Kamis, 02 April 2015

(Ponpes of the Day) Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Mlokorejo, Puger, Jember – Jawa Timur



Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Mlokorejo, Puger, Jember – Jawa Timur

Sejarah Berdiri dan Keberlangsungan Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo

Pada pertengahan abad ke-18 di desa Mlokorejo berdiri sebuah tempat yang dijadikan sebagai pusat pembelajaran al-qur’an dan kajian daftar ilmu agama Islam lainnya tempat ini didirikan oleh penyiar agama Islam yang bernama KH. Harun bersama istrinya Ny. Hj. Khodijah salah seorang pedagang dari Madura, KH. Harun mempunyai tiga orang putra dan satu putri, putri KH. Harun bernama Habibah yang dikenal dengan Ny. Hj. Maimunah dan di kemudian hari di nikahkan dengan pemuda yang bernama Hasyim atau KH. Irsyad hasyim salah santru santri Syaikhona KH. Moch. Kholil Bangkalan dengan bekal ilmu pengetahuan, kepandaian dan keistiqomahannya KH. Irsyad hasyim terus berupaya mengembangkan tempat pengajian tersebut hingga terwujud sebuah pesantren, pasangan KH. Irsyad hasyim dan Ny. Hj. Maimunah mempunyai tujuh orang putra yaitu Ny. Hj. Hamidah Hasyim, Moch. Kholil beliyau wafat muda, KH. Hasan Basri Hasyim, KH. Khotib Hasyim, Ny. Hj. Khoiriyah Hasyim, KH. Abdul karim Hasyim dan Ny Hj. Juwariah Hasyim. Setelah salah satu putri KH. Irsyad Hasyim yang bernama Ny. Hj. Hamidah Hasyim menikah kepemimpinan pesantren ini diserahkan kepada menantu beliau yang bernama KH. Hj. Abdullah Yaqien alumni PP. Darul Ulum Banyu Anyar dan PP. Al Wafa Tempurejo seiring dengan bertambahnya para santri dan semakin banyaknya santri yang berminat untuk menetap, pada tahun 1940 atas saran KH. Ali Wafa Tempurejo (pengasuh PP. Al Wafa Temporejo).

KH. Abdullah Yaqien memberi nama pesantren dengan nama pondok pesantren Bustanul Ulum, dalam rangka turut berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa dan adanya angapan bahwa seorang santri juga harus memahami berbagai ilmu, pada tahun 1950 Pondok Pesantren Bustanul Ulum membuka sekolah formal. Sekolah formal tersebut dibuka dari lembaga yang paling rendah yaitu roudatul Atfal sampai lembaga tinggi pada saat itu yaitu Pendidikan Guru Agama (PGA) setelah berbagai lembaga formal didirikan pada tahun 1956 KH. Abdullah Yaqien mendirikan Yayasan Wakaf Pendidikan Islam (YWPI). Pendirian yayasan ini dimaksudkan untuk memayungi berbagai lembaga formal dan non-formal kemudian turut bergabung dengan Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo. Sejak didirikannya Yayasan Wakaf Pendidikan Islam (YWPI) perjalanan Pondok Pesantren Bustanul Ulum semakin berkembang. Perkembangan ini ditandai dengan dibukanya beberapa cabang madrasah atau sekolah dan persantren di luar pondok pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo. Sebagai Ketua Yayasan KH. Abdullah Yaqien berkeinginan agar yayasan tidak hanya mengurusi masalah diberbagai Pendidikan .Tetapi, juga turut berkiprah dan mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat disekitar pesantren. Pada tahun 1979 Yayasan Wakaf Pendidikan Islam (YWPI) dirubah atau disempurnakan menjadi Yayasan Wakaf Sosial Pendidikan Islam (YWSPI) dengan akta pendirian nomor 35 tanggal 14 Maret 1979.

Pada tahun 1988, KH. Abdullah Yaqien kesehatannya sudah mulai terganggu sebab senjanya usia beliau sehingga pucuk kepemimpinan dipegang Oleh KH. Syamsul Arifin Abdullah (putra pertama beliau) yang telah tuntas menyelesaikan jenjang pendidikan di Umm Qura Mekkah dengan bimbingan halaqah mudarris Masjidil Haram dibawah asuhan ulama` terkemuka pada zamannya seperti: Sayyid Muhammad bin Alawi, Syekh Ismail Zain Al-yamani, Syekh Abdullah Dardum dan Masyaikh madrasah Shalutiyah.

Maka pada tahun 1989 lembaga pendidikan Formal di lingkungan Pondok pesantren Bustanul Ulum di non-aktifkan. Hal ini sangat tepat mengingat saat itu lembaga pendidikan formal kurang maksimal karena kurang tersedianya sumber daya manusia yang memadai. KH. Syamsul Arifin Abdullah memutuskan untuk mengembalikan pesantren ini pada bidang salafiyah dengan harapan para santri menjdai generasi yang tafaqquh fi addin yaitu generasi yang menjalani kehidupan sesuai dengan syariat Islam. Seiring dengan berkembang zaman dan pembelajaran non-formal saja belum cukup. Para sesepuh, pengurus dan wali santri mengaharapkan agar di lingkungan Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo didirikan kembali sekolah formal. Setelah melalui proses musyawarah yang panjang akhirnya pada tahun 2000 SMP Plus Bustanul Ulum didirikan. Melihat keberminatan santri yang semakin tingggi terhadap ilmu formal, tiga tahun kemudian didirikanlah SMA Sultan Agung Filial Mlokorejo yang dua tahun kemudian berganti nama menjadi SMA Plus Busatanul Ulum pada awal 2007. Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo bekerja sama dengan Universitas Islam Jember (UIJ) untuk membuka kelas filial di lingkungan Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo.


Sistem dan Dinamika Pendidikan Di Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo

Pada awal sistem pendidikan yang diajarkan, para pengajar di PP. Bustanul Ulum mengunakan paradigma lama yaitu sorogan yang berupa halaqah di mushalla sesuai dengan tren mode education saat itu, serta pengaruh dari pesantren tempat belajar para pendiri pesantren. Namun, seiring berputarnya roda perkembangan zaman yang menuntut agar setiap insan memiliki dua aspek ilmu yaitu ilmu duniawi yang memberikan gambaran tentang kesuksesan hidup dan ilmu ukhrawi yang lapangan operasi efeknya mencakup pada kehidupan setelah kematian. Maka Pondok Pesantren Bustanul Ulum menggelar pendidikan formal dan non-formal yang terdiri dari:

LEMBAGA NON FORMAL
§  TPQ Bustanul Ulum (Khusus Anak Dari Luar Pesantren)
§  Madrasatul Qur’an Al-Lailiyah
§  Madrasah Ibtidaiyah (Ula)
§  Madrasah Tsanawiyah (Wustho)
§  Madrasah Aliyah (Ulya)
§  Tahassus Pesantren
§  Halaqah Kitab Kuning

LEMBAGA FORMAL
§  R.A Al Musthafa
§  MI Bustanul Ulum (Terakreditasi B)
§  Smp Plus Bustanul Ulum (Terakreditasi A)
§  Sma Plus Bustanul Ulum (Terakreditasi A)
§  Universitas Islam Jember filial Mlokorejo dengan dua jurusan, yaitu Bahasa Inggris dan
§  Matematika

Sebutan bagi santri yang sudah mengenyam pendidikan perguruan tinggi adalah mahasantri, yang mayoritas meneruskan di Universitas Islam Jember kelas filial Mlokorejo, UNEJ, STAIN Jember, UNMUH Jember, UIN Syarif Hidayatulah Jakarta, UNJ, UIN Sunan Kalijaga, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UNAIR, UNESA, IAIN Sunan Ampel Surabaya, Jami`ah Al – Ahqaff Hadramaut Yaman bahkan juga pada perguruan tinggi tertua Universitas Al – Azhar Cairo Mesir.


Peranan Sosial, Ekonomi, Budaya, dan Politik Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo

Sosial

Telah kita ketahui, bahwa Pondok Pesantren Bustanul Ulum ini berada dibawah naungan yayasan wakaf sosial pendidikan Islam atau yang lebih akrab dikenal YWSPI. Jadi peranan sosial yang ada dalam lembaga maupun pribadi masyayikh tercurahkan pada yayasan dengan bentuk bermacam – macam. Salah satunya adalah diadakannya ijtima` masyarakat yang tinggal di lingkungan sekitar area pesantren dan para alumni serta elemen masyarakat yang peduli setiap bulan sekali dalam rangka silaturrahim dengan pengasuh sebagai cermin hubungan sosial yang kuat serta setiap minggu bagi kaum muslimat.
Peran sosial yang tampak juga bisa dilihat dari organisasi ekstra pesantren yang senantiasa melakukan bakti sosial kepada masyarakat, seperti :
- IKABU (Ikatan Keluarga dan Alumni Bustanul Ulum), dengan program kerja membangun kemajuan masyarakat desa masing masing komisariat desa, baik dari ahwal maupun yang lain – lain.
- FKSBU (Forum Komunikasi Santri Bustanul Ulum), yang setiap tahun sekali mengadakan pengajian umum disetiap daerah asal santri dengan mengundang masyayikh pondok pesantren bustanul ulum.
- Markaz lughatain (Pusat studi bahasa Arab dan Inggris), lembaga yang selalu siap mempresentasikan bahasa asing disekolah – sekolah dengan tajuk memarakkan pendidikan. Sehingga melahirkan terangsangnya sekolah yang dikunjungi memasukkan para tamatan terbaiknya ke pondok pesantren bustanul ulum.

Ekonomi

Sebagai lembaga besar yang memiliki tanggung jawab besar, baik dari segi sarana dan prasarana. Maka pondok pesantren yang pernah dikunjungi oleh tokoh – tokoh Nasional maupun Internasional ( seperti: Dr. M. Natsir, Jendral Basofi Sudirman, Letjen Rahmat Kertakusuma, Prof. Dr. Syarif Thayyib, Muhid Muzadi, Syeikh Ismail Az zain Al yamani, Syekh Muhammad Dardum hingga Sulthanul Ilm al Habib Salim bin Abdullah As – Syathiri Hadramaut). Ini tentunya memiliki sumber dana yang diharuskan cukup memenuhi biaya operasional dan pemasukan. Maka sampai saat ini ada beberapa bentuk bisnis yang dilakukan diantaranya adalah:

- Perikanan
Terdiri dari ternak ikan Gurami, Mujair, Lele dan Nila
- Pertokoan
Mencakup koprasi pusat, kantin makanan, warnet dan wartel
- Pertanian
Mengikuti arus musim, seperti padi, jagung, dan melon
- Pengembangan aneka bibit bunga
- Jati garden area

Budaya

Ada beberapa budaya menarik, yaitu setiap kali berpapasan dengan muallim maka mayoritas santri maupun masyarakat akan bersalaman dengan sang guru. Konon, budaya ini merupakan pelestarian dari budaya yang dilakukan oleh para sahabat terhadap Nabi Muhammad SAW. selain itu ada juga budaya terlalu berlebihan dalam memberikan ta`dzim bahkan sampai menundukkan kepala ketika melihat keluarga dalem. Hal ini disebabkan budaya masyarakat masih terkontaminasi budaya hindu – budha, karena diyakini keluarga besar pondok pesantren bustanul ulum ini masih mempunyai garis keturunan dengan kerabat Majapahit jika dilihat dari garis keturunan KH. Abdullah Yaqien sampai bertemu pada pangeran Batu Putih Sumenep, sedangkan dari garis keturunan Ny. Hj. Karimah Aschal keluarga besar pondok pesantren bustanul ulum ini sampai pada Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan hingga ke Syarif Hidayatullah atau yang lebih dikenal dengan Sunan Gunung Jati.

Politik

Sampai saat ini Pondok Pesantren Bustanul Ulum Mlokorejo merupakan salah satu lembaga yang tidak begitu menggubris ke arena politik karena dinilai terlalu merugikan beberapa pihak.

Padahal jika dilihat dari sesepuhnya, pesantren ini memiliki posisi strategis jika berpartisipasi ke ranah politik (sebab dulu, KH. Abdullah Yaqien adalah salah satu anggota penasehat syari`ah Masyumi namun KH. Syamsul Arifin Abdullah tidak tertarik pada dunia politik yang cenderung menipu, sedangkan mertua beliau KHS. Abdullah Schal adalah tokoh kharismatik NU bahkan termasuk salah satu dari tim 17 pendiri PKNU)


Analisa Buku Wajib

Berikut skema buku wajib dari semua marhalah (jenjang pendidikan)

Ibtida`iyah
§  Ahlaq lil banin / lil banat Hadis budi luhur
§  Hadis Arba`in li an nawawi Aqidatul awam
§  Safinatunnajah Amtsilatuttashrif
§  Tariekh islam juz I – 4 Jurmiyah
§  Imrithi Kailani
§  Maqsud Ta`limul muta`allim
§  Fathul qarib Risalatul mustaihadzah

Tsanawiyah
§  Husnussiyaghah Sullamul munawwaraq
§  Kifayatul akhyar Assullam
§  Bulughul maram Rubu`
§  Alfiyah ibnu malik Alfiyah ibnu aqil
§  Ainul yaqien Attibyan
§  Riayadusshalihin Sullamuttaufiq
§  Nasaihuddiniyah Durratunnashihin

Aliyah
§  Pendalaman terhadap kitab – kitab :
§  Ihya` ulumuddin Alfiyah ibnu malik
§  Maqsud Ainul yaqien
§  Kifayatul akhyar Bidayatul mujtahid

Sedangkan bagi siswa pendidikan formal selain buku – buku kurikulum departemen pendidikan nasional yang di gabung dengan metode ala Timur Tengah, area pendidikan agamanya mengikuti kelas masing – masing pada tingkat non-formal atau sering pula disebut diniyah.


Alamat

Jl. KH. Abdullah Yaqin 1-5 Mlokorejo Puger Jember Kode Pos 68164 Telp. 0336 721234 - 721444 – 721555

Sumber:

BamSoet: Hak Angket untuk Kemurnian Demokrasi

Hak Angket untuk Kemurnian Demokrasi
Oleh: Bambang Soesatyo

Demi kemurnian demokrasi, keberpihakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam menangani sengketa Partai Golkar dan PPP tidak boleh ditoleransi.

Keberpihakan dan intervensi itu harus diselidiki melalui penggunaan hak angket oleh DPR. Hak angket adalah hak anggota DPR untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang (UU) oleh pemerintah. Dalam kasus Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pemerintah diduga telah melakukan intervensi terhadap konflik internal ke dua partai itu.

Ekstremnya, pemerintah telah berpihak pada salah satu kubu dengan cara memecah belah partai bersangkutan. Hingga pekan terakhir Maret 2015 usul penggunaan hak angket itu sudah mendapat dukungan dari 116 anggota DPR dari lima fraksi. Rinciannya, 55 anggota Fraksi Partai Golkar, 37 anggota Fraksi Partai Gerindra, 20 anggota Fraksi PKS, dua anggota Fraksi PPP, dan dua anggota Fraksi PAN.

Jumlah itu diyakini akan terus bertambah karena masih diedarkan ke seluruh anggota DPR. Usul penggunaan hak angket itu pun secara resmi telah diserahkan ke pimpinan DPR pada Rabu, 25 Maret 2015. Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Bidang Polhukam Fadli Zon menerima dokumen usulan yang diserahkan oleh para inisiator hak angket.

Jika hak angket itu terlaksana, Panitia Khusus (Pansus) DPR akan menyelidiki praktik kotor pembegalan demokrasi serta mengungkap oknum yang terlibat dalam praktik kotor itu. Karena itu, Pansus Hak Angket DPR juga akan meminta keterangan dari semua pihak terkait, termasuk staf, direktur, direktur jenderal, hingga menteri. Tentu saja Pansus Hak Angket DPR juga akan menyita beberapa dokumen seperti notulen dan kajian dasar pertimbangan hukum, termasuk rekaman.

Tak kalah pentingnya adalah menyelidikisertamempertanyakan bagaimana seorang menteri mengeluarkan kebijakan yang sangat penting itu tanpa diketahui Presiden. Seperti diketahui, keputusan Menkumham Laoly atas kepengurusan Partai Golkar dan PPP melanggar UU dan sarat kepentingan politik. Ini harus ditanyakan karena ada dugaan tentang kekuatan lain selain Presiden sebagai atasan langsung menkumham yang bisa menekan, mengintervensi, dan mendikte menteri.

Urgensi lain dari penggunaan hak angket DPR adalah menghindari gesekan atau bentrokan para simpatisan Golkar dan PPP dilevelakarrumput. Denganberprosesnya hak angket, para simpatisan akan melihat bahwa para elite partai masih terus menggunakan pendekatan legal untuk menyelesaikan persoalan internalduapartai. Bisaterjadikonflik horizontal kalau pendekatan legal dihentikan.

Itu sebabnya, selain mendorong penggunaan hak angket, Partai Golkar juga menempuh jalur legal lain seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta memasukan laporan tentang surat mandat palsu oleh kubu Munas Ancol ke Bareskrim Mabes Polri. Dengan rangkaian langkah legal itu, pesan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) sangat jelas bahwa persoalan belum selesai, bahkan masih harus menempuh proses yang panjang.

Boleh saja Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan keputusan tentang pengesahan kubu Ancol. Tetapi, keputusan itu kini terbukti debatable. Keputusan menkumham itu patut diperdebatkan karena tidak berpijak pada kebenaranmateriil, melainkan hanya berdasarkan kepentingan politik. Menkumham secara terencanatidakmenelitidan tak mencermati kelemahan dasarhukumpenyelenggaraanMunas Ancol.

Munas Ancol itu ilegal karena diselenggarakan oleh beberapa orang yang bersekutu dalam apa yang disebut Gerakan Penyelamat Partai Golkar. Patut disebut ilegal karena struktur organisasi dan maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak mengenal instrumen partai dengan identitas Gerakan Penyelamat Partai Golkar itu.

Kelemahan dasar hukum Munas Ancol juga terlihat sangat jelas pada kasus pemalsuan mandat dari DPD I-II Partai Golkar. Jelas bahwa Munas Ancol itu tidak punya legitimasi karena penyelenggaraannya berdasarkan 43 surat mandat yang tanda tangannya diduga palsu. Munas Bali didukung 34 unsur DPD provinsi dan 512 unsur DPD kabupaten/kota, sedangkan Munas Ancol hanya dihadiri 16 unsur DPD provinsi dan 260 unsur DPD kabupaten/kota.

Kebenaran Materiil

Sangat layak untuk menuduh pemerintah memihak kubu Ancol karena menkumham tidak mempertimbangkan datadata yang juga digunakan oleh Mahkamah Partai Golkar itu. Karena itu, sangat wajar kalau kemudian kubu Munas Bali melihat keputusan Menkumham Laoly itu debatable. Bagi kubu Munas Bali, menkumham tidak berpijak pada asas pembuktian hukum dalam mengatasi kisruh Partai Golkar.

Karena itu, klaim kubu Agung Laksono bahwa keputusan menkumham itu sudah memenuhi asas preae assumtio iustae causa bukan hanya prematur, tetapi ngawur. Menurut asas ini, suatu produk hukum dianggap sah berlaku sebelum dibuktikan dan dinyatakan sebaliknya dengan dibatalkan atau dicabut oleh yang menerbitkannya atau oleh pengadilan.

Para ahli hukum sudah menegaskan bahwa asas preae assumtio iustae causa tidak bisa serta-merta digunakan untuk mengklaim kebenaran sebab ada beberapa syarat wajib terpenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah keputusan harus dibuat berdasarkan prinsip kehati-hatian, cermat, tidak sewenangwenang, dan tidak berpihak demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Jika syarat itu tak terpenuhi dalam keputusan, kebenaran yang dicapai hanya formal dan tidak memenuhi kebenaran materiil. Mengabaikan asas preae assumtio iustae causa ketika membuat keputusan bisa dipidanakan. Dari sini bisa dilihat bahwa proses penyatuan kembali Partai Golkar masih harus menempuh perjalanan panjang.

Persoalannya bahkan bisa makin rumit jika menkumham dilaporkan ke pihak berwajib karena mengabaikan asas preae assumtio iustae causa itu. Jangan lupa bahwa kubu Munas Bali sudah memasukkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan pemalsuan mandat dalam penyelenggaraan Munas Ancol.

Kalau ditindaklanjuti dengan memasukkan laporan tentang keberpihakan menkumham dalam konteks asas preae assumtio iustae causa, situasinya akan benar- benar runyam. Benar bahwa keputusan menkumham dalam menyelesaikan kisruh Partai Golkar sangat berbahaya. Keputusan ini berdampak pada integritas dan kredibilitas pemerintahan Presiden Jokowi. Pemerintah akan dicap otoriter karena memberangus partai politik yang berseberangan.

Untuk kepentingan siapa Menkumham Laoly membuat keputusan yang debatable itu? Muncul dugaan bahwa ada kekuatan lain di tubuh pemerintah yang ingin melihat Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus diselimuti konflik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) hendaknya mewaspadai dan menghentikan gerakan ini. Menkumham jelas sedang berpolitik.

Karena berpolitik, dia memberanikan diri bertindak gegabah, melawan hukum, dan menabrak undang- undang. Kalau dibiarkan, gerakan seperti itu akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas politik di dalam negeri. Patut digarisbawahi Presiden bahwa rakyat sudah jenuh dengan kebisingan akibat benturan politik. Rakyat ingin suasana kondusif.

Sudah terbentuk persepsi bahwa pemerintahan Presiden Jokowi gagal mengawal demokrasi dan tatanan kehidupan berbangsa. Tangan-tangan kotor pemerintah diduga telah merekayasa konflik politik dan hukum yang menyebabkan ruang publik bising. Pertanyaannya, kapan Presiden Jokowi bisa mewujudkan suasana teduh seperti yang dijanjikan semasa kampanye kepresidenan tahun lalu. []

Koran SINDO, 31 Maret 2015
Bambang Soesatyo, Sekretaris Fraksi Partai Golkar/Anggota Komisi III DPR RI

Buya Syafii: Jenderal Pol Hoegeng Imam Santoso (III) (14 Oktober 1921 - 14 Juli 2004)



Jenderal Pol Hoegeng Imam Santoso (III) (14 Oktober 1921 - 14 Juli 2004)
Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Pada Januari 1971 Hoegeng membentuk tim khusus: Tim Pemeriksa Sum Kuning. Sayang sekali, tim ini tidak dapat bekerja dengan mulus karena Presiden Soeharto lmengambilalih dengan membentuk Tim Pemeriksa Pusat Kopkamtib yang dinilai aneh oleh Hoegeng.

Hasilnya, Sum Kuning memang diperkosa oleh 10 pemuda biasa, bukan anak pejabat. Hebatnya, 10 pemuda ini juga membantah tuduhan kepadanya di bawah sumpah. Hingga hari ini, identitas pemerkosa yang sebenarnya tetap menggantung di awan tinggi, sebagaimana gaibnya kasus buruh Marsinah dan kasus wartawan Udin yang dibunuh.

Maka, kemudian sadarlah Kapolri Hoegeng bahwa ada kekuatan besar di belakang tragedi Sum Kuning ini. Untuk mengenang drama Sum Kuning ini, kisahnya pada 1978 telah diangkat ke layar lebar di bawah judul Perawan Desa. Kita tidak tahu di mana Sum Kuning kini berada, semoga telah ada laki-laki yang mengambilnya sebagai istri setia. Terlalu banyak drama pilu di negeri ini, bahkan berulang sampai sekarang dalam berbagai corak.

Kasus lain yang tidak kurang panasnya yang hendak dibongkar Hoegeng adalah praktik penyelundupan mobil mewah oleh Robby Tjahjadi alias Sie Tjie It, jebolan SMA asal Solo, pada akhir 1960-an dan awal 1970-an. Dalam proses kejahatan ini, puluhan pejabat tinggi bea cukai dan polisi telah terlibat.

Cobalah bayangkan pada hari-hari itu, saat rakyat sukar cari makan dan lautan kemiskinan terlihat di mana-mana, orang-orang kaya gentayangan di jalan raya dengan penuh kepongahan sambil membawa mobil-mobil mewah hasil selundupan, seperti Roll Royce, Jaguar, Alfa Romeo, Mercedes Benz, dan yang sekelas itu. Dengan lihainya, Robby telah menyuap pejabat tinggi bea cukai dan kepolisian. Diduga keras, keluarga Cendana juga turut serta dalam permainan kotor ini.

Sebagai Kapolri, Hoegeng mau membongkar tuntas kejahatan Robby ini, sekalipun tantangannya demikian dahsyat. Dan, memang ternyata kemudian kasus Sum Kuning dan kasus Robby pada ujungnya telah mengakhiri karier Hoegeng dalam kepolisian.

Suatu waktu, Hoegeng mau menemui Presiden Soeharto di Istana. Alangkah terkejutnya kapolri ini karena Robby Tjahjadi sedang menjadi tamu presiden. Hoegeng mundur teratur, mengurungkan niatnya untuk bertemu presiden. Sekalipun pada akhirnya Robby dihukum, posisi Hoegeng tidak bisa diselamatkan lagi.

Dia dicopot pada 2 Oktober 1971 dengan alasan peremajaan pimpinan kepolisian dalam usia 49 tahun. Ajaibnya, sang pengganti Jenderal Moh Hasan lebih tua setahun dari Hoegeng sekalipun berasal dari angkatan yang sama. Ini dagelan politik yang tidak lucu, bukan?

Bagaimana strategi Hoegeng untuk melawan kriminal, seperti korupsi, misalnya? Dalam karya Suhartono, Hoegeng: Polisi dan Menteri Teladan (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2013), seperti dikutip Detik.com, Hoegeng menuturkan, “Kalau mau menghilangkan korupsi di negeri ini sebenarnya gampang. Ibaratnya, kalau kita mau mandi dan membersihkan badan itu harus dimulai dari atas ke bawah. Membersihkan korupsi juga demikian. Harus membersihkan korupsi di tingkat atas atau pejabatnya lebih dulu, lalu turun ke badan atau level pejabat eselonnya, dan akhirnya kaki hingga telapak atau ke pegawai di bawah.”

Resep semacam ini memang mudah dikatakan, tetapi karena mental pejabat sudah demikian kumuh dan rusak, kita sungguh memerlukan lebih banyak kapolri dalam kualitas Hoegeng yang pada akhirnya juga harus kandas diadang penguasa tertinggi.

Sebagai catatan terakhir, di bawah kepemimpin Hoegeng pula peran serta kepolisian Indonesia dalam International Criminal Police Organization (ICPO) atau Organisasi Polisi Kriminal Internasional semakin dipergiatkan. Untuk itu, dibukalah Sekretariat National Central Bureau (NCB) atau Biro Pusat Nasional Interpol di Jakarta.

Melalui badan ini, proses penanganan masalah kejahatan internasional dapat dilakukan dengan kerja sama antarnegara. Kesulitannya, ada negara tertentu yang tidak rela menyerahkan seorang penjahat ke negeri asalnya karena simpanan dolarnya bertumpuk di negara tersebut.

Itulah Hoegeng, pahlawan kita semua, dalam rekaman ringkas untuk tidak dilupakan, demi Indonesia yang lebih adil dan beradab di masa depan. []

REPUBLIKA, 31 Maret 2015
Ahmad Syafii Maarif  ;  Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah

(Ngaji of the Day) Amalan Khusus Rasulullah SAW Seusai Jum‘atan



Amalan Khusus Rasulullah SAW Seusai Jum‘atan

Buat yang punya waktu lebih senggang, baiknya ia menyempatkan diri untuk mengambil keutamaan di hari Jum‘at. Ia bisa membaca surat Kahfi, Waqi‘ah, aneka wiridan, atau amalan lain yang dianjurkan di hari Jum‘at. Bagi yang punya kepentingan dan hajat lain, boleh langsung bubar selepas salam menuju sandal.

Namun begitu, mereka yang memilih bertahan baiknya memerhatikan keterangan Syekh Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatus Syarqawi ala Tanqihil Lubab. Artinya sebelum membaca wiridan rutinnya, ada baiknya ia mengawali wiridan itu dengan amalan khusus Rasulullah SAW di hari Jumat.

يسن عقب السلام من الجمعة قبل أن يثني رجله ويتكلم قراءة الفاتحة والإخلاص والمعوذتين سبعا سبعا ثم يقول: يا غني يا حميد يا مبدئ يا معيد يا رحيم يا ودود أغنني بحلالك عن حرامك وبفضلك عمن سواك أربع مرات. من واظب عليه أغناه الله تعالى ورزقه من حيث لا يحتسب، وغفر له ما تقدم من ذنبه وما تأخر، وحفظ له دينه ودنياه وأهله وولده. ذكر ذلك ابن حجر والخطيب، قال شيخنا الحفني: والدعاء المذكور وارد في حديث صحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم

Usai salam sembahyang Jum‘at tetapi sebelum mengubah posisi kaki dan sebelum bicara, kita disunahkan membaca surat Al-Fatihah, Qul Hu, Falaq, dan Nas masing-masing 7 kali. Lalu ia mengucap, “Allahumma ya Ghaniyyu ya Hamid, ya Mubdi’u ya Mu‘id, ya Rahimu ya Wadud. Aghnini bi halalika ‘an haromik, wa bifadhlika ‘amman siwak,” sebanyak  4 kali (Hai Tuhanku Yang Maha Kaya Lagi Maha Terpuji, Yang Maha Memulai Lagi Kuasa Mengembalikan, Yang Maha Penyayang Lagi Maha Kasih, Cukupkan aku oleh pemberian-Mu yang halal, bukan yang haram. Dan puaskan aku oleh kemurahan-Mu, bukan selain-Mu).

Siapa saja melazimkan amalan ini, niscaya Allah cukupkan dan berikan rezeki kepadanya dari mana yang ia tidak perhitungkan sebelumnya; Allah ampuni dosanya baik yang lewat maupun yang datang; serta Allah pelihara sikap beragamanya, kehidupan dunianya, keluarganya, dan anaknya. Demikian disebutkan Ibnu Hajar dan Al-Khotib. Kata guru kami Al-Hafni, “Doa tersebut dalam hadits shohih dari Rasulullah SAW.”

Keterangan ini juga disampaikan Imam Nawawi dalam karyanya yang memuat doa dan zikir-zikir, Al-Adzkar. Wallahu A‘lam. []

(Alhafiz K)

Rabu, 01 April 2015

(Do'a of the Day) 11 Jumadil Akhir 1436H



Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma anta 'adludii wa nashiirii bika ahuulu wa bika ashuulu wa bika uqaatilu.

Ya Allah, Engkaulah yang menolong dan membantuku, bersama Engkau aku bersiasat, bersama Engkau aku menyerang, dan bersama Engkau aku berperang.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 10, Bab 5.