Tampilkan postingan dengan label Bambang KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bambang KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2014

BW: Tantangan Korupsi pada Era Maritim



Tantangan Korupsi pada Era Maritim
Oleh: Bambang Widjojanto

TANTANGAN pemberantasan korupsi pada tahun mendatang kian menarik. Kinerja pemberantasan korupsi tahun 2014 yang diapresiasi beragam kalangan akan ”bersentuhan” dengan fokus pembangunan yang mendapat perhatian terbesar, yang diarahkan pada maritim, energi, dan pangan, selain sektor infrastruktur dan perizinan.

Transparansi Internasional (TI) baru saja mengeluarkan indeks persepsi korupsi (IPK) 2014. IPK Indonesia adalah 34. Artinya, persepsi upaya pemberantasan korupsi Indonesia hanya naik dua poin dibandingkan dengan tahun lalu meski secara peringkat posisi Indonesia meningkat menjadi ke-107 dari semula pada posisi ke-114 dari 175 negara yang disurvei.

Pelayanan terintegrasi

Ada prinsip dan beberapa hal penting dalam menilai dan meletakkan IPK dalam seluruh konteks program dan upaya pemberantasan korupsi. Banyak pihak mafhum dan sepakat, IPK tak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Misalnya, sejauh mana dinamika keterlibatan publik dan pembangunan budaya anti korupsi tengah dilakukan.

Selain itu, ada beberapa indeks lain yang dibuat sendiri secara utuh dan teliti terkait kemajuan pemberantasan korupsi secara spesifik di Indonesia. Sebutlah seperti Survei Integritas Layanan Publik (SILP), Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK), dan Indonesia Governance Index (IGI).

Hasilnya ternyata ada peningkatan sehingga sejalan dengan peningkatan di IPK. Misalnya, indeks SPAK meningkat menjadi 3,66 dari semula 3,55 dengan skala 0-5. Skor rata-rata IGI menunjukkan adanya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi yang semula 5,1 menjadi 5,7.

IPK yang disusun TI adalah komposit dari sejumlah survei lain, seperti International Country Risk Guide (ICRG), World Economic Forum (WEF), Global Insight (GI), Bertelsmann Foundation Transformation (BFT), Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Economic Intelligent Unit (EIU), dan World Justice Project (WJP). Apabila indeks komposit tersebut diteliti, setidaknya ada tiga indeks internasional, yaitu WEF, GI, dan WJP, yang memberikan persepsi lebih baik di sektor perizinan karena mengalami peningkatan sehingga menyumbang peningkatan IPK.

Salah satu indeks yang meningkat cukup tinggi adalah indeks GI, yang semula pada angka 22 meningkat menjadi 33. Indeks ini mengukur indeks korupsi di sektor bisnis yang terkait dengan perizinan. Hal serupa juga pada indeks WEF dari 39 menjadi 43, yang mengukur suap untuk ekspor-impor, pelayanan publik dasar, pajak tahunan, dan kontrak publik-perizinan.

Pada keseluruhan konteks di atas, upaya KPK bersama sejumlah departemen dan 12 pemerintah provinsi beserta semua kabupaten/kota—misalnya di sektor kehutanan, pertambangan, dan pajak serta pelayanan publik dasar—dalam membangun pelayanan terintegrasi dan berintegritas serta melakukan debottlenecking perlu terus dilanjutkan. Khususnya dalam memberikan perhatian lebih di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Faktanya, di sektor hutan, tambang, dan pajak telah terjadi peningkatan penerimaan pajak.

Upaya pemberantasan korupsi di sektor maritim untuk mendorong percepatan pembangunan pada sektor ini harus jadi salah satu fokus perhatian KPK dan penegak hukum lain. Itu karena tantangan atas sektor ini akan jadi sangat khas dan spesifik.

Lihat saja, sebagai contoh, pada 2014 ini Kementerian Dalam Negeri menyatakan, jumlah pulau di Indonesia 17.504 dan dari jumlah itu, 9.634 belum mempunyai nama. Ternyata, informasi dari Badan Informasi Geospasial pada 7 Mei 2014 menyatakan, jumlah pulau di Indonesia hanya sebanyak 13.446. Jumlah itu sudah tercatat di United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UN GEGN). Kalau klaim jumlah pulau saja kita belum satu kata, bagaimana dengan soal kemaritiman lainnya?

Indonesia berbatasan dengan 10 negara lain dan ada 92 pulau terluar yang dijadikan sebagai garis pangkal batas wilayah Indonesia dengan negara lain. Hilangnya satu atau beberapa pulau itu membawa akibat pada makin berkurangnya sumber daya laut Indonesia, selain mengakibatkan luas wilayah Indonesia menjadi makin menyusut.

Ada fakta terkait dengan tantangan yang harus segera dihadapi, yakni akibat perubahan iklim menyebabkan permukaan air laut kian meninggi. Hal itu berpengaruh secara langsung terhadap keberadaan pulau terluar dan jumlah pulau di Indonesia. Ini dapat mengakibatkan perubahan dan bahkan penyusutan garis batas pangkal wilayah Indonesia, yang juga berpengaruh pada wilayah teritorial dan sumber daya yang dimiliki Indonesia.

Sumber korupsi

Fakta lain yang perlu mendapatkan perhatian, selama ini laut menjadi salah satu sumber korupsi dan kejahatan lain yang tidak pernah ditangani secara sistemik dan terstruktur oleh sistem kekuasaan, termasuk oleh aparatur penegak hukumnya. Problem illegal fishing harus dimaknai secara luas bukan sekadar pencurian ikan di wilayah teritorial laut Indonesia, melainkan ”pengurasan dan perampokan” atas sumber daya laut dan/atau melalui sarana laut.

Nyatanya, penyelundupan bahan bakar minyak ke luar Indonesia ataupun penyelundupan beragam komoditas asing ke dalam Indonesia tanpa pajak sepeser pun, masalah perdagangan manusia, penyelundupan narkoba besar-besaran karena Indonesia bukan lagi sebagai tempat transit melainkan daerah tujuan terjadi melalui dan menggunakan sarana serta prasarana laut dan kelautan Indonesia.

Begitu juga dengan pencurian sebagian besar kekayaan sumber daya alam Indonesia menggunakan laut sebagai bagian dari sarana kejahatannya. Tak mungkin semua kejahatan illegal logging, perampokan hasil tambang mulai dari batubara, tembaga, timah, nikel, biji besi, hingga gas dan minyak dilakukan tidak melalui laut untuk mengapalkannya ke luar Indonesia. Ada lebih dari 300 persen pelabuhan tak terdaftar di seluruh wilayah garis pantai Indonesia dan hanya sekitar 100 pelabuhan yang terdaftar dan memiliki infrastruktur.

Belum lagi ada tendensi lain yang kian menguat, yaitu penguasaan pantai dan pulau oleh konglomerasi hitam tengah terjadi secara intensif dan sistematis. Kelak hal ini tidak hanya memarjinalkan rakyat, tetapi merebut secara sengaja dan ”legal” semua sumber daya laut tidak untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran rakyat. Lebih-lebih adanya fakta bahwa politik pembangunan yang selama ini dikembangkan di Indonesia lebih berorientasi pada daratan bukan pada laut.

Apabila kita sepakat tidak lagi hendak memunggungi laut, perlu dilakukan hal-hal berikut. Pertama, penguasaan kedaulatan sesuai dengan garis pantai harus dilakukan secara maksimal. Kedua, orientasi pembangunan hukum, khususnya program legislasi nasional, harus diarahkan pada kepentingan dan pengelolaan sumber daya laut. Ketiga, pembangunan infrastruktur maritim dan agraris harus terintegrasi dengan akuntabilitas yang tinggi melalui Sistem Integritas Nasional yang konsepsinya sudah dibuat KPK dan kini ada di Bappenas. Keempat, tradisi, budaya, etos, dan spiritualitas laut dan kelautan Indonesia harus dikuatkan dan dikembangkan.

Semoga semangat Dewa Ruci dan lagu ”Nenek Moyangku Seorang Pelaut” dapat jadi modal awal untuk menjadikan laut sebagai pintu masuk pengembangan peradaban Indonesia masa mendatang yang dipadupadankan dengan teknologi informasi, komunikasi, dan digitalisasi. []

KOMPAS,  11 Desember 2014
Bambang Widjojanto  ;   Komisioner KPK

Kamis, 09 Oktober 2014

BW: Pilkada via DPRD dan Korupsi



Pilkada via DPRD dan Korupsi
Oleh: Bambang Widjojanto

DRAMA serta pertarungan ide, gagasan, intrik, dan muslihat di DPR seputar pilkada langsung versus tak langsung usai sudah. Anggota Dewan yang terhormat telah menjatuhkan pilihannya untuk mengusung pilkada tak langsung melalui DPRD. Salah satu alasan penting yang selalu dikemukakan untuk mendelegitimasi pilkada langsung adalah maraknya korupsi akibat pilkada langsung.

Korupsi kepala daerah

Kesimpulan itu seolah masuk akal. Faktanya, ada begitu banyak kepala daerah dicokok penegak hukum dalam 10 tahun terakhir. Per Januari 2014, Direktur Jenderal Otonomi Daerah mengeluarkan data yang menyatakan tak kurang dari 331 kepala daerah/wakil kepala daerah dari 524 kabupaten/kota seluruh Indonesia terlibat korupsi selama kurun 2004-2014.

Pertanyaan reflektif yang perlu diajukan, apakah betul korupsi yang dilakukan kepala daerah itu secara langsung disebabkan oleh pemilihan langsung? Bukankah biaya politik yang tinggi itu juga disebabkan partai yang memaksa untuk minta uang ”mahar” kepada calon, jorjoran biaya kampanye untuk mendongkrak citra calon yang ”dijagokannya”, serta pengeluaran dana yang berlebihan dan tidak masuk akal karena ingin ”membujuk” pemilih. Adilkan jika kesalahan itu dibebankan kepada pemilih dan ”direbutnya” hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya.

Jika diajukan pertanyaan sebaliknya, apakah pilkada melalui DPRD tidak ada korupsinya? Tidak ada satu pihak pun dari kelompok pro pemilihan via DPRD yang bisa menjawab dan memastikan bahwa pemilihan melalui DPRD bisa bebas dari korupsi. Seorang kolega peneliti berujar, semua pilkada pada era Orde Baru dipastikan kolusif dan koruptif karena semua calon sudah diatur sedari awal.

Kepala daerah adalah ”hamba sahaya” dari penguasa dan elite partai yang sudah tentu bekerja untuk kepentingan kekuasaan yang sebagian besarnya bersifat nir-kemaslahatan rakyat.

Ada pernyataan yang meloncat dengan menyimpulkan bahwa pemilihan langsung adalah penyebab utama kepala daerah korupsi. Dalam pengalaman Komisi Pemberantasan Korupsi, ada sekitar 52 kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK sepanjang 2004-2014. Sekitar 81 persen kasus korupsi kepala daerah itu berupa perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ada sekitar 13 persen berkaitan dengan tindak penyuapan seperti tersebut dalam Pasal 5, Pasal 6 atau Pasal 12 Huruf a dan b UU Tipikor. Sementara sisanya berkaitan dengan tindak pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara.

Kasus Annas Maamun, Gubernur Riau, beberapa hari lalu ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Kasusnya diduga berkaitan dengan penerimaan suap atas pengalihan kawasan hutan tanaman industri (HTI) menjadi kebun kelapa sawit. Kasus kepala daerah lainnya, seperti Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Wali Kota Palembang Romi Herton, dan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, berkaitan dengan penyuapan pasca pemilihan dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan, sejak 2004 hingga Agustus 2014 atau 10 tahun sejak orde Reformasi dilahirkan, ada sekitar 3.169 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang terjerat hukum, yang sebagian besar didominasi kasus-kasus korupsi. Fakta ini hendak menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan anggota Dewan tersebut sekitar 10 kali lipat jauh lebih banyak daripada korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah.

Apabila menggunakan pendekatan fenomena ”puncak gunung es” dan diajukan pertanyaan reflektif atas fakta di atas, apakah kita meyakini bahwa dari 20.257 anggota Dewan terhormat yang mewakili daulat rakyat lebih dari 240 juta orang, jumlah riil pelaku korupsinya hanya 3.169 orang?

Akuntabilitas kewenangan

Yang agak mengerikan, ada fakta tantangan struktural yang harus dihadapi oleh parlemen. Akuntabilitas penggunaan kewenangan anggota Dewan belum dapat ditegakkan secara optimal karena sifat dan karakter kekuasaan yang cenderung kolusif dan koruptif belum bisa dikelola dan dikontrol melalui sistem yang ada di parlemen. Untuk urusan sumir manajerial, seperti ”daftar presensi kehadiran” saja, parlemen masih belum sepenuhnya punya kemampuan mengelola.

Belum lagi menghadapi masalah fundamental lain, seperti tak adanya indikator serta mekanisme dan sistem yang mengatur potensi ”konflik kepentingan” dalam penggunaan kewenangan utama parlemen. Hal ini untuk memastikan bahwa kewenangan publik yang dimiliki anggota Dewan ditujukan hanya guna kepentingan kemaslahatan rakyat yang diwakilinya. Karena faktanya, selalu ada kesenjangan yang cukup lebar antara kepentingan konstituen atau rakyat yang diwakilinya dan seluruh sikap serta perilaku anggota Dewan.

UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang juga baru disahkan tidak cukup maksimal mengatur sistem untuk meningkatkan akuntabilitas anggota Dewan guna meminimalkan potensi sikap dan perilaku koruptif dan kolusif anggota Dewan.

Lingkup dan indikator penggunaan kewenangan tidak cukup jelas dan tegas dirumuskan sehingga potensi diskresi yang berlebihan dan tak terkontrol masih dapat dilakukan anggota Dewan untuk mendesakkan kepentingannya sendiri seolah-olah kepentingan institusi. Majelis Kehormatan yang awalnya bernama Badan Kehormatan belum dapat dilihat kemampuannya dan tidak bisa diandalkan menjaga serta menegakkan citra dan kewibawaan DPR.

Bilamana keseluruhan tantangan di atas tidak dapat dikelola dan dikendalikan parlemen secara baik dan bertanggung jawab, dapat dipastikan transaksi dan pasar gelap kekuasaan yang bersifat sistemik, terstruktur, dan masif serta berkelanjutan akan terjadi dengan sempurna.

Hal inilah yang disebut sebagai korupsi politik yang potensial dipakai untuk mengorupsi hak-hak konstitusional rakyat. Salah satunya, hak fundamental rakyat sebagai pemilik daulat rakyat yang sejati untuk memilih sendiri kepala daerahnya. []

KOMPAS,  02 Oktober 2014
Bambang Widjojanto  ;   Komisioner KPK

Senin, 08 September 2014

BW: Membangun Integritas



Membangun Integritas
Oleh: Bambang Widjojanto

JIKA tak ada aral melintang, Oktober kelak, presiden ketujuh Indonesia akan dilantik. Secara de jure, pelantikan itu akan menjadi penanda bekerjanya pemerintahan baru. Tantangan konkret pemerintahan ke depan, memaknai dan memastikan agar ”Tridaulat”, yaitu daulat rakyat, daulat hukum, dan daulat kemanusiaan yang tersebut dalam konstitusi, diwujudkan secara material dan substantif.

Ketika Proklamasi Kemerdekaan dideklarasikan, 69 tahun lalu, kita telah berikrar untuk membentuk suatu pemerintahan baru yang mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Nyatanya, kini, kita baru akan menyelesaikan ”Peta Indonesia yang utuh dan satu”. Bahkan, hak-hak sosial, budaya, hukum, dan kemanusiaan dari seluruh rakyat sebagiannya masih diingkari dan belum sepenuhnya dilaksanakan.

Awal Orde Reformasi yang terjadi 15 tahun lalu adalah salah satu moment of the truth. Rakyat bersatu padu melakukan dekonstruksi dan delegitimasi kekuasaan pemerintahan Orde Baru yang secara sistematis dan terstruktur selama tiga dekade mengingkari ”Tridaulat” dan sekaligus merampas hak dasar rakyat. Pada era Orde Baru, korupsi merajalela dan mencapai puncak kejayaannya dan nyaris tak ada kasus korupsi yang bersifat big fishes dari penyelenggaraan negara dapat dibawa ke peradilan.

Modal sosial

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang dilahirkan dan menjalankan mandat konstitusionalitas Orde Reformasi. Kendati baru berusia 10 tahun, sudah lebih dari 400 kasus korupsi yang menyangkut high-ranking officials dibawa KPK ke peradilan dan para koruptor yang terlibat di dalamnya telah dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan. Persoalannya, pendekatan represif yang berhasil memenjarakan begitu banyak koruptor tidak berarti akar permasalahan dan penyebab utama korupsi sudah dapat dikendalikan dan ditaklukkan serta menimbulkan efek jera (deterrent).

Pertanyaan dasar yang harus diajukan, sejauh mana kelak presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) mampu menciptakan moment of the truth kedua untuk memastikan agar three in one korupsi, berupa korupsi konstitusi, demokrasi, dan politik, dapat dikendalikan dan diminimalkan. Pada situasi itu, rakyat akan bersatu padu dan berupaya mengendalikan potensi penyalahgunaan kewenangan dari kekuasaan. Hal ini dimaksudkan juga agar ”Tridaulat” dapat dilaksanakan secara utuh, paripurna, dan material sehingga kesejahteraan umum dan keadilan sosial dapat segera diwujudkan.

Ada modal sosial dan beragam program strategis yang dapat dikapitalisasi untuk menaklukkan korupsi dan membangun integritas guna mengakselerasi pencapaian tujuan dan amanah konstitusi.

Pertama, Jokowi-JK harus menunjukkan sifat dan level kepemimpinan yang berbeda dengan para presiden pendahulunya. Tidak cukup hanya bersikap sederhana dan merakyat, tetapi juga harus berperilaku zuhud dan juga mendeliberasi asal-usul kekayaan serta bersedia mengumumkan aset dan kekayaannya kepada ruang publik secara transparan serta akuntabel. Mereka juga bersedia untuk dirampas harta kekayaannya apabila ditemukan aset yang tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) serta menjelaskan pembayaran pajak tahunannya. Kesediaan bersikap sebagaimana tuntutan di atas akan menjadi modal sosial sebagai pemimpin yang patut diteladani dan menjadi raw model keteladanan.

Kedua, meningkatnya ”kerelawanan sosial” untuk terlibat dalam proses Pemilihan Umum Presiden 2014 adalah sesuatu yang khas dan menarik. Keadaan seperti ini adalah modal sosial yang otentik serta seyogianya bisa dikonsolidasikan dan dikapitalisasi agar dapat menjadi energi sosial yang kelak diintegrasikan dan disinergikan sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Aktivisme sosial dari kalangan ”Gen-Z”—generasi digital, generasi multimedia—yang sangat familiar dengan dunia virtual, media sosial, dan gadget mengindikasikan bahwa mereka memiliki smart power untuk mengonsolidasikan keberpihakan terhadap nilai serta sistem yang anti korupsi dan kolusi.

Ketiga, Jokowi-JK harus dapat melakukan tiga hal secara simultan pasca pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden untuk memberikan sinyal yang jelas, digunakannya momentum kepemimpinannya sebagai awal perubahan yang fundamental. Ketiga hal dimaksud, yaitu (1) mendapatkan orang terbaik sebagai pembantunya untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi utuh dan menyeluruh; (2) mempunyai program quick wins dan jangka selanjutnya yang berpihak pada kemaslahatan dan percepatan pencapaian kesejahteraan sosial; dan (3) mendelegitimasi sistem birokrasi yang mempunyai sifat dan karakter koruptif, kolusif, dan nepotistik.

Keempat, Jokowi-JK harus memiliki program sistem integritas nasional (SIN) dan membangun fraud control system untuk memastikan reformasi birokrasinya dilaksanakan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Rendahnya integritas individu, institusi, dan masyarakat menjadi salah satu penyebab utama terjadi korupsi. Pembangunan integritas institusi ini akan meningkatkan kepercayaan, keyakinan, dan kualitas pelayanan suatu organisasi. Tentu saja, perbaikan sistem agar tidak koruptif dan kolusif menjadi bagian tidak terpisahkan dan satu kesatuan dengan pembangunan integritas.

KPK telah mengembangkan konsep SIN Indonesia dengan perspektif anti korupsi yang memuat prinsip, pendekatan dan strategi, serta setidaknya ada sekitar 19 program strategis. Dokumen finalnya sudah diserahkan ke pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Kini, KPK tengah mengujicobakan tes integritas dan membangun indeks integritas di kalangan internalnya.

Momen terbaik

Kelima, pembangunan budaya anti korupsi berbasis keluarga harus mulai dilakukan dan dijadikan mainstreaming dalam program dan strategi pemberantasan korupsi pemerintah. Fakta menegaskan, korupsi kini dilakukan bersama antara ayah dan anak, suami bersama istri, serta adik dan kakak sehingga muncul kosa kata ”korupsi dinasti”. Fakta lain menegaskan, konsep jujur diinterpretasi berbeda di antara para anggota keluarga serta dimaknai berbeda antara keluarga satu dan lainnya.

Kini orangtua tidak lagi menjadi pusat preferensi nilai oleh anak baru gede di sebagian kota besar. Bahkan, kita dikepung screen culture yang melakukan penanaman nilai jauh lebih masif dan sistematis ketimbang institusi sekolah atau keluarga. Pada konteks ini, KPK sedang melakukan program piloting untuk membangun budaya korupsi berbasis keluarga di Yogyakarta dengan kota kontrol di Solo.

Inilah momen terbaik untuk mewujudkan imagine nation bahwa Indonesia yang bebas dan bersih dari korupsi bukanlah sekadar mimpi. Hal itu karena kita punya peta jalan, strategi dan program, serta tekad, itikad, dan kepemimpinan yang kuat untuk menaklukkan korupsi dan membangun integritas. []

KOMPAS, 02 September 2014
Bambang Widjojanto ; Komisioner KPK

Jumat, 20 Juni 2014

BW: Virus Antikorupsi dalam Film



Virus Antikorupsi dalam Film
Oleh: Bambang Widjojanto

Kita tengah berkejaran, korupsi dan kolusi dalam berbagai bentuk, sifat, dan karakternya terus bermetamorfosa dan mereproduksi diri. Ada sebagian kalangan yang sudah sampai pada kesimpulan, korupsi kian mendekati kesempurnaannya dan kuasa kegelapan nyaris tak terbendung lagi.

Coba perhatikan dan fokuskan pada pemberitaan media cetak maupun onlineatas kasuskasus korupsi, kita akan mendapatkan, quantum kejahatan korupsi yang kian menakutkan dan menimbulkan kekhawatiran yang luar biasa. Pelakunya tidak hanya lelaki, tapi juga perempuan, bahkan kini, bapak dan anak, suami dan istri, keluarga besar, atau sering disebut sebagai dinasti, mereka secara bersama melakukan tindak korupsi. Tidak hanya itu, pengusaha, politisi, kalangan profesional lain, penegak hukum, serta ustad sekalipun juga terlibat dalam kejahatan itu.

Di tengah kedahsyatan perkembangan pelaku kejahatan, KPK bersinergi dan meng-endorse film layar lebar yang berjudul “Sebelum Pagi Terulang Kembali”. Film layar lebar yang didukung artis dan aktor berkarakter yang progerakan antikorupsi serta bersinergi dengan komunitas antikorupsi di mana KPK berada di dalamnya adalah upaya sadar dan sengaja untuk keluar dari kejumudan strategi pemberantasan korupsi yang biasanya hanya bersifat hukum dalam perspektif penindakan semata.

Film ini bukan yang pertama karena sebelumnya ada empat omnibus film cerita pendek yang diberi judul “Kita versus Korupsi” yang berkisah fakta sikap koruptif dalam berbagai segmen kehidupan masyarakat, juga didukung sepenuh-penuhnya oleh KPK. Film ini sudah dilihat oleh sekitar sembilan juta penonton begitu menurut pernyataan Transparansi Internasional Indonesia. Film Sebelum Pagi Terulang Kembali mengonstruksi alur cerita melalui kehidupan keluarga yang berupaya membangun “keguyupannya”, kebersahajaan, dan nilai kejujuran.

Di sisi lain, sistemsosialyangberkembangdi masyarakat memiliki “kekuatan” memaksakan kehendaknya yang bertumpu pada pragmatisme, materialisme, dan konsumerisme yang sebagiannya dengan alasan survival. Ada “perjumpaan dan pertarungan” nilai, di antara keluarga dan masyarakat serta di antara kehendak dan fakta sosial. Ini semua dapat menempatkan keluarga dalam posisi yang dilematis, sulit, dan menakutkan. Keluarga guyup yang sederhana, bersahaya, dan sebisa mungkin terus merawat kejujuran, bisa saja “takluk dan tak berdaya” berhadapan dengan kekuatan koruptif dan kolusif yang bersemayam di jantung kekuasaan, namun kini sudah merambah menjadi perilaku permisif dalam kehidupan sosial masyarakat.

Film ini juga bisa menjadi salah satu potret realitas kontemporer yang kini sedang dihadapi seluruh keluarga di Indonesia. Ternyata menjadi keluarga baik yang harmonis saja tidak cukup pada era korupsi dan kolusi sudah begitu sistematis berkelindan dalam sistem kemasyarakatan dan kekuasaan. Kini diperlukan upaya yang lebih strategis untuk membangun budaya antikorupsi yang berbasis pada keluarga sebagai soko guru kehidupan struktur sosial di masyarakat.

Mengapa harus film? Saat ini tidak ada yang dapat menyangkal, seluruh aktivitas kita dikepung oleh screen culture. Film bukan hanya ada di bioskop, melainkan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari “budaya pop” dan kini juga telah menjelajah pada TV dan bahkan bisa diakses melalui gadget.

Ada beberapa media seperti TV, internet, dan gadget seolah sudah menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan dari seluruh aktivitas masyarakat. Belum lagi dengan billboard dan TV iklan yang kini meningkat jumlah dan menyerbu ruang publik secara masif. KPK harus masuk dan menggunakan budaya pop untuk mengintensifkan kampanye pemberantasan korupsi. Lihat saja, jumlah jam, rata-rata orang yang menonton TV. Seolah TV sudah menjadi kebutuhan tak terpisahkan dari masyarakat. Film menjadi salah satu program unggulan di banyak TV.

Survei pada 2011 oleh AC Nielsen menyatakan, orang Indonesia menghabiskan waktu sebanyak 20 jam 18 menit seminggu untuk menonton televisi; tetapi pada 2013 terjadi peningkatan karena rata-rata waktu orang Indonesia yang menonton TV menjadi 28 jam per minggu atau lebih dari empat jam setiap hari atau dua bulan nonstop menonton TV selama setahun. Waktu yang dihabiskan untuk menonton TV berbeda dengan waktu online di internet. Penduduk Indonesia menghabiskan rata-rata 14 jam per minggu untuk online di internet atau rata-rata dua jam sehari.

Ada sekitar 55% pengguna bisa sekaligus mengonsumsi (multitasking) internet dan televisi dan 45 % hanya mengakses masing- masing internet dan TV. Selain itu, secara umum, mereka yang berada di usia 12 sampai 17 tahun menghabiskan waktu sebanyak tujuh jam dan 48 menit per bulan untuk ratarata menonton video pada ponsel. Jumlahnya, 18% lebih banyak dari orang-orang usia 18 sampai 24 tahun dan lebih besar 46% dibanding pada usia 25 sampai 34 tahun. Jumlah waktu yang dihabiskan untuk menonton film melalui internet jauh lebih banyak lagi.

Semoga saja film Sebelum Pagi Terulang Kembali akan menjadi media yang baik, bukan sekadar untuk ditonton, tetapi juga dapat menjadi media pembelajaran. Lebih jauh dari itu, film pada dasarnya dapat menjadi tuntunan karena dapat digunakan untuk mencerdaskan dan mencerahkan dengan mentransformasikan nilai-nilai baik antara lain antikoruptif, kolusif, dan nepotistik yang ditujukan untuk membangun watak, harkat, dan martabat masyarakat. Film ini diharapkan dapat mengombinasikan unsur hiburan dan sekaligus menyampaikan nilai spiritualitas serta bahkan medium refleksi, selain mengajukan alternatif pandangan dan kritik sosial.

Film ini dijadikan KPK sebagai salah satu strategi untuk menyebarluaskan dan membangun vaksin berupa budaya antikorupsi dalam keluarga serta diharapkan akan melengkapi film lain yang telah pernah dibuat di Indonesia. Salah satunya film yang berjudul Lewat Djam Malam yang diproduksi pada 1954 melalui karya Asrul Sani. Kritikus film menilai film tersebut sebagai salah satu film terbaik, tidak hanya dari segi sinematografi, tetapi juga sebagai kritik sosial karena mengangkat tema korupsi setelah perang revolusi usai.

Semoga saja, keluarga Indonesia dan para kawula mudanya akan memiliki vaksin antikorupsi setelah menonton film Sebelum Pagi Terulang Kembali serta mendapatkan inspirasi terbaiknya untuk bersama-sama memerangi virus-virus koruptif dan kolusif yang bersemayam pada diri kita sendiri, keluarga, serta sistem sosial, khususnya dalam struktur kekuasaan. []

KORAN SINDO, 03 Juni 2014
Bambang Widjojanto ; Komisioner KPK