Korupsi dan Efektivitas Pemerintahan SBY
Bambang Soesatyo
Anggota DPR RI/
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
BANYAK kursi dalam gerbong kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) sering
berganti penumpang di tengah jalan. Sebab, jumlah KDH dan WKDH yang bermasalah
dengan hukum terus bertambah. Fakta ini mengindikasikan dua kecenderungan yang
meresahkan; tak hanya menggambarkan maraknya korupsi di daerah, tetapi juga
merefleksikan turunnya efektivitas pemerintahan Presiden Soesilo Bambang
Yudhoyono (SBY) - Wakil Presiden Boediono.
Kurang lebih 10 bulan ke depan sejak Desember 2013 ini, tepatnya Oktober 2014,
Kabinet Indonesia Bersatu-II bakal demisioner. Dalam rentang waktu yang relatif
pendek itu, tak banyak yang bisa diperbuat SBY-Boediono untuk memperbaiki
efektivitas pemerintahan. Soalnya, fokus kedua pemimpin pun
terpecah, karena terus didera isu mega skandal Bank Century dan kasus
korupsi lain yang diduga melibatkan keluarga presiden.
Berita tentang langkah presiden menunjuk pengacara khusus untuk melindungi
keluargannya dari fitnah, sudah cukup menggambarkan gejolak batin presiden saat
ini. Kasus suap Impor daging sapi, kasus Hambalang dan kasus suap mantan Kepala
SKK MIgas jelas membuat presiden tidak nyaman.
Bunda Putri dan Sengman Tjahya ‘menjual’ kedekatan mereka dengan Presiden dan
keluarga untuk mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi. Sedangkan saksi
untuk kasus Hambalang dan kasus suap SKK Migas menyebut-nyebut nama anak
presiden. Citra ibu negara pun sempat terganggu oleh pemberitaan yang bersumber
dari bocoran dokumen hasil penyadapan intelijen Australia yang diperoleh
Wikileaks.
Lalu, entah bagaimana SBY menyikapi keterangan pers Wapres Boediono soal
gelembung dana talangan Bank Century yang tak jelas pertanggungjawabannya itu.
Dengan menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penanggungjawab
gelembung dana talangan, sama artinya Boediono menarik SBY ke dalam pusaran
kasus Bank Century, karena LPS bertanggungjawab kepada presiden.
Sayang, publik seperti menunggu godot, karena presiden tak kunjung merespopns
masalah ini. Curiga publik pun menguat. Sebab, luar biasa aneh jika
administrasi pemerintahan SBY-Boediono tak berani dan tak mampu menyuarakan pertanggungjawaban
mereka atas penggunaan dana LPS itu.
Karenanya, dalam rentang waktu sisa pengabdian mereka yang 10 bulan itu, Jelas
bahwa kedua pemimpin akan terus diganggu oleh masalah ini. Sebab, Tim Pengawas
(Timwas) DPR untuk kasus Bank Century akan terus menuntut pertanggungjawaban
itu. DPR berpendirian bahwa kasus ini harus dituntaskan agar tidak menjadi
preseden. Sekarang dan di kemudian hari, para pemimpin harus menyadari bahwa
kekuasaan tak boleh dilaksanakan semena-mena. Setiap pemimpin publik boleh
merumuskan dan menetapkan kebijakan sesuai wewenang yang melekat padanya,
tetapi kebijakan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat
dengan parameter yang jelas dan masuk akal, serta minus rekayasa.
Boediono boleh saja menolak memenuhi panggilan Timwas DPR. Tetapi, bisa
dipastikan bahwa proses untuk mempersoalkan kasus ini tidak berhenti pada
penolakan Boediono. Saat dana talangan Century dicairkan, dia menjabat Gubernur
Bank Indonesia, dan juga anggota Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK).
Dengan dua jabatan itu, dia otomatis tidak bisa cuci tangan begitu saja dari
kasus gelembung dana talangan. Argumentasinya sederhana; LPS melaksanakan
mandat KSSK. Sebagai anggota KSSK, Boediono harus ikut bertanggungjawab jika
terjadi gelembung dana talangan.
Kalau pada level pemerintahan pusat marak dengan berita berbau korupsi dan
manipulasi, kecederungan yang sama juga terjadi di tingkat daerah. September
2013 lalu, pejabat pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa jumlah pejabat pada level pimpinan
daerah yang bermasalah dengan hukum sudah mencapai 304 pejabat. Ini bukan
jumlah yang kecil. Kecenderungannya terus bertambah karena pada Mei 2013 baru
berjumlah 291 pejabat yang bermasalah.
Auto Pilot
Pejabat daerah yang bermasalah dengan hukum meliputi 21 gubernur, 7 wakil
gubernur, 156 bupati, 46 wakil bupati, 41 walikota, dan 20 wakil walikota.
Dengan penahanan gubernur Banten oleh KPK, berarti sudah 22 gubernur yang
bermasalah dengan hukum. Sementara dari Nusa Tenggara Timur diberitakan bahwa
walikota Kupang periode 2007-2012 ditahan oleh Kejaksaan setempat, karena
diduga terlibat korupsi dalam proyek pendidikan.
Di Jawa Tengah, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KP2KKN) setempat mencatat, setidaknya 4 bupati (aktif), seorang
walikota dan seorang wakil bupati harus berurusan dengan penegak hukum
karena diduga terlibat kasus korupsi. Di provinsi ini, lima mantan bupati dan
dua mantan walikota juga bernasib sama.
Kalau semua kasus terungkap, korupsi di daerah pun tak kalah maraknya dengan di
pusat. Banyak pejabat daerah lebih berani melakukan tindak pidana korupsi
karena pejabat pemerintah pusat di Jakarta memberikan contoh perilaku korup
itu. Kecenderungan ini marak karena pejabat daerah ‘harus’ memberi upeti
kepada pejabat di pusat agar proyek yang dibutuhkan daerahnya bisa lolos dalam
pembahasan anggaran di Jakarta. Itu sebabnya, pejabat daerah – atau
utusan mereka -- harus terbang ke Jakarta untuk melakukan lobi sambil memberi
upeti.
Praktik wajib memberi upeti kepada oknum di pusat ini otomatis menjadi semacam
pembelajaran bagi pejabat di daerah. Melihat bahwa pejabat di pusat
begitu leluasa melakukan korupsi, pejabat di daerah pun mencari caranya sendiri
untuk bisa memanipulasi anggaran daerahnya.
Dengan ratusan pimpinan daerah harus meninggalkan ruang kerjanya untuk
menjalani proses hukum, apakah pemerintahan bisa berjalan efektif? Omong kosong
kalau ada klaim bahwa pemerintahan berjalan normal. Manajemen pemerintahan akan
mengalami guncangan hebat jika kepala pemerintahannya berstatus tersangka,
apalagi ditahan. Sekalipun ada WKDH, tetap saja butuh waktu tidak sedikit untuk
melakukan konsolidasi memulihkan pemerintahan.
Kalau terjadi pergantian karena diangkatnya pejabat KDH yang baru, proses
memulihkan pemerintahan tidak selalu berjalan mulus. Pejabat baru pasti ingin
bersih-bersih dulu, dengan cara menunjuk orang-orang kepercayaan baru.
Prinsip otonomi daerah bahkan sering membuat persoalan menjadi bertambah rumit.
Pemerintah pusat cenderung lambat bertindak atau merespons masalah dengan
alasan otonomi daerah. Kelambanan ini justru sering mengeskalasi persoalan di
daerah. Kalau persoalannya tereskalasi, bagaimana mungkin pemerintahan bisa
berjalan normal?
Menyoroti persoalan yang membelenggu pemerintahan di sejumlah daerah tidak
berarti pemerintah pusat boleh lepas tangan karena alasan otonomi tadi. Peran
pemerintah pusat itu komprehensif, dan karenanya juga harus bertanggungjawab
mewujudkan stabilitas dan kualitas pemerintahan daerah.
Akhirnya, karena kecenderungan di pusat dan puluhan daerah hampir sama,
tidaklah berlebihan untuk mengatakan bahwa efektivitas pemerintahan
SBY-Boediono terus menurun. Ini sudah menjadi persepsi publik, sehingga
memunculkan guyonan tentang Indonesia sebagai negara auto pilot alias negeri
tanpa pemimpin. Guyonan ini ingin memberi pesan kepada pemerintah bahwa negara
dan rakyat bisa mengatasi persoalannya sendiri tanpa kepemimpinan atau peran
pemerintah. Negeri ini telah terkecoh oleh pencitraan. []
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!