Senin, 03 April 2023

(Ngaji of the Day) Faedah Tarawih Secara Rohani dan Jasmani

Pada bulan Ramadhan, umat Islam tidak hanya dianjurkan memperbanyak ibadah di siang harinya saja, malam hari pun juga dianjurkan. Allah ‘azza wa jalla tidak membedakan antara siang dan malam. Pada intinya, jika masih ada dalam bulan yang penuh ampunan ini, maka semuanya mulia dan agung, melebihi siang dan malam di bulan lainnya.


Malam hari bulan Ramadhan menjadi salah satu malam yang sangat dianjurkan untuk beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah. Selain karena banyaknya pahala dan anugerah yang diberikan, pada malam hari juga menjadi salah satu waktu istirahat bagi umat Islam dari segala penat setelah satu hari tidak merasakan makan dan minum.


Anjuran beribadah pada malam hari tersebut berdasarkan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah, dan dinilai sahih oleh dua ahli hadits terkemuka, yaitu Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah bersabda:


مَنْ قَامَ رَمَضَانَ وَصَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


Artinya, “Barang siapa beribadah pada bulan Ramadhan dan berpuasa karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), maka diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.” (Muttafaq Alaih).


Melalui hadits tersebut, Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi (wafat 676 H), dalam kitabnya menilai bahwa ibadah pada malam hari bulan Ramadhan sangat dianjurkan, selain untuk meraih pahala dan anugerah dari Allah, juga dengan harapan bisa diampuni segala dosa yang pernah diperbuat sebelum Ramadhan.


Hanya saja jika ditelusuri lebih dalam, hadits di atas menggunakan lafal-lafal umum yang tidak bisa dikhususkan pada suatu ibadah tertentu. Oleh karenanya, perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud beribadah pada malam tersebut adalah shalat Tarawih. Imam Nawawi mengatakan:


وَالْمُرَادُ بِقِيَامِ رَمَضَانَ صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ


Artinya, “Dan yang dimaksud (hadits) beribadah pada malam hari bulan Ramadhan adalah dengan shalat tarawih.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VI, halaman 39).


Menurut Imam Nawawi, shalat tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) pada bulan Ramadhan, dan waktunya adalah setelah shalat Isya’. Shalat yang satu ini juga dianjurkan untuk berjamaah di tempat-tempat yang ramai, seperti masjid dan mushala, karena merupakan bagian dari syiar Islam yang harus ditampakkan.


Dengan berpijakan pada hadits dan penjelasan an-Nawawi di atas, dapat disimpulkan bahwa melakukan shalat tarawih tidak hanya sebatas mendapatkan pahala saja sebagaimana ibadah lain pada umumnya, lebih dari itu juga diampuni segala dosa yang pernah dilakukan sebelumnya oleh Allah. Lantas, apa saja manfaat dan faidah yang akan didapatkan oleh orang-orang yang melakukan shalat tarawih? Simak penjelasan berikut:


Jika dilihat dari perspektif hadits melalui penjelasan para ulama, dan perspektif lainnya, maka shalat tarawih memiliki dua faidah yang sangat penting dalam setiap diri seseorang, yaitu, (1) faidah secara rohani, berupa diampuninya segala dosa; dan (2) faidah secara jasmani, berupa sehatnya badan dan terhindar dari berbagai penyakit.


Pertama, Faidah Rohani

 

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Hurairah di atas, bahwa orang yang beribadah pada malam hari bulan Ramadhan dengan melakukan shalat tarawih, maka Allah akan mengampuni semua dosa-dosanya yang telah berlalu. Dosa apakah yang akan diampuni?


Masih dikutip dari kitab yang sama, menurut Imam Nawawi dalam kitabnya, hadits di atas hanya mencakup dosa kecil saja. Dengan kata lain, Allah hanya memberi ampunan atas dosa kecil, sedangkan dosa besar yang pernah dilakukan oleh seseorang tidak bisa diampuni hanya dengan shalat tarawih saja. Untuk diampuni, maka membutuhkan tobat dan penyesalan.


Hanya saja menurut Imam Nawawi, dengan melakukan shalat tarawih di bulan Ramadhan, Allah akan menjadikan dosa besar berubah menjadi dosa kecil. Dengan demikian, Allah akan memberi ampunan atas dosa tersebut. (an-Nawawi, Syarhun Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VI, halaman 40).


Senada dengan pendapat di atas, Syekh Muhammad Syamsul Haq Abu at-Thayyib dalam salah satu kitabnya juga menjelaskan bahwa dosa yang dimaksud pada hadits di atas adalah dosa kecil, namun tidak menutup kemungkinan bahwa Allah akan memberi ampunan atas semua dosa-dosa besar,


أَيْ مِنَ الصَّغَائِرِ وَيُرْجَى غُفْرَانُ الْكَبَائِرِ


Artinya, “Yaitu, mulai dari dosa-dosa kecil, dan diharapkan ampunan dosa besar.” (Abu ath-Thayyib, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1415], juz IV, halaman 171).


Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa faidah shalat tarawih jika dilihat dari sisi rohani melalui hadits Rasulullah dan para ulama adalah diampuninya segala dosa, yaitu dosa kecil, serta masih ada harapan diampuninya dosa besar.


Kedua, Faidah Jasmani

 

Shalat tarawih selain memiliki faidah rohani sebagaimana penjelasan di atas, juga memiliki faidah jasmani, yaitu untuk kesehatan badan serta terhindar dari penyakit-penyakit makanan yang dikonsumsi ketika berbuka puasa. 


Syekh Muhyiddin Mistu dalam kitabnya menjelaskan faidah shalat yang satu ini menggunakan perspektif jasmani. Dalam kitabnya disebutkan,


صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً وَتُفِيْدُ هَضْمَ الطَّعَامِ وَتَنْشِيْطَ الْجِسْمِ وَمَغْفِرَةَ الذُّنُوْبِ


Artinya, “Shalat tarawih sangat dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan, yaitu terdiri dari 20 rakaat, dan berfaidah menghancurkan makanan (dalam perut), membangkitkan semangat badah, dan ampunan dosa-dosa.” (Syekh Muhyiddin Mistu, as-Shawmu Fiqhuhu wa Asraruhu, [Beirut, Darul Qalam: 1979], halaman 111).


Dari dua faidah di atas, dapat disimpulkan bahwa anjuran shalat tarawih melalui hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah tersebut memiliki kandungan yang sangat banyak, ia tidak hanya sebatas rohani berupa spiritual saja, akan tetapi juga sangat berpengaruh pada kesehatan jasamani berupa emosional. Wallahu a’lam bisshawab.
[]


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar