Rabu, 02 Mei 2018

(Ngaji of the Day) Keputusan Munas NU di NTB 1997 tentang Kedudukan Wanita dalam Islam


Keputusan Munas NU di NTB 1997 tentang Kedudukan Wanita dalam Islam

Di antara keputusan fenomenal dari Musyawarah Nasional Alim Ulama yang digelar Nahdlatul Ulama di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 17-20 November 1997 adalah tentang kedudukan wanita dalam Islam (makanatul mar'ah fil islam). 

Keputusan yang dirumuskan di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah itu menampik tudingan sebagian bahwa Islam merupakan agama yang diskriminatif terhadap perempuan. Tak hanya mengafirmasi keseteraan antara laki-laki dan perempuan, musyawirin bahkan mengakui adanya kelebihan-kelebihan tertentu pada diri perempuan.

Ketetapan tersebut merupakan salah satu dari sejumlah keputusan penting lain di forum yang sama, antara lain tentang nasbul Imam dan demokrasi, hak asasi manusia dalam Islam, kedudukan wanita dalam Islam, dan reksadana. Keputusan itu dikaji dan dirumuskan dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyah yang fokus pada rumusan konseptual untuk isu-isu tematik. 

Berbeda dari bahtsul masail diniyah waqi‘iyah yang berorientasi menemukan ketegasan status hukum “halal-haram”, bahtsul masail diniyah maudlu’iyah mengaji tema-tema spesifik untuk dijelaskan secara deskriptif-naratif. Berikut hasil lengkap keputusan Munas Alim Ulama pada tahun 1997 itu:


Wanita dalam Islam mendapat tempat yang mulia, tidak seperti dituduhkan oleh sementara masyarakat, bahwa Islam tidak menempatkan wanita sebagai subordinat dalam tatanan kehidupan masyarakat. Kedudukan mulia kaum wanita itu ditegaskan dalam banyak hadits, di antaranya: 

اَلْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتِ 

“Surga berada di bawah telapak kaki Ibu.” (HR Muslim, lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidh al-Qadir [Riyadh: Maktabah al-Imam al-Syafi’i, 1988], Juz I, h. 966).

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ r فَقَالَ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَةٍ قَالَ أُمُّكَ قاَلَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوْكَ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
           
“Seorang sahabat datang kepada Nabi Saw.. Kemudian bertanya: “Siapakah manusia yang paling berhak untuk dihormati?”, Nabi menjawab: ”Ibumu”, kemudian siapa Wahai Nabi?, “Ibumu” jawab Nabi lagi, “kemudian siapa lagi Wahai Nabi?: ” Ibumu” kemudian siapa Wahai Nabi? “bapakmu”, jawab Nabi kemudian.” (HR. Bukhari Muslim)

Islam memberikan hak wanita yang sama dengan laki-laki untuk memberikan pengabdian yang sama kepada agama, nusa, bangsa dan negara. Ini ditegaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadits antara lain sebagai berikut: 

مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ 

“Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.” (QS. al-Mukmin: 40)

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ

“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakkan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran: 195)

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً 

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (QS. al-Nahl: 97)

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا  

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab: 35)

إنَّ النِّساءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ 

“Sesungguhnya perempuan itu laksana saudara kandung laki-laki.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

النَّاسُ سَوَاسِيَةٌ كَأَسْنَانِِ الْمُشْطِ 

“Manusia itu sama dan setara laksana gigi sisir.” (HR. Ahmad dan Abu al-Zubair)

Ayat dan hadits di atas adalah sebuah realita pengakuan Islam terhadap hak-hak wanita secara umum dan anugerah kemuliaan dari Allah Swt. Persoalan yang muncul kemudian bahwa sekalipun Islam telah mendasari penyadaran integratif tentang wanita tidak berbeda dalam beberapa hal dengan laki-laki, pada kenyataannya prinsip-prinsip Islam tentang wanita tersebut telah mengalami distorsi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa masih banyak manusia yang mencoba mengingkari kelebihan yang dianugerahkan Allah Swt. kepada wanita.

Pengaruh kultur yang masih bersifat patrilineal dan kenyataan pada tingkat perbandingan proporsional antara laki-laki dan wanita ditemukan bahwa laki-laki (karena kondisi, sosial dan budaya) memiliki kelebihan atas wanita. Yang pada gilirannya telah menafikan atau mengurangi prinsip-prinsip mulia tentang wanita yang kemudian menjadi prinsip-prinsip yang kemudian tidak diperhatikan. Oleh karena itulah maka di tengah-tengah arus perubahan yang menggejala di berbagai belahan dunia yang pada prinsipnya menuntut kembali hak-hak sebenarnya dari wanita, maka umat Islam perlu meninjau dan mengkaji ulang anggapan-anggapan yang merendahkan wanita karena distorsi budaya, berdasarkan prinsip-prinsip kemuliaan Islam atas wanita.

Harus diakui bahwa memang ada perbedaan fungsi laki-laki yang disebabkan oleh perbedaan kodrati/fitri. Sementara di luar itu ada peran-peran non kodrati dalam kehidupan bermasyarakat yang masing-masing (laki-laki dan perempuan) harus memikul tanggungjawab bersama dan harus dilaksanakan dengan saling mendukung satu sama lain. Sebagaimana firman Allah Swt.: 

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ...

“Dan orang-orang laki-laki dan perempuan sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar...” (QS. al-Taubah: 71)

Peran domestik wanita yang hal itu merupakan kesejatian kodrat wanita seperti; sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak-anak mereka, hamil, melahirkan, menyusui, dan fungsi-lain dalam keluarga yang memang tidak mungkin digantikan oleh laki-laki, Firman Allah Swt.: 

يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ
  
“Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki.” (QS. As-Syura: 49)

Dan Islam pun telah mengatur hak dan kewajiban wanita dalam hidup berkeluarga yang harus diterima dan dipatuhi oleh masing-masing (suami istri).

Akan tetapi ada peran publik wanita, di mana wanita sebagai anggota masyarakat, wanita sebagai warga negara yang mempunyai hak bernegara dan berpolitik, telah menuntut wanita harus melakukan peran sosialnya yang lebih tegas, transparan dan terlindungi. 

Dalam konteks peran-peran publik menurut prinsip-prinsip Islam, wanita diperbolehkan melakukan peran-peran tersebut dengan konsekuensi bahwa ia dapat dipandang mampu dan memiliki kapasitas untuk menduduki peran sosial dan politik tersebut.

Dengan kata lain bahwa kedudukan wanita dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka lebar, terutama perannya dalam masyarakat majemuk ini, dengan tetap mengingat bahwa kualitas, kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas bagaimanapun, harus menjadi ukuran, sekaligus tanpa melupakan fungsi kodrati wanita sebagai sebuah keniscayaan.

Partisipasi wanita dalam sektor non kodrati merupakan wujud tanggungjawab NU dalam ikut memprakarsai transformasi kultur, kesetaraan yang pada gilirannya mampu menjadi dinamisator pembangunan nasional dalam era globalisasi dengan memberdayakan wanita Indonesia pada proporsi yang sebenarnya.

Sumber: NU Online

Kang Komar: Melemahnya Minat Baca


Melemahnya Minat Baca
Oleh: Komaruddin Hidayat

TRADISI membaca masyarakat kita sangat lemah. Lebih senang ngobrol (chatting). Mungkin awalnya terkondisikan oleh faktor geografis yang subur dan kehidupan yang komunalistik, hidup bisa dijalani dengan santai, tak perlu kerja keras. Akibat kenyamanan hidup yang dimanjakan alam ini maka banyak waktu senggang yang kemudian digunakan untuk menjalani ritual dan festival keagamaan serta menciptakan karya seni.

Lebih dari itu, masyarakat Nusantara ini lalu terbiasa dengan acara kumpul, bincang-bincang santai, menghabiskan waktu untuk ngobrol. Sementara budaya tulis baca belum mapan, kita juga ditindas dan dibuat bodoh oleh penjajah. Dalam suasana tertindas melawan penjajah, maka bergerilya, mobilisasi massa, dan orasi agitatif bermunculan.

Lagi-lagi, situasi ini memperkuat tradisi bicara-dengar (talking and listening). Tradisi bicara-dengar ini cukup menonjol dalam kegiatan dakwah keagamaan. Kita menyaksikan orator, singa podium, dan juru dakwah yang mampu menyedot ribuan pendengar.

Model komunikasi ini diperkaya lagi oleh acara mimbar agama di televisi sehingga bertambah lagi tradisi baru masyarakat kita, yaitu budaya menonton. Yang ikut memungkinkan kebiasaan menonton dan ngobrol adalah ditemukannya teknologi rumah tangga, seperti mesin cuci, kulkas, dan peralatan lain sehingga ibu-ibu rumah tangga memiliki waktu senggang lebih banyak, misalnya semakin berkurang waktu untuk mencuci dan memasak.

Yang sangat fenomenal dan instrumental adalah ditemukannya teknologi digital berbasis internet, yang pada urutannya mengubah pola komunikasi sosial secara drastis. Jadi, sementara tradisi baca tulis belum mentradisi kuat dalam masyarakat kita, sekarang difasilitasi lagi mengobrol lewat telepon dan medsos.

Meskipun orang memiliki akun Twitter maupun WhatsApp, dan orang asyik memainkan jarinya untuk menulis, namun yang berlangsung kebanyakan sebuah obrolan lewat tulisan. Teknologi digital memang merupakan revolusi industri mutakhir, tetapi banyak dari kita yang menggunakan masih tetap bermental komunal yang senang ngerumpi, ngobrol, dan ngegosip .

Hanya sedikit yang memanfaatkannya untuk berburu e-book, e-novel, dan informasi ilmiah lainnya. Dengan memegang handphone, seseorang tidak saja difasilitasi untuk mengobrol, tukar-menukar gosip dan foto, melainkan juga asyik tenggelam dalam sebuah permainan (game) yang tersedia dalam gadget .

Bahkan, pekerja rumah tangga pun sebagian gajinya dihabiskan untuk mem beli pulsa. Bersamaan dengan berkembangnya pengguna handphone, omzet penerbitan dan penjualan buku cetak juga mengalami penurunan drastis. Lemahnya tradisi baca-tulis ditambah lagi oleh suasana politik yang mendominasi muatan media sosial, termasuk acara televisi.

Setiap menjelang pilkada dan pemilu, langit Indonesia seakan dipenuhi oleh wacana dan gosip politik yang menyedot perhatian dan emosi masyarakat sehingga budaya chatting dibumbui lagi perilaku cheating seperti halnya hoax. Situasi sosial diperparah lagi oleh membengkaknya angka pengangguran dan peredaran narkoba.

Semua ini secara akumulatif semakin menguatkan budaya chatting, memperlemah budaya baca-tulis dan kerja keras. Tak terbayangkan, mereka yang suka teriak-teriak demo di jalan adalah generasi pembaca buku dan gemar menulis. Jadi, teori dan sejarah revolusi industri tahap satu, dua, tiga, dan empat yang berkembang di Barat, tidak berlaku di Indonesia.

Keempat tahapan itu semuanya dijumpai dalam masyarakat Indonesia. Bahkan masih banyak masyarakat yang hidup pada era pra-industri. Oleh karenanya, jika era industri pertama yang besar dan kuat akan memakan bangsa yang lemah dan kecil, sekarang pada tahap revolusi teknologi digital, siapa yang kreatif-inovatif dan cepat akan mengalahkan mereka yang lambat dan tidak inovatif.
Kecepatan dan kemudahan hidup menjadi mantra dalam persaingan. Dalam dunia bisnis, keunggulan sebuah produk selalu mengacu pada kualitas unggul, harga murah, layanan cepat. Kalau kita terkecoh dengan hiruk-pikuk politik lalu kita merasa asyik dalam ngobrol, bergosip, santai, kerja tidak optimal, bangsa ini pasti kalah dalam persaingan. []

KORAN SINDO, 27 April 2018
Komaruddin Hidayat  | Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah

(Ngaji of the Day) Hukum Minum Air Berkah Malam Nisfu Sya‘ban


Hukum Minum Air Berkah Malam Nisfu Sya‘ban

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, malam nisfu Sya’ban masyarakat membawa air minum ke masjid. Mereka membuka tutup bejana agar air itu terkena suara berisi bacaan Surat Yasin dan pelbagai lafal zikir. Merek meyakini air yang terkena bacaan suci dan kalimah thayyibah itu mengandung berkah. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Salim – Depok

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana dimaklumi bahwa masyarakat biasa membawa wadah berisi air di malam nisfu Sya’ban.

Mereka membuka wadah tersebut ketika Surat Yasin, zikir, dan tahlil dibaca. Mereka mengambil kesempatan mencari berkah pada air di malam nisfu Sya’ban. Mereka meminumnya dengan kepuasan secara spiritual.

Lalu bagaimana hukum meminumnya secara fiqih?

Hukum meminum air tersebut jelas halal karena air tersebut bukan termasuk barang yang diharamkan oleh Allah SWT.

Bagaimana aqidah Islam memandang persoalan ini?

Pada dasarnya, siapa saja dan apa saja tidak dapat memberikan manfaat dan mudarat kepada manusia atau makhluk lainnya kecuali dengan izin Allah SWT. Umat Islam tidak boleh meyakini bahwa sebuah benda memberikan ta’tsir, yaitu efek manfaat atau mudarat terhadap sesuatu.

Hal ini dicatat dalam sejarah ketika Sayyidina Umar RA mencium hajar aswad. Ia mengatakan, “Aku yakin kau bukan apa-apa. Kalau aku tidak lihat Rasulullah SAW mengecupmu, maka aku takkan mengecupmu.”

Hal ini juga berlaku pada air yang dibawa ketika malam nisfu Syaban. Air tersebut bukan apa-apa. Ia tidak memberikan pengaruh apapun. Tetapi kita meyakini bahwa Allah menurunkan keberkahan-Nya melalui air tersebut. Dengan demikian, air tersebut hanya menjadi wasilah atau tawasul. Hal ini menjadi pegangan aqidah Ahlussunah wal Jamaah.

Yang perlu dipahami pertama sekali adalah bahwa tabaruk atau ngalap berkah merupakan salah satu bentuk praktik tawasul yang diperintahkan di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35. Praktik tabaruk merupakan salah satu doa kepada Allah melalui perantara lahiriah berupa jejak, tempat, benda, atau orang secara pribadi. Kalau tabaruk adalah salah satu bentuk tawasul, maka tasawul sendiri adalah mubah.

Hanya saja yang perlu dipahami bahwa segala sesuatu baik itu manusia, jejak, tempat tertentu, atau apapun itu tidak bisa mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Yang kuasa mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat hanyalah Allah SWT. Inilah yang perlu diperhatikan bagi mereka yang melakukan praktik tawasul dan tabaruk sebagai disampaikan oleh Abdurrahman Ba‘alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut ini:

التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعاً ، كما وردت به السنة الصحيحة... نعم ينبغي تنبيه العوام على ألفاظ تصدر منهم تدل على القدح في توحيدهم، فيجب إرشادهم وإعلامهم بأن لا نافع ولا ضارّ إلا الله تعالى، لا يملك غيره لنفسه ضرّاً ولا نفعاً إلا بإرادة الله تعالى، قال تعالى لنبيه عليه الصلاة والسلام: قل إني لا أملك لكم ضرّاً ولا رشداً اهـ.

Artinya, “Tawasul kepada para nabi dan para wali ketika mereka hidup atau setelah mereka wafat adalah mubah menurut syar‘i sebagai tersebut dalam hadits shahih... Tetapi masyarakat awam perlu diingatkan terkait dengan kalimat-kalimat yang dapat mencederai tauhid mereka. Bimbingan dan pemberitahuan untuk mereka wajib dilakukan bahwa tiada yang dapat mendatangkan manfaat dan mudharat selain Allah. Tiada yang berkuasa untuk mendatangkan manfaat dan mudharat kecuali dengan kehendak-Nya. Dalam Surat Jin ayat 21, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad SAW, ‘Katakanlah, aku tak kuasa mendatangkan mudharat dan petunjuk kepada kalian,’” (Lihat Abdurrahman Ba‘alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Beirut, Darul Fikr, halaman 639).

Sementara Sayyid Muhammad bin Alwi mengatakan bahwa sebuah benda bisa terangkat derajatnya karena izin Allah. Secara rinci Sayyid Muhammad bin Alwi menyebutkan bahwa benda tertentu itu menjadi berkah karena dipakai untuk peribadatan dan kebaikan sebagaimana dikutip berikut ini:

أما الأعيان؛ فلاعتقاد فضلها وقربها من الله سبحانه وتعالى مع اعتقاد عجزها عن جلب خير أو دفع شر إلا بإذن الله. وأما الآثار؛ فلأنها منسوبة إلى تلك الأعيان، فهي مشرّفة بشرفها، ومكرّمة ومعظّمة ومحبوبة لأجلها.

Artinya, “Adapun benda, (kita) meyakini keutamaan dari Allah dan kedekatannya dengan Allah sambil meyakini bahwa benda itu tidak sanggup mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat kecuali dengan izin Allah. Sedangkan jejak atau bekas, harus dipahai bahwa bekas itu dinisbahkan kepada bendanya. Jejak atau bekas itu menjadi mulia karena kemuliaan bendanya; serta terhormat, agung, dicintai karena kehormatan bendanya.

Praktik tabaruk terhadap jejak atau tempat-tempat tertentu bukan praktik mengada-ada atau bid‘ah. Praktik tabaruk dilakukan oleh salafus saleh, orang-orang saleh terdahulu. Imam Bukhari dalam Jamius Shahih-nya meriwayatkan praktik tabaruk yang dilakukan sahabat Rasulullah SAW,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, [Surabaya: Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun], halaman 248).

عن أبي بردة قال قدمت المدينة فلقيني عبد الله بن سلام فقال لي انطلق إلى المنزل فأسقيك في قدح شرب فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم وتصلي في مسجد صلى فيه النبي صلى الله عليه وسلم فانطلقت معه فسقاني سويقا وأطعمني تمرا وصليت في مسجده

Artinya, “Dari Abu Burdah, ia berkata bahwa ia mendatangi Kota Madinah. Abdullah bin Salam menemuinya. ‘Ikutlah mampir ke rumaku. Aku akan memberimu minum di gelas yang pernah dipakai oleh Rasulullah SAW. Kau pun bisa shalat di tempat sujud yang pernah dipakai Rasulullah SAW,’ kata Abdullah. ‘Aku berjalan bersama Abdullah. Ia memberiku minum beberapa teguk air dan memberiku butir kurma. Aku pun shalat di tempat shalatnya,’ kata Abu Burdah,” HR Bukhari.

Dari keterangan ini, kita memahami bahwa praktik tawasul dan tabaruk dibolehkan bahkan disyariatkan dalam Islam. Hanya saja kita tidak keliru dalam memahami praktik tersebut bahwa hanya Allah SWT yang berkuasa atas segala sesuatu, mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.

Adapun benda yang bisa dijadikan wasilah atau tawasul dalam konteks nisfu Sya’ban antara lain adalah air.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Senin, 30 April 2018

(Do'a of the Day) 14 Sya'ban 1439H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma a'thinii kitaabii bi yamiinii, Allaahumma laa tu'thiinii kitaabii bii syimaalii.

Ya Allah, berikanlah kitabku dengan tangan kananku, ya Allah janganlah Kau berikan kitabku yang disambut dengan tangan kiriku.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 16.