Tampilkan postingan dengan label HNW. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HNW. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 September 2020

HNW: Menag Jangan Resahkan Umat dengan Isu Radikalisme & Sertifikasi Dai

Menag Jangan Resahkan Umat dengan Isu Radikalisme & Sertifikasi Dai

Oleh: Hidayat Nur Wahid

 

Dalam rapat kerja pertama setelah reses Komisi VIII DPRRI dengan Kementerian Agama, selaku Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS, saya menyampaikan langsung secara virtual aspirasi umat Islam merasa resah akibat pernyataan dari Menteri Agama. Pernyataan Menag itu dinilai tidak adil terhadap umat Islam, dan bisa menghadirkan saling curiga di antara umat (jamaah masjid) karena isu 'good looking dan hafidh'. Pernyataan tersebut dikhawatirkan menimbulkan pembelahan di antara para penceramah atau para dai akibat program penceramah bersertifikat.

 

Dalam rapat kerja kemarin, secara virtual saya mengkritisi pernyataan Menteri Agama yang mengatakan bahwa program sertifikasi dai sudah dikerjasamakan dengan MUI, BNPT, dan BPIP. Faktanya, program itu tidak pernah dimajukan oleh Kementerian Agama kepada DPR sebagai program kerja. Apalagi sebagai program prioritas Kemenag di tahun 2020, karena itu tidak pernah mendapatkan persetujuan dari komisi VIII DPR RI.

 

Dalam Raker tersebut, Menag menyampaikan bahwa para penceramah/dai tidak harus bersertifikat, bahkan Dirjen Bimas Islam juga sampaikan bahwa itu program sukarela, sehingga tidak disertai sanksi apa pun. Maka dari itu aneh jika Kemenag ngotot mengerjakan program dengan kualifikasi seperti itu. Seolah-olah malah jadi kewajiban, apalagi dengan mengatakan sudah didukung oleh MUI.

 

Sebab, faktanya MUI justru melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum dan Waketum MUI secara tegas dan terbuka menolak program itu. Penolakan secara terbuka juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah. Dengan fakta tersebut, semestinya program ini dihentikan saja dan tidak dilanjutkan, agar tidak kembali keresahan umat, dan potensial memecah belah di antara umat.

 

Kemenag seharusnya menyuarakan pentingnya keselamatan umat dari segala bentuk radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang bisa menghancurkan moral, agama dan NKRI. Bukan hanya menyasar ke masjid, hafidh, good looking yang bisa bahasa Arab, dan bahwa ASN harus steril dari ideologi agama tertentu. Semua itu mudah dipahami, akan menyasar pada komunitas umat Islam.

 

Karena Menag diundang oleh MenPAN-RB untuk membahas soal Tolak Radikalisme di kalangan ASN, mestinya Menag menyampaikan soal sterilisasi ASN dari segala bentuk radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk komunisme, separatisme, liberalisme, kapitalisme. Juga radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk yang dapat menghancurkan moral bangsa seperti, LGBT (via berkali-kali pesta seks ratusan gay), pedopilia (korbannya lebih dari 350 anak dalam kasus dengan pedopil dari Perancis), korupsi.

 

Termasuk yang dikeluhkan oleh MenPAN-RB yaitu poliandri, praktek ideologi radikal yang menyimpang dari ajaran Agama dan hukum di Indonesia, dan tengah jadi tren di kalangan ASN. Sayang sekali, Menteri Agama sama sekali tidak menyinggung, malah diam seribu bahasa, terhadap bahayanya beragam praktik ideologi radikal yang dicemaskan oleh masyarakat umum, dan melanggar aturan hukum serta membahayakan eksistensi NKRI itu.

 

Yang dijelaskan oleh Menag terkait praktik dan penyebaran radikalisme hanya menyasar pada kelompok umat Islam. Itu pun secara generalisasi tanpa fakta lapangan yang terukur dan tidak diskriminatif, karena terminologi dan contoh yang digunakan mengarah pada agama dan umat Islam. Yaitu penyebaran radikalisme melalui pemuda good looking, hafidh Al Quran, bisa bahasa Arab, jadi imam di Masjid, padahal beliau berbicara pada forum umum di Kementerian PAN-RB yang wajarnya ingin agar ASN bebas dari segala bentuk radikalisme termasuk komunisme, pedopilia, poliandri, hingga LGBT.

 

Oleh karena itu, seharusnya Menag segera mengoreksi pernyataan-pernyataan dan program-program yang meresahkan umat Islam itu, dan tidak mencari celah serta alasan-alasan dengan melemparkan masalahnya ke MenPAN-RB.

 

Menag harusnya ingat betul bahwa Kementerian Agama didirikan tanggal 3 Januari 1946 ungkapan terima kasih negara pada umat Islam yang rela, demi keselamatan proklamasi serta NKRI dari ancaman separasi minoritas Indonesia Timur, maka Umat Islam rela mengorbankan sila pertama diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga Pemerintah RI waktu itu (Presiden Sukarno) memberi hadiah dengan didirikannya Kementerian Agama. Sangat penting untuk diingat oleh Menag sehingga kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan yang adil dan mencerminkan realisasi sejarah. Tidak malah mencurigai dan berlaku tidak adil kepada Umat Islam dengan isu radikalisme, terorisme.

 

Karena itu, sebaiknya Menag tidak melanjutkan tindakan atau kebijakan yang tidak adil kepada umat Islam. Yaitu, kebijakan yang bisa memecah belah umat yang telah berjasa bagi hadir dan selamatnya NKRI dari penjajahan asing dan pemberontakan PKI.

 

Meski begitu, saya apresiasi, Menag dalam rapat kerja dengan komisi VIII, akhirnya menerima kritik keras dan penolakan dari Kom VIII tentang pemotongan anggaran Bos sebesar Rp 100.000 BOS per siswa yang dilakukan oleh Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren (yang merupakan bagian dari pemotongan anggaran pendidikan Kemenag sebesar Rp 2 triliun). Padahal sebelumnya sudah disepakati oleh Kemenag dengan Komisi VIII bahwa tidak ada potongan apa pun dari dana BOS dan itu harus diserahkan penuh kepada para siswa yang berhak.

 

Kemenag bisa menerima dan sepakat untuk mengembalikan dana pemotongan tersebut kepada para siswa yang berhak. Dan saya sampaikan agar proses pengembalian itu harus betul-betul dilakukan dengan amanah dan dilaporkan secara serius dan jujur, transparan dan teruji. Sehingga betul-betul bisa percaya bahwa dana-dana pemotongan itu sudah dikembalikan sebagaimana seharusnya, dan sebagaimana kesepakatan dengan Komisi VIII.

 

Begitulah seharusnya yang dilakukan Kemenag, memperhatikan kritik dan koreksi publik, serius memperbaiki dan tidak mengulangi. Agar umat dan bangsa, yang sedang terkena musibah COVID-19 tidak tambah resah termasuk resah karena isu radikalisme dan terorisme terkait dengan ASN, hafiz/good looking yang aktif di masjid, maupun sertifikasi penceramah. []

 

DETIK, 09 September 2020

Hidayat Nur Wahid | Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS

Kamis, 16 April 2020

HNW: Meneguhkan MPR (Juga) Sebagai Pengawal & Penafsir Konstitusi


Meneguhkan MPR (Juga) Sebagai Pengawal & Penafsir Konstitusi
Oleh: M. Hidayat Nur Wahid

Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memang telah berubah pascaamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yakni tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Sekalipun kewenangannya masih tetap terkait dg masalah yang tertinggi secara legislatif yaitu terkait UUD, dan tertinggi terkait eksekutif yaitu pelantikan dan pemakzulan Presiden/Wapres. Selain itu, pemilihan Presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR juga beralih ke pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga menciptakan konsekuensi bahwa Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR seperti di era sebelum reformasi.

Meski begitu, satu kewenangan utama MPR masih tetap dipertahankan, yakni mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagaimana disebut Pasal 3 ayat (1) UUD NRI 1945. Selain yang terkait dg Sosialisasi UUDNRI 1945 (UU MD3).

Kita semua tentu memahami bahwa UUD NRI merupakan grund norm (hukum dasar) sekaligus hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kewenangan ini memang tidak bisa dilaksanakan setiap waktu, karena syarat untuk melakukan amandemen membutuhkan usulan dari sekurang2nya 1/3 anggota MPR, dan persetujuan kehadiran 2/3 anggota MPR.

Karena itu, MPR perlu mengelaborasi lebih lanjut kewenangan tersebut. Selama ini, program sosiasiliasi empat pilar MPR RI sudah berjalan sangat efektif untuk membumikan UUD NRI 1945 dan tiga pilar MPR lainnya ke dalam kehidupan masyarakat. Namun, sayangnya, masih ada satu peran yang belum secara maksimal diberikan/dilakukan oleh MPR, yakni terlibat dalam menegakan dan memberikan tafsir konstitusi dalam perkara pengujian UU terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi. 

Selama ini, memang, lembaga yang kerap disebut sebagai pengawal dan penafsir konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Hal ini juga sepenuhnya tidak salah, sebab berbagai teori yang dipaparkan oleh para ahli tata negara, di antaranya Hans Kelsen, memang menyebutkan bahwa MK adalah lembaga pengawal konstitusi. Namun, pendapat ini tentu bukan pendapat tunggal, karena pandangan Kelsen itu sempat didebat dan dibantah oleh ahli hukum konstitusi lainnya dari Jerman, Carl Schmitt yang berpendapat Pemerintah atau Eksekutif-lah yang seharusnya menjadi “The Guardian of Constitution” (Vinx, 2015).

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, selaku lembaga pembentuk UUD NRI 1945, MPR tentu juga bertanggung jawab untuk mengawal dan memberikan penafsiran terhadap kata-kata, kalimat-kalimat, ayat-ayat, dan pasal-pasal dalam konstitusi yang dibuatnya. Karena logis dan wajar saja, MPR sebagai satu-satunya Lembaga Negara yang melakukan perubahan dan penetapan UUD, MPRlah lembaga yang paling terlibat dan paling mengetahui segala seluk beluk, latar belakang, filosofi, dan hakikat dari ayat/pasal/bab dlm UUDNRI 1945 tersebut.

Forum yang tepat untuk mengimplementasikan hal ini adalah sidang judicial review di MK, di mana UUD NRI 1945 selalu menjadi batu uji apakah suatu UU bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Tafsir konstitusi dalam rangka pengawalan agar UUD NRI 1945 ditegakkan dengan baik dan benar tersebut sewajarnya disampaikan oleh MPR melalui pimpinannya, sesuai tata tertib MPR, sebagai bahan pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam membuat putusan.

Tafsir Konstitusi

Sejak 2014, pimpinan MPR telah mendapatkan tugas tersebut, yakni memberikan penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana awalnya diatur dlm Pasal 29 huruf f Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. Aturan yang sama juga diatur kembali dalam Pasal 27 huruf g Tatib MPR teranyar, yakni Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.  

Sayangnya, ketentuan Tatib MPR ini belum terlaksana secara baik, terutama karena belum masuknya hal tersebut dalam hukum acara persidangan di MK. Karena itu, perlu adanya upaya untuk merevisi UU MK agar meneguhkan kembali peran MPR RI selaku lembaga pembentuk UUD NRI 1945, agar dilibatkan dalam proses pengawalan dan penafsiran dalam kasus riil.

Penjelasan tafsir konstitusi dari pimpinan MPR tentu bukan untuk memaksa agar majelis hakim konstitusi untuk mengikutinya, tetapi bertujuan untuk memberikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim dari sumber yg paling otoritatif, yaitu MPR. Selaku pembentuk UUD NRI 1945, sudah sewajarnya (pimpinan) MPR memiliki bahan yang cukup untuk menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang tentu akan berguna bagi majelis hakim konstitusi dalam memutus perkara judicial review.

Peluang untuk mewujudkan kewajaran ini bisa segera direaliasikan karena Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan revisi UU MK sebagai RUU prioritas 2020, Usul Inisitiaf DPR RI pada Rapat Paripurna pekan lalu. RUU MK itu akan segera dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah, serta kemungkinan bisa diselesaikan di masa sidang kali ini.

Pintu masuk ini perlu dibuka selebar-lebarnya, agar tanggung jawab MPR RI selaku lembaga pembentuk UUD NRI 1945 bisa dilaksanakan dengan baik, terutama dalam hal pengawalan dan penafsiran UUD NRI 1945.

Mengukur Beban Kerja

Apabila wacana ini diakomodasi ke revisi UU MK, memang akan ada timbul pertanyaan: Bagaimana sebelas orang pimpinan MPR mengatur beban kerja terkait perkara judicial review yang jumlahnya cukup banyak?

Untuk menjawab pertanyaan itu, tentu kita juga perlu melihat berapa jumlah perkara judicial review yang diputus MK setiap tahunnya. Pada 2018, setidaknya ada 114 perkara judicial review yang diputus MK, dengan rata-rata 9,5 perkara setiap bulannya (Laporan Tahunan MKRI 2018). Sedangkan, Pada 2017, ada 131 perkara yang telah diputus, dengan rata-rata sekitar 11 perkara per bulan (Laporan Tahunan MK RI 2017). 

Jumlah tersebut tentu tidak terlalu signifkan bagi pimpinan MPR yang berjumlah sebelas orang pimpinan. Apalagi, apabila konsep yang ingin digunakan adalah model seperti advocate general di beberapa negara Eropa, di mana setiap pimpinan MPR bertindak seperti advocate general, yakni tokoh hukum senior yang memberikan opini sebelum majelis hakim memutus perkara (Salmande, 2019). Dengan konsep ini, maka pimpinan MPR dapat bergiliran memberikan tafsir konstitusi suatu ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang bisa bersumber dari bahan kajian dari Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR yang sudah berjalan selama ini.

Akhir kata, dari paparan data di atas, menjadj wajar dan rasional apabila melibatkan pimpinan MPR dalam menafsirkan konstitusi dalam perkara judicial review di MK, terutama bila dikaitkan dengan beban kerja dan latarbelakang lembaga MPR dan kewenangannya dlm perubahan/penetapan UUD. Pengalaman para pimpinan MPR dan supporting system yang ada juga memadai.

Lagipula, apabila keterangan DPR dan Pemerintah, 2 lembaga yang tak terhubung dengan pembentukan/perubahan UUD, terkait UU yang diuji sudah masuk ke dalam hukum acara persidangan di MK, lalu mengapa MPR selaku pembentuk UUD NRI 1945 sekaligus pembentuk MK RI tidak diberikan hak legal dan konstitusional untuk menyampaikan tafsir konstitusinya? Momentum perubahan UU tentang MK penting dijadikan sebagai momentum untuk meluruskan mekanisme terkait judicial review di MK dg memberikan hak legal konstitusional MPR itu. []

REPUBLIKA, 09 April 2020
Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA | Wakil Ketua MPR RI

Selasa, 14 April 2020

HNW: Refleksi Menjadi NKRI, Via Mosi Integral M Natsir


Refleksi Menjadi NKRI, Via Mosi Integral M Natsir
Oleh: Hidayat Nur Wahid

Sesungguhnya 3 April merupakan tanggal yang bersejarah bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Di tanggal 3 April ini, tepatnya 70 tahun lalu, Bangsa dan Negara Indonesia kembali dapat lanjutkan cita-cita merdeka, hadirkan Negara Kesatuan Republik, bukan Negara Federal(Serikat) juga bukan Negara Kerajaan. Itulah yg disepakati oleh founding fathers, anggota, dan pimpinan PPKI, yang pada 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945, yang pada bab 1 pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Berbentuk Republik.

Yang demikian itu karena sebelum 3 April 1950, Negara Indonesia sempat dipecah belah oleh Belanda, melalui Konferensi Meja Bundar, 27 Desember 1949 bahwa Negara Indonesia yang diakui oleh Belanda adalah Republik Indonesia Serikat (RIS), dg UUD yg juga berubah, tidak lagi UUD 45, melainkan UUD RIS. Adalah Muhammad Natsir, Ketua Fraksi Partai Majelis Syuro Musmilin Indonesia (Masyumi), yang mengetuk hati nurani para anggota DPR RIS dan petinggi negara untuk setuju kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR), melalui Mosi Integral yang disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS), pada 3 April 1950. Pidato M Natsir itu diterima oleh Bung Hatta sebagai Perdana Menteri RIS, dan kemudian oleh Bung Karno sebagai Presiden RIS. Sehingga nanti pada 17 Agustus 1945 diproklamasikanlah (kembali menjadi) NKRI.

Peristiwa itu memang seakan terlupakan dalam sejarah parlemen, dan sejarah bangsa Indonesia. Bahkan, belum ada Presiden Republik Indonesia dalam sejarah Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo, pascakembalinya bentuk Negara Kesatuan, mengapresiasi yang tinggi keberanian dan kenegarawanan mengembalikan Indonesia menjadi NKRI itu dengan menetapkan 3 April sebagai “Hari NKRI”. Namun, sebagai negara yang besar, yang diajarkan oleh Bung Karno Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya, kita tentu perlu selalu melakukan refleksi perjalanan bangsa Indonesia (termasuk peristiwa mosi integral) ini sebagai pelajaran dan sekaligus inspirasi untuk kondisi saat ini ketika kesatuan Bangsa Indonesia diteror oleh wabah virus Covid-19.

Lalu, pelajaran apa yang bisa kita ambil?

Pertama, konsep Negara Kesatuan untuk negara Maritim atau Kepulauan tentu lebih menyatukan dan memberdayakan bangsa Indonesia, dibanding konsep Negara Serikat (federal/serikat) maupun negara Kerajaan. Spirit dan prinsip Kesatuan Bangsa saat ini sangat dibutuhkan untuk sama-sama berkolaborasi, saling menguatkan untuk  memerangi wabah virus Covid-19, dan menyelamatkan prinsip Republik Indonesia Negara Kesatuan yang gara-gara penanganan masalah corona menjadi terkesan adanya ketidak-kompakan pemerintahan pusat dan daerah. 

Konsep Negara Kesatuan tentu juga berbicara antara hubungan Pusat dan Daerah yang saling mendengarkan-menghormati, dimana Pemerintah Pusat sebagai pempimpin utama mendengarkan masukan Pemerintah Daerah, dan mempedulikan kondisi di daerah-daerah. Sebaliknya Pemerintah Daerah juga menghormati keputusan Pemerintah Pusat, dalam proaktifnya memperjuangkan kemaslahatan daerahnya. 

Indonesia memang bukan negara federal seperti Amerika Serikat, dimana pemerintah daerah (negara bagian) dapat memutuskan kebijakan lockdown di daerah, walaupun beberapa pemimpin daerah memutuskan hal tersebut secara sepihak. Sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memaksakan lockdown atau karantina wilayah sebenarnya patut ditiru. Walau berulangkali permohonan beberapa kebijakannya ditolak oleh pemerintah Pusat, tetapi Anies tetap taat dan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi ini tentu harus diiringi dengan sikap kebijaksanaan Pemerintah Pusat untuk mendengarkan permohonan kebijakan dari Pemerintah Daerah, karena mereka tentu juga bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Dan bahkan oleh Konstitusi, melalui Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, jelas sekali Negara/Pemerintah Pusat diwajibkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Jargon Bersatu Melawan Corona yang sangat digaungkan belakangan, seharusnya dimuai dari kesadaran konstruktif itu, yakni hubungan Pusat dan Daerah dlm NKRI yang lebih tertata serta saling melindungi, mendukung dan menghormati. Seperti peristiwa diterimanya Mosi Integral. Ada aspirasi dari daerah-daerah atau kawasan-kawasan serikat, diperjuangkan oleh wakil Rakyat M Natsir di Parlemen dan Pemerintah atau Presiden dan Perdana Menteri menerima. Selamatlah Indonesia, gagallah konspirasi Belanda denga RIS-nya, dan malah negara Indonesia dapat kembali pada cita-cita kemerdekaannya, NKRI.

Kedua, Mosi Integral Natsir juga berbicara tentang aspirasi atau kehendak rakyat. Banyak orang yang berpandangan bahwa Mosi Integral yang disampaikan Natsir mungkin hanya “sekadar” mengganti dasar negara dari konsep federalisme (Republik Indonesia) ke konsep unitarianisme (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Padahal, apabila kita membedah lebih dalam Pidato Natsir, urusannya bukan sekadar itu, tetapi bagaimana meneruskan keresahan di kalangan masyarakat ketika itu dengan munculnya beberapa negara bagian boneka buatan Belanda di dalam RIS. Berikut adalah cuplikan Pidato M Natsir:

(....) Orang yang setuju dengan mosi ini tidak usah berarti, bahwa orang itu unitaris, orang federalispun mungkin juga dapat menyetujuinya. Sebab soal ini sebagaimana saya katakan, bukan soal teori struktur negara unitarisme atau federalisme, akan tetapi soal menyelesaikan hasil dari perjuangan kita masa lampau yang tetap masih menjadi duri dalam daging. Tiap-tiap orang yang meneliti jalan persengketaan Indonesia -Belanda, tentu akan mengetahui bagaimana riwayat timbulnya Negara Sumatera Timur (NST). Dan bagaimana fungsinya NST itu. Walaupun bagaimana juga ditimbang, ditinjau dan dikupas, tetapi rakyat dalam perjuangannya melihat struktur itu sebagai bekas alat lawan untuk meruntuhkan Republik Indonesia. Maka inilah yang menimbulkan reaksi dari pihak rakyat. Bukan soal teori unitarisme dan federalisme (....)

Sejak era Reformasi, kehendak rakyat Indonesia adalah demokrasi. Amanat ini tentu harus tetap dijaga oleh agar Indonesia tidak terjerumus kepada Orwellian (State) Nighmare, yang merujuk kepada Novel berjudul 1984 karya George Orwell (novelis Inggris kelahiran India yang ikut berperang melawan kelompok anti demokrasi, baik kelompok kiri/komunis maupun kelompok kanan/fasis), ketika suatu negara menjadi antidemokrasi dengan melakukan pengawasan setiap tindak tanduk warganya hingga melakukan propaganda menguasai atau menyembunyikan informasi.

Kita patut mengapresiasi dan bersyukur bahwa Presiden Joko Widodo saat mengeluarkan Perppu, batal mengambil penentuan Darurat Sipil untuk mengatasi Covid-19. Pasalnya, selain tidak relevan untuk wabah penyakit seperti Covid 19, Darurat Sipil adalah ketidakbijakan yang tidak proporsional (darurat kesehatan dihadapi dengan darurat sipil), ia juga berpotensi merusak kehidupan demokrasi yang sudah mulai berkembang di Indonesia.  

Namun, Pemerintah Pusat perlu meningkatkan kinerjanya terkait pengelolaan dan penyebarluasan informasi. Seharusnya, rakyat diberikan akses informasi yang seluas-luasnya terkait wabah virus Covid 19 ini, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi atau malah melibatkan influencer sebagai agen “propaganda”. Itu malah menghadirkan kondisi yang terpecah belah dan tidak menyatunya Bangsa, selain justru cenderung menyepelekan pandemi yang berdampak pada keterlambatan penanganan dan jatuhnya banyak korban.

Informasi yang jujur dan terbuka kepada masyarakat merupakan salah satu syarat, agar masyarakat dapat benar-benar percaya dan bersatu serta terlibat aktif mengikuti kebijakan pemerintah, untuk bisa bersatu mengalahkan corona.

Akhir kata, semoga Presiden, Parlemen dan Bangsa Indonesia bisa mengambil hikmah dari peristiwa mosi integral yang menyelamatkan dan menyatukan kembali bangsa dan negara. Inspirasi yang sangat diperlukan untuk penanganan Covid-19 ini. Penting karenanya Pemerintah menetapkan 3 April sebagai Hari NKRI sebagaimana aspirasi banyak pihak.

Tanggal 3 April 1950 denga Mosi Integral M Natsirnya, ingatkan akan benar dan pentingnya ungkapan #Jas Merah: Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Tapi juga benar dan pentingnya ungkapan #Jas Hijau : Jangan Sekali-kali Hilangkan Jasa Ulama/Umat.

Selamat memperingati Mosi Integral, selamat menjadikan Hari NKRI. Mari bersatu melawan wabah virus Covid-19!

REPUBLIKA, 03 April 2020
Dr. H. M Hidayat Nur Wahid | Wakil Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS