Selasa, 01 September 2015

(Ponpes of the Day) Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad, Gunung Kidul – Yogyakarta



Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad, Gunung Kidul – Yogyakarta


Sejarah

Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad berdiri pada tanggal 27 Agustus 1999, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Awwal 1420 H dan terdaftar di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dengan nomor statistik D.99127. Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad ini terletak di jalan Nusantara No. 17 dusun Ledoksari, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta diatas tanah seluas 16319 m2. Lokasi Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad terletak 1 KM dari jantung kota Wonosari tepatnya berada disebelah utara SMKN 2 Wonosari.

Berdirinya Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad atau yang lazim disebut Ma’had Darul Qur’an Wal Irsyad merupakan hal yang menggembirakan, karena berdirinya sebuah pusat kajian dan penyelenggaraan pendidikan agama di daerah yang masuk wilayah perkotaan merupakan hal yang sulit, mengingat kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif. Ma’had Darul Qur’an Wal Irsyad didirikan oleh beberapa tokoh, diantaranya :

1.     KH. Nawawi Abdul Aziz, Pengasuh Pondok Pesantren An Nur Ngrukem, Bantul Yogyakarta
2.     KH. Azhari Marzuki, Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummah, Yogyakarta
3.     KH. Habib Wardani, Tokoh Agama di Kabupaten Gunungkidul.
4.     Drs. H. Musta’id, M.Pd, Seorang Mubaligh yang pernah menjabat Kepala SMKN 2 Wonosari.

Adapun Pengasuh Ma’had Darul Qur’an Wal Irsyad adalah K.H. A. Kharis Masduki, lulusan dari Pondok Pesantren Daruttauhid, Mekkah yang diasuh oleh Prof. Dr. Sayyed Muhammad Al Maliki dan sebelumnya juga pernah mengenyam pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren An Nur Ngrukem Bantul asuhan KH. Nawawi Abdul Aziz dan pendidikan perkuliahaan di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mendapat prestasi sebagai juara IV Musabaqoh Tafsir Al Qur’an tingkat Internasional di Mekkah tahun 1992.

Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad adalah pondok pesantren yang berlandaskan akidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang memang paling tepat untuk konteks di Indonesia. Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad menjadi wadah untuk menampung santri-santri yang dipersiapkan untuk mendalami, menghayati, mengkaji dan mempelajari agama sehingga diharapkan santri tamatan Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad menjadi ulama, kyai, tokoh masyarakat yang bisa melanjutkan estafet perjuangan para ulama salafussholihin, dan mempersiapkan sumber daya manusia yang handal dan cakap dengan berbagai predikat yang mulia.

Kondisi Santri

Awal mula santri yang menetap di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad berjumlah 7 orang dengan menempati beberapa kamar dari hibah Bapak Slamet KR, yaitu seorang pengusaha surat kabar terbesar di Gunungkidul. Seiring dengan berkembangnya dari tahun ketahun Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad saat ini berjumlah kurang lebih 500 santriwan dan santriwati.

Para santri yang belajar di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad tidak hanya berasal dari Gunungkidul dan sekitarnya, namun mereka datang dari berbagai provinsi yang ada di Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam. Ada yang berasal dari kalangan petani, nelayan, buruh, pedagang, pegawai negeri, TNI/Polri, swasta, pengusaha dan lain-lain.

Meskipun mereka datang dari berbagai latar belakang yang beraneka ragam namun di pesantren tetap menyatu dalam bingkai ukhuwah islamiyah. Suasana kehidupan santri di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad dalam kesehariannya selalu diupayakan untuk tetap mengedepankan kesetaraan, persamaan, kesederhanaan, dan keikhlasan untuk bersama-sama belajar, beribadah, beramal, berprestasi dan berpacu untuk menyiapkan masa depan dengan meraih kemuliaan melalui jalan taqwa dalam rangka mencari ridla Allah swt. Selain itu, para santri dalam kesehariannya dibiasakan untuk hidup mandiri dan tidak selalu menjadi beban bagi orang lain termasuk orang tua. Mereka juga dibiasakan untuk senantiasa berkorban, tolong menolong, memiliki kepedulian terhadap lingkungan serta peka terhadap kondisi umat. Upaya-upaya tersebut merupakan wujud penanaman Panca Jiwa Pesantren kepada para santri yaitu Keikhlasan, Kesederhanaan, Berdikari, Ukhuwah Islamiyah, dan Pengorbanan.

Lembaga dan Kegiatan

Pondok pesantren ini memiliki berbagai lembaga pendidikan dan program kegiatan, baik formal maupun non formal sebagai upaya untuk memberikan wadah bagi para santri untuk menyalurkan bakat dan minatnya masing-masing karena kita menyadari bahwa tidak semua orang bisa diproyeksikan menjadi manusia yang ahli dalam bidang yang sama, akan tetapi setiap orang dibekali oleh Allah dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing untuk dikembangkan menuju kehidupan yang saling mengisi dan menguntungkan.

Adapun lembaga pendidikan dan program kegiatan yang berada dinaungan Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad, antara lain:

1. Formal
·         Roudhotul Athfal (RA) Darul Qur’an
·         Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Qur’an
·         Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Qur’an
·         Madrasah Aliyah (MA) Darul Qur’an
·         Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Darul Qur’an

2. Non Formal
·         Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Darul Qur’an
·         Madrasah Diniyah Abdullah bin Mas’ud (ABIMA)
·         Program Pembibitan Hafidz Al-Qur’an (PPHA)

3. Program Kegiatan
·         Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muslimat NU Darul Qur’an
·         Gerakan Wakaf Tanah

Kegiatan Rutin Santri

Terdapat beberapa kegiatan atau aktifitas santri Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad yang biasa dilakukan baik rutin harian, mingguan, bulanan maupun tahunan. Semua kegiatan-kegiatan tersebut wajib diikuti oleh semua santri mulai bangun tidur sampai tidur kembali. Untuk mengatur kedisiplinan santri dalam mengikuti semua kegiatan tersebut, setiap santri akan dipandu oleh pendamping yang membimbing santri agar disiplin dan teratur dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut.

Berikut adalah jadwal kegiatan santri yang berlaku di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad.

1. Kegiatan Harian
No
Waktu
Kegiatan
1
03.30 – 04.30 WIB
Sholat Tahajud
2
04.30 – 05.30 WIB
Sholat Shubuh
3
05.30 – 06.30 WIB
Sorogan Al-Qur’an
4
06.30 – 12.30 WIB
Sekolah Formal
5
12.30 – 13.30 WIB
Istirahat
6
13.30 – 15.00 WIB
Ngaji (Tahfidz & Kajian Kitab)
7
15.00 – 15.30 WIB
Sholat Ashar
8
15.30 – 16.30 WIB
Ngaji (Tahfidz & Kajian  Kitab)
9
16.30 – 17.30 WIB
MCK
10
17.30 – 18.00 WIB
Sholat Maghrib
11
18.00 – 19.00 WIB
Wirid / Hizb/ Nariyahan
12
19.00 – 19.30 WIB
Sholat Isya’
13
19.30 – 21.00 WIB
Ngaji (Tahfidz & kajian Kitab)
14
21.00 – 22.30 WIB
Belajar Mandiri
15
22.30 – 03.30 WIB
Istirahat

2. Kegiatan Mingguan
No
Hari
Waktu
Kegiatan
1
Kamis
18.00 – 21.00 WIB
Maulidan (Dziba’, Simtud Duror)
2
Selasa
18.00 – 19.00 WIB
Asmaul Husna, Burdah
19.00 – 21.00 WIB
Kajian Kitab Riyadhus Sholihin
3
Ahad
07.00 – 08.00 WIB
Kajian Kitab Mafahim Yajibu An Tushohah
08.00 – 09.00 WIB
Kajian Kitab Ta’lim Muta’alim

3. Kegiatan Bulanan
No
Hari
Waktu
Kegiatan
1
Jum’at Kliwon
05.00 – 17.30 WIB
Sima’an Al-Qur’an

4. Kegiatan Tahunan
No
Bulan
Kegiatan
1
Sya’ban
Haflah Khotmil Qur’an
2
Syawal
Ziarah Dan Silaturahmi Ulama se DIY

Visi Misi Pondok Pesantren Darul Qur'an Wal Irsyad

Visi
Terwujudnya Pesantren yang unggul dalam mencetak generasi Qur'ani, berakhlaqul karimah, berbadan sehat, berpengetahuan luas, dan mandiri.

Misi
1. Mendidik santri berakhlak mulia dan hafidz Al Qur'an
2. Membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa
3. Mengupayakan terwujudnya suasana lingkungan fisik dan kegiatan yang Islami dan kondusif
4. Menguasai ilmu pengetahuan, memiliki daya saing, serta mampu mengembangkan diri

[]

Sumber:

Mahfud MD: Hak Sarpin, Hak Kita



Hak Sarpin, Hak Kita
Oleh: Moh Mahfud MD

Hakim Sarpin mengadukan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman dan Taufikurrahman, ke Polri. Pernyataan dua komisioner KY tersebut terkait penanganan praperadilan kasus Budi Gunawan dirasa mencemarkan dan menyakitkan Sarpin.

Banyak yang menganggap pemerkaraan oleh Sarpin itu sebagai berlebihan atau overreact terhadap masalah yang, bagi banyak orang, sepele. Tetapi, dari sudut hukum, yang dilakukan oleh Sarpin tidak salah. Sarpin mempunyai hak untuk melakukannya sesuai dengan ketentuan Pasal 310 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman pidana terhadap siapapun yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar diketahui umum.

Sarpin mempunyai hak untuk memerkarakan itu dan negara, menurut konstitusi dan hukum, wajib melindungi hak setiap orang. Menurut hukum, setiap orang yang mempunyai hak diperbolehkan menggunakan atau tidak menggunakan haknya. Tetapi, jika seseorang akan menggunakan haknya, negara wajib melindungi dan memenuhinya. Memberikan suara untuk memilih dalam pemilu misalnya adalah hak yang boleh digunakan atau tidak digunakan.

Orang yang golput tidak bisa dihukum, tetapi negara wajib memenuhi hak orang-orang yang mau menggunakan haknya untuk memilih. Begitu pula dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik, orang bisa mengabaikan dengan berjiwa besar untuk tidak mempersoalkan cercaan atau penghinaan atas dirinya. Tetapi, jika yang bersangkutan akan memerkarakan, negara dalam hal ini penegak hukum wajib memenuhinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Konstruksi hukum atas kasus itu harus benar sebab hal tersebut menyangkut hak pihak yang dilaporkan yang juga harus dilindungi. Imparsialitas Polri ini penting karena dua komisioner diperkarakan dengan alasan misalnya mengatakan Sarpin ”bodoh”, padahal yang bilang bodoh adalah seorang mantan hakim agung. Alasan pengaduan lainnya, komisioner mengatakan Sarpin bermasalah, padahal yang menulis bermasalah adalah dua media yang kemudian menyatakan minta maaf karena salah menulis.

Terlepas dari kasus Sarpin yang berusaha menggunakan haknya untuk memerkarakan kasus pencemaran atas nama baiknya, menurut saya, semua pejabatnegara harussiapuntuk dinilai, dikritik, bahkan dicerca. Pejabat negara adalah pemegang tugas amanat rakyat yang harus siap dinilai dan dipersoalkan semua kebijakan dan tingkah lakunya oleh rakyat.

Maka itu, ketika seorang pejabat mendapat serangan atau tudingan miring dalam ihwal yang bersifat remehtemeh, apalagi hanya sensasi, sebaiknya tidak diperkarakan. Ketika menjadi ketua MK (2008-2013), saya sering diserang, difitnah, dan diperlakukan secara tidak menyenangkan. Pernah ada sekelompok orang datang ke MK berteriak-teriak, menantang berdebat, dan mengatakan ”Mahfud berotak udang” terkait dengan pengujian UU Perkawinan tentang anak di luar nikah.

Ada juga yang menyembelih kambing di halaman Gedung MK sambil mengatakan, darah Mahfud halal. Ada yang menuduh saya menerima suap, ada yang menuduh saya bertemu tengah malam dengan tokoh-tokoh politik untuk mengatur penanganan perkara. Yang menuding-nuding saya dengan semena-mena bukan hanya orang yang beperkara, melainkan banyak juga oknum di DPR, anggota kabinet, bahkan orang di Majelis Ulama.

Media massa pun pernah membuat serangan kepada saya dengan pemberitaan yang insinuatif. Tetapi, selama menjadi pejabat, saya tak pernah sekali pun melaporkan atau mengadukan ke Polri orang yang menghina atau memfitnah saya. Untuk serangan terhadap pribadi, saya nikmati sebagai bagian yang harus dialami oleh pejabat publik di negara demokrasi di mana rakyat berhak menilainya secara bebas.

Tetapi, untuk fitnah-fitnah seperti tuduhan bahwa saya menerima suap, saya datang ke KPK atau Polri untuk meminta diperiksa. Saya sering datang ke KPK maupun Polri ”bukan untuk mengadukan” orang yang memfitnah, melainkan untuk meminta diperiksa agar saya diproses untuk dihukum kalau memang ada indikasi saya menerima suap atau memainkan perkara seperti yang dituduhkan orang.

Dalam kasus peredaran surat palsu dari MK misalnya ada yang berteriak, seharusnya saya diperiksa, tetapi hal itu sulit karena untuk memeriksa ketua MK harus ada izin dari Presiden. Media massa menjadi heboh ketika saya datang ke Polri untuk meminta diperiksa tanpa harus meminta izin Presiden. Saya meminta kepada Kapolri Timor Pradopo dan Kabareskrim Sutarman agar Polri memeriksa saya tanpa harus minta izin Presiden.

Saya pun dimintai keterangan selama lebih dari dua jam. Apakah saya pernah melaporkan pencemaran nama baik saya kepada polisi? Ya, pernah. Tetapi, itu saya lakukan jauh setelah saya tidak menjadi pejabat publik. Saya lakukan itu pada 2014, setelah setahun saya pensiun dari MK (2013).

Saat itu saya merasa diserang secara keji karena dia (terlapor) sengaja membuat rilis yang dibaca dan disebar ke pers tentang ihwal yang sama sekali tidak benar. Saya laporkan ke Polri, Polri memprosesnya dengan baik dan selalu menginformasikan perkembangannya kepada saya. Ketika akhirnya yang bersangkutan datang kepada saya dan menyatakan keliru, saya pun mencabut pengaduan saya tanpa mempermalukannya.

Saya tidak menuntutnya untuk misalnya meminta maaf secara terbuka yang biasanya bisa ratusan juta. Sarpin dan setiap kita mempunyai hak. Tinggal mau dipergunakan atau tidak, bergantung kearifan kita. Hak Sarpin adalah hak Sarpin, hak kita adalah hak kita. []

Koran SINDO, 29 Agustus 2015
Moh Mahfud MD | Guru Besar Hukum Konstitusi

Shambazy: Judil dan Malari



Judil dan Malari
Oleh: Budiarto Shambazy

Satu lagi buku menarik tentang Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari) telah terbit, berjudul Biografi Judilherry Justam, Anak Tentara Melawan Orba. Judil menduduki posisi Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia (DM-UI) ketika ditangkap Orde Baru (Orba) karena didakwa terlibat Malari.

Seperti halnya biografi, buku ini bercerita tentang sosok Judil yang dikenal sebagai aktivis politik sejak mahasiswa sampai kini. Ia konsisten mengkritisi Orba tidak hanya saat menimba ilmu kedokteran di UI, tetapi juga setelah itu melalui Petisi 50.

Risiko dan penderitaan yang ditanggung Judil bukan main! Ia bukan cuma dipenjara atau dibuntuti aparat intelijen ke mana pun pergi, lisensi praktiknya sebagai dokter pun dicabut.

Judil membuat gempar panggung politik ketika mencalonkan diri sebagai presiden tahun 1978 menjadi pesaing Presiden Soeharto. Bersama dengan sejumlah tokoh anti Orba, Judil melanjutkan kiprah politik dengan mendirikan Partai Ummat Islam tahun 1998.

Sejak Malari sampai kini, Judil berhasil mencatatkan diri sebagai aktivis/politisi yang tidak "menjual diri" yang terus berupaya menjaga integritas. Seperti salah satu bab biografinya, Judil adalah "Anak Tentara Besar di Sekolah Katolik dan Menjadi Aktivis HMI".

Nah, latar belakang politik terjadinya Malari sampai kini masih gelap. Kerusuhan itu memakan korban 11 orang tewas, 685 mobil hangus, 120 toko hancur dan rusak, serta 128 korban luka berat dan ringan.

Proyek Senen yang kala itu diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,6 miliar terbakar habis. Petang hari, Proyek Senen hangus dilalap api yang tak pernah padam sampai esok paginya. Penjarah menghabisi Proyek Senen sampai ludes. Mereka mencuri perhiasan emas dan permata, barang elektronik, sampai pakaian atau mebel.

Peristiwa berawal dari apel ribuan mahasiswa dan pelajar dari Kampus UI di Jalan Salemba menuju Kampus Universitas Trisakti di bilangan Grogol pada tengah hari. Di situ mahasiswa dan pelajar memaklumatkan Apel Tritura 1974, yang meminta pemerintah menurunkan harga-harga, membubarkan lembaga Aspri (Asisten Presiden), dan menggantung koruptor-koruptor.

Setelah apel bubar, mahasiswa dan pelajar itu membakar patung Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka. Lalu, mereka menuju ke Istana dan coba menerobos masuk. Istana ketika itu menjadi tempat pertemuan Presiden Soeharto dan PM Tanaka, yang bertamu sejak 14 Januari 1974.

Entah siapa yang memulai, demonstrasi murni anti dominasi ekonomi Jepang itu berubah menjadi kerusuhan massal. Di berbagai jalan protokol, puluhan mobil dibakar massa.

Gedung Astra di Jalan Jenderal Sudirman rusak berat dilempari berbagai macam benda. Kerusuhan juga terjadi hampir di sepanjang Jalan Gajah Mada serta Jalan Hayam Wuruk. Di daerah bisnis Glodok, banyak para pengendara harus rela menyaksikan kendaraan mereka dirampas, dirusak, sampai dibakari warga. Jakarta jadi wilayah tak bertuan dan, seperti biasa, warga Tionghoa yang tak bersalah menjadi korban amok.

Aparat keamanan baru mampu mengendalikan keadaan sekitar waktu maghrib. Pemerintah segera memberlakukan jam malam. Pada 16 Januari, kobaran api dan asap masih terlihat di beberapa wilayah Ibu Kota. Namun, situasi dengan cepat kembali normal 17-18 Januari 1974 sehingga aturan jam malam dikurangi.

Bukan cerita baru Malari meletus akibat persaingan antara Wapangab/Pangkopkamtib Jenderal Soemitro dengan Asisten Pribadi (Aspri) Presiden Bidang Khusus Mayjen Ali Moertopo. Tanggal 2 Januari 1974, Soemitro bersama Ali dan Kepala Bakin Letjen Sutopo Juwono menemui Presiden Soeharto di Jalan Cendana untuk membantah mereka terlibat persaingan.

Selesai pertemuan, Soemitro kepada para wartawan membantah dirinya berniat melancarkan makar terhadap Soeharto. "Kalau terus-terusan begini, seolah-olah Pak Mitro akan mengadakan makar. Ini orang dua diadu terus. Soemitro, Ali Moertopo, calon-calon presiden. Apa-apaan ini...," kata Soemitro sambil menunjuk Ali.

Rumor tentang rencana makar oleh Soemitro sebenarnya sudah beredar setahun sebelum Malari meletus. Ia sering berkunjung ke kampus-kampus di Jawa dan mengintrodusir pernyataan tentang kepemimpinan nasional yang dianggap membahayakan kekuasaan yang sah.

Terlepas dari kebenaran rumor makar oleh Soemitro, suasana politik sudah telanjur "membusuk" beberapa tahun sebelum terjadi Malari. Tewasnya mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Rene Louis Conrad, dalam "konfrontasi" mahasiswa melawan ABRI pada September 1970 merupakan salah satu insiden politik yang penting.

Masyarakat muak menyaksikan Golkar memulai kebiasaan bermain curang untuk memenangi secara mutlak Pemilu 1971. Kerusuhan di Bandung pada Agustus 1973 menjadi awal kemunculan sentimen anti Tionghoa.

Setelah meletusnya kerusuhan Malari, lebih dari 50 pemimpin lembaga kemahasiswaan serta para cendekiawan ditangkap. Beberapa surat kabar nasional diberedel.

Sempat beredar kabar seram mantan Ketua MPRS Jenderal (Purn) AH Nasution pun akan ditangkap, gosip yang tak menjadi kenyataan. Setelah Malari, Soeharto tetap berdiri tegak. Jenderal demi jenderal, demonstrasi demi demonstrasi, tak mampu menggoyahkannya.

Pelajaran dari Malari: selalu ada pihak-pihak yang mengail di air keruh demi kekuasaan. Mereka tega meletuskan kerusuhan massal, tak peduli dengan kerugian nyawa ataupun harta yang biasanya hanya ditanggung rakyat biasa.

Dalam acara peluncuran biografi Judil, Kamis (27/8), di Jakarta, aktivis yang juga dipenjarakan karena Malari, Rahman Tolleng, menyebut Judil tokoh anomali karena sikapnya idealistis. "Idealisme bagai seonggok debu di atas batu yang akan hilang ditiup angin. Tapi, Judil tidak. Ia tidak kenal menyerah memperjuangkan idealisme sampai era pasca Reformasi," ujar Tolleng.

Cuma sedikit aktivis atau politisi yang menempuh "jalan yang jarang dilalui" (the road less traveled) yang butuh panduan moral dan stamina batin yang tak mudah ditundukkan kekuasaan. Kita lebih banyak menjumpai aktivis dan politisi yang menempuh jalan semrawut dan berisik. []

KOMPAS, 29 Agustus 2015
Budiarto Shambazy | Wartawan Senior Kompas