Selasa, 02 Juni 2020

(Ngaji of the Day) Apakah Allah Bersuara ketika Menyampaikan Wahyu? (I)

Apakah Allah Bersuara ketika Menyampaikan Wahyu? (I)


Semua ulama Ahlussunnah wal Jama’ah dari berbagai golongan sepakat bahwa Allah subhanahu wata’ala berwahyu kepada para malaikat dan rasul. Wahyu ini disampaikan dengan sifat kalam (firman). Ulama Asy’ariyah menggolongkan sifat kalam sebagai salah satu sifat wajib dalam arti sifat yang mutlak pasti dimiliki Tuhan.

 

Yang bisu tak berkalam tak mungkin dianggap Tuhan. Dalam berbagai ayat disebutkan secara jelas bahwa Allah berkalam (berfirman), misalnya ayat berikut:

 

وَكَلَّمَ اللهُ مُوسَى تَكْلِيمًا

 

“Allah berfirman secara langsung pada Musa” (QS. an-Nisa’: 164)

 

Setelah adanya kalam sebagai sifat Allah disepakati, lantas ada pertanyaan lanjutan, yakni apakah kalamullah atau firman Allah itu berupa suara? Lumrahnya kalam manusia satu sama lain memakai suara sehingga terjadi percakapan, apakah Allah juga demikian?

 

Dalam menjawab pertanyaan itu, sebagian kecil tokoh yang tampak kurang teliti menjawab bahwa kalam Allah berupa suara biasa yang didengar telinga manusia. Syaikh Utsaimin misalnya, ia berkata:

 

فَكَلاَمُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لِمُوْسَى كَلاَمٌ حَقِيْقِيٌّ, بِحَرْفٍ وَصَوْتٍ سَمِعَهُ, وَلِهَذَا جَرَّتْ بَيْنَهُمَا مُحَاوَرَةٌ.

 

“Kalamullah yang Maha Agung kepada Musa adalah ucapan yang sebenarnya, dengan huruf dan suara yang didengar oleh Musa. Karena inilah, maka terjadilah percakapan antara keduanya. (Ibnu Utsaimīn, Syarh Aqîdah al-Wâsithiyah, vol. I, hal. 421)

 

Jawaban semacam ini dianggap sebuah kesalahan besar oleh para ulama yang teliti dan ahli dalam bidang teologi. Kalimat “ucapan yang sebenarnya, dengan huruf dan suara” adalah redaksi yang tak didukung oleh satu pun ayat atau hadits sahih. Yang valid hanyalah soal Allah berfirman, tanpa menyebutkan suara dan huruf dalam makna yang tiap hari digunakan manusia untuk berkomunikasi satu sama lain.

 

Imam al-Qasthalani dalam syarahnya terhadap Shahih Bukhari menjelaskan bagaimana mazhab Ahli Hadits dalam hal ini:

 

ولم يختلف في ذلك أحد من أرباب المِلَل والمذاهب وإنما الخلاف في معنى كلامه وقدمه وحدوثه، فعند أهل الحديث أن كلامه ليس من جنس الأصوات والحروف بل صفة أزلية قائمة بذاته تعالى منافية للسكوت الذي هو ترك التكلم مع القدرة عليه

 

“Tidaklah berbeda dalam hal itu (adanya kalamullah) satu pun dari berbagai sekte dan mazhab. Perbedaan pendapat hanyalah dalam hal makna kalamullah, tidak-berawalnya kalamullah, dan kebaruannya. Adapun menurut para Ahli Hadits bahwasanya kalamullah tidaklah berupa jenis suara dan huruf tetapi merupakan sifat yang ada tanpa awal mula (azali) yang berada pada Dzat Allah Ta’ala yang meniadakan adanya diam yang nota bene meninggalkan kalam padahal mampu.” (al-Qasthalani, Irsyâd as-Sâry, vol. X, hal. 428)

 

Mengapa mazhab Ahli Hadits justru menafikan kemungkinan Allah bersuara? Jawabannya antara lain: Karena suara dan huruf hanya bisa muncul dari jism sehingga mengatakan Allah bersuara sama saja dengan mengatakan Dzat Allah adalah jism. Selain itu, suara dan huruf adalah sesuatu yang mengalami perubahan dan berupa susunan, ini adalah bukti bahwa suara adalah makhluk (hudûts). Adalah sebuah kemustahilan bila Dzat Allah melahirkan makhluk. Dalam surat al-Ikhlas dinyatakan bahwa Allah tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan. Imam al-Sanusi menjelaskan bahwa kalimat “tidak melahirkan” dalam surat tersebut maksudnya adalah Dzat Allah yang Maha Mulia tidak mengeluarkan eksistensi apa pun dari dirinya. (Abu Abdillah al-Sanusi, Syarh Umm al-Barâhîn, 24). Jadi, Dzat Allah tak melahirkan apa pun tanpa kecuali, termasuk di antaranya suara.

 

Ilmu modern menetapkan bahwa hakikat suara itu adalah gelombang getar dalam frekuensi tertentu yang mengalir melalui media yang dapat dikompresi, semisal udara dan air, atau melalui media benda padat dengan mode propagasi (proses pengiriman). Suara selalu membutuhkan benda fisik yang bergetar sebagai sumber gelombangnya dan selalu membutuhkan media semisal udara atau air untuk sampai pada tempat lain. Suara juga dapat dihalangi dengan media lain yang mencegah sampainya gelombang getar itu atau mengurangi efeknya. Karakter suara seperti ini berlaku universal dalam arti tidak ada satu pun suara yang tidak demikian meskipun bunyinya berbeda-beda.

 

Sekarang, layakkah suara disebut sebagai salah satu hal yang keluar dari Dzat Allah? Tentu sangat tidak layak. Menetapkan suara bagi Allah sama saja dengan mengatakan bahwa Dzat Allah dapat mengeluarkan gelombang getar. Sama juga dengan mengatakan bahwa sifat Allah membutuhkan media untuk bisa terwujud. Sama juga dengan mengatakan bahwa sifat Allah dapat mengalami propagasi (proses pengiriman) yang berupa pembiasan, pemantulan dan lain-lain.

 

Lalu bagaimana wahyu disampaikan bila tanpa suara? Jawabannya dengan ilham yang langsung dapat dipahami para utusan, seperti dijelaskan Imam Ibnu Hajar berikut:

 

وَهَذَا حَاصِلُ كَلَامِ مَنْ يَنْفِي الصَّوْتَ مِنَ الْأَئِمَّةِ وَيَلْزَمُ مِنْهُ أَنَّ اللَّهَ لَمْ يُسْمِعْ أَحَدًا مِنْ مَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ كَلَامَهُ بَلْ أَلْهَمَهُمْ إِيَّاهُ

 

“Ini adalah konklusi pendapat para imam yang menafikan adanya suara dari Allah. Konsekuensinya, bahwa Allah tidaklah memperdengarkan kalam-Nya [dalam bentuk suara] pada satu pun malaikat dan rasul-Nya, tetapi mengilhamkannya pada mereka.” (Ibnu Hajar, Fath al-Bâry, vol. XIII, hal. 458). []

 

Bersambung.

 

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti Bidang Aqidah di Aswaja NU Center Jawa Timur.

(Khotbah of the Day) Merayakan Lebaran di Tengah Pandemi

KHUTBAH IDUL FITRI

Merayakan Lebaran di Tengah Pandemi


Khutbah I

 

اَللهُ أَكْبَرُ (×٩) لَا اِلَهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَلله ُأكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدُ. اَللهُ أَكْبَرُ مَا فَعَلَ الْمُسْلِمُوْنَ فِيْ نَهَارِ رَمَضَانَ بِصِيَامٍ، وَفِيْ لَيْلِهِ بِقِيَامٍ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا ازْدَحَمَ الْمُصَلُّوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ لِصَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ بِخُشُوْعٍ وَاهْتِمَامٍ. اَللهُ أَكْبَرُ ×٣. اللهُ أَكْبَرُ مَا سَبَقُوْا فِي الْمَسَاجِدِ لِلسُّجُوْدِ وَالْقُعُوْدِ وَالْقِيَامِ. اَللهُ أَكْبَرُ مَا بَذَلَ الْمُسْلِمُوْنَ إِلَى إِخْوَانِهِمْ بِإِعْطَاءٍ وَمَحَبَّةٍ وَاحْتِرَامٍ. اللهُ أَكْبَرُ ×٣. اللهُ أَكْبَرُ مَا تَكُفُّ الْأَكُفُّ إِلَى اللهِ فِيْ هَذَا الشَّهْرِ بِالدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ لِكَشْفِ الضُّرِّ وَالْآلَمِ، اَللهُ أَكْبَرُ ×٣. وَللهِ الْحَمْدُ.

 

اَلْحَمْدُ للهِ، اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْ لَا أَنْ هَدَانَا اللهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، اِرْغَامًا لِمَنْ جَحَدَ بِهِ وَكَفَرَ. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَمَوْلَانَا مُحمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُ الْخَلَائِقِ وَالْبَشَرِ. اللّهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإِحْسانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ

 

عِبَادَ اللهِ، اِتَّقُوْا اللهَ وَرَاقِبُوْا مُرَاقَبَةَ مَنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَرَاهُ. وَاعْلَمُوْا أَنَّهُ لَا يَضُرُّ وَلَا يَنْفَعُ وَلَا يُعْطِيْ وَلَا يَمْنَعُ سِوَاهُ.

 

قَالَ اللهُ تَعَالَى: أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ. وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (الفرقان: ٧١). أَمَّا بَعْدُ

 

Hadirin hafidhakumullah,

 

Kami mengajak pribadi kami sendiri juga kepada hadirin sekalian, mari kita selalu meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Dengan usaha kita yang sedemikian rupa ini, semoga bisa menyebabkan turunnya rahmat Allah kepada kita semua, sehingga kelak kita dikumpulkan bersama Nabi Muhammad dan orang-orang saleh, amin Allahumma amin.

 

اَللهُ أَكْبَرُ ×٣، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

 

Ayyuhal hâdlirûn hafidhakumullah,

 

Alhamdulillah, pada pagi hari yang penuh kemuliaan ini, kita semua masih diberi kesempatan oleh Allah subhanahu wa ta’ala bisa bersujud, bersimpuh mengumandangkan takbir, mengagungkan nama Allah, bertahmid, mengucap syukur, berterima kasih kepada Allah, dan bertahlil, mengesakan Allah subhanahu wa ta’ala. Kita pun telah diberi anugerah oleh Allah bisa menyelesaikan ibadah puasa selama sebulan penuh. Pada hakikatnya, ibadah yang kita lakukan, bukan atas kuasa kita sendiri, namun semata-mata pemberian dari Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Selain bersyukur, sebagai orang beriman, kita semestinya bersedih hati karena Ramadhan tahun ini sudah meninggalkan kita. Selama hidup kita, Ramadhan tahun ini tidak akan kembali lagi sampai kapan pun. Seumpama kita dianugerahi oleh Allah bisa bertemu pada Ramadhan di tahun mendatang, mestinya Ramadhan mendatang bukanlah Ramadhan tahun ini yang datang kembali lagi.

 

Sahabart Ibnu Mas’ud pernah mendengar Baginda Nabi Muhammad bersabada:

 

لَوْ يَعْلَمُ الْعِبَادُ مَا فِي رَمَضَانَ لَتَمَنَّتْ أُمَّتِي أَنْ يَكُونَ السَّنَةَ كُلَّهَا

 

Artinya: “Seandainya para hamba mengetahui hakikat apa yang ada di bulan Ramadhan, mestinya umatku berharap setahun penuh, semuanya menjadi bulan Ramadhan” (HR Ibnu Khuzaimah)

 

اَللهُ أَكْبَرُ ×٣، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

 

Idul Fitri merupakan hari raya khusus bagi orang yang berpuasa. Id artinya hari raya. Fathara artinya berbuka puasa. Bagi orang yang kemarin-kemarin menjalankan perintah Allah dengan berpuasa sebulan penuh, hari ini adalah hari raya berupa diperbolehkannya makan dan minum. Bahkan kita hari ini diharamkan menjalankan puasa. Inilah yang dinamakan fathara. Sarapan (makan pagi) dalam bahasa Arab adalah فَطُوْر. Karena itu, zakatul fithr sebenarnya adalah zakat untuk makan pada hari raya idul Fitri.

 

Dahulu, Nabi Muhammad memberikan zakat fithr (atau biasa disebut zakat fitrah) pada saat pagi hari raya, sebelum menjalankan shalat id. Sehingga, hukum mengeluarkan zakat fithr paling afdhal adalah antara setelah shalat subuh sampai sebelum shalat id dilaksanakan yang berarti di pagi hari tanggal 1 Syawal. Harapannya, pada hari raya ini, semua umat muslim yang mempunyai kelebihan makan sehari semalan hari raya ini, harus berbagi bahan makanan pokok kepada orang miskin di sekitarnya, sehingga pada hari raya ini, semua orang bisa merasakan nikmatnya makan. Hal ini merupakan salah satu hikmah yang dapat kita petik dari idul fithr, hari raya makan-makan.

 

Setelah orang berpuasa dan membayarkan zakat fithrahnya, hari raya merupakan kabar gembira atas diterimanya amal orang yang sungguh-sungguh berpuasa, bertobat, shalat malam, shalat tarawih, i’tikaf, sedekah, dan lain sebagainya. Allah akan menghapus semua keburukan mereka kemudian diganti dengan kebaikan-kebaikan. Kabar gembira ini dapat kita baca:

 

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

Artinya: “Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka keburukan-keburukan mereka tersebut diganti oleh Allah dengan kebajikan. Dan Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al-Furqan: 70).

 

وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا

 

Artinya: “Dan orang-orang yang bertobat dan mengerjakan amal shalih, sesungguhnya dia bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya” (QS Al-Furqan: 71).

 

Dalam hadits, Nabi Muhammad bersabda:

 

إِن الله تَعَالَى يبْسُطُ يدهُ بِاللَّيْلِ ليتُوب مُسِيْئُ النَّهَارِ، وَيبْسُطُ يَدهُ بالنَّهَارِ ليَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِن مَغْرِبِها

 

Artinya: “Sesungguhnya Allah ta’ala menerima tobat dengan selebar-lebarnya di waktu malam supaya orang yang menjalankan keburukan di waktu siang bisa bertobat, dan Allah membuka pintu tobat seluas-luasnya di waktu siang bagi orang yang melakukan kesalahan di malam hari supaya bisa bertobat sampai matahari terbit dari barat (kiamat)” (HR Muslim).

 

Kabar gembira juga datang dari Sayyidina Ali karramallahu wajhah

 

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

 

Artinya:“Barang siapa ibadah (tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau.”

 

اَللهُ أَكْبَرُ ×٣، اَللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْحَمْدُ

 

Sebagaimana kita ketahui bersama, semua penduduk bumi sedang diuji oleh Allah subhanahu wa ta’ala berupa pandemi covid-19. Namun apa pun kondisi muka bumi ini, bagi orang beriman tetap mempunyai potensi pahala. Sabda Nabi Muhammad :

 

عَجَباً لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ، إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ

 

Artinya: “Sangat menakjubkan urusan orang beriman. Semua urusannya merupakan kebaikan.

 

وَلَيْسَ ذَلِكَ لأِحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِن:

 

Hal tersebut tidak dimiliki siapa pun kecuali hanya dimiliki oleh orang beriman.

 

إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْراً لَهُ،

 

Apabila orang beriman mendapatkan kenikmatan, dia bersyukur, dan itu menjadi kebaikan baginya.

 

وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خيْراً لَهُ

 

“Jika ia tertimpa musibah, dia bersabar. Dan itu juga menjadi kebaikan baginya” (HR Muslim: 7692).

 

Ramadhan ini, bukanlah Ramadhan kelabu. Hari raya ini bukan hari raya yang buruk. Wabah Covid-19 yang menyebabkan sebagian daerah tidak bisa menyelenggarakan jamaah tarawih dan tadarus di masjid, sama sekali tak mengurangi keagungan Ramadhan. Semuanya tetaplah mutiara yang bernilai tinggi bagi orang beriman. Kecuali bagi orang yang tidak bisa menghormati Ramadhan dengan mengisi amal-amal yang baik, tentu Ramadhan dan hari raya ini tidak merupakan hari raya mereka. Bagi mereka, hari raya ini adalah hari raya kelabu, penuh kemurungan.

 

Selain puasa, pada bulan Ramadhan, terdapat pula momen yang agung, yaitu memberikan zakat fitrah. Bagi orang mampu, zakat dan sedekah akan meringankan beban sesama, dan menghasilkan pahala yang sangat besar. Begitu pula untuk orang yang tidak mampu secara ekonomi, menerima pemberian orang kaya merupakan jasa yang sangat besar. Orang miskin berjasa menjadi pembersih hartanya orang kaya. Ini adalah soal hak dan kewajiban. Bukan soal mana yang tinggi dan mana yang lebih rendah. Orang kaya memiliki kewajiban mengeluarkan hartanya, sementara orang miskin mempunyai hak untuk menerima itu atas ketidakmampuannya.

 

Orang kaya tak seharusnya merasa berjasa atas ‘pengorbanan’ harta yang memang wajib ia keluarkan. Kata Imam al-Ghazali, termasuk kategori mengungkit pemberian adalah ketika orang kaya merasa menolong orang yang miskin. Perasaan ini tidak tepat dimiliki oleh siapa saja. Justru orang kaya harus berterima kasih kepada orang miskin. Atas jasa merekalah harta orang kaya menjadi bersih, tidak kotor. Jadi, orang kaya tidak boleh merasa mempunyai jasa berderma di hadapan orang miskin. Demikian disampaikan oleh Imam al-Ghazali dalam al-Arbain fi Ushulid Din.

 

Kita sedang saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Semua menjadi ladang ibadah. Yang kaya berzakat itu ibadah, orang miskin menerima zakat, dia ikut andil membersihkan hartanya yang kaya, ini juga ibadah. Sekali lagi, bagi orang beriman, apa pun posisi dan keadaannya, bernilai kebaikan.

 

Hadirin…

 

Di tengah pandemi ini, kita harus optimis bahwa kita bisa beradaptasi dengan keadaan secepat-cepatnya. Kita berharap, ke depan, keadaan menjadi semakin membaik: pintu-pintu masjid kembali terbuka sebagaimana sedia kala, kita bisa berkumpul bersama, mengaji bersama, menjalankan sistem kontrol sosial bersama-sama melalui pintu-pintu masjid di sekitar kita.

 

Selain itu, di hari raya ini, meskipun sebagian di antara kita terhalang oleh keadaan, jangan sampai kita lewatkan permohonan maaf kepada kedua orang tua walaupun sebagian di antara kita tidak bisa bertatap muka. Silakan saling memaafkan antarsaudara, tetangga, teman, dan lain sebagainya dengan menggunakan fasilitas yang ada, jika pertemuan fisik tidak memungkinkan. Kita fungsikan media sosial yang kita punya sebagai sarana untuk merekatkan antarkeluarga, sesama muslim sehingga media sosial kita menjadi wasilah kita menuju ridha Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan, taufiq, hidayah serta inayah-Nya supaya kita dan keluarga kita selalu menjadi orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Pada puncaknya, kelak saat kita akan menghadap Allah sang Pencipta, kita akan meninggalkan dunia ini dengan husnul khatimah, amin.

 

جَعَلَنَا اللهُ وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَائِدِيْنَ وَالفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بَخَيْرٍ. آمين بسم الله الرحمن الرحيم، وَسَارِعُوْا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَ. وَقُلْ رَّبِّ اغْفِرْ وارْحَمء وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ.

 

Khutbah II

 

اَللهُ أَكْبَرُ ×٧، اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. فَيَاعِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِيْ كِتَابِهِ اْلعَظِيْمِ "إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا". اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَأًصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّيْنِ. وَعَلَيْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِماَتِ, وَاْلمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ, اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ يَا قَاضِيَ اْلحَاجَاتِ. رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِاْلحَقِّ وَأَنْتَ خَيْرُ اْلفَاتِحِيْنَ. رَبَّنَا أَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ عِبَادَ اللهِ إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهىَ عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

 

 

Ustadz Ahmad Mundzir, Pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Kota Semarang

(Ngaji of the Day) Larangan Memasung dan Mengasingkan Penyandang Disabilitas

Larangan Memasung dan Mengasingkan Penyandang Disabilitas

 

Masalah pemasungan orang dengan gangguan mental di Indonesia masih dapat ditemui di berbagai daerah, atau mungkin di lingkungan dekat kita. Human Right Watch (HRW) menyatakan dalam rilisnya, meski jumlahnya menurun, pemasungan penyandang disabilitas mental ini masih merupakan pilihan yang dilakukan kebanyakan masyarakat.

 

HRW mengutip keterangan dari Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI, bahwa orang yang dipasung dan dibelenggu dalam ruang terbatas telah mengalami penurunan jumlah kejadian. Per Juli 2018, angka pemasungan di 32 provinisi di Indonesia berada pada angka 12.832 kejadian, menurun dibandingkan 13.528 per Desember 2017.

 

Agaknya, pemasungan atau pembelengguan di ruang terbatas ini tidak terjadi pada orang dengan disabilitas mental saja. Bahkan masih bisa ditemui di sekitar kita, orang dengan disabilitas fisik dikungkung di rumah dan kurang mendapat respek dari keluarga. Diskriminasi disabilitas fisik, juga dapat memicu keputusasaan yang depresif bagi penyandangnya.

 

Pemasungan dan pembelengguan di ruang terbatas ini mencakup perawatan di panti sosial, rumah sakit jiwa, serta pusat rehabilitasi berbasis agama yang membatasi ruang ekspresi dan sosialisasi para penyandang disabilitas mental maupun fisik. Sebenarnya, bagaimana sudut pandang hukum atau ajaran Islam atas pemasungan dan pembelengguan tersebut?

 

Dalam Al-Qur’an, salah satu ayat yang menjadi ajakan pemenuhan hak sosial penyandang disabilitas tercantum dalam Surat An-Nur ayat 61:

 

لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَى حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا...

 

Artinya: “Tidak ada halangan bagi orang buta tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit; dan tidak (pula) bagi diri kamu makan di rumah kamu, atau di rumah bapak-bapak kamu, di rumah ibu-ibu kamu, di rumah saudara-saudara kamu yang laki-laki, di rumah saudara kamu yang perempuan, di rumah saudara bapak kamu yang laki-laki, di rumah saudara bapak kamu yang perempuan, di rumah saudara ibu kamu yang laki-laki, di rumah saudara ibu kamu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau kawan kamu; Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau berpisah-pisah...”

 

Imam ath-Thabari dalam kitab tafsirnya Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an yang dikenal dengan Tafsir ath-Thabari, menyebutkan bahwa asbabun nuzul ayat tersebut adalah dahulu orang-orang Anshor di Madinah sebelum hadirnya Nabi Muhammad, sering merasa risih dengan orang-orang buta dan lumpuh, yang hemat mereka tidak akan bisa ikut menikmati makanan sebagaimana mereka lakukan. 

 

Mereka berpikir akan lebih baik untuk menyendirikan makanan orang-orang cacat itu dibanding makan bersama. Dari sikap diskriminatif inilah, Allah menurunkan Surat An-Nur ayat 61, menyatakan bahwa tidak ada masalah untuk orang-orang buta dan lainnya untuk makan bersama mereka (Imam at Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran [Beirut: Muassasah ar-Risalah], jilid 19, hal. 219 – keterangan serupa dapat ditemukan dalam tafsir-tafsir yang lebih belakangan, seperti kitab tafsir karya Imam al-Mawardi, al-Qurthubi atau Ibnu Katsir).

 

Ada juga pendapat ulama dengan sudut pandang objek bicara – yaitu orang sakit, lumpuh dan buta tersebut. Ayat di atas dinilai menegur para penyandang disabilitas agar berbesar hati dan tidak enggan makan bersama orang lain atau berkunjung ke rumah saudara kaum muslimin.

 

 

Keterangan tafsir Surat An-Nur ayat 61 di atas yang juga menyinggung tentang “rumah-rumah” keluarga dan orang-orang terdekat, menunjukkan bahwa menghapuskan stigma dan diskriminasi untuk penyandang disabilitas – apalagi diikuti pengasingan dan pemasungan – hendaknya dimulai dari keluarga, tetangga serta orang-orang terdekat.

 

Dengan demikian, dari sudut pandang ajaran Islam, pemasungan dan pembelengguan adalah bentuk diskriminasi dan pengasingan sosial yang tidak boleh dilakukan atas penyandang disabilitas. Memberikan respek dan kesamaan hak adalah hal yang mesti dipenuhi, baik untuk penyandang disabilitas mental maupun fisik. Wallahu a’lam. []

 

Sumber: NU Online