleh para nabi-Mu, oleh para rasul-Mu, dan oleh para hamba-Mu yang shaleh.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 9.

(Buku of the Day) Telling Islam to the World


Mendakwahkan Islam ke Dunia Global


Judul                : Telling Islam to the World
Penulis             : Imam Shamsi Ali
Penerbit            : Quanta
Cetakan            : 2017 
ISBN                 : 978-602-04-3164-2
Tebal                : 186 halaman
Peresensi          : A Muchlishon Rochmat

“Saya sungguh bersyukur kepada Tuhan karena sempat menemukan Islam sebelum sempat bertemu dengan orang-orang Islam.” Syekh Hamzah Yusuf, seorang Imam Amerika keturunan Irlandia dan juga Presiden Zaituna Institute.

Islam adalah agama yang damai dan mengajarkan kedamaian, toleran dan mengajarkan toleransi, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam (rahmatan lil ‘alamin), bukan hanya untuk manusia saja.   

Disebutkan juga bahwa Islam adalah agama yang di atas dan tidak ada agama yang ‘di atas’ Islam. Di Al-Qur’an disebutkan bahwa umat Islam adalah sebaik-baiknya umat (khoiru ummah) diantara umat manusia lainnya. Islam juga sangat menghargai peran seorang wanita dan menjunjung tinggi kehormatannya. Dalam Islam, yang paling mulia di hadapan Allah adalah orang yang bertakwa kepada-Nya, bukan didasarkan pada status sosial atau ras dan etniknya. Singkatnya, Islam adalah agama yang komplit, yang semuanya diatur di dalamnya.

Tapi, apakah nilai-nilai Islam tersebut sesuai dengan realita yang ada di lapangan? Apakah hal-hal tersebut di atas berbanding lurus dengan situasi dan kondisi yang terjadi di komunitas atau negara-negara mayoritas umat Islam?

Lebih tragis lagi, banyak masyarakat Barat yang menganggap Islam sebagai sumber dari segala permasalahan, terorisme, kemiskinan, keterbelakangan, kesemrawutan, dan stigma negatif lainnya. Bahkan, ada yang menyangka kalau Islam itu adalah ancaman dari peradaban Barat.

Lalu, bagaimana seharusnya umat Islam merespon hal itu?

Melalui bukunya ini, Imam Shamsi Ali mengutarakan pengalaman-pengalamannya saat mendakwahkan Islam di negeri Barat, Amerika Serikat. Di sini, dia juga merespon tuduhan-tuduhan negatif tentang Islam dengan jawaban-jawaban yang cerdas dan mengena. Sehingga tidak sedikit orang ‘yang menyerangnya’ tersebut kemudian masuk Islam, tentunya tidak langsung namun membutuhkan waktu.

Buku yang terdiri dari kumpulan artikel pendek ini lebih banyak membahas bagaimana strategi dan acara mendakwahkan Islam ke dunia global seperti Amerika Serikat. Dia memaparkan banyak trik dan tips bagaimana seharusnya dakwah itu di jalankan. Pertama kali sekali ia menekankan bahwa dakwah itu mengajak. Dakwah jangan dipahami sebagai upaya untuk mengislamkan orang. Bukan kah Nabi Muhammad juga hanya sebatas menyampaikan ajaran Islam. Adapun orang tersebut masuk Islam atau tidak, itu adalah hak prerogatif Allah.

Agar dakwah Islam itu diterima dimanapun berada, Imam Shamsi Ali membagikan beberapa resep. Diantaranya adalah dakwah harus menggunakan bahasa kaum (bi lisaani qaumih). Maksudnya, di dalam dakwah yang terpenting adalah bagaimana menggunakan metode dakwah yang kekinian dan inovatif, di samping konten dakwah yang bernas.

Terkait hal ini, ia mencontohkan salah seorang bule yang hendak masuk Islam. Namanya Jennifer, seorang remaja keturunan Kolombia. Ia tertarik dan cinta dengan Islam namun tak kunjung memeluk Islam karena ketakutan. Iya, Jennifer takut karena dia tidak bisa merubah gaya pakaiannya seperti perempuan Arab. Awalnya, ia memahami bahwa orang Islam harus berpakaian seperti orang Arab, menggunakan jubah bagi laki-laki dan gamis bagi perempuan. Setelah mendapatkan penjelasan dari Imam Shamsi Ali bahwa kriteria pakaian seorang Muslim itu adalah menutup aurat, sedangkan model, gaya, warna, dan lainnya itu bisa disesuaikan dengan budaya setempat, maka kemudian Jennifer mantap memeluk Islam. 

Dakwah juga harus mengedepankan akhlak yang mulia (akhlaqul karimah). Dakwah tidak melulu dengan ucapan, bisa dengan menunjukkan akhlak yang mulia dan biasanya ini lebih efektif. Seandainya Islam diserang, maka umat Islam harus tetap mengedepankan akhlak. Jangan malah membalasnya dengan hal-hal yang jauh dari nilai-nilai Islam.  

Selanjutnya, membangun narasi agama yang benar. Para pendakwah harus membuat narasi bahwa agama itu sumber perdamaian, harmoni, keadilan, kemakmuran, persaudaraan, peradaban, dan kerja sama. Hal ini untuk meng-counter narasi agama yang ada saat ini, yaitu agama dianggap sebagai sumber kekerasan, terorisme, aksi pengrusakan peradaban, dan lainnya. 

Karena hanya kumpulan artikel-artikel pendek, maka pembahasan di dalam buku ini kurang begitu komprehensif dan banyak repetisi. Terlepas dari itu semua, buku ini cocok dibaca bagi setiap Muslim agar mereka tahu bagaimana seharusnya berdakwah. Bukankah Nabi Muhammad mengatakan; sampaikan lah dariku walau hanya satu ayat (ballighuu ‘anni walau ayat)? []

Kang Said: Jihadis Literasi


Jihadis Literasi
Oleh: Said Aqil Siraj

Deradikalisasi kerap diibaratkan sebagai upaya diagnostik terhadap ”penyakit” radikal yang diidap seseorang dan kemudian mencari pengobatan yang tepat.

Ketepatan bisa berkait jenis obatnya, takarannya, dan juga cara pengobatannya.  Namun, tahapan  deradikalisasi  yang dilalui secara sistemis ini sering kali masih saja ”terpental” oleh ganasnya ”virus” radikal yang melilit seseorang, padahal sudah melibatkan para pakar yang jawara mendiagnosis, diperkuat tim peneliti dan penindak berpengalaman serta didukung dana besar. Faktanya, radikalisme terus bertumbuh dan terorisme masih jadi ancaman.

Ada yang berceloteh mungkin hal ini karena militansi pegiat deradikalisasinya yang masih ”loyo”. Tak sekuat militansi kalangan radikal yang siap bekerja atas nama jihad. Entah kenapa mereka ini mudah tersihir oleh paham radikal sehingga tanpa pakai ”ransum”  yang menggiurkan mereka siap berjihad untuk menggalang kekuatan. Mereka mau dibodohi pakai dalil-dalil keagamaan yang disampaikan secara picik, tanpa pendidikan literasi yang sesuai standar (mu’tabar). Dan, nyatanya, mampu membakar semangat dan militansi yang menyala tiada padam.

Sungguh ini seakan membalik-balik logika mapan. Lagi-lagi kisah satu keluarga yang bersedia melakukan aksi bom bunuh diri di gereja di Surabaya, serta sederet cerita tentang tindakan melawan akal sehat lainnya, membuat kita terus mengaduk-aduk pikir sembari mencari jalan terbaik untuk deradikalisasi dan pencegahan dari paham radikal. Ternyata kita juga tidak lantas boleh ”kalap” dengan melakukan kegiatan deradikalisasi dan pencegahan radikal secara masif, yang akhirnya tampak bersifat ”seremonial” dan ”selebrasi”.

Merintis yang tercecer

Saya dibuat terkagum saat bertemu seorang pegiat deradikalisasi ”partikelir”. Dia bekerja sendirian dan dengan pendanaan mandiri. Istilahnya, ini ”gerakan klandestin” (tandzim sirri). Ya, layaklah saya sebut dia ”beraksi” secara ”lone wolf”. Dari keheningan dan semak-semak rimbun tak terlihat mata khalayak, tiba-tiba dia bergerak begitu gesit sehingga menghasilkan amaliyat yang bermanfaat. Saya berharap gerakannya ini kelak bisa lebih berkembang menembus batas sekaligus mampu membobol kebuntuan dalam program deradikalisasi dan pencegahan radikalisme.

Ceritanya, dia mendirikan sebuah komunitas baca dengan nama ”Rumah Daulat Buku” (Rudalku) yang punya tagline: ”Banyak Baca Jadi Terbuka, Banyak Bacaan Jadi Toleran”. Rumah baca ini khusus diampu oleh eks narapidana teroris (napiter). Dengan militansi yang tinggi, dia berusaha mendorong eks napiter untuk mau mendirikan rumah buku, cukup di rumahnya. Tidak perlu buat tempat khusus yang hanya akan memakan biaya besar. Rumah bisa dijadikan tempat yang cocok untuk taman baca dan membangun kreasi serta ikhtiar yang bermanfaat secara nyata bagi penghuni dan masyarakat sekitarnya.

Saat ini sudah terbentuk beberapa rumah daulat buku di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara (Medan), dan Sumatera Selatan (Palembang). Jumlah ini masih akan terus berkembang berkat semangat, ketelatenan, dan kegigihannya mendekati serta mendorong eks napiter untuk mendirikan rumah baca tersebut.

Sepaket itu, dia juga mengadakan pengajian bulanan khusus bagi eks napiter secara berkala. Dalam pengajian ini dikumpulkan sekitar 10 eks napiter. Penceramahnya dari kalangan yang punya basis keilmuan keagamaan yang memadai. Dalam pengajian itu juga digunakan rujukan buku atau kitab untuk mendukung dan membuktikan kebenaran sikap moderat (wasathiyah).

Konsepnya sederhana.  Eks napiter ini dulunya adalah orang- orang biasa yang menjalankan kehidupan keagamaannya secara normal. Bahkan tak jarang di antara mereka yang tadinya aktif di ormas keagamaan moderat dan kemudian ”hijrah” ke jemaah radikal. Setelah mereka mengikuti pengajian dari para mentor yang keras, akhirnya mereka beralih wajah menjadi keras pula.

Pengajian yang mereka ikuti sifatnya kecil-kecilan, cukup di masjid atau juga di rumah. Bentuknya seperti lazim dipakai kalangan radikal adalah halaqohtarbiyah, atau usroh. Sebenarnya bukan semata ”bentuk” indoktrinasinya, tetapi yang menarik adalah semangat dan ketelatenan dari mentornya untuk menanamkan pandangan-pandangan radikal keagamaannya. Dengan sikap mental seperti ini membuahkan hasil. Maka, tidak sedikit yang terbuai oleh doktrin keras mereka dan jadilah militan-militan yang tangguh yang siap berkorban demi cita-cita utopia.

Di sinilah model pengajian kelompok radikal ini dicoba copy paste. Lalu dibuatlah pengajian secara rutin dengan metode yang tidak jauh beda dengan yang dilakukan jemaah radikal. Tentu saja bedanya pengajian yang ini tujuannya untuk mengindoktrinasi moderasi keagamaan. Melalui pengajian moderasi dalam lingkup kecil ini, ternyata lebih tepat sasaran dan tepat metode.

Hasilnya cukup mengagetkan. Para eks napiter yang mengikuti pengajian tersebut merasa mendapat ilmu baru. Misalnya, mereka menjadi sadar ternyata tidak semudah itu menafsirkan ayat Al Quran dan hadis. Perlu metodologi dan rujukan ulama yang benar-benar tepercaya. Tidak seperti sebelumnya, mereka hanya mendapatkan informasi soal ayat yang disajikan secara ”instan” seperti tentang jihad, tanpa ada penelaahan secara menyeluruh dengan berbasiskan metode penafsiran yang mendalam.

Pengajian ini satu paket dengan pendirian rumah buku, yang sesungguhnya menjadi landasan awal untuk moderasi bagi eks napiter dan juga pencegahan. Konsep literasi ini berdasar pada tesis bahwa radikalisme bisa menjangkiti seseorang karena kurangnya membaca. Sebaliknya, semakin seseorang banyak membaca, dia akan terbuka wawasan dan pengetahuannya sehingga tidak mudah terpengaruh paham radikal.

Agenda terpenting dalam pendirian rumah buku ini sejatinya hendak mendorong para eks napiter yang mendirikannya menjadi ”agen perubahan” bagi masyarakat, minimal masyarakat sekitar rumah tinggalnya. Dengan rumah buku ini, mereka didorong untuk mampu menebarkan budaya baca dan menaburkan pikiran moderat kepada warga sekitar. Tujuan ini sekaligus bermanfaat di dua ranah, yaitu deradikalisasi dan pencegahan masyarakat dari bujuk rayu radikalisme.

Jihad baru

Upaya deradikalisasi selama ini belum merambah pada literasi untuk eks napiter. Gerakan literasi yang ada lebih banyak menyasar masyarakat umum dalam rangka pencegahan radikalisme, seperti pelatihan anti-hoaks atau mengelola media sosial yang sehat.

Komunitas pecinta buku dan taman bacaan memang sudah cukup bertumbuh di sejumlah daerah. Ini tentu fakta yang menggembirakan. Hanya saja, komunitas buku yang terbentuk hampir semuanya tidak menjamah para eks napiter. Artinya, para eks napiter belum diposisikan sebagai figur yang mampu mengelola taman baca. Mereka masih lebih banyak dijadikan sebagai ”komoditas” yang ujungnya menjadikan mereka ”anak manja” dan ”matre”, yang bila tidak ada bantuan materi mereka enggan untuk mengikuti program seperti deradikalisasi. Selain itu, mereka belum dipandang sebagai insan-insan yang bisa diubah haluannya dari ”jihadis teror” ke ”jihadis literasi”  sebagai rintisan mewujudkan ”jihad baru”.

Kita perlu melahirkan lebih banyak ”jihadis literasi” yang punya militansi tinggi, bekerja tanpa iming-iming, serta ditempa kegigihan dan ketelatenan. Radikalisme yang akarnya juga bersumber dari akibat kurang baca sudah seharusnya ditandingi dengan menggalakkan gerakan literasi untuk moderasi dan membentengi masyarakat dari pengaruh radikalisme. Kita yakin, literasi bisa mengikis radikalisasi. []

KOMPAS, 29 Agustus 2018
Said Aqil Siraj Ketua Umum PBNU

(Ngaji of the Day) Vaksin Measles Rubella (MR): Halal atau Haram?


Vaksin Measles Rubella (MR): Halal atau Haram?

Akhir-akhir ini, pro dan kontra terkait hukum menggunakan vaksin Measles Rubella (MR) untuk imunisasi, semakin memanas. Sebab, vaksin ini belum memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Puncaknya adalah adanya imbauan MUI Kepulauan Riau kepada warga agar tidak mengikuti imunisasi MR, sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, tertanggal 30 Juli 2018.

Polemik ini direspons sangat baik oleh Kementerian Kesehatan RI, dengan menggelar silaturahim di kantor MUI pada Jumat 3 Agustus kemarin. Pertemuan yang diinisiasi kedua belah pihak ini menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi menggunakan vaksin MR, dan Menteri Kesehatan RI akan menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen, dan ditetapkan fatwa MUI.

Vaksin MR merupakan vaksin yang diberikan untuk semua anak usia 9 bulan sampai 15 tahun, guna mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak Jerman). Campak dan rubella merupakan penyakit infeksi menular yang disebabkan oleh virus. 

Campak dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh dan menyebabkan demam, ruam, batuk, pilek, dan mata merah serta berair. Campak juga kerap menyebabkan komplikasi serius seperti infeksi telinga, diare, pneumonia, kerusakan otak, dan kematian.

Sementara, rubella atau campak Jerman merupakan infeksi virus yang menyebabkan demam, sakit tenggorokan, ruam, sakit kepala, mata merah dan mata gatal. Rubella kerap terjadi pada anak-anak dan remaja. Kendati ringan, virus ini bisa memberi dampak buruk pada ibu hamil yang tertular, yakni menyebabkan keguguran, bayi terlahir mati, atau bahkan cacat lahir serius pada bayi, seperti kebutaan dan tuli, demikian dilansir Alodokter

Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan untuk menetapkan hukum penggunaan vaksin MR ini: Pertama, hukum asal segala suatu adalah boleh: 

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal dari segala suatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (Muhammad Shidqi Burnu, Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyyah, juz 2, halaman 115).

Berdasarkan kaidah di atas, maka hukum asal vaksin MR adalah boleh, sampai ada bukti kuat dan data valid bahwa vaksin dimaksud mengandung unsur haram atau najis. Apalagi, Sekjen Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah, telah menegaskan bahwa Vaksin MR tidak memiliki unsur haram, dan tidak ada zat dari babi.

Dengan demikian, maka menggunakan Vaksin MR untuk keperluan imunisasi hukumnya boleh, dan ketidakadaan sertifikat halal dari MUI tidak otomatis menjadikannya haram.

Kedua, seandainya–sekali lagi, seandainya–terbukti ada unsur haram atau najis dalam pembuatan vaksin MR, maka ada dua kemungkinan, yaitu: (1) proses pembuatan vaksin bersinggungan dengan unsur haram atau najis (biasanya berupa enzim babi), atau (2) unsur haram dan najis dimaksud dijadikan sebagai bahan pembuat vaksin. Jika unsur haram atau najis hanya bersinggungan dengan vaksin tersebut, maka vaksin tidak menjadi najis atau haram, sebab pengertian benda najis adalah:

هُوَ الَّذِيْ حَلَّتْ فِيْهِ نَجَاسَةٌ

“Benda najis adalah benda yang terkena (tercampur) najis.” (Ahmad bin Husein, Matn Ghayah wa al-Taqrib, halaman 4)

Dengan demikian, penggunaan vaksin yang proses pembuatannya bersinggungan dengan benda yang najis atau haram, hukumnya boleh. Sebab vaksin tersebut dihukumi suci karena hanya sebatas bersinggungan dengan benda najis, dan tidak tercampur langsung.

Akan tetapi, jika benda haram dan najis dijadikan sebagai bahan pembuat vaksin maka ada proses yang disebut “istihalah”. Istihalah adalah berubahnya sesuatu menjadi bentuk lain, dengan berubah dzat dan sifatnya, seperti khamr yang berubah menjadi cuka. Di sini, bahan vaksin yang berupa benda najis atau haram berubah secara kimiawi menjadi vaksin. 

Para ulama sepakat bahwa khamr jika berubah dengan sendirinya (tanpa ada campur tangan manusia) menjadi cuka maka hukumnya suci dan halal dikonsumsi. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 11). Mereka berbeda pendapat jika perubahan tersebut terjadi karena campur tangan manusia, di mana ulama mazhab Hanafi dan Maliki menghukuminya suci, sedangkan ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali menghukuminya najis.

Para ulama juga berbeda pendapat jika benda najis selain khamr berubah dzat dan sifatnya karena usaha manusia. Ulama mazhab Hanafi dan Maliki menghukuminya suci, seperti babi dan bangkai yang jatuh di tempat produksi garam, kemudian menjadi garam, maka hukumnya suci dan halal dikonsumsi (Lihat: Al-Bahr al-Ra’iq Juz I halaman 239, Al-Syarh al-Kabir, halaman 50). Sementara ulama mazhab Hanbali dan imam Abu Yusuf menghukuminya najis. (Lihat Fathul Qadir, juz I halaman 139).

Adapun dalam mazhab Syafi’i, para ulama memberikan rincian; jika benda tersebut najis dzatnya maka tidak dapat menjadi suci, sedangkan jika benda itu menjadi najis karena sesuatu yang lain (mutanajjis), maka bisa menjadi suci, seperti kulit bangkai yang menjadi suci karena disamak. Imam Nawawi berkata:

وَلَا يَطْهُرُ شَيْءٌ مِنَ النَّجَاسَاتِ بِالْاِسْتِحَالَةِ إِلَّا شَيْئَانِ: أَحَدُهُمَا: جِلْدُ الْمَيْتَةِ إِذَا دُبِغَ، وَالثَّانِيْ: الخَمْرُ

“Dan benda najis tidak dapat menjadi suci dengan berubah bentuk (istihalah) kecuali dua hal, pertama: kulit bangkai jika disamak, dan khamr.” (Yahya bin Syaraf An Nawawi, Al-Muhadzdzab, Juz I, halaman 48). 

Berdasarkan konsep istihalah di atas, dapat disimpulkan bahwa vaksin MR seandainya berasal dari bahan yang najis atau haram, maka menurut ulama mazhab Hanafi dan Maliki, hukumnya suci dan boleh digunakan, sebab bahan najis atau haram itu berubah secara kimiawi menjadi bentuk lain, yaitu vaksin.

Sedangkan menurut mazhab Syafi’i, dan Hanbali, hukum vaksin MR tetap najis dan tidak boleh digunakan, sebab perubahan yang terjadi bukan karena sendirinya melainkan karena campur tangan manusia, kecuali ada kondisi darurat dan hajat yang memaksa seseorang untuk menggunakan vaksin dimaksud, sebagaimana kaidah fiqih:     

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

"Keadaan darurat membolehkan atau menghalalkan sesuatu yang haram."

الْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ عَامَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً

"Hajat (kebutuhan) dapat menempati posisi darurat, baik berupa hajat umum maupun hajat khusus."

إِنَّ مَصْلَحَةَ الْعَافِيَةِ وَالسَّلَامَةِ أَكْمَلُ مِنْ مَصْلَحَةِ اجْتِنَابِ النَّجَاسَةِ

“Sesungguhnya kemaslahatan sehat dan selamat itu lebih sempurna dibanding kemaslahatan menjauhi najis. (Lihat: Izzuddin Ibnu Abdis Salam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, halaman 142)

Di antara bukti kondisi darurat penggunaan vaksin MR adalah laporan WHO bahwa tahun 2017, rubella di Indonesia mencapai 1.264 kasus. Bahkan, setiap minggu, di salah satu RS terbesar di Jawa Timur saja, hanya satu RS saja, kurang lebih ada 2 kali tindakan operasi pada kasus katarak pada balita yang salah satu penyebabnya adalah infeksi Rubella. 

Di akhir tulisan, penulis ingin memberikan beberapa saran: Pertama, orang Islam yang telah terlanjur melakukan imunisasi MR atau orang Islam yang yakin akan kehalalan vaksin tersebut, boleh mengambil pendapat ulama yang menghukuminya halal. Kedua, orang Islam yang ragu-ragu akan kehalalan vaksin MR, sebaiknya menunggu fatwa MUI tentang halal atau tidaknya vaksin tersebut. Ketiga, mengingat penting dan mendesaknya pemberian label halal atau haram pada vaksin MR ini, maka pihak-pihak terkait, meliputi Kementerian Kesehatan, LPPOM MUI, dan produsen, secepat mungkin melakukan kajian mendalam, lalu mengeluarkan statemen tentang kehalalan atau keharaman vaksin dimaksud, sebab permasalahan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Wallahu A’lam.   

[]

Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus Yayasan Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang.