Jumat, 04 Februari 2022

(Khotbah of the Day) Menjadi Manusia Terbaik

KHUTBAH JUMAT

Menjadi Manusia Terbaik


Khutbah I

 

أّلْحَمْدُ للهِ خَلَقَ أَدَمَ بِيَدِهِ مِنْ صَلْصَالٍ كَالْفَخَّارِ وَأَحْظَاهُ بِجَوَارِهِ وَأَسْجَدَ لَهُ مَلَائِكَةُ الْمُقَرَّبِيْنَ الْأَطْهَارِ أَحْمَدُهُ سُبْحَانَهُ عَلَى نِعَمِ الْغِزَارِ وَأَشْكُرُهُ عَلَى مُتَرَادِفِ فَضْلِهِ الْمِدْرَارِ وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا اِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ أَذْهَبَ اللهُ عَنْهُمُ الرِّجْسَ وَطَهَّرَ أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ، وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

 

Hadirin jamaah shalat Jumat as’adakumullah,

 

Ketundukan alam semesta terhadap manusia diceritakan langsung oleh sang pemilik alam, Allah subhanahu wata’ala dalam al-Qur’an:

 

اَلَمْ تَرَ اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ وَالْفُلْكَ تَجْرِيْ فِى الْبَحْرِ بِاَمْرِهٖۗ وَيُمْسِكُ السَّمَاۤءَ اَنْ تَقَعَ عَلَى الْاَرْضِ اِلَّا بِاِذْنِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ (٦٥)

 

“Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Allah menundukkan bagimu (manusia) apa yang ada di bumi dan kapal yang berlayar di lautan dengan perintah-Nya. Dan Dia menahan (benda-benda) langit agar tidak jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya? Sungguh, Allah Maha Pengasih, Maha Penyayang kepada manusia.” (QS Al-Hajj [22]: 65).

 

Satu kata yang menjadi fokus bahasan dalam ayat ini adalah kata “tunduk”. Dalam KBBI, kata tunduk berarti menghadapkan wajah ke bawah, condong ke depan dan ke bawah (tentang kepala); melengkung ke bawah (tentang malai padi); takluk; menyerah kalah.

 

"Sakhkhara" pada ayat tersebut artinya menundukkan. Muhamma Yunus mengartika سَخَّرَ dengan memaksa kerja tanpa upah.

 

Dari beberapa pengertian tersebut setidaknya mengandung satu pemahaman bahwa Allah menciptakan manusia dengan potensi melebihi potensi yang dimiliki makhluk lainnya. Dengan dengan demikian mereka takluk, kalah, menyerah, dan hormat kepada manusia.

 

Mahasuci Allah yang telah menciptakan manusia di atas yang lain. Hal ini juga disebutkan dalam surah at-Tin ayat 4:

 

لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (٤)

 

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (QS At-Tin[95]: 4).

 

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

 

Banyak yang berpendapat bahwa kelebihan manusia di atas makhluk lainnya adalah karena potensi akal dan berpikir, bahkan Allah sendiri telah menobatkan manusia menjadi khalifah fi al-ardh (pemimpin bumi).

 

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً (٣٠)

 

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (QS Al-Baqarah [2]: 30).

 

Berbeda dengan pendapat para sufi, mereka berpendapat yang menjadi titik unggul manusia dibanding lainnya adalah:

 

Pertama, menurut Ibnu Arabi adanya kesempurnaan manusia sebagai lokus penampakan nama-nama (asma’) dan sifat-sifat Tuhan. Manusia disebutkan sebagai ciptaan terbaik sebagaimana ditegaskan dalam surah Shad ayat 75

 

قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ (٧٥)

 

Allah berfirman: "Hai Iblis, Apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?" (QS Shaad [38]: 75).

 

Kalimat “Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku” dalam ayat tersebut menunjukkan betapa istimewanya manusia. Dalam diri manusia terdapat pantulan semua asama Allah sedangkan makhluk lainnya hanya sebagian saja.

 

Kedua, Sayyed Hossein Nasr menyebutkan manusia sebagai satu-satunya makhluk teomorfis atau makhluk eksistensialis yang dapat naik turun martabatnya di hadapan Tuhan. Senada dengan pendapat tersebut al-Jilli melihat manusia sebagai makhluk paripurna atau insan al-kamil. Manusia paripurna inilah disebut dengan khalifah yang sesungguhnya.

 

Bahkan menurut Ibnu Arabi manusia yang tidak sampai pada derajat kesempurnaan adalah binatang yang menyerupai manusia, dan tidak layak menyandang predikat khalifah. (Nasaruddin Umar, Tasawuf Modern, Jakarta: Republika, hal. 94).

 

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

 

Penjelasan tersebut menjadi motivasi penting bagi manusia agar senantiasa menyadari akan kesempurnaan dirinya, mengembangkan dan memelihara agar kelak kembali kepada berada dalam kondisi sebagaimana awal penciptaannya.

 

Teringat satu pertanyaan jamaah dalam sebuah acara kepada Prof. Quraish Shibab, tentang manusia terbaik. Beliau menjawab bahwa manusia terbaik adalah manusia yang dapat menjalankan apa-apa yang menjadi tujuan ia diciptakan.

 

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ (٥٦)

 

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS Adz-Dzariyat[51]: 56).

 

Konsep manusia terbaik dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam adalah orang yang bermanfaat bagi lainnya:

 

عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « المُؤْمِنُ يَأْلَفُ وَيُؤْلَفُ ، وَلَا خَيْرَ فِيْمَنْ لَا يَأْلَفُ ، وَلَا يُؤْلَفُ، وَخَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ »ـ

 

Dari Jabir, ia berkata,”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Orang beriman itu bersikap ramah dan tidak ada kebaikan bagi seorang yang tidak bersikap ramah. Dan sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Thabrani dan Daruquthni).

 

Hadirin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

 

Maka di akhir khutbah pada kesempatan kali ini, khatib mengajak kepada jamaah, marilah kita selalu berusaha untuk menjadikan diri ini tetap istimewa sebagaimana awal penciptaan dan menjadikannya bermanfaat untuk diri dan orang lain serta seluruh makhluk Allah di muka bumi ini.

 

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَأسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم

 

Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

 

أَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوا اللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

 

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَاإنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

 

 

Jaenuri, Dosen Fakultas Agama Islam UNU Surakarta

Saat KH Hasyim Asy’ari Berkata Petani Adalah Penolong Negeri

Pendiri Nahdlatul Ulama, Hadhratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari (1871-1947) memberikan pengajaran agama melalui interaksi pertanian di Pondok Pesantren Tebuireng yang didirikannya pada 1899 Masehi.

 

Bahkan cara pengajaran KH Hasyim Asy’ari tersebut cukup ampuh menarik perhatian masyarakat untuk tidak lagi bekerja di pabrik dan meninggalkan dunia gelap prostitusi yang sengaja didirikan oleh penjajah Belanda di sekitaran pabrik.

 

Upaya pelestarian lahan untuk bertani menjadi semacam media perlawanan rakyat dan kaum pesantren terhadap kekejaman dan kesewenang-wenangan penjajah Belanda. Hingga penjajah beberapa kali menghancurkan dan menyerang pesantren.

 

Mengingat pentingnya pertanian untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan, Abdul Mun’im DZ dalam Fragmen Sejarah NU (2017) mengungkapkan bahwa KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa tentang pentingnya membangun pertanian, agar bangsa Indonesia mandiri, maju, dan sejahtera.

 

Karena itu, KH Hasyim Asy’ari menyebut petani sebagai pahlawan bangsa dengan jasanya menghidupi masyarakat banyak. Bahkan Kiai Hasyim Asy’ari menulis dalam sebuah media di era penjajahan Jepang seperti dikutip laman Pesantren Tebuireng:

 

“Pendek kata, bapak tani adalah goedang kekajaan, dan dari padanja itoelah Negeri mengeloearkan belandja bagi sekalian keperloean. Pa’ Tani itoelah penolong Negeri apabila keperloean menghendakinja dan diwaktoe orang pentjari-tjari pertolongan. Pa’ Tani itoe ialah pembantoe Negeri jang boleh dipertjaja oentoek mengerdjakan sekalian keperloean Negeri, jaitoe di waktunja orang berbalik poenggoeng (ta’ soedi menolong) pada negeri; dan Pa’ Tani itoe djoega mendjadi sendi tempat negeri didasarkan.” (KH Hasjim Asj’ari, Soeara Moeslimin Indonesia, No. 2 Tahun ke-2, 19 Muharom 1363/15 Januari 1944)

 

Di akhir tulisan, Kiai Hasyim Asy’ari mengutip dari kitab akhlak Adabud Dunya wad Din, karya Syekh Imam al-Mawardi, bahwa dunia akan tertib jika enam hal terpenuhi. Pertama, agama yang ditaati. Kedua, pemerintah yang berpengaruh. Ketiga, keadilan yang merata. Keempat, ketenteraman yang meluas. Kelima, kesuburan tanah yang kekal. Keenam, cita-cita yang luhur.

 

Di luar itu, Muhammad Asad Syihab dalam Hadlratussyaikh Muhammad Hasyim Asy’arie: Perintis Kemerdekaan Indonesia (terj. KH A Mustofa Bisri, 1994) mencatat, ketika menangani penataan pesantren, KH Hasyim Asy’ari menghadapi banyak tantangan dan rintangan.

 

Kiai Hasyim Asy’ari dengan gigih menghadapi segala kesulitan dan hambatan dari pihak pemerintah kolonial Hindia Belanda kala itu, yang hanya menginginkan kaum Muslimin dalam posisi terbelakang sehingga tak bisa melakukan perlawanan terhadap kolonialisme.

 

Berbagai upaya dilakukan oleh Belanda, termasuk melakukan upaya kekerasan dengan menghancurkan pesantren. Untuk membenarkan tindakan represifnya itu, Belanda berdalih dan menuduh bahwa pesantren merupakan wadah perusuh, pemberontak, dan orang-orang Islam ekstrem. (Asad Syihab, 1994: 19)

 

Tidak hanya itu, tindakan Belanda juga mengancam keselamatan jiwa KH Hasyim Asy’ari sehingga para santri kala itu berupaya keras menjaga keselamatan gurunya tersebut meskipun harus berhadapan dengan bedil-bedil Belanda.

 

Perlawanan Belanda surut. Tetapi upayanya tidak pernah berhenti. Namun, kaum santri dan umat Islam semangatnya justru semakin membuncah dalam membela tanah air dan kemerdekaan bangsa Indonesia.

 

Pasca-terjadi penyerangan oleh kolonial Belanda tersebut, Asad Syihab mencatat bahwa KH Hasyim Asy’ari keluar menyaksikan sebagian besar bangunan-bangunan pesantren mengalami kerusakan. Perabotan-perabotan dan alat-alat hancur berantakan. Benda-benda penting seperti kitab-kitab dan lain sebagainya telah dirampas.

 

Tentu bukan benda-benda material tersebut yang dirisaukan KH Hasyim Asy’ari, melainkan keberadaan santri-santri yang merupakan aset penting dalam menegakkan ajaran Islam dan memperjuangkan kemerdekaan. Atas kejadian tersebut, beliau mengirimkan berbagai utusan ke seluruh pesantren di wilayah tanah air agar lebih waspada dan saling menjaga terhadap tindakan penjajah. []

 

(Fathoni Ahmad)

(Ngaji of the Day) Koperasi NMSI dan Analisis Kepailitannya, Adakah Indikasi Money Game?

Pertanyaan:


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Redaksi yang terhormat, langsung saja saya minta tolong dibahas di Bahtsul Masail tentang produk Koperasi NMSI yang lagi ramai, yaitu klabee (lebah klanceng), yang bergerak di jual beli stuff lebah klanceng. Ada 2 jenis stuff yang dijual yaitu ukuran medium dengan harga 500 ribu rupiah, keuntungan 130 ribu rupiah, dan ukuran besar dengan harga 1 juta rupiah, keuntungan 280 ribu rupiah. Bagi hasil dilakukan dalam waktu 3 bulan. Nah, apakah ini juga termasuk money game juga? Halal atau haramkah skema bisnis kemitraan seperti ini? Terima kasih sebelumnya.

 

(Sail)

 

Jawaban:

 

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga rahmat Allah subhanahu wata’ala senantiasa tercurah kepada kita sekalian! Shalawat serta salam kita sampaikan ke hadlirat Nabi Agung Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

 

Penanya yang budiman! Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami membutuhkan penelusuran mengenai gambaran pola transaksi yang diterapkan oleh Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) tersebut. Dan berikut ini, merupakan hasil penelusuran kami.

 

Sekilas Profil Koperasi NMSI

 

Koperasi NMSI ini memiliki website resmi dengan alamat klabee.com. Namun, sejauh usaha penulis untuk membuka situs tersebut, penulis selalu diarahkan pada halaman kosong dan tidak bisa dibuka. Itu tandanya, ada masalah dalam informasi di situs tersebut. Apalagi, ada tanda seru pada tampilan alamat situs. Biasanya, hal semacam ini mengindikasikan bahwa situs tersebut telah diblokir oleh pihak ketiga, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

 

Selanjutnya, penulis mencari informasi dari berbagai media, dan bertemu dengan penjelasan mengenai skema bisnis Koperasi NMSI, yang bisa disimak sebagaimana penjelasan di bawah ini.

 

Legalitas Koperasi NMSI

 

Koperasi NMSI mengaku memiliki izin usaha dari Dinas Koperasi dan Dinas UMKM dan Perjanjian/MoU bermaterai. Penulis belum mengetahui maksud dari MoU ini. Pihak Koperasi telah menjalin kerja sama dengan siapa saja, tidak ada penjelasan lebih lanjut yang didapatkan oleh penulis. Keberadaan Koperasi disampaikan sebagai yang telah memenuhi syarat sebagai lembaga berbadan hukum tetap dengan nomor registrasi: 011145/BH/M.KUKM.2/XXI/2018.

 

Skema Bisnis NMSI

 

Ruang bisnis Koperasi NMSI adalah ternak lebah madu klanceng (Trigona sp). Ketika ada seorang mitra hendak bergabung, maka ia harus menyetorkan modal mulai dari 500 ribu per stuff (kotak lebah) dan modall ini diakadkan sebagai jaminan, sehingga bukan dibeli. Alhasil, modal ini dijamin pengembaliannya oleh pihak koperasi.

 

Panen madu terjadi setiap 3 bulan sekali berdasarkan pengelolaan, atau 1 tahun 4 kali , sesuai perjajian yang ditawarkan. Keuntungan per stuff (kotak) dipatok sebesar 130 ribu rupiah secara pasti. Oleh karena itu, untuk panen sebanyak 4 kali dalam setahun, modal sudah menjadi 2x lipat, karena modal awal utuh, dan hanya sebagai jaminan. Jadi, 500 ribu itu kembali, ditambah keuntungan sebesar 130 ribu x 4 = 520 ribu. Total akhir tahun, petani mendapat penghasilan sebesar 1.020.000 rupiah per stuff-nya. Semakin banyak stuff yang dikontrak oleh pihak petani, maka keuntungan itu semakin besar. Misalnya, petani mengontrak 10 stuff, maka ia harus menyetor modal disertakan sebesar 5 juta rupiah, dan keuntungan yang dipastikan oleh pihak koperasi, sebesar 5,2 juta rupiah. Bayangkan jika 25 stuff! Maka modal yang disertakan menjadi 12.5 juta, dan keuntungan sebesar 13 juta rupiah per tahun. Alhasil, total pendapatan ditambah modal yang dikembalikan, menjadi sebesar 25,5 juta rupiah.

 

Mekanisme Kerja Sama

 

Berdasarkan informasi yang penulis dapatkan, ada 2 skema akad kerja sama yang dilakukan antara mitra dengan koperasi NMSI, antara lain sebegai berikut:

 

1.     Budidaya Mandiri. Mitra membudidayakan sendiri lebah klancengnya dengan syarat memiliki kandang/rak untuk tempat stup/kotak dan bunga yang cukup untuk makanan klanceng

2.     Sistem Titip. Mekanismenya yaitu mitra menitipkan stuffnya ke Agen untuk dibudidayakan, dengan pembagian hasil panen 30% (agen) : 70% (mitra), jadi mitra tidak perlu memiliki kandang/rak + tanaman bunga, alias hanya menyertakan modal.

 

 

Bonus Keagenan

 

Keunikan dari Koperasi NMSI ini adalah keberadaan sistem perekrutan anggota yang dipraktiikkan oleh mereka, dengan label sebagai sistem keagenan. Dari perekrutan ini, dijanjikan adanya imbal hasil secara langsung berupa pemberian reward, yang ditetapkan per stuff yang diedarkan. Berapa besarannya, penulis tidak mendapatinya secara pasti.

 

Tinjauan Praktik Bisnis Koperasi NMSI Berdasarkan Fiqih

 

Ada beberapa fokus tinjauan terhadap model akad bisnis dari Koperasi NMSI yang penting diketahui berdasarkan sisi fiqihnya, antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, status akad penyertaan modal

 

Ada 3 mekanisme akad penyertaan modal yang terdapat dalam syariat, yaitu akad qiradl, mudlarabah dan syirkah. Berdasarkan tinjauan ketiiga akad ini, karena meihat sifat harus kembalinya modal yang disertakan dan utuh sebagaimana sedia kala, maka akad yang masuk dalam kategori ini adalah akad qiradl. Masalahnya adalah ketika akad qiradl ini dilibatkan dalam skema budidaya mandiri.

 

Dalam akad qiradl, pihak yang berlaku sebagai pemilik modal harusnya tidak ikut dalam pengelolaan. Yang harus mengelola adalah pihak yang dimodali (‘amil qiradl). Sementara dalam mekanisme transaksi di atas, pihak yang memodali justru berperan sebagai amil. Alhasil secara qiradl, akad ini termasuk akad qiradl yang fasid disebabkan keterikutan pihak rabbul maal (mitra) tersebut dalam perjalanan usaha.

 

Kedua, status stuff yang tidak dibeli dan Modal sebagai jaminan

 

Sebelumnya, perlu kejelasan secara pasti apakah stuff ini berisikan bibit klanceng atau tidak. Sebab, ketiadaan bibit klanceng di dalamnya, menjadikan akad kemitraan ini secara otomatis sama dengan kemitraan yang ma’dum sebab stuff dan bibit klanceng tersebut merupakan kunci utama terjadinya produksi (tamwil).

 

Oleh karena itu, jika hal tersebut terjadi - yakni: ketiadaan bibit di dalam stuff- maka, secara otomatis akad penyertaan modal yang dilakukan oleh petani, menjadi akad syirkah yang fasidah, atau mudlarabah fasidah, atau gadai yang rusak (rahn fasid) disebabkan adanya itikad yang disengaja untuk berlaku taghrir (pengelabuan) dan tadlis (penipuan) oleh Koperasi NMSI. Besar dugaan itu adalah adanya praktik money game disebabkan ketiadaan ruang usaha.

 

Lantas, bagaimana bila di dalam stuff itu terdapat bibit klanceng? Bila hal ini yang terjadi, maka setidaknya ada akad turunan yang mungkin berlaku di dalam muamalah antara mitra dan Koperasi NMSI di atas. Analisis akad (takyif fiqih) yang mungkin berlaku adalah sebagai berikut:

 

1.     Memberikan stuff yang disertai dengan penyerahan uang sebagai jaminan, pada dasarnya adalah termasuk akad gadai (rahn). Uang yang diserahkan berstatus sebagai dain (utang) dan akadnya termasuk jenis reasi dari akad utang (qardl). Sementara stuff, kedudukan fiqihnya adalah menempati derajat sebagai barang jaminan (marhun). Alhasil, jalinan akad yang berlaku antara mitra dan koperasi, dengan menjadikan uang 500 ribu sebagai jaminan adalah terbalik. Seharusnya, stuff dengan adanya bibit di dalamnya itu yang berkedudukan sebagai barang jaminan (marhun).

2.     Karena stuff merupakan aset yang bisa berkembang (nama’) disebabkan adanya bibit klanceng yang ada di dalamnya, maka akad yang terjadi antara mitra terhadap stuff adalah termasuk relasi akad perawatan terhadap barang gadai (marhun). Alhasil, uang yang diberikan sebesar 130 ribu per 3 bulan sekali adalah ujrah perawatan barang gadai, dan bukan berasal dari akad bagi hasil kemitraan yang besarannya bergantung pada kapasitas produksi per stuff.

3.     Karena penetapan biaya perawatan sebesar 130 ribu rupiah per stuff adalah merupakan relasi akad rahn dan bukan relasi akad qiradl, maka oenetapan ujrah (upah) perawatan secara pasti bagi petani sebesar 130 ribu rupiah per 3 bulan tersebut adalah merupakan akad ijarah yang shahihah, khususnya yang berlaku pada skema akad budidaya mandiri, yakni mitra mengelola sendiri stuff yang ada.

4.     Karena akad budidaya mandiri merupakan yang berbasis akad ijarah, maka seluruh hasil produksi madu dari stuff adalah hak milik Koperasi NMSI. Mengapa? Karena, stuff merupakan barang gadai. Pihak mitra berhak atas upah per 3 bulan, ditambah uang mitra sebesar 500 ribu rupiah yang dipinjam oleh Koperasi NMSI.

5.     Sumber pokok masalah di dalam akad gadai ini adalah apakah harga kotak yang disertai bibit klanceng di atas merupakan yang setimbang dengan uang 500 ribu rupiah yang diserahkan oleh mitra di awal perjanjiaan akad? Jika, nilainya sesuai dengan harga pasaran setempat untuk per stuff yang siap produksi, maka benar bahwa akad penjaminan stuff terhadap utang 500 ribu adalah termasuk akad rahn yang sah.

6.     Alhasil, bila terjadi mangkir dari Koperasi NMSI untuk mengambil kotak di bulan-bulan yang sudah dijanjikann, maka stuff dan hasil produksinya bisa menjadi milik petani. Kelebihan omzet produksi terhadap besaran utang yang sudah disampaikan ke pihak Koperasi NMSI (500 ribu), menjadi tanggungan petani untuk memberikan kepada Koperasi NMSI, mengingat barang gadai yang dilelang, maka sisa hasil pelelangan adalah hak penggadai (Koperasi NMSI), dan bukan hak pegadaian (mitra).

 

Ketiga, akad antara pemodal dan agen sistem titip

 

Ketika pihak mitra mengambil akad titip (wadi’ah) stuff pada agen, maka akad semacam ini secara tidak langsung berubah menjadi akad mudlarabah. Status akad wadi’ahnya diabaikan (mulgha), dan yang berlaku adalah akad mudlarabahnya. Menurut versi Madzhab Hanafi, akad ini juga dikenal dengan istiilah akad istitsmary (investasi).

 

Sebagai akad mudlarabah / istitsmary, pihak mitra berkedudukan selaku rabbu al-maal (investor) dan pihak agen berperan selaku mudlarib (pengelola modal). Ruang usahanya adalah produksi madu klanceng.

 

Ketika akad ini terjadi, maka kedudukan agen merupakan kepanjangan tangan / wakil dari Koperasi NMSI. Oleh karenanya, perjanjian bagi hasil dengan rasio 30% agen : 70% mitra adalah perjanjian yang benar dalam bingkai akad ini.

 

Keempat, akad pencarian anggota dan komisi per stuff

 

Pada dasarnya mengajak orang untuk bergabung dalam suatu bisnis hukumnya adalah boleh, dengan syarat: 1) ada ruang bisnis yang jelas (khusus pada praktik investasi), dan 2) ada barang yang dijualbelikan (khusus untuk praktik jual beli). Illat keharaman dari praktik bisnis semacam ini terjadi, bilamana ada praktik ighra’, yaitu lalainya pengajak untuk melakukan tugasnya dalam kemitraan sehingga beralih pada aktifitas pencarian anggota semata.

 

Ciri khas terjadinya ighra’ dalam investasi adalah ruang investasinya sama sekali tidak potensial menjanjikan keuntungan, yang salah satunya ditandai oleh ketidakterjaminan oenjualan produk hasil investasi. Untuk itu, maka diperlukan fakta di lapangan mengenai jaminan keterjualan produk tersebut.

 

Ketika terjamin aksi penjualan produk tersebut, maka reward yang diberikan oleh perusahaan per stuff kepada mitra yang mengajak, hukumnya adalah boleh dan termasuk akad ju’alah shahihah. Namun, bila keterjualan produk itu tidak bisa dijamin, maka reward yang diberikan terhadap mitra adalah termasuk akad ju’alah fasidah.

 

Track Record Penjualan Madu Klanceng oleh Koperasi NMSI

 

Menilik dari berbagai pemberitaan dari media arus utama, Koperasi NMSI ini banyak digugat oleh para mitranya. Penyebabnya adalah dana mitra dan agen yang macet pencairannya oleh pihak koperasi. Para pembaca bisa melakukan penelusuran di internet terkait hal tersebut.

 

Kesimpulan terhadap Kasus Macetnya Dana Mitra dan Agen Koperasi NMSI

 

Mengacu pada skema akad kemitraan yang terjadi antara Koperasi NMSI dan mitra serta agennya, ada 2 faktor utama yang menyebabkan terjadinya kemacetan dana tersebut, yaitu:

 

1.     Adanya akad kemitraan (syirkah) yang rusak, dan beralih ke akad rahn dengan ijarah berupa perawatan stuff, serta besaran nilai penggajian kepada pihak mitra yang bersifat tetap (fixed), yaitu 130 ribu per 3 bulan per stuff, maka dalam analisa penulis bersama rekan-rekan tim peneliti berhasil menyimpulkan bahwa akad inilah biang utama terjadinya kepailitan bagi pihak Koperasi NMSI

2.     Rusaknya akad syirkah di atas mengakibatkan aliran cash-flow modal koperasi menjadi tidak berimbang (balanced) sehhingga mengakibatkan pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

3.     Kepailitan ini merupakan biang utama bagi macetnya utang modal (500 ribu per stuff) di Koperasi sehingga menyebabkan petani mitra tidak bisa mendapatkan modal itu lagi

4.     Penulis bersama rekan-rekan Tim Peneliti, tidak menemukan adanya indikasi yang menguatkan ke arah telah terjadinya praktik money game pada praktik muamalah Koperasi NMSI, sehingga kasus yang sedang berlangsung pada Koperasi NMSI tersebut adalah benar-benar diakibatkan mismanajemen sehingga berujung pailit.

 

Wallahu a’lam bi al-shawab. []

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Kamis, 03 Februari 2022

(Do'a of the Day) 01 Rajab 1443H

 رَبِّ اغْفِرْلِي وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ

Yaa Tuhanku...
Semoga Engkau mengampuni, mengasihani, dan menerima taubatku.

(Ngaji of the Day) Doa Bulan Rajab: ‘Fi Rajaba’ ataukah ‘Fi Rajabin’?

Menjelang dan selama bulan Rajab, ada sebuah doa populer dan banyak dipanjatkan umat Islam sebagaimana diajarkan Rasulullah shallalhu ‘alaihi wa sallam berdasarkan hadits beliau yang diriwayatkan dari Anas ibn Malik radhiallahu ‘anhuma. Lafal doa dimaksud adalah sebagai berikut:

 

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبَ وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغنَا رَمَضَانَ

 

(Allâhumma bâriklanâ fî rajaba wa sya’bâna wa ballighnâ ramadhâna)

 

Artinya: “Ya Allah, anugerahkanlah keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah umur kami pada bulan Ramadhan.”

 

Permasalahannya adalah kata رجب pada lafal doa tersebut seharusnya dibaca atau diucapkan bagaimana, apakah رَجَبَ (rajaba) ataukah رَجَبٍ (rajabin)?

 

Permasalahan tersebut mucul sebab di masyarakat memang berkembang dua versi. Ada yang mengucapkan رَجَبَ (rajaba) sebagaimana lafal doa di atas, ada pula yang mengucapkan رَجَبٍ (rajabin) sebagaimana lafal doa di bawah ini:

 

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

 

(Allâhumma bâriklanâ fî rajabin wa sya’bâna wa ballighnâ ramadhâna)

 

Artinya: “Ya Allah, anugerahkanlah keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan sampaikanlah umur kami pada bulan Ramadhan.”

 

Berkembangnya dua versi yang berbeda tersebut di masyarakat wajar sebab apa yang tertulis di buku-buku atau kitab-kitab dan apa yang terekam dalam bentuk audio atau audio-visual seperti di YouTube, juga menyajikan kedua versi tersebut.

 

Pertanyaannya adalah versi manakah di antara keduanya yang lebih baik menurut aturan nahwu atau tata bahasa Arab? Jawabnya, kedua versi tersebut masing-masing memiliki argumentasinya sendiri sebagai berikut:

 

1. Versi رَجَبَ (rajaba)

 

Mereka yang berpendapat yang benar adalah رَجَبَ (rajaba) mendasarkan alasan bahwa kata رجب harus dibaca fathah (a) رَجَبَ sebab kata benda atau isim tersebut termasuk isim ghairu munsharif (yakni suatu isim yang tidak boleh ditanwin dan dikasrah). Kata tersebut menolak tanwin dan kasrah karena termasuk isim ‘alamiah dan mengikuti wazan fi’il فَعَلَ (fa’ala). Oleh karena kedudukannya sebagai majrur karena didahului oleh huruf jar في, maka kata tersebut harus dibaca رَجَبَ (rajaba).

 

2. Versi رَجَبٍ (rajabin)

 

Mereka yang berpendapat yang benar adalah رَجَبٍ (rajabin) mendasarkan alasan bahwa kata رجب harus dibaca kasrah tawin رَجَبٍ (rajabin) sebab kata benda atau isim tersebut termasuk isim munsharif (yakni suatu isim yang boleh ditanwin dan dikasrah). Oleh karena kedudukannya sebagai majrur karena didahului oleh huruf jar في, maka kata tersebut harus dibaca رَجَبٍ (rajabin).

 

Perbedaan pendapat tersebut dapat dipertemukan dengan merujuk pada kitab karangan Muhammad bin Musthafa al-Khudhari as-Syafi’i sebagai berikut:

 

أن رجب وصفر من الشهور إذا أريد بهما معين يمنع صرفهما للعلمية، والعدل عن الرجب والصفر.... وفي المصباح أن رجب الشهر مصروف وإن أريد به معين. اهـ

 

Artinya: “Bahwa Rajab dan Shafar adalah bulan-bulan yang jika dimaksudkan sebagai bulan Rajab dan Shafar tertentu (misalnya tahun ini-pen.), maka keduanya merupakan isim ghairu munsharif. Yang menjadi mani’ sharif-nya adalah alamiyah; dan ‘udul-nya disebabkan masing-masing berasal dari kata ar-Rajab (الرجب), dan as-Shafarالصفر) ). Dalam kitab al-Mishbah dikatakan bahwa Rajab adalah nama bulan yang termasuk isim munsharif meski yang dimaksud adalah bulan Rajab tertentu.” (Muhammad bin Musthafa al-Khudhari as-Syafi’i, Hasyiyah Al-Khudhari, [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2017), juz 2, hal. 246).

 

Kesimpulannya, baik رَجَبَ (rajaba) maupun رَجَبٍ (rajabin) bisa sama-sama benar dengan catatan رَجَبَ (rajaba) digunakan untuk merujuk bulan Rajab yang sudah tertentu, misalnya tahun ini atau tahun depan saja. Jika yang dimaksud bulan Rajab adalah Rajab secara umum, maka menurut Imam al-Khudhari, sebaiknya menggunakan رَجَبٍ (rajabin). Tetapi menurut kitab al-Misbah, sebagaimana dikutip Imam al-Khudhari, pengucapan yang benar adalah رَجَبٍ (rajabin). Alasannnya kata رجب adalah isim munsharif. []

 

Muhammad Ishom, dosen Fakukltas Agama Islam Univerits Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.

Jumat, 28 Januari 2022

(Do'a of the Day) 25 Jumadil Akhir 1443H

Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Rabbanaa lakal hamdu hamdan katsiiran thayyiban mubaarakan fiihi, mil 'as samaawaati wa mil'al ardhi wa mil'a maa syi'ta min syai'in ba'du. Ahlats tsaanaai wal majdi ahaqqu maa qaalal 'abdu wa kullunaa laka 'abdun, laa maani'a limaa a'thaita wa laa mu'thiya limaa mana'ta wa laa yanfa'u dzal jaddi minkal jaddu.

 

Ya Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji, puji yang banyak, puji yang baik, puji yang diberkati sepenuh langit, sepenuh bumi, sepenuh antara keduanya dan sepenuh apa yang Kau kehendaki adanya sesuatu selain itu, wahai Tuhan pemilik puji dan sanjung. Kami semua adalah hamba-Mu. Tiada seorangpun yang dapat menghalangi apa saja yang Kau berikan dan tiada seorangpun yang dapat memberikan sesuatu yang Kau tega. Dan tidak ada kehormatan yang dapat memberikan manfa'at kepada orang yang terhormat.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 39.

(Khotbah of the Day) Bijak Dakwah di Media Sosial

KHUTBAH JUMAT

Bijak Dakwah di Media Sosial


Khutbah I

 

 

hutbah Jumat: اَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاه. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ لَانَبِيّ بعدَهُ

 

أَمَّا بَعْدُ فَإنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ الْقَائِلِ فِي كِتَابِهِ الْقُرْآنِ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ. وَقَالَ اِذَا جَاءَكَ الْمُنٰفِقُوْنَ قَالُوْا نَشْهَدُ اِنَّكَ لَرَسُوْلُ اللّٰهِ ۘوَاللّٰهُ يَعْلَمُ اِنَّكَ لَرَسُوْلُهٗ ۗوَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّ الْمُنٰفِقِيْنَ لَكٰذِبُوْنَۚ

 

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

 

Saat ini kita hidup di masa di mana semua informasi dengan begitu mudahnya didapatkan. Kalau dulu, ingin tahu informasi tertentu, kita harus membeli majalah, koran, atau buku, sekarang tanpa harus mengeluarkan uang, informasi berseliweren di media sosial yang kita miliki. Tidak perlu repot untuk mendapatkan informasi pada masa sekarang. Tinggal klik kata kunci di Google, seluruh informasi yang berkaitan akan disajikan kepada kita.

 

Tidak hanya mencari informasi yang dimudahkan, menyampaikan informasi juga sangat mudah. Jika kita ingin mengabarkan kepada keluarga atau teman terkait kondisi kita sekarang, cukup buka media sosial, dan ceritakan tentang bagaimana keadaan kita sekarang. Tidak butuh waktu lama, semua keluarga dan teman yang berinteraksi dengan kita di media sosial, akan mengetahui kondisi kita.

 

Kemudahan mendapatkan dan menyampaikan informasi ini harus dikelola sebaik mungkin agar tidak terjadi penyalahgunaan. Sama-sama diketahui, tidak semua informasi yang ada di internet itu benar. Teliti dan bersikap kritislah terhadap informasi yang tersebar-luas di internet. Apalagi bila informasi itu berkaitan dengan nama baik seseorang. Jangan sampai, kita termakan berita yang tidak benar, alias hoaks.

 

Media sosial saat ini menjadi salah satu rujukan dalam belajar Islam. Ada banyak kajian keagamaan yang bisa diakses di media sosial. Para pendakwah masa sekarang pun sudah banyak yang terampil di media sosial. Setiap mengisi kajian atau ceramah, mereka selalu mendokumentasikan dalam bentuk video, kemudian diunggah di media sosial. Kelebihannya, jangkaun pendengarnya semakin luas, tidak hanya terbatas orang yang ada di masjid.

 

Jamaah Jum’at yang dirahmati Allah

 

Era keterbukaan ini, mari kita manfaatkan dengan sebaik-baik mungkin. Kalau kita ingin menyebarluaskan ajaran Islam, media sosial adalah saluran yang sangat efektif untuk itu. Tapi sampaikan ajaran Islam dengan cara yang baik dan penuh hikmah. Jangan sampai, pendekatan yang kita gunakaan, malah membuat orang menjadi takut dan enggan untuk belajar Islam. Karena itu, dalam surat al-Nahl ayat 125, Allah SWT berfirman:

 

ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ

 

Artinya, “Ajaklah manusia kepada jalan tuhan-Mu dengan hikmah dan pengajaran yang baik” (Surat An-Nahl ayat 125)

 

Dalam Tafsir al-Qurthubi, Imam al-Qurthubi menjelaskan:

 

هَذِهِ الْآيَةُ نَزَلَتْ بِمَكَّةَ فِي وَقْتِ الْأَمْرِ بِمُهَادَنَةِ قُرَيْشٍ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَدْعُوَ إِلَى دِينِ اللَّهِ وَشَرْعِهِ بِتَلَطُّفٍ وَلِينٍ دُونَ مُخَاشَنَةٍ وَتَعْنِيفٍ

 

Artinya, “Ayat ini turun di Mekah pada waktu perang dengan orang Qurays. Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk mengajak orang kepada agama dan syariat Allah dengan cara yang lembut dan lunak, bukan dengan cara yang kasar dan keras.”

 

Bayangkan, dalam kondisi perang saja, Allah masih memerintahkan Nabi Muhammad untuk menyampaikan ajaran Islam dengan lemah lembut dan tidak menggunakan cara kekerasan. Apalagi dalam situasi damai. Masyarakat kita saat ini hidup dalam kondisi rukun dan tidak terlalu mempermasalahkan perbedaan. Sebagai pendakwah, mestinya kondisi rukun ini harus tetap dijaga. Makanya, konten dakwah yang kita sebarluaskan di media sosial, usahakan tidak menyulut emosi orang yang berujung pada kekecauan dan kekerasan.

 

Ma’asyiral Muslim Rahimakumullah

 

Karena jejak digital itu abadi, susah dihilangkan, berpikirlah semaksimal mungkin, sebelum kita mengupload konten di media sosial. Apalagi bila konten itu berkaitan dengan masalah agama. Pastikan bahwa apa yang kita sampaikan itu sudah sesuai dengan ajaran yang disampaikan para ulama, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan yang terkandung di dalam Islam. Selain konten, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari konten yang kita sebarluaskan.

 

Sebarkanlah informasi yang baik dan juga memiliki pada dampak kebaikan. Meskipun informasinya benar, tapi kalau kita sebarkan nanti akan memicu kesalahpahaman dan keributan, alangkah baiknya informasi itu kita tahan dulu. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar mengingatkan:

 

اعلم أنه لكل مكلف أن يحفظ لسنانه عن جميع الكلام إلا كلاما تظهر المصلحة فيه، ومتى استوى الكلام وتركه فى المصلحة، فالسنة الإمساك عنه، لأنه قد ينجر الكلام المباح إلى حرام أو مكروه، بل هذا كثير أو غالب في العادة

 

Artinya, “Hendaklah setiap orang menjaga lisannya pada pembicaraan apapun, kecuali bila dipastikan ada kemaslahatannya. Namun jika bimbang, antara meninggalkan dan mengucapkannya sama-sama ada maslahahnya, disunnahkan tetap diam (tidak berkata apapun). Sebab terkadang perkataan biasa bisa berimplikasi pada keharaman dan makruh. Bahkan hal seperti ini banyak terjadi.”

 

Masih dalam Kitab Al-Azkar, Imam An-Nawawi mengutip pernyataan Imam As-Syafi’i terkait pentingnya menjaga kata:

 

إذا أراد الكلام فعليه أن يفكر قبل كلامه، فإن ظهرت المصلحة تكلم، وإن شك لم يتكلم حتى تظهر

 

Artinya, “Apabila kalian hendak bicara, berpikirlah sebelumnya. Jika ada kemaslahatan pada ucapan tersebut, bicaralah. Andaikan kalian ragu, lebih baik tidak bicara sampai ditemukan kemaslahatannya”

 

Sebagai penutup, menyampaikan kebaikan ataupun ajaran agama seluas-luasnya adalah perbuatan yang sangat terpuji dan dianjurkan dalam agama, tapi kita juga harus ingat, ajaran agama juga harus disampaikan dengan cara yang baik dan bijak, apalagi di media sosial yang sangat rentan disalahpahami. Sampaikan dan sebarluaskanlah konten yang maslahatnya sudah jelas, kalau memang masih diragukan, lebih baik ditunda dan ditahan dulu, agar tidak menimbulkan kemudaratan.

 

Khutbah II

 

الْحَمْدُ لِلَّهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ ثُمَّ الْحَمْدُ لِلَّهِ. أَشْهَدُ أنْ لآ إلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الَّذِيْ لَا نَبِيّ بعدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ.

 

أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

 

فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: إِنَّ اللهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يٰأَ يُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَ سَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدَنَا مُحَمَّدٍ. اللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ، اَلْأَحْيآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ والقُرُوْنَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتَنِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا إِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَاَلْحَمْدُ لِهَِٰا رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ

 

عِبَادَاللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ، وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ

 

 

Ustadz Hengki Ferdiansyah, pegiat kajian hadits, tinggal di Jakarta.