Senin, 02 Juni 2014

(Buku of the Day) Fikih Munakahat Kajian Fiqih Pernikahan dalam Perspektif Madzhab Syafi'i



Pernikahan dalam Perspektif Madzhab Syafi'i



Judul                : Fikih Munakahat Kajian Fiqih Pernikahan dalam Perspektif Madzhab Syafi'i
Penulis             : Prof. Dr. Muhammad Zuhaily
Penerjemah       : Mohammad Kholison, M.Pd.I
Penerbit            : CV. Imtiyaz
Cetakan            : I, 2013
Tebal                : xxviii + 301 hlm; 14,5 x 21 cm
ISBN                 : 978-602-7661-07-3
Peresensi          : Junaidi Khab, wakil direktur Gerakan UIN Sunan Ampel Menulis, UIN Sunan Ampel Surabaya

Pernikahan merupakan sebuah bentuk budaya ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga dan menghalalkan apa-apa saja yang diharamkan oleh syariat Islam. Melalui pernikahan, rumah tangga terbangun dengan legal dan aman. Itulah mungkin segelintir tujuan manusia di muka bumi ini menikah dengan ikatan yang sah, resmi, legal, dan tak bertentangan dengan budaya, adat, dan tradisi masyarakat setempat.

Buku terjemahan ini merupakan salah satu menu yang disajikan untuk mengulas hal-ihwal seputar pernikahan menurut hukum Islam. Secara etimologi, nikah berarti berkumpul atau menyatu. Menurut terminologi syara’, nikah adalah sebuah akad yang mengandung kebolehan saling mengambil kenikmatan biologis antar suami dan istri sesuai dengan prosedur yang diajarkan oleh syara’.

Pernikahan harus dijalani secara berkesinambungan. Karena esensi dan substansi pernikahan adalah menyatukan dua insan yang berbeda; baik secara fisik maupun psikis antara laki-laki dan perempuan. Artinya, laki-laki memperistri perempuan dan perempuan menjadikan laki-laki sebagai suami. Sebab pernikahan itu bertujuan menyatukan dua insan hingga satu sama lain saling berkumpul dan menyatu (Hal. 15).

Akad (ijab dan qabul) dalam bahasa kita sehari-hari merupakan bentuk transaksi yang dilakukan oleh calon suami dengan wali perempuan yang dilamar. Seorang laki-laki yang akan menjadi suami harus benar-benar siap dengan apa yang menjadi komitmennya, yaitu menjadi suami. Sedangkan bagi perempuan yang dilamar juga harus siap untuk menjadi istri atau pendamping laki-laki yang melamarnya. Dengan demikian pernikahan akan berlangsung khidmat.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi patokan bagi mereka yang ingin mencari calon istri yang ideal. Karena tentu saja hasrat untuk hidup tampak sempurna dalam mencari pendamping hidup juga perlu memperhatikan beberapa hal yang patut untuk dikenali. Karena jika kita salah dalam memperistri seorang gadis, maka masa depan kita yang akan menjadi ancamannya. Ciri-ciri ideal untuk mencari jodoh bagi seorang laki-laki yaitu; beragama dan berakhlak mulia, nasab (keturunan yang baik), bukan kerabat dekat, perawan, subur, sepadan (Hal. 38-44).

Dalam hal sepadan ini masih terjadi pro dan kontra di antara ulama’ fiqih. Namun secara tegas disebutkan dalam buku ini bahwa sepadan ini merupakan hak veto seorang perempuan dan wali yang akan menerima lamaran dari laki-laki peminang. Dengan tujuan seorang gadis bisa memilah dan memilih calon pasangannya agar tidak menyesal di kemudian hari. Sepadan ini bukan termasuk dalam syarat sah nikah. Akan tetapi hal tersebut merupakan anjuran agar istri dan keluarganya terbebas dari cela dan aib pada kehidupan yang akan dijalani.

Akad nikah tidak dianggap sah sebelum rukun dan kesempurnaan syarat-syaratnya terpenuhi. Secara umum rukun nikah ada empat. Jika diperinci lebih lanjut menjadi enam, yaitu; ijab-qabul antara dua orang yang berakad (pengantin laki-laki dan wali), pengantin wanita dan dua orang saksi. Pada tiap-tiap syarat tersebut juga mencakup rukunnya (Hal. 111).

Ini menjadi hal mutlak yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh calon suami yang ingin melamar seorang perempuan. Tanpa rukun yang benar yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, maka hukum nikahnya tidak sah. Maka dari itu, memahami dan belajar tentang perihal pernikahan sangat penting. Karena tidak semua orang akan paham mengenai tatacara pernikahan yang benar dan bisa mengantarkan pada keberkahan serta keharmonisan hidup.

Maka dari itulah, sebuah rukun yang sudah ditetapkan oleh syari’at harus benar-benar dihadirkan ketika akan melakukan akad nikah. Itu tak lain bertujuan demi kenyamanan dan kelancaran serta kelegalan pernikahan yang akan dilaksanakan. Pernikahan bisa batal jika salah satu rukunnya tidak dipenuhi. Misalkan pernikahan tanpa wali, pernikahan tanpa saksi, atau pernikahan yang salah satu syaratnya tidak dipenuhi. Begitu pula sebaliknya, pernikahan akan sah jika rukun dan syarat-syaratnya disempurnakan (Hal. 181-182).

Buku terjemahan ini merupakan alternatif untuk memahami perihal pernikahan bagi mereka yang tidak bisa membaca aksara Arab. Bagian-bagian di dalamnya dengan bahasa yang renyah dan mudah dipahami menyajikan berbagai ulasan yang berkaitan dengan akad nikah. Misalkan pengertian nikah dan hukum-hukumnya, rukun, syarat, dan sunnahnya, serta beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan perihal akad nikah. Tujuannya tak lain ingin memberikan pandangan yang luas mengenai nikah dan persoalan yang ada kaitan dengannya. Karena sejatinya sebagian orang memandang nikah sangat sulit, padahal sangat mudah jika memahami secara benar hukum-hukumnya. Selamat membaca dan mengamalkannya! []

Mahfud MD: Rombak UU Pemilu



Rombak UU Pemilu
Oleh: Moh Mahfud MD

Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 adalah pileg yang paling buruk dalam sejarah pemilu kita. Terjadi kecurangan masif para caleg yang meruntuhkan moral masyarakat karena politik uang yakni dijualbelikan suara sehingga yang seharusnya kalah menjadi menang dan yang menang menjadi kalah.

Pemilu kita sudah menjadi industri kapitalisasi politik yang merusak demokrasi dan menjatuhkan martabat bangsa. Banyak mengusulkan, sistem pemilu untuk 2019 harus dirombak. Pemerintah dan DPR hasil Pemilu 2014 ini harus memprioritaskan perubahan sistem pemilu agar daya merusaknya bisa dihentikan dan kita lebih beradab. Seperti yang akan dijelaskan pada akhir kolom ini, sistem yang sekarang, sistem suara terbanyak, bukanlah berdasar vonis Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang dibuat DPR dan pemerintah. MK hanya membuang persyaratan ambang bilangan pemilih pembagi (BPP)-nya.

Sehari sebelum pencoblosan pada 9 April 2014 itu dari Yogyakarta, saya mengatakan kepada pers tentang kecurangan-kecurangan yang harus diantisipasi oleh semua pihak. Berdasar pengalaman saya menangani sengketa Pileg 2009, ada beberapa modus kecurangan yang diperkarakan ke MK. Benar, pada Pileg 2014 modus-modus terjadi secara lebih masif. Modus yang paling banyak adalah politik uang dalam bentuk penyuapan kepada para pemilih. Pada pemilu tahun ini politik uang begitu marak.

Saya bertemu banyak caleg yang dengan enteng bercerita telah membagi lebih dari 200.000 amplop yang masingmasing berisi Rp50.000 kepada pemilih menjelang hari pencoblosan. Ada juga jual beli suara antara caleg dan petugas-petugas resmi dari KPU seperti panitia pemungutan suara (PPS). Modus ini dilakukan dengan cara mengubah rekapitulasi suara tingkat berikutnya sehingga tidak sama dengan hasil rekapitulasi di tingkat TPS. Si caleg tinggal membayar berapa untuk mendapat suara berapa. Pekan lalu saya bertemu seorang calon anggota DPD yang dihubungi seorang oknum PPS untuk memberi 68 suara di TPS-nya asal membayar Rp4.000.000.

Katanya, ada pemilih yang tidak datang sebanyak 68 orang dan semua surat suaranya bisa diberikan kepada calon DPD tersebut dengan dicobloskan oleh si oknum PPS itu. Ini modus lain yakni menjual suara-suara mereka yang tidak datang ke TPS. Di berbagai tempat bahkan ada surat suara yang tidak dibagikan kepada yang berhak, tetapi langsung ditahan atau dibeli oleh oknum PPS untuk kemudian dijual lagi kepada calon-calon yang saling bersaing. Ada juga caleg-caleg yang mendapat suara sedikit dan pasti tak terpilih lalu menjual perolehan suaranya kepada caleg lain yang hanya kurang sedikit untuk memperoleh kursi.

Serunya, pengalihan atau jual beli suara seperti ini dilakukan oleh dan untuk caleg yang sama-sama berasal dari satu partai politik. Benarlah kata Nurul Arifin, caleg Golkar yang gagal ke Senayan, Pileg 2014 ini seperti perang saudara yang terjadi di Suriah, saling bantai di antara sesama saudara. Seperti diberitakan secara meluas, pengalihan atau jual beli suara itu terjadi begitu telanjang, terbuka, seperti di pasar tradisional. Ini yang memalukan, memilukan, dan menjatuhkan martabat kita sebagai bangsa. Sebab itu, sistem pemilu ini harus segera dirombak sebelum merusak lebih jauh lagi.

Banyak yang mengatakan bahwa sistem pemilu dengan suara terbanyak ini dilakukan karena vonis MK. Itu sama sekali tidak benar. Yang menentukan sistem pemilu dengan suara terbanyak adalah pemerintah dan DPR melalui Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008. MK hanya menghilangkan persyaratannya yang tidak adil yakni menghapus syarat 30% dari BPP untuk ditentukan berdasar suara terbanyak seperti yang diatur di dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e. Intinya, pasal tersebut mengatur caleg terpilih di suatu dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari antara mereka yang mendapat suara minimal 30% dari BPP.

Jika tidak ada yang mendapat 30% dari BPP, caleg terpilih ditetapkan berdasar nomor urut. Menurut MK, ketentuan ambang 30% itu tidak adil. Misalnya seorang calon di nomor urut 7 mendapat 74.500 suara di dapil yang BPP-nya 250 bisa dikalahkan oleh calon nomor urut 1 dan 2 yang hanya mendapat 1.000 atau 100 suara sebab 74.500 suara belum mencapai 30% BPP (yakni 75.000 suara). Ini sungguh tidak adil. Sebab itu, MK menghapus persyaratan ambang 30% agar ada keadilan. Soal ketentuan suara terbanyak itu murni dibuat DPR dan pemerintah.

MK di dalam putusannya menyatakan, sistem distrik atau sistem proporsional tertutup sama konstitusionalnya asal tidak dimanipulasi dengan ambang perolehan minimal dari BPP. Maka itu, kalau ke depan kita akan membuat sistem proporsional tertutup, itu sama sekali tidak bertentangan konstitusi. Ini sudah saya sampaikan kepada dua tokoh PDIP yaitu Taufik Kiemas dan Sidarto Danusubroto saat saya memberi ceramah di Megawati Centre pada pertengahan 2011. Tapi, ide ini tak disepakati di DPR. []

KORAN SINDO, 03 Mei 2014
Moh Mahfud MD ; Guru Besar Hukum Konstitusi

Cak Nun: Al-mu’allim Syarwan



Al-mu’allim Syarwan
Oleh: Emha Ainun Nadjib

BISMILLAH, kutuliskan kandungan hatiku, bahwa aku berguru kepada siapa saja. Dari para kuli sampai presiden. Da­ri rumput kering sampai jin, malaikat dan Allah. Dan sekali ini, dengan segala kerendahan hati: kepada Mayor Jenderal Syarwan Hamid, Asisten Sosial Politik Kassospol ABRI, yang karena itu aku panggil beliau Al-mu’allim.

Segala hal yang Al-mu’allim kemukakan mengenai cekal di GATRA mungkin sebagian ditujukan kepadaku, mungkin juga tidak sama sekali. Namun karena aku berguru maka kuterapkan kalimat-kalimat Al-mu’allim itu kepadaku, atau mengandaikan bahwa yang beliau maksud adalah aku. Sikap ini kuambil kare­na aku membutuhkan kandungan hikmahnya. Kupelajari setiap butiran kata-kata beliau, meskipun yang kutuliskan di sini tentu tak bisa semua.

Aku membayangkan bahwa Al-mu’allim sedang memuji dan sedikit memarahiku sehingga aku berkewajiban untuk menjawab dan mempertanggungjawabkan. Dari beliau ingin kucari ilmu bagaimana melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 pada taraf yang paling dangkal dan verbal — seperti yang aku lakukan selama ini — agar bisa tak ter­lalu mendapat halangan dari abdi ne­gara yang ternyata juga ingin melak­sanakan Pancasila dan UUD 1945. Ini semua mungkin tak penting bagi negara dan bangsa karena ada dan tidaknya aku tidaklah ada bedanya. Tapi justru karena itu perkenankanlah aku belajar.

Al-mu’allim berkata: “Kebebasan berbicara mesti diatur, jangan sampai menjadi counter productive bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.”

Muridmu menjawab: “Bagaimana kalau dikumpulkan para ahli yang se­cara komprehensif dan jujur bisa menilai setiap kasus, seminar, diskusi, dan isi pembicaraan. Untuk memilah-milah mana yang produktif dan yang counter-productive bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bagi kepentingan kekuasaan, bagi proses pencer­dasan bangsa, bagi peningkatan kualitas SDM manusia Indone­sia, bagi tradisi dialog dan demokratisasi, dan seterusnya — agar supaya pembicaraan AI-mu’allim tak berhenti abstrak dan gene­ralistik. Sebab selama ini, menurut pendapat muridmu, pelarangan-­pelarangan itu justru counter productive bukan saja bagi Pancasila dan proses demokratisasi, bahkan juga bagi kepentingan politik pemerintah sendiri serta bagi investasi kelanggengan kekuasaan”.

Al-mu’allim berkata: “Kebebasan bisa dipakai untuk mengha­sut. Kebebasan bisa disalahgunakan, di samping bisa dimanfaat­kan untuk hal yang positif. Kalau kebebasan tak diatur, yang muncul tentunya akan bebas sebebas-bebasnya.”

Muridmu menjawab: “Apakah kuningisisasi ala Pak Harmoko itu menghasut proses marjinalisasi Merah Putih? Apakah Muham­mad SAW menghasut kaum Jahiliyah untuk bertauhid? Menge­mukakan kebenaran disebut menghasut hanya oleh mereka yang tidak menghendaki kebenaran. Ya, Mu’allimku, kalau ayam itu mati, bukan karena kubunuh, melainkan karena kusembelih. Ada beda sangat prinsipil antara penyembelih ayam dan pembunuh. Ya, Mu’allimku, kalau dokter mengoperasi, itu bukan menyaki­ti pasien, melainkan berusaha menyembuhkannya.”

“Menghasut itu kata yang tak bisa berdiri sendiri: ia membu­tuhkan konteks. lklan-iklan di televisi itu menghasut atau tidak, ya Mu’allimku? Tidakkah setiap pidato, setiap khotbah, bahkan setiap kata, termasuk yang diucapkan oleh Al-mu’allim, bisa juga disebut menghasut? Juga kata ‘disalahgunakan’, ‘positif’ dan seterusnya tak bisa berdiri sendiri. Apa beda antara menghasut, berdakwah, mengiklankan, mempromosikan, menasihati, mem­bimbing, dan memberi petunjuk? Bergantung dari sudut pandang mana, dari kepentingan pihak mana. Dalam hal ini, Al-mu’allim Insya Allah tak akan menjumpaiku di pihak mana pun kecuali di kosmos nilai, bukan di kelompok, partai, atau apa pun, tidak di pemerintah, tidak di rakyat. Alamatku adalah di ruang keyakinan nilaiku sendiri.”

“Kemudian soal bebas sebebas-be­basnya, ya, Mu’allimku, kesadaran uta­ma hidupku bukanlah mengenai kebe­basan, melainkan mengenai keterba­tasan dan keterikatan. Jika aku punya kepandaian maka aku lebih pandai un­tuk mengerti batas dibandingkan de­ngan pandai untuk bebas. Aku tak mim­pi untuk bebas, ya, Mu’allimku, sebab aku lahir juga bukan karena aku bebas untuk lahir, melainkan karena aku di­ikat oleh Tuhan untuk harus mau lahir.”

Dalam menjawab pertanyaan, “Me­ngapa pembicara yang nakal tak diha­dapkan dengan pembicara orang pe­merintah yang ahli, agar ada dialog”, Al-mu’allim berkata: “Kalau bicaranya terakhir mana bisa? Banyak terjadi me­reka sengaja bicara yang terakhir. Kalau sudah demikian, bagaimana meng-counter-nya“.

Muridmu menjawab: “Ya, Mu’allimku, kalau melarang acara saja bisa, apa susahnya bagi aparat untuk mengatur agenda acara panitia? Ya, Mu’allimku, pembicara manakah yang punya kekuasaan untuk mengatur panitia agar ia diletakkan sebagai pem­bicara terakhir? Setahu muridmu ini, seseorang diletakkan seba­gai pembicara terakhir karena khawatir kalau ia bicara awal lan­tas hadirin pada pulang karena yang sesudahnya dianggap tak menarik. Ada pembicara saron, gèndér, gambang, ada juga pem­bicara gong. Percayalah, akan dua hal, ya, Mu’allimku. Pertama, tak ada saron atau gong yang berinisiatif datang sendiri untuk berbunyi. Kedua, sungguh tak enak jadi gamelan: dipukuli terus, nanti kalau sudah tak kung bunyinya pasti segera dicampakkan.

Al-mu’allim berkata: “Ada forum akademis diisi oleh pembicaraan yang tidak ilmiah.“

Muridmu menjawab: “Aku inferior dalam soal ini, ya Mu’allimku. Aku berhenti belajar seusai sekolah menengah atas. Kemudian diperintahkan oleh orang banyak untuk melakukan tugas-tugas yang semestinya dilakukan oleh kaum intelektual, seniman, ulama, atau tokoh pergerakan.”

“Tak pernah aku percaya diri bahwa aku bisa bicara ilmiah: Jadi, tolonglah muridmu ini dari mereka yang menyeret-nyeret ke kampus. Mereka menyuruhku bicara; tapi sebenarnya institusi keilmuan mereka tak pernah mempercayai kapasitas keilmu­wananku. Sebab ketika saya iseng-iseng melamar jadi dosen saja sekalian daripada ceramah-ceramah melulu, haqqul yaqin tak ada kampus yang bersedia menerirnaku. Jadi, yang sesungguhnya me­ngundangku itu bukanlah pihak yang berkapasitas sebagai ilmuwan, melainkan pribadi-pribadi yang kebetulan berkomuni­tas di kampus. Institusi ilmu di universitas tidaklah percaya ke­padaku.”

“Jadi, ya, Mu’allimku, daripada aku terkutuk pada posisi bicara tak ilmiah dan ini membahayakan dunia perguruan tinggi ataupun aturan pemerintah, tolong hasut baliklah panitia-panitia itu dan berikanlah rekomendasi ilmiah agar mereka tak lagi mengundang­ku. Sebab di samping aku malu dan tak bangga pada posisi seba­gai pembicara, juga aku sungguh memerlukan proses dan pelu­ang untuk bertahan sebagai orang awam biasa. Ya Allah, bebaskan aku dari tirani kata-kata itu: ilmuwan, seniman, budayawan, kari­er, public figure, man makes news… mandikan aku sehingga yang tersisa dan yang utama adalah manusiaku. Ya Allah, aku rela sau­dara-saudaraku sendiri tak percaya kepada doaku karena doaku memang kupanjatkan tidak kepada mereka, melainkan kepada­Mu.“

Al-mu’allim berkata: “Saya juga mengingatkan kepada petu­gas di daerah agar jangan apriori….“

Muridmu menjawab: “Bisakah Mu’allimku tak hanya meng­ingatkan, melainkan memerintahkan dan mengecek pertanggung­jawaban mereka atas perintah itu’?“

AI-mu’allim berkata: “Kritik pun kalau sehat saya kira akan diberi tem­pat….”

Muridmu menjawab: “Alangkah leganya muridmu sebagai orang kecil seandainya Mu’allimku tak menggu­nakan kata ‘saya kira’, melainkan ‘pas­ti’ atau ‘dijamin’. Lebih bersyukur lagi kalau terdapat kejelasan juga tentang apa yang Mu’allimku maksud dengan ‘sehat’ di situ.“

Al-mu’allim menjawab pertanya­an, pencekalan melanggar asas praduga tak bersalah. Belum terjadi apa-­apa kok sudah dilarang, dengau pernyataan: “Kalau berpikir begitu, namanya kita bekerja menunggu rumah kebakaran dulu baru bertindak.“

Muridmu menjawab: “Tentu yang Mu’allimku maksudkan bu­kan ‘kebakaran’ melainkan ‘dibakar’. Siapakah gerangan tukang bakar itu? Alangkah dungunya muridmu jika untuk ‘membakar’ ia menunggu kerepotan panitia yang hanya meugumpulkan bebe­rapa ratus orang. Bukan itu aset untuk ‘pembakaran’, ya Mu’al­limku, seandainya muridmu memang mau itu. Seberapa tingkat ‘bakar’ yang dimaksud? Taraf makar, mengajak memberontak, mengajak orang banyak memikirkan pcrsoalan bersama, mendina­misasikan proses berpikir, atau tingkat yang mana? Ilmu dan eti­ka apa yang kita pakai untuk mengukur sesuatu itu bersifat ‘bakar’ atau tidak? Di antara siapa sajakah soal ‘bakar’ ini boleh didis­kusikan? Petugas dari Polsek? Bakorinda? Ditsospol? Bupati? Camat? Bersediakah mereka berdiskusi tentang setiap unsur materi untuk menilai ia berpotensi ‘bakar’ atau tidak?”

“Ya, Mu’allimku, kata ‘bakar’ itu abstrak, sedangkan yang muridmu butuhkan adalah patokan denotatif. Syukur jika Mu’allimku mengajarkan ilmu nuansa bahwa kalau seorang ibu mengecilkan kompor itu supaya nasinya tak gosong, sedangkan kalau ia membesarkan nyala api itu agar nasinya tak nglethis. Ya, Mu’allimku, bukankah mengasyikkan untuk berkumpul dan ber­cengkerama di antara kita semua: pemerintah, ABRI, mahasiswa, seniman, ulama, rakyat, dan lain sebagainya untuk menganyam akal sehat dan “mendemonstrasikan kearifan kolektif dalam rangka menghindarkan kemungkinan bangsa besar kita ini menjadi bangsa yang gosong maupun bangsa yang nglethis?”

Al-mu’allim menyatakan: “Ada yang sengaja nakal. Terus kalau dicekal malah senang. Lantas kirim release ke mana-mana; menyatakan bahwa pemerintah represif?”

Muridmu menjawab, “Ya, Mu’allimku, selama bertahun-tahun belakangan ini cita-citaku adalah tidur dan makan normal, syukur boleh berumah tangga dan tak harus 80% waktu diwajibkan keli­ling ke sana kemari sehingga yayasan-yayasan sosialku hanya kukerjakan sebagai sambilan. Aku sudah berusaha lari dari pani­tia-panitia, tapi terpojok terus, karena memang ada realitas kelapar­an, kehausan, keterasingan, dan kesepian — dalam berbagai arti dan nuansa — dalam kehidupan bangsa kita. Dan yang mereka perintahkan kepadaku adalah upaya pencerdasan rakyat, penum­buhan kekuatan masyarakat, sebagaimana pemerintah sendiri menganjurkan.”

“Akhirnya, aku datang, lantas dicekal, lantas dimuat koran, lantas dibilang malah senang dilarang dan sengaja mencari popu­laritas, lantas dianalisis dan diasumsikan sebagai combe pemerintah yang disuruh pura-pura berjuang demi rakyat. Ya, Mu’allimku, traktirlah aku di sebuah restoran agak mewah supaya tuduhan itu benar dan penuduhnya terbebas dari dosa. Atau bukalah rahasia bahwa aku adalah agen kekuasaan, yang untuk menangkap pen­judi aku disuruh menyamar menjadi penjudi — karena, siapa tahu karena pikun, aku sendiri belum tahu fungsiku itu.”

“Ya, Mu’allimku, kalau aku diam saja atas pelarangan itu, sahabat-saha­batku memprotes, ‘Mengapa kau diam saja’? Mengapa kau tak mendidik rak­yat dalam hal mempertahankan kebe­naran?’ Lantas kalau aku laporkan na­sib hak asasi ini, sahabatku yang lain menuding, Seneng ya dicekal? Promosi kan? Ya, Mu’allimku, ajarilah aku ilmu yang lebih tinggi dan lebih arif untuk menghadapi itu semua.”

“Ya, Mu’allimku, perkenankan aku berkata, He bangsa Indonesia. Kalian sudah pinter-pinter, sudah pada sar­jana, sudah pada intelektual, sudah pada jenderal, sudah pada doktor. Ka­lian sudah gedhe-gedhe, sudah tahu mana baik mana benar mana salah. Qad ta­bayyana-rusydu minal-ghayyi. Berjalanlah ke cakrawala. Aku mau tidur. Mongso bodhoa….”

“Ya, Mu’allimku, di dalam tidur itu aku menari, berdansa, ber­dendang: Kalau aku makan, bukan karena aku ingin makan, me­lainkan karena harus menjaga kesehatan. Kalau aku bicara dan menggerakkan tangan, bukan karena aku menginginkan, mela­inkan karena orang tidur harus dibangunkan. Adapun apa keingin­anku? Indonesia santun politiknya, adil ekonominya, tegak hukum­nya, indah kebudayaannya — sehingga berhak tidur sambil ber­anak-pinak.”

“Adapun kalau ada saat-saat aku diam, ya, Mu’allimku, itu ka­rena dalam kegelapan, kebenaran tak punya alamat. Dan kalau kebenaran hanya diperdebatkan oleh kepentingan melawan kepentingan, ia tak akan sungguh-sungguh bersedia untuk dite­mukan….”

“Dan akhirnya, ya, Mu’allimku, besar rasa terimakasihku ke­pada pelajaran dan hikmah dari Mu’allimku, yang mengingatkanku bahwa dalam kehidupan ini; di samping ada negara, kekuasaan, birokrasi, ada juga manusia; ada hati kecil, firman Allah, dan lain sebagainya.” []

Pernah dimuat di Majalah Gatra, 1 Juli 1995

(Ngaji of the Day) Di Langit Kedua Belajar Memahami Makna Ruhullah



ISRA' MI'RAJ VI
Di Langit Kedua Belajar Memahami Makna Ruhullah

Setelah usai berjumpa Nabi adam selaku Abul basyar, bersama Jibril Rasulullah saw melanjutkan perjalanan menuju langit yang kedua. Di sanalah Rasulullah saw. berjumpa dengan Nabi Isa as. Dalam salah satu riwayat diceritakan ketika Rasulullah saw sampai di langit ke dua disambutlah segera dengan riang oleh Nabi Isa as. dan Yahya. Seperti yang diterangkan dalam Ad-Dardiri ala Qishshatil Mi’raj.

ثم صعد الى السماء الثانية فاستفتح جبريل فقيل من هذا...ففتح لهما فلما خلصا اذهو بابنى الخالة عيسى ابن مريم ويحيى بن زكريا شيبه...

Akan tetapi cerita yang masyhur di langit kedua Rsulullah saw hanya berjumpa dengan Nabi Isa yang mendapatkan julukan Ruhullah. Secara bahasa kata Ruhullah dapat diartikan dengan ruh Allah swt. dikatakan demikian karena Nabi Isa telah dikarunia oleh Allah swt. ruhul qudus. Karena itulah Isa as. dapat menghidupkan kembali orang yang telah mati, menghidupkan burung dari segumpal tanah, dan menyembukan berbagai macam penyakit, dan Nabi Isa as. mampu naik ke langit sendiri dengan izin-Nya. Pertemuan ini merupakan petanda bagi manusia bahwa semua kehidupan dan segala macam pergerakan makhluk yang ada di bumi sangat tergantung oleh ruh yang dikendalikan oleh Allah swt.

Jika di langit pertama Rasulullah saw berjumpa dengan Nabi Adam as. mengandung gambaran akan asal-usul kehidupan manusia -sangkan, paraning dumadi, maka pertemua dengan Nabi Isa – Ruhullah as. menunjukkan adanya sumber dari pergerakan dan aktifitas itu sendiri. Sesungguhnya segala gerak-aktifitas manusia berasal dari-Nya. sebagaimana firman Allah swt dalam surat As-Shofat ayat 96:

والله خلقكم وما تعلمون

Dan Allah yang menciptakan (mendhahirkan) kamu dan (Allah pula yang menciptakan) perbuatan kamu.

Oleh karenanya seorang sufi mengatakan “barang siapa yang melihat benda bergerak dan diam, tetapi pergerakan itu tidak dipandang dari Allah swt, maka sesungguhnya orang itu telah makrifatnya kepada Allah swt yang menjadikan dan menggerakkan benda itu”. []

Sumber: NU Online